BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juni 2026

Percetakan "Mau Print" Tempuh Jalur Hukum, Minta Publik Hormati Proses

Tim Kuasa Hukum YNN & Partner sewaktu diwawancarai di halaman Polres Metro Jakarta Pusat 

Fakta Khatulistiwa – Pemilik Percetakan "Mau Print" resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Pelapor, dari kantor Firma Hukum YNN & PARTNERS , melaporkan tiga orang yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 05 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan "Mau Print" yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Menurut ketua tim dari firma hukum YNN & PARTNERS Yanto Nelson Nalle SH, MH, dugaan pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.

Nelson mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Selasa, 30 Juni 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian," tambahnya.

Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan "Mau Print", pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.

"Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami," demikian pernyataan manajemen.

Manajemen menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Menurut mereka, dugaan tersebut didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut," tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. (Red)

Kamis, 18 Juni 2026

Kejati Sulut Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Pertambangan PT HWR, Mantan ESDM Jadi Tersangka

Kejati Sulut Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Pertambangan PT HWR, Mantan ESDM Jadi Tersangka


Hiwata, Nasional - Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020 - 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawsi Utara (Kejati Sulut) tetapkan dua orang sebagai tersangka.

Akibat atas adanya kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total yang cukup besar yakni mencapai Rp. 45 Miliar, pada Kamis (18/6/2026).

Dimana, yang menjadi tersangka pertama adalah mantan kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 berinisial BAT. "Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyusunan studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Zein Munggaran, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, melalui Januar Boli Tobi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut.

Penyidik menemukan bahwa studi kelayakan tersebut disusun berdasarkan data milik PT New Moon Minahasa.

"Selain itu, BAT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut dan tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya," ucapnya.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR pada periode 2020-2025. "HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil penambangan PT HWR selama periode 2021-2023 tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah," tutur Januar Boli.

Selain itu, HJ juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. "Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam perkembangan perkara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut tersebut.

"Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar, terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang terkait.

Terhadap tersangka BAT, penyidik telah
melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. BAT ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.

Sedangkan tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik secara patut tanpa alasan yang sah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat ini berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melacak dan menangkap tersangka.

Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Sumber : Tim/Sn

Selasa, 28 April 2026

Sudah Aktif di Kota Cilegon! Internet Rakyat Bawa Akses Cepat 100 Ribu/Bulan

Sudah Aktif di Kota Cilegon! Internet Rakyat Bawa Akses Cepat 100 Ribu/Bulan


Kota Cilegon, Hiwata- Kini kebutuhan internet tidak hanya berpusat di kota besar. Namun, sudah jadi kebutuhan wajib bagi masyarakat daerah seperti di Kota Cilegon. Kebutuhan itu dipenuhi Internet Rakyat yang resmi hadir dan aktif di Kota Cilegon, kini warga Kota Cilegon tak lagi dipusingkan mencari kebutuhan sehari-hari lewat jaringan online, atau mencari informasi kabar terkini. 

Sebagian besar wilayah Kota Cilegon sudah bisa memanfaatkan jaringan Internet Rakyat, seperti di area Jombang, Cilegon, Citangkil dan Pulomerak. "Ke depannya, jangkauan layanan ini akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat Kota Cilegon dapat merasakan manfaatnya," kata Mardi.

Kecepatan Internet Rakyat tak main-main 100Mbps namun masyarakat cukup membayar Rp.100 ribu/bulan sudah bisa menikmati jaringan tersebut. "paket ini dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan digital rumah tangga, mulai dari browsing, streaming video, meeting online, hingga aktivitas gaming," ujar Mardi.

Kelebihan dari Internet Rakyat yaitu tanpa kabel dan tanpa biaya pemasangan. Selain itu, juga ada benefit tambahan berupa gratis langganan bulan pertama dan gratis biaya sewa modem.

"Semua kelebihan ini jadi jawaban untuk menjawab kebutuhan internet yang berkualitas dengan harga terjangkau untuk mendapat layanan internet yang berkualitas bagi masyarakat. Ini tentu menjadi solusi ideal bagi keluarga maupun pelaku usaha kecil yang membutuhkan internet handal untuk mendukung produktivitas sehari-hari," ucapnya.

Bagi warga Kota Cilegon yang ingin berlangganan, proses pendaftaran sangat mudah. Cukup kunjungi website resmi di internetrakyat.id, isi data yang dibutuhkan, dan tunggu informasi selanjutnya terkait ketersediaan jaringan di lokasi Anda. Atau juga bisa kontak mitra distribusi resmi Internet Rakyat Kota Cilegon, PT Solusi Internet Indonesia 085781110000.

Untuk memberikan pengalaman yang lebih praktis dan transparan, Internet Rakyat juga menghadirkan aplikasi khusus yang dapat diunduh oleh pengguna.

"Melalui Aplikasi Internet Rakyat, pelanggan dapat memantau berbagai informasi penting terkait status pendaftaran layanan, jadwal distribusi dan instalasi modem, sekaligus melakukan pembayaran biaya langganan. Dengan adanya aplikasi ini, seluruh proses menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu genggaman," tuturnya.

"Bagi Anda yang berada di wilayah Kota Cilegon, ini saat yang tepat untuk merasakan layanan yang lebih hemat dan andal. Segera lakukan registrasi dan rasakan kemudahan akses internet untuk kehidupan yang lebih terkoneksi," pungkasnya.

Sumber : Bob

Senin, 23 Maret 2026

Peran Mediator Jadi Kunci, Sengketa Perceraian Pejabat Berakhir Damai

Peran Mediator Jadi Kunci, Sengketa Perceraian Pejabat Berakhir Damai


Nasional, Hiwata– Perkara Gugatan Perceraian yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari sebagai pihak tergugat. Semula diwarnai konflik rumah tangga yang cukup kompleks, akhirnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, Senin (23/03/2026).

Keberhasilan ini menegaskan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan kepentingan bersama para pihak.

Proses mediasi dipimpin oleh mediator Gallen Laurencia Calvin, S.H., S.E., S.I.P, M.H., M.M., C.Med., yang menjalankan perannya secara profesional dengan menjunjung tinggi asas netralitas, kerahasiaan, serta pendekatan persuasif.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, serta harapan masing-masing.

Melalui serangkaian pertemuan yang intensif, mediator berhasil mengidentifikasi akar konflik dan membangun kembali komunikasi yang sebelumnya terhambat. Dengan pendekatan kekeluargaan dan solusi yang konstruktif, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai tanpa melanjutkan ke tahap persidangan lanjutan.

Mediator Gallen menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari itikad baik para pihak.”Mediasi pada dasarnya adalah ruang untuk menemukan titik temu. Ketika para pihak membuka diri untuk berdialog, maka jalan damai selalu dapat diupayakan,” ujar Gallen.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan komunikasi yang tepat menjadi kunci utama dalam setiap proses mediasi.”Peran mediator bukan untuk memutus, melainkan menjembatani. Keadilan tidak selalu harus diputus oleh hakim, tetapi dapat lahir dari kesepakatan yang disadari dan diterima bersama,” tambahnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi mampu memberikan solusi yang lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan keharmonisan.

Sosial Media
•⁠ ⁠⁠Instagram : glc_partners
•⁠ ⁠⁠⁠Tiktok : @glc.lawoffice.mediator
•⁠ ⁠⁠Twitter / X : @GLCLawOffice


Sumber : Lika Liku

Kamis, 05 Maret 2026

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

 

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah


Nasional, Hiwata -Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada saya, oleh pemberitaan Media Satuju.com dan beberapa Website media online lainnya, saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat dan publik mendapatkan informasi yang benar dan tidak sepihak.

Pertama, saya tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap siapapun, termasuk kepada berinisial S yang disebut-sebut sebagai pihak yang merasa diperas. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya,” ungkap Yosi Aro Zebua Kakorda Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias di Gunungsitoli kepada beberapa awak media, Rabu (04/03/2026).

Kedua, Muhammad Ridho Wartawan media Zona Kabar yang tertera ID Card di Foto Profil berita media Satuju.com dan berinisial DF di kaitkan dengan saya telah melakukan pemerasan puluhan juta rupiah kepada berinisial S korban Vidio VCS, kedua orang pelaku dimaksud tidak saya kenal dan belum pernah berkomunikasi.

Dikutip dari pemberitaan media Satuju.com yang tayang pada tanggal 02 Maret 2026, korban S menyebut pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial DF dan YA yang mengaku sebagai kepala biro (kabiro), serta MR yang disebut sebagai wartawan Zona Kabar.

“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bermula ketika DF menghubungi korban melalui telepon dan meminta melakukan video call. Dalam percakapan tersebut, DF diduga menampilkan dirinya tanpa busana dan mendesak korban untuk melakukan hal serupa. Korban mengaku tidak menuruti permintaan tersebut, namun tetap menyaksikan panggilan video yang dilakukan pelaku.

Tidak berselang lama setelah panggilan berakhir, DF diduga mengirimkan rekaman yang menampilkan korban dalam kondisi tanpa busana dan langsung mengancam akan menyebarkannya ke publik jika tidak diberikan sejumlah uang. Korban mengaku terkejut dan panik karena merasa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Karena takut dan malu apabila video tersebut benar-benar disebarkan, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan cara meminjam dari kerabat dan kenalan. Namun, setelah uang dikirim, pelaku disebut terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan dan ancaman.

Situasi semakin rumit ketika YA menghubungi korban dan mengaku menerima laporan dari DF terkait dugaan video asusila tersebut. YA kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghentikan publikasi melalui pimpinan media. Dalam kondisi tertekan, korban kembali mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.

Selanjutnya, korban kembali menerima ancaman akan dipublikasikan melalui televisi nasional dan media massa lainnya apabila tidak memenuhi permintaan tambahan uang.

Merasa terpojok, korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di salah satu grup media di Jakarta sekaligus pimpinan lembaga yang memiliki layanan bantuan hukum. Dari situ korban menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban pemerasan dan penipuan.

Secara tegas, Yosi Aro Zebua yang disebut YA Kakorda Media Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mengenal kedua para pelaku yang memeras korban berinisial S.

“Saya telah menghubungi pimpinan Redaksi Media Satuju.com, Romi mengatakan sumber pemberitaan tersebut merupakan wawancara dari Kuasa Hukum korban berinisial S, silahkan menghubungi beliau agar berita tersebut di jelaskan bagaimana kebenaranya bang,” ungkap Romi.

Kuasa Hukum korban S atas nama P. Rudy ketika dihubungi menjelaskan bahwa kejadian tersebut benar sesuai yang disampaikan oleh kliennya. Pelaku tiga orang mengaku sebagai wartawan termasuk mengatasnamakan Media Suarainvestigasi.com ketika mengkonfirmasi korban S tentang Vidio VCS.

“Korban S berdomisili di Jambi dan bekerja disalah satu PT. Kebun Sawit, terakhir yang mengatasnamakan media Suarainvestigasi.com terjadi transaksi puluhan juta rupiah melalui rekening Bank BNI dan BRI yang disodorkan pelaku,” terang Rudy.

Saya telah menjelaskan kepada kuasa hukum S bahwa Muhammad Ridho yang mengaku wartawan Zona Kabar dan DF tidak saya kenal dan tidak pernah berkomunikasi, saya juga heran kenapa ID Card saya bisa di dapatkan pelaku sehingga bisa melakukan pemerasan.

“Selain itu nomor WhatsApp yang digunakan oleh pelaku mengkonfirmasi korban S bukan nomor WhatsApp yang biasa saya gunakan berkomunikasi kepada siapa pun dalam sehari-hari. Jadi pada intinya saya dalam kejadian tersebut hanya diatas namakan dan ikut menjadi korban menggunakan indentitas saya sebagai alat pemulus sasaran para pelaku,” tegas Yosi.

Selanjut, saya mencurigai salah seorang oknum wartawan di Kepulauan Nias yang selama ini dekat dengan saya sengaja menyebarkan ID Card saya tersebut, untuk menjelekan nama baik saya ke publik, mengkonfirmasi korban untuk melakukan pemerasan.

“Kejadian itu berada di Jambi sementara saya berada di Pulau Nias, serta orang yang dikaitkan dengan saya melakukan pemerasan tidak saya kenal. Saya berharap kepada Kuasa Hukum korban nomor WhatsApp dan rekening transfer uang yang diberikan korban, untuk ditelusuri siapa pemiliknya agar masalah ini segera terungkap,” harap Yosi.

Lanjut Yosi, tuduhan pemerasan ini sangat membuat saya terpukul dan keberatan yang tidak saya ketahui kejadiannya tiba-tiba diberitakan. Tuduhan ini sangat menjatuhkan reputasi saya di publik sebagai jurnalis dilapangan yang notabene bukan kebenaran perbuatan saya dalam waktu dekat segera saya laporkan ke Polisi,” ungkap kesal Yosi.

Kesimpulan P. Rudy kuasa hukum korban menegaskan Media Suarainvestigasi.com merupakan sebagai korban dalam pemerasan para pelaku tersebut. Memintak untuk kerjasama mencari tau alamat dan indentitas lengkap para pelaku pemeras tersebut, serta berjanji meluruskan kembali pemberitaan tersebut untuk menjaga nama baik YA dimata masyarakat dan publik,” kata Kuasa Hukum korban.

Yosi beranggapan tuduhan pemerasan tersebut tanpa dasar dan penyebaran berita tanpa verifikasi hanya akan menciptakan fitnah dan merusak reputasi seseorang tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, saya meminta agar pihak yang menuduh saya secara sepihak segera memberikan klarifikasi.

“Tujuannya untuk melindungi hak dan kehormatan saya di publik. Saya percaya bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya, dan keadilan akan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” akhir kata Yosi.


Sumber : Tim

Senin, 02 Februari 2026

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!


NASIONAL, Hiwata- Api membara menjadi latar. Barisan jaksa berdiri tegak, seragam cokelat tersusun rapi, tatapan lurus tanpa kompromi. Di tangan mereka, selembar tuntutan. Sebuah pamflet beredar di ruang publik dan media sosial“Menuntut Kesejahteraan Jaksa & Pegawai Kejaksaan RI.”

Pamflet itu bukan sekadar visual. Ia adalah simbol. Simbol dari kegelisahan panjang aparatur penegak hukum yang selama bertahun-tahun bekerja dalam senyap, di balik tumpukan berkas perkara dan angka-angka kerugian negara yang nyaris tak terbayangkan.

Narasi yang dibangun pamflet tersebut diperkuat dengan capaian strategis Kejaksaan. Namun lebih dari itu, fakta-fakta penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung sepanjang 2020 hingga 2025 sesungguhnya telah berbicara lantang bahkan tanpa pamflet sekalipun.

Dalam kurun waktu tersebut, Kejaksaan Agung melalui penanganan perkara korupsi strategis telah berperan besar dalam mengembalikan dan memulihkan kerugian keuangan negara dalam skala triliunan rupiah. Beberapa di antaranya menjadi tonggak penting sejarah penegakan hukum nasional.

Kasus korupsi PT Jiwasraya misalnya, mencatat kerugian negara sekitar Rp16 triliun. Disusul perkara PT Asabri dengan nilai kerugian mencapai Rp22 triliun. Dua perkara besar di sektor keuangan negara yang membuka mata publik tentang rapuhnya tata kelola dana publik, sekaligus memperlihatkan kapasitas Kejaksaan dalam membongkar kejahatan sistemik.

Lebih jauh, perkara PT Duta Palma Group menjadi salah satu kasus korupsi sumber daya alam terbesar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Belum termasuk perkara tata kelola timah, yang mencatatkan potensi kerugian negara fantastis hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!


Kejaksaan juga menangani perkara strategis lain yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat, seperti korupsi minyak goreng/CPO dengan kerugian sekitar Rp4 triliun, Krakatau Steel senilai Rp6,9 triliun, serta kasus BTS Kementerian Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.

Belum lagi perkara korupsi impor garam, impor gula, hingga pengadaan Chromebook di sektor pendidikan. kasus-kasus yang mungkin tak selalu bernilai ratusan triliun, tetapi berdampak langsung pada keadilan sosial dan kualitas layanan publik.

Tentu, sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan harus tetap menjaga marwah dan kepercayaan publik. Aspirasi kesejahteraan idealnya disalurkan melalui mekanisme yang elegan dan institusional. Namun kemunculan pamflet ini seolah menandai bahwa ada suara-suara dari dalam yang merasa belum sepenuhnya didengar.

Pamflet tersebut akhirnya menjadi lebih dari sekadar alat komunikasi. Ia adalah pengingat sunyi bahwa di balik triliunan rupiah yang berhasil diselamatkan untuk negara, ada aparatur yang berharap negara juga hadir secara adil bagi mereka.

Dan pada akhirnya, pertanyaannya kembali pada negara, mampukah memberi kesejahteraan yang sepadan kepada mereka yang berdiri paling depan menjaga hukum dan keuangan republik ini? 

Sumber : Lensa.Today/tim

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes