BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Januari 2026

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ


Jakarta, Hiwata-  Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Periode 2015- 2023, pada Senin Senin (19/1/2026).

Dimana kedua orang tersangka tersebut berinisial, AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Per. 2011-2017, dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah-2 Per. 2011-2016.

" Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026 yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan Penyidik Dalam perkara ini," ucap Rans Fismy S.H, M.H, PLT. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, pada Senin (19/1/2026).

Penyidik juga telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yaitu Sdr. LR, Sdr. HL, Sdr. DW, Sdr. RW., Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ, dengan peranan masing - masing dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

" Sdr. LR dan Sdr. HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan me mark-up jaminan pembiayaan. Sedangkan peranan Sdr. RW, Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," jelas Rans Fismy S.H, M.H,.

" Adapun peranan Sdr. DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK," tambahnya.

Diketahui, Terhadap Tersangka Sdr. AMA dan Sdr. KRZ dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Senin, 19 Januari 2026 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

" Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar," pungkasnya.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber : 610/Sans

Kamis, 18 Desember 2025

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka

 

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka


Nasional, Hiwata - Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024.

Dimana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) pada Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 04.00 WIB berlokasi di Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat telah membawa seorang wanita berinisal RAS untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 (dua) kali yakni Surat Panggilan Saksi Nomor: B-1684/M.1.5/Fd.1/10/2025 tanggal 04 November 2025 dan Surat Panggilan Saksi Nomor : B-1988/M.1.5/Fd. 1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sdri. RAS, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Penyidik Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan Saudari RAS sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024," kata Rans Fismy P, S.H, M.H, Plt. Kasi Penkum, kepada Wartawan dalam siaran persnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

" Bahwa RAS memperdaya para karyawan Perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS 10% dan mengiming-imingi para karyawan tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- s.d Rp 2.000.000,-. Meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan No. Rekening peserta BPJS pada beberapa Perusahaan," ujar Rans.

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu: Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2). Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 21 Milyar.

" Dalam tahap penyidikan, Penyidik setelah mempertimbangkan syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam pasal Pasal 21 KUHAP melakukan penahanan kepada para tersangka RAS untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, terhitung hari ini Kamis, tgl 18 Desember 2025 berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025," tuturnya.

Sumber : 610/Hiwata

Senin, 25 Agustus 2025

Proses Verifikasi SPPG di Kecamatan Pagelaran, Kareg Provinsi Banten : Telah Memenuhi Prosedur

 

Proses Verifikasi SPPG di Kecamatan Pagelaran, Kareg Provinsi Banten : Telah Memenuhi Prosedur

Nasional, Hiwata - Disoal adanya pemberitaan terkait proses verifikasi SPPG di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten. BGN Banten berikan tanggapan.

Disebutkan, bahwa ada beberapa evaluasi SPPG di Pagelaran yang dinilai jauh dari standar klasifikasi, baik dari segi luas bangunan, luas lahan, maupun posisi lahan yang tidak strategis.

Menanggapi hal tersebut, Ichsan Rizqiansyah Kepala Regional (KaReg) Provinsi Banten, "Lolosnya verifikasi tersebut, atas dasar keputusan dari BGN pusat yang telah memenuhi prosedur dan SOP," ucapnya, pada Senin (25/8/2025) saat dijumpai.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa verifikasi atau mekanisme survey lapangan tersebut sudah dilakukan oleh SPPI, dan sudah sesuai aturan yang ada.

"Dilakukan oleh SPPI (dilakukan pusat-red) dimana dalam verifikasi sistem tersebut sudah memiliki ahli dibidangnya, dan juga sudah dilakukannya verifikasi survey dilapangan yang dibantu oleh Babinsa atau Binamas wilayah setempat untuk kontroling dapur MBG untuk menjaga kualitas makanan sehingga sama seperti laporan yang ada pada system," ujarnya.

Namun dengan adanya hal tersebut, pihak BGN akan kembali melakukan evaluasi atau memperbaiki persoalan yang ada agar dapat mencegah adanya kegagalan atau kesalahan yang fatal.

"Akan ada Monitoring atau Kontroling Kapok (Kecamatan-red)/Korwil/Wakareg/Kareg, agar tidak terjadi kesalahan teknis dilapangan," tegas Ichsan.

" Mohon doa dan dukungannya, semoga pembangunan SPPG di Provinsi Banten ini bisa berjalan dengan lancar dan aman semua, sehingga bisa segera operasional dengan baik," harapnya.

Sumber : Lin

Senin, 11 Agustus 2025

GUBERNUR DIKADALIN? Skandal Pelantikan 59 Pejabat DKI Seret Nama Petinggi DPRD & Sekda!

GUBERNUR DIKADALIN? Skandal Pelantikan 59 Pejabat DKI Seret Nama Petinggi DPRD & Sekda!



Nasional, Hiwata – Pelantikan 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang digelar Gubernur Pramono Anung pada Rabu (7/5/2025) lalu, ternyata tak sesuci yang terlihat di panggung Balai Kota.


Di balik prosesi resmi itu, terendus aroma permainan panas yang melibatkan oknum pejabat tinggi!


Seorang sumber internal Pemprov DKI yang berani buka suara, menyebut ada 20 pejabat dari 59 nama yang dilantik, diduga titipan dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta berinisial IM (Fraksi PDIP) yang konon bersekongkol dengan Sekda DKI Jakarta berinisial MM.


“IM berkolaborasi sama Sekda MM supaya bisa loloskan orang-orangnya tanpa sepengetahuan Gubernur. Pak Gubernur nggak tahu apa-apa, karena semua mainnya di belakang layar,” ungkap SW, seorang ASN di Kedeputian Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Selasa (12/8/2025).


SW mengaku info panas ini ia kantongi dari empat anggota DPRD DKI Jakarta yang juga kader PDIP: IDM, PN, PS, dan MS. Disebut-sebut, misi IM ini diinstruksikan oleh kekasihnya berinisial DDY, dibantu tangan kanan DDY yang dikenal dengan kode HMT.


Bukan Sekadar Mutasi, Tapi Juga Proyek


Bukan cuma soal jabatan, bocoran info menyebut bahwa IM kerap memanggil kepala dinas, direktur utama BUMD, hingga kontraktor ke ruang kerjanya untuk mengatur proyek-proyek bernilai miliaran.


“Operatornya ya si HMT itu, sering didampingi UDN dan WSN yang katanya staff Gubernur. Mereka sering kelihatan nongkrong di ruang IM dan juga di ruang Sekda MM,” beber SW.


Yang bikin heboh, IM disebut punya “bekingan” dari pimpinan KPK periode sekarang. Dengan dukungan itu, IM dan rombongan bisa menekan para pejabat agar tunduk dan nurut.


Ancaman untuk Pelantikan Eselon 3 & 4


SW mengingatkan, permainan ini bisa berlanjut saat pelantikan eselon 3 dan 4 mendatang. Targetnya? Jabatan strategis seperti camat, lurah, dan kepala dinas teknis.


“Mereka sudah pasang kuda-kuda. Pak Gubernur harus waspada, jangan sampai kecolongan lagi,” tegasnya.


Hingga berita ini dirilis, IM dan Sekda MM belum memberikan klarifikasi. Sementara suasana di Balai Kota disebut mulai memanas sejak isu ini mencuat.


Warga Jakarta kini bertanya-tanya: Apakah Gubernur Pramono Anung akan bertindak tegas atau membiarkan “permainan kotor” ini terus berjalan di jantung Balai Kota? 


Sumber : Tim

Minggu, 15 Juni 2025

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM


Nasional, Hiwata-  Mahasiswa/i program pascasarjana magister manajemen Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Perumahan Bukit Rivaria, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu (15/6/2025).

Kegiatan ini merupakan implementasi  kerjasama dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya UMKM untuk meningkatkan daya saing di era digitalisasi. Ada 30 (Tiga Puluh) mahasiswa/i yang dibagi beberapa kelompok dengan materi yang berbeda dengan didampingi oleh 12 (dua belas) Dosen pendamping Universitas Pamulang.

Hal tersebut seperti yang di jelaskan oleh Dr. Agustina Mogi,S.Si.,M.M, Dosen Pendamping yang juga sebagai penanggung jawab kegiatan PKM, hal tersebut merupakan rangkaian dasar menuju jenjang selanjutnya.

‎" Pengabdian kepada masyarakat di mana ini adalah salah satu bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi, yang pertama adalah pengajaran atau pendidikan di kampus, yang kedua penelitian, yang ketiga adalah pengabdian kepada masyarakat, " ujarnya, Minggu (15/6)

‎Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa pentingnya sinergitas antara mahasiswa dan masyarakat memahami cara mengembangkan usaha,

‎" Kami sebagai akademisi mendorong sinergitas antara mahasiswa dan praktisi yang secara teori dikembangkan untuk masyarakat, semoga UMKM nya lebih berkembang lagi dengan adanya kolaborasi ini, " tandasnya.

‎Ditempat yang sama, ketua RW 13, Nana Setyo, mengapresiasi langkah UNPAM, pasalnya, melalui forum grup diskusi ini, warganya dapat menambah wawasan serta pengetahuan berbagai strategi UMKM,

‎" Kegiatan yang sangat bermanfaat , karena UMKM itu membantu memahami sesamannya. Semoga ibu-ibu yang ada di Indonesia ini semuanya semangat tidak hanya di rumah, tetapi memberdayakan menjadi pendamping bapak pada saat keruntuhan ekonomi. Teruslah menyebar kebaikan untuk mahasiswa, " katanya.

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM



‎UMKM merupakan tulang punggung perekonomian, oleh karenanya melalui sumber daya manusia, UMKM dapat di pasarkan melalui strategi digital pelaku usaha bisa memberikan inovasi, bahkan dapat menambah daya saing tinggi melalui manajemen keuangan

‎Ketua KPM UNPAM, Ferdian mengungkapkan, pentingnya membahas tentang bagaimana cara menguasai platform digital agar bisa membangkitkan UMKM di wilayah.

‎" Tujuan kami memberikan materi ini kedepannya agar UMKM yang ada di wilayah ini bisa maju dan berkembang apalagi tujuan kami bersama UMKM ini adalah merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang mulai dikembangkan dan di mana-mana oleh karena itu dengan adanya acara ini tujuan kita harus bisa membangkitkan UMKM yang ada disini, " ungkapnya

‎Melalui pemberdayaan UMKM, masyarakat diminta untuk mengaplikasikan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), literasi keuangan dan strategi pemasaran guna meningkatkan daya saing tinggi.


Sumber : Tim

Selasa, 22 April 2025

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Nasional, Hiwata - TB alias Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan Jak TV di tetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi PT Timah dan Impor Gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).


Diketahui, selain penetapan tersangka, juga dilakukannya tindakan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.


Harli Sieregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV tersebut karena kesalahan pribadi, dengan menyalahgunakan jabatannya.


“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.


Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.


Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa :



Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).


Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:  


- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula 

- 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

- 10 berita topik Ronald Loblobly.

- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.


Dan pada periode 14 Maret 2025 Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming.


Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, sebagai laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS.


Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.


Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.


Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.


Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing.

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Seperti diketahui, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.


Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. 


"Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut," ucapnya.


Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. "Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.


Penangkapan hari ini merupakan pengembangan perkara penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sumber : Likaliku/Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi

Minggu, 13 April 2025

Disoal Dugaan Gratifikasi Penanganan di PN Jakpus, Kejaksaan RI Periksa 5 Tempat di Provinsi DKJ

 


Jakarta, Hiwata- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak pukul 09.00 WIB, pada Jum'at (11/4/2025).

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 305/011/K.3/Kph.3/04/2025, Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:

SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG. 

Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.


Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100 

c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi: 

23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100; 

1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000; 

3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50; 

11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100; 

5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10; 

8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2; 

7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;  

235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;

33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000; 

3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);

1 (satu) lembar uang pecahan RM 100 

1 (satu) lembar uang pecahan RM 5; 

1 (satu) lembar uang pecahan RM 1 

1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil

Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain: 

Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara; 

Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat; 

Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 

Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR, 

Sdr. IIN dan Sdr. BS (BUDI SANTOSO) sopir Sdr. MAN; 

dan 5 (lima) staff Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

" Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:

Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum.

" Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," tambahnya.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada:

Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen);

Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);

Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);

"Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Kapuspenkum.

Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing:

Tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Tersangka AR selaku Advokat, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

PASAL YANG DISANGKAKAN:

a. Tersangka WG disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:

a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;

b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Sumber : Tim/Likaliku

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 25 Maret 2025

Disoal Remaja Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan, Korban Minta APH Tindak Tegas

Disoal Remaja Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan, Korban Minta APH Tindak Tegas


Nasional, Hiwata- Disoal seorang remaja berinisial JAS atau Justin Aristo Sutanto (26 Tahun) yang mengelapkan dana perusahaan senilai ratusan juta rupiah, kini berlanjut hingga jalani persidangan di Ruang 9, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (25/3/2025).


Diberitakan sebelumnya, bahwa hal tersebut dilakukannya untuk bermain Judi Online (Judol) dan membelikan barang mewah untuk kekasihnya.


Seperti yang diungkapkan oleh orang tua korban saat dijumpai di PN Jakarta Barat, "Bahwa pelaku JAS (Justin Aristo Susanto) menggunakan uang hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut untuk berfoya foya dan gaya hidup mewah," ujarnya.


"Barang hasil tindak kejahatan yang diserahkan oleh kekasihnya, Felina Desiana kepada pihak kejaksaan berupa uang tunai 20jt rupiah dan emas 15 gram," tambaynya.


Selain itu, pihak korban meminta APH (Aparat Penegak Hukum -Red) dapat menindak tegas remaja bernama Justin Aristo Susanto tersebut yang diduga sudah kerap kali melakukan hal yang sama.


"Semoga bisa diberikan hukuman yang maksimal untuk efek jera karena ternyata Justin sudah berulang kali melakukan tipu gelap seperti ini," kata Korban, yang didampingi oleh kuasa hukum dan orang tuanya, di Halaman Kantor PN Jakarta Barat, pada Selasa (25/3/2025) kepada wartawan.


Lanjutnya, untuk melancarkan aksinya tersebut Justin Arsino Susanto (Diduga Pelaku- red) menggunakan rekening atas nama Indra Heru Sutanto (52 Tahun) yang dimana adalah rekening milik orang tuanya sendiri, dan sudah dilakukan berulang kali. 


"Banyak sekali korbannya, setelah kasus ini terjadi juga ternyata banyak yang menginfokan ke kita bahwa Justin telah melakukan hal serupa, jumlahnya 20 orang lebih, dan kerap kali mengunakan rekening papanya untuk melancarkan penipuan nya," ujar K.A.


Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian senilai 425 juta rupiah. 


Saat ini diketahui, Korban,  Ayah Justin (Indra Heru Susanto) dan mantan kekasih justin (Felina Desiana) serta sejumlah saksi lainnya turut diperiksa dalam persidangan.


Sumber : Hiwata/RM

Editor/Penerbit : Redaksi 

Kamis, 06 Maret 2025

Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan


Jakarta, Hiwata- Diduga seorang remaja di Jakarta Barat menggelapkan dana Perusahaan senilai ratusan juta rupiah untuk bermain judi online dan membeli barang mewah untuk kekasihnya.


Menurut keterangan korban berinisial KA, remaja berinisial JAS tersebut diduga telah terbukti melakukan tindak pindana penggelapan uang Perusahaan senilai 450jt.


" Menurut pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut habis untuk bermain judi online dan membelanjakan emas logam mulai dan barang mewah untuk kekasihnya," ucap K.A, kepada Wartawan saat dijumpai, pada Kamis (6/3/2025).


Lanjutnya, setelah JAS melakukan penggelapan, JAS melarikan diri pada tanggal 2 Desember 2024 dan baru berhasil tertangkap oleh polres Jakarta barat pada tanggal 18 Desember 2024. 


"Setelah proses penyelidikan ternyata JAS juga memliki kasus serupa (penggelapan dan penipuan) di kota kelahiranya (Purwokerto) sejak desember 2023 dan berhasil melarikan diri ke Jakarta," kata K.A.


" Diluar dari pada kasus ini ternyata JAS kerap kali melakukan penipuan dan banyak memakan korban tetapi tidak pernah tertangkap," tambahnya.


Dirinya juga mengatakan atas kasus tersebut, saat ini remaja berinisial JAS tersebut telah di serahkan kepada pihak kejaksaan untuk mengikuti proses meja hijau.


"Polres jakarta barat, tapi sudah P21. Ditahanan Kejaksaan sekarang, lagi nunggu proses sidang.... Banyak banget korbannya," tuturnya.

Sumber : Hiwata/Tim


Kamis, 27 Februari 2025

Terima RP 11,5 Miliar Uang Suap, Kejati Jakarta Tangkap Oknum Jaksa Berinisial AZ

 

Terima RP 11,5 Miliar Uang Suap, Kejati Jakarta Tangkap Oknum Jaksa Berinisial AZ


Nasional, Hiwata–– Kejaksaan Tinggi Negeri Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetapkan jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AZ sebagai tersangka yang terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi sebannyak Rp. 11,5 miliar.


Hal tersebut berdasarkan, surat : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, a.n.HENDRY SUSANTO tanggal 12 Desember 2022, ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.


Penerimaan suap tersebut terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah pada 23 Desember 2025.


" Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu Sdr. BG dan Sdr. OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M (Sebelas Milyar lima ratus juta Rupiah) diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum," ucap Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam keterangan siaran persnya, pada Kamis (27/2/2025) malam.


Sayangnya, uang tersebut dikembalikan tidak secara menyeluruh kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Sdr. BG dan Sdr. OS.


" Akan tetapi Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban," ujarnya.


"Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKJ telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka," tambah Kajati DKJ.


Lanjut Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, sementara satu orang saksi inisial OS berstatus selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan.


" Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum," katanya.


Adapun sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Jaksa berinisial AZ tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dan Pasal yang disangkakan terhadap Kuasa Hukum berinisial BG, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Saat ini Tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.


Sumber : Sanss


Sabtu, 25 Januari 2025

BPAN News Mengadakan Diskusi, Berharap Wartawan Kedepankan Kode Etik

BPAN News Mengadakan Diskusi, Berharap Wartawan Kedepankan Kode Etik


‎BOGOR, Hiwata - Media Berita Peristiwa Analisis Nasional (BPAN News) menggelar family gathering dan ruang diskusi jurnalisme, Sabtu (25/01) .

‎Acara yang bertajuk " Menjunjung Kode Etik dalam Marwah Jurnalistik " diselenggarakan di Villa Almirah, Cisarua, Bogor Jawa Barat sekaligus meningkatkan kedekatan antar wartawan dengan silahturahmi para keluarga 

‎Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Yongki Karya Nusantara (YKN), Nursidik Badawi, mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya para wartawannya yang ingin menggali ilmu pengetahuan tentang Jurnalistik, 

‎" Upaya seluruh teman-teman mengadakan kegiatan ini merupakan segala bentuk menggali ilmu pengetahuan tentang Jurnalistik melalui kode etik yang selalu digunakan sehari-hari dalam peliputan, " Ujarnya saat sambutan, Sabtu (24/01) kemarin 

‎Ia juga mengucapkan terimakasih kepada  seluruh elemen lantaran telah membantu bergulirnya Family Gathering dan Ruang Diskusi Jurnalistik, 

‎" Kami atas nama media BPAN NEWS mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia pelaksana dan para donatur karena sudah membantu berjalannya kegiatan ini, " pungkasnya  

‎Sementara, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo selaku narasumber diacara diskusi mengaku sangat mengapresiasi, menurutnya kegiatan ini penting untuk sebuah kekompakan dan kinerja wartawan, 

‎" Saya sangat mengapresiasi karena sudah diundang pada acara kegiatan diskusi ini. Dalam sebuah media, wartawan dihimbau selalu kompak terjalin sinergitas diantaranya pada kegiatan tertentu, " katanya

‎Lanjutnya, kata mantan Redaktur Tangerang Raya tersebut itu, didalam kode etik jurnalistik, wartawan harus selalu mengedepankan prinsip yang ditetapkan undang-undang dan menjadi pelopor informasi masyarakat, 

‎" Wartawan menjadi bagian penting daripada reformasi, maka wartawan harus berprofesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme, " pungkasnya, Sabtu (24/01) kemarin 

‎Acara tersebut dilanjutkan sesi tanya jawab dan ditutup dengan memberikan cindera mata dari media BPAN News. Bukan hanya itu, BPAN News mengadakan senam sehat bersama oleh instruktur senam profesional.

Sumber : Seno

Editor/Penerbit : Redaksi 

Kamis, 02 Januari 2025

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Diantaranya Kadisbud Jakarta

Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Diantaranya Kadisbud Jakarta


Nasional, Hiwata- Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetapkan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW-red) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, atas surat pertanggung jawaban (SPJ-red) fiktif.


Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula atas penyimpangan kegiatan- kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Hal tersebut disampaikan oleh Yusrian Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJ, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejati, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1/2025).


Dalam hal tersebut, selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.


“Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris, kepada Wartawan, saat siaran pers berlangsung.


Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.


Kajati menerangkan, bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.


“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” Paparnya



Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


“Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.Sedangkan Tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,”tutupnya.


Sumber : Likaliku.com

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 17 Desember 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Dua Pejabat Kejaksaan RI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Dua Pejabat Kejaksaan RI


Jakarta, Hiwata- Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dua pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yakni Dr. Rudi Margono, S.H., M. Hum. sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, yang dilaksanakan pada Rabu 18 Desember 2024 di Aula Lantai 11, Gedung Utama Kejaksaan Agung.


Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjaga dinamika, regenerasi, dan kualitas institusi Kejaksaan.


Kedua pejabat baru dinilai sebagai individu berintegritas tinggi, dengan pengalaman dan kompetensi yang mendukung visi dan misi Kejaksaan.


“Tentunya, para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan,” ujar Jaksa Agung.


Dalam rangka pelaksanaan tugas kedua pejabat yang baru dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan.


Jaksa Agung menekankan pentingnya pengawasan internal sebagai jaminan mutu (quality assurance) dalam pelaksanaan tugas para aparatur Kejaksaan. 


"Pengawasan juga mencakup penegakan kode etik, disiplin, dan evaluasi sikap, perilaku, serta tutur kata, guna menjaga marwah institusi," terangnya.


Jaksa Agung menegaskan bahwa pelanggaran disiplin harus ditindak tegas dan bidang pengawasan harus memberi saran untuk perbaikan serta motivasi bagi seluruh pegawai Kejaksaan.


"Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Sebagai kawah candradimuka institusi, Badan Pendidikan dan Pelatihan memiliki tanggung jawab membentuk pegawai Kejaksaan yang profesional, tangguh, dan berintegritas," tegasnya.


Jaksa Agung berharap badan ini terus menghasilkan aparatur yang siap menghadapi tantangan hukum secara profesional, bersih, dan akuntabel.


Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya kepemimpinan yang menjadi teladan, kerja sama tim yang solid, serta dukungan keluarga dalam keberhasilan tugas.


Jaksa Agung menutup dengan harapan agar kedua pejabat baru dapat menjalankan amanah dengan baik demi masyarakat, bangsa, dan negara. 


Diketahui, hadir dalam pelantikan ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. 


Sumber : K.3.3.1/Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi 


Mulai Januari 2025, Sekjen FORSPEK Akan Benahi Database Keanggotaan

Mulai Januari 2025, Sekjen FORSPEK Akan Benahi Database Keanggotaan


Tangerang Kota, Hiwata- Forum Silaturahmi Pencinta Katapel yang di singkat FORSPEK merupakan Induk Organisasi Olahraga (INORGA) Katapel yang bernaung dalam Komite Olahraga Masyarakat (KORMI), pada hari minggu 15 Desember 2024 telah menggelar Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) ke-1 di salah satu hotel di bandung.


RAKERNAS yang di gelar secara hybrid dihadiri oleh 13 Pengurus Provinsi Provinsi, dan dihadiri secara offline oleh Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Timur. 


Agenda RAKERNAS adalah menetapkan Program Kerja Kesekretariatan, Program Kerja Bidang dan Program Kerja Komisi dan seluruhnya merupakan hasil Kesepakatan Peserta RAKERNAS dan Program Kerja tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11 Januari 2027 atau sampai dengan berakhir nya Masa Bakti Pengurus Pusat FORSPEK. 


Salah satu program kerja adalah membahas mengenai program kerja kesekretariatan, yaitu pembenahan database keanggotaan secara nasional. 


Hilman Sony Permana selaku Sekretaris Jenderal FORSPEK mengatakan bahwa hal tersebut telah dirumuskan dan disepakati bersama oleh seluruh peserta RAKERNAS yaitu dengan menerbitkan Kartu Tanda Anggota 

"Dengan  biaya yang terjangkau yaitu Rp. 30.000 dengan komposisi 5 ribu menjadi uang kas Pengurus Kabupaten/Kota, 5 ribu menjadi uang kas Pengurus Provinsi, dan 20 ribu untuk biaya cetak dan uang kas Pengurus Pusat," ucapnya.


"Kartu Tanda Anggota berlaku untuk 1 tahun dan biaya perpanjangan nya adalah sebesar 10 ribu," tambahnya.

Hilman menyampaikan bahwa perlu nya membuat database dan memperbaharui informasi secara berkala agar mengetahui secara pasti jumlah masyarakat yang menjadi pegiat olahraga katapel.

"Sesuai dengan slogan yang telah dicanangkan Menteri Olahraga yaitu mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga," tutupnya.

Sumber : Hilman Santosa

Senin, 18 November 2024

Disoal Isu RUU Perampasan Aset, Kejati Gorontalo Bentuk Perubahan Tranformasi Kelembagaan Kejaksaan

Disoal Isu RUU Perampasan Aset, Kejati Gorontalo Bentuk Perubahan Tranformasi Kelembagaan Kejaksaan


Nasional, Hiwata- Isu Undang-undang perampasan aset kembali menghangat dipembicaraan publik akhir-akhir ini, Rancangan Undang-Undang permapasan aset sendiri sudah berada di pembahasan di lembaga Legislatif. 

Dikesempatan lain Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo I Dewa Gede Wirajana, SH, MH melihat hal tersebut menjadi isu krusial di lembaga Kejaksaan sendiri. Sebagaimana diketahui Kejaksaan telah membentuk sebuah struktur baru yaitu Badan Pemulihan Aset, sebagai bentuk kesiapan Lembaga Kejaksaan Mewujudkan peran dan fungsinya dalam Perampasan aset serta tindak lanjut dari perampasan aset itu sendiri.

Melihat potensi serta peran penting Kejaksaan dalam penanganan aset tindak pidana ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH mengangkat tema ini sebagai proyek perubahan dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I angkatan LXI tahun 2024 di Lembaga Administrasi Negara. Dalam kegiatan tersebut I Dewa Gede Wirajana, SH, MH membuat sebuah proyek perubahan berjudul *Tata Kelola Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Bukti untuk Mrnjaga Nilai Aset*.

Hal ini diangkat sebagai tindak lanjut transformasi Kejaksaan dalam menghadapi tantangan permasalahan aset tindak pidana yang sangat penting dalam membantu perekonomian negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga hal tersebut dapat menjadi sebuah instrumen pendukung serta penilaian kinerja kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum tidak hanya disektor penuntutan saja tetapi tuntas hingga sektor hilir yaitu eksekusi barang rampasan negara. 

Dalam proyek Perubahan tersebut, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH mencoba menyatukan elemen-elemen penting dalam perampasan Aset sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, sehingga Kejaksaan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Keuangan Negara dari Pelelangan Barang Rampasan (Aset Tindak Pidana). Elemen penting tersebut diantaranya adalah Pengamanan barang bukti, sebagai contoh perlunya peningkatan kualitas pengamanan barang bukti yang sudah ada saat ini dengan cara meningkatkan kualitas infrastruktur tempat penyimpanan barang bukti, agar tempat penyimpanan itu bisa representatif dan terstandarisasi dengan baik, untuk meminimalisir kerusakan barang bukti akibat, jamur, hewan pengerat, dan faktor perusak lainnya, serta meningkatkan kualitas pengamanan tempat penyimpanan barang bukti agar tidak hilang, demikian pula halnya untuk barang bukti berupa tanah, bangunan, perkebunan, kapal-kapal, yang memang tidak bisa disimpan disebuah tempat penyimpanan di kantor-kantor Kejaksaan di Indonesia. 

I Dewa Gede Wirajana, SH, MH selaku project leader membuat sebuah trobosan inovasi dengan menjalin kerjasama lintas sektor, seperti dengan lembaga Agraria Tata Ruan / Badan Pertanahan Negara (ATR / BPN) dan perangkat pemerintahan setempat untuk berkolaborasi melakukan pengamanan terhadap barang bukti (Aset Tindak Pidana) berupa tanah, perkebunan, bangunan yang tersebar di banyak lokasi, sehingga Kejaksaan melalui kerjasama tersebut bisa memonitor pengamanan barang bukti itu supaya tidak beralih tangan, atau dikuasai oleh pihak-pihak lain secara melawan hukum. Selain itu juga dilakukan kerjasama dengan Kementrian Perhubungan khsusnya perhubungan laut, terkait barang bukti berupa Kapal-Kapal yang rawan dirusak, dicuri oleh pihak-pihak yang ingin melakukan kejahatan, sehingga barang bukti kapal tersebut menjadi rusak atau hilang. 

Kerja sama dengan stakeholder eksternal tersebut dilakukan demi mewujudkan pengamanan barang bukti sehingga pada ujungnya penanganan perkara tersebut bisa tuntas dilakukan eksekusinya. Selain pengamanan barang bukti, tidak kalah pentingnya juga adalah pemeliharaan barang bukti, hal ini termasuk elemen penting gunan mempertahankan kualitas barang bukti tetap dalam kondisi prima dan baik, sehingga saat dilakukan perampasan aset dengan melakukan pelelangan barang bukti, nilai aset tersebut tetap terjaga dan memiliki nilai jual yang tetap tinggi. 

Beberapa kasus kasus besar menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, seperti kasus Doni Salmanan yang memiliki aset tindak pidana yang memiliki nilai sangat fantastis, seperti sepeda moto ducati, mobil Lamborgini, dan banyak kendaraan mewah lain yang dirampas untuk negara, lain dari pada itu seperti kasus Tindak Pidana Korupsi Timah, yang juga melibatkan aset-aset barang mewah yang disita dan saat uni telah berada dibawah penguasaan Kejaksaan. Barang Bukti tersebut harus terpelihara dengan baik, sehingga saat dilakukan pelelangan nilai rupiah yang akan masuk ke kas negara juga memiliki nilai yang cukup tinggi.

Proyek perubahan ini oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, tidak hanya sebagai syarat dalam menempuh pendidikan kepemimpinan saja, melainkan sebagai Blue Print Kejaksaan dalam melakukan transformasi pengelolaan aset rampasan negara diseluruh satuan kerja Kejaksaan Indonesia. Yang mana output yang diharapkan nantinya adalah lahirnya sebuat pedoman atau peraturan kejaksaan tentang tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang bukti, juga terselenggaranya sebuah bangunan tempat penyimpanan barang bukti yang representatif dan terstandarisasi diseluruh kejaksaan Indonesia. I Dewa Gede Wirajana, SH, MH menamai proyek perubahan ini dengan jargon *"SIMPATI"* yaitu sistem pengelolaan barang bukti terintegrasi.

Sebagai bentuk dukunga terhadap proyek perubahan ini tidak hanya datang dari Internal Kejaksaan saja, juga dari PJ Gubernur Gorontalo Dr. Ir. Mohammad Rudy Salahuddin, MEM dan Kepala Kantor Wilaya BPN Provinsi Gorontalo H. Muhammad Naim,S.SIT, MH. Sebagai mentor dalam proyek perubahan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendapat dukungan dari Kepala Badan pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanto, SH, MH.

Sumber : Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 29 Oktober 2024

UU Tipikor Jadi Sorotan, Penasihat Hukum Senior Nilai Korupsi Tidak Hanya Menyangkut Kerugian Negara

UU Tipikor Jadi Sorotan, Penasihat Hukum Senior Nilai Korupsi Tidak Hanya Menyangkut Kerugian Negara


Nasional, Hiwata - Penasihat Hukum Senior Dr. Maqdir Ismail, S.H, L.L, nilai korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara. Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 3 dalam Undang -Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor-red) jadi sorotan.


Seperti yang disampakan dalam acara seminar nasional terkait uji materi pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan tema 'Tak ada Suap, tak ada Korupsi', di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29/10/24).


Maqdir mengatakan masalah saat ini yakni perlu adanya pemberantasan suap menyuap dan penyalah gunaan jabatan yang dilakukan oleh orang serakah. Hal ini lah yang dinilai perlu menjadi titik tolak dalam memberantas korupsi.


"Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara tetapi yang pokok adalah suap menyuap, penyalah gunaan kewenangan dan sebagainya ini diatur dalam UU kita. Salah satu penyebab terjadinya kekacauan masalah korupsi adalah karena keserakahan orang, orang serakah ini lah yang harusnya menjadi titik tolak dalam peberantasan korupsi," ujarnya.


Dikesempatan yang sama, Guru Besar IPDN, Ahli Keuangan Negara Prof. Dadang Suwanda, SE,.MM menilai dalam sebuah perkara tidak semua harus dimasukan dalam ranah pidana dan dianggap merugikan negara. 


"Dalam dunia pemerintahan ada 4 pidana, kalau terjadi penyimpangan ini penyimpangan di mana jangan semua ditarik ke pidana, kalau administratif tarik ke administratif. Apakah ini kerugian negara atau bukan, tapi lebih ke pada ada nggak kerugian negara, jangan sampai nggak ada kerugian negara tapi dipaksakan," kata Dadang. 


Dadang menilai dalam hal administrasi terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki yaitu sistem pengendalian managemen. Salah satunya yakni perlu adanya pemisahan pihak yang menetukan kerugian negara dalam sebuah kasus.


"Jadi yang menentukan kerugian negara siapa, yang menentukan kerugian negara jangan semua diborong sama hukum. Pisahkan di situ, yang berwenang menentukan adalah BPK. Harus pasti siapa yang menentukan kerugian negara siapa, siapa yang punya kewenangan," tuturnya.

UU Tipikor Jadi Sorotan, Penasihat Hukum Senior Nilai Korupsi Tidak Hanya Menyangkut Kerugian Negara


Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S dalam kesempatan yang sama menilai hukum bisa berlaku efektif jika memenuhi kejelasan dan norma hukum. Sehingga menurtnya tidak ada orang yang tidak bersalah justru dituduhkan sebagai korupsi.


"Norma hukum harus jelas misalnya soal suap, jangan mengada-ngada itu suap kasian anak bangsa yang tidak bersalah atau mungin salanya sedikit dituduh sebagai koruptor kasian kan masa depanya terancam," tuturnya.


"Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan baik vertikal maupun horizontal," ucap Guru Besar Hukum Tata Negara.


Ia lantas berharap pemerintah dengan kepemipinan Prabowo Subianto dapat memberanyas korupsi hingga ke akar.


"Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto beri kesempatan dia untuk mebenahi, berantas korupsi sampai ke akar akarnya saya setuju, bapak jalan terus kita di belakangnya, dia nasionalis sejati," pungkasnya.


Sumber : Siaran Pers 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Jumat, 18 Oktober 2024

Jaksa Agung RI Melantik Pejabat Baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Jaksa Agung RI Melantik Pejabat Baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta


Nasional, Hiwata– Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan atas dua pejabat baru yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada Jumat 18 Oktober 2024 di Aula Lt. 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Adapun pejabat yang dilantik yaitu Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Pidana Militer menggantikan Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H. dan Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. 

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan.

“Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil semata, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi. Selain itu juga menjadi momentum pengingat bagi kita atas tanggung jawab yang telah diamanatkan dalam rangka penegakan hukum, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta berkemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas untuk segera disesuaikan dan dilaksanakan antara lain:

1. Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum. 

Eksistensi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dimulai sejak tahun 2021, yang mana bidang pidana militer tidak hanya ada pada satuan kerja Kejaksaan Agung, tetapi juga di beberapa Kejaksaan Tinggi, berupa Asisten Pidana militer. Hal tersebut menunjukan pentingnya penanganan perkara melalui kolaborasi dan sinergitas antara lembaga penegak hukum sipil dan militer.

Sampai dengan saat ini jajaran bidang pidana militer telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Capaian positif tergambar melalui kinerja jajaran bidang pidana militer yang sampai dengan September tahun 2024 telah melaksanakan fungsi penyidikan perkara koneksitas yaitu sebanyak 13 (tiga belas) perkara, salah satunya keberhasilan dalam pengungkapan perkara dugaan Korupsi kredit fiktif Bank BUMN pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.

Selanjutnya agar capaian kinerja tersebut dapat dilanjutkan serta ditingkatkan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru untuk mempedomani pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perja Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu: 

A. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas :

B. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas; 

C. penanganan perkara koneksitas:

D. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas; 

E. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia; 

F. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan 

G. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Selain tugas dan fungsi tersebut, Jaksa Agung juga menginstruksikan kepada JAM-Pidmil yang baru agar segera melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsisten dan taat asas, serta mengoptimalkan koordinasi penanganan perkara koneksitas yang dilakukan oleh oditurat sebagai wujud sinergi dan kolaborasi secara kelembagaan.

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

A. Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran; 

B. Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat;  

C. Senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045; serta

D. Memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak, dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian.

”Saya berharap ke depan saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya,” pungkas Jaksa Agung.

Acara pelantikan tutut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiyono, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, Para Staf Ahli, Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakar ini beserta jajaran. 

Sumber : K.3.3.1


Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” Dalam Detikcom Awards 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan”Tokoh Penegak Hukum Humanis” Dalam Detikcom Awards 2024


Nasional, Hiwata – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima penghargaan dengan kategori ”Tokoh Penegak Hukum Humanis” dalam ajang Detikcom Awards 2024, yang diselenggarakan di The Westin Jakarta pada Kamis 17 Oktober 2024.

Selama menjabat sebagai Jaksa Agung, detikcom menilai ST Burhanuddin telah banyak melakukan pembenahan bagi Korps Adhyaksa untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan humanis. Sudah banyak program yang telah dilakukan di antaranya adalah penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice, pendirian rumah restoratif dan balai rehabilitasi.

Secara khusus, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada media Detikcom atas anugerah penghargaan yang diberikan. Selama kepemimpinannya, Jaksa Agung telah menerima total 50 penghargaan dengan beragam kategori.

”Terima kasih kepada media Detikcom karena tanpa kehadiran media, kerja apapun yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat. Penghargaan ini kami persembahkan untuk Korps Adhyaksa,” ujar Jaksa Agung.        

Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum. Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.

Untuk diketahui, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan lebih dari 6000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat. 

Sumber : K.3.3.1

Editor/Penerbit : Redaksi 

Kamis, 17 Oktober 2024

Bertemakan Kolaborasi Untuk Negeri, Jaksa Agung RI Terima Penghargaan Apresiasi Dalam Acara Sound Of Justice 2024

Bertemakan Kolaborasi Untuk Negeri, Jaksa Agung RI Terima Penghargaan Apresiasi Dalam Acara Sound Of Justice 2024


Jakarta, Hiwata – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima penghargaan apresiasi dari Jaksapedia dan Universitas Hasanuddin. Penghargaan tersebut diberikan pada acara Sound of Justice 2024 dengan tema “Kolaborasi Untuk Negeri”, yang diselenggarakan oleh Jaksapedia pada Rabu 16 Oktober 2024 di M Bloc Space, Jakarta Selatan.


Adapun penghargaan tersebut yaitu “Tokoh Inspiratif di Bidang Keterbukaan Informasi yang diberikan oleh Jaksapedia. Sementara itu, Universitas Hasanuddin memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung sebagai “Tokoh Inspiratif di Bidang Keterbukaan Informasi dan Penegakan Hukum”.


Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Jaksapedia dan seluruh pihak yang menyelenggarakan acara ini. Jaksa Agung menilai tema yang diangkat “Kolaborasi Untuk Negeri” sangat relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. 


Kegiatan ini menggambarkan pentingnya sinergi antara Kejaksaan, masyarakat, dan stakeholders terkait untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan.


Adapun Jaksapedia lahir dari berbagai komunitas dalam masyarakat, yang bertujuan untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia, khususnya pemberantasan korupsi serta keadilan restoratif. Platform ini menyebarkan pesan Kejaksaan yang tegas, adil, dan humanis.


“Jaksapedia tidak kenal lelah menyebarkan berita dan informasi terkait kinerja positif jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia secara transparan, yang pada akhirnya akan menjadi patron bagi Kejaksaan untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Agung.


Selain itu, Jaksa Agung menilai kegiatan ini sangat penting terutama terkait pemberitaan kinerja. Bagi Jaksa Agung, kegiatan seperti ini memiliki makna yang lebih dalam di era digital dan keterbukaan informasi. 


“Jaksapedia sebagai platform informasi terus aktif menyampaikan pemberitaan secara real-time, terkait perkembangan kasus-kasus besar maupun pencapaian kinerja kami dalam penegakan hukum, sehingga masyarakat terus memberikan dukungan kepada instansi Kejaksaan untuk selalu meningkatkan kinerjanya,” ujar Jaksa Agung menambahkan.


Oleh karenanya, di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan keadilan, Kejaksaan tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga untuk mampu berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat luas.

Bertemakan Kolaborasi Untuk Negeri, Jaksa Agung RI Terima Penghargaan Apresiasi Dalam Acara Sound Of Justice 2024


Di samping itu, Jaksa Agung juga menekankan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keadilan di negeri ini. Kerja sama antara berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis, media, dan masyarakat umum, sangat diperlukan.


Jaksa Agung juga menuturkan, di era digital seperti saat ini penting untuk memahami betapa signifikan perubahan dalam pola komunikasi antara lembaga negara, seperti Kejaksaan dengan masyarakat. Teknologi digital telah mengubah cara informasi disampaikan dan diterima, serta menuntut keterbukaan, transparansi, dan kecepatan dalam merespons isu-isu yang muncul di tengah masyarakat.


“Syukur Alhamdulillah atas dukungan semua pihak, Kejaksaan berhasil meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan, serta menempatkan Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum paling dipercaya publik. Ini merupakan bukti bahwa upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan mendapatkan dukungan dari masyarakat luas,” imbuh Jaksa Agung.


Melalui acara Sound of Justice ini, Jaksa Agung berharap Jaksapedia terus menjadi representasi yang baik, yang identik dengan Kejaksaan, agar terus menyajikan dan memberitakan segmen maupun program yang berkualtas serta bermanfaat bagi segenap para pendengarnya. 


Sebagai informasi, rangkaian acara Sound of Justice “Kolaborasi Untuk Negeri” turut menyiarkan Live Podcast bertajuk “Podcast Bedah Keadilan (Bedil)” yang menghadirkan narasumber yakni Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., Dekan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos. A. Tarigan.

Selain Live Podcast, acara ini juga dimeriahkan oleh penampilan bintang tamu stand up comedy Adjis Doa Ibu, Arif Brata, Ardit Erwandha, dan Ali Akbar, juga tersaji pameran karya serta hiburan games yang tersedia bagi pengunjung.


Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar. 

Sumber : San/Tangerangsiber

Editor/Penerbit : Redaksi 

Senin, 14 Oktober 2024

Polsek Curugbitung Berhasil Gagalkan Upaya Penggelapan Mobil Rental

Polsek Curugbitung Berhasil Gagalkan Upaya Penggelapan Mobil Rental


Nasional, Hiwata- Polsek Curugbitung berhasil mengamankan sebuah mobil rental yang hendak digelapkan oleh pelaku penyewa pada Minggu, 13 Oktober 2024. Keberhasilan ini berkat kesigapan Aipda Rizal Azis, Kepala SPKT Polsek Curugbitung, dan Bripka Roup dari unit Binmas Polsek Curugbitung, Polres Lebak.


Mobil rental yang hampir menjadi korban penggelapan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, Weliari. Pemilik rental mobil menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada anggota Polsek Curugbitung atas tindakan cepat dan profesional yang dilakukan dalam pengamanan kendaraan.


"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Curugbitung yang berhasil mengamankan mobil saya. Berkat mereka, mobil ini bisa kembali tanpa ada kerugian yang lebih besar," ujar Weliari.


Kapolsek Curugbitung AKP Hendro Bahar mengungkapkan bahwa upaya pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Curugbitung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta melindungi warga dari aksi kejahatan, termasuk penggelapan kendaraan.


“Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, untuk memastikan keamanan dan memberikan perlindungan hukum bagi warga, termasuk mereka yang terlibat dalam usaha rental mobil,” ujar AKP Hendro Bahar.


Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk upaya penggelapan seperti ini, guna memberikan rasa aman bagi warga Curugbitung dan sekitarnya. 

Sumber : Wly


 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes