Tangerang Kota, Hiwata- Masih berlanjut, James Makapedua kembali jalani sidang ke - 8 (delapan-red) di ruang sidang 06, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang berada di JL. TMP Taruna No.7, Kota Tangerang, pada Kamis (5/9/24).
Pada persidangan James makapedua ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) YOGA MUALIM, S.H.,M.H. dinilai tidak tepat waktu, yang seharusnya persidangan dimulai pukul 09:00 pagi yang sudah di tentukan oleh Ketua Hakim di persidangan sebelumnya, Namun JPU tetap mengajukan persidangan disaat jam Istirahat pukul 12:00 (ISOMA) yang dimana diduga sudah melanggar peraturan jam kantor dan HAM.
Diketahui, saat persidangan Ketua Hakim Sudah Memberi Peringatan Keras Kepada JPU YOGA MUALIM, S.H.,M.H. Tidak Mengulangi Kesalahannya. Hingga akhirnya, Persidangan dibuka oleh Hakim Ketua, pada pukul 12:00, dalam persidangan JPU YOGA MUALIM, S.H.,M.H. menghadirkan saksi bernama Subairi, dimana pada saat persidangan sebelumnya pada hari Senin (02/09/2024) saksi Subairi mengatakan kepada Ketua Hakim bahwa saksi Subairi tidak bisa hadir dalam persidangan selanjutnya di karenakan saksi Subairi ingin berangkat Beribadah UMROH, Ketua Hakim memutuskan untuk memeriksa saksi lain dan menunda pemeriksaan saksi Subairi sampai kembali pulang ke Indonesia.
Tetapi terjadi Fakta lain di persidangan pada hari Kamis (05/09/2024), Saksi Subairi ternyata hadir di dalam persidangan dan diajukannya kembali Saksi Subairi untuk di periksa kepada Majelis Hakim, Oleh itu Ketua Hakim pun sontak kaget dengan kehadiran saksi Subairi.
“ Ini gimana sih kamu Pak Jaksa, Kenapa Tidak Sesuai Dengan Pembicaraan yang Kemarin, Ini Anda Sudah Membatalkan Kepergian Ibadah UMROH Pak Subairi, Saya Tidak Mengerti Cara Pola Pikir Anda," tegas Ketua Hakim.
Dengan kehadirannya dalam persidangan, Ketua Hakim kembali melakukan pertanyaan terkait pernyataannya saat sidang sebelumnya.
“Bapak bukannya berangkat ibadah umroh ya, kenapa sekarang ada di persidangan?," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Subairi mengatakan bahwa dirinya sudah mengurungkan niatnya untuk beribadah Umroh.
“Saya sudah membatalkan keberangkatan saya, untuk menghadiri persidangan ini pak” ujar Subairi.
Lebih lanjut Ketua Hakim mengatakan, ke kecewanya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jaksa penutup umum kamu lihat ini saksi mu sampai membatalkan keberangkatan ibadah umrohnya, ini kamu sudah melanggar HAM “ ujar Hakim ketua
Dalam persidangan sebelumnya Ketua Hakim meminta di hadirkan saksi lain bernama Mujianto dan hadirkan Anggota SPKT dari Kepolisian Polresta Tigaraksa, akan tetapi yang di hadirkan oleh JPU adalah penyidik Verbal Unit 1 Jatanras Polres Tigaraksa, sehingga Ketua Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan di Hari Senin (09/09/2024) pukul 09:00 pagi hari.
Sumber : Her