BREAKING NEWS

Selasa, 07 April 2026

Internet Rakyat Siap Penuhi Kebutuhan Akses Cepat

Internet Rakyat Siap Penuhi Kebutuhan Akses Cepat
Internet Rakyat, saat melakukan pemasangan di wilayah serang

Banten, Hiwata- Kini kebutuhan internet tidak hanya berpusat di kota besar. Namun, sudah jadi kebutuhan wajib bagi masyarakat daerah seperti di Kota Serang. 


Kebutuhan itu dipenuhi Internet Rakyat yang resmi hadir dan aktif di Kota Serang, kini warga Kota Serang tak lagi dipusingkan mencari kebutuhan sehari-hari lewat jaringan online, atau mencari informasi kabar terkini. 


Sebagian besar wilayah Kota Serang sudah bisa memanfaatkan jaringan Internet Rakyat, seperti di area Serang dan Cipocok Jaya. Ke depannya, jangkauan layanan ini akan terus diperluas agar semakin banyak masyarakat Kota Serang dapat merasakan manfaatnya. 


Kecepatan Internet Rakyat tak main-main 100Mbps namun masyarakat cukup membayar Rp.100 ribu/bulan sudah bisa menikmati jaringan tersebut. paket ini dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan digital rumah tangga, mulai dari browsing, streaming video, meeting online, hingga aktivitas gaming. Kelebihan dari Internet Rakyat yaitu tanpa kabel dan tanpa biaya pemasangan. Selain itu, juga ada benefit tambahan berupa gratis langganan bulan pertama dan gratis biaya sewa modem. 


Semua kelebihan ini jadi jawaban untuk menjawab kebutuhan internet yang berkualitas dengan harga terjangkau untuk mendapat layanan internet yang berkualitas bagi masyarakat. Ini tentu menjadi solusi ideal bagi keluarga maupun pelaku usaha kecil yang membutuhkan internet handal untuk mendukung produktivitas sehari-hari. 


Bagi warga Kota Serang yang ingin berlangganan, proses pendaftaran sangat mudah. Cukup kunjungi website resmi di internetrakyat.id, isi data yang dibutuhkan, dan tunggu informasi selanjutnya terkait ketersediaan jaringan di lokasi Anda. 


Atau juga bisa kontak mitra distribusi resmi Internet Rakyat Kota Serang, PT Solusi Internet Indonesia 085781110000. 


Untuk memberikan pengalaman yang lebih praktis dan transparan, Internet Rakyat juga menghadirkan aplikasi khusus yang dapat diunduh oleh pengguna. 


Melalui Aplikasi Internet Rakyat, pelanggan dapat memantau berbagai informasi penting terkait status pendaftaran layanan, jadwal distribusi dan instalasi modem, sekaligus melakukan pembayaran biaya langganan. 


Dengan adanya aplikasi ini, seluruh proses menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu genggaman. Bagi Anda yang berada di wilayah Kota Serang, ini saat yang tepat untuk merasakan layanan yang lebih hemat dan andal. Segera lakukan registrasi dan rasakan kemudahan akses internet untuk kehidupan yang lebih terkoneksi.


Sumber : San

Senin, 23 Maret 2026

Peran Mediator Jadi Kunci, Sengketa Perceraian Pejabat Berakhir Damai

Peran Mediator Jadi Kunci, Sengketa Perceraian Pejabat Berakhir Damai


Nasional, Hiwata– Perkara Gugatan Perceraian yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari sebagai pihak tergugat. Semula diwarnai konflik rumah tangga yang cukup kompleks, akhirnya berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, Senin (23/03/2026).

Keberhasilan ini menegaskan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan kepentingan bersama para pihak.

Proses mediasi dipimpin oleh mediator Gallen Laurencia Calvin, S.H., S.E., S.I.P, M.H., M.M., C.Med., yang menjalankan perannya secara profesional dengan menjunjung tinggi asas netralitas, kerahasiaan, serta pendekatan persuasif.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan ruang yang adil untuk menyampaikan permasalahan, kepentingan, serta harapan masing-masing.

Melalui serangkaian pertemuan yang intensif, mediator berhasil mengidentifikasi akar konflik dan membangun kembali komunikasi yang sebelumnya terhambat. Dengan pendekatan kekeluargaan dan solusi yang konstruktif, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai tanpa melanjutkan ke tahap persidangan lanjutan.

Mediator Gallen menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tidak terlepas dari itikad baik para pihak.”Mediasi pada dasarnya adalah ruang untuk menemukan titik temu. Ketika para pihak membuka diri untuk berdialog, maka jalan damai selalu dapat diupayakan,” ujar Gallen.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendekatan komunikasi yang tepat menjadi kunci utama dalam setiap proses mediasi.”Peran mediator bukan untuk memutus, melainkan menjembatani. Keadilan tidak selalu harus diputus oleh hakim, tetapi dapat lahir dari kesepakatan yang disadari dan diterima bersama,” tambahnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi mampu memberikan solusi yang lebih efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan keharmonisan.

Sosial Media
•⁠ ⁠⁠Instagram : glc_partners
•⁠ ⁠⁠⁠Tiktok : @glc.lawoffice.mediator
•⁠ ⁠⁠Twitter / X : @GLCLawOffice


Sumber : Lika Liku

Kamis, 05 Maret 2026

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

 

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah


Nasional, Hiwata -Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada saya, oleh pemberitaan Media Satuju.com dan beberapa Website media online lainnya, saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat dan publik mendapatkan informasi yang benar dan tidak sepihak.

Pertama, saya tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap siapapun, termasuk kepada berinisial S yang disebut-sebut sebagai pihak yang merasa diperas. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya,” ungkap Yosi Aro Zebua Kakorda Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias di Gunungsitoli kepada beberapa awak media, Rabu (04/03/2026).

Kedua, Muhammad Ridho Wartawan media Zona Kabar yang tertera ID Card di Foto Profil berita media Satuju.com dan berinisial DF di kaitkan dengan saya telah melakukan pemerasan puluhan juta rupiah kepada berinisial S korban Vidio VCS, kedua orang pelaku dimaksud tidak saya kenal dan belum pernah berkomunikasi.

Dikutip dari pemberitaan media Satuju.com yang tayang pada tanggal 02 Maret 2026, korban S menyebut pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial DF dan YA yang mengaku sebagai kepala biro (kabiro), serta MR yang disebut sebagai wartawan Zona Kabar.

“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bermula ketika DF menghubungi korban melalui telepon dan meminta melakukan video call. Dalam percakapan tersebut, DF diduga menampilkan dirinya tanpa busana dan mendesak korban untuk melakukan hal serupa. Korban mengaku tidak menuruti permintaan tersebut, namun tetap menyaksikan panggilan video yang dilakukan pelaku.

Tidak berselang lama setelah panggilan berakhir, DF diduga mengirimkan rekaman yang menampilkan korban dalam kondisi tanpa busana dan langsung mengancam akan menyebarkannya ke publik jika tidak diberikan sejumlah uang. Korban mengaku terkejut dan panik karena merasa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Karena takut dan malu apabila video tersebut benar-benar disebarkan, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan cara meminjam dari kerabat dan kenalan. Namun, setelah uang dikirim, pelaku disebut terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan dan ancaman.

Situasi semakin rumit ketika YA menghubungi korban dan mengaku menerima laporan dari DF terkait dugaan video asusila tersebut. YA kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghentikan publikasi melalui pimpinan media. Dalam kondisi tertekan, korban kembali mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.

Selanjutnya, korban kembali menerima ancaman akan dipublikasikan melalui televisi nasional dan media massa lainnya apabila tidak memenuhi permintaan tambahan uang.

Merasa terpojok, korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di salah satu grup media di Jakarta sekaligus pimpinan lembaga yang memiliki layanan bantuan hukum. Dari situ korban menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban pemerasan dan penipuan.

Secara tegas, Yosi Aro Zebua yang disebut YA Kakorda Media Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mengenal kedua para pelaku yang memeras korban berinisial S.

“Saya telah menghubungi pimpinan Redaksi Media Satuju.com, Romi mengatakan sumber pemberitaan tersebut merupakan wawancara dari Kuasa Hukum korban berinisial S, silahkan menghubungi beliau agar berita tersebut di jelaskan bagaimana kebenaranya bang,” ungkap Romi.

Kuasa Hukum korban S atas nama P. Rudy ketika dihubungi menjelaskan bahwa kejadian tersebut benar sesuai yang disampaikan oleh kliennya. Pelaku tiga orang mengaku sebagai wartawan termasuk mengatasnamakan Media Suarainvestigasi.com ketika mengkonfirmasi korban S tentang Vidio VCS.

“Korban S berdomisili di Jambi dan bekerja disalah satu PT. Kebun Sawit, terakhir yang mengatasnamakan media Suarainvestigasi.com terjadi transaksi puluhan juta rupiah melalui rekening Bank BNI dan BRI yang disodorkan pelaku,” terang Rudy.

Saya telah menjelaskan kepada kuasa hukum S bahwa Muhammad Ridho yang mengaku wartawan Zona Kabar dan DF tidak saya kenal dan tidak pernah berkomunikasi, saya juga heran kenapa ID Card saya bisa di dapatkan pelaku sehingga bisa melakukan pemerasan.

“Selain itu nomor WhatsApp yang digunakan oleh pelaku mengkonfirmasi korban S bukan nomor WhatsApp yang biasa saya gunakan berkomunikasi kepada siapa pun dalam sehari-hari. Jadi pada intinya saya dalam kejadian tersebut hanya diatas namakan dan ikut menjadi korban menggunakan indentitas saya sebagai alat pemulus sasaran para pelaku,” tegas Yosi.

Selanjut, saya mencurigai salah seorang oknum wartawan di Kepulauan Nias yang selama ini dekat dengan saya sengaja menyebarkan ID Card saya tersebut, untuk menjelekan nama baik saya ke publik, mengkonfirmasi korban untuk melakukan pemerasan.

“Kejadian itu berada di Jambi sementara saya berada di Pulau Nias, serta orang yang dikaitkan dengan saya melakukan pemerasan tidak saya kenal. Saya berharap kepada Kuasa Hukum korban nomor WhatsApp dan rekening transfer uang yang diberikan korban, untuk ditelusuri siapa pemiliknya agar masalah ini segera terungkap,” harap Yosi.

Lanjut Yosi, tuduhan pemerasan ini sangat membuat saya terpukul dan keberatan yang tidak saya ketahui kejadiannya tiba-tiba diberitakan. Tuduhan ini sangat menjatuhkan reputasi saya di publik sebagai jurnalis dilapangan yang notabene bukan kebenaran perbuatan saya dalam waktu dekat segera saya laporkan ke Polisi,” ungkap kesal Yosi.

Kesimpulan P. Rudy kuasa hukum korban menegaskan Media Suarainvestigasi.com merupakan sebagai korban dalam pemerasan para pelaku tersebut. Memintak untuk kerjasama mencari tau alamat dan indentitas lengkap para pelaku pemeras tersebut, serta berjanji meluruskan kembali pemberitaan tersebut untuk menjaga nama baik YA dimata masyarakat dan publik,” kata Kuasa Hukum korban.

Yosi beranggapan tuduhan pemerasan tersebut tanpa dasar dan penyebaran berita tanpa verifikasi hanya akan menciptakan fitnah dan merusak reputasi seseorang tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, saya meminta agar pihak yang menuduh saya secara sepihak segera memberikan klarifikasi.

“Tujuannya untuk melindungi hak dan kehormatan saya di publik. Saya percaya bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya, dan keadilan akan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” akhir kata Yosi.


Sumber : Tim

Selasa, 10 Februari 2026

Perumda Tirta Benteng dan Hiwata Peringati Hari Pers Nasional dengan Syukuran

Perumda Tirta Benteng dan Hiwata Peringati Hari Pers Nasional dengan Syukuran


Tangerang Kota, Hiwata - Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dan Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) menggelar syukuran dengan pemberian nasi tumpeng di Sekretariat bersama, Sukasari, Kota Tangerang. Acara ini bertujuan mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antara para wartawan dan pejabat.

Nasi tumpeng dibagikan kepada para wartawan dan pejabat sebagai tanda apresiasi atas kerja keras mereka dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. "Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras para wartawan dalam menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang. Semoga kita dapat terus bersinergi dalam membangun bangsa," ujar Doddi Effendy, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng.

Acara ini juga diisi dengan doa bersama dan pemotongan nasi tumpeng secara simbolis, serta dibagikan kepada para wartawan.

Ketua Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) HR Alfian Yudha menambahkan, pada momentum Hari Pers Nasional 2026 ini, wartawan dituntut untuk teguh dalam membela kebenaran. "Dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis, kita harus bermental baja, dalam menyuarakan kebenaran dan segala aspirasi yang menjadi kepentingan publik," ujarnya.

"Fungsi kita (jurnalis) harus independen dan jangan sampai terciderai dengan beragam kepentingan yang hanya menguntungkan suatu individu semata, kita meskinya netral dan bebas berkarya untuk Indonesia yang lebih baik," terangnya.

Tidak lupa, mewakili HIWATA, Yudha mengucapkan banyak terimakasih kepada Perumda Tirta Benteng, atas kepeduliannya terhadap peran Jurnalis di Kota Tangerang.

"Terimakasih kepada Perumda Tirta Benteng untuk segala sinergitas yang terjalin, juga perhatiannya terhadap para jurnalis di Kota Tangerang. Semoga kita dapat terus berkarya bersama untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik kedepannya," terangnya.


Sumber : Tim Humas Hiwata

Senin, 02 Februari 2026

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!


NASIONAL, Hiwata- Api membara menjadi latar. Barisan jaksa berdiri tegak, seragam cokelat tersusun rapi, tatapan lurus tanpa kompromi. Di tangan mereka, selembar tuntutan. Sebuah pamflet beredar di ruang publik dan media sosial“Menuntut Kesejahteraan Jaksa & Pegawai Kejaksaan RI.”

Pamflet itu bukan sekadar visual. Ia adalah simbol. Simbol dari kegelisahan panjang aparatur penegak hukum yang selama bertahun-tahun bekerja dalam senyap, di balik tumpukan berkas perkara dan angka-angka kerugian negara yang nyaris tak terbayangkan.

Narasi yang dibangun pamflet tersebut diperkuat dengan capaian strategis Kejaksaan. Namun lebih dari itu, fakta-fakta penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung sepanjang 2020 hingga 2025 sesungguhnya telah berbicara lantang bahkan tanpa pamflet sekalipun.

Dalam kurun waktu tersebut, Kejaksaan Agung melalui penanganan perkara korupsi strategis telah berperan besar dalam mengembalikan dan memulihkan kerugian keuangan negara dalam skala triliunan rupiah. Beberapa di antaranya menjadi tonggak penting sejarah penegakan hukum nasional.

Kasus korupsi PT Jiwasraya misalnya, mencatat kerugian negara sekitar Rp16 triliun. Disusul perkara PT Asabri dengan nilai kerugian mencapai Rp22 triliun. Dua perkara besar di sektor keuangan negara yang membuka mata publik tentang rapuhnya tata kelola dana publik, sekaligus memperlihatkan kapasitas Kejaksaan dalam membongkar kejahatan sistemik.

Lebih jauh, perkara PT Duta Palma Group menjadi salah satu kasus korupsi sumber daya alam terbesar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Belum termasuk perkara tata kelola timah, yang mencatatkan potensi kerugian negara fantastis hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!


Kejaksaan juga menangani perkara strategis lain yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat, seperti korupsi minyak goreng/CPO dengan kerugian sekitar Rp4 triliun, Krakatau Steel senilai Rp6,9 triliun, serta kasus BTS Kementerian Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.

Belum lagi perkara korupsi impor garam, impor gula, hingga pengadaan Chromebook di sektor pendidikan. kasus-kasus yang mungkin tak selalu bernilai ratusan triliun, tetapi berdampak langsung pada keadilan sosial dan kualitas layanan publik.

Tentu, sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan harus tetap menjaga marwah dan kepercayaan publik. Aspirasi kesejahteraan idealnya disalurkan melalui mekanisme yang elegan dan institusional. Namun kemunculan pamflet ini seolah menandai bahwa ada suara-suara dari dalam yang merasa belum sepenuhnya didengar.

Pamflet tersebut akhirnya menjadi lebih dari sekadar alat komunikasi. Ia adalah pengingat sunyi bahwa di balik triliunan rupiah yang berhasil diselamatkan untuk negara, ada aparatur yang berharap negara juga hadir secara adil bagi mereka.

Dan pada akhirnya, pertanyaannya kembali pada negara, mampukah memberi kesejahteraan yang sepadan kepada mereka yang berdiri paling depan menjaga hukum dan keuangan republik ini? 

Sumber : Lensa.Today/tim

Minggu, 01 Februari 2026

Diduga Dituduh dan Dilaporkan ke Polsek, Epa Emilia : Saya Tidak Melakukan Apa Yang di Tuduhkan

Dituduh dan Dilaporkan ke Polsek, Epa Emilia : Saya Tidak Melakukan Apa Yang di Tuduhkan


Tangerang Kota, Hiwata- Diduga di tuduh dan dilaporkan atas dugaan penganiayaan. Terlapor, Epa Emilia, telah memenuhi undangan klarifikasi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota terkait laporan yang dibuat oleh Pabuadi.

Kedatangan Epa Emilia, ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Pabuadi yang diketahui sebagai mantan orang kepercayaan Epa Emilia, pada beberapa waktu lalu. Dalam klarifikasi tersebut, Epa Emilia, memberikan keterangan terkait tuduhan yang dilaporkannya.

"Beberapa waktu lalu saya hadir (Kepolsek Neglasari-red) untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Secara terpisah dan diwaktu yang berbeda beberapa saksi juga sudah hadir dan memberikan keterangan. Bukan tanpa dasar, saya juga mencantumkan dan memperlihatkan sejumlah bukti yang berbeda dari keterangan Terlapor ya," hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Epa Emilia saat dijumpai oleh tim Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) pada Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, dirinya menceritakan terkait tuduhan yang dilaporkan terhadap dirinya tersebut.

"Padahal saya sudah sangat percaya banget sama dia, tapi kenapa malah ada hal seperti ini. Saya sebagai wanita juga mikir dan tidak mungkin juga berani melakukan hal yang di laporkan tersebut (Penganiayaan sesuai pasal 351 yang tertuang dalam isi surat laporan-red). Bukan maksud saya merendahkan atau menjelekan seseorang tetapi ini memang jauh berbeda dari faktanya," ujar Epa Emilia, seorang perempuan yang diketahui sangat ramah dilingkungan dan penyayang terhadap kucing.

"Di saat kejadian yang dilaporkan tersebut saya sedang tidak berada di rumah dan sedang beraktivitas dengan bannyak kesibukan, seperti waktu itu saya sedang ke bengkel untuk memperbaiki kaca mobil saya, itupun saya ada bukti baik itu kwitansi, bahkan ada juga yang mendampingi saya (beberapa orang yang juga di jadikan saksi atas kasus tersebut-red), bukan hanya itu saja, itu kan ada beberapa waktu juga yang disebutkan, di hari yang sama saya juga melakukan beberapa aktivitas lainnya, dan ada buktinya termasuk dokumentasi karenakan saya juga aktif ya disosial media," tambahnya.

Epa Emilia sendiri juga menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.  "Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya, Saya siap menghadapi proses hukum dan membuktikan kebenaran. Apalagi selama dia sama saya, semuanya sudah saya kasih baik itu materi maupun immateri. ini saja dengan saya yang sudah sangat dekat dan percaya sama dia, apalagi orang lain nantinya, jujur saya sangat kecewa, semoga tidak ada orang lainn lagi yang dikecewakan di kemudian hari," pungkasnya.

Atas adanya hal ini, pihak kepolisian diharapkan dapat secara profesional dan dapat memberikan keadilan atas kasus ini.

Sumber : Tim/Hiwata

Kamis, 29 Januari 2026

Soroti Jalanan Rusak di Kota Tangerang, MKTM : OPD Harus Ada Inisiatif !!!

Soroti Jalanan Rusak di Kota Tangerang, MKTM : OPD Harus Ada Inisiatif !!!


Tangerang Kota, Hiwata - Dikritik warga,  Aliansi Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM) soroti jalanan berlubang di Kota Tangerang.

" Selamat datang di kota tangerang jalan penuh dengan lubang," kata Arief Muhammad, Founder MKTM, kepada Wartawan, pada Jum'at (30/1/2026).

Selain membahayakan, Penggiat sosial tersebut juga menilai bahwa evaluasi yang diberikan oleh Walikota Tangerang terhadap instansi terkait, kurang tegas.

" Sejumlah titik di jalanan kota tangerang terlihat membahayakan ada beberapa titik jalan yg berlubang, tahun ini harus menjadi kualitas, tapi melihat kenyataan di lapangan jelas masih jauh dalam kalimat tersebut," ujar Arief Muhammad yang kerap di sapa Arief Gibe.

" Inikan seharusnya menjadi atensi khusus untuk dinas terkait agar lebih cepat dalam melakukan kerja kerja nyata di lapangan, tapi kita bisa nelihat secara bersama faktanya. Kenyamanan dalam berkendara adalah hal yg paling utama untuk masyarakat," tambahnya, kepada Wartawan melalu aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut, dengan bannyak nya jalanan yang berlubang di Kota Tangerang, dirinya juga menyingung terkait Motto yang ada.

" BHAKTI KARYA ADHI KERTARAHARJA motto ini sudah jelas, klo kita Mengimplementasikan. sebenarnya dinas terkait sudah harus lebih memahami apa semestinya yg harus di lakukan. sekali lagi beri kenyamanan kepada masyarakat dalam berkendara, apa yg di sampaikan walikota kota tangerang sudah jelas tahun ini harus menjadi tahun kualitas," ucapnya.

Dirinya juga berharap, Instansi terkait jangan hanya adanya kecelakaan atau arahan saja. Melainkan harus adanya tindakan antisipasi sebelum terjadinya adanya hal itu.

"Jangan juga para opd yg terkait harus menunggu ada hal hal yg tidak di inginkan seperti kecelakaan dan sebagainya, harus ada langkah atau inisiatif yg harus segera di lakukan," tegasnya.

Sumber : Tim

Sabtu, 24 Januari 2026

Dihadiri Ribuan Orang, Reuni Akbar Veteran 7680 Hadirkan Alumni 3 Sekolah di Kota Tangerang

Dihadiri Ribuan Orang, Reuni Akbar Veteran 7680 Hadirkan Alumni 3 Sekolah di Kota Tangerang


Tangerang Kota, Hiwata — Rindu jaman sekolah, Reuni Akbar Veteran 7680 pertemukan alumni tiga sekolah legendaris di Kota Tangerang yang terletak di Jalan Veteran. Yakni SMKN 2 atau yang dikenal dengan STM 76, SMKN 4 atau STM 80, dan SMK Yuppentek 1 atau STM 68, yang di singkat STM Veteran 7680.

Kegiatan ini belangsung sukses di Mall Balekota, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi lintas angkatan yang memperkuat ikatan kebersamaan para alumni.

Reuni Akbar Veteran 7680 menjadi momentum perdana yang menghadirkan alumni dari angkatan tertua hingga angkatan termuda bahkan hingga yang masih aktif. Kehadiran lintas generasi tersebut mencerminkan kuatnya rasa kekeluargaan dan solidaritas antar alumni tiga sekolah yang berada di kawasan Veteran.

Ketua Pelaksana Reuni Akbar Veteran 7680, Ramzy Raihan, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan konvoi alumni dari sejumlah titik kumpul di wilayah Veteran menuju lokasi acara. Suasana kebersamaan kian terasa ketika para alumni berkumpul kembali, mengenang masa sekolah, serta mempererat tali persaudaraan yang telah terjalin selama puluhan tahun.

“Tak hanya menjadi ajang temu kangen, Reuni Akbar Veteran 7680 juga diisi dengan berbagai kegiatan sosial dan hiburan. Panitia menyelenggarakan santunan, pembagian doorprize, serta penampilan musik lokal yang menambah kemeriahan acara,” ujar Ramzy.

Menurut Ramzy, kegiatan Reuni Akbar Veteran 7680 digelar sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga silaturahmi antar alumni tiga sekolah veteran yang selama ini jarang dipertemukan dalam satu wadah kegiatan bersama yang bersifat positif.

Ia menambahkan, Reuni Akbar Veteran 7680 diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Panitia berharap kegiatan ini dapat berlanjut dan menjadi agenda rutin tahunan.

“Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut, agar kebersamaan dan solidaritas alumni tiga sekolah veteran tetap terjaga,” kata Ramzy.

Sementara salahsatu peserta Reuni Akbar Veteran 7680 menyatakan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara tersebut.

"Acara ini sangat meriah seru dan alhamdulilah lancar," ujar Viray, salahsatu peserta Reuni dari daerah Ciledug, alumni SMKN 4 Tangerang.

Humas dari panitia pelaksana Reuni Akbar Veteran 7680, Supriyadi, menambahkan, bahwa suksesnya acara berkat dukungan dari berbagai lintas angkatan alumni dari 3 sekolah. Yang umumnya terhimpun dari basis-basis yang tersebar di Tangerang Raya.

"Secara kolektif teman-teman Alumni baik dari basis maupun bukan basis kita himpun, ada lebih dari 1500 alumni, berkat dukungan membeli kaos sebagai pembiayaan, acara ini bisa terselenggara, serta tambahan dukungan dari beberapa sponsor dan donatur." Ucapnya.

Selain itu, menurutnya kelancaran pelaksanaan acara ini tidak terlepas dari perhatian dan bantuan pihak kepolisian Polres Metro Tangerang yang membantu menjaga keamanan hingga akhir acara.

"Kami dari Panitia dan teman-teman Alumni mengapresiasi kinerja Polisi yang humanis membantu hingga sukses acara ini. Terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang yang aktif, baik di dalam venue acara maupun di luar,"tutupnya.


Sumber : Tim

Rabu, 21 Januari 2026

Resmi Dibuka, Perumda Tirta Benteng Gelar Seleksi Calon Penyedia Jasa Tahun Anggaran 2026

Resmi Dibuka, Perumda Tirta Benteng Gelar Seleksi Calon Penyedia Jasa Tahun Anggaran 2026


Tangerang Kota, Hiwata- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun Anggaran 2026, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang lakukan seleksi daftar calon penyedia jasa.

Berdasarkan pengumuman pendaftaran calon penyedia jasa terseleksi nomor 01/PBJ/PerumdaTB/I/2026, Perumda Tirta Benteng buka seleksi untuk bidang jasa  kebersihan kantor dan jasa keamanan kantor.

” Jenis pekerjaan tersebut di antaranya Jasa Kebersihan Kantor dan Jasa Keamanan Kantor, yang nantinya kita akan melakukan evaluasi, mulai dari administrasi, teknis dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dody Effendi, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun kualifikasi yang harus dimiliki calon perusahaan penyedia jasa.

" Memiliki ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja buruh dari instansi yang berwenang. - Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Kecil senilai Rp. 1.193.010.984,67 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat koma Enam Puluh Tujuh Rupiah)," ucapnya.

"Memiliki ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja buruh dari instansi yang berwenang. Memiliki Surat Ijin Operasional Jasa Pengamanan dari Polda Metro Jaya yang masih berlaku. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Kecil, senilai Rp 2.021.291.422,18 (Dua Milyar Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Koma Delapan Belas Rupiah)," tambahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengajak para Calon Penyedia Jasa yang sesuai dengan bidang Pekerjaan yang di tentukan.

" Untuk ikut berpartisipasi dalam Seleksi Masuk Daftar Calon Penyedia Jasa Terverifikasi yang akan ikut dalam Kegiatan Pengadaan di PERUMDA TIRTA BENTENG. Akan dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga 28 Januari 2026, dan pada tanggal 29-30 Januari akan melakukan Verifikasi Peserta pendaftaran, dan hasil akan diumumkan pada tanggal 2 Februari 2026, untuk Informasi lebih lanjut dan cara Pendaftaran, dapat dilakukan melalui aplikasi E-Procurement pengadaan barang dan jasa Perumda Tirla Benteng Kota Tangerang," pungkasnya.

Sumber : Tim Humas Hiwata

Senin, 19 Januari 2026

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ


Jakarta, Hiwata-  Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Periode 2015- 2023, pada Senin Senin (19/1/2026).

Dimana kedua orang tersangka tersebut berinisial, AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Per. 2011-2017, dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah-2 Per. 2011-2016.

" Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026 yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan Penyidik Dalam perkara ini," ucap Rans Fismy S.H, M.H, PLT. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, pada Senin (19/1/2026).

Penyidik juga telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yaitu Sdr. LR, Sdr. HL, Sdr. DW, Sdr. RW., Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ, dengan peranan masing - masing dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

" Sdr. LR dan Sdr. HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan me mark-up jaminan pembiayaan. Sedangkan peranan Sdr. RW, Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," jelas Rans Fismy S.H, M.H,.

" Adapun peranan Sdr. DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK," tambahnya.

Diketahui, Terhadap Tersangka Sdr. AMA dan Sdr. KRZ dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Senin, 19 Januari 2026 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

" Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar," pungkasnya.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber : 610/Sans

Sabtu, 17 Januari 2026

Usulan Prolegda 2026 Soal Miras dan Prostitusi Ciderai Kota Akhlakul Karimah

Iqbal Utama, Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, dan juga Wakil Ketua DPD KNPI Prov. Banten

HIWATAKekhawatiran terhadap masa depan generasi muda Kota Tangerang saat ini menjadi sorotan utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia. Hal ini berkaitan dengan adanya rencana revisi peraturan daerah yang disinyalir akan membuka ruang untuk peredaran minuman keras dan praktik prostitusi di Kota Akhlakul Karimah.

Mengacu pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 yang mengusulkan pembahasan 16 rancangan peraturan daerah (raperda). Dimana salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, menyampaikan kegelisahannya terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi legalisasi miras dan prostitusi.

Langkah tersebut sangat kontraproduktif dengan visi pembangunan karakter pemuda dalam menyambut Indonesia Emas 2045.

"Kami khawatir, jika miras dilegalkan secara terbuka, pemuda Kota Tangerang akan kehilangan arah. Padahal, pemuda adalah aset utama pembangunan daerah dan bangsa," ujar Iqbal Utama yang juga selaku Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten, saat ditemui di Kota Tangerang, Sabtu 17 Januari 2025.

Menurut Iqbal, rencana legalisasi miras dan prostitusi yang dirancang sesuai zonasi ini hanya akan memberi keuntungan jangka pendek berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun berisiko besar menimbulkan dampak sosial jangka panjang, seperti meningkatnya kenakalan remaja, kriminalitas, hingga degradasi moral.

"Kota Tangerang yang dikenal dengan identitas sebagai Kota yang Kolaboratif, Maju Berkelanjutan, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah, seharusnya konsisten menjaga nilai-nilai dalam setiap kebijakan publik," papar Iqbal.

"Kami berharap Eksekutif dan legislatif  di Kota Tangerang tidak semata-mata mempertimbangkan aspek ekonomi. Harus ada kajian yang menyeluruh, terutama pada aspek sosial dan dampak terhadap generasi muda," terangnya.

"Alasan Peningkatan PAD Kota Tangerang tidak relevan, dimana melegalkan miras demi PAD dianggap seperti "membakar rumah untuk mendapatkan hangatnya api", dimana biaya pemulihan sosial dan kesehatan jauh melampaui pendapatan yang dihasilkan.

Iqbal menjabarkan. Jika pembahasan revisi Perda untuk peningkatan PAD, diantaranya sudah dapat disimpulkan dengan berbagai poin pencapaian yang diraih oleh Kota Tangerang, diantaranya :

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil meraih penghargaan APBD Award 2024 atas capaiannya sebagai satu dari Lima Kota dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi di Tahun Anggaran 2023-2024.

Dan pada Tahun 2025 mengindikasikan bahwa Kota Tangerang mempertahankan posisinya sebagai penghasil PAD terbesar di Provinsi Banten karena basis industri dan jasa yang kuat serta pengelolaan pajak yang efektif. 

Dan investasi di Kota Tangerang  juga menunjukkan tren kenaikan, Pada Triwulan II Tahun 2025, nilai investasi yang masuk mencapai Rp8,21 triliun, menjadikan Kota Tangerang sebagai daerah dengan kontribusi investasi terbesar di Provinsi Banten.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melegalkan minuman keras (miras) dapat dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, digitalisasi sistem, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengolahan potensi ekonomi daerah untuk meningkatkan pendapatan itu jauh lebih produktif.

Contohnya :

Belum lama ini, Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Menerima aset jaringan air bersih pelanggan dari Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang sekitar 30 ribu pelanggan.

"Ini menjadi keuntungan bagi pemerintah daerah Kota Tangerang khususnya PerumdaTirta Benteng Kota Tangerang. Sehingga dapat meningkatkan laba bersih Perumda TB Kota Tangerang, yang selanjutnya meningkatkan setoran deviden ke kas daerah," jelas dia.

"Apabila Aset peralihan jaringan ini dikelola dengan baik oleh Perumda (Perusahaan Umum Daerah) TB Kota Tangerang, maka dapat memaksimalkan potensi penerimaan PAD yang besar dan efektif," terangnya.

Kota Tangerang memang perlu investasi, tapi sebagai daerah yang ber-Pancasila dan ber-Akhlakul Karimah, investasi yang diperlukan adalah yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tangerang, tapi aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral. 

"Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan Rakyat dan Daerah, karena investasinya malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda," imbuhnya.

Iqbal juga menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Tahun 2026. 

"Penyesuaian regulasi dianggap mendesak untuk mencegah kekosongan hukum dan menjaga efektivitas penertiban peredaran miras di wilayah Kota Tangerang," ujar Iqbal.

Dalam kajiannya, Perda miras saat ini wajib segera disesuaikan dengan ketentuan KUHP Baru. Harmonisasi regulasi, bukan sekadar formalitas, tetapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan ketertiban umum.

"KUHP Baru akan mengubah lanskap hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, daerah bisa kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penertiban," kata dia.

Lalu, revisi Perda, lanjut Iqbal, harus mencakup penyesuaian sanksi, klasifikasi minuman beralkohol, serta kejelasan kewenangan dalam melakukan penindakan.

"Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan celah hukum setelah KUHP baru diterapkan," jelasnya. (RR/HWT)

Kamis, 15 Januari 2026

Ajukan Fasos Fasum, Penghuni Layangkan Surat ke Cipondoh Lake View

Ajukan Faos Fasum, Penghuni Layangkan Surat ke Cipondoh Lake View


Tangerang Kota, Hiwata-  Ajukan permohonan aspirasi mengenai fasos fasum hingga keamanan penghuni,  warga penghuni Cipondoh Lake View (CLV) layangkan surat kepada pihak pengembang (developer).

"Kemarin, kami sudah kirim suratnya. Yang terima surat tadi salah satu stafnya," kata salah satu perwakilan warga penghuni Cipondoh Lake View (CLV) kepada Hiwata, pada Kamis (15/1/2026).

Adapun sejumlah permohonan yang di ajukan oleh para konsumen atau warga perumahan Cipondoh Lake View (CLV), diantaranya :

1. Fasos dan Fasum (Seperti : Lokasi / Tempat Ibadah ( Masjid/Mushola), Lapangan/Fasilitas Olahraga, dll).

2. Tempat Pemakaman Umum (TPU).

3. Jaringan Telekomunikasi/Internet (Wi-Fi).

4. Penambahan Sumur Resapan / Fasillitas Untuk Antisipasi/Pencegahan Banjir/Genangan.

5. Tambahan Pos / Penjaga Keamanan.

6. Penanganan dan Antisipasi Hewan Liar (Dikarenakan Sudah Beberapa Kali Muncul dan Di Tangkap).

7. Jaminan Tidak Adanya Permasalahan/Keluhan Dikemudian Hari Oleh Warga Setempat Yang Ada di Wilayah (Penyebab Banjir, Dan Sebagainya).

8. Penambahan Ketinggian Pembatas (Pagar) Lingkup Perumahan (Dikarenakan Masih Ditemukannya Warga Sekita (Diluar Penghuni) Yang Loncat/Menerobos Masuk).

9. Membersihkan/membereskan sisa bangunan/pengerjaan/ puing di sekitar rumah yang sudah di huni (dikarenakan untuk mengantisipasi hewan liar yang membahayakan).

Dimana, surat Aspirasi yang dilayangkan tersebut telah di tandatangani oleh puluhan warga perumahan Cipondoh Lake View (CLV).

"Kemarin bannyak yang tanda tangan, langkah ini dilakukan dikarenakan hal tersebut sangatlah penting bagi kami," ucap Penghuni CLV tersebut.

Dalam surat tersebut juga mencantumkan beberapa dokumentasi sebagai dasar permohonan kami, sebagai contoh juga yang prihal ular kobra meresahkan beberapa waktu lalu juga kami cantumkan," tambahnya.

Para konsumen atau penghuni perumahaan Cipondoh Lake View (CLV) tersebut berharap pihak pengembang dapat merespon dan merealisasikan hal tersebut.


Sumber : Humas Hiwata

Rabu, 14 Januari 2026

Berikan Kembali Kelonggaran Kepada Sop Mak Garang Tangerang, Lurah Terkesan Tidak Tegas!!!

Berikan Kembali Kelonggaran Kepada Sop Mak Garang Tangerang, Lurah Terkesan Tidak Tegas!!!


Tangerang Kota, Hiwata- Kembali meminta dispensasi waktu, Lurah terkesan tidak tegas tangani persoalan Sop Mak Garang (SMG) Tangerang, yang terletak di Sukamanah V Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang, Banten.

Dimana sebelumnya pihak Kecamatan Tangerang melalu Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, sudah melakukan sidak yang kedua kalinya, dan sudah memberikan tempo waktu selama 7 hari kerja sesuai yang diminta oleh pihak Sop Mak Garang (SMG) untuk menyelesaikan perosalan yang ada baik itu persoalan sampah maupun kelengkapan dokumen perizinan yang ada.

Dikarenakan ketidak mampuannya untuk menunjukan berkas perizinan, pihak Sop Mak Garang (SMG) dipanggil kembali oleh Kelurahan Sukasari, namun bukan pihak Sop Mak Garang (SMG) yang datang memenuhi panggilan melainkan Lurah bersama staf yang kembali mendatangi pihak restauran tersebut ke lokasi.

Hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Setiyo Pambudi, Lurah Sukasari, Kota Tangerang, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) saat dijumpai di halaman Sop Mak Garang usai mereka melakukan pertemuan intens tersebut.

" Jadi dia bilang karena memang beberapa minggu ini orangnya lagi padet, terus dia minta waktu tengang. Cuma secepat cepatnya akan dibongkar (Tempat Sampah-red) di hari Jum'at, secepat cepatnya ya, tetapi paling lambat di hari Senin," kata Lurah Sukasari, Rabu (14/1/2026).

" Termasuk legalitasnya nanti akan ditunjukan di hari Senin, karena mengingat sekarang sudah jam tutup kantor, besok juga mungkin baru mau di foll-up, jadi baru mau ngasih nanti hari Senin. tapi untuk pembongkaran (Tempat sampah-red) nanti secepat- cepatnya hari Jum'at," tambahnya.

Namun saat dipertanyakan soal tengang waktu yang diminta selama 7 hari untuk menunjukan legalitasnya tersebut Lurah mengatakan," Karena dia cuti posisinya, ini itu humasnya, jadi si Riski itu bukan yang sebagai megang legalitas, orang orang humas itu (yang memegang legalitas tersebut-red). Jadi yang megang legalitasnya itu yang cewe cewe tadi ya,dia cuti mungkin cuti akhit tahun kali ya pikir saya atau mungkin cuti awal tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Lurah mengatakan bahwa pihak Sop Mak Garang tersebut menepis terkait permintaan waktu yang ditentukan oleh pihaknya tersebut.

"Kata dia mah bukan kami lalai, atau mungkin tidak mengindahkan, tapi saya cuti. Beda lagi, bukan dengan yang Riski itu, karenakan dia orang yang di sini (penanggung jawab/manager wilayah). Jadi kalo masalah yang itu ada di orang kantor pusat, itu yang cewe tadi bu Dinah. Cuma dia bilang nanti dia minta nomor bapak (Lurah-red), saya mau buat screenshot nanti model tong sampahnya, jadi apa yang direkomendasikan Lurah akan saya beli, gitu. Nanti mereka ke kantor pusat, rapat sama pimpinan, nanti sekiranya udah cocok, nanti saya (pihak sop mak garang-red) beli gitu. Paling cepet itu Jum'at, itu bongkar ya, tapi untuk legalitas itu Senin," paparnya.

Lurah Sukasari tersebut juga sempat menunggu kedatangan pihak Sop Mak Garang guna memenuhi pemanggilan tersebut.

"Tadi (Katanya-red) dia mau ke kelurahan, saya udah gemes nih kok udah setengah lima belum ada yang dateng nih, ya kan. Sampe jam 16.35- 16.40 belum dateng juga, ah gemes lah udah saya kesana, dia juga bilang dia abis rapat, saya mampir ke indomaret dulu bentar ehh ga taunya katanya pak lurah udah berangkat, terus (lurah berkata-red) iya saya gemes bu, iya memang dia janji awal jam 2 ternyata belum ada," tutur Lurah Sukasari.

" Agak ngeyel juga awalnya sebenernya itu, katanya kami belum ada laporan dari warga secara langsung, walaupun memang secara bau udah rada ya, nah akhirnya saya coba jelaskan dan saya bilang juga udah di tanya tanya terus nih, karena awal kita dateng waktu itu sudah bilang satu minggu, mau melakukan aksi nih, ternyatakan belum juga di bongkar atau dilakukan," ucapnya.

Dilain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Wawan Fauzi menyampaikan tanggapan melalui pesan singkat bahwa hasil pemberitaan akan dijadikan "Sebagai bahan informasi dan tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang".

"Kabid TL, PPKL, Kebersihan dan PPKLH, coba jadikan hal ini sebagai ruang studi kasus kolaborasi penyelesaian masalah antar Bidang DLH. Saya harap para Kabid mempelajari kasus ini dan ambil/susun renops atas kondisi yang terjadi, besok insyaAllah Kita diskusikan," pesan Kadis LH Kota Tangerang.

"DUM (Demikian Untuk menjadi Maklum). Saya jadikan berita ini untuk studi kasus buat Kami di DLH. Karena semua bidang yang ada di DLH saling terkait, satu dengan yang lainnya," tutupnya.

Sumber : Hiwata/Tim

Selasa, 13 Januari 2026

Disoal Sampah Milik Sop Mak Garang Tangerang Terus Bergulir, Lurah Sukasari : Persuasif Dulu

Disoal Sampah Milik Sop Mak Garang Tangerang Terus Bergulir, Lurah Sukasari : Persuasif Dulu


Tangerang Kota, Hiwata- Masih terus bergulir, Disoal tempat pembuangan sampah (TPS-red) milik Sop Mak Garang Tangerang, yang terletak di Jl. Sukamanah V Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang, Banten masih terus beroperasi, dan dinilai acuh terhadap teguran.


Dimana dalam pemberitaan sebelumnya pihak Kelurahan Sukasari dan Satpol PP Kota Tangerang memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Sop Mak Garang Tangerang, melalui Manager atau yang bertangungjawab, guna membongkar dan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan.


Hal tersebut, Berawal dari aduan warga yang mengeluhkan bau tidak sedap dari tempat pembuangan sampah milik Sop Mak Garang Tangerang hingga berkembang terkait perijinan operasional serta perijinan pengelolaan limbah namun dinilai acuh terhadap teguran yang dilontarkan oleh Kelurahan Sukasari maupun Satpol PP Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. 


Dalam pemberitaan sebelumnya pihak Kelurahan Sukasari bersama Satpol PP Kota Tangerang memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Sop Mak Garang Tangerang, guna membongkar dan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan sesuai permintaan Rizki, Manager Sop Mak Garang di lokasi.


Ketika dipertanyakan terkait batas waktu yang ditentukan, Camat Tangerang, Yudi Pradana dengan tegas menyampaikan "Sudah ditangani kelurahan. Segera akan kita tindaklanjuti sesuai dgn aturan yg ada," ujarnya.


Dilain sisi, Lurah Sukasari Setiyo Pambudi menerangkan bahwa, " tadi pagi saya sudah ke lokasi, koordinator resto nya belum datang, saya sudah telfon dan WA juga ga di respon, sekiranya mau langsung ke TKP silahkan saja pak. Tadi pagi saya ke lokasi bareng sama Pak Binamas," ucapnya.


Lebih lanjut, Saat dipertanyakan lebih dalam terkait berkas perijinan operasional hingga janji pengelola resto yang akan membongkar sendiri tempat sampah yang digunakan Sop Mak Garang tersebut.


"Saya komunikasi dulu sama resto dulu ya, Saya lebih kepada persuasif dulu. Kalo ini sudah ga ada tanggapan, baru saya bersurat ke Satpol PP, tetap 1 minggu, tapi ini kan saya belum dapet jawaban dari Rizki. Paling ga saya punya jawaban dulu," balas Setiyo Pambudi. 


Namun, saat dipertanyakan kembali di hari yang sama, Lurah Sukasari tersebut mengatakan, "Besok siang dari pihak resto mau berkunjung ke kelurahan. Iya, besok kita konfirmasi. setelah bsk siang dpt klarifikasi yg utuh dr management  & jika management tetap tdk mengindahkan, maka kita lakukan tindakan," pungkasnya.


Selain itu, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Hendra menegaskan, "Biar lurah aja yang bersurat. Besok mau ditanyain kelurahnya," kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.


"Jika benar tidak bisa menunjukan berkas pejinanan maka akan di segel", tegasnya.


Diketahui, hingga saat ini tempat pembungan sampah tersebut masih saja digunakan, serta pihak Sop Mak Garang Tangerang belum dapat memberikan kejelasan dan menunjukan terkait perijinan operasional, serta perijinan pengelolaan limbah tersebut.


Sumber : Hiwata

Selasa, 06 Januari 2026

Peralihan Pelanggan TKR Dengan Tirta Benteng, Walikota Tangerang Awasi Pemotongan Pipa Air

 

Peralihan Pelanggan TKR Dengan Tirta Benteng, Walikota Tangerang Awasi Pemotongan Pipa Air
Doc. Istimewa Hiwata, Dilokasi Proses Peralihan Pipa Air Bersih Saat Ditinjau Walikota Tangerang.

Tangerang Kota, Hiwata - Walikota Tangerang, H. Sachrudin tinjau proses peralihan pipa interkoneksi dari Perumda Tirta Kerta Raharja kepada Perumda Tirta Benteng yang berlokasi di jalan Teuku Umar, Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB malam.


Pengerjaan peralihan koneksi pipa yang diketahui Ada 24 titik galian di wilayah tersebut bakal dikebut dalam sehari, hingga Rabu 7 Januari 2026.


"Ini merupakan tindaklanjut dari penyerahan pipa air bersih pelanggan dari Perumda TKR kepada Perumda Tirta Benteng," ujar Walikota Tangerang, H. Sachrudin, yang didampingi oleh Dirut Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi.


Disampaikan Walikota, pengerjaan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.


"Karena ini proses peralihan dan baru saja pemotongan (pipa interkoneksi) jadi kemungkinan akan terjadi kekeruhan sementara yang barang kali ini juga Sudan disosialisasikan. Semoga masyarakat bisa memaklumi karena ini sebagai upaya peningkatan pelayanan air bersih," terangnya.


Perumda Tirta Benteng juga sudah menyiapkan 15 mobil tangki air bersih untuk memenuhi pasokan sementara para pelanggan yang terdampak perbaikan pipa.


"Kita siapkan malam ini ada 15 mobil tangki air. Jam 5 pagi sudah selesai, tapi mungkin sekira satu hari alirannya masih keruh. Mudah-mudahan peralihan air ini bisa berjalan dengan baik, demi perbaikan pelayanan terhadap masyarakat," jelas Sachrudin.


Lebih lanjut, proses pengerjaan interkoneksi pipa yang menggunakan anggaran Perumda Tirta Benteng ini dijanjikan juga akan memperbaiki sisa bekas galian, sehingga jalan tersebut dapat dilalui kembali.


"Ya nanti anggaran yang digunakan melalui anggaran PDAM. Karena dalam rangka peralihan perbaikan pipa, kita meski melalui galian. Jadi kita minta kepada masyarakat mohon bersabar dan nanti terkait bekas galian ini akan kita perbaiki kembali," tam bah Sachrudin mengakhiri.


Sumber : Hiwata

Penulis : Yudha

Senin, 22 Desember 2025

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra


Tangerang Kota, Hiwata- Ngeri, warga perumahan cipondoh like view, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dihebohkan dengan munculnya sejumlah ular berbisa.


Diduga, ular yang bermunculan tersebut merupakan kategori ular yang memiliki bisa (racun-red) yang cukup tinggi yakni ular Kobra, dan spesies ular lainnya.


Kejadian tersebut bermula, saat salah satu warga yang juga melihat ular tersebut bermunculan, sehingga melaporkan hal tersebut ke BPBD Kota Tangerang, apalagi peristiwa munculnya ular berbisa tersebut sudah terjadi beberapa kali.


"Yg ada damkarnya  di dalam kamar, Yang ini di bawah kolong mobil, Sudah 5x. Nah yang baru kemarin ada di blok C, jadi sebelumnya juga ada uler juga," kata salah satu penghuni perumhaan like view cipondoh, kepada Hiwata, pada Senin (22/12/2025) malam hari saat dijumpai.


"Beda2, Dalam satu minggu sudah 5X ya. Ada yang di dalam rumah, ada yang di luar atau di halaman rumah, nah kalo yang di blok C itu ada damkar yang dateng," tambahnya.


Dirinya mengatakan, kerap adanya hal tersebut warga perumahan cipondoh like view  merasa resah, dan merasa takut.


"Jadi warga tidak tenang," ujarnya.

Salah Satu Ular Kobra Lainnya Yang Berhasil Diamankan Oleh Warga dan Skuriti.



Selain itu, salah satu warga lainnya juga menambahkan dirinya merasa kecewa dengan pihak developer perumahan tersebut lantaran aduan atau keluhan para konsumen perumahan tersebut terkesan selalu di acuhkan.


"Udah sering kita ngadu ke pihak perumahan tapi kaya di cuekin gitu, dan tidak ada respon," pungkasnya.


Diketahui, dahulu sebelum adanya perumahan cipondoh like view merupakan tanah resapan dan waduk atau danau kecil yang merupakan menjadi habitat atau salah satu tempat satwa liar tinggal dan bersarang, baik itu reptil maupun amfibi.


Sumber : Bid. Humas Hiwata

Jumat, 19 Desember 2025

Disoal SPG "Anker Beer" Belum Terima Gaji, Aktivis Buruh Kritik Pemerintah !!!

Disoal SPG "Anker Beer" Belum Terima Gaji, Aktivis Buruh Kritik Pemerintah !!!


Tangerang Selatan, Hiwata - H. Sugandi, S.H, aktivis buruh angkat bicara soal SPG "Angker Beer" yang belum menerima upah sejak bulan Oktober 2025 lalu.

Menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan, “Kasus SPG yang belum menerima upah adalah bentuk pelanggaran hak normatif pekerja yang tidak boleh dibiarkan " kata H. Sugandi yang juga menjabat sebagai Koordinator/Ketua BPJS Watch Tangerang Raya.

H. Sugandi juga menegaskan, Pemerintah harus segera menindak tegas tanpa tebang pilih atas adanya praktik yang merugikan para pegawai tersebut.

"Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten," ujarnya.

Lebih lanjut, Negara harus lebih menjaga dan memperhatikan masyarakat khususnya para pekerja.

"Jangan sampai buruh selalu menjadi pihak yang dirugikan, sementara pelaku usaha dibiarkan tanpa sanksi. Negara, melalui pemerintah, wajib hadir dan melindungi buruh, bukan justru membiarkan praktik-praktik yang merugikan pekerja terus berulang,” ucap Sugandi.

"Itu masuk katagori pelanggaran normatif dan ada sangsi nya dari mulai sangsi administratif, denda bahkan pidana," tambahnya.

Selain itu, salah satu SPG Cantik "Anker Beer" yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa, pihak perusahaan "Anker Beer" saat ini hanyalah memberikan harapan palsu.

"Bohong gk gk ada payment apapun, jahat banget, katanya berkas semua udah di finance tapi belom ada paymen. TL (Team Leader-red) aku bilang sampe saat ini belom, ada uang masuk tapi berkas smuanya udah masuk finance," keluhnya, kepada Hiwata, pada Jum'at (19/12/2025). Padahal, pihak perusahaan ataupun agency terkait sempat menjanjikan akan segera menyelesaikan permasalahan ini, dalam kurung waktu.

Diketahui, sampai saat ini belum adanya kejelasan terkait permasalahan pembayaran upah terhadap para SPG "Anker Beer" tersebut.  Padahal para SPG tersebut sangatlah berharap untuk upah atas upaya/ gaji kerja keras mereka segera di bayarkan untuk memenuhi segala kebutuhannya, baik itu untuk keluarga maupun untuk sekedar makan dan membayar rumah tinggal sementara (ngontrak/kost).

Sumber : Bid. Humas Hiwata

Kamis, 18 Desember 2025

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka

 

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka


Nasional, Hiwata - Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024.

Dimana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) pada Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 04.00 WIB berlokasi di Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat telah membawa seorang wanita berinisal RAS untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 (dua) kali yakni Surat Panggilan Saksi Nomor: B-1684/M.1.5/Fd.1/10/2025 tanggal 04 November 2025 dan Surat Panggilan Saksi Nomor : B-1988/M.1.5/Fd. 1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sdri. RAS, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Penyidik Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan Saudari RAS sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024," kata Rans Fismy P, S.H, M.H, Plt. Kasi Penkum, kepada Wartawan dalam siaran persnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

" Bahwa RAS memperdaya para karyawan Perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS 10% dan mengiming-imingi para karyawan tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- s.d Rp 2.000.000,-. Meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan No. Rekening peserta BPJS pada beberapa Perusahaan," ujar Rans.

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu: Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2). Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 21 Milyar.

" Dalam tahap penyidikan, Penyidik setelah mempertimbangkan syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam pasal Pasal 21 KUHAP melakukan penahanan kepada para tersangka RAS untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, terhitung hari ini Kamis, tgl 18 Desember 2025 berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025," tuturnya.

Sumber : 610/Hiwata

Rabu, 17 Desember 2025

Anggaran Fantastis Disorot HIWATA, Disdik Ngeles Ke BOSDA Inklusif!

Anggaran Fantastis Disorot HIWATA, Disdik Ngeles Ke BOSDA Inklusif!



Kota Tangerang, Hiwata - Dinas Pendidikan Kota Tangerang berikan respon jawaban dari surat teguran (somasi) yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) pada 27 November 2025 lalu, prihal Kegiatan Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi di jenjang SD dan SMP periode Tahun 2025.


Dimana dalam rencana kerja Dinas Pendidikan  telah dianggarkan dengan nilai yang fantastis yang diduga sejak diturunkan sub kegiatan tersebut, hingga dipenghujung tahun 2025 ini belum terealisasi.


"Bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan, dengan sub Kegiatan Pemberian Layanan Pendampingan Bagi Satuan Pendidikan untuk Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi dengan anggaran sebesar Rp. 5.300.000.000,00 pada jenjang SD dan Rp 2.600.000.000,00 pada jenjang SMP," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Ruta Ireng Wicaksana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan dalam surat jawaban somasi, tertanggal 4 Desember 2025.


Dalam isi tanggapan surat jawaban dengan Nomor : 3802/100.3.11/X11/2025 yang disampaikan, pihaknya juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan anggaran dana BOSDA Inklusif yang telah direalisasikan ke 53 SD Negeri dan 13 SMP Negeri di Kota Tangerang.


"Merupakan anggaran dana BOSDA Inklusif yang merupakan bantuan operasional untuk 53 SD Negeri (Rp 50.000.000,00/semester per sekolah) dan 13 SMP Negeri (Rp 100.000.000,00/semester per sekolah) yang ditetapkan sebagai Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) dan seluruh anggarannya disalurkan ke SPPI tersebut per semester dan telah direalisasikan," jelasnya.


Ketika hendak ditanyakan lebih jauh mengenai hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksana masih belum memberikan respon saat dihubungi oleh HIWATA melalui pesan singkatnya.



Rilis Resmi Bid. Humas HIWATA

Minggu, 14 Desember 2025

Disoal SPG Anker Belum Terima Gaji, Hiwata : Miris!!!



Tangerang Selatan, Hiwata - Disoal Puluhan Sales Promotion Girl (SPG) dari sebuah perusahaan minuman beralkohol ternama "Anker Beer" diduga sudah hampir 2 (dua) bulan tidak menerima gaji, sejak bulan Oktober lalu.

Diketahui, "Aset Anker" mengacu pada aset PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir merek Anker, yang sebagian sahamnya (sekira 26,25%)  dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, yang menghasilkan dividen signifikan bagi pemerintah daerah tersebut dari penjualan bir, termasuk Anker. 

Mirisnya, perusahaan yang sebagian besar-nya adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta atau yang saat ini di kenal Daerah Istimewa Jakarta (DKJ) tersebut justru terkesan tidak memiliki hati, lantaran bannyaknya karyawan SPG Anker Beer yang tidak menerima gaji, padahal mereka memiliki keluarga kecil yang harus mereka nafkahi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, "Udah dua bulan engga nerima gaji, makannya sekarang kami sales bir angker mogok serentak, " ujar salah satu SPG Anker Beer, kepada Tim, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Sabtu (13/12/2025).

Usai adanya pemberitaan, bannyak para SPG lain yang berkomentar mengenai hal memilukan tersebut, seperti yang di tuliskan @Raniie Rahardika "Gw juga korban nyaa ..masih nunggu kejelasan dr org2 yg mempersulit hidup manusia," ucapnya.

Selain itu, hal tersebut juga diakatakan oleh @scorpiogurl "gue korbannya, 2 bulan blm di gaji😭😭😭," katanya.

Menanggapi adanya hal tersebut, Sekertaris Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), Hasan mengatakan, dirinya merasa prihatin atas adanya hal tersebut.

"Sungguh miris ya, padahal perusahaan tidak akan bisa besar jika tidak dari Karyawannya sendiri, perusahaan tidak akan sukses jika tidak ada karyawannya sendiri, bagaimanapun mereka berjuang dan berusaha untuk perusahaan, walau dilain sisi memang mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau keluarganya, jujur saya merasa sedih jika memang adanya hal tersebut, apalagi berdasarkan adanya informasi mereka rela mencari pekerjaan sampingan untuk mencari makan, dan tempat tinggal, bahkan ada yang menumpang untuk tinggal kepada temannya," kata Hasan, pada Minggu (14/12/25).

Hasan, mengungkapkan, mengacu pada hukum bahwa perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. dan seharusnya Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

" Yang kita sama sama ketahui, Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Denda yang dimaksud dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/ PP Pengupahan)," paparnya.

Lanjutnya, Secara hukum, pengusaha dapat memberikan upah atau gaji kepada pekerja secara harian, mingguan, atau bulanan, dengan jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.

" Apabila perusahaan atau pengusaha terlambat membayar upah, bisa dikenai denda dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021," terangnya.

Hal tersebut seperti :

- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan dari tanggal pencairan gaji, dikenakan denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan upah yang seharusnya dibayarkan.

- Sesudah hari kedelapan, dikenakan keterlambatan sesuai dengan huruf a ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

- Sesudah satu bulan, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

"Semoga hal ini juga dapat menjadi perhatian pemerintah agar hal serupa tidak terulang kembali, dan dapat melindungi para pekerja yang ada di manapun. serta adanya peristiwa ini pihak perusahaan terkait harus segera menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

Saat ini pihak "Anker Beer" atau PT Delta Djakarta Tbk, maupun pihak agency belum dapat dikonfirmasi atau belum adanya keterangan resmi mengenai adanya hal tersebut, apalagi sampai saat ini para karyawan atau SPG Anker Beer belum menerima haknya.

Sumber : Hiwata

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes