Tangerang Kota, Hiwata- Maraknya pemasangan infrastruktur jaringan utilitas atau yang biasa disebut kabel udara di Kota Tangerang, yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan lengkap luput dari pengawasan Pemerintah Kota Tangerang.
Seperti yang dilakukan oleh salahsatu perusahaan provider Biznet Networks, yang saat ini tengah melakukan proyek pemasangan tiang di sepanjang jalan Kecamatan Karawaci, hingga Kecamatan Jatiuwung, Kamis (4/1/2024) malam.
Secara aturan, Pemerintah Kota Tangerang dihimpun juga sudah tidak memperbolehkan adanya pemasangan ataupun penambahan tiang jaringan utilitas atau disebut kabel udara tersebut.
"Nanti dilihat sama Trantib, belum tau," kata Edih, Camat Jatiuwung, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kamis (4/1) malam.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya, pekerja dilapangan mengelak bahwa sudah memiliki izin yang dipegang oleh pengawas lapangan (waspang).
"Ada izinnya, di bawa sama pengawas, coba hubungi saja beliau, iya yang anggota (oknum -red) ko," ucap pekerja yang enggan di sebutkan namanya, pada Kamis (4/1) malam.
Tidak sampai disitu, diwaktu yang sama, Doni, pihak waspang yang melakukan pemasangan tiang internet atau kabel udara tersebut membenarkan bahwa pengerjaan tersebut sudah memegang izin.
"Jadi gini pak, jadi kalau masalah izin bapak tanya ya kalau tidak ada izin kita tidak mungkin dong masang sampai sana kan gitu. Ya mangkanya bapak nanti berjumpa dengan saya saja besok, saya tunjukin izinnya ya. Kalau tidak ada izin kita tidak mungkin berani dong," ucap Doni saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Namun saat di minta untuk menunjukan bukti foto surat izin tersebut dirinya berdalih sedang melakukan Dinas malam, dan surat izin tersebut dikatakannya tertinggal di dalam mobil.
"Pak ini saya lagi ada giat pak, itu izin di mobil engga mungkin saya keluar, saya pengawasnya pak, kok bapak malah tanya urusan saya!! kenapa, oh.. saya tukang parkir pak, siapa bilang saya orang Polres, mana, mana? kasih hpnya ke dia," ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan bukti prihal persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh Bidang Tata Ruang dari Dinas PUPR Kota Tangerang, Kominfo, beserta persyaratan izin dari aparatur wilayah yang tengah dilaksanakan pengerjaan.
Sumber : Hiwata