BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Sabtu, 05 September 2026

Dugaan Pemerasan dan Penghinaan, Dua Oknum Matel Diamankan Polsek Karawaci

Dugaan Pemerasan dan Penghinaan, Dua Oknum Matel Diamankan Polsek Karawaci
Dua oknum Matel Saat Diperiksa oleh Polsek Karawaci

Tangerang Kota, Hiwata - Dugaan kasus pemerasan dan penghinaan ringan saat melakukan penarikan sepeda motor milik warga, Polsek Karawaci sigap amankan dua oknum mata elang (Matel) yang beraksi di wilayahnya.


Dalam konferensinya pada Sabtu (5/9/2026), Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, S.H., M.H, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya melalui layanan kepolisian 110.


“Petugas Polsek Karawaci merespon cepat laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” kata Anggoro, Sabtu 5 September 2026.


Anggoro menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika oknum Mata Elang menghentikan sepeda motor korban yang tengah berboncengan dengan istrinya.


Namun, lanjut Anggoro, kendaraan tersebut tidak dibawa ke kantor leasing. Melainkan, tambahnya, mereka (oknum Matel) menyerahkan ke pihak ketiga.

Dugaan Pemerasan dan Penghinaan, Dua Oknum Matel Diamankan Polsek Karawaci
Alat Bukti yang Diamankan Polsek Karawaci

Situasi kemudian memanas. Anggoro menerangkan, di lokasi terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku. Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan meludahi istri korban.


“Menurut pengakuannya baru dua kali. Namun, tetap kami kembangkan. Masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.


Setelah kejadian itu, Anggoro memerintahkan, anggotanya untuk mengamankan dua orang berinisial DC dan AM.


Anggoro menegaskan, pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan semestinya menyerahkan kendaraan hasil penarikan kepada leasing terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak leasing yang menentukan proses penitipan kendaraan kepada pihak ketiga.


Atas kasus tersebut, polisi mempersangkakan para pelaku dengan dugaan pemerasan dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana mencapai tujuh tahun penjara.


Dengan adanya kasus DC yang terjadi Anggoro mengimbau, masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan maupun perlakuan yang tidak semestinya.



“Imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak mengenakkan atau menjadi korban tindak pidana, maupun menjadi korban kekerasan atau apa pun, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.


Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian lain.


Sumber : Tim


Jumat, 14 Agustus 2026

Spesial HUT RI ke 81, Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon Besar Besaran Untuk Pemasangan Baru

Spesial HUT RI ke 81, Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon Besar Besaran Untuk Pemasangan Baru
Spesial HUT RI ke 81, Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon Besar Besaran Untuk Pemasangan Baru

Tangerang Kota, Hiwata- Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang, Banten bersama Perumda Tirta Benteng menghadirkan program spesial berupa diskon 81 persen biaya pemasangan sambungan baru air bersih.


Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan momentum kemerdekaan dengan menikmati berbagai program keringanan yang telah disiapkan.


"Momentum HUT ke-81 RI ini kami manfaatkan untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain program diskon PBB dan BPHTB, ada juga diskon 81 persen biaya pemasangan sambungan baru air bersih. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya karena ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk mendukung kebutuhan masyarakat," ujar Sachrudin.


Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendy menjelaskan, biaya pemasangan sambungan baru yang semula sebesar Rp1.250.000 kini cukup dibayar sekitar Rp237.500 setelah mendapatkan potongan sebesar 81 persen.


"Program ini kami hadirkan sebagai hadiah kemerdekaan untuk masyarakat Kota Tangerang yang belum menjadi pelanggan. Kualitas layanan dan air yang diterima pelanggan tetap sama, memenuhi standar kesehatan dan proses pemasangan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah pembayaran," jelas Doddy.


Ia mengatakan, program tersebut berlaku sepanjang Agustus untuk seluruh warga Kota Tangerang. Khususnya, masyarakat di wilayah Zona 2 yang meliputi Kecamatan Periuk, Jatiuwung, Cibodas, dan Karawaci.


”Kawasan tersebut menjadi fokus pengembangan jaringan perpipaan Perumda Tirta Benteng agar semakin banyak warga memperoleh akses air bersih yang aman dan berkelanjutan,” katanya.


Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran biaya pemasangan, Perumda Tirta Benteng juga memberikan kemudahan berupa fasilitas pembayaran secara mencicil, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, setelah mengajukan permohonan kepada Perumda Tirta Benteng.


”Untuk mengajukan pemasangan sambungan baru, masyarakat cukup menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB, surat keterangan domisili bagi pemilik KTP luar Kota Tangerang, serta satu lembar materai Rp10 ribu,” katanya.


Doddy menambahkan, pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Perumda Tirta Benteng, melalui aplikasi Si Ganteng, atau menghubungi layanan pelanggan di 0811-6121-095.

Sumber : Tim

Senin, 13 Juli 2026

Sachrudin Dorong Penguatan SDM & Layanan Tirta Benteng Melalui LST Universitas Indonesia

Wali Kota Tangerang, Sachrudin hadiri rapat penandatanganan kerjasama Perumdam Tirta Benteng dengan LST FMIPA-UI (doc. Hiwata)

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dengan Lembaga Sains Terapan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (LST FMIPA-UI).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Auditorium Perumda Tirta Benteng pada Senin (13/7/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pengelolaan SDM Perumda Tirta Benteng, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan kompetensi, hingga peningkatan profesionalisme pegawai guna mendukung pelayanan air bersih yang lebih optimal kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan kolaborasi bersama LST FMIPA-UI merupakan bagian dari upaya membangun Perumda Tirta Benteng sebagai perusahaan daerah yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

"Kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi pentahelix dengan melibatkan unsur akademisi. Saat ini masyarakat memiliki harapan yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, SDM Perumda Tirta Benteng harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, responsif, profesional, dan menghadirkan solusi atas berbagai kebutuhan pelanggan," ujar Sachrudin.

Ia menegaskan, pelayanan air bersih sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur, tetapi juga kualitas SDM yang mengelolanya.

"Air bersih merupakan salah satu indikator penting dalam pelayanan publik. Infrastruktur yang baik harus didukung oleh SDM yang berkualitas agar pengelolaannya berjalan maksimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas," katanya.

Sachrudin juga menyoroti pentingnya regenerasi SDM di lingkungan Perumda Tirta Benteng. Menurutnya, keberlangsungan organisasi sangat ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.

"Regenerasi merupakan hal yang pasti terjadi. Karena itu harus dipersiapkan dengan baik melalui pembinaan dan pengembangan kompetensi. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi," ungkapnya.

Melalui kerja sama tersebut, Perumda Tirta Benteng bersama LST FMIPA-UI akan memperkuat sinergi dalam pengembangan SDM berbasis keilmuan guna meningkatkan kinerja perusahaan.

Sementara itu, Wakil Kepala LST FMIPA-UI, Eko Waludi, menyatakan pihaknya siap mendukung Perumda Tirta Benteng dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan perusahaan, khususnya pada aspek pengembangan SDM.

"Kami berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk kolaborasi yang lebih luas, tidak hanya dalam bidang SDM tetapi juga berbagai kebutuhan lainnya. LST FMIPA-UI siap mendukung dan menghadirkan solusi terbaik melalui keahlian yang dimiliki," kata Eko.

Melalui sinergi ini, Perumda Tirta Benteng diharapkan mampu memperkuat kapasitas SDM sehingga kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Pemerintah Kota Tangerang. (Hwt/Red)

Kamis, 09 Juli 2026

Percepat Pemulihan, Perumdam TKR Bantu Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Bupati Tangerang bersama Dirut Perumdam TKR di Posko Pelayanan pemasangan air bersih gratis untuk warga terdampak kebakaran TPA Jatiwaringin (foto istimewa)

Kabupaten Tangerang – Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang memberikan program pemasangan Sambungan Langganan (SL) air bersih secara gratis kepada masyarakat yang terdampak kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. 

Program tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan pasca bencana sekaligus memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi.

Selain mendistribusikan bantuan air melalui mobil tangki dan penyediaan suplai air bersih selama masa penanganan kebakaran, Peumdam TKR juga menghadirkan kemudahan akses air bersih melalui pemasangan sambungan pelanggan tanpa biaya.

Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Perumdam TKR dalam membantu warga yang terdampak. 

"Mengingat kondisi di sekitar TPA Jatiwaringin belum sepenuhnya pulih, ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat," ujar Direktur utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar dalam keterangannya. Kamis, 09 Juli 2026.

Melalui program tersebut, warga yang menerima bantuan tidak hanya memperoleh pemasangan sambungan air secara gratis, tetapi juga dibebaskan dari pembayaran rekening air selama tiga bulan sejak sambungan mulai aktif. 

"Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat selama masa pemulihan," terangnya.

Ya, untuk mendapatkan bantuan tersebut, warga cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan administrasi. Selanjutnya, petugas Perumdam TKR akan melakukan pendataan dan verifikasi sebelum proses pemasangan dilakukan kepada warga yang memenuhi kriteria.

Tidak hanya itu, Perumdam TKR bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyalurkan bantuan berupa paket sembako dan perlengkapan kesehatan bagi masyarakat terdampak. 

"Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus mempercepat proses pemulihan sosial dan ekonomi pasca kebakaran," tambahnya.

Perumdam TKR menyatakan program bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya warga yang terdampak bencana. 

Melalui berbagai bantuan yang diberikan, perusahaan berharap masyarakat dapat segera memperoleh kembali akses air bersih yang aman, layak, dan sehat serta menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik.


Red

Selasa, 30 Juni 2026

Percetakan "Mau Print" Tempuh Jalur Hukum, Minta Publik Hormati Proses

Tim Kuasa Hukum YNN & Partner sewaktu diwawancarai di halaman Polres Metro Jakarta Pusat 

Fakta Khatulistiwa – Pemilik Percetakan "Mau Print" resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Pelapor, dari kantor Firma Hukum YNN & PARTNERS , melaporkan tiga orang yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 05 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan "Mau Print" yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Menurut ketua tim dari firma hukum YNN & PARTNERS Yanto Nelson Nalle SH, MH, dugaan pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.

Nelson mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Selasa, 30 Juni 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian," tambahnya.

Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan "Mau Print", pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.

"Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami," demikian pernyataan manajemen.

Manajemen menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Menurut mereka, dugaan tersebut didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut," tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. (Red)

Minggu, 28 Juni 2026

Terkait Dugaan Penyekapan, Percetakan "Mau Print" Buka Suara

Firma Hukum YNN & Partner (foto istimewa)

JAKARTA – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan "Mau Print" di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihak percetakan menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Marten (40), karyawan yang mewakili para pekerja Percetakan "Mau Print", menyatakan bahwa tidak seluruh informasi yang beredar sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia mengakui terdapat tindakan dari pihak percetakan yang dinilai keliru dan menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku.

"Memang ada tindakan dari pihak kami yang salah, dan untuk itu kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kami juga siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum," ujar Marten.

Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian plat cetak milik perusahaan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp230 juta. Marten menyebut tiga orang berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19), yang merupakan karyawan percetakan, diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak percetakan tidak memiliki niat melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan, maupun pemerasan. Langkah yang dilakukan, menurutnya, semata-mata untuk mencegah ketiga karyawan tersebut melarikan diri sebelum mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

"Kami hanya mengamankan mereka agar tidak kabur. Mereka tetap bisa berkomunikasi dan beraktivitas, hanya tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sampai ada penyelesaian atas persoalan tersebut. Kami juga memiliki bukti berupa pengakuan mereka," jelas Marten saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Ia juga membantah adanya unsur pemerasan sebagaimana yang ramai diberitakan.

"Kami tidak memeras. Kami hanya meminta mereka bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan. Sebelumnya kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, namun terjadi kesalahpahaman," tambahnya.

Sementara itu, Advokat Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari Firma Hukum YNN & Partner selaku pendamping hukum pihak percetakan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum seluruh fakta terungkap.

Menurut Nelson, saat ini pihak percetakan juga sedang menjalani proses hukum atas laporan yang ditujukan kepada mereka. Di sisi lain, pihaknya turut menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian, penggelapan, maupun penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh para karyawan tersebut.

"Kami mendorong agar seluruh persoalan ini diproses secara hukum sehingga menjadi terang dan berimbang. Biarkan proses hukum yang membuktikan dan memutuskan," ujarnya.

Meski demikian, Nelson menegaskan bahwa apabila masih terdapat ruang untuk penyelesaian melalui dialog atau musyawarah, pihaknya tetap membuka kesempatan tersebut.

"Kami menyambut baik apabila kedua belah pihak masih dapat berdiskusi dan mencari penyelesaian secara musyawarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan," tutupnya.

Pihak Percetakan "Mau Print" berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun seluruh pihak terkait.


(RED)

Kamis, 18 Juni 2026

Kejati Sulut Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Pertambangan PT HWR, Mantan ESDM Jadi Tersangka

Kejati Sulut Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Pertambangan PT HWR, Mantan ESDM Jadi Tersangka


Hiwata, Nasional - Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020 - 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawsi Utara (Kejati Sulut) tetapkan dua orang sebagai tersangka.

Akibat atas adanya kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total yang cukup besar yakni mencapai Rp. 45 Miliar, pada Kamis (18/6/2026).

Dimana, yang menjadi tersangka pertama adalah mantan kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 berinisial BAT. "Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyusunan studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Zein Munggaran, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, melalui Januar Boli Tobi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut.

Penyidik menemukan bahwa studi kelayakan tersebut disusun berdasarkan data milik PT New Moon Minahasa.

"Selain itu, BAT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut dan tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya," ucapnya.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR pada periode 2020-2025. "HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil penambangan PT HWR selama periode 2021-2023 tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah," tutur Januar Boli.

Selain itu, HJ juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. "Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam perkembangan perkara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut tersebut.

"Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar, terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang terkait.

Terhadap tersangka BAT, penyidik telah
melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. BAT ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.

Sedangkan tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik secara patut tanpa alasan yang sah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat ini berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melacak dan menangkap tersangka.

Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Sumber : Tim/Sn

Iklan

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes