BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Lifestyle. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lifestyle. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juli 2024

Tinggalkan Dunia Film, Sunny Wijaya Artis Cantik Alih Profesi Jadi DJ

 

Tinggalkan Dunia Film, Sunny Wijaya Artis Cantik Alih Profesi Jadi DJ

Lifestyle, Hiwata- Dengan paras yang cantik artis Sunny Wijaya tinggalkan dunia acting alih profesi menjadi DJ (Disc Jockey-red).


Paras cantik artis Sunny Wijaya, bukan saja rajin menghiasi layar kaca, perempuan berkulit putih mulus itu juga mulai meramaikan lantai dansa dengan sejumlah karya musiknya.


Berkat aksi panggungnya yang sangat super aktif, wanita berparas cantik yang kerap di kenal sebagai CS Wijaya tersebut, kini tampak sibuk dengan profesi barunya, yakni sebagai Disc Jockey di sejumlah tempat hiburan ternama.


Diketahui, dalam dunia seni peran dirinya pernah  dalam "Sinetron Ikatan Cinta, Peran Utama di Amanah Cinta, beberapa sinetron lain dan FTV"


Dirinya beralih profesi sebagai Disc Jockey (DJ-red) bukan tanpa alasan, seperti yang dijelaskan DJ Cantik Tersebut.


" Awalnya sih cuma coba-coba, karena saya memang juga suka dengan dunia permusikan jadi aku sambil belajar juga, ternyata berjalannya waktu selain asik job sebagai DJ terus meroket," ucap Sunny.

Tinggalkan Dunia Film, Sunny Wijaya Artis Cantik Alih Profesi Jadi DJ


Jika tidak menghasilkan, lalu untuk apa ia menekuni profesi barunya tersebut, yang pastinya karena menjadi DJ juga tidak terlalu melelahkan.


" Cuma butuh waktu yang singkat sekali kita perform dalam suatu event, kita sudah dapat penghasilan," ujarnya.


Cukup kuat untuk membuktikan bahwa apapun bisa ia lakukan jika ada kemauan kuat.


Dirinya juga mengakui bahwa profesinya saat ini bukan hannya untuk penghasilan semata melainkan selain sebagai hobi barunya, dirinya ingin meyakinkan bahwa dirinya tersebut bisa untuk terus meroket dalam segi apapun.


” Yang pasti selagi buat aku itu menghasilkan dan memang pekerjaan yang benar kenapa tidak aku coba? Apalagi ini menjadi hobby yang menghasilkan dan memang merasa asik," jelas DJ Cantik tersebut.


Perlahan tapi pasti, secara bertahap dirinya dapat terus membumi di lantai dansa.

 

Sumber : San (Tangerangsiber.co.id)

Minggu, 14 Januari 2024

Warga Wajib Tau Cara Pemilih Pindah TPS

 

Warga Wajib Tau Cara Pemilih Pindah TPS

Lifestyle, Hiwata - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) tak terkecuali Kota Tangerang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.


Namun, bagi pemilih yang ada berada di luar Alamat pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU, dapat mengajukan pindah memilh atau pindah TPS Pemilu. Hal ini, sesuai dengan syarat dan batas waktu pengurusannya.


Sebagai berikut tata cata pengurusan pindah TPS Pemilu 2024 :


1. Pastikan nama kamu terdaftar dalam DPT

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

3. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Contoh, karena tugas, sertakan surat tugas.

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 pindah memilih.


Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, jangan lupa menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga. Melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar, sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.


Selain itu, perlu diingat urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Jangka waktu pindah memilih adalah H-30. Apabila ada alasan khusus seperti rawat inap, menjadi tahanan, tertimpa bencana hingga tugas di tempat lain. Diberikan waktu hingga H-7 atau paling lambat 7 Februari 2024. 

Sumber : Yud ( Faktakhatulistiwa.id )

Selasa, 09 Januari 2024

DAMPAK HUKUM MALPRAKTIK TERKAIT INDUSTRI KESEHATAN

DAMPAK HUKUM MALPRAKTIK TERKAIT INDUSTRI KESEHATAN


 Abstrak

Malpraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesionnal yang berlaku umum dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak ditemukan kata “Malpraktik”, kata tersebut merupakan gabungan 2 kata, yaitu; Mala dan Praktik, Mala adalah bencana, celaka, sengsara, sedangkan Praktik adalah Pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori, Pelaksanaan pekerjaan (tentang Dokter, Pengacara dan lainnya), Perbuatan menerapkan teori (keyakinan dan sebagainya). Malpraktik medis terjadi berasal dari adanya hubungan Hukum antara Dokter dengan pasien dapat berjalan dengan baik apabila masing-masing pihak menyadari hak dan kewajibannya. Namun demikian tidak semua hubungan Hukum dalam ‘Perjanjian Terapeutik’ (Perjanjian antara Dokter dengan pasien, berupa suatu hubungan Hukum yang melahirkan tindakan medik dengan seorang pasien yang menerima tindakan medik) dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan masing-masing pihak, yaitu; Dokter dan pasiennya dan atau pihak keluarga pasien.



Pendahuluan

Latar Belakang

Pelanggaran praktik Kedokteran mudah menjadi perhatian bagi masyarakat, pemerhati Hukum, dan juga para tenaga medis (kesehatan). Pandangan mengenai kasus Malpraktik dari beragam latar belakang ekonomi dan profesi tentang praktik Kedokteran akan menjadi suatu kerugian yang membentuk opini publik untuk menyamaratakan dan menyudutkan profesi Dokter dan atau Tenaga Medis, yang diduga sebagai pihak yang bersalah. Malpraktik merupakan perbuatan yang tidak sesuai dari tindakan seorang ahli, kekurangan dari keterampilan yang tidak sesuai standar, maupun tidak cermatnya secara hukum dan praktik tidak sesuai prosedur atau ilegal dalam melakukan suatu tindakan yang dibawah tanggung jawabnya.


Berbagai pengangkatan kasus Malpraktik di media massa menyebabkan munculnya berbagai perspektif dari masyarakat Indonesia mengenai praktik Kedokteran. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya laporan kasus dugaan malpraktik yang diajukan Dokter atau Tenaga Medis ke Pengadilan. Selain itu faktor penyebab terjadinya pelanggaran praktik Kedokteran diantaranya adalah dikarenakan oleh unsur terjadinya kesalahan dalam praktik, pelanggaran, kelalalaian bertindak, tidak sesuainya tindakan medis berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur), Standar Profesi Kedokteran (SPK) serta “Informed Consent”.


Bersamaan dengan berkembangnya teknologi dan penyaluran informasi melalui media massa, banyak masyarakat semakin mengerti dan sadar akan Hukum. Tidak sedikit yang melaporkan gugatan maupun mengajukan perkara terkait kasus dugaan Malpraktik yang diduga melakukan perbuatan yang melawan Hukum. Menurut Pasal 36 KUHPerdata dijelaskan bahwa dalam Ilmu Hukum, salah satu kategori perbuatan melawan Hukum disebabkan oleh suatu kelalaian.


Hal tersebut semakin menyokong apabila terdapat suatu perbuatan atau ketika tenaga kesehatan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Terlebih lagi apabila terdapat asumsi negatif masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh seorang profesi Dokter. Hal tersebut semakin meningkatkan pelaporan mengenai dugaan tindakan Pidana Tenaga Kesehatan oleh profesi Dokter dan atau Tenaga Medis kepada pihak yang berwenang dan atau menggugat kerugian Perdata maupun Pidana ke Pengadilan dengan salah satu contoh Hukum yang ditinjau adalah UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Di Indonesia, kasus Malpraktik di Rumah Sakit semakin meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data yang dilansir oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pada tahun 2020 terdapat lebih dari 500 (lima ratus) kasus Malpraktik di Rumah Sakit yang dilaporkan. Kasus-kasus tersebut meliputi berbagai jenis kesalahan medis, seperti kelalaian dalam prosedur operasi, kesalahan dalam pemberian obat atau pengabaian terhadap kondisi pasien yang memerlukan perawatan intensif.

Beberapa faktor yang mejadi penyebab meningkatnya kasus Malpraktik di Indonesia adalah kurangnya pengaman Dokter, kurangnya peralatan medis yang memadai serta kurangnya supervisi dari pihak yang berwenang. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia tentang hak-hak pasien juga masih relatif rendah, sehingga kasus Malpraktik seringkali tidak dilaporkan atau diselesaikan secara hukum.


Malpraktik dapat terjadi pada berbagai tahap proses pengobatan dan melibatkan berbagai jenis kesalahan medis. Berikut adalah berbagai jenis Malpraktik yang seringkali terjadi di Rumah Sakit di Indonesia; 

1.   Kesalahan dalam prosedur operasi

Kesalahan dalam prosedur operasi dapat terjadi jika Dokter atau Tenaga Medis melakukan kesalahan dalam mempersiapkan pasien untuk operasi atau jika terjadi kesalahan selama operasi, contohnya adalah kesalahan dalam memberikan anestesi, melakukan pembedahan yang salah atau tidak sesuai dengan diagnosis atau luka yang terjadi selama operasi.


 2.   Kesalahan dalam pemberian obat

Kesalahan dalam pemberian obat dapat terjadi jika Dokter atau Tenaga Medis memberikan obat yang salah, dosis obat yang salah atau memberikan obat pada pasien yang seharusnya tidak mendapatkannya. Kesalahan dalam pemberian obat juga dapat terjadi jika Dokter atau Tenaga Medis tidak memperhitungkan interaksi obat dengan obat lain atau dengan kondisi medis pasien.


3.    Pengabaian terhadap  kondisi pasien

Pengabaian terhadap kondisi pasien yang memerlukan perawatan intensif dapat terjadi jika Dokter atau Tenaga Medis tidak memberikan perhatian yang memadai terhadap pasien yang memerlukan perawatan khusus, seperti pasien dengan penyakit kronis atau pasien yang memerlukan perawatan .. Akibatnya kondisi pasien dapat memburuk dan menyebabkan kematian.


4.    Kelalaian dalam diagnosis

Kelalaian dalam diagnosis dapat terjadi jika Dokter dalam menentukan diagnosis pasien. Kesalahan dalam diagnosis dapat mengakibatkan pasien tidak mendapat perawatan yang tepat dan memperburuk kondisi kesehatannya.


5.    Kelalaian dalam memberikan informasi kepada pasien

Kelalaian dalam memberikan informasi keapda pasien dapat terjadi jika Dokter atau Tenaga Medis tidak memberikan informasi yang memadai kepada pasien tentang kondisi kesehatannya, rencana pengobatan atau resiko dan efek samping dari pengobatan. Hal ini dapat menyebabkan pasien tidak mengerti kondisi kesehatannya dan tidak dapat membuat keputusan yang tepat mengenai pengobatan.



Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam Paper ini sebagai berikut;

a. Apa dampak Malpraktik dalam Industri Kesehatan ?

b. Bagaimana Malpraktik dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Industri Kesehatan ?

c. Bagaimana solusi penanganan Malpraktik ini di lingkungan Industri Kesehatan dan dikaitkan dengan aturan Undang-Undang dan atau Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ?


Tujuan Penulisan

Dengan adanya pembahasan terkait Malpraktik ini, diharapkan seluruh profesi yang berkaitan Industri Kesehatan ataupun profesi dari lingkungan Hukum, dapat bekerjasama dengan baik, sesuai porsi dan kebutuhan di Industri Kesehatan serta sesuai dengan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.



Pembahasan

A. Dampak Malpraktik Dalam Industri Kesehatan

Bagi penyedia Layanan Kesehatan, baik itu Instansi Kesehatan milik Pemerintah maupun Instansi Kesehatan milik swasta, mungkin tidak ada kata yang menimbulkan kebingungan, ketakutan dan kemarahan selain “Malpraktik”. Hal ini sering menjadi pembahasan yang sengit diantara para pemimpin politik, pejabat pembuat kebijakan hingga para pemimpin di swasta. Bahkan seringkali memberikan informasi yang cenderung menggambarkan subjeknya hitam putih.


Namun kenyataannya jauh lebih kompleks. Sebagai isu utama dalam sistem layanan kesehatan manapun, Malpraktik adalah subjek yang terus berkembang dan kontroversial. Meskipun dampak Malpraktik terjadi, terutama pada pasien, Dokter dan Pengacara, dimana setiap kasus penyimpangan medis berdampak pada penyedia layanan kesehatan disemua tingkatan, terutama mereka yang menduduki posisi manajerial dan kepemimpinan. Dampak yang paling dirasakan oleh pelaku Industri Pelayanan Kesehatan adalah profesi Kedokteran dan Tenaga Medis lainnya.


Profesi Kedokteran memang suatu profesi yang spesifik, oleh karena ia langsung berhubungan dengan masyarakat atau lebih khusus lagi dengan kesehatan manusia. Hal yang demikian membawa konsekuensi terhadap profesi Kedokteran akan banyak mendapat sorotan tajam oleh masyarakat dari peristiwa-peristiwa yang menyangkut kesalahan profesi dalam pelayanannya terhadap pasien.


Pada dasarnya profesi Dokter adalah bukan profesi bisnis, tetapi suatu profesi yang disertai dengan moralitas tinggi yang mana setiap Dokter harus siap setiap saat, kapan saja dan dimana saja, disamping ia mempunyai kewajiban untuk mengadakan penelitian terhadap kemungkinan timbunya penyakit baru. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas kemanusiaan yang berat dan ketat, yaitu Etika Kedokteran.


Bertambahnya tuntutan-tuntutan Perdata dimasa mendatang tidak saja disebabkan oleh bertambahnya kemampuan warga masyarakat dalam menilai, akan tetapi juga oleh faktor-faktor lainnya yaitu biaya pelayanan kesehatan yang semakin meningkat menurut ukuran daya beli masyarakat rata-rata. Lama kelamaan mereka akan menyadari bahwa perawatan yang diberikan dengan biiaya yang mereka berikan semakin lama semakin tidak sesuai karena itu hasrat untuk menuntut akan semakin besar apabila pola interaksi antara Dokter dan pasien dirasakan semakin lugas dan formil.


Meningkatnya tuntutan terhadap Dokter timbul akibat perubahan yanng terjadi dalam hubungan pasien yang semula hanya sebagai pihak yang bergantung pada Dokter dalam menentukan cara pengobatan (terapi) kini berubah menjadi sederajat dengan Dokter. Dengan demikian Dokter tidak boleh lagi mengabaikan pertimbangan dan pendapat pihak pasien dalam memilih cara pengobatan. Dari Dokter dituntut suatu kecakapan ilmiah, karena itu DOkter lebih dipandang sebagai ilmuwan yang pengetahuannya sangat diperlukan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Kedudukan dan peranan Dokter tetap dihormati, tetapi tidak lagi disertai unsur pemujaan.


Tuntutan ganti rugi terhadap Dokter bilamana pasien merasa dirugikan dalam pelayanan Dokter akibat Malpraktik bukanlah suatu ancaman terhadap profesi Kedokteran dan penerapan hukum di bidang Kedokteran tidak dimaksudkan sebagai intervensi profesi dan sangatlah berlebihan bilamana profesi Kedokteran merasa kekhawatiran terhadap kehilangan martabatnya mana kala mereka juga diatur oleh hukum dalam menjalankan profesinya.


Kode Etik Kedokteran Indonesia pada saat ini belumlah cukup presentatif untuk mengatur dan mengawasi prestasi Dokter dalam menjalankan profesinya. Sedangkan kondisi masyarakat pasien saat ini semakin kritis dalam menuntut dan menyuarakan perlindungan hukum terhadap perilaku profesi Kedokteran yang dilakukan diluar standar profesi yang ia miliki. Sehingga yang perlu diperhatikan pada masa ini yaitu tanggung jawab hukum serta kesadaran hukum Dokter dalam menjalankan profesinya.



B. Pengaruh Hukum Malpraktik Dalam Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Kesehatan.

Malpraktik pada medis secara umum didefinisikan sebagai perlakuan yang tidak tepat, tidak terampil atau lalai terhadap pasien oleh Dokter, Tenaga Medis dan profesional kesehatan lainnya. Profesi Kedokteran, Tenaga Medis dan profesional kesehatan lainnya dianggap sebagai profesi yang mulia (Officium Nobel) dan terhormat dilingkungan masyarakat. Seorang Dokter sebelum melakukan praktek Kedokterannya atau melakukan pelayanan medis telah melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup  panjang. Dari profesi ini banyak masyarakat menggantungkan harapan hidupnya dari kesembuhan dan penderitaan sakitnya.


Hubungan antara pasien dan Dokter yang terjadi dianggap tidak seimbang, karena kedudukan Dokter dianggap lebih tinggi dan saat ini mengalami pergeseran pandangan. Masyarakat dalam hal  ini pasien, menilai bahwa hubungan antara mereka dengan Dokternya adalah seimbang, dimana dalam kewajibannya, Dokter melaksanakan tugasnya dengan hati-hati dan terdapat hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya.


Tuntutan yang demikian dari masyarakat dapat dipahami, mengingat sangat sedikit jumlah kasus ‘Malpraktik Medic’ yang diselesaikan di Pengadilan. Apakah kasus yang dihadapi dapat diselesaikan secara Hukum Perdata, Hukum Pidana atau dengan Hukum Administrasi ? Padahal media massa nasional juga seringkali melaporkan adanya dugaan ‘Malpraktik Medic’ yang dilakukan oleh Dokter, tetapi sering tidak berujung pada penyelesaian melalui sistem Peradilan.


Kasus-kasus malpraktik hanya sedikit yang muncul di permukaan. Ada banyak tindakan dan pelayanan medik yang dilakukan Dokter atau Tenaga Medis lainnya yang berpotensi melakukan malpraktik dan dilaporkan oleh masyarakat, tetapi tidak diselesaikan secara Hukum. Bagi masyarakat hal ini sepertinya menunjukkan bahwa para penegak Hukum tidak berpihak kepada pasien terutama masyarakat kecil yang kedudukannya tentu tidak setara dengan Dokter (hal inilah menyebabkan menurunnya kepercayaan masyakat kepada Tenaga Medis).



C. Solusi Penanganan Malpraktik Di Lingkungan Industri Kesehatan dan Dikaitkan Dengan Aturan Undang-Undang Dan Atau Peraturan Yang Berlaku Di Republik Indonesia

Akhir-akhir ini tuntutan Hukum terhadap Dokter dengan dakwaan melakukan malpraktik semakin meningkat, termasuk di Indonesia. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran Hukum pada masyarakat, dimana masyarakat lebih menyadari akan haknya. Disisi lain para Dokter dan atau Tenaga Medis dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tugas profesinya dengan hati-hati dan oenuh tanggung jawab. Seorang Dokter atau Tenaga Medis hendaknya dapat menerapkan diagnosis dengan benar sesuai dengan prosedur, memberikan terapi dan melakukan tindakan medik sesuai standar pelayanan medik dan tindakan itu memang wajar dan diperlukan.


Malpraktik merupakan suatu kelalaian seorang Dokter atau Tenaga Medis untuk mempergunakan tingkat keterampilan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan.  Yang dimaksud dengan kelalaian pada bahasan ini adalah sikap kurang hati-hati. Kelalaian diartikan juga dengan melakukan tindakan Kedokteran dibawah standar pelayanan medik.


Kelalaian bukanlah merupakan suatu bentuk kejahatan dan atau pelanggaran, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera keapda orang lain dan orang lain tersebut dapat menerimanya. Jadi Malpraktik yang dilakukan seorang Dokter atau Tenaga Medis merupakan kelalaian berat dan pelayanan kesehatan dibawah standar. ‘Malpraktik Medic’ murni (Criminal Mallpractice) sebenarnya tidak banyak dijumpai, misalnya saat Dokter melakukan pembedahan pada pasien dengan niat membunuh atau mencederai, dimana hal ini dilakukan tanpa indikasi medik.


Seorang Dokter atau Tenaga Medis harus memiliki kewenangan Hukum untuk melaksanakan pekerjaannya (Rechtsbevoegheid) bisa berupa ijin praktek bagi Dokter atau Tenaga Medis lainnya, bisa berupa Badan Hukum dan Perjanjian Tertulis yang ditandatangani diatas materai bagi penyelenggara kesehatan, seperti Rumah Sakit dan Klinik-klinik Kesehatan lainnya.


Aturan Undang-Undang dan atau Peraturan yang mengatur tentang pertanggungjawaban Malpraktik disertai Peraturan penyelesaiannya dalam aturan Hukum yang berlaku sebagai berikut;

a. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Pasal 1 Ayat (1)

Altenatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati Para Pihak, yaitu penyelesaian diluar Pengadilan dengan cara; Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi atau Penilaian Ahli.


b. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 60 Ayat (1)

Alternatif penyelesaian snegketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati Para Pihak, yaitu penyelesaian diluar Pengadilan dengan cara; Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi atau Penilaian Ahli.


c. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 310

Dalam  hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian  kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa diluar Pengadilan.


Pasal 304

Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.

Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud    pada Ayat (1), Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.

Majelis sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Majelis sebagaimana dimakasud pada Ayat (2) dapat bersifat permanen atau Ad Hoc.


Pasal 308

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi Pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 304.

Tenaga Medis atau Teaga Kesehatan yang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yag merugikan pasien secara Perdata, harus dimintakan rekomendasi dari Majelis  sebagaimana dimaksud permohonan secara tertulis.

Rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud pada pada Ayat (1) diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis.

Rekomendasi dari Majelis sebagaimana dimaksud Ayat (2) diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, satu orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh pasien, keluarga pasien atau orang yang diberikan kuasa oleh pasien atau keluarga pasien.

Rekomendasi sebagaimanapun dimaksud pada Ayat (3) berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan, karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatann sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.


d. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal 46

Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang Pelayanan Kesehatan wajib memiliki izin.

Izin  sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dalam bentuk    SIP (Surat Izin Praktik).

SIP sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan oleh  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas rekomendasi Pejabat Kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.


Pasal 48

Untuk terselenggaranya praktik Tenaga Kesehatan yang bermutu dan perlindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan pembinaan praktik terhadap Tenaga Kesehatan.

Pembinaan sebagaiana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Konsil masing- masing Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 49

Untuk menegakkan disiplin Tenaga Kesehatann dalam penyelenggaraan praktik, Konsil masing-masing Tenaga Jesehatan menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin Tenaga Kesehatan.

Dalam melaksanakan tugas sebaiamana dimaksud pada Ayat (1), Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dapat memberikan sanksi disiplin berupa ;

   Pemberian Peringatan Tertulis

   Rekomendasi pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) atau   SIP (Surat Izin Praktik) dan atau,

    Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan institusi pendidikan kesehatan.


Tenaga Kesehatan dapat mengajukan keberatan atas sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) kepada Menteri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 68

 Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan.

 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setelah mendapat penjelasan secara cukup dan patut.

 Penjelasan sebagaimmana dimaksud pada Ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup;

Tata cara tindakan pelayanan

Tujuan tindakan pelayanan yang dilakukan

Alternatif tindakan lain

Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi

Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan


 Persertujuan sebagaimana dimakasud pada Ayat (2) dapat diberikan, baik secara tertulis maupun lisan.

 Setiap tindakan Tenaga Kesehatan yang mengandung resiko tinggi yang diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

 Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 69

Pelayanan Kesehatan masyarakat harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia.

Pelayanan Kesehatan masyarakat sebagaimmana dimaksud pada Ayat (1) uyanng merupakan program Pemerintah tidak memerlukan persetujuan tindakan.

Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tetap harus diinformasikan kepada masyarakat penerima Pelayanan Kesehatan tersebut. 


Pasal 70

Setiap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan wajib membuat Rekam Medis penerima pelayanan kesehatan.

Rekam Medis penerima pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus segera dilengkapi setelah menerima pelayanan kesehatan.

Setiap Rekam Medis penerima pelayanan kesehatan harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan atau paraf Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.

Rekam Medis penerima pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Kesehatan dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.


e. Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran 

f. Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.



Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan uraian pada pembahasan terkait Dampak Malpraktik Terhadap Industri Kesehatan di Indonesia, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut;

  Bentuk tanggungjawab yang diberikan oleh Dokter atau Tenaga Medis lainnya dalam melakukan tindakan Malpraktik medik adalah hal yang sangat rentan sekali, apabila dilihat dari beberapa sudut pandang. Hal ini terjadi karena kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, yang dalam hal ini apsien yang menjadi korban. Ada beberapa bentuk tanggungjawab yang dilakukan yaitu; tanggungjawab kode etik profesi Dokter, Kode Etik Tenaga Medis (Perawat), tanggungjawab secara hukum administrasi, tanggungjawab secara Hukum Pidana dan tanggungjawab secara Perdata Dari keseluruhan tanggungjawab terebut harus dilaksanakan oleh Tenaga Medis yang melakukan Malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum maupun Rumah Sakit Swasta.


  Dampak yang timbul karena akibat adanya tanggungjawab tersebut adalah secara psikologis dapat mempengaruhi Tenaga Medis di dalam memberikan pelayanan medis bagi masyarakat dapat bertindak kurang hati-hati bahkan dapat melakukan sesuatu hal diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Sakit. bTYenaga Medis bertindak demikian karena beranggapan bahwa apabila terjadi kelalaian akan menjadi tanggungjawab Rumah Sakit. Kesan ini dapat dipahami, karena kita sering melihat dalam praktik pelayanan medis pada Rumah Sakit Pemerintah. TIndakan Medis dalam bentuk ‘Criminal Malpractice’, maka akan tetap dipertanggungjawabkan pada Tenaga Medis yang bersangkutan. Selain dampak psikologis yang dialami oleh Tenaga Medis, pasien pun akan bertindak sewenang-wenang karena terdapat celah untuk melakukan gugatan terhadap Rumah Sakit. Dalam hal ini pasien yang menjadi korban dari tindakan Tenaga Medis tersebut akan mengalami beberapa hal yanng tidak disadari oleh pasien.


Saran

Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka saran kepada seluruh profesi Kedokteran dan Tenaga Medis lainnya yang berada dalam Industri Kesehatan agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan medis keapda masyarakat, agar tidak terjadi keaslahan yang akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak terutama pada pasien. Pasien dalam meminta pertanggungjawaban terhadap Rumah Sakit harus memiliki bukti yang kuat dan harus menyadari bahwa Dokter dan Tenaga Medis dalam melakukan upaya pertolongan pertama dan tindakan pertama, dipastikan kaan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada keluarga pasien. Jadi hubungan yang timbul disebabkan adanya Perjanjian bagi kedua belah pihak, namun apabila terjadi Malpraktik di upayakan agar diselesaikan sesuai dengan isi Perjanjian yang disepakati, sebelum dilaksanakannya tindakan Medis dari Dokter atau Tenaga Medis tersebut.



Daftar Pustaka

 Jurnal Ilmiah

DR. Machli Riyadi, SH., MH., C.M.C, Proses Hukum Non Litigasi Penyelesaian Sengketa Kesehatan dan Perumahsakitan, Rakornas & Temu Ilmiah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Tahun 2023.


Fransiska Litania Ea Tawa Ajo, Penegakan Hukum Ksehatan Indonesia Tehradap Kegiatan Mapraktik di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Volume 1-7 Tahun 2022.


Julius Roland Lajar, Anak Agung Sagung Laksmi, I Made Minggu Widyantara, Akibat Hukum Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol 1-, Bulan gaustus, Tahun 2020, hal. 7-12.


Dr. H. Syahrul Machmud, SH., MH, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpratik, hal. 23-24.


Putri Damayanti, Pertanggungjawaban Pidana Dokter Pada Kasus Malpraktik Dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Ilmiah.


Joko Nur Sariono, 2006, Akibat Malpraktik Dalam Profesi Kedokteran (Suatu Tinjauan Hukum Perdata), Jurnal Ilmiah, hlm 92-93.


Khairunisa Nabila, Fenomena Malpraktik Dalam Rumah Sakit di Indonesia, Kompasiana, Tahun 2023.


Texas A&M University - Corpus Christi, Malpraktek dan Dampaknya Terhadap Industri Kesehatan, Edisi November, Tahun 2022


Fransiska Litania Ea Tawa Ajo, Penegakan Hukum Ksehatan Indonesia Tehradap Kegiatan Mapraktik di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Volume 1 - 7 Tahun 2022.


   Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).


Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175).


Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607).


Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).


Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 26 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.


Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sumber :

R. Vishnu Kusumawardhana, SH., CLA

Legal Practitioner -  Indonesia

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes