BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Senin, 02 Februari 2026

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!


NASIONAL, Hiwata- Api membara menjadi latar. Barisan jaksa berdiri tegak, seragam cokelat tersusun rapi, tatapan lurus tanpa kompromi. Di tangan mereka, selembar tuntutan. Sebuah pamflet beredar di ruang publik dan media sosial“Menuntut Kesejahteraan Jaksa & Pegawai Kejaksaan RI.”

Pamflet itu bukan sekadar visual. Ia adalah simbol. Simbol dari kegelisahan panjang aparatur penegak hukum yang selama bertahun-tahun bekerja dalam senyap, di balik tumpukan berkas perkara dan angka-angka kerugian negara yang nyaris tak terbayangkan.

Narasi yang dibangun pamflet tersebut diperkuat dengan capaian strategis Kejaksaan. Namun lebih dari itu, fakta-fakta penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung sepanjang 2020 hingga 2025 sesungguhnya telah berbicara lantang bahkan tanpa pamflet sekalipun.

Dalam kurun waktu tersebut, Kejaksaan Agung melalui penanganan perkara korupsi strategis telah berperan besar dalam mengembalikan dan memulihkan kerugian keuangan negara dalam skala triliunan rupiah. Beberapa di antaranya menjadi tonggak penting sejarah penegakan hukum nasional.

Kasus korupsi PT Jiwasraya misalnya, mencatat kerugian negara sekitar Rp16 triliun. Disusul perkara PT Asabri dengan nilai kerugian mencapai Rp22 triliun. Dua perkara besar di sektor keuangan negara yang membuka mata publik tentang rapuhnya tata kelola dana publik, sekaligus memperlihatkan kapasitas Kejaksaan dalam membongkar kejahatan sistemik.

Lebih jauh, perkara PT Duta Palma Group menjadi salah satu kasus korupsi sumber daya alam terbesar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Belum termasuk perkara tata kelola timah, yang mencatatkan potensi kerugian negara fantastis hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!


Kejaksaan juga menangani perkara strategis lain yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat, seperti korupsi minyak goreng/CPO dengan kerugian sekitar Rp4 triliun, Krakatau Steel senilai Rp6,9 triliun, serta kasus BTS Kementerian Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.

Belum lagi perkara korupsi impor garam, impor gula, hingga pengadaan Chromebook di sektor pendidikan. kasus-kasus yang mungkin tak selalu bernilai ratusan triliun, tetapi berdampak langsung pada keadilan sosial dan kualitas layanan publik.

Tentu, sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan harus tetap menjaga marwah dan kepercayaan publik. Aspirasi kesejahteraan idealnya disalurkan melalui mekanisme yang elegan dan institusional. Namun kemunculan pamflet ini seolah menandai bahwa ada suara-suara dari dalam yang merasa belum sepenuhnya didengar.

Pamflet tersebut akhirnya menjadi lebih dari sekadar alat komunikasi. Ia adalah pengingat sunyi bahwa di balik triliunan rupiah yang berhasil diselamatkan untuk negara, ada aparatur yang berharap negara juga hadir secara adil bagi mereka.

Dan pada akhirnya, pertanyaannya kembali pada negara, mampukah memberi kesejahteraan yang sepadan kepada mereka yang berdiri paling depan menjaga hukum dan keuangan republik ini? 

Sumber : Lensa.Today/tim

Minggu, 01 Februari 2026

Diduga Dituduh dan Dilaporkan ke Polsek, Epa Emilia : Saya Tidak Melakukan Apa Yang di Tuduhkan

Dituduh dan Dilaporkan ke Polsek, Epa Emilia : Saya Tidak Melakukan Apa Yang di Tuduhkan


Tangerang Kota, Hiwata- Diduga di tuduh dan dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Terlapor, Epa Emilia, telah memenuhi undangan klarifikasi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota terkait laporan yang dibuat oleh Pabuadi.

Kedatangan Epa Emilia, ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Pabuadi yang diketahui sebagai mantan orang kepercayaan Epa Emilia, pada beberapa waktu lalu. Dalam klarifikasi tersebut, Epa Emilia, memberikan keterangan terkait tuduhan yang dilaporkannya.

"Beberapa waktu lalu saya hadir (Kepolsek Neglasari-red) untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Secara terpisah dan diwaktu yang berbeda beberapa saksi juga sudah hadir dan memberikan keterangan. Bukan tanpa dasar, saya juga mencantumkan dan memperlihatkan sejumlah bukti yang berbeda dari keterangan Terlapor ya," hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Epa Emilia saat dijumpai oleh tim Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) pada Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, dirinya menceritakan terkait tuduhan yang dilaporkan terhadap dirinya tersebut.

"Padahal saya sudah sangat percaya banget sama dia, tapi kenapa malah ada hal seperti ini. Saya sebagai wanita juga mikir dan tidak mungkin juga berani melakukan hal yang di laporkan tersebut (Penganiayaan sesuai pasal 351 yang tertuang dalam isi surat laporan-red). Bukan maksud saya merendahkan atau menjelekan seseorang tetapi ini memang jauh berbeda dari faktanya," ujar Epa Emilia, seorang perempuan yang diketahui sangat ramah dilingkungan dan penyayang terhadap kucing.

"Di saat kejadian yang dilaporkan tersebut saya sedang tidak berada di rumah dan sedang beraktivitas dengan bannyak kesibukan, seperti waktu itu saya sedang ke bengkel untuk memperbaiki kaca mobil saya, itupun saya ada bukti baik itu kwitansi, bahkan ada juga yang mendampingi saya (beberapa orang yang juga di jadikan saksi atas kasus tersebut-red), bukan hanya itu saja, itu kan ada beberapa waktu juga yang disebutkan, di hari yang sama saya juga melakukan beberapa aktivitas lainnya, dan ada buktinya termasuk dokumentasi karenakan saya juga aktif ya disosial media," tambahnya.

Epa Emilia sendiri juga menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.  "Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya, Saya siap menghadapi proses hukum dan membuktikan kebenaran. Apalagi selama dia sama saya, semuanya sudah saya kasih baik itu materi maupun immateri. ini saja dengan saya yang sudah sangat dekat dan percaya sama dia, apalagi orang lain nantinya, jujur saya sangat kecewa, semoga tidak ada orang lainn lagi yang dikecewakan di kemudian hari," pungkasnya.

Atas adanya hal ini, pihak kepolisian diharapkan dapat secara profesional dan dapat memberikan keadilan atas kasus ini.

Sumber : Tim/Hiwata

Kamis, 29 Januari 2026

Soroti Jalanan Rusak di Kota Tangerang, MKTM : OPD Harus Ada Inisiatif !!!

Soroti Jalanan Rusak di Kota Tangerang, MKTM : OPD Harus Ada Inisiatif !!!


Tangerang Kota, Hiwata - Dikritik warga,  Aliansi Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM) soroti jalanan berlubang di Kota Tangerang.

" Selamat datang di kota tangerang jalan penuh dengan lubang," kata Arief Muhammad, Founder MKTM, kepada Wartawan, pada Jum'at (30/1/2026).

Selain membahayakan, Penggiat sosial tersebut juga menilai bahwa evaluasi yang diberikan oleh Walikota Tangerang terhadap instansi terkait, kurang tegas.

" Sejumlah titik di jalanan kota tangerang terlihat membahayakan ada beberapa titik jalan yg berlubang, tahun ini harus menjadi kualitas, tapi melihat kenyataan di lapangan jelas masih jauh dalam kalimat tersebut," ujar Arief Muhammad yang kerap di sapa Arief Gibe.

" Inikan seharusnya menjadi atensi khusus untuk dinas terkait agar lebih cepat dalam melakukan kerja kerja nyata di lapangan, tapi kita bisa nelihat secara bersama faktanya. Kenyamanan dalam berkendara adalah hal yg paling utama untuk masyarakat," tambahnya, kepada Wartawan melalu aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut, dengan bannyak nya jalanan yang berlubang di Kota Tangerang, dirinya juga menyingung terkait Motto yang ada.

" BHAKTI KARYA ADHI KERTARAHARJA motto ini sudah jelas, klo kita Mengimplementasikan. sebenarnya dinas terkait sudah harus lebih memahami apa semestinya yg harus di lakukan. sekali lagi beri kenyamanan kepada masyarakat dalam berkendara, apa yg di sampaikan walikota kota tangerang sudah jelas tahun ini harus menjadi tahun kualitas," ucapnya.

Dirinya juga berharap, Instansi terkait jangan hanya adanya kecelakaan atau arahan saja. Melainkan harus adanya tindakan antisipasi sebelum terjadinya adanya hal itu.

"Jangan juga para opd yg terkait harus menunggu ada hal hal yg tidak di inginkan seperti kecelakaan dan sebagainya, harus ada langkah atau inisiatif yg harus segera di lakukan," tegasnya.

Sumber : Tim

Sabtu, 24 Januari 2026

Dihadiri Ribuan Orang, Reuni Akbar Veteran 7680 Hadirkan Alumni 3 Sekolah di Kota Tangerang

Dihadiri Ribuan Orang, Reuni Akbar Veteran 7680 Hadirkan Alumni 3 Sekolah di Kota Tangerang


Tangerang Kota, Hiwata — Rindu jaman sekolah, Reuni Akbar Veteran 7680 pertemukan alumni tiga sekolah legendaris di Kota Tangerang yang terletak di Jalan Veteran. Yakni SMKN 2 atau yang dikenal dengan STM 76, SMKN 4 atau STM 80, dan SMK Yuppentek 1 atau STM 68, yang di singkat STM Veteran 7680.

Kegiatan ini belangsung sukses di Mall Balekota, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi lintas angkatan yang memperkuat ikatan kebersamaan para alumni.

Reuni Akbar Veteran 7680 menjadi momentum perdana yang menghadirkan alumni dari angkatan tertua hingga angkatan termuda bahkan hingga yang masih aktif. Kehadiran lintas generasi tersebut mencerminkan kuatnya rasa kekeluargaan dan solidaritas antar alumni tiga sekolah yang berada di kawasan Veteran.

Ketua Pelaksana Reuni Akbar Veteran 7680, Ramzy Raihan, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan konvoi alumni dari sejumlah titik kumpul di wilayah Veteran menuju lokasi acara. Suasana kebersamaan kian terasa ketika para alumni berkumpul kembali, mengenang masa sekolah, serta mempererat tali persaudaraan yang telah terjalin selama puluhan tahun.

“Tak hanya menjadi ajang temu kangen, Reuni Akbar Veteran 7680 juga diisi dengan berbagai kegiatan sosial dan hiburan. Panitia menyelenggarakan santunan, pembagian doorprize, serta penampilan musik lokal yang menambah kemeriahan acara,” ujar Ramzy.

Menurut Ramzy, kegiatan Reuni Akbar Veteran 7680 digelar sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga silaturahmi antar alumni tiga sekolah veteran yang selama ini jarang dipertemukan dalam satu wadah kegiatan bersama yang bersifat positif.

Ia menambahkan, Reuni Akbar Veteran 7680 diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Panitia berharap kegiatan ini dapat berlanjut dan menjadi agenda rutin tahunan.

“Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut, agar kebersamaan dan solidaritas alumni tiga sekolah veteran tetap terjaga,” kata Ramzy.

Sementara salahsatu peserta Reuni Akbar Veteran 7680 menyatakan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara tersebut.

"Acara ini sangat meriah seru dan alhamdulilah lancar," ujar Viray, salahsatu peserta Reuni dari daerah Ciledug, alumni SMKN 4 Tangerang.

Humas dari panitia pelaksana Reuni Akbar Veteran 7680, Supriyadi, menambahkan, bahwa suksesnya acara berkat dukungan dari berbagai lintas angkatan alumni dari 3 sekolah. Yang umumnya terhimpun dari basis-basis yang tersebar di Tangerang Raya.

"Secara kolektif teman-teman Alumni baik dari basis maupun bukan basis kita himpun, ada lebih dari 1500 alumni, berkat dukungan membeli kaos sebagai pembiayaan, acara ini bisa terselenggara, serta tambahan dukungan dari beberapa sponsor dan donatur." Ucapnya.

Selain itu, menurutnya kelancaran pelaksanaan acara ini tidak terlepas dari perhatian dan bantuan pihak kepolisian Polres Metro Tangerang yang membantu menjaga keamanan hingga akhir acara.

"Kami dari Panitia dan teman-teman Alumni mengapresiasi kinerja Polisi yang humanis membantu hingga sukses acara ini. Terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang yang aktif, baik di dalam venue acara maupun di luar,"tutupnya.


Sumber : Tim

Rabu, 21 Januari 2026

Resmi Dibuka, Perumda Tirta Benteng Gelar Seleksi Calon Penyedia Jasa Tahun Anggaran 2026

Resmi Dibuka, Perumda Tirta Benteng Gelar Seleksi Calon Penyedia Jasa Tahun Anggaran 2026


Tangerang Kota, Hiwata- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun Anggaran 2026, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang lakukan seleksi daftar calon penyedia jasa.

Berdasarkan pengumuman pendaftaran calon penyedia jasa terseleksi nomor 01/PBJ/PerumdaTB/I/2026, Perumda Tirta Benteng buka seleksi untuk bidang jasa  kebersihan kantor dan jasa keamanan kantor.

” Jenis pekerjaan tersebut di antaranya Jasa Kebersihan Kantor dan Jasa Keamanan Kantor, yang nantinya kita akan melakukan evaluasi, mulai dari administrasi, teknis dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dody Effendi, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun kualifikasi yang harus dimiliki calon perusahaan penyedia jasa.

" Memiliki ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja buruh dari instansi yang berwenang. - Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Kecil senilai Rp. 1.193.010.984,67 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat koma Enam Puluh Tujuh Rupiah)," ucapnya.

"Memiliki ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja buruh dari instansi yang berwenang. Memiliki Surat Ijin Operasional Jasa Pengamanan dari Polda Metro Jaya yang masih berlaku. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Kecil, senilai Rp 2.021.291.422,18 (Dua Milyar Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Koma Delapan Belas Rupiah)," tambahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengajak para Calon Penyedia Jasa yang sesuai dengan bidang Pekerjaan yang di tentukan.

" Untuk ikut berpartisipasi dalam Seleksi Masuk Daftar Calon Penyedia Jasa Terverifikasi yang akan ikut dalam Kegiatan Pengadaan di PERUMDA TIRTA BENTENG. Akan dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga 28 Januari 2026, dan pada tanggal 29-30 Januari akan melakukan Verifikasi Peserta pendaftaran, dan hasil akan diumumkan pada tanggal 2 Februari 2026, untuk Informasi lebih lanjut dan cara Pendaftaran, dapat dilakukan melalui aplikasi E-Procurement pengadaan barang dan jasa Perumda Tirla Benteng Kota Tangerang," pungkasnya.

Sumber : Tim Humas Hiwata

Senin, 19 Januari 2026

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ


Jakarta, Hiwata-  Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Periode 2015- 2023, pada Senin Senin (19/1/2026).

Dimana kedua orang tersangka tersebut berinisial, AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Per. 2011-2017, dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah-2 Per. 2011-2016.

" Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026 yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan Penyidik Dalam perkara ini," ucap Rans Fismy S.H, M.H, PLT. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, pada Senin (19/1/2026).

Penyidik juga telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yaitu Sdr. LR, Sdr. HL, Sdr. DW, Sdr. RW., Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ, dengan peranan masing - masing dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

" Sdr. LR dan Sdr. HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan me mark-up jaminan pembiayaan. Sedangkan peranan Sdr. RW, Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," jelas Rans Fismy S.H, M.H,.

" Adapun peranan Sdr. DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK," tambahnya.

Diketahui, Terhadap Tersangka Sdr. AMA dan Sdr. KRZ dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Senin, 19 Januari 2026 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

" Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar," pungkasnya.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber : 610/Sans

Sabtu, 17 Januari 2026

Usulan Prolegda 2026 Soal Miras dan Prostitusi Ciderai Kota Akhlakul Karimah

Iqbal Utama, Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, dan juga Wakil Ketua DPD KNPI Prov. Banten

HIWATAKekhawatiran terhadap masa depan generasi muda Kota Tangerang saat ini menjadi sorotan utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia. Hal ini berkaitan dengan adanya rencana revisi peraturan daerah yang disinyalir akan membuka ruang untuk peredaran minuman keras dan praktik prostitusi di Kota Akhlakul Karimah.

Mengacu pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 yang mengusulkan pembahasan 16 rancangan peraturan daerah (raperda). Dimana salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, menyampaikan kegelisahannya terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi legalisasi miras dan prostitusi.

Langkah tersebut sangat kontraproduktif dengan visi pembangunan karakter pemuda dalam menyambut Indonesia Emas 2045.

"Kami khawatir, jika miras dilegalkan secara terbuka, pemuda Kota Tangerang akan kehilangan arah. Padahal, pemuda adalah aset utama pembangunan daerah dan bangsa," ujar Iqbal Utama yang juga selaku Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten, saat ditemui di Kota Tangerang, Sabtu 17 Januari 2025.

Menurut Iqbal, rencana legalisasi miras dan prostitusi yang dirancang sesuai zonasi ini hanya akan memberi keuntungan jangka pendek berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun berisiko besar menimbulkan dampak sosial jangka panjang, seperti meningkatnya kenakalan remaja, kriminalitas, hingga degradasi moral.

"Kota Tangerang yang dikenal dengan identitas sebagai Kota yang Kolaboratif, Maju Berkelanjutan, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah, seharusnya konsisten menjaga nilai-nilai dalam setiap kebijakan publik," papar Iqbal.

"Kami berharap Eksekutif dan legislatif  di Kota Tangerang tidak semata-mata mempertimbangkan aspek ekonomi. Harus ada kajian yang menyeluruh, terutama pada aspek sosial dan dampak terhadap generasi muda," terangnya.

"Alasan Peningkatan PAD Kota Tangerang tidak relevan, dimana melegalkan miras demi PAD dianggap seperti "membakar rumah untuk mendapatkan hangatnya api", dimana biaya pemulihan sosial dan kesehatan jauh melampaui pendapatan yang dihasilkan.

Iqbal menjabarkan. Jika pembahasan revisi Perda untuk peningkatan PAD, diantaranya sudah dapat disimpulkan dengan berbagai poin pencapaian yang diraih oleh Kota Tangerang, diantaranya :

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil meraih penghargaan APBD Award 2024 atas capaiannya sebagai satu dari Lima Kota dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi di Tahun Anggaran 2023-2024.

Dan pada Tahun 2025 mengindikasikan bahwa Kota Tangerang mempertahankan posisinya sebagai penghasil PAD terbesar di Provinsi Banten karena basis industri dan jasa yang kuat serta pengelolaan pajak yang efektif. 

Dan investasi di Kota Tangerang  juga menunjukkan tren kenaikan, Pada Triwulan II Tahun 2025, nilai investasi yang masuk mencapai Rp8,21 triliun, menjadikan Kota Tangerang sebagai daerah dengan kontribusi investasi terbesar di Provinsi Banten.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melegalkan minuman keras (miras) dapat dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, digitalisasi sistem, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengolahan potensi ekonomi daerah untuk meningkatkan pendapatan itu jauh lebih produktif.

Contohnya :

Belum lama ini, Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Menerima aset jaringan air bersih pelanggan dari Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang sekitar 30 ribu pelanggan.

"Ini menjadi keuntungan bagi pemerintah daerah Kota Tangerang khususnya PerumdaTirta Benteng Kota Tangerang. Sehingga dapat meningkatkan laba bersih Perumda TB Kota Tangerang, yang selanjutnya meningkatkan setoran deviden ke kas daerah," jelas dia.

"Apabila Aset peralihan jaringan ini dikelola dengan baik oleh Perumda (Perusahaan Umum Daerah) TB Kota Tangerang, maka dapat memaksimalkan potensi penerimaan PAD yang besar dan efektif," terangnya.

Kota Tangerang memang perlu investasi, tapi sebagai daerah yang ber-Pancasila dan ber-Akhlakul Karimah, investasi yang diperlukan adalah yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tangerang, tapi aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral. 

"Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan Rakyat dan Daerah, karena investasinya malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda," imbuhnya.

Iqbal juga menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Tahun 2026. 

"Penyesuaian regulasi dianggap mendesak untuk mencegah kekosongan hukum dan menjaga efektivitas penertiban peredaran miras di wilayah Kota Tangerang," ujar Iqbal.

Dalam kajiannya, Perda miras saat ini wajib segera disesuaikan dengan ketentuan KUHP Baru. Harmonisasi regulasi, bukan sekadar formalitas, tetapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan ketertiban umum.

"KUHP Baru akan mengubah lanskap hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, daerah bisa kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penertiban," kata dia.

Lalu, revisi Perda, lanjut Iqbal, harus mencakup penyesuaian sanksi, klasifikasi minuman beralkohol, serta kejelasan kewenangan dalam melakukan penindakan.

"Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan celah hukum setelah KUHP baru diterapkan," jelasnya. (RR/HWT)

Iklan

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes