BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Mau Print. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mau Print. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juni 2026

Percetakan "Mau Print" Tempuh Jalur Hukum, Minta Publik Hormati Proses

Tim Kuasa Hukum YNN & Partner sewaktu diwawancarai di halaman Polres Metro Jakarta Pusat 

Fakta Khatulistiwa – Pemilik Percetakan "Mau Print" resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.

Pelapor, dari kantor Firma Hukum YNN & PARTNERS , melaporkan tiga orang yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 05 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan "Mau Print" yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Menurut ketua tim dari firma hukum YNN & PARTNERS Yanto Nelson Nalle SH, MH, dugaan pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.

Nelson mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Selasa, 30 Juni 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian," tambahnya.

Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan "Mau Print", pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.

"Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami," demikian pernyataan manajemen.

Manajemen menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Menurut mereka, dugaan tersebut didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut," tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. (Red)

Minggu, 28 Juni 2026

Terkait Dugaan Penyekapan, Percetakan "Mau Print" Buka Suara

Firma Hukum YNN & Partner (foto istimewa)

JAKARTA – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penyekapan dan pemerasan yang dikaitkan dengan Percetakan "Mau Print" di Jalan Kalibaru Timur No. 270, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pihak percetakan menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Marten (40), karyawan yang mewakili para pekerja Percetakan "Mau Print", menyatakan bahwa tidak seluruh informasi yang beredar sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia mengakui terdapat tindakan dari pihak percetakan yang dinilai keliru dan menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku.

"Memang ada tindakan dari pihak kami yang salah, dan untuk itu kami memohon maaf sebesar-besarnya. Kami juga siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum," ujar Marten.

Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian plat cetak milik perusahaan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp230 juta. Marten menyebut tiga orang berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19), yang merupakan karyawan percetakan, diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak percetakan tidak memiliki niat melakukan penyekapan, intimidasi, pemaksaan, maupun pemerasan. Langkah yang dilakukan, menurutnya, semata-mata untuk mencegah ketiga karyawan tersebut melarikan diri sebelum mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

"Kami hanya mengamankan mereka agar tidak kabur. Mereka tetap bisa berkomunikasi dan beraktivitas, hanya tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi sampai ada penyelesaian atas persoalan tersebut. Kami juga memiliki bukti berupa pengakuan mereka," jelas Marten saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Ia juga membantah adanya unsur pemerasan sebagaimana yang ramai diberitakan.

"Kami tidak memeras. Kami hanya meminta mereka bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan. Sebelumnya kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, namun terjadi kesalahpahaman," tambahnya.

Sementara itu, Advokat Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari Firma Hukum YNN & Partner selaku pendamping hukum pihak percetakan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang berkembang sebelum seluruh fakta terungkap.

Menurut Nelson, saat ini pihak percetakan juga sedang menjalani proses hukum atas laporan yang ditujukan kepada mereka. Di sisi lain, pihaknya turut menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian, penggelapan, maupun penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh para karyawan tersebut.

"Kami mendorong agar seluruh persoalan ini diproses secara hukum sehingga menjadi terang dan berimbang. Biarkan proses hukum yang membuktikan dan memutuskan," ujarnya.

Meski demikian, Nelson menegaskan bahwa apabila masih terdapat ruang untuk penyelesaian melalui dialog atau musyawarah, pihaknya tetap membuka kesempatan tersebut.

"Kami menyambut baik apabila kedua belah pihak masih dapat berdiskusi dan mencari penyelesaian secara musyawarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan," tutupnya.

Pihak Percetakan "Mau Print" berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi, sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun seluruh pihak terkait.


(RED)

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes