BREAKING NEWS

Senin, 13 Juli 2026

Sachrudin Dorong Penguatan SDM & Layanan Tirta Benteng Melalui LST Universitas Indonesia

Wali Kota Tangerang, Sachrudin hadiri rapat penandatanganan kerjasama Perumdam Tirta Benteng dengan LST FMIPA-UI (doc. Hiwata)

Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Perumda Tirta Benteng dengan Lembaga Sains Terapan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (LST FMIPA-UI).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Auditorium Perumda Tirta Benteng pada Senin (13/7/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pengelolaan SDM Perumda Tirta Benteng, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan kompetensi, hingga peningkatan profesionalisme pegawai guna mendukung pelayanan air bersih yang lebih optimal kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan kolaborasi bersama LST FMIPA-UI merupakan bagian dari upaya membangun Perumda Tirta Benteng sebagai perusahaan daerah yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

"Kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi pentahelix dengan melibatkan unsur akademisi. Saat ini masyarakat memiliki harapan yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, SDM Perumda Tirta Benteng harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, responsif, profesional, dan menghadirkan solusi atas berbagai kebutuhan pelanggan," ujar Sachrudin.

Ia menegaskan, pelayanan air bersih sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat tidak hanya bergantung pada kesiapan infrastruktur, tetapi juga kualitas SDM yang mengelolanya.

"Air bersih merupakan salah satu indikator penting dalam pelayanan publik. Infrastruktur yang baik harus didukung oleh SDM yang berkualitas agar pengelolaannya berjalan maksimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas," katanya.

Sachrudin juga menyoroti pentingnya regenerasi SDM di lingkungan Perumda Tirta Benteng. Menurutnya, keberlangsungan organisasi sangat ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional.

"Regenerasi merupakan hal yang pasti terjadi. Karena itu harus dipersiapkan dengan baik melalui pembinaan dan pengembangan kompetensi. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi," ungkapnya.

Melalui kerja sama tersebut, Perumda Tirta Benteng bersama LST FMIPA-UI akan memperkuat sinergi dalam pengembangan SDM berbasis keilmuan guna meningkatkan kinerja perusahaan.

Sementara itu, Wakil Kepala LST FMIPA-UI, Eko Waludi, menyatakan pihaknya siap mendukung Perumda Tirta Benteng dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan perusahaan, khususnya pada aspek pengembangan SDM.

"Kami berharap kerja sama ini menjadi awal yang baik untuk kolaborasi yang lebih luas, tidak hanya dalam bidang SDM tetapi juga berbagai kebutuhan lainnya. LST FMIPA-UI siap mendukung dan menghadirkan solusi terbaik melalui keahlian yang dimiliki," kata Eko.

Melalui sinergi ini, Perumda Tirta Benteng diharapkan mampu memperkuat kapasitas SDM sehingga kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Pemerintah Kota Tangerang. (Hwt/Red)

Kamis, 09 Juli 2026

Percepat Pemulihan, Perumdam TKR Bantu Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

Bupati Tangerang bersama Dirut Perumdam TKR di Posko Pelayanan pemasangan air bersih gratis untuk warga terdampak kebakaran TPA Jatiwaringin (foto istimewa)

Kabupaten Tangerang – Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang memberikan program pemasangan Sambungan Langganan (SL) air bersih secara gratis kepada masyarakat yang terdampak kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. 

Program tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan pasca bencana sekaligus memastikan kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi.

Selain mendistribusikan bantuan air melalui mobil tangki dan penyediaan suplai air bersih selama masa penanganan kebakaran, Peumdam TKR juga menghadirkan kemudahan akses air bersih melalui pemasangan sambungan pelanggan tanpa biaya.

Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Perumdam TKR dalam membantu warga yang terdampak. 

"Mengingat kondisi di sekitar TPA Jatiwaringin belum sepenuhnya pulih, ketersediaan air bersih menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat," ujar Direktur utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar dalam keterangannya. Kamis, 09 Juli 2026.

Melalui program tersebut, warga yang menerima bantuan tidak hanya memperoleh pemasangan sambungan air secara gratis, tetapi juga dibebaskan dari pembayaran rekening air selama tiga bulan sejak sambungan mulai aktif. 

"Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat selama masa pemulihan," terangnya.

Ya, untuk mendapatkan bantuan tersebut, warga cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan administrasi. Selanjutnya, petugas Perumdam TKR akan melakukan pendataan dan verifikasi sebelum proses pemasangan dilakukan kepada warga yang memenuhi kriteria.

Tidak hanya itu, Perumdam TKR bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyalurkan bantuan berupa paket sembako dan perlengkapan kesehatan bagi masyarakat terdampak. 

"Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus mempercepat proses pemulihan sosial dan ekonomi pasca kebakaran," tambahnya.

Perumdam TKR menyatakan program bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya warga yang terdampak bencana. 

Melalui berbagai bantuan yang diberikan, perusahaan berharap masyarakat dapat segera memperoleh kembali akses air bersih yang aman, layak, dan sehat serta menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik.


Red

Selasa, 30 Juni 2026

Percetakan "Mau Print" Tempuh Jalur Hukum, Minta Publik Hormati Proses

Tim Kuasa Hukum YNN & Partner sewaktu diwawancarai di halaman Polres Metro Jakarta Pusat 

Fakta Khatulistiwa – Pemilik Percetakan "Mau Print" resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Pelapor, dari kantor Firma Hukum YNN & PARTNERS , melaporkan tiga orang yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 05 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan "Mau Print" yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Menurut ketua tim dari firma hukum YNN & PARTNERS Yanto Nelson Nalle SH, MH, dugaan pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.

Nelson mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Selasa, 30 Juni 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian," tambahnya.

Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan "Mau Print", pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.

"Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami," demikian pernyataan manajemen.

Manajemen menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Menurut mereka, dugaan tersebut didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut," tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. (Red)

Minggu, 28 Juni 2026

Terkait Dugaan Penyekapan, Percetakan "Mau Print" Buka Suara

Firma Hukum YNN & Partner (foto istimewa)

JAKARTA – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan "Mau Print" di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihak percetakan menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Marten (40), karyawan yang mewakili para pekerja Percetakan "Mau Print", menyatakan bahwa tidak seluruh informasi yang beredar sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia mengakui terdapat tindakan dari pihak percetakan yang dinilai keliru dan menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku.

"Memang ada tindakan dari pihak kami yang salah, dan untuk itu kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kami juga siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum," ujar Marten.

Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian plat cetak milik perusahaan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp230 juta. Marten menyebut tiga orang berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19), yang merupakan karyawan percetakan, diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak percetakan tidak memiliki niat melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan, maupun pemerasan. Langkah yang dilakukan, menurutnya, semata-mata untuk mencegah ketiga karyawan tersebut melarikan diri sebelum mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

"Kami hanya mengamankan mereka agar tidak kabur. Mereka tetap bisa berkomunikasi dan beraktivitas, hanya tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sampai ada penyelesaian atas persoalan tersebut. Kami juga memiliki bukti berupa pengakuan mereka," jelas Marten saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Ia juga membantah adanya unsur pemerasan sebagaimana yang ramai diberitakan.

"Kami tidak memeras. Kami hanya meminta mereka bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan. Sebelumnya kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, namun terjadi kesalahpahaman," tambahnya.

Sementara itu, Advokat Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari Firma Hukum YNN & Partner selaku pendamping hukum pihak percetakan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum seluruh fakta terungkap.

Menurut Nelson, saat ini pihak percetakan juga sedang menjalani proses hukum atas laporan yang ditujukan kepada mereka. Di sisi lain, pihaknya turut menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian, penggelapan, maupun penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh para karyawan tersebut.

"Kami mendorong agar seluruh persoalan ini diproses secara hukum sehingga menjadi terang dan berimbang. Biarkan proses hukum yang membuktikan dan memutuskan," ujarnya.

Meski demikian, Nelson menegaskan bahwa apabila masih terdapat ruang untuk penyelesaian melalui dialog atau musyawarah, pihaknya tetap membuka kesempatan tersebut.

"Kami menyambut baik apabila kedua belah pihak masih dapat berdiskusi dan mencari penyelesaian secara musyawarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan," tutupnya.

Pihak Percetakan "Mau Print" berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun seluruh pihak terkait.


(RED)

Kamis, 18 Juni 2026

Kejati Sulut Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Pertambangan PT HWR, Mantan ESDM Jadi Tersangka

Kejati Sulut Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Pertambangan PT HWR, Mantan ESDM Jadi Tersangka


Hiwata, Nasional - Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020 - 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawsi Utara (Kejati Sulut) tetapkan dua orang sebagai tersangka.

Akibat atas adanya kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total yang cukup besar yakni mencapai Rp. 45 Miliar, pada Kamis (18/6/2026).

Dimana, yang menjadi tersangka pertama adalah mantan kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 berinisial BAT. "Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyusunan studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Zein Munggaran, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, melalui Januar Boli Tobi, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut.

Penyidik menemukan bahwa studi kelayakan tersebut disusun berdasarkan data milik PT New Moon Minahasa.

"Selain itu, BAT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan dokumen tersebut dan tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya," ucapnya.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR pada periode 2020-2025. "HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil penambangan PT HWR selama periode 2021-2023 tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah," tutur Januar Boli.

Selain itu, HJ juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. "Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam perkembangan perkara," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut tersebut.

"Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar, terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB, serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang terkait.

Terhadap tersangka BAT, penyidik telah
melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. BAT ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan.

Sedangkan tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik secara patut tanpa alasan yang sah. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat ini berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melacak dan menangkap tersangka.

Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Sumber : Tim/Sn

Senin, 15 Juni 2026

Trisula Keadilan Bantah Siaran Jawaban Direktur RSUD Kota Tangerang


Hiwata, Tangerang Kota – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia membantah pernyataan Direktur RSUD Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny, yang menyebut jumlah sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Sebelumnya, Direktur RSUD Kota Tangerang menjelaskan bahwa jumlah pegawai rumah sakit pada 2024 tercatat sebanyak 863 orang dan pada Juni 2026 berjumlah sekitar 830 orang. 

Menurutnya, kebutuhan SDM dihitung berdasarkan berbagai indikator pelayanan, mulai dari jumlah kunjungan rawat jalan, pasien rawat inap, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR), layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, jumlah ruang pelayanan, hingga layanan spesialistik dan subspesialistik yang tersedia.

Namun, LBH Trisula Keadilan Indonesia menilai penjelasan tersebut belum disertai data Analisis Beban Kerja (ABK) yang dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan kebutuhan riil SDM di RSUD Kota Tangerang.

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, mengatakan bahwa apabila mengacu pada kapasitas layanan sekitar 230 tempat tidur (TT), maka rasio SDM terhadap tempat tidur di RSUD Kota Tangerang diperkirakan mencapai sekitar 4,2 pegawai per tempat tidur. Angka tersebut tergolong tinggi apabila dibandingkan dengan sejumlah rumah sakit swasta yang memiliki kapasitas layanan serupa.

“Pada umumnya rumah sakit swasta berskala besar mengoperasikan layanan dengan rasio tenaga kerja berkisar antara 2 hingga 3,5 pegawai per tempat tidur, tergantung kompleksitas pelayanan yang diberikan,” kata Iqbal, dalam keterangan yang dilayangkan kepada redaksi. Senin, 15 Juni 2026.


Ia menilai tingkat efisiensi tersebut umumnya didukung oleh penerapan sistem kerja yang terintegrasi, digitalisasi layanan, penguatan manajemen, serta distribusi tenaga kerja yang lebih efektif.

LBH Trisula Keadilan Indonesia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mengamanatkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyusun kebutuhan SDM berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), standar ketenagaan, kebutuhan riil pelayanan, distribusi tenaga kerja, serta produktivitas organisasi.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan apakah jumlah SDM yang ada saat ini benar-benar telah disusun berdasarkan hasil ABK yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun profesional.

Selain persoalan SDM, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga menyoroti arah pengembangan RSUD Kota Tangerang yang hingga kini masih berstatus rumah sakit tipe C. Menurut mereka, sarana, prasarana, dan sejumlah fasilitas penunjang kesehatan yang tersedia dinilai telah cukup memadai untuk mendukung peningkatan status menjadi rumah sakit tipe B.

“Kami melihat Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun publik juga perlu mengetahui apa kendala yang menyebabkan RSUD Kota Tangerang belum ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe B, padahal fasilitas dan alat kesehatan yang tersedia dinilai sudah cukup memadai,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan status rumah sakit tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga berimplikasi pada penyesuaian struktur organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Rumah sakit tipe B, kata dia, memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dibandingkan rumah sakit tipe C guna mendukung pelayanan yang lebih luas dan komprehensif.

LBH Trisula Keadilan Indonesia turut menyoroti status kelembagaan RSUD Kota Tangerang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut mereka, kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas tata kelola organisasi, pelaksanaan Analisis Beban Kerja, distribusi SDM, serta tingkat produktivitas pelayanan yang berjalan selama ini.

“Jika RSUD Kota Tangerang berstatus UPT, maka penting untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan SDM, distribusi pegawai, dan tata kelola organisasi telah berjalan secara efektif serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga menyoroti Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan Wali Kota Tangerang pada 27 Februari 2026. Berdasarkan surat tersebut, Direktur UPT RSUD Kota Tangerang, dr. H. Yusuf Alfian Geovanny, M.K.M., ditunjuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang di lingkungan RSUD Kota Tangerang sejak 1 Maret 2026.

Menurut Iqbal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kebutuhan pejabat struktural dan efektivitas pengelolaan SDM di lingkungan rumah sakit.

“Apabila kebutuhan SDM dan struktur organisasi selama ini dinyatakan telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan, maka publik juga berhak mengetahui alasan jabatan strategis setingkat kepala bidang masih harus diisi melalui penugasan rangkap kepada direktur rumah sakit,” katanya.

Pihaknya menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi dalam kerangka Analisis Beban Kerja, perencanaan kebutuhan pegawai, serta efektivitas tata kelola organisasi. Menurutnya, mekanisme pelaksana tugas seharusnya bersifat sementara dan tidak mengurangi efektivitas fungsi manajerial maupun pelayanan kesehatan.


Selain itu, LBH Trisula Keadilan Indonesia mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk membuka informasi terkait struktur pembiayaan pegawai di RSUD Kota Tangerang yang menerapkan pola pengelolaan BLUD, termasuk komponen gaji, tunjangan, jasa pelayanan, dan kebijakan remunerasi lainnya.

Transparansi tersebut dinilai penting guna memastikan belanja pegawai sejalan dengan produktivitas organisasi, kebutuhan pelayanan, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Iqbal menegaskan bahwa kritik dan kajian yang disampaikan pihaknya bukan untuk menghambat pelayanan kesehatan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar pengelolaan rumah sakit daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, LBH Trisula Keadilan Indonesia mendorong Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SDM, efektivitas organisasi, serta roadmap peningkatan status RSUD Kota Tangerang guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin optimal bagi masyarakat. (Red)

Rabu, 27 Mei 2026

Momentun Idul Adha, KNPI Kota Tangerang Qurbankan 1 Sapi dan 2 Kambing

Momentun Idul Adha, KNPI Kota Tangerang Qurbankan 1 Sapi dan 2 Kambing


Tangerang Kota, Hiwata- Bangun rasa kepedulian dalam momentum Idul Adha 1447 Hijriah/2026, Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tangerang Qurbankan satu (1) ekor sapi dan dua (2) ekor kambing, Kamis (28/5/2026).

Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Dede Maulana Paisal, S.H, M.H, mengatakan dalam kurban kali ini pihaknya bisa melakukan pemotongan hewan kurban untuk disalurkan kepada masyarakat dan OKP (organisasi kepemudaan).

"Alhamdulillah hari ini kita pelaksanaan pemotongan hewan qurban 1 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Dimana, Sapi tersebut merupakan qurban yang di berikan oleh Bang haji Muhammad Rano Alfath Ketua DPD KNPI Provinsi Banten," Ujarnya di lokasi pemotongan kepada Wartawan, pada Kamis (28/5/2026).

Dede mengatakan untuk sasaran distribusi daging qurban pihaknya akan memberikan kepada masyarak dan juga OKP dan PK yang hadir.

"Kita salurkan sekitar 250 paket dengan sasaran penerima masyarakat, OKP dan PK yang tergabung di dalam DPD KNPI Kota Tangerang," terangnya.

Momentun Idul Adha, KNPI Kota Tangerang Qurbankan 1 Sapi dan 2 Kambing


Tidak hanya itu, Ketua Dede juga berterimakasih atas sumbangan sapi dari Ketua DPD KNPI Provinsi untuk mendukung terlaksananya acara tersebut.

"Kita ucapkan terimakasih kasih atas support, semoga kita terus bisa melakukan dan menumbuhkan rasa simpati, rasa berqurban kepada masyarakat setempat. Serta kepada pengurus ini juga menjadi ajang silahturahmi bersama," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan Dispora Kota Tangerang Wildan Widyaswara mengucapkan apresiasi atas terlaksananya acara kali ini.

"Kami dari Dispora Kota Tangerang apresiasi setinggi-tingginya bagi ketua KNPI dan seluruh jajaran. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini bisa bersilaturahmi serta semoga kepedulian dari KNPI kepada masyarakat menjadi ladang ibadah, keberkahan dan kesuksesan," tukasnya.

Sumber : Tim

Selasa, 28 April 2026

Sudah Aktif di Kota Cilegon! Internet Rakyat Bawa Akses Cepat 100 Ribu/Bulan

Sudah Aktif di Kota Cilegon! Internet Rakyat Bawa Akses Cepat 100 Ribu/Bulan


Kota Cilegon, Hiwata- Kini kebutuhan internet tidak hanya berpusat di kota besar. Namun, sudah jadi kebutuhan wajib bagi masyarakat daerah seperti di Kota Cilegon. Kebutuhan itu dipenuhi Internet Rakyat yang resmi hadir dan aktif di Kota Cilegon, kini warga Kota Cilegon tak lagi dipusingkan mencari kebutuhan sehari-hari lewat jaringan online, atau mencari informasi kabar terkini. 

Sebagian besar wilayah Kota Cilegon sudah bisa memanfaatkan jaringan Internet Rakyat, seperti di area Jombang, Cilegon, Citangkil dan Pulomerak. "Ke depannya, jangkauan layanan ini akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat Kota Cilegon dapat merasakan manfaatnya," kata Mardi.

Kecepatan Internet Rakyat tak main-main 100Mbps namun masyarakat cukup membayar Rp.100 ribu/bulan sudah bisa menikmati jaringan tersebut. "paket ini dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan digital rumah tangga, mulai dari browsing, streaming video, meeting online, hingga aktivitas gaming," ujar Mardi.

Kelebihan dari Internet Rakyat yaitu tanpa kabel dan tanpa biaya pemasangan. Selain itu, juga ada benefit tambahan berupa gratis langganan bulan pertama dan gratis biaya sewa modem.

"Semua kelebihan ini jadi jawaban untuk menjawab kebutuhan internet yang berkualitas dengan harga terjangkau untuk mendapat layanan internet yang berkualitas bagi masyarakat. Ini tentu menjadi solusi ideal bagi keluarga maupun pelaku usaha kecil yang membutuhkan internet handal untuk mendukung produktivitas sehari-hari," ucapnya.

Bagi warga Kota Cilegon yang ingin berlangganan, proses pendaftaran sangat mudah. Cukup kunjungi website resmi di internetrakyat.id, isi data yang dibutuhkan, dan tunggu informasi selanjutnya terkait ketersediaan jaringan di lokasi Anda. Atau juga bisa kontak mitra distribusi resmi Internet Rakyat Kota Cilegon, PT Solusi Internet Indonesia 085781110000.

Untuk memberikan pengalaman yang lebih praktis dan transparan, Internet Rakyat juga menghadirkan aplikasi khusus yang dapat diunduh oleh pengguna.

"Melalui Aplikasi Internet Rakyat, pelanggan dapat memantau berbagai informasi penting terkait status pendaftaran layanan, jadwal distribusi dan instalasi modem, sekaligus melakukan pembayaran biaya langganan. Dengan adanya aplikasi ini, seluruh proses menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu genggaman," tuturnya.

"Bagi Anda yang berada di wilayah Kota Cilegon, ini saat yang tepat untuk merasakan layanan yang lebih hemat dan andal. Segera lakukan registrasi dan rasakan kemudahan akses internet untuk kehidupan yang lebih terkoneksi," pungkasnya.

Sumber : Bob

Selasa, 07 April 2026

Internet Rakyat Siap Penuhi Kebutuhan Akses Cepat

Internet Rakyat Siap Penuhi Kebutuhan Akses Cepat
Internet Rakyat, saat melakukan pemasangan di wilayah serang

Banten, Hiwata- Kini kebutuhan internet tidak hanya berpusat di kota besar. Namun, sudah jadi kebutuhan wajib bagi masyarakat daerah seperti di Kota Serang. 


Kebutuhan itu dipenuhi Internet Rakyat yang resmi hadir dan aktif di Kota Serang, kini warga Kota Serang tak lagi dipusingkan mencari kebutuhan sehari-hari lewat jaringan online, atau mencari informasi kabar terkini. 


Sebagian besar wilayah Kota Serang sudah bisa memanfaatkan jaringan Internet Rakyat, seperti di area Serang dan Cipocok Jaya. Ke depannya, jangkauan layanan ini akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat Kota Serang dapat merasakan manfaatnya. 


Kecepatan Internet Rakyat tak main-main 100Mbps namun masyarakat cukup membayar Rp.100 ribu/bulan sudah bisa menikmati jaringan tersebut. paket ini dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan digital rumah tangga, mulai dari browsing, streaming video, meeting online, hingga aktivitas gaming. Kelebihan dari Internet Rakyat yaitu tanpa kabel dan tanpa biaya pemasangan. Selain itu, juga ada benefit tambahan berupa gratis langganan bulan pertama dan gratis biaya sewa modem. 


Semua kelebihan ini jadi jawaban untuk menjawab kebutuhan internet yang berkualitas dengan harga terjangkau untuk mendapat layanan internet yang berkualitas bagi masyarakat. Ini tentu menjadi solusi ideal bagi keluarga maupun pelaku usaha kecil yang membutuhkan internet handal untuk mendukung produktivitas sehari-hari. 


Bagi warga Kota Serang yang ingin berlangganan, proses pendaftaran sangat mudah. Cukup kunjungi website resmi di internetrakyat.id, isi data yang dibutuhkan, dan tunggu informasi selanjutnya terkait ketersediaan jaringan di lokasi Anda. 


Atau juga bisa kontak mitra distribusi resmi Internet Rakyat Kota Serang, PT Solusi Internet Indonesia 085781110000. 


Untuk memberikan pengalaman yang lebih praktis dan transparan, Internet Rakyat juga menghadirkan aplikasi khusus yang dapat diunduh oleh pengguna. 


Melalui Aplikasi Internet Rakyat, pelanggan dapat memantau berbagai informasi penting terkait status pendaftaran layanan, jadwal distribusi dan instalasi modem, sekaligus melakukan pembayaran biaya langganan. 


Dengan adanya aplikasi ini, seluruh proses menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu genggaman. Bagi Anda yang berada di wilayah Kota Serang, ini saat yang tepat untuk merasakan layanan yang lebih hemat dan andal. Segera lakukan registrasi dan rasakan kemudahan akses internet untuk kehidupan yang lebih terkoneksi.


Sumber : San

Senin, 23 Maret 2026

Peran Mediator Jadi Kunci, Sengketa Perceraian Pejabat Berakhir Damai

Peran Mediator Jadi Kunci, Sengketa Perceraian Pejabat Berakhir Damai


Nasional, Hiwata– Perkara Gugatan Perceraian yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari sebagai pihak tergugat. Semula diwarnai konflik rumah tangga yang cukup kompleks, akhirnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, Senin (23/03/2026).

Keberhasilan ini menegaskan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan kepentingan bersama para pihak.

Proses mediasi dipimpin oleh mediator Gallen Laurencia Calvin, S.H., S.E., S.I.P, M.H., M.M., C.Med., yang menjalankan perannya secara profesional dengan menjunjung tinggi asas netralitas, kerahasiaan, serta pendekatan persuasif.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, serta harapan masing-masing.

Melalui serangkaian pertemuan yang intensif, mediator berhasil mengidentifikasi akar konflik dan membangun kembali komunikasi yang sebelumnya terhambat. Dengan pendekatan kekeluargaan dan solusi yang konstruktif, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai tanpa melanjutkan ke tahap persidangan lanjutan.

Mediator Gallen menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari itikad baik para pihak.”Mediasi pada dasarnya adalah ruang untuk menemukan titik temu. Ketika para pihak membuka diri untuk berdialog, maka jalan damai selalu dapat diupayakan,” ujar Gallen.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan komunikasi yang tepat menjadi kunci utama dalam setiap proses mediasi.”Peran mediator bukan untuk memutus, melainkan menjembatani. Keadilan tidak selalu harus diputus oleh hakim, tetapi dapat lahir dari kesepakatan yang disadari dan diterima bersama,” tambahnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi mampu memberikan solusi yang lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan keharmonisan.

Sosial Media
•⁠ ⁠⁠Instagram : glc_partners
•⁠ ⁠⁠⁠Tiktok : @glc.lawoffice.mediator
•⁠ ⁠⁠Twitter / X : @GLCLawOffice


Sumber : Lika Liku

Kamis, 05 Maret 2026

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

 

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah


Nasional, Hiwata -Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada saya, oleh pemberitaan Media Satuju.com dan beberapa Website media online lainnya, saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat dan publik mendapatkan informasi yang benar dan tidak sepihak.

Pertama, saya tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap siapapun, termasuk kepada berinisial S yang disebut-sebut sebagai pihak yang merasa diperas. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya,” ungkap Yosi Aro Zebua Kakorda Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias di Gunungsitoli kepada beberapa awak media, Rabu (04/03/2026).

Kedua, Muhammad Ridho Wartawan media Zona Kabar yang tertera ID Card di Foto Profil berita media Satuju.com dan berinisial DF di kaitkan dengan saya telah melakukan pemerasan puluhan juta rupiah kepada berinisial S korban Vidio VCS, kedua orang pelaku dimaksud tidak saya kenal dan belum pernah berkomunikasi.

Dikutip dari pemberitaan media Satuju.com yang tayang pada tanggal 02 Maret 2026, korban S menyebut pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial DF dan YA yang mengaku sebagai kepala biro (kabiro), serta MR yang disebut sebagai wartawan Zona Kabar.

“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bermula ketika DF menghubungi korban melalui telepon dan meminta melakukan video call. Dalam percakapan tersebut, DF diduga menampilkan dirinya tanpa busana dan mendesak korban untuk melakukan hal serupa. Korban mengaku tidak menuruti permintaan tersebut, namun tetap menyaksikan panggilan video yang dilakukan pelaku.

Tidak berselang lama setelah panggilan berakhir, DF diduga mengirimkan rekaman yang menampilkan korban dalam kondisi tanpa busana dan langsung mengancam akan menyebarkannya ke publik jika tidak diberikan sejumlah uang. Korban mengaku terkejut dan panik karena merasa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Karena takut dan malu apabila video tersebut benar-benar disebarkan, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan cara meminjam dari kerabat dan kenalan. Namun, setelah uang dikirim, pelaku disebut terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan dan ancaman.

Situasi semakin rumit ketika YA menghubungi korban dan mengaku menerima laporan dari DF terkait dugaan video asusila tersebut. YA kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghentikan publikasi melalui pimpinan media. Dalam kondisi tertekan, korban kembali mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.

Selanjutnya, korban kembali menerima ancaman akan dipublikasikan melalui televisi nasional dan media massa lainnya apabila tidak memenuhi permintaan tambahan uang.

Merasa terpojok, korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di salah satu grup media di Jakarta sekaligus pimpinan lembaga yang memiliki layanan bantuan hukum. Dari situ korban menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban pemerasan dan penipuan.

Secara tegas, Yosi Aro Zebua yang disebut YA Kakorda Media Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mengenal kedua para pelaku yang memeras korban berinisial S.

“Saya telah menghubungi pimpinan Redaksi Media Satuju.com, Romi mengatakan sumber pemberitaan tersebut merupakan wawancara dari Kuasa Hukum korban berinisial S, silahkan menghubungi beliau agar berita tersebut di jelaskan bagaimana kebenaranya bang,” ungkap Romi.

Kuasa Hukum korban S atas nama P. Rudy ketika dihubungi menjelaskan bahwa kejadian tersebut benar sesuai yang disampaikan oleh kliennya. Pelaku tiga orang mengaku sebagai wartawan termasuk mengatasnamakan Media Suarainvestigasi.com ketika mengkonfirmasi korban S tentang Vidio VCS.

“Korban S berdomisili di Jambi dan bekerja disalah satu PT. Kebun Sawit, terakhir yang mengatasnamakan media Suarainvestigasi.com terjadi transaksi puluhan juta rupiah melalui rekening Bank BNI dan BRI yang disodorkan pelaku,” terang Rudy.

Saya telah menjelaskan kepada kuasa hukum S bahwa Muhammad Ridho yang mengaku wartawan Zona Kabar dan DF tidak saya kenal dan tidak pernah berkomunikasi, saya juga heran kenapa ID Card saya bisa di dapatkan pelaku sehingga bisa melakukan pemerasan.

“Selain itu nomor WhatsApp yang digunakan oleh pelaku mengkonfirmasi korban S bukan nomor WhatsApp yang biasa saya gunakan berkomunikasi kepada siapa pun dalam sehari-hari. Jadi pada intinya saya dalam kejadian tersebut hanya diatas namakan dan ikut menjadi korban menggunakan indentitas saya sebagai alat pemulus sasaran para pelaku,” tegas Yosi.

Selanjut, saya mencurigai salah seorang oknum wartawan di Kepulauan Nias yang selama ini dekat dengan saya sengaja menyebarkan ID Card saya tersebut, untuk menjelekan nama baik saya ke publik, mengkonfirmasi korban untuk melakukan pemerasan.

“Kejadian itu berada di Jambi sementara saya berada di Pulau Nias, serta orang yang dikaitkan dengan saya melakukan pemerasan tidak saya kenal. Saya berharap kepada Kuasa Hukum korban nomor WhatsApp dan rekening transfer uang yang diberikan korban, untuk ditelusuri siapa pemiliknya agar masalah ini segera terungkap,” harap Yosi.

Lanjut Yosi, tuduhan pemerasan ini sangat membuat saya terpukul dan keberatan yang tidak saya ketahui kejadiannya tiba-tiba diberitakan. Tuduhan ini sangat menjatuhkan reputasi saya di publik sebagai jurnalis dilapangan yang notabene bukan kebenaran perbuatan saya dalam waktu dekat segera saya laporkan ke Polisi,” ungkap kesal Yosi.

Kesimpulan P. Rudy kuasa hukum korban menegaskan Media Suarainvestigasi.com merupakan sebagai korban dalam pemerasan para pelaku tersebut. Memintak untuk kerjasama mencari tau alamat dan indentitas lengkap para pelaku pemeras tersebut, serta berjanji meluruskan kembali pemberitaan tersebut untuk menjaga nama baik YA dimata masyarakat dan publik,” kata Kuasa Hukum korban.

Yosi beranggapan tuduhan pemerasan tersebut tanpa dasar dan penyebaran berita tanpa verifikasi hanya akan menciptakan fitnah dan merusak reputasi seseorang tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, saya meminta agar pihak yang menuduh saya secara sepihak segera memberikan klarifikasi.

“Tujuannya untuk melindungi hak dan kehormatan saya di publik. Saya percaya bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya, dan keadilan akan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” akhir kata Yosi.


Sumber : Tim

Selasa, 10 Februari 2026

Perumda Tirta Benteng dan Hiwata Peringati Hari Pers Nasional dengan Syukuran

Perumda Tirta Benteng dan Hiwata Peringati Hari Pers Nasional dengan Syukuran


Tangerang Kota, Hiwata - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dan Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) menggelar syukuran dengan pemberian nasi tumpeng di Sekretariat bersama, Sukasari, Kota Tangerang. Acara ini bertujuan mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antara para wartawan dan pejabat.

Nasi tumpeng dibagikan kepada para wartawan dan pejabat sebagai tanda apresiasi atas kerja keras mereka dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. "Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras para wartawan dalam menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang. Semoga kita dapat terus bersinergi dalam membangun bangsa," ujar Doddi Effendy, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng.

Acara ini juga diisi dengan doa bersama dan pemotongan nasi tumpeng secara simbolis, serta dibagikan kepada para wartawan.

Ketua Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) HR Alfian Yudha menambahkan, pada momentum Hari Pers Nasional 2026 ini, wartawan dituntut untuk teguh dalam membela kebenaran. "Dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis, kita harus bermental baja, dalam menyuarakan kebenaran dan segala aspirasi yang menjadi kepentingan publik," ujarnya.

"Fungsi kita (jurnalis) harus independen dan jangan sampai terciderai dengan beragam kepentingan yang hanya menguntungkan suatu individu semata, kita meskinya netral dan bebas berkarya untuk Indonesia yang lebih baik," terangnya.

Tidak lupa, mewakili HIWATA, Yudha mengucapkan banyak terimakasih kepada Perumda Tirta Benteng, atas kepeduliannya terhadap peran Jurnalis di Kota Tangerang.

"Terimakasih kepada Perumda Tirta Benteng untuk segala sinergitas yang terjalin, juga perhatiannya terhadap para jurnalis di Kota Tangerang. Semoga kita dapat terus berkarya bersama untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik kedepannya," terangnya.


Sumber : Tim Humas Hiwata

Senin, 02 Februari 2026

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!


NASIONAL, Hiwata- Api membara menjadi latar. Barisan jaksa berdiri tegak, seragam cokelat tersusun rapi, tatapan lurus tanpa kompromi. Di tangan mereka, selembar tuntutan. Sebuah pamflet beredar di ruang publik dan media sosial“Menuntut Kesejahteraan Jaksa & Pegawai Kejaksaan RI.”

Pamflet itu bukan sekadar visual. Ia adalah simbol. Simbol dari kegelisahan panjang aparatur penegak hukum yang selama bertahun-tahun bekerja dalam senyap, di balik tumpukan berkas perkara dan angka-angka kerugian negara yang nyaris tak terbayangkan.

Narasi yang dibangun pamflet tersebut diperkuat dengan capaian strategis Kejaksaan. Namun lebih dari itu, fakta-fakta penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung sepanjang 2020 hingga 2025 sesungguhnya telah berbicara lantang bahkan tanpa pamflet sekalipun.

Dalam kurun waktu tersebut, Kejaksaan Agung melalui penanganan perkara korupsi strategis telah berperan besar dalam mengembalikan dan memulihkan kerugian keuangan negara dalam skala triliunan rupiah. Beberapa di antaranya menjadi tonggak penting sejarah penegakan hukum nasional.

Kasus korupsi PT Jiwasraya misalnya, mencatat kerugian negara sekitar Rp16 triliun. Disusul perkara PT Asabri dengan nilai kerugian mencapai Rp22 triliun. Dua perkara besar di sektor keuangan negara yang membuka mata publik tentang rapuhnya tata kelola dana publik, sekaligus memperlihatkan kapasitas Kejaksaan dalam membongkar kejahatan sistemik.

Lebih jauh, perkara PT Duta Palma Group menjadi salah satu kasus korupsi sumber daya alam terbesar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Belum termasuk perkara tata kelola timah, yang mencatatkan potensi kerugian negara fantastis hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!


Kejaksaan juga menangani perkara strategis lain yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat, seperti korupsi minyak goreng/CPO dengan kerugian sekitar Rp4 triliun, Krakatau Steel senilai Rp6,9 triliun, serta kasus BTS Kementerian Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.

Belum lagi perkara korupsi impor garam, impor gula, hingga pengadaan Chromebook di sektor pendidikan. kasus-kasus yang mungkin tak selalu bernilai ratusan triliun, tetapi berdampak langsung pada keadilan sosial dan kualitas layanan publik.

Tentu, sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan harus tetap menjaga marwah dan kepercayaan publik. Aspirasi kesejahteraan idealnya disalurkan melalui mekanisme yang elegan dan institusional. Namun kemunculan pamflet ini seolah menandai bahwa ada suara-suara dari dalam yang merasa belum sepenuhnya didengar.

Pamflet tersebut akhirnya menjadi lebih dari sekadar alat komunikasi. Ia adalah pengingat sunyi bahwa di balik triliunan rupiah yang berhasil diselamatkan untuk negara, ada aparatur yang berharap negara juga hadir secara adil bagi mereka.

Dan pada akhirnya, pertanyaannya kembali pada negara, mampukah memberi kesejahteraan yang sepadan kepada mereka yang berdiri paling depan menjaga hukum dan keuangan republik ini? 

Sumber : Lensa.Today/tim

Minggu, 01 Februari 2026

Diduga Dituduh dan Dilaporkan ke Polsek, Epa Emilia : Saya Tidak Melakukan Apa Yang di Tuduhkan

Dituduh dan Dilaporkan ke Polsek, Epa Emilia : Saya Tidak Melakukan Apa Yang di Tuduhkan


Tangerang Kota, Hiwata- Diduga di tuduh dan dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Terlapor, Epa Emilia, telah memenuhi undangan klarifikasi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota terkait laporan yang dibuat oleh Pabuadi.

Kedatangan Epa Emilia, ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Pabuadi yang diketahui sebagai mantan orang kepercayaan Epa Emilia, pada beberapa waktu lalu. Dalam klarifikasi tersebut, Epa Emilia, memberikan keterangan terkait tuduhan yang dilaporkannya.

"Beberapa waktu lalu saya hadir (Kepolsek Neglasari-red) untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Secara terpisah dan diwaktu yang berbeda beberapa saksi juga sudah hadir dan memberikan keterangan. Bukan tanpa dasar, saya juga mencantumkan dan memperlihatkan sejumlah bukti yang berbeda dari keterangan Terlapor ya," hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Epa Emilia saat dijumpai oleh tim Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) pada Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, dirinya menceritakan terkait tuduhan yang dilaporkan terhadap dirinya tersebut.

"Padahal saya sudah sangat percaya banget sama dia, tapi kenapa malah ada hal seperti ini. Saya sebagai wanita juga mikir dan tidak mungkin juga berani melakukan hal yang di laporkan tersebut (Penganiayaan sesuai pasal 351 yang tertuang dalam isi surat laporan-red). Bukan maksud saya merendahkan atau menjelekan seseorang tetapi ini memang jauh berbeda dari faktanya," ujar Epa Emilia, seorang perempuan yang diketahui sangat ramah dilingkungan dan penyayang terhadap kucing.

"Di saat kejadian yang dilaporkan tersebut saya sedang tidak berada di rumah dan sedang beraktivitas dengan bannyak kesibukan, seperti waktu itu saya sedang ke bengkel untuk memperbaiki kaca mobil saya, itupun saya ada bukti baik itu kwitansi, bahkan ada juga yang mendampingi saya (beberapa orang yang juga di jadikan saksi atas kasus tersebut-red), bukan hanya itu saja, itu kan ada beberapa waktu juga yang disebutkan, di hari yang sama saya juga melakukan beberapa aktivitas lainnya, dan ada buktinya termasuk dokumentasi karenakan saya juga aktif ya disosial media," tambahnya.

Epa Emilia sendiri juga menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.  "Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya, Saya siap menghadapi proses hukum dan membuktikan kebenaran. Apalagi selama dia sama saya, semuanya sudah saya kasih baik itu materi maupun immateri. ini saja dengan saya yang sudah sangat dekat dan percaya sama dia, apalagi orang lain nantinya, jujur saya sangat kecewa, semoga tidak ada orang lainn lagi yang dikecewakan di kemudian hari," pungkasnya.

Atas adanya hal ini, pihak kepolisian diharapkan dapat secara profesional dan dapat memberikan keadilan atas kasus ini.

Sumber : Tim/Hiwata

Kamis, 29 Januari 2026

Soroti Jalanan Rusak di Kota Tangerang, MKTM : OPD Harus Ada Inisiatif !!!

Soroti Jalanan Rusak di Kota Tangerang, MKTM : OPD Harus Ada Inisiatif !!!


Tangerang Kota, Hiwata - Dikritik warga,  Aliansi Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM) soroti jalanan berlubang di Kota Tangerang.

" Selamat datang di kota tangerang jalan penuh dengan lubang," kata Arief Muhammad, Founder MKTM, kepada Wartawan, pada Jum'at (30/1/2026).

Selain membahayakan, Penggiat sosial tersebut juga menilai bahwa evaluasi yang diberikan oleh Walikota Tangerang terhadap instansi terkait, kurang tegas.

" Sejumlah titik di jalanan kota tangerang terlihat membahayakan ada beberapa titik jalan yg berlubang, tahun ini harus menjadi kualitas, tapi melihat kenyataan di lapangan jelas masih jauh dalam kalimat tersebut," ujar Arief Muhammad yang kerap di sapa Arief Gibe.

" Inikan seharusnya menjadi atensi khusus untuk dinas terkait agar lebih cepat dalam melakukan kerja kerja nyata di lapangan, tapi kita bisa nelihat secara bersama faktanya. Kenyamanan dalam berkendara adalah hal yg paling utama untuk masyarakat," tambahnya, kepada Wartawan melalu aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut, dengan bannyak nya jalanan yang berlubang di Kota Tangerang, dirinya juga menyingung terkait Motto yang ada.

" BHAKTI KARYA ADHI KERTARAHARJA motto ini sudah jelas, klo kita Mengimplementasikan. sebenarnya dinas terkait sudah harus lebih memahami apa semestinya yg harus di lakukan. sekali lagi beri kenyamanan kepada masyarakat dalam berkendara, apa yg di sampaikan walikota kota tangerang sudah jelas tahun ini harus menjadi tahun kualitas," ucapnya.

Dirinya juga berharap, Instansi terkait jangan hanya adanya kecelakaan atau arahan saja. Melainkan harus adanya tindakan antisipasi sebelum terjadinya adanya hal itu.

"Jangan juga para opd yg terkait harus menunggu ada hal hal yg tidak di inginkan seperti kecelakaan dan sebagainya, harus ada langkah atau inisiatif yg harus segera di lakukan," tegasnya.

Sumber : Tim

Sabtu, 24 Januari 2026

Dihadiri Ribuan Orang, Reuni Akbar Veteran 7680 Hadirkan Alumni 3 Sekolah di Kota Tangerang

Dihadiri Ribuan Orang, Reuni Akbar Veteran 7680 Hadirkan Alumni 3 Sekolah di Kota Tangerang


Tangerang Kota, Hiwata — Rindu jaman sekolah, Reuni Akbar Veteran 7680 pertemukan alumni tiga sekolah legendaris di Kota Tangerang yang terletak di Jalan Veteran. Yakni SMKN 2 atau yang dikenal dengan STM 76, SMKN 4 atau STM 80, dan SMK Yuppentek 1 atau STM 68, yang di singkat STM Veteran 7680.

Kegiatan ini belangsung sukses di Mall Balekota, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi lintas angkatan yang memperkuat ikatan kebersamaan para alumni.

Reuni Akbar Veteran 7680 menjadi momentum perdana yang menghadirkan alumni dari angkatan tertua hingga angkatan termuda bahkan hingga yang masih aktif. Kehadiran lintas generasi tersebut mencerminkan kuatnya rasa kekeluargaan dan solidaritas antar alumni tiga sekolah yang berada di kawasan Veteran.

Ketua Pelaksana Reuni Akbar Veteran 7680, Ramzy Raihan, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan konvoi alumni dari sejumlah titik kumpul di wilayah Veteran menuju lokasi acara. Suasana kebersamaan kian terasa ketika para alumni berkumpul kembali, mengenang masa sekolah, serta mempererat tali persaudaraan yang telah terjalin selama puluhan tahun.

“Tak hanya menjadi ajang temu kangen, Reuni Akbar Veteran 7680 juga diisi dengan berbagai kegiatan sosial dan hiburan. Panitia menyelenggarakan santunan, pembagian doorprize, serta penampilan musik lokal yang menambah kemeriahan acara,” ujar Ramzy.

Menurut Ramzy, kegiatan Reuni Akbar Veteran 7680 digelar sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga silaturahmi antar alumni tiga sekolah veteran yang selama ini jarang dipertemukan dalam satu wadah kegiatan bersama yang bersifat positif.

Ia menambahkan, Reuni Akbar Veteran 7680 diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Panitia berharap kegiatan ini dapat berlanjut dan menjadi agenda rutin tahunan.

“Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut, agar kebersamaan dan solidaritas alumni tiga sekolah veteran tetap terjaga,” kata Ramzy.

Sementara salahsatu peserta Reuni Akbar Veteran 7680 menyatakan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara tersebut.

"Acara ini sangat meriah seru dan alhamdulilah lancar," ujar Viray, salahsatu peserta Reuni dari daerah Ciledug, alumni SMKN 4 Tangerang.

Humas dari panitia pelaksana Reuni Akbar Veteran 7680, Supriyadi, menambahkan, bahwa suksesnya acara berkat dukungan dari berbagai lintas angkatan alumni dari 3 sekolah. Yang umumnya terhimpun dari basis-basis yang tersebar di Tangerang Raya.

"Secara kolektif teman-teman Alumni baik dari basis maupun bukan basis kita himpun, ada lebih dari 1500 alumni, berkat dukungan membeli kaos sebagai pembiayaan, acara ini bisa terselenggara, serta tambahan dukungan dari beberapa sponsor dan donatur." Ucapnya.

Selain itu, menurutnya kelancaran pelaksanaan acara ini tidak terlepas dari perhatian dan bantuan pihak kepolisian Polres Metro Tangerang yang membantu menjaga keamanan hingga akhir acara.

"Kami dari Panitia dan teman-teman Alumni mengapresiasi kinerja Polisi yang humanis membantu hingga sukses acara ini. Terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang yang aktif, baik di dalam venue acara maupun di luar,"tutupnya.


Sumber : Tim

Rabu, 21 Januari 2026

Resmi Dibuka, Perumda Tirta Benteng Gelar Seleksi Calon Penyedia Jasa Tahun Anggaran 2026

Resmi Dibuka, Perumda Tirta Benteng Gelar Seleksi Calon Penyedia Jasa Tahun Anggaran 2026


Tangerang Kota, Hiwata- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun Anggaran 2026, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang lakukan seleksi daftar calon penyedia jasa.

Berdasarkan pengumuman pendaftaran calon penyedia jasa terseleksi nomor 01/PBJ/PerumdaTB/I/2026, Perumda Tirta Benteng buka seleksi untuk bidang jasa  kebersihan kantor dan jasa keamanan kantor.

” Jenis pekerjaan tersebut di antaranya Jasa Kebersihan Kantor dan Jasa Keamanan Kantor, yang nantinya kita akan melakukan evaluasi, mulai dari administrasi, teknis dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dody Effendi, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun kualifikasi yang harus dimiliki calon perusahaan penyedia jasa.

" Memiliki ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja buruh dari instansi yang berwenang. - Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Kecil senilai Rp. 1.193.010.984,67 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat koma Enam Puluh Tujuh Rupiah)," ucapnya.

"Memiliki ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja buruh dari instansi yang berwenang. Memiliki Surat Ijin Operasional Jasa Pengamanan dari Polda Metro Jaya yang masih berlaku. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Kecil, senilai Rp 2.021.291.422,18 (Dua Milyar Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Koma Delapan Belas Rupiah)," tambahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengajak para Calon Penyedia Jasa yang sesuai dengan bidang Pekerjaan yang di tentukan.

" Untuk ikut berpartisipasi dalam Seleksi Masuk Daftar Calon Penyedia Jasa Terverifikasi yang akan ikut dalam Kegiatan Pengadaan di PERUMDA TIRTA BENTENG. Akan dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga 28 Januari 2026, dan pada tanggal 29-30 Januari akan melakukan Verifikasi Peserta pendaftaran, dan hasil akan diumumkan pada tanggal 2 Februari 2026, untuk Informasi lebih lanjut dan cara Pendaftaran, dapat dilakukan melalui aplikasi E-Procurement pengadaan barang dan jasa Perumda Tirla Benteng Kota Tangerang," pungkasnya.

Sumber : Tim Humas Hiwata

Senin, 19 Januari 2026

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ


Jakarta, Hiwata-  Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Periode 2015- 2023, pada Senin Senin (19/1/2026).

Dimana kedua orang tersangka tersebut berinisial, AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Per. 2011-2017, dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah-2 Per. 2011-2016.

" Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026 yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan Penyidik Dalam perkara ini," ucap Rans Fismy S.H, M.H, PLT. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, pada Senin (19/1/2026).

Penyidik juga telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yaitu Sdr. LR, Sdr. HL, Sdr. DW, Sdr. RW., Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ, dengan peranan masing - masing dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

" Sdr. LR dan Sdr. HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan me mark-up jaminan pembiayaan. Sedangkan peranan Sdr. RW, Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," jelas Rans Fismy S.H, M.H,.

" Adapun peranan Sdr. DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK," tambahnya.

Diketahui, Terhadap Tersangka Sdr. AMA dan Sdr. KRZ dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Senin, 19 Januari 2026 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

" Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar," pungkasnya.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber : 610/Sans

Sabtu, 17 Januari 2026

Usulan Prolegda 2026 Soal Miras dan Prostitusi Ciderai Kota Akhlakul Karimah

Iqbal Utama, Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, dan juga Wakil Ketua DPD KNPI Prov. Banten

HIWATAKekhawatiran terhadap masa depan generasi muda Kota Tangerang saat ini menjadi sorotan utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia. Hal ini berkaitan dengan adanya rencana revisi peraturan daerah yang disinyalir akan membuka ruang untuk peredaran minuman keras dan praktik prostitusi di Kota Akhlakul Karimah.

Mengacu pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 yang mengusulkan pembahasan 16 rancangan peraturan daerah (raperda). Dimana salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, menyampaikan kegelisahannya terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi legalisasi miras dan prostitusi.

Langkah tersebut sangat kontraproduktif dengan visi pembangunan karakter pemuda dalam menyambut Indonesia Emas 2045.

"Kami khawatir, jika miras dilegalkan secara terbuka, pemuda Kota Tangerang akan kehilangan arah. Padahal, pemuda adalah aset utama pembangunan daerah dan bangsa," ujar Iqbal Utama yang juga selaku Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten, saat ditemui di Kota Tangerang, Sabtu 17 Januari 2025.

Menurut Iqbal, rencana legalisasi miras dan prostitusi yang dirancang sesuai zonasi ini hanya akan memberi keuntungan jangka pendek berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun berisiko besar menimbulkan dampak sosial jangka panjang, seperti meningkatnya kenakalan remaja, kriminalitas, hingga degradasi moral.

"Kota Tangerang yang dikenal dengan identitas sebagai Kota yang Kolaboratif, Maju Berkelanjutan, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah, seharusnya konsisten menjaga nilai-nilai dalam setiap kebijakan publik," papar Iqbal.

"Kami berharap Eksekutif dan legislatif  di Kota Tangerang tidak semata-mata mempertimbangkan aspek ekonomi. Harus ada kajian yang menyeluruh, terutama pada aspek sosial dan dampak terhadap generasi muda," terangnya.

"Alasan Peningkatan PAD Kota Tangerang tidak relevan, dimana melegalkan miras demi PAD dianggap seperti "membakar rumah untuk mendapatkan hangatnya api", dimana biaya pemulihan sosial dan kesehatan jauh melampaui pendapatan yang dihasilkan.

Iqbal menjabarkan. Jika pembahasan revisi Perda untuk peningkatan PAD, diantaranya sudah dapat disimpulkan dengan berbagai poin pencapaian yang diraih oleh Kota Tangerang, diantaranya :

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil meraih penghargaan APBD Award 2024 atas capaiannya sebagai satu dari Lima Kota dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi di Tahun Anggaran 2023-2024.

Dan pada Tahun 2025 mengindikasikan bahwa Kota Tangerang mempertahankan posisinya sebagai penghasil PAD terbesar di Provinsi Banten karena basis industri dan jasa yang kuat serta pengelolaan pajak yang efektif. 

Dan investasi di Kota Tangerang  juga menunjukkan tren kenaikan, Pada Triwulan II Tahun 2025, nilai investasi yang masuk mencapai Rp8,21 triliun, menjadikan Kota Tangerang sebagai daerah dengan kontribusi investasi terbesar di Provinsi Banten.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melegalkan minuman keras (miras) dapat dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, digitalisasi sistem, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengolahan potensi ekonomi daerah untuk meningkatkan pendapatan itu jauh lebih produktif.

Contohnya :

Belum lama ini, Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Menerima aset jaringan air bersih pelanggan dari Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang sekitar 30 ribu pelanggan.

"Ini menjadi keuntungan bagi pemerintah daerah Kota Tangerang khususnya PerumdaTirta Benteng Kota Tangerang. Sehingga dapat meningkatkan laba bersih Perumda TB Kota Tangerang, yang selanjutnya meningkatkan setoran deviden ke kas daerah," jelas dia.

"Apabila Aset peralihan jaringan ini dikelola dengan baik oleh Perumda (Perusahaan Umum Daerah) TB Kota Tangerang, maka dapat memaksimalkan potensi penerimaan PAD yang besar dan efektif," terangnya.

Kota Tangerang memang perlu investasi, tapi sebagai daerah yang ber-Pancasila dan ber-Akhlakul Karimah, investasi yang diperlukan adalah yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tangerang, tapi aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral. 

"Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan Rakyat dan Daerah, karena investasinya malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda," imbuhnya.

Iqbal juga menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Tahun 2026. 

"Penyesuaian regulasi dianggap mendesak untuk mencegah kekosongan hukum dan menjaga efektivitas penertiban peredaran miras di wilayah Kota Tangerang," ujar Iqbal.

Dalam kajiannya, Perda miras saat ini wajib segera disesuaikan dengan ketentuan KUHP Baru. Harmonisasi regulasi, bukan sekadar formalitas, tetapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan ketertiban umum.

"KUHP Baru akan mengubah lanskap hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, daerah bisa kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penertiban," kata dia.

Lalu, revisi Perda, lanjut Iqbal, harus mencakup penyesuaian sanksi, klasifikasi minuman beralkohol, serta kejelasan kewenangan dalam melakukan penindakan.

"Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan celah hukum setelah KUHP baru diterapkan," jelasnya. (RR/HWT)

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes