BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Agustus 2025

Proses Verifikasi SPPG di Kecamatan Pagelaran, Kareg Provinsi Banten : Telah Memenuhi Prosedur

 

Proses Verifikasi SPPG di Kecamatan Pagelaran, Kareg Provinsi Banten : Telah Memenuhi Prosedur

Nasional, Hiwata - Disoal adanya pemberitaan terkait proses verifikasi SPPG di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten. BGN Banten berikan tanggapan.

Disebutkan, bahwa ada beberapa evaluasi SPPG di Pagelaran yang dinilai jauh dari standar klasifikasi, baik dari segi luas bangunan, luas lahan, maupun posisi lahan yang tidak strategis.

Menanggapi hal tersebut, Ichsan Rizqiansyah Kepala Regional (KaReg) Provinsi Banten, "Lolosnya verifikasi tersebut, atas dasar keputusan dari BGN pusat yang telah memenuhi prosedur dan SOP," ucapnya, pada Senin (25/8/2025) saat dijumpai.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa verifikasi atau mekanisme survey lapangan tersebut sudah dilakukan oleh SPPI, dan sudah sesuai aturan yang ada.

"Dilakukan oleh SPPI (dilakukan pusat-red) dimana dalam verifikasi sistem tersebut sudah memiliki ahli dibidangnya, dan juga sudah dilakukannya verifikasi survey dilapangan yang dibantu oleh Babinsa atau Binamas wilayah setempat untuk kontroling dapur MBG untuk menjaga kualitas makanan sehingga sama seperti laporan yang ada pada system," ujarnya.

Namun dengan adanya hal tersebut, pihak BGN akan kembali melakukan evaluasi atau memperbaiki persoalan yang ada agar dapat mencegah adanya kegagalan atau kesalahan yang fatal.

"Akan ada Monitoring atau Kontroling Kapok (Kecamatan-red)/Korwil/Wakareg/Kareg, agar tidak terjadi kesalahan teknis dilapangan," tegas Ichsan.

" Mohon doa dan dukungannya, semoga pembangunan SPPG di Provinsi Banten ini bisa berjalan dengan lancar dan aman semua, sehingga bisa segera operasional dengan baik," harapnya.

Sumber : Lin

Senin, 11 Agustus 2025

GUBERNUR DIKADALIN? Skandal Pelantikan 59 Pejabat DKI Seret Nama Petinggi DPRD & Sekda!

GUBERNUR DIKADALIN? Skandal Pelantikan 59 Pejabat DKI Seret Nama Petinggi DPRD & Sekda!



Nasional, Hiwata – Pelantikan 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang digelar Gubernur Pramono Anung pada Rabu (7/5/2025) lalu, ternyata tak sesuci yang terlihat di panggung Balai Kota.


Di balik prosesi resmi itu, terendus aroma permainan panas yang melibatkan oknum pejabat tinggi!


Seorang sumber internal Pemprov DKI yang berani buka suara, menyebut ada 20 pejabat dari 59 nama yang dilantik, diduga titipan dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta berinisial IM (Fraksi PDIP) yang konon bersekongkol dengan Sekda DKI Jakarta berinisial MM.


“IM berkolaborasi sama Sekda MM supaya bisa loloskan orang-orangnya tanpa sepengetahuan Gubernur. Pak Gubernur nggak tahu apa-apa, karena semua mainnya di belakang layar,” ungkap SW, seorang ASN di Kedeputian Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Selasa (12/8/2025).


SW mengaku info panas ini ia kantongi dari empat anggota DPRD DKI Jakarta yang juga kader PDIP: IDM, PN, PS, dan MS. Disebut-sebut, misi IM ini diinstruksikan oleh kekasihnya berinisial DDY, dibantu tangan kanan DDY yang dikenal dengan kode HMT.


Bukan Sekadar Mutasi, Tapi Juga Proyek


Bukan cuma soal jabatan, bocoran info menyebut bahwa IM kerap memanggil kepala dinas, direktur utama BUMD, hingga kontraktor ke ruang kerjanya untuk mengatur proyek-proyek bernilai miliaran.


“Operatornya ya si HMT itu, sering didampingi UDN dan WSN yang katanya staff Gubernur. Mereka sering kelihatan nongkrong di ruang IM dan juga di ruang Sekda MM,” beber SW.


Yang bikin heboh, IM disebut punya “bekingan” dari pimpinan KPK periode sekarang. Dengan dukungan itu, IM dan rombongan bisa menekan para pejabat agar tunduk dan nurut.


Ancaman untuk Pelantikan Eselon 3 & 4


SW mengingatkan, permainan ini bisa berlanjut saat pelantikan eselon 3 dan 4 mendatang. Targetnya? Jabatan strategis seperti camat, lurah, dan kepala dinas teknis.


“Mereka sudah pasang kuda-kuda. Pak Gubernur harus waspada, jangan sampai kecolongan lagi,” tegasnya.


Hingga berita ini dirilis, IM dan Sekda MM belum memberikan klarifikasi. Sementara suasana di Balai Kota disebut mulai memanas sejak isu ini mencuat.


Warga Jakarta kini bertanya-tanya: Apakah Gubernur Pramono Anung akan bertindak tegas atau membiarkan “permainan kotor” ini terus berjalan di jantung Balai Kota? 


Sumber : Tim

Minggu, 15 Juni 2025

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM


Nasional, Hiwata-  Mahasiswa/i program pascasarjana magister manajemen Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Perumahan Bukit Rivaria, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu (15/6/2025).

Kegiatan ini merupakan implementasi  kerjasama dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya UMKM untuk meningkatkan daya saing di era digitalisasi. Ada 30 (Tiga Puluh) mahasiswa/i yang dibagi beberapa kelompok dengan materi yang berbeda dengan didampingi oleh 12 (dua belas) Dosen pendamping Universitas Pamulang.

Hal tersebut seperti yang di jelaskan oleh Dr. Agustina Mogi,S.Si.,M.M, Dosen Pendamping yang juga sebagai penanggung jawab kegiatan PKM, hal tersebut merupakan rangkaian dasar menuju jenjang selanjutnya.

‎" Pengabdian kepada masyarakat di mana ini adalah salah satu bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi, yang pertama adalah pengajaran atau pendidikan di kampus, yang kedua penelitian, yang ketiga adalah pengabdian kepada masyarakat, " ujarnya, Minggu (15/6)

‎Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa pentingnya sinergitas antara mahasiswa dan masyarakat memahami cara mengembangkan usaha,

‎" Kami sebagai akademisi mendorong sinergitas antara mahasiswa dan praktisi yang secara teori dikembangkan untuk masyarakat, semoga UMKM nya lebih berkembang lagi dengan adanya kolaborasi ini, " tandasnya.

‎Ditempat yang sama, ketua RW 13, Nana Setyo, mengapresiasi langkah UNPAM, pasalnya, melalui forum grup diskusi ini, warganya dapat menambah wawasan serta pengetahuan berbagai strategi UMKM,

‎" Kegiatan yang sangat bermanfaat , karena UMKM itu membantu memahami sesamannya. Semoga ibu-ibu yang ada di Indonesia ini semuanya semangat tidak hanya di rumah, tetapi memberdayakan menjadi pendamping bapak pada saat keruntuhan ekonomi. Teruslah menyebar kebaikan untuk mahasiswa, " katanya.

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM



‎UMKM merupakan tulang punggung perekonomian, oleh karenanya melalui sumber daya manusia, UMKM dapat di pasarkan melalui strategi digital pelaku usaha bisa memberikan inovasi, bahkan dapat menambah daya saing tinggi melalui manajemen keuangan

‎Ketua KPM UNPAM, Ferdian mengungkapkan, pentingnya membahas tentang bagaimana cara menguasai platform digital agar bisa membangkitkan UMKM di wilayah.

‎" Tujuan kami memberikan materi ini kedepannya agar UMKM yang ada di wilayah ini bisa maju dan berkembang apalagi tujuan kami bersama UMKM ini adalah merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang mulai dikembangkan dan di mana-mana oleh karena itu dengan adanya acara ini tujuan kita harus bisa membangkitkan UMKM yang ada disini, " ungkapnya

‎Melalui pemberdayaan UMKM, masyarakat diminta untuk mengaplikasikan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), literasi keuangan dan strategi pemasaran guna meningkatkan daya saing tinggi.


Sumber : Tim

Selasa, 22 April 2025

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Nasional, Hiwata - TB alias Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan Jak TV di tetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi PT Timah dan Impor Gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).


Diketahui, selain penetapan tersangka, juga dilakukannya tindakan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.


Harli Sieregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV tersebut karena kesalahan pribadi, dengan menyalahgunakan jabatannya.


“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.


Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.


Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa :



Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).


Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:  


- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula 

- 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

- 10 berita topik Ronald Loblobly.

- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.


Dan pada periode 14 Maret 2025 Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming.


Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, sebagai laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS.


Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.


Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.


Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.


Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing.

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Seperti diketahui, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.


Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. 


"Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut," ucapnya.


Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. "Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.


Penangkapan hari ini merupakan pengembangan perkara penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sumber : Likaliku/Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi

Minggu, 13 April 2025

Disoal Dugaan Gratifikasi Penanganan di PN Jakpus, Kejaksaan RI Periksa 5 Tempat di Provinsi DKJ

 


Jakarta, Hiwata- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak pukul 09.00 WIB, pada Jum'at (11/4/2025).

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 305/011/K.3/Kph.3/04/2025, Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:

SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG. 

Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.


Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100 

c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi: 

23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100; 

1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000; 

3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50; 

11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100; 

5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10; 

8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2; 

7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;  

235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;

33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000; 

3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);

1 (satu) lembar uang pecahan RM 100 

1 (satu) lembar uang pecahan RM 5; 

1 (satu) lembar uang pecahan RM 1 

1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil

Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain: 

Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara; 

Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat; 

Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 

Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR, 

Sdr. IIN dan Sdr. BS (BUDI SANTOSO) sopir Sdr. MAN; 

dan 5 (lima) staff Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

" Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:

Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum.

" Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," tambahnya.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada:

Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen);

Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);

Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);

"Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Kapuspenkum.

Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing:

Tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Tersangka AR selaku Advokat, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

PASAL YANG DISANGKAKAN:

a. Tersangka WG disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:

a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;

b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Sumber : Tim/Likaliku

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 25 Maret 2025

Disoal Remaja Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan, Korban Minta APH Tindak Tegas

Disoal Remaja Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan, Korban Minta APH Tindak Tegas


Nasional, Hiwata- Disoal seorang remaja berinisial JAS atau Justin Aristo Sutanto (26 Tahun) yang mengelapkan dana perusahaan senilai ratusan juta rupiah, kini berlanjut hingga jalani persidangan di Ruang 9, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (25/3/2025).


Diberitakan sebelumnya, bahwa hal tersebut dilakukannya untuk bermain Judi Online (Judol) dan membelikan barang mewah untuk kekasihnya.


Seperti yang diungkapkan oleh orang tua korban saat dijumpai di PN Jakarta Barat, "Bahwa pelaku JAS (Justin Aristo Susanto) menggunakan uang hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut untuk berfoya foya dan gaya hidup mewah," ujarnya.


"Barang hasil tindak kejahatan yang diserahkan oleh kekasihnya, Felina Desiana kepada pihak kejaksaan berupa uang tunai 20jt rupiah dan emas 15 gram," tambaynya.


Selain itu, pihak korban meminta APH (Aparat Penegak Hukum -Red) dapat menindak tegas remaja bernama Justin Aristo Susanto tersebut yang diduga sudah kerap kali melakukan hal yang sama.


"Semoga bisa diberikan hukuman yang maksimal untuk efek jera karena ternyata Justin sudah berulang kali melakukan tipu gelap seperti ini," kata Korban, yang didampingi oleh kuasa hukum dan orang tuanya, di Halaman Kantor PN Jakarta Barat, pada Selasa (25/3/2025) kepada wartawan.


Lanjutnya, untuk melancarkan aksinya tersebut Justin Arsino Susanto (Diduga Pelaku- red) menggunakan rekening atas nama Indra Heru Sutanto (52 Tahun) yang dimana adalah rekening milik orang tuanya sendiri, dan sudah dilakukan berulang kali. 


"Banyak sekali korbannya, setelah kasus ini terjadi juga ternyata banyak yang menginfokan ke kita bahwa Justin telah melakukan hal serupa, jumlahnya 20 orang lebih, dan kerap kali mengunakan rekening papanya untuk melancarkan penipuan nya," ujar K.A.


Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian senilai 425 juta rupiah. 


Saat ini diketahui, Korban,  Ayah Justin (Indra Heru Susanto) dan mantan kekasih justin (Felina Desiana) serta sejumlah saksi lainnya turut diperiksa dalam persidangan.


Sumber : Hiwata/RM

Editor/Penerbit : Redaksi 

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes