BREAKING NEWS

Selasa, 12 Agustus 2025

Galian Optik di Ciledug Diduga Tidak Dilengkapinya K-3, Ini Kata Aktivis Akademisi

Galian Optik di Ciledug Diduga Tidak Dilengkapinya K-3, Ini Kata Aktivis Akademisi


Tangerang Kota, Hiwata-  Pengerjaan galian optik bawah tanah milik APJATEL di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, diduga tidak dilengkapinya alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pada Senin (11/8/2025).

Saat dikonfirmasi, pihak pengawas pengerjaan yang mengaku dari Tim Davon (Vendor) tersebut, mengatakan bahwa pengerjaan tersebut sudah memiliki izin, dan sudah dilengkapinya alat pelindung diri (K3).

" Untuk informasi.. pengerjaan kita itu pengerjaan dari PU langsung mas.. dan sudah ada laporan k kelurahan.. kita juga ada surat dari PU.. apakah terjadi kendala ?," Tulisnya, melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.

"Untuk K3, tim lapangan akan slalu mengenakan K3, mohon maaf ketika tim lapangan d bawah tanah, kemungkinan bbrapa K3 akan d copot  karna tdk memungkinkan untuk d pakai (engap, sesek atau bahkan tidak nyaman)," tambahnya.

Galian Optik di Ciledug Diduga Tidak Dilengkapinya K-3, Ini Kata Aktivis Akademisi


Namun, dalam pekerja galian optik tersebut tampak terlihat beberapa kali diduga tidak menggunakan  keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sehingga menjadi sorotan aktivis akademisi di Kota Tangerang dengan pelanggaran dengan dampak yang cukup serius.

" Pelanggaran ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Berdasarkan regulasi, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan," ujar Irfan Maulana, kepada Selasa (12/8/2025).

Lebih lanjut, Perusahaan terkait diminta segera melakukan perbaikan, menyediakan APD lengkap, serta memastikan seluruh fasilitas kerja sesuai dengan standar keamanan. Dirinya juga meminta Dinas Tenaga Kerja, PUPR Provinsi Banten, dan instansi terkait mengirim segera tim untuk memantau perkembangan perbaikan tersebut dalam beberapa hari ke depan.

" Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha bahwa penerapan K3 bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keselamatan nyawa pekerja," ucapnya.

Diketahui, galian optik bawah tanah milik APJATEL tersebut mewadahi sejumlah provider yang ada untuk menyalurkan jaringan internet melalui jalur bawah tanahnya tersebut. Kurang lebih APJATEL mewadahi sebannyak 30 provider yang ada.

Sebagai informasi, atas adanya peristiwa tersebut pihak PUPR Provinsi Banten telah memanggil dan memberikan teguran kepada pihak perusahaan pengerjaan tersebut (vendor).

Sumber : TIM / HIMPUNAN WARTAWAN TANGERANG (HIWATA)

Share this:

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes