BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kota. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Juli 2025

Lakukan Upaya Hidup Bersih, Sejumlah TPS Liar di Sukasari Ditutup

Lakukan Upaya Hidup Bersih, Sejumlah TPS Liar di Sukasari Ditutup


Tangerang Kota, Hiwata - Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, gerak cepat melakukan penataan dengan membersihkan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada di lingkungannya, pada Rabu, 9 Juli 2025.


"Menata beberapa lokasi sampah atau TPS liar yang mungkin peruntukannya kurang tepat. Salahsatunya di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, karna lokasi tersebut memang jalan utama dan jalur protokol," jelas Lurah Sukasari, M. Herdiansyah Hasibuan kepada Indonesia Terbit, pada Rabu 9 Juli 2025 petang.


Selanjutnya, Herdi menerangkan, usai dilakukan pembersihan di jalur protokol, ia pun memonitor di tepian Sungai Cisadane, tepatnya di kawasan Taman Flying Deck.


"Setelah tadi kita menutup di Jalan TMP Taruna kita memantau lagi wilayah sampah di sekitar Flaying Deck RW 07 dan kita menertibkan juga beberapa rongsok yang memilah sampahnya di lokasi tersebut," paparnya.


Selain sebagai upaya dalam menata lingkungan Sukasari lebih bersih, Alumni IPDN Jatinangor ini pun mengungkap bahwa penindakan menutup TPS Liar tersebut juga merupakan salahsatu atensi dari program Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.


"Menindak lanjuti atensi dan program kerja Walikota dan Wakil Walikota tentang lingkungan bersih dan tertata," jelasnya.


Dengan dilakukannya penutupan TPS Liar ini, Herdi pun berharap, agar masyarakat khususnya di lingkungan Sukasari dapat terus membudayakan hidup sehat, dengan menjaga kebersihan di lingkungan.


"Saya selaku Lurah Sukasari masyarakat dapat memahami dan sadar akan pentingnya hidup sehat dengan memulai membuang sampah sesuai yang sudah disiapkan, karena dengan kita membuang sampah sembarang ataupun membuat tempat sampah di tempat sembarang akan menimbulkan hal-hal yang mungkin merugikan kita juga seperti terjadinya banjir, terkena penyakit," imbaunya.


"Jadi saya ingin mengajak warga saya tercinta dan yang utama bapak ibu RT dan bapak RW kita bersama-sama menata kampung kita, lingkungan kita, dan rumah kita untuk jadi lebih baik dan sehat," ajak Herdi menambahkan. 


Sumber : Yud


Selasa, 08 Juli 2025

Terungkap! Proses Sertifikat Tanah Terdakwa Charlie Chandra Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Terungkap! Proses Sertifikat Tanah Terdakwa Charlie Chandra Diduga Tidak Sesuai Prosedur


Tangerang Kota, Hiwata-  Rentetan sidang dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terus berlanjut, tiga (3) saksi baru kembali dihadirkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (8/7/2025).

Ketiga (3) saksi baru yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut diantaranya, H M/Nisan Pelor (Mandor/Perangkat Desa) sebagai saksi pertama, Marimin (Sebagai Mantan Kasi Hukum BPN), dan Johan S.H ( mantan / pensiunan ASN/BPN).

Saksi pertama, Tokoh masyarakat yang mengaku sebagai mantan perangkat desa, Mandor Pelor, mengaku telah menerima sejumlah ratusan juta rupiah dari pihak terdakwa, Charlie Chandra,

‎" Pernah nerima uang Rp. 132.450.000 dari si bos (Charlie Chandra-red) melalui Rendi menantu saya dari AJB saya gade, saya bagi juga ke Marimin (saksi-red), " kata Mandor Pelor

‎Lebih lanjut, dirinya hanya diperintahkan oleh mertua untuk mengelola tanah yang dahulunya hanya kubangan empang,

‎" Saya disuruh sama mertua saya buat kelola tanah orangtua nya pak Charlie, namanya Suminta Chandra, yang dulunya Empang, " pungkasnya.

‎Kendati demikian, Saksi kedua, Marimin, menyatakan bahwa ia tidak pernah diberitahu mengenai adanya masalah pada tanah yang dikuasakan kepadanya dan mandor Pelor untuk proses balik nama.

"Tidak pernah dikasih tahu ada masalah, waktu mau balik nama itu tidak pernah ke lokasi. Dikasih Surat Kuasa itu di Jakarta," ungkap Marimin dalam persidangan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dirinya hanya menjadi pengarah untuk membuatkan AJB balik nama yang diperintahkan oleh Mandor Pelor dan membenarkan telah menerima sejumlah uang dengan dibantu oleh pegawai BPN (badan pertanahan nasional) Kabupaten Tangerang pada saat itu.

" Dari pak mandor dapetnya, 3 kali. Sekali waktu itu pertama daftar ya di masjid al adzom waktu itu 17 (juta-red) seinget saya malah waktu itu lain lebih (diduga lebih besar-red), saya nerima pokoknya sekitar segitu lah (sekitar 15 juta pada saat pertemuan kedua red di wilayah yang sama-red) , ya di kantor notaris (ketiga-red) saya lupa soalnya saya engga ada tanda terima tapi saya nerima jadi saya lupa, tapi bener itu mah,"  tutur Marimin.

‎" Saya cuma mengarahkan saja namun, mendapatkan uang jasa dari pak Mandor Pelor, lalu saya membagikan uang itu kepada rekan-rekan di BPN (badan pertahan nasional) juga, salah satunya pak Wahyono, nanti coba tanya ke beliau saja lebih spesifiknya," tambah pensiunan BPN tersebut.

Namun, proses balik nama tersebut tidak berjalan mulus. Sertifikat yang diajukan untuk balik nama dikembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya keberatan dari pihak ketiga. Marimin akhirnya mengetahui bahwa tanah yang dimaksud ternyata memiliki izin lokasi dari pihak Agung Sedayu. Setelah kendala ini muncul, barulah Charlie Chandra diduga bersikap terbuka mengenai masalah tersebut.

Terungkap! Proses Sertifikat Tanah Terdakwa Charlie Chandra Diduga Tidak Sesuai Prosedur


Selain itu, saksi ketiga (3) Johan S.H, yang juga sebagai pensiunan BPN, menjelaskan terkait penolakan atau penundaan pengajuan terdakwa untuk membalik nama atas sertifikat tersebut.

" Setelah saya memverifikasi hal tersebut, saya berkoordinasi cuma surat yang permohonan ini untuk di pending. Dalam waktu seminggu itu juga (setelah dilakukan pemeriksaan oleh polda-red)," ujarnya.

Dirinya juga menceritakan terkait ke janggalan mengenai proses dalam penyerahan berkas pengajuan yang di bawa oleh rekan kerjanya tersebut.

"Jadi yang bawa berkas itu ke saya itu pak wahono namanya, pak wahyono itu adalah pegawai BPN juga bagian pengukuran cuma pas hari itu dia membawa berkas itu. Walaupun di dalamnya itu penerima kuasa dari pemohon itu adalah pak Sukamto PPAT. Saya engga tahu ya, Sebenernya pegawai di BPN itu kan ada bagian loketnya, tiba tiba pak wahono itu datang ke saya menyampaikan berkas itu, dia (wahyono) membawa anak buah saya. Memverifikasi ulang ada bagian pemeriksaanya, Biasanya pemohon itu datang ke loket dan ada antriannya ada," paparnya.

Diketahui, Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jum'at (11/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Sumber : Tim

Jumat, 04 Juli 2025

Kades dan Camat Teluknaga Ungkap Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan

Kades dan Camat Teluknaga Ungkap Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan


Tangerang Kota, Hiwata- Setelah hadirkan 3 saksi kunci dalam dugaan kasus pemalsuan sertifikat yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan dua (2) saksi di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri IA Tangerang, pada Jum'at (4/7/2025).

Dihadapan Majelis Hakim, pada agenda sidang saat ini Jum'at (4/7/2025), para saksi memberikan sejumlah keterangan guna mengungkap dugaan kasus pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra. Yakni, Satria Kepala Desa Lemo yang menjabat sejak akhir 2019 hingga saat ini yang juga tinggal di Desa Lemo, dan Zamzam Manohara, Camat Teluknaga sejak 2020.

Saat dalam persidangan tersebut, Satria, Kepala Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga mengatakan, bahwa fisik atau sebidang tanah tersebut ditempati dan di kelola oleh pihak perusahaan.

"Saya tidak kenal Charlie Chandra (terdakwa-red). Sepengetahuan saya pengembang di situ (pemilik dan yang menempati-red). PT MBM (Mandiri Bangun Makmur). Kalau girik saya tidak tahu, ya sepengetahuan saya kalo itu ya hanya fisik kalo masalah surat saya tidak tahu," jelas Satria, pada Jum'at (4/7/2025).

"Tapi seingat saya pernah diperlihatkan (surat/dokumen milik perusahaan-red) tersebut, saya tidak tahu kalau punya Charlie (Terdakwa-red). Sebagian kecil tanah tanah masyarakat saya tahu, tetapi engga tau pemiliknya siapa. Ya kalau memang itu penguasaan fisik dan sudah ada gedungnya ya (ditindaklanjuti-red), waktu itu ada dari staf MBM, ya waktu itu dia datang buat minta surat itu (permohonan penguasaan fisik-red), staf (desa-red) yang membuatkan," tambahnya.

Kades dan Camat Teluknaga Ungkap Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan


Sementara itu, Zamzam Manohara, Camat Teluknaga, memberikan keterangan prihal pemeriksaan Akte Jual Beli (AJB) yang tidak terregister di kantornya.

"Kami menyatakan surat permohonan untuk klarifikasi terkait masalah AJB ya, Kami melakukan pemeriksaan terhadap register AJB yang kami bikin bawasannya di AJB nomor 202 (Akta Jual Beli Nomor 202/12/1/1982/12/Maret-red) tersebut dengan data dan nomor yang tercantum dengan laporan yang masuk itu tidak terdaftar dan tidak terregister di kami," ungkapnya.

Zamzam Manohara juga menyatakan bahwa AJB tersebut hanya tercatat atas nama Mungil selaku penjual dan direvisi dengan nama Ko Injok selaku pembeli.

"Sedangkan yang teregister di kami dengan 202 itu atas nama Mungil selaku penjual, dan ko injok selaku pembeli dengan lokasi berada di Desa Dadap (berdasarkan data leter C atau girik yang tercatat di Kantor Desa -red). Selama ada transaksi jual beli yang dilaksanakan atau dibuatkan melalui kecamatan maka kami pasti akan melakukan registrasi dan tercatat di kami,  namun jika tidak melalui Kecamatan tidak ter register. Yang tercatat dan teregister di kami untuk 202 itu terletak di Desa Dadap," ujarnya.

Selanjutnya ditegaskan oleh Zamzam, bahwa bidang tanah yang berlokasi di Desa Lemo itu, untuk saat ini telah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

"Betul, untuk fisik kondisinya (bidang tanah di desa lemo tersebut-red) saat ini sudah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur. Kami mengetahui adanya sertifikat lemo itu setelah dipanggil pada saat pemeriksaan di kepolisian saat pemeriksaan itu dipertunjukan dokumen dokumen, dan lokasi- lokasi yang memang teruntuk sertifikat itu dilokasi desa lemo itu," paparnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim memutus penundaan dengan agenda persidangan akan dilanjutkan pemeriksaan satu orang saksi dari pihak JPU pada tanggal 8 Juli 2025 mendatang.

Sumber : Tim


Kamis, 03 Juli 2025

Dugaan Pemalsuan Sertifikat, JPU Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Terdakwa Charlie Chandra

 

Dugaan Pemalsuan Sertifikat, JPU Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Terdakwa Charlie Chandra

Tangerang Kota, Hiwata - Tiga orang saksi dari  Penuntut Umum dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan surat tanah atas terdakwa Charlie Chandra, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang, pada Rabu 02 Juli 2025.

Agenda sidang pada saat ini, para saksi  memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Yakni, Direktur PT MBM (Nono Sampono), ahli waris (Kelana) dan Notaris PPAT (Sukamto).

Ketiganya telah menyampaikan kesaksian secara terpisah di dalam ruang sidang utama yang dimulai sejak pukul 12.30 WIB siang hingga pukul 21.30 WIB malam.

Yang pertama, Direktur PT MBM, Nono Sampono mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh kuasa dari ahli waris atas lahan yang disengketakan sejak 2015.

“Tanah tersebut terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, para ahli waris menyerahkan kuasa kepada PT MBM untuk mengelola lahan, termasuk memasang pagar dan menguasai fisiknya,” jelas Nono.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah penguasaan lahan dilakukan berdasarkan kuasa resmi yang diberikan ahli waris.

“Kami tidak mungkin tiba-tiba menduduki lahan tanpa dasar. Semua dokumen pendukung, termasuk RTRW dan izin dari pemerintah daerah, telah kami lengkapi,” tambahnya.

Nono juga menyebut tidak pernah ada pihak lain yang menggugat kepemilikan lahan hingga muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah seluas 8,7 hektare milik Sumita Chandra.

Kedua, Kelana selaku ahli waris keluarga The Pit Nio menegaskan keluarganya memang memiliki bidang tanah dengan SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi, yang diduga telah dipalsukan oleh terdakwa Charlie Chandra.

“Kami (Keluarga Ahli waris-red) sepakat menyerahkan pengelolaan kepada PT MBM karena mereka berkompeten mengembangkan lahan sesuai rencana tata ruang wilayah," ujar Kelana di ruang sidang.

Ia mengatakan, keluarga memberikan kuasa penuh kepada PT MBM pada 2015 untuk mengelola lahan tersebut secara sah.

"Tidak ada masalah hingga muncul klaim dari pihak Charlie Chandra yang tidak pernah kami kenal,” ujar Kelana di persidangan.

Dan yang ketiga, kesaksian disampaikan oleh seorang Notaris PPAT, Sukamto mengaku mengenal terdakwa Charlie Chandra setelah diperkenalkan oleh Marimin, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.

“Pak Marimin yang memperkenalkan saya dengan Charlie Chandra. Setelah itu, tujuan pertemuan kami adalah untuk mengurus proses balik nama ahli waris pada sertifikat tanah,” ucap Sukamto di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut sempat dua kali bertemu dengan terdakwa untuk membahas pengurusan sertifikat yang diklaim milik ahli waris The Pit Nio yang saat ini diduga telah dipalsukan oleh terdakwa Charlie Chandra.

Selanjutnya, rentetan sidang kasus terdakwa Charlie Chandra ini akan dilanjutkan kembali pada Jum'at, 4 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dan pemeriksaan dokumen pembuktian.

Sumber  : Tim

Rabu, 02 Juli 2025

Berlanjut, Sidang Kasus Charlie Chandra Kembali Diwarnai Chaos

Berlanjut, Sidang Kasus Charlie Chandra Kembali Diwarnai Chaos


Tangerang Kota, Hiwata  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang. Rentetan sidang dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra akhirnya di gelar, pada Rabu 02 Juli 2025 siang.

Majelis Hakim menyampaikan, bahwa para saksi sebelumnya berjumlah 4 (empat) orang. Namun 1 (satu) saksi digugurkan kesaksiannya karena telah dinyatakan meninggal dunia.

Kendati demikian, pasca sidang diistirahatkan,  kekisruhan kembali terjadi di halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang. Diketahui, keributan dilakukan oleh kedua kubu massa pendukung terdakwa dan saksi yang turut hadir dalam persidangan tersebut.

"Itu massa dari pendukung Charlie Chandra sama massa pendukung dari saksi," kata seorang warga yang melihat peristiwa tersebut.

Berlanjut, Sidang Kasus Charlie Chandra Kembali Diwarnai Chaos


"Awalnya PH terdakwa intervensi Polisi yang bawa senjata waktu ngawal terdakwa ke ruang sidang, terus mulai dah pada adu mulut, terus berlanjut chaos lagi di depan (halaman Pengadilan Negeri -red) waktu sidang Isoma (Istirahat -red)," ungkapnya.

Selanjutnya, kekisruhan tersebut akhirnya dapat dilerai oleh para petugas piket Kepolisian yang tengah berjaga di lokasi.

Sumber : Tim

Selasa, 01 Juli 2025

Usai Viral Tantang dan Sebut Walikota Palsu, Paguyuban Pedagang Minta Maaf


Usai Viral Tantang dan Sebut Walikota Palsu, Paguyuban Pedagang Minta Maaf


Tangerang Kota, Hiwata- Seorang pengurus pedagang Pasar Anyar berinisal GF meminta maaf secara terbuka atas ucapan lantang dengan menantang nama orang nomor satu di Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi saat dilangsungkannya musyawarah prihal polemik kios pedagang beberapa waktu lalu.


Usai kabar tantangan itu viral, pendukung Walikota Tangerang dari salahsatu kelompok JAGO yang tidak terima jargonnya dilecehkan di muka umum, langsung menyambangi kios usaha GF di Pasar Anyar.


"Kami mewakili JAGO tim Walikota Tangerang, bapak Haji Sachrudin, sudah ketemu dengan Gufron, dan hari ini sore ini kami coba klarifikasi prihal kejadian kemarin, mudah-mudahan beliau mau memberikan tanggapannya dan mengklarifikasi hal tersebut," ujar Ketua JAGO, Sam Pitung, pada Selasa 01 Juli 2025.


Dikesempatan tersebut, perwakilan paguyuban pedagang Pasar Anyar juga meminta maaf. Menurutnya peristiwa ujaran kebencian yang sempat viral itu merupakan kesalahpahaman.


"Kami sudah memberikan klarifikasi dari apa yang sebenarnya terjadi. Jadi biar menciptakan suasana kondusif iya kan, kami atas nama pribadi memohon maaf," ujar Gufron Sulaeman saat didampingi oleh Ketua Umum Paguyuban Pedagang, dan tim JAGO.


Senada dikatakan oleh Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, H. Zenudin. Pihaknya meminta maaf atas kekhilafan yang telah menciderai nama baik Walikota Tangerang.


"Bapak Haji Sachrudin, saya selaku ketua paguyuban Haji Zenudin banyak kekhilafan. Untuk itu saya atas nama pribadi dan sahabat saya (GS -red) dan juga organisasi mengucapkan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar H. Zen.


Ikhwal kejadian, GF dengan arogan menantang Walikota Tangerang saat di tengah para pedagang dan pegawai, bahkan dihadapan media massa yang tengah melakukan peliputan di kantor Perumda Pasar tersebut.


"Apa, mau jadi pahlawan, Walikota palsu, sampein sama Walikota, gua yang bilang Gufron Sulaeman," tutur GS dengan nada tinggi.


Pasca berteriak-teriak di dalam forum, GS juga meminta kepada wartawan yang tengah mengambil gambar dan video di kantor Perumda Pasar itu untuk keluar. Dengan alasan bahwa rapat sekarang adalah urusan Paguyuban dengan PD Pasar.


Sumber : Media Center/Posko Layanan Aduan Pedagang & Informasi Publik

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes