BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Januari 2025

Diduga Adanya Obstruction of Justice, Anugrah Prima : Hendrik Itu Kapasitasnya PH Polsek Apa PH Iwan

Diduga Adanya Obstruction of Justice, Anugrah Prima : Hendrik Itu Kapasitasnya PH Polsek Apa PH Iwan


Tangerang Selatan, Hiwata- Menanggapi berita klarifikasi yang dimuat oleh beberapa media online mengenai Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang telah angkat bicara tentang adanya Restorative Justice (RJ). Perlu digaris bawahi, mengenai Restorative Justice kedua belah pihak antara pelapor (Iwan) dan terlapor (Wartawan) yang menjadi korban kriminalisasi sudah selesai, karena kedua belah pihak sangat menghargai dan menghormati peristiwa tersebut. Jum'at, 17/01/2024.


Kendati demikian, Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang angkat bicara ini terindikasi belum memahami proses hukum yang saat ini dilaporkan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan, disini masyarakat yang membaca juga ikut mempertanyakan kapasitas seorang Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan. 


Karena yang dilaporkan ke 3 Wartawan ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan itu bukan terkait Restorative Justice (RJ) nya, melainkan proses hukumnya dimana dalam Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ. yang diduga ada rekayasa dan penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur. 


Seperti penangkapan saudari Juliah atau Lia yang tidak dipanggil untuk diklarifikasi dan atau dimintai keterangannya, bahkan dalam proses penangkapan Lia ini tanpa disertai surat penangkapan, mengingat Laporan Polisi ini dikategorikan sebagai LP/B yaitu dilaporkan oleh masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui suatu tindak pidana dan dalam penanganan proses hukum tersebut mesti mendengarkan terlebih dahulu keterangan-keterangan, baik dari pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi.


Sedangkan yang menjadi dasar peristiwa dilakukannya penangkapan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan ini bukan LP/A, yaitu peristiwa pidana yang dilaporkan langsung oleh aparat kepolisian yang mengetahui atau menemukan suatu peristiwa pidana saat bertugas yang bisa langsung ditangkap.


Sedangkan pada faktanya, Saudari Juliah atau Lia dan rekan seprofesinya atau disebut ke 3 Wartawan ini langsung ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya atau klarifikasi terlebih dahulu oleh Oknum Polsek Pagedangan yang memeriksa Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ.


Selain itu, adanya dugaan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan alat bukti merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan. 


Mengenai apa yang menjadi dasar laporan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan adalah karena para Wartawan merasa adanya Obstruction of Justice dalam pembuatan laporan polisi dan melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.


Bahkan para oknum polisi tersebut sampai melakukan perampasan hak kemerdekaan, sehingga tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice seperti apa yang disebutkan Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan. 


Sedangkan dalam pemberitaan sanggahan yang dimuat oleh beberapa media online yang tersebar itu dapat dikategorikan sebagai berita hoax atau berita bohong. Karena narasi dalam berita tersebut diduga telah memutar balikan fakta dan tidak sesuai dengan realita yang sebenarnya.

 

Saat dijumpai, Juliah atau Lia yaitu salah satu korban kriminalisasi mengatakan bahwa dirinya dan rekan seprofesinya tidak pernah mempersoalkan Restorative Justice (RJ) yang telah disepakati.


Karena Restorative Justice (RJ) itu dianggapnya sudah selesai, yang dilaporkannya itu terkait pelanggaran kode etik kepolisian, prosedur penangkapan dan mengenai dugaan rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.


"Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan  kalau menyampaikan sesuatu di media harusnya sesuai fakta, jangan mengarang cerita dan untuk media yang menerbitkan berita juga diharap melakukan klarifikasi kepada kami terlebih dahulu, jangan salah satu pihak, agar berita yang ditayangkan berimbang, karena kita itu satu profesi sebagai Jurnalis, bagaimana perasaan kalian jika difitnah dengan berita yang tidak sesua fakta sebenarnya," bebernya. 


Tidak ada hubungannya kata Lia, antara Restorative Justice (RJ) dan yang sedang dilaporkan, karena yang dilaporkan ini mengenai prosedur Pembuatan Laporan Polisi sampai dengan penanganan kasus, sehingga diduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan. 


"Kami memiliki bukti dasar untuk melaporkan ketidak adilan ini ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan, supaya oknum polisinya segera diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Sementara, Dedi Suprayitno yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi mengutarakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan Restorative Justice (RJ) tersebut.


Akan tetapi, dirinya merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang pernah menjeratnya, sehingga patut diduga apa yang telah dilakukan oknum polsek pagedangan ini tidak sesuai dengan prosedur kepolisian dalam memproses laporan polisi kategori B.


Sehingga akibat ulah oknum anggota Polsek Pagedangan ini dirinya dengan rekan seprofesinya mengalami kerugian materi dan immaterilnya saat berada dalam tahanan.

 

Oleh sebab itu, Dedi meminta keadilan dengan seadil-adilnya kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk memproses dan memberikan sanksi terhadap oknum-oknum polisi yang terindikasi terlibat dalam menunggangi atau merekayasa kasus yang sempat menjeratnya.

 

"Harus diperjelas yang kita laporkan itu oknum polisinya bukan mempersoalkan RJ nya, sebenernya Hendrik ini kapasitasnya sebagai apa sih, sebagai PH si Iwan kah atau sebagai PH Polsek, sedangkan yang kita laporkan kan itu oknum anggota Polseknya," paparnya.


Lain dari pada itu, Anugrah Prima, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan menyampaikan bahwa apa yang diberitakan pihak mereka itu tidak benar adanya. Karena dirinya tidak mempersoalkan adanya Restorative Justice (RJ) yang sudah disepakati bersama.


"Kok Hendrik mantan Penasehat Hukum Iwan  angkat bicara mengenai Restorative Justice (RJ), tidak nyambunglah, pelajari dulu perkaranya apa dan pastikan setiap melakukan tindakan harus jelas legal standingnya jangan asal statement," ungkapnya.


Dalam pemberitaan sebelumnya kata Anugrah, serta proses hukum yang sedang berjalan saat ini adalah melaporkan dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi sehigga diduga keras terjadi adanya Obstruction of Justice dalam proses pembutan Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ sampai dengan Perampasan hak kemerdekaan yang dialami ke 3 Wartawan.


Lebih rinci Anugrah menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat tentang adanya Obstruction of Justice, dia juga menegaskan dan menantang semua pihak 

yang merasa dirugikan terhadap proses hukum yang berjalan saat ini.


"Kalau mereka punya bukti silahkan kita berdebat terbuka, jangan hanya memprovokasi tanpa dasar, sehingga membuat HOAX, jangan asal menyebarkan berita tidak sesuai fakta, terus pelajari dulu perkaranya. Karena laporan kami tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice (RJ) seperti yang disebutkan mereka, karena Restorative Justice (RJ) itu sudah selesai," pungkasnya.


Disisi lain, Hendrik Mantan Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) saat dikonfirmasi mengenai ucapannya yang dipublikasikan serta bidang usaha kliennya, dia mengatakan bahwa hal itu adalah ranah penyidik dan sudah ada berbagai proses hukumnya.


"Oh itu mah ranah penyidik, itukan sudah ada berbagai proses hukum, sudah ada peraturan/undang-undang yang mengatur itu, mengenai perumahan itu, kalau saya sih tergantung lingkungannya, adanya keberatan atau enggak dari wilayah setempat," tulis Hendri melalui pesan whatsapp. Selasa, 14/01/2025.

Sumber : Tim Pemburu Ilegal/Fi

Minggu, 12 Januari 2025

Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri

Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri


Tangerang Selatan, Hiwata- Menindak lanjuti pemberitaan yang sempat menjadi trending topik di media online mengenai dugaan kriminalisasi dan skenario rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 Wartawan yang berujung perampasan hak kemerdekaan. Senin, 13/01/2025.


Oknum polisi yang dimaksud diantaranya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga sebagai pelindung pengusaha pakan ternak ilegal dan sebagai aktor yang menjebak ke 3 Wartawan.


Selain itu, Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang diduga menjadi dalang dibalik terjadinya kriminalisasi dan rekayasa kasus kepada Wartawan. Dialah seseorang yang berperan sebagai penghasut sekaligus orang yang melakukan intervensi dan intimidasi terhadap pelapor (Iwan).


Sedangkan, Bripka Rudiyanto yaitu oknum penyidik Polsek Pagedangan yang melakukan pemeriksaan terhadap ke 3 Wartawan diduga juga terlibat dalam skenario rekayasa kasus ini. Karena Bripka Rudiyanto diduga secara sengaja menentukan pasal pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan, padahal alat bukti yang dia miliki tidak memenuhi unsur.


Para oknum anggota Polsek Pagedangan ini diduga mempunyai tugas masing-masing dalam menjalankan perannya merekayasa kasus. Sehingga dinamika yang mereka mainkan tersebut terindikasi telah terorganisir, terstruktur dan sistematis demi mengkriminalisasi Wartawan.


Oleh sebab itu, setelah 10 Bulan berlalu, Wartawan korban kriminalisasi tak tinggal diam, demi menuntut keadilan dan memperjuangkan hak-haknya yang sudah dirampas, mereka melakukan penelusuran serta mengumpulkan bukti-bukti yang akurat untuk membongkar dalang dibalik kasus kriminalisasi yang telah melibatkan para oknum anggota Polsek Pagedangan.


AKP Daniel Dirgala, Kapolsek Pagedangan saat dikonfirmasi mengenai dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap Wartawan. Menurut Daniel perkara tersebut adalah kasus yang terjadi pada pertengahan tahun lalu.


Terkait laporan ke propam kata Daniel, itu ya silahkan saja, tapi sesuai atau tidaknya nanti biarlah pihak pengawas yang memberi jawaban, yang jelas selama perkara ini dari pihaknya akan kooperatif.


"Ada pidananya waktu itu, mengenai penyelesaian kan antara korban dan pelapor, kalau terkait dugaan itu nanti tanyakan ke pengawas saja, sedangkan mengenai uang 62 Juta itu kita belum mengetahuinya, nanti kita telusuri terlebih dahulu sumbernya darimana," bebernya kepada Wartawan melalui telepon seluler. Selasa, 07/01/2025.


Sementara, salah satu Wartawan korban kriminalisasi, Juliah atau Lia mengungkapkan bahwa rekayasa kasus yang menimpa dirinya dan rekan seprofesinya ini sekiranya sudah 10 Bulan berlalu. Namun dengan seiring berjalannya waktu dia melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap ketidak adilan yang dialaminya.


Dikatakan Lia, saat itu dia disangkakan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh oknum polisi. Bagaimana mungkin kena OTT, sedangkan laporan Iwan itu diterima Polsek Pagedangan saja sekiranya setelah 3 Minggu kemudian setelah kejadian. Berhubung tidak masuk unsur OTT maka dirinya dijerat dengan pasal 368 KUHP.


"Saya dituduh melakukan unsur pidana yaitu pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan, padahal alat bukti yang mereka miliki berupa rekaman video berdurasi pendek, itupun didalam rekaman tidak ada unsur perilaku atau bahasa yang mengarah ke pasal yang ditentukan," ungkapnya.


Selama 10 Bulan ini kata Lia, dirinya memang tidak bersuara, karena barang bukti berupa rekaman pengakuan si Iwan (Pelapor) yang menyatakan bahwa dia telah di intervensi dan di intimidasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan baru dimilikinya, makanya dia ingin membongkar semuanya sekarang.


Disisi lain, Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang diduga menjadi sutradara dibalik adanya kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap ke 3 Wartawan. Saat dikonfirmasi dia mengatakan bahwa mengenai laporan ke propam yang menyangkut dirinya, dia mengaku belum sepenuhnya mengetahui hal tersebut.


"Silahkan tanyakan saja ke pihak terkait, terkait uang 62 Juta saya tidak mengerti, saya kan orang lapangan, bertugas sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Sudah itu aja, surat tugasnya dari pimpinan," ujar Syahrul kepada Wartawan melalui telepon seluler. 07/01.


Sampai berita ini diterbitkan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Sumber : Tim Pemburu Ilegal 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Kamis, 09 Januari 2025

Adanya Indikasi Pelanggaran Kode Etik, Kuasa Hukum 3 Wartawan Memenuhi Panggilan Divisi Propam Polres Tangsel

Adanya Indikasi Pelanggaran Kode Etik, Kuasa Hukum 3 Wartawan Memenuhi Panggilan Divisi Propam Polres Tangsel


Tangerang Selatan, Hiwata.my.id- Kuasa Hukum 3 Wartawan korban kriminalisasi oknum anggota Polsek Pagedangan memenuhi panggilan Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan. Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangannya mengenai pelanggaran kode etik oleh oknum polisi bernama Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga telah membekingi dan berusaha melindungi pengusaha pakan ternak ilegal. Kamis, 10/01/2025.


Sebelumnya Kuasa Hukum ke 3 Wartawan telah melaporkan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan : SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan.


Kemudian pengaduan tersebut dilimpahkan ke Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk ditindak lanjuti. Meski sudah 5 bulan berlalu, penanganan kasus oknum Polsek Pagedangan ini status hukumnya hingga detik ini masih dalam proses.


Diketahui Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu terindikasi dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum. Sebab oknum polisi tersebut yaitu Brigadir Fhilip mengarahkan Iwan (Pengusaha Pakan Ternak) untuk memvideokan penerimaan uang dengan maksud menjebak Wartawan.


Sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 3 Minggu kemudian setelah kejadian tersebut, ke 3 Wartawan ini tiba-tiba dilaporkan atas tuduhan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga ulah dari Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang menghasut, melakukan intervensi serta mengintimidasi pelapor.


Padahal alat bukti yang mereka miliki diduga hanya rekaman video berdurasi pendek dan dalam video tersebut tidak ada bahasa pemerasan apalagi perbuatan pengancaman dengan kekerasan.


Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan oleh Bripka Rudiyanto penyidik yang menangani ke 3 Wartawan ini menerapkan pasal 368 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan.


Harusnya sebagai penyidik yang profesional dan sesuai dengan prosedur kode etik kepolisian, Bripka Rudiyanto ini wajib menganalisa terlebih dahulu pasal yang ditentukan berdasarkan alat bukti yang dimilikinya sebelum menahan seseorang. Karena apa yang dilakukannya tersebut menyangkut hak kemerdekaan orang lain.


Sebelum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ke 3 Wartawan, Tim 3 Polsek Pagedangan sudah melakukan penangkapan dan penahanan, kemudian setelah ditangkap barulah dilakukan pemeriksaan oleh Bripka Rudiyanto.


Saat di BAP oleh Bripka Rudiyanto, Cahyo Widodo salah satu Wartawan korban kriminalisasi yang diduga telah dirampas kemerdekaannya sempat menanyakan dan memprotesnya mengenai penerapan pasal yang menurutnya tidak sesuai. 


Namun Bripka Rudiyanto menjelaskan bahwa penerapan pasal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterimanya dan atas dasar perintah dari pimpinannya di Polsek Pagedangan.


Cahyo Widodo mengatakan bahwa dirinya langsung ditangkap tanpa adanya surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu, padahal dasar laporan tersebut adalah LP/B yaitu merupakan delik aduan.


"Waktu di BAP, dulu saya sempat protes, kenapa pasalnya tidak sesuai, kan saya tidak pernah melakukan pemerasan apalagi pengancaman, mana buktinya kalau saya melakukan perbuatan itu, kan tidak ada perilaku atau bahasa yang mengarah pada pengancaman, malah saya ditahan tanpa adanya surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.


Selain itu, Juliah atau Lia yaitu Wartawati yang juga menjadi korban dugaan kriminalisasi serta rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan, dia menginginkan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu segera diproses secara hukum bersama oknum-oknum lainnya yang terlibat.


"Gara-gara dikriminalisasi saya mengalami trauma yang cukup mendalam serta mengalami kerugian materi dan inmateril, akibat kasus yang direkayasa ini hak kemerdekaan saya dirampas serta nama baik saya tercoreng, saya menginginkan semua oknum segera diproses secara hukum," bebernya.


Tak hanya itu, akibat dari kriminalisasi yang dialaminya yang berujung penahanan selama kurang lebih 2 Bulan 15 Hari oleh oknum anggota Polsek Pagedangan tanpa dasar alat bukti yang kuat, anak semata wayangnya sempat terlantar dan tak ter-urus serta ibu kandungnya mengalami sakit-sakitan.


"Saya sebenarnya tidak mau menerima uang, tapi saya dibujuk Iwan (Pengusaha Pakan Ternak) untuk menerima uang tersebut atas arahan Brigadir Fhilip, berhubung saya sudah kenal dengan oknum Polisi ini, saya bersedia menerimanya, eh ternyata saya malah dijebak dan dikriminalisasi," ujar Lia.


Sedangkan, Dedi Suprayitno salah satu dari ke 3 Wartawan yang jadi korban kriminalisasi, dia sangat menyayangkan perbuatan oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilai telah mencoreng nama baik Institusi Polri dan tidak mencerminkan sebagai pengayom masyarakat.


"Oknum ini harus ditindak tegas demi nama baik  serta marwah kepolisian, karena saya sangat dirugikan atas tindakan oknum polisi ini, saya dijebloskan ke penjara tanpa dasar alat bukti yang kuat dan kasus yang direkayasa," paparnya.


Sementara, Anugrah Prima, SH,. Kuasa Hukum 3 Wartawan korban kriminalisasi dan juga sebagai pelapor Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu meminta kepada Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Disampaikan Anugerah bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP/B) Nomor : LP/B/ 150/IV/2024/SPKT / Sek. Pgd / Res. Tangsel / PMJ, ke 3 Wartawan belum pernah dilakukan pemanggilan pemeriksaan klarifikasi mengenai laporan polisi tersebut. 


Tanpa dasar hukum yang jelas kata Anugerah, Tim 3 Polsek Pagedangan begitu mudahnya menetapkan ke 3 Wartawan menjadi tersangka. Kemudian mereka melakukan penangkapan, barulah mereka melakukan pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan ketiganya dilakukan penahanan seketika olehnya.


Disampaikan Anugerah, berdasarkan perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Polsek Pagedangan yaitu Tim 3 bukanlah mencerminkan seorang penegak hukum yang presisi. Sehingga apa yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum ke 3 Wartawan terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu telah jelas terbukti.


"Saya selaku Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kasus ini segera ditangani dan diproses, karena dari ulah oknum polisi ini ke 3 Wartawan menjadi korban kriminalisasi dan ditahan kurang lebihnya 2 bulan 15 hari. Tentu saja perilaku oknum polisi yang semena-mena ini telah merampas kemerdekaan seseorang," jelas Anugerah,. SH kepada Wartawan.


Sampai berita ini diterbitkan Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.


Sumber : Z

Editor/Penerbit : Redaksi 

Senin, 06 Januari 2025

Diduga Memaksakan Kasus, 3 Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam

Diduga Memaksakan Kasus, 3 Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam


Tangerang Selatan, Hiwata- Berawal dari kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap 3 Wartawan yang dituding seolah-olah telah melakukan pemerasan kepada pengusaha pakan ternak pada 10 bulan yang lalu. Senin, 06/01/2025.


Akibat ditangkap tidak sesuai prosedur dan ditahan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan sekiranya selama 2 bulan 15 hari pada bulan Maret 2024 yang lalu membuat ke 3 Wartawan mengalami kerugian materil dan in materil serta hak kemerdekaannya telah dirampas.


Oknum anggota Polsek Pagedangan yang dimaksud adalah seseorang berinisial S yang sekarang dipindah tugaskan ke Kepulauan Seribu karena dugaan kasus pencemaran nama baik petinggi Polri dan oknum anggota polisi satunya lagi ialah seseorang berinisial P yang kini masih bertugas di Polsek Pagedangan.


S beserta komplotannya pada waktu itu diduga mendatangi kediaman si Iwan (pengusaha pakan ternak) dan melakukan intervensi serta mengintimidasinya untuk membuat laporan atas perintah oknum polisi berinisial S serta didampingi oleh YD yaitu oknum Wartawan yang diduga menjadi provokator.


Singkat cerita, Wartawan dan Pelapor (pengusaha pakan ternak) yaitu kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dengan menempuh Restorative Justice (RJ). Maka terjadilah kesepakatan bersama bahwa Wartawan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 62 Juta. Namun uang ganti rugi tersebut sampai ke Iwan (Pelapor) hanya Rp 5 Juta.


Dari hasil penelusuran Wartawan, bahwa Iwan (Pelapor) terindikasi telah di intervensi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan untuk dipaksa membuka laporan. Usut punya usut pelapor (Iwan) tidak berniat sedikitpun untuk melaporkan Wartawan.


Dia membuka laporan itu karena diduga diancam oleh oknum Polsek Pagedangan, karena dia menyadari bahwa usaha yang dijalankannya tersebut terindikasi ilegal. Mungkin dirinya jika tidak membuka laporan akan dikasuskan usahanya oleh oknum dari anggota Polsek.


Oleh sebab itu, ke 3 Wartawan melalui kuasa hukumnya ingin mengusut tuntas kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan dan akan membongkar siapa dalang dibalik ini semua.


Juliah alias Lia, seorang Wartawati media Online yang menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi oknum Polsek Pagedangan melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Hal itu dilakukannya karena demi mengembalikan nama baiknya serta menguak rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.


"Atas tindakan mereka yang merekayasa kasus, kami telah melaporkan oknum anggota Polsek Pagedangan ini ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.


Semoga kata Lia, ini menjadi pelajaran juga bagi anggota lainnya, bahwa sebagai anggota kepolisian tidak sepatutnya saat menjalankan tugas melakukan tindakan yang melawan hukum. 


"Saya ditangkap ditengah malam, sebelumnya saya juga tidak ada surat pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu, padahal kasus yang menimpa saya ini adalah delik aduan bukan pidana murni, itupun kasusnya dipaksakan dan direkayasa. Bahkan saat penjemputan saya mereka tidak menunjukan surat penangkapan," ungkap Lia.


Tak hanya itu, dikatakan Lia akibat ulah oknum anggota Polsek yang mengkriminalisasi nya, dia harus menjual motor kesayangannya dan menggadaikan sertifikat tanah miliknya untuk ganti rugi kepada Iwan (Pelapor). Namun apa yang mereka minta nilainya tak sebanding dengan jumlah kerugian. Padahal Iwan hanya terima uang Rp. 5 Juta, sisanya kemana.


"Sisa uang yang saya kasih untuk perdamaian Rp. 62 Juta itu kemana, orang sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta,  lagian si Iwan tidak pernah berniat untuk melaporkan, dia juga tidak pernah minta uang sebesar itu untuk RJ, saya harap semuanya diungkap dan diusut supaya uang saya kembali," tandasnya.


Hal senada juga dikatakan Dedi Suprayitno, yaitu salah satu Wartawan yang menjadi korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan yang pada tempo lalu sempat merasakan dinginnya jeruji besi karena di kriminalisasi.


"Dari awal sudah terlihat bahwa kasus yang saya alami adalah skenario oknum Polsek, seakan-akan saya dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pengusaha pakan ternak, nyatanya pengusaha itu mengakui bahwa dia buka laporan karena di suruh oleh oknum anggota polisi," paparnya.


Sedangkan, Cahyo Widodo yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi, dia mengatakan bahwa skenario yang dimainkan mereka itu sudah diketahuinya semenjak laporan itu mencuat. Namun dirinya hanya bisa diam dan mengikuti proses hukum.


"Sebelumnya saya menunggu surat panggilan klarifikasi setelah ada pelaporan, namun setelah ditunggu-tunggu hari demi hari surat itu tidak ada, malahan saya tiba-tiba ditangkap setelah Lia. Padahal kan ini delik aduan bukan pidana murni, disitu saja mereka tidak menjalankan prosedur yang semestinya," ucapnya.


Disisi lain, Anugerah, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kepada Divisi Propam Polres Tangsel untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pagedangan serta mengungkap dalang dibalik kasus yang direkayasa ini.


Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam melaksanakan tugasnya


"Proses oknumnya, kembalikan semua kerugian materil dan in materilnya dan pulihkan nama baik ke 3 Wartawan ini, itu uang perdamaian Rp. 62 Juta sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta, terus sisanya kemana, itu harus ditelusuri dan diungkap siapa saja oknum yang menikmati hasil RJ itu," tegasnya kepada Wartawan.


Lebih rinci, dirinya memohon agar oknum-oknum tersebut ditindak dengan Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang kejahatan berupa perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.


Sementara, Hanafi Kanit Propam Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai laporan 3 Wartawan dirinya belum memberikan keterangannya karena masih bertugas keluar kota.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal


Sabtu, 28 September 2024

Alvin Chandra Resmi di Lantik Sebagai Ketua DPC Ormas 234 SC Jakarta Barat

Alvin Chandra Resmi di Lantik Sebagai Ketua DPC Ormas 234 SC Jakarta Barat


Tangerang Selatan, Hiwata - Organisasi Masyarakat (Ormas) 234 SC Jakarta Barat, mengadakan Upacara pelantikan ketua serta pengurus baru periode 2024 – 2029, 28 September 2024. 


Alvin Chandra dilantik sebagai ketua Baru 234SC Jakarta Barat menggantikan pendahulunya, Harry Flantika Sitorus. Adapun pelantikannya dihadiri langsung oleh pimpinan DPW 234 SC DKI Jakarta.


Seperti yang dijelaskan oleh Ali Abel, Sekretaris DPW 234 SC DKI Jakarta, pelatikan ini menjadi sebuah proses daripada sebuah organisasi ada restrukturisasi dan juga pergantian pemimpin.


" Prosesnya adalah demi kelangsungan dan keberlanjutan daripada organisasi diperlukan adanya pergantian kepemimpinan dan kebetulan hari ini, dari sebelum sebelumnya dimana DPW sudah melakukan konsolidasi untuk melihat bagaimana perkembangan 234 SC Jakarta barat dimana 234 SC Jakarta Barat ini menunjukkan pergantian dari pada kepemimpinan tersebut dan memang hari ini akhirnya kita sudah putuskan dan lihat bersama bahwa kita menunjuk saudara Alvin Chandra sebagai ketua 234 SC Jakarta Barat," kata Ali Abel, kepada Hiwata di salah satu caffe, yang berada di JL. Lengkong Karya, Tangerang Selatan, pada Sabtu (28/9/24).


" Yang sudah saya sampaikan tadi ialah bahwa kami melihat dan berkeinginan Jakarta Barat menjadi keutuhan 234 SC di Jakarta Barat dan yang pasti 234 SC eksis khususnya di wilayah Jakarta Barat dan yang pasti, yang memang sudah saya sampaikan tadi bahwa kami dari dpw mendukung penuh keutuhan dan keberlangsungan 234 SC di Jakarta Barat dan pesan dari bagaimana ketua umum juga ketua dpw bahwa kita tetap bersinergi dengan masyarakat, dengan kepolisian juga dengan kegiatan kegiatan positif lainnya seperti kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan olahraga," tambahnya.

Alvin Chandra Resmi di Lantik Sebagai Ketua DPC Ormas 234 SC Jakarta Barat


Sementara itu, Alvin Chandra selaku ketua DPC terpilih, meyakini bahwa dengan adanya pergantian kepengurusan, Ormas 234SC Jakarta Barat dapat berperan aktif untuk berpartisipasi kepada masyarakat melalui program kerja yang akan dibahas secara organisatoris nantinya. Program-program yang akan disusun tentunya tidak akan menyimpang dari program-program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 


“Saya selaku ketua DPC terpilih akan mengoptimalkan kerja-kerja organisasi yang tentunya akan menghidupan dapur organisasi dan berpihak pada kepentingan kahalayak umum. Tentunya ini pekerjaan yang cukup berat, namun kami akan kerja optimal untuk memaksimalkan terget yang dicapai selama satu periode menjabat”, kata Alvin Chandra.


Salah satu misi utama pembentukan ormas adalah bagaimana kerja-kerja sosial yang berafiliasi langsung dengan masyarakat dapat membantu meringankan beban yang dialami setiap induvidu yang kurang mampu, terlebih khusus dalam aspek ekonomi. Begitu banyak persoalan-persoalan mendasar yang dialami masyarakat didalam menjalini kehidupan sehari-hari. Tentunya Ormas harus peduli dan terlibat dalam persoalan-persoalan semacam itu. 


“Selama beberapa bulan terakhir terhitung sejak Juni 2024 Ormas 234SC sudah terbukti dan aktif dalam membantu masyrakat melalui bantuan sosial, misalnya membantu korban kebakaran di Manggarai, antar jemput pasien yang membutuhkan bantuan, dan masih banyak kerja-kerja sosial lainnya yang akan kami kerjakan kedepan”, sambung ketua DPC terpilih Ormas 234SC Jakarta Barat. 


" Hal yang paling mendasar kedepannya adalah bagaimana Ormas 234SC Jakarta Barat bisa membutktikan bahwa, mereka siap bekerja gotong royong dalam menampung aspirasi masyarakat yang terpinggirkan," tutupnya.


Sumber : Linda (Tangerangsiber)

Senin, 19 Agustus 2024

Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg


Tangerang Selatan, Hiwata- Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 140,4 Kg dengan mengamankan tiga (3) orang tersangka yaitu H (laki-laki,27 tahun), G (laki laki umur 26 tahun) dan S (laki laki umur 38 tahun)


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam Konferensi Pers di Polres Tangerang Selatan, senin 19/08/2024.


“Hari ini Polres Tangsel melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 09 Agustus 2024 dengan TKP di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang,” jelas AKBP Ibnu Bagus.


“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H laki-laki (27 tahun) dan G laki laki (26 tahun). Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur (38 tahun)," Lanjutnya.


Dalam Konferensi Pers yang dihadiri Apsari Dewi., S.H., LL., M., PH.,D. (Kajari Tangsel) dan Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sekda Kota Tangsel) tersebut, Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 (satu juta empat ratus tujuh ribu) jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar 2,1 (Dua koma Satu) Miliar.

Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg


Sementara itu menanggapi pertanyaan media, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO inisial R dan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjual melalui media sosial (Medsos).


“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg, kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 Gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” ujar AKP Bachtiar Noprianto.


“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat,” Lanjutnya.


Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.


Sumber : Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 16 Januari 2024

Baru Keluar Dari Lapas Seorang Wanita Ditangkap Lagi Dengan Kasus Serupa

Baru Keluar Dari Lapas Seorang Wanita Ditangkap Lagi Dengan Kasus Serupa


Tangerang Selatan, Hiwata- Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang dengan kasus penipuan dan penggelapan yang baru saja dinyatakan bebas, dijemput kembali oleh polisi dan disangkakan dengan kasus yang sama.


Wanita berinisial IPD yang baru saja bebas dari jeratan hukum, dijemput kembali di pintu gerbang Lapas oleh petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa (16/1/2024).


"Iya dijemput lagi sama pihak Polres Tangsel," ujar Suami IDP dengan nada haru.


Mirisnya, saat menjemput kebebasan sang Istri, HM  ditemani oleh dua orang anak laki-laki yang selalu menanyakan keberadaan ibunya tersebut.


"Nanyain Ibunya melulu," kata HM.


Saat dikonfirmasi, pihak penyidik Polres Metro Tangerang Selatan, membenarkan adanya peristiwa penangkapan, dan saat ini IPD masih didampingi oleh suami dan anaknya di Polres Metro Tangerang Selatan.


"Ya masih dalam penyidikan," ujarnya.


Diketahui, IPD terjerat hukum berdasarkan surat laporan nomor LP/B/714/IV/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 April 2022 atas nama pelapor yakni, Rido Ismerio.


Lalu, pihak Kepolisian melakukan penyidikan terhadap IDP dengan nomor SP. Sidik/120/IV/Res.1.11/2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023. Selanjutnya, SP.Sidik/618/XI/Res.1.11/2023/Reskrim, tanggal 23 November 2023.


Yang dimana terlapor IPD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Desember 2023, yang dimana terlapor saat itu masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang. 

Sumber : Hiwata 

Kamis, 21 Desember 2023

Sejumlah Artis Tanah Air Ramaikan Acara Bynamic Festival

Sejumlah Artis Tanah Air Ramaikan Acara Bynamic Festival


Tangerang Selatan, Hiwata - Sederet penyanyi Indonesia seperti Afgan, Yovie&Nuno, Vira Talisa hadir dan meramaikan acara  BYNAMIC Festival 2023 dan menghibur ribuan penonton yang hadir di BINUS SCHOOL Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (21/10).  


 Ketua Panitia Bynamic, Darlene Christbelle Wijaya mengungkapkan festival kali ini tidak hanya sebagai ajang untuk bersenang-senang, tetapi juga menjadi wadah siswa untuk berekspresi dan mendukung aspirasi-aspirasi kreatif melalui seni. 


Ketua Panitia BYNAMIC Festival 2023, Darlene Christbelle Wijaya, mengatakan, penampil yang hadir kali dipilih sedemikian rupa dapat dinikmati oleh semua kalangan. Sehingga BYNAMIC Festival 2023 mampu menghibur anak muda, maupun orang tua yang hadir.


Selain itu, Darlene menambahkan bahwa festival kali ini tidak hanya menjadi ajang untuk bersenang-senang, tetapi juga menjadi wadah siswa untuk berekspresi dan mendukung aspirasi-aspirasi kreatif melalui seni.

"Tak hanya artis Indonesia, BYNAMIC Festival ini juga menawarkan berbagai pengalaman lain yang menarik untuk diikuti. Seperti Escape Room, Haunted House, Photobooth, dan Memori Harmoni Operational," tutupnya. 


Sumber : Istimewa/San

Editor/Penerbit : Hiwata

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes