![]() |
| Firma Hukum YNN & Partner (foto istimewa) |
JAKARTA – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan "Mau Print" di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihak percetakan menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Marten (40), karyawan yang mewakili para pekerja Percetakan "Mau Print", menyatakan bahwa tidak seluruh informasi yang beredar sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia mengakui terdapat tindakan dari pihak percetakan yang dinilai keliru dan menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku.
"Memang ada tindakan dari pihak kami yang salah, dan untuk itu kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kami juga siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum," ujar Marten.
Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian plat cetak milik perusahaan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp230 juta. Marten menyebut tiga orang berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19), yang merupakan karyawan percetakan, diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak percetakan tidak memiliki niat melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan, maupun pemerasan. Langkah yang dilakukan, menurutnya, semata-mata untuk mencegah ketiga karyawan tersebut melarikan diri sebelum mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
"Kami hanya mengamankan mereka agar tidak kabur. Mereka tetap bisa berkomunikasi dan beraktivitas, hanya tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sampai ada penyelesaian atas persoalan tersebut. Kami juga memiliki bukti berupa pengakuan mereka," jelas Marten saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Ia juga membantah adanya unsur pemerasan sebagaimana yang ramai diberitakan.
"Kami tidak memeras. Kami hanya meminta mereka bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan. Sebelumnya kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, namun terjadi kesalahpahaman," tambahnya.
Sementara itu, Advokat Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari Firma Hukum YNN & Partner selaku pendamping hukum pihak percetakan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum seluruh fakta terungkap.
Menurut Nelson, saat ini pihak percetakan juga sedang menjalani proses hukum atas laporan yang ditujukan kepada mereka. Di sisi lain, pihaknya turut menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian, penggelapan, maupun penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh para karyawan tersebut.
"Kami mendorong agar seluruh persoalan ini diproses secara hukum sehingga menjadi terang dan berimbang. Biarkan proses hukum yang membuktikan dan memutuskan," ujarnya.
Meski demikian, Nelson menegaskan bahwa apabila masih terdapat ruang untuk penyelesaian melalui dialog atau musyawarah, pihaknya tetap membuka kesempatan tersebut.
"Kami menyambut baik apabila kedua belah pihak masih dapat berdiskusi dan mencari penyelesaian secara musyawarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan," tutupnya.
Pihak Percetakan "Mau Print" berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun seluruh pihak terkait.
(RED)










