Tangerang Kota, Hiwata- Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka melaksanakan aksi perubahan diklat PKP. Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang launching dan kenalkan aplikasi "D'tik" Digital Kartu Tik, pada Senin (19/8/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, melalui Khusnul Fuad S.H, M.H, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, menjelaskan, bahwa aplikasi terobosan terbarunya tersebut guna mempercepat pegawai kejaksaan negeri kota tanggerang dalam memaksakan tugas & fungsi intelijen serta memberikan layanan kepada masyarakat di era digital.
" Sistem atau aplikasi "D'tik" ini digunakan untun pendataan tersangka/terdakwa/terpidana yang proses pengisiannya di lakukan pada saat penyerahan tersangka dari penyidik kepolosan kepada jaksa penuntut umum atau jika dalam perkara tipikor yg proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik kejaksaan dapat dilakukan saat penetapan tersangka" kata Khusnul Fuad, kepada HIWATA, pada Senin (19/8/24) di Halaman Kantor Kejari Kota Tangerang.
"Yang ingin mengetahui seputar informasi statistik kriminal, dan sejumlah informasi lainnya, yang biasanya secara manual, kali ini berbasis digital, dimana dengan metode yg tepat berdasarkan data statistik kriminal dalam aplikasi D'tik ini serta sebagai bahan bagi Pemerintah Daerah & DPRD dalam merumuskan peraturan daerah serta sebagai bahan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap adanya aplikasi tersebut dapat membantu mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang.
" Dengan adanya aksi perubahan aplikasi d’TIK ini, dapat bermanfaat khususnya untuk kejaksaan negeri Kota Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka melakukan pencegahan & meminimalisir terjadinya tindak pidana di salah satu wilayah di Kota Tangerang," tuturnya.
Sumber : Tangerangsiber