BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kabupaten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kabupaten. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 September 2024

Peringatan Maulid Nabi, Kades Kohod Beri Hadiah Alat Hadroh Untuk SMPN 4 Pakuhaji

Peringatan Maulid Nabi, Kades Kohod Beri Hadiah Alat Hadroh Untuk SMPN 4 Pakuhaji


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Suasana yang menggembirakan dan penuh semangat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (30/9/2024). Acara yang mengangkat tema “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW untuk Membentuk Generasi Akhlaqul Karimah” ini menjadi semakin istimewa berkat kejutan dari Kepala Desa Kohod, Arsin SH Bin Asip.


Dalam sambutannya, Kades Arsin menyampaikan motivasi yang tinggi kepada para siswa. “Saya berharap kalian semua bisa menjadi generasi penerus yang lebih baik lagi,” ucapnya. Ia pun mengajak para siswa untuk merenungkan apa yang bisa dilakukan dalam momen peringatan Maulid Nabi ini.


Saat itu, para siswa dengan riang menyampaikan permintaan mereka, yakni alat hadroh yang baru. Mendengar permintaan tersebut, Kades Arsin langsung mengabulkan. “Ini adalah bentuk kepedulian saya terhadap dunia pendidikan di Desa Kohod. Saya ingin mendorong semangat belajar dan berprestasi bagi para siswa,” tegasnya.


Kejutan dari Kades Arsin ini tentu saja disambut antusias oleh seluruh siswa dan guru SMP 4 Pakuhaji. Kepala Sekolah, Yulia Puspitasari, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Kohod. “Semoga dengan adanya alat hadroh ini, kegiatan keagamaan di sekolah bisa semakin semarak dan siswa-siswi dapat meneladani akhlak Rasulullah SAW,” ujarnya.


Hibah alat hadroh ini bukan hanya sekadar pemberian, tetapi juga sebuah pesan mendalam tentang pentingnya pendidikan karakter dan keagamaan. Semoga semangat berbagi dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Kades Arsin dapat menginspirasi banyak pihak.

Sumber : Rom (Globalbanten)

Minggu, 15 September 2024

Dinilai Merusak Lingkungan, Eddy Sopyan Kritik Penutupan Galian Tanah Dengan Sampah di Kabupaten

Dinilai Merusak Lingkungan, Eddy Sopyan Kritik Penutupan Galian Tanah Dengan Sampah di Kabupaten


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Wabendum PTKP PB HMI, Moh. Eddy Sopyan mengkritisi aktivitas penutupan galian tanah yang berada di Kp. Rawa Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.


Wabendum PTKP PB HMI, Moh. Eddy Sopyan menuturkan bahwa aktivitas penutupan galian tersebut mendapatkan respon negatif dari masyarakat sekitar, adanya aduan dan keluhan masyarakat atas penggunaan sampah dalam menutup galian tersebut yang dimana menimbulkan aroma tak sedap serta pengerusakan lingkungan.


"Kegiatan penutupan galian tersebut berada di Kp. Rawa Bolang Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Sangat disayangkan galian tanah tersebut harus di tutup menggunakan media sampah, yang dimana efek dari pengguna media sampah tersebut bisa merusak lingkungan," ujarnya.


Selain itu, dampak jangka panjang yang disebabkan dari penggunaan media sampah untuk menutupi galian tanah tersebut, bisa berdampak pada kualitas baku air tanah serta menimbulkan penyakit dikemudian hari.


" Pihak pengelola aktivitas penutupan galian tersebut, seharusnya memikirkan matang-matang akan dampak yang akan terjadi dikemudian hari," Lanjut pria yang akrab disapa Edoy tersebut.


Penggunaan media sampah memanglah sangat tidak efektif karena bisa memberikan efek negatif kepada masyarakat setempat. Terlebih efek yang timbul akibat sampah tersebut sangatlah berbahaya, mulai dari tercemarnya lingkungan, rusaknya ekosistem sekitar, serta penyakit bagi masyarakat sekitar.


"Dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang membahas tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan menjelaskan, bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Padahal jelas dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 Huruf C menjelaskan prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan. Namun nyatanya, pihak pengelola tersebut acuh akan dampak yang akan terjadi pada masyarakat  Kp. Rawa Bolang Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg," ucapnya.

Dinilai Merusak Lingkungan, Eddy Sopyan Kritik Penutupan Galian Tanah Dengan Sampah di Kabupaten


" Sangat miris melihat apa yang terjadi ditempat tersebut, Pemerintah setempat harusnya bergerak cepat karena masalah seperti ini harus segera diselesaikan, apakah layak media sampah digunakan untuk menutupi lubang galian yang mana disekitar titik tersebut banyak pemukiman warga yang mengeluh karena efek yang ditimbulkan," tambahnya.


Menjadi sebuah pertanyaan besar akan kegiatan penutupan galian tanah tersebut, apakah legalitas nya teruji atau memang galian tersebut tidak mempunyai izin/ilegal.


Menanggapi hal tersebut, Edoy mengatakan "izin dari pada galian tersebut juga harus di pertanyakan legalitas nya, jikalau galian tersebut tidak memiliki legalitas, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk memberi hukuman yang pantas karena dianggap secara ilegal merusak alam," tuturnya.


Dirinya menilai adanya kejadian tersebut sangat miris, dan sangat berpotensi menimbulkan Pencemaran lingkungan, Merusak Ekosistem, dan timbul wabah penyakit dikemudian hari bagi masyarakat sekitar. 


"Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat setempat, apalagi jika menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat," tegasnya.

Sumber : Hs

Kamis, 29 Agustus 2024

Deklarasi Akbar, Relawan PREMAN Lakukan Deklarasi dan Antarkan Maesyal- Intan

 

Deklarasi Akbar, Relawan PREMAN Lakukan Deklarasi dan Antarkan Maesyal- Intan


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Bertepatan dengan DEKLARASI AKBAR serta mengantarkan Maesyal-Intan, untuk menyerahkan berkas pencalonannya sebagai Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, pada Kamis (29/8/24) ke KPU Kabupaten Tangerang.


Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dewan Pengarah A. Adi Pratama, S.H., Eki Dias Pratama Ketua PREMAN, serta seluruh jajaran anggota dan 6 partai politik Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PKS, PKB.


" Kami relawan PREMAN ( Pasukan Remaja Maesal-Intan) Mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk hadir dalam deklarasi akbar dan mendukung Maesal-Intan," kata Ketua PREMAN.


Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan mengapa harus memilih Maesal Intan?


" Maesal Intan bukan sekadar nama dalam daftar calon. Beliau adalah sosok yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam berbagai bidang," ujarnya.


" Mulai dari pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi, dari kesehatan hingga pembangunan infrastruktur. Maesal Intan memiliki rekam jejak yang terbukti dalam menyelesaikan proyek strategis yang membawa dampak positif langsung kepada masyarakat," tambahnya.


Maesal Intan memiliki visi yang fokus dan jelas, diantaranya :


1. Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan: Memastikan jalan, transportasi umum, dan fasilitas publik diperbaiki dan diperbarui, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga.


2. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Mengembangkan sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, mempersiapkan generasi mendatang untuk menghadapi tantangan global dengan keterampilan dan pengetahuan yang relevan.


3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah,menciptakan lapangan kerja baru, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh komunitas.


4. Kesehatan dan Kesejahteraan: Memperbaiki akses dan kualitas layanan kesehatan, serta memperkenalkan program-program yang mendukung kesejahteraan mental dan fisik warga.


Maka dari itu, dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mendukung serta mewujudkan cita-cita dan harapan Kabupaten Tangerang.


" Kabupaten Tangerang harus menjadi tempat yang lebih baik untuk kita semua. Tempat di mana setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi. Semakin gemilang dengan kita mengantarkan Maesal-Intan mendaftar ke KPU Kabupaten Tangerang,demi munuju Kabupaten Tangerang semakin gemilang," harapnya.

Sumber : Tim

Kamis, 22 Agustus 2024

Kasus Korupsi Lahan Rumah Sakit Tigaraksa Bak Ditelan Bumi, Ada Cawe-Cawe ?

Kasus Korupsi Lahan Rumah Sakit Tigaraksa Bak Ditelan Bumi, Ada Cawe-Cawe ?


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang merupakan isu yang sedang disorot masyarakat kabupaten tangerang, Pasalnya penyidikan Kasus ini sudah memasuki  satu tahun lebih namun penyidik kejaksaan negeri kabupaten tangerang belum mengumumkan penetapan tersangka atas para terduga pelaku.


Sebagai pihak yang merasa dirugikan, masyarakat kabupaten tangerang telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung kejaksaan negeri kabupaten tangerang untuk segera mengusut dan menetapkan tersangka terhadap para terduga pelaku.


Sejak dari tahun 2021 sampai dengan sekarang terpantau berbagai kecaman serta aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat hingga ke KPK dan Kejagung RI untuk meminta kepastian hukum atas kasus korupsi lahan rumah sakit tigaraksa, namun semua langkah seolah menelan pil pahit yang berkepanjangan. 


Kasus tersebut terpantau sudah memasuki tahapan penyidikan sejak dari tahun 2023 lalu, Sebelumnya tahapan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan setidaknya 40 orang saksi dari berbagai pihak dan dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan sehingga terduga pelaku telah mengembalikan uang Rp32,8 Miliar ke Kas Daerah.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah mengatakan, pengembalian uang ke kas daerah Rp32,8 miliar merupakan uang dari kegiatan belanja modal pada kegiatan pengadaan lahan  RSUD Tigaraksa.


“Ya, benar. Sudah uang itu sudah tercatat masuk di kas daerah,” kata Ataullah yang di wawancarai wartawan pada Ruang kerjanya Kantor BPKAD, Jumat (31/5/2024) lalu.


Muhamad Hidayat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan bukti setoran berupa rekening koran atas masuknya pengembalian uang Rp32,8 miliar dari belanja modal pengadaan lahan  RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.


Pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD milik Pemkab Tangerang yang sudah masuk sejak Februari 2024 berlangsung di tengah proses hukum yang sudah tahap penyidikan oleh pihak Kejari atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.


“Sudah, sudah. Tim kami (BPKAD) sudah, artinya berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan. Yaah berjalan koordinasi seperti itu,” ungkap Muhammad Hidayat, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Senin (22/07/2024) lalu saat diwawancari wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang usai Rapat Paripurna.


Sejauh ini berbagai pihak telah mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera menetapkan tersangka kepada para terduga pelaku karena dengan adanya pengembalian uang tersebut seharusnya sudah membuat penyidik dapat mengetahui identitas para pelaku.


“ Kami minta kejaksaan segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” ucap masa aksi saat diwawancarai wartawan saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/6/2024) Lalu.


Ia menyebut pengembalian 32 miliyar itu seharusnya menjadi titik terang bagi kejaksaan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menjadi terduga pelaku dalam kasus korupsi pengadaan lahan RSUD ini.


“Sederhana saja, Kejaksaan konfirmasi ke BPKAD, siapa yang mengembalikan uang itu, dan berasal dari Dinas mana,”  ucap masa aksi Rabu (12/6/2024) Lalu.


Terpisah, Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan, sebuah kasus yang penyidikannya telah berjalan hampir setahun seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka.


“Kewenangan penetapan tersangka memang ada ditangan penyidik untuk menetapkan, namun idealnya kasus yang penyidikan telah berlangsung hampir setahun seharusnya sudah mengungkap tersangka,” katanya kepada wartawan pada Jumat (21/6/2024) lalu.


Atas penanganan kasus tersebut, Masyarakat tangerang berharap kejaksaan negeri kabupaten tangerang profesional untuk mengusut sampai tuntas, karena tindakan korupsi di kabupaten tangerang dinilai sudah sangat leluasa bahkan sampai lahan rumah sakit telah dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk itu demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat kejaksaan harus segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku.

" tidak ada campur tangan atau cawe-cawe oleh siapapun karena ini menyangkut kerugian negara lebih khususnya masyarakat kabupaten tangerang yang paling dirugikan," tandasnya.

Sumber : Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 06 Agustus 2024

Disoal Jems Gunakan Seragam Lengkap Kopassus Saat Sidang, Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Klarifikasi

Disoal Jems Gunakan Seragam Lengkap Kopassus Saat Sidang, Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Klarifikasi


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang lakukan klarifikasi soal viralnya seorang anggota Kopassus sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada beberapa waktu lalu.


Diketahui, saat ini media ramai memberitakan seorang terdakwa kasus penipuan berinisial Jems (JM) yang mengikuti persidangan di PN Tangerang dengan mengenakan pakaian dan atribut lengkap Kopassus. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, menjelaskan bahwa JM mantan Anggota Kopasus tersebut menjalani sidang pada 5 Agustus 2024 dengan nomor register perkara BDM 1675/M.6.12, atas pelanggaran Pasal 378/372 KUHP.


“Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada petugas pengawal tahanan bahwa bersangkutan masih berstatus aktif,” ucap Malda dalam jumpa pers, pada Selasa (6/8/24).


Lebih lanjut, dikarena ketidaktahuan dan kesungkanan pengawal tahanan, eks Anggota Kopassus berinisial JM tersebut diizinkan untuk berganti pakaian. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terdakwa menggunakan seragam TNI selama persidangan. Meskipun demikian, ketua majelis hakim memberikan izin kepada JM untuk mengenakan seragam tersebut.


“Ada poin penting di sini yang disampaikan oleh majelis hakim yaitu itu hak terdakwa untuk memakai pakaian apapun. Sehingga dengan adanya pendapat seperti itu, proses persidangan tetap dilanjutkan,” ujarnya.


Namun, Malda menegaskan bahwa berdasarkan berkas perkara, status JM sudah tidak aktif sebagai anggota TNI. Berdasarkan surat petikan putusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor KEP/14/2/2008, terdakwa sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat sejak 11 Februari 2008, sesuai dengan yang diberitakan sebelumnya oleh Kadispenad.


“Sehingga penyampaian yang disampaikan oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan masih aktif itu salah dan tidak benar,” tandasnya.


Sumber : Hs

Jumat, 02 Agustus 2024

Diduga Disimpan di Sekolah Buku PIP Hilang, Wali Murid Datangi SMPN 2 Pakuhaji

Diduga Disimpan di Sekolah Buku PIP Hilang, Wali Murid Datangi SMPN 2 Pakuhaji


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Wali murid pertanyakan hilangnya buku rekening Program Indonesia Pintar (PIP) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pakuhaji. Sebab, siswi penerima program pemerintah ini sebelumnya berstatus sebagai siswi di sekolah tersebut.


"Saya mau nanyain kartu PIP adik saya kok gak cair- cair, sedangkan yang lain pada cair," kata seorang wali murid yang mengaku sudah 3 kali menanyakan hal pencairan PIP ke pihak SMPN 2 Pakuhaji.


Ia mengungkap, saat adiknya sudah masuk di sekolah tingkat SMA, sempat ditanyakan prihal kepemilikan PIP, sehingga dirinya kembali mendatangi SMPN 2 Pakuhaji untuk menanyakan buku tabungan PIP adiknya yang dikatakan disimpan oleh pihak sekolah.


"Pas di SMA kita ditanyakan buku PIP nya, yaudah saya balik lagi ke sekolah (SMPN 2 Pakuhaji -red) dan menanyakan dimana buku tabungan PIP nya," terang dia.


Berdasarkan data pencairan penerima yang dilihat dari layanan website resmi Kemendikbud, siswi atas nama Wahyuni telah disalurkan tertanggal 8 April 2024 namun pencairan tersebut dikatakan sama sekali tidak pernah diterima oleh pihak yang bersangkutan.


"Saya inget-inget ya waktu itu kan cair ya, terus nomer rekeningnya saya lupa," katanya.


Dikhawatirkan ada penggiringan opini saat keluarga penerima PIP mendatanginya, Kepsek SMPN 2 Pakuhaji, Hj. Sudarmi mengatakan akan bertanggung jawab prihal buku rekening yang diduga hilang di sekolah.


"Saya khawatir konotasinya negatif, jangan menggiring opini, ini bukan Kejaksaaan. Kalau tujuan hanya ke buku rekening nanti kita cari. Kalau tidak ketemu nanti kita buatkan surat hilangnya, dan kita chek disini nomer rekeningnya ada atau enggak ya, jadi kita jangan melebar, kita ke Wahyuni saja (nama siswi penerima PIP -red) kalau ada nanti kita berikan kepada keluarganya," ucap Kepsek.


Saat ditanyakan, Hj. Sudarmi mengakui bahwa sebagian buku tabungan penerima PIP disimpan oleh pihak sekolah semasa pandemi Covid.


"Iya, tapi gak semua, hanya sebagian," katanya.


Lebih lanjut, akhirnya pihak sekolah membuatkan surat kehilangan buku rekening yang dimiliki atas nama siswi penerima ke Polsek Pakuhaji Polresta Tangerang dengan nomor laporan B/289/VII/2024/SPKT/Polsek Pakuhaji/Restro Tangerang Kota/PMJ.


Sebagai penanggungjawab sekolah, ia pun mengaku akan mengevaluasi para guru dan staf agar kelalaian tersebut tidak terulang kembali. 


"Terimakasih sudah hadir kesini, nanti masukan untuk saya membina para guru dan staf, itu kontrol saya," terangnya. 


Sumber : YD

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes