BREAKING NEWS

Rabu, 03 Juli 2024

Terkesan Rusak Estetika Kota Tangerang, Pemasangan Kabel Udara Milik Icon Net Diduga Tak Indahkan Aturan

Terkesan Rusak Estetika Kota Tangerang, Pemasangan Kabel Udara Milik Icon Net Diduga Tak Indahkan Aturan


Tangerang Kota, Hiwata- Maraknya pemasangan infrastruktur jaringan utilitas atau yang biasa disebut kabel udara di Kota Tangerang diduga menjadi salah satu penyebab rusaknya Estetika Kota Tangerang.


Pasalnya, semerawutnya pemasangan kabel udara yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan lengkap tersebut luput dari pengawasan Pemerintah Kota Tangerang.


Seperti yang dilakukan oleh salah satu perusahaan provider Icon Net, yang saat ini tengah melakukan pemasangan kabel internet (Kabel Udara-red) di sepanjang Jalan MH. Thamrin, Kel. Cikokol, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.


"Kabel PLN, Udah ada ( RT/RW/Kelurahan-red) , udah lengkap izinnya," kata salah satu pekerja Icon Net di lokasi, pada Senin (1/7/24) dini hari.


" Nanti sampean langsung koordinasi sama pengawal kita ya bang Sa (Inisial-red) dari Rajawali, udah lengkap kok udah beres perizinannya semua," tambahnya.


Diketahui, berdasarkan pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang "Ketertiban Umum",  Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017  tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang tertera dalam poin nomor 16 dan 17.


Serta, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.


" Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara,"


Sementara itu, AA Chaerul S, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUPR, mengungkapkan bahwa dirinya belum mengeluarkan rekomendasi teknis atas pemasangan tersebut.


" Tiang (Kabel Udara-red) mah smua jg ga ada yg dpt rekom bang di pupr, Ga tau klau ijin mah kan di ptsp itu," tulis Kabid Tata Ruang PUPR Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (2/7/24).


Lebih lanjut, dirinya mempertanyakan keabsahan sesuai keterangan dari salah satu pekerja yang menyebutkan bahwa pengerjaan tersebut sudah memiliki rekomtek maupun izin dari Pemerintah Kota Tangerang.


"Lengkap ga ada bukti gmn? Iyah gt ,pastinya konfirmasi ke PLN (Jika Memang Anak Perusahaan PLN-red) ," ujarnya.


Selain itu, Yudi, Camat Tangerang, juga menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui adanya pemasangan kabel udara diwilayahnya tersebut.


" Saya tidak tahu, tapi kalau berdasarkan surat dari pupr sebelumnya sesuai aturan yang berlaku itu sudah jelas tidak boleh," ucapnya.


Hingga berita ini di layangkan pihak Icon Net belum dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut.


Sumber : Tim Pemburu

Editor/Penerbit : Redaksi 



Share this:

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes