BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kota. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 September 2026

Diduga Korban Malpraktik Cabut Gigi, Pengacara Laporkan Klinik di Tangerang ke Polres Metro

Diduga Korban Malpraktik Cabut Gigi, Pengacara Laporkan Klinik di Tangerang ke Polres Metro
Diduga Korban Malpraktik Cabut Gigi, Pengacara Laporkan Klinik di Tangerang ke Polres Metro


Tangerang Kota, Hiwata-  Diduga jadi Korban Malpraktik, Seorang pengacara resmi melapor salah satu klinik di Kota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ini ditayangkan setelah kliennya meninggal dunia pasca menjalani prosedur pencabutan empat (4) gigi sekaligus di klinik tersebut.


Kuasa hukum korban, GLC & Partners Law Office And Mediator, yang diwakili oleh Mutiara Anisa, S.H, mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Laporan Polisi diterima dengan Nomor : LP/B/318/ II / 2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2026.


"Ya, jadi pada tanggal 7 Februari 2026, klien kami almarhumah Karmila mengunjungi Klinik E.A.G ( Inisial-red) yang berada di daerah Pinang, Kota Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan gigi, ya. Setelah menjelaskan kondisi gigi klien kami kepada dokter gigi M, dokter gigi M langsung mengambil tindakan pencabutan 4 buah gigi," ujar Mutiara.


" 3 gigi pada bagian bawah dan 1 gigi pada bagian atas. Namun setelah pencabutan keempat gigi tersebut, muncul pembengkakan pada bagian leher sebelah kanan klien kami, yang kian hari tambah membesar, dan saat ini klien kami telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2026," tambahnya.


Kronologi dan Kondisi Korban

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pembengkakan yang dialami korban terus berlanjut setelah pencabutan. Korban kemudian dan sempat menjalani perawatan.


"Kalau untuk proses pengecekan pada rumah sakit, setelah dari klinik tersebut klien kami juga sudah mengecek ya di beberapa rumah sakit. Nah, informasi yang kami dapatkan terakhir itu klien kami telah berobat juga di Rumah Sakit Mandaya. Mandaya yang di Karangtengah (Setelah mengalami pembengkakan yang diduga akibat melakukan pencabutan gigi-red)," Lanjutnya.


Pihak keluarga merasa adanya kejanggalan dalam proses penanganan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum atas dugaan tersebut melalui kuasa hukumnya.


Laporan Resmi ke Polres Metro Tangerang Kota


Atas peristiwa itu, GLC & Partners Law Office And Mediator telah melaporkan pihak klinik atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun hingga saat ini belum adanya tindak lanjut mendalam terkait atas adanya hal tersebut.


"Yang pertama, kami selaku kuasa hukum sudah membuka laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 10 Februari 2026. Namun diduga terdapat kendala pada pelaporan tersebut, dan saat ini pelaporan kami sudah masuk tahap SP2HP yang keempat dan belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian secara tegas," kata Mutiara, S.H.


"Iya, dari keprofesian tersebut selanjutnya kita juga sudah melakukan pelaporan, kami sebagai pihak Pengadu pada Majelis Disiplin Profesi atau yang disingkat MDP.  Namun hasilnya sangat mengecewakan dan adanya kejanggalan dalam proses persidangan di MDP (majelis disiplin profesi-red) tersebut," tuturnya.


Atas peristiwa itu juga, diketahui sebelumnya sudah adanya upaya mediasi namun tidak adanya titik terang terhadap pasian sehingga proses hukum ini terus berjalan.


"Ya, untuk itikad baik sendiri sebelumnya kami juga sebagai kuasa kan telah melakukan mediasi ya untuk mendapatkan itikad baik tersebut dari pihak klinik maupun dari pihak dokter. Namun, dari pihak dokter dan klinik tersebut setelah kami melakukan mediasi, tidak ada itikad baik untuk klien kami selaku pasien. Kami berharap pihak kepolisian dapat menindak lanjuti secara tegas untuk memberikan keadilan terhadap klien kami seadil adilnya," pungkasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tindakan medis yang seharusnya rutin justru berujung fatal. Hingga berita ini dilayangkan pihak pihak terkait belum dikonfirmasi atas adanya hal tersebut, sehingga kami membuka seluas luasnya untuk memberikan hak jawab kepada para pihak terkait.


Sumber : Tim/ns

Sabtu, 05 September 2026

Dugaan Pemerasan dan Penghinaan, Dua Oknum Matel Diamankan Polsek Karawaci

Dugaan Pemerasan dan Penghinaan, Dua Oknum Matel Diamankan Polsek Karawaci
Dua oknum Matel Saat Diperiksa oleh Polsek Karawaci

Tangerang Kota, Hiwata - Dugaan kasus pemerasan dan penghinaan ringan saat melakukan penarikan sepeda motor milik warga, Polsek Karawaci sigap amankan dua oknum mata elang (Matel) yang beraksi di wilayahnya.


Dalam konferensinya pada Sabtu (5/9/2026), Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP Riono, S.H., M.H, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya melalui layanan kepolisian 110.


“Petugas Polsek Karawaci merespon cepat laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” kata Anggoro, Sabtu 5 September 2026.


Anggoro menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika oknum Mata Elang menghentikan sepeda motor korban yang tengah berboncengan dengan istrinya.


Namun, lanjut Anggoro, kendaraan tersebut tidak dibawa ke kantor leasing. Melainkan, tambahnya, mereka (oknum Matel) menyerahkan ke pihak ketiga.

Dugaan Pemerasan dan Penghinaan, Dua Oknum Matel Diamankan Polsek Karawaci
Alat Bukti yang Diamankan Polsek Karawaci

Situasi kemudian memanas. Anggoro menerangkan, di lokasi terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku. Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan meludahi istri korban.


“Menurut pengakuannya baru dua kali. Namun, tetap kami kembangkan. Masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.


Setelah kejadian itu, Anggoro memerintahkan, anggotanya untuk mengamankan dua orang berinisial DC dan AM.


Anggoro menegaskan, pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan semestinya menyerahkan kendaraan hasil penarikan kepada leasing terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak leasing yang menentukan proses penitipan kendaraan kepada pihak ketiga.


Atas kasus tersebut, polisi mempersangkakan para pelaku dengan dugaan pemerasan dan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana mencapai tujuh tahun penjara.


Dengan adanya kasus DC yang terjadi Anggoro mengimbau, masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan maupun perlakuan yang tidak semestinya.



“Imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak mengenakkan atau menjadi korban tindak pidana, maupun menjadi korban kekerasan atau apa pun, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.


Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian lain.


Sumber : Tim


Senin, 15 Juni 2026

Trisula Keadilan Bantah Siaran Jawaban Direktur RSUD Kota Tangerang


Hiwata, Tangerang Kota – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia membantah pernyataan Direktur RSUD Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny, yang menyebut jumlah sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Sebelumnya, Direktur RSUD Kota Tangerang menjelaskan bahwa jumlah pegawai rumah sakit pada 2024 tercatat sebanyak 863 orang dan pada Juni 2026 berjumlah sekitar 830 orang. 

Menurutnya, kebutuhan SDM dihitung berdasarkan berbagai indikator pelayanan, mulai dari jumlah kunjungan rawat jalan, pasien rawat inap, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR), layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, jumlah ruang pelayanan, hingga layanan spesialistik dan subspesialistik yang tersedia.

Namun, LBH Trisula Keadilan Indonesia menilai penjelasan tersebut belum disertai data Analisis Beban Kerja (ABK) yang dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan kebutuhan riil SDM di RSUD Kota Tangerang.

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, mengatakan bahwa apabila mengacu pada kapasitas layanan sekitar 230 tempat tidur (TT), maka rasio SDM terhadap tempat tidur di RSUD Kota Tangerang diperkirakan mencapai sekitar 4,2 pegawai per tempat tidur. Angka tersebut tergolong tinggi apabila dibandingkan dengan sejumlah rumah sakit swasta yang memiliki kapasitas layanan serupa.

“Pada umumnya rumah sakit swasta berskala besar mengoperasikan layanan dengan rasio tenaga kerja berkisar antara 2 hingga 3,5 pegawai per tempat tidur, tergantung kompleksitas pelayanan yang diberikan,” kata Iqbal, dalam keterangan yang dilayangkan kepada redaksi. Senin, 15 Juni 2026.


Ia menilai tingkat efisiensi tersebut umumnya didukung oleh penerapan sistem kerja yang terintegrasi, digitalisasi layanan, penguatan manajemen, serta distribusi tenaga kerja yang lebih efektif.

LBH Trisula Keadilan Indonesia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mengamanatkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyusun kebutuhan SDM berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), standar ketenagaan, kebutuhan riil pelayanan, distribusi tenaga kerja, serta produktivitas organisasi.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan apakah jumlah SDM yang ada saat ini benar-benar telah disusun berdasarkan hasil ABK yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun profesional.

Selain persoalan SDM, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga menyoroti arah pengembangan RSUD Kota Tangerang yang hingga kini masih berstatus rumah sakit tipe C. Menurut mereka, sarana, prasarana, dan sejumlah fasilitas penunjang kesehatan yang tersedia dinilai telah cukup memadai untuk mendukung peningkatan status menjadi rumah sakit tipe B.

“Kami melihat Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun publik juga perlu mengetahui apa kendala yang menyebabkan RSUD Kota Tangerang belum ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe B, padahal fasilitas dan alat kesehatan yang tersedia dinilai sudah cukup memadai,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan status rumah sakit tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga berimplikasi pada penyesuaian struktur organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Rumah sakit tipe B, kata dia, memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dibandingkan rumah sakit tipe C guna mendukung pelayanan yang lebih luas dan komprehensif.

LBH Trisula Keadilan Indonesia turut menyoroti status kelembagaan RSUD Kota Tangerang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut mereka, kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas tata kelola organisasi, pelaksanaan Analisis Beban Kerja, distribusi SDM, serta tingkat produktivitas pelayanan yang berjalan selama ini.

“Jika RSUD Kota Tangerang berstatus UPT, maka penting untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan SDM, distribusi pegawai, dan tata kelola organisasi telah berjalan secara efektif serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga menyoroti Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan Wali Kota Tangerang pada 27 Februari 2026. Berdasarkan surat tersebut, Direktur UPT RSUD Kota Tangerang, dr. H. Yusuf Alfian Geovanny, M.K.M., ditunjuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang di lingkungan RSUD Kota Tangerang sejak 1 Maret 2026.

Menurut Iqbal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kebutuhan pejabat struktural dan efektivitas pengelolaan SDM di lingkungan rumah sakit.

“Apabila kebutuhan SDM dan struktur organisasi selama ini dinyatakan telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan, maka publik juga berhak mengetahui alasan jabatan strategis setingkat kepala bidang masih harus diisi melalui penugasan rangkap kepada direktur rumah sakit,” katanya.

Pihaknya menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi dalam kerangka Analisis Beban Kerja, perencanaan kebutuhan pegawai, serta efektivitas tata kelola organisasi. Menurutnya, mekanisme pelaksana tugas seharusnya bersifat sementara dan tidak mengurangi efektivitas fungsi manajerial maupun pelayanan kesehatan.


Selain itu, LBH Trisula Keadilan Indonesia mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk membuka informasi terkait struktur pembiayaan pegawai di RSUD Kota Tangerang yang menerapkan pola pengelolaan BLUD, termasuk komponen gaji, tunjangan, jasa pelayanan, dan kebijakan remunerasi lainnya.

Transparansi tersebut dinilai penting guna memastikan belanja pegawai sejalan dengan produktivitas organisasi, kebutuhan pelayanan, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Iqbal menegaskan bahwa kritik dan kajian yang disampaikan pihaknya bukan untuk menghambat pelayanan kesehatan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar pengelolaan rumah sakit daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, LBH Trisula Keadilan Indonesia mendorong Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SDM, efektivitas organisasi, serta roadmap peningkatan status RSUD Kota Tangerang guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin optimal bagi masyarakat. (Red)

Rabu, 27 Mei 2026

Momentun Idul Adha, KNPI Kota Tangerang Qurbankan 1 Sapi dan 2 Kambing

Momentun Idul Adha, KNPI Kota Tangerang Qurbankan 1 Sapi dan 2 Kambing


Tangerang Kota, Hiwata- Bangun rasa kepedulian dalam momentum Idul Adha 1447 Hijriah/2026, Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tangerang Qurbankan satu (1) ekor sapi dan dua (2) ekor kambing, Kamis (28/5/2026).

Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Dede Maulana Paisal, S.H, M.H, mengatakan dalam kurban kali ini pihaknya bisa melakukan pemotongan hewan kurban untuk disalurkan kepada masyarakat dan OKP (organisasi kepemudaan).

"Alhamdulillah hari ini kita pelaksanaan pemotongan hewan qurban 1 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Dimana, Sapi tersebut merupakan qurban yang di berikan oleh Bang haji Muhammad Rano Alfath Ketua DPD KNPI Provinsi Banten," Ujarnya di lokasi pemotongan kepada Wartawan, pada Kamis (28/5/2026).

Dede mengatakan untuk sasaran distribusi daging qurban pihaknya akan memberikan kepada masyarak dan juga OKP dan PK yang hadir.

"Kita salurkan sekitar 250 paket dengan sasaran penerima masyarakat, OKP dan PK yang tergabung di dalam DPD KNPI Kota Tangerang," terangnya.

Momentun Idul Adha, KNPI Kota Tangerang Qurbankan 1 Sapi dan 2 Kambing


Tidak hanya itu, Ketua Dede juga berterimakasih atas sumbangan sapi dari Ketua DPD KNPI Provinsi untuk mendukung terlaksananya acara tersebut.

"Kita ucapkan terimakasih kasih atas support, semoga kita terus bisa melakukan dan menumbuhkan rasa simpati, rasa berqurban kepada masyarakat setempat. Serta kepada pengurus ini juga menjadi ajang silahturahmi bersama," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan Dispora Kota Tangerang Wildan Widyaswara mengucapkan apresiasi atas terlaksananya acara kali ini.

"Kami dari Dispora Kota Tangerang apresiasi setinggi-tingginya bagi ketua KNPI dan seluruh jajaran. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini bisa bersilaturahmi serta semoga kepedulian dari KNPI kepada masyarakat menjadi ladang ibadah, keberkahan dan kesuksesan," tukasnya.

Sumber : Tim

Selasa, 10 Februari 2026

Perumda Tirta Benteng dan Hiwata Peringati Hari Pers Nasional dengan Syukuran

Perumda Tirta Benteng dan Hiwata Peringati Hari Pers Nasional dengan Syukuran


Tangerang Kota, Hiwata - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dan Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) menggelar syukuran dengan pemberian nasi tumpeng di Sekretariat bersama, Sukasari, Kota Tangerang. Acara ini bertujuan mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antara para wartawan dan pejabat.

Nasi tumpeng dibagikan kepada para wartawan dan pejabat sebagai tanda apresiasi atas kerja keras mereka dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. "Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras para wartawan dalam menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang. Semoga kita dapat terus bersinergi dalam membangun bangsa," ujar Doddi Effendy, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng.

Acara ini juga diisi dengan doa bersama dan pemotongan nasi tumpeng secara simbolis, serta dibagikan kepada para wartawan.

Ketua Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) HR Alfian Yudha menambahkan, pada momentum Hari Pers Nasional 2026 ini, wartawan dituntut untuk teguh dalam membela kebenaran. "Dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis, kita harus bermental baja, dalam menyuarakan kebenaran dan segala aspirasi yang menjadi kepentingan publik," ujarnya.

"Fungsi kita (jurnalis) harus independen dan jangan sampai terciderai dengan beragam kepentingan yang hanya menguntungkan suatu individu semata, kita meskinya netral dan bebas berkarya untuk Indonesia yang lebih baik," terangnya.

Tidak lupa, mewakili HIWATA, Yudha mengucapkan banyak terimakasih kepada Perumda Tirta Benteng, atas kepeduliannya terhadap peran Jurnalis di Kota Tangerang.

"Terimakasih kepada Perumda Tirta Benteng untuk segala sinergitas yang terjalin, juga perhatiannya terhadap para jurnalis di Kota Tangerang. Semoga kita dapat terus berkarya bersama untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik kedepannya," terangnya.


Sumber : Tim Humas Hiwata

Minggu, 01 Februari 2026

Diduga Dituduh dan Dilaporkan ke Polsek, Epa Emilia : Saya Tidak Melakukan Apa Yang di Tuduhkan

Dituduh dan Dilaporkan ke Polsek, Epa Emilia : Saya Tidak Melakukan Apa Yang di Tuduhkan


Tangerang Kota, Hiwata- Diduga di tuduh dan dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Terlapor, Epa Emilia, telah memenuhi undangan klarifikasi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota terkait laporan yang dibuat oleh Pabuadi.

Kedatangan Epa Emilia, ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Pabuadi yang diketahui sebagai mantan orang kepercayaan Epa Emilia, pada beberapa waktu lalu. Dalam klarifikasi tersebut, Epa Emilia, memberikan keterangan terkait tuduhan yang dilaporkannya.

"Beberapa waktu lalu saya hadir (Kepolsek Neglasari-red) untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Secara terpisah dan diwaktu yang berbeda beberapa saksi juga sudah hadir dan memberikan keterangan. Bukan tanpa dasar, saya juga mencantumkan dan memperlihatkan sejumlah bukti yang berbeda dari keterangan Terlapor ya," hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Epa Emilia saat dijumpai oleh tim Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) pada Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, dirinya menceritakan terkait tuduhan yang dilaporkan terhadap dirinya tersebut.

"Padahal saya sudah sangat percaya banget sama dia, tapi kenapa malah ada hal seperti ini. Saya sebagai wanita juga mikir dan tidak mungkin juga berani melakukan hal yang di laporkan tersebut (Penganiayaan sesuai pasal 351 yang tertuang dalam isi surat laporan-red). Bukan maksud saya merendahkan atau menjelekan seseorang tetapi ini memang jauh berbeda dari faktanya," ujar Epa Emilia, seorang perempuan yang diketahui sangat ramah dilingkungan dan penyayang terhadap kucing.

"Di saat kejadian yang dilaporkan tersebut saya sedang tidak berada di rumah dan sedang beraktivitas dengan bannyak kesibukan, seperti waktu itu saya sedang ke bengkel untuk memperbaiki kaca mobil saya, itupun saya ada bukti baik itu kwitansi, bahkan ada juga yang mendampingi saya (beberapa orang yang juga di jadikan saksi atas kasus tersebut-red), bukan hanya itu saja, itu kan ada beberapa waktu juga yang disebutkan, di hari yang sama saya juga melakukan beberapa aktivitas lainnya, dan ada buktinya termasuk dokumentasi karenakan saya juga aktif ya disosial media," tambahnya.

Epa Emilia sendiri juga menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.  "Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya, Saya siap menghadapi proses hukum dan membuktikan kebenaran. Apalagi selama dia sama saya, semuanya sudah saya kasih baik itu materi maupun immateri. ini saja dengan saya yang sudah sangat dekat dan percaya sama dia, apalagi orang lain nantinya, jujur saya sangat kecewa, semoga tidak ada orang lainn lagi yang dikecewakan di kemudian hari," pungkasnya.

Atas adanya hal ini, pihak kepolisian diharapkan dapat secara profesional dan dapat memberikan keadilan atas kasus ini.

Sumber : Tim/Hiwata

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes