BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Januari 2026

Resmi Dibuka, Perumda Tirta Benteng Gelar Seleksi Calon Penyedia Jasa Tahun Anggaran 2026

Resmi Dibuka, Perumda Tirta Benteng Gelar Seleksi Calon Penyedia Jasa Tahun Anggaran 2026


Tangerang Kota, Hiwata- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun Anggaran 2026, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang lakukan seleksi daftar calon penyedia jasa.

Berdasarkan pengumuman pendaftaran calon penyedia jasa terseleksi nomor 01/PBJ/PerumdaTB/I/2026, Perumda Tirta Benteng buka seleksi untuk bidang jasa  kebersihan kantor dan jasa keamanan kantor.

” Jenis pekerjaan tersebut di antaranya Jasa Kebersihan Kantor dan Jasa Keamanan Kantor, yang nantinya kita akan melakukan evaluasi, mulai dari administrasi, teknis dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dody Effendi, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun kualifikasi yang harus dimiliki calon perusahaan penyedia jasa.

" Memiliki ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja buruh dari instansi yang berwenang. - Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Kecil senilai Rp. 1.193.010.984,67 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat koma Enam Puluh Tujuh Rupiah)," ucapnya.

"Memiliki ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja buruh dari instansi yang berwenang. Memiliki Surat Ijin Operasional Jasa Pengamanan dari Polda Metro Jaya yang masih berlaku. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Kecil, senilai Rp 2.021.291.422,18 (Dua Milyar Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Koma Delapan Belas Rupiah)," tambahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengajak para Calon Penyedia Jasa yang sesuai dengan bidang Pekerjaan yang di tentukan.

" Untuk ikut berpartisipasi dalam Seleksi Masuk Daftar Calon Penyedia Jasa Terverifikasi yang akan ikut dalam Kegiatan Pengadaan di PERUMDA TIRTA BENTENG. Akan dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga 28 Januari 2026, dan pada tanggal 29-30 Januari akan melakukan Verifikasi Peserta pendaftaran, dan hasil akan diumumkan pada tanggal 2 Februari 2026, untuk Informasi lebih lanjut dan cara Pendaftaran, dapat dilakukan melalui aplikasi E-Procurement pengadaan barang dan jasa Perumda Tirla Benteng Kota Tangerang," pungkasnya.

Sumber : Tim Humas Hiwata

Senin, 19 Januari 2026

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ


Jakarta, Hiwata-  Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Periode 2015- 2023, pada Senin Senin (19/1/2026).

Dimana kedua orang tersangka tersebut berinisial, AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Per. 2011-2017, dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah-2 Per. 2011-2016.

" Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026 yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan Penyidik Dalam perkara ini," ucap Rans Fismy S.H, M.H, PLT. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, pada Senin (19/1/2026).

Penyidik juga telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yaitu Sdr. LR, Sdr. HL, Sdr. DW, Sdr. RW., Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ, dengan peranan masing - masing dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

" Sdr. LR dan Sdr. HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan me mark-up jaminan pembiayaan. Sedangkan peranan Sdr. RW, Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," jelas Rans Fismy S.H, M.H,.

" Adapun peranan Sdr. DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK," tambahnya.

Diketahui, Terhadap Tersangka Sdr. AMA dan Sdr. KRZ dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Senin, 19 Januari 2026 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

" Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar," pungkasnya.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber : 610/Sans

Sabtu, 17 Januari 2026

Usulan Prolegda 2026 Soal Miras dan Prostitusi Ciderai Kota Akhlakul Karimah

Iqbal Utama, Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, dan juga Wakil Ketua DPD KNPI Prov. Banten

HIWATAKekhawatiran terhadap masa depan generasi muda Kota Tangerang saat ini menjadi sorotan utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia. Hal ini berkaitan dengan adanya rencana revisi peraturan daerah yang disinyalir akan membuka ruang untuk peredaran minuman keras dan praktik prostitusi di Kota Akhlakul Karimah.

Mengacu pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 yang mengusulkan pembahasan 16 rancangan peraturan daerah (raperda). Dimana salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, menyampaikan kegelisahannya terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi legalisasi miras dan prostitusi.

Langkah tersebut sangat kontraproduktif dengan visi pembangunan karakter pemuda dalam menyambut Indonesia Emas 2045.

"Kami khawatir, jika miras dilegalkan secara terbuka, pemuda Kota Tangerang akan kehilangan arah. Padahal, pemuda adalah aset utama pembangunan daerah dan bangsa," ujar Iqbal Utama yang juga selaku Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten, saat ditemui di Kota Tangerang, Sabtu 17 Januari 2025.

Menurut Iqbal, rencana legalisasi miras dan prostitusi yang dirancang sesuai zonasi ini hanya akan memberi keuntungan jangka pendek berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun berisiko besar menimbulkan dampak sosial jangka panjang, seperti meningkatnya kenakalan remaja, kriminalitas, hingga degradasi moral.

"Kota Tangerang yang dikenal dengan identitas sebagai Kota yang Kolaboratif, Maju Berkelanjutan, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah, seharusnya konsisten menjaga nilai-nilai dalam setiap kebijakan publik," papar Iqbal.

"Kami berharap Eksekutif dan legislatif  di Kota Tangerang tidak semata-mata mempertimbangkan aspek ekonomi. Harus ada kajian yang menyeluruh, terutama pada aspek sosial dan dampak terhadap generasi muda," terangnya.

"Alasan Peningkatan PAD Kota Tangerang tidak relevan, dimana melegalkan miras demi PAD dianggap seperti "membakar rumah untuk mendapatkan hangatnya api", dimana biaya pemulihan sosial dan kesehatan jauh melampaui pendapatan yang dihasilkan.

Iqbal menjabarkan. Jika pembahasan revisi Perda untuk peningkatan PAD, diantaranya sudah dapat disimpulkan dengan berbagai poin pencapaian yang diraih oleh Kota Tangerang, diantaranya :

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil meraih penghargaan APBD Award 2024 atas capaiannya sebagai satu dari Lima Kota dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi di Tahun Anggaran 2023-2024.

Dan pada Tahun 2025 mengindikasikan bahwa Kota Tangerang mempertahankan posisinya sebagai penghasil PAD terbesar di Provinsi Banten karena basis industri dan jasa yang kuat serta pengelolaan pajak yang efektif. 

Dan investasi di Kota Tangerang  juga menunjukkan tren kenaikan, Pada Triwulan II Tahun 2025, nilai investasi yang masuk mencapai Rp8,21 triliun, menjadikan Kota Tangerang sebagai daerah dengan kontribusi investasi terbesar di Provinsi Banten.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melegalkan minuman keras (miras) dapat dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, digitalisasi sistem, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengolahan potensi ekonomi daerah untuk meningkatkan pendapatan itu jauh lebih produktif.

Contohnya :

Belum lama ini, Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Menerima aset jaringan air bersih pelanggan dari Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang sekitar 30 ribu pelanggan.

"Ini menjadi keuntungan bagi pemerintah daerah Kota Tangerang khususnya PerumdaTirta Benteng Kota Tangerang. Sehingga dapat meningkatkan laba bersih Perumda TB Kota Tangerang, yang selanjutnya meningkatkan setoran deviden ke kas daerah," jelas dia.

"Apabila Aset peralihan jaringan ini dikelola dengan baik oleh Perumda (Perusahaan Umum Daerah) TB Kota Tangerang, maka dapat memaksimalkan potensi penerimaan PAD yang besar dan efektif," terangnya.

Kota Tangerang memang perlu investasi, tapi sebagai daerah yang ber-Pancasila dan ber-Akhlakul Karimah, investasi yang diperlukan adalah yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tangerang, tapi aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral. 

"Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan Rakyat dan Daerah, karena investasinya malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda," imbuhnya.

Iqbal juga menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Tahun 2026. 

"Penyesuaian regulasi dianggap mendesak untuk mencegah kekosongan hukum dan menjaga efektivitas penertiban peredaran miras di wilayah Kota Tangerang," ujar Iqbal.

Dalam kajiannya, Perda miras saat ini wajib segera disesuaikan dengan ketentuan KUHP Baru. Harmonisasi regulasi, bukan sekadar formalitas, tetapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan ketertiban umum.

"KUHP Baru akan mengubah lanskap hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, daerah bisa kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penertiban," kata dia.

Lalu, revisi Perda, lanjut Iqbal, harus mencakup penyesuaian sanksi, klasifikasi minuman beralkohol, serta kejelasan kewenangan dalam melakukan penindakan.

"Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan celah hukum setelah KUHP baru diterapkan," jelasnya. (RR/HWT)

Kamis, 15 Januari 2026

Ajukan Fasos Fasum, Penghuni Layangkan Surat ke Cipondoh Lake View

Ajukan Faos Fasum, Penghuni Layangkan Surat ke Cipondoh Lake View


Tangerang Kota, Hiwata-  Ajukan permohonan aspirasi mengenai fasos fasum hingga keamanan penghuni,  warga penghuni Cipondoh Lake View (CLV) layangkan surat kepada pihak pengembang (developer).

"Kemarin, kami sudah kirim suratnya. Yang terima surat tadi salah satu stafnya," kata salah satu perwakilan warga penghuni Cipondoh Lake View (CLV) kepada Hiwata, pada Kamis (15/1/2026).

Adapun sejumlah permohonan yang di ajukan oleh para konsumen atau warga perumahan Cipondoh Lake View (CLV), diantaranya :

1. Fasos dan Fasum (Seperti : Lokasi / Tempat Ibadah ( Masjid/Mushola), Lapangan/Fasilitas Olahraga, dll).

2. Tempat Pemakaman Umum (TPU).

3. Jaringan Telekomunikasi/Internet (Wi-Fi).

4. Penambahan Sumur Resapan / Fasillitas Untuk Antisipasi/Pencegahan Banjir/Genangan.

5. Tambahan Pos / Penjaga Keamanan.

6. Penanganan dan Antisipasi Hewan Liar (Dikarenakan Sudah Beberapa Kali Muncul dan Di Tangkap).

7. Jaminan Tidak Adanya Permasalahan/Keluhan Dikemudian Hari Oleh Warga Setempat Yang Ada di Wilayah (Penyebab Banjir, Dan Sebagainya).

8. Penambahan Ketinggian Pembatas (Pagar) Lingkup Perumahan (Dikarenakan Masih Ditemukannya Warga Sekita (Diluar Penghuni) Yang Loncat/Menerobos Masuk).

9. Membersihkan/membereskan sisa bangunan/pengerjaan/ puing di sekitar rumah yang sudah di huni (dikarenakan untuk mengantisipasi hewan liar yang membahayakan).

Dimana, surat Aspirasi yang dilayangkan tersebut telah di tandatangani oleh puluhan warga perumahan Cipondoh Lake View (CLV).

"Kemarin bannyak yang tanda tangan, langkah ini dilakukan dikarenakan hal tersebut sangatlah penting bagi kami," ucap Penghuni CLV tersebut.

Dalam surat tersebut juga mencantumkan beberapa dokumentasi sebagai dasar permohonan kami, sebagai contoh juga yang prihal ular kobra meresahkan beberapa waktu lalu juga kami cantumkan," tambahnya.

Para konsumen atau penghuni perumahaan Cipondoh Lake View (CLV) tersebut berharap pihak pengembang dapat merespon dan merealisasikan hal tersebut.


Sumber : Humas Hiwata

Rabu, 14 Januari 2026

Berikan Kembali Kelonggaran Kepada Sop Mak Garang Tangerang, Lurah Terkesan Tidak Tegas!!!

Berikan Kembali Kelonggaran Kepada Sop Mak Garang Tangerang, Lurah Terkesan Tidak Tegas!!!


Tangerang Kota, Hiwata- Kembali meminta dispensasi waktu, Lurah terkesan tidak tegas tangani persoalan Sop Mak Garang (SMG) Tangerang, yang terletak di Sukamanah V Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang, Banten.

Dimana sebelumnya pihak Kecamatan Tangerang melalu Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, sudah melakukan sidak yang kedua kalinya, dan sudah memberikan tempo waktu selama 7 hari kerja sesuai yang diminta oleh pihak Sop Mak Garang (SMG) untuk menyelesaikan perosalan yang ada baik itu persoalan sampah maupun kelengkapan dokumen perizinan yang ada.

Dikarenakan ketidak mampuannya untuk menunjukan berkas perizinan, pihak Sop Mak Garang (SMG) dipanggil kembali oleh Kelurahan Sukasari, namun bukan pihak Sop Mak Garang (SMG) yang datang memenuhi panggilan melainkan Lurah bersama staf yang kembali mendatangi pihak restauran tersebut ke lokasi.

Hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Setiyo Pambudi, Lurah Sukasari, Kota Tangerang, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) saat dijumpai di halaman Sop Mak Garang usai mereka melakukan pertemuan intens tersebut.

" Jadi dia bilang karena memang beberapa minggu ini orangnya lagi padet, terus dia minta waktu tengang. Cuma secepat cepatnya akan dibongkar (Tempat Sampah-red) di hari Jum'at, secepat cepatnya ya, tetapi paling lambat di hari Senin," kata Lurah Sukasari, Rabu (14/1/2026).

" Termasuk legalitasnya nanti akan ditunjukan di hari Senin, karena mengingat sekarang sudah jam tutup kantor, besok juga mungkin baru mau di foll-up, jadi baru mau ngasih nanti hari Senin. tapi untuk pembongkaran (Tempat sampah-red) nanti secepat- cepatnya hari Jum'at," tambahnya.

Namun saat dipertanyakan soal tengang waktu yang diminta selama 7 hari untuk menunjukan legalitasnya tersebut Lurah mengatakan," Karena dia cuti posisinya, ini itu humasnya, jadi si Riski itu bukan yang sebagai megang legalitas, orang orang humas itu (yang memegang legalitas tersebut-red). Jadi yang megang legalitasnya itu yang cewe cewe tadi ya,dia cuti mungkin cuti akhit tahun kali ya pikir saya atau mungkin cuti awal tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Lurah mengatakan bahwa pihak Sop Mak Garang tersebut menepis terkait permintaan waktu yang ditentukan oleh pihaknya tersebut.

"Kata dia mah bukan kami lalai, atau mungkin tidak mengindahkan, tapi saya cuti. Beda lagi, bukan dengan yang Riski itu, karenakan dia orang yang di sini (penanggung jawab/manager wilayah). Jadi kalo masalah yang itu ada di orang kantor pusat, itu yang cewe tadi bu Dinah. Cuma dia bilang nanti dia minta nomor bapak (Lurah-red), saya mau buat screenshot nanti model tong sampahnya, jadi apa yang direkomendasikan Lurah akan saya beli, gitu. Nanti mereka ke kantor pusat, rapat sama pimpinan, nanti sekiranya udah cocok, nanti saya (pihak sop mak garang-red) beli gitu. Paling cepet itu Jum'at, itu bongkar ya, tapi untuk legalitas itu Senin," paparnya.

Lurah Sukasari tersebut juga sempat menunggu kedatangan pihak Sop Mak Garang guna memenuhi pemanggilan tersebut.

"Tadi (Katanya-red) dia mau ke kelurahan, saya udah gemes nih kok udah setengah lima belum ada yang dateng nih, ya kan. Sampe jam 16.35- 16.40 belum dateng juga, ah gemes lah udah saya kesana, dia juga bilang dia abis rapat, saya mampir ke indomaret dulu bentar ehh ga taunya katanya pak lurah udah berangkat, terus (lurah berkata-red) iya saya gemes bu, iya memang dia janji awal jam 2 ternyata belum ada," tutur Lurah Sukasari.

" Agak ngeyel juga awalnya sebenernya itu, katanya kami belum ada laporan dari warga secara langsung, walaupun memang secara bau udah rada ya, nah akhirnya saya coba jelaskan dan saya bilang juga udah di tanya tanya terus nih, karena awal kita dateng waktu itu sudah bilang satu minggu, mau melakukan aksi nih, ternyatakan belum juga di bongkar atau dilakukan," ucapnya.

Dilain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Wawan Fauzi menyampaikan tanggapan melalui pesan singkat bahwa hasil pemberitaan akan dijadikan "Sebagai bahan informasi dan tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang".

"Kabid TL, PPKL, Kebersihan dan PPKLH, coba jadikan hal ini sebagai ruang studi kasus kolaborasi penyelesaian masalah antar Bidang DLH. Saya harap para Kabid mempelajari kasus ini dan ambil/susun renops atas kondisi yang terjadi, besok insyaAllah Kita diskusikan," pesan Kadis LH Kota Tangerang.

"DUM (Demikian Untuk menjadi Maklum). Saya jadikan berita ini untuk studi kasus buat Kami di DLH. Karena semua bidang yang ada di DLH saling terkait, satu dengan yang lainnya," tutupnya.

Sumber : Hiwata/Tim

Selasa, 13 Januari 2026

Disoal Sampah Milik Sop Mak Garang Tangerang Terus Bergulir, Lurah Sukasari : Persuasif Dulu

Disoal Sampah Milik Sop Mak Garang Tangerang Terus Bergulir, Lurah Sukasari : Persuasif Dulu


Tangerang Kota, Hiwata- Masih terus bergulir, Disoal tempat pembuangan sampah (TPS-red) milik Sop Mak Garang Tangerang, yang terletak di Jl. Sukamanah V Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang, Banten masih terus beroperasi, dan dinilai acuh terhadap teguran.


Dimana dalam pemberitaan sebelumnya pihak Kelurahan Sukasari dan Satpol PP Kota Tangerang memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Sop Mak Garang Tangerang, melalui Manager atau yang bertangungjawab, guna membongkar dan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan.


Hal tersebut, Berawal dari aduan warga yang mengeluhkan bau tidak sedap dari tempat pembuangan sampah milik Sop Mak Garang Tangerang hingga berkembang terkait perijinan operasional serta perijinan pengelolaan limbah namun dinilai acuh terhadap teguran yang dilontarkan oleh Kelurahan Sukasari maupun Satpol PP Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. 


Dalam pemberitaan sebelumnya pihak Kelurahan Sukasari bersama Satpol PP Kota Tangerang memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Sop Mak Garang Tangerang, guna membongkar dan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan sesuai permintaan Rizki, Manager Sop Mak Garang di lokasi.


Ketika dipertanyakan terkait batas waktu yang ditentukan, Camat Tangerang, Yudi Pradana dengan tegas menyampaikan "Sudah ditangani kelurahan. Segera akan kita tindaklanjuti sesuai dgn aturan yg ada," ujarnya.


Dilain sisi, Lurah Sukasari Setiyo Pambudi menerangkan bahwa, " tadi pagi saya sudah ke lokasi, koordinator resto nya belum datang, saya sudah telfon dan WA juga ga di respon, sekiranya mau langsung ke TKP silahkan saja pak. Tadi pagi saya ke lokasi bareng sama Pak Binamas," ucapnya.


Lebih lanjut, Saat dipertanyakan lebih dalam terkait berkas perijinan operasional hingga janji pengelola resto yang akan membongkar sendiri tempat sampah yang digunakan Sop Mak Garang tersebut.


"Saya komunikasi dulu sama resto dulu ya, Saya lebih kepada persuasif dulu. Kalo ini sudah ga ada tanggapan, baru saya bersurat ke Satpol PP, tetap 1 minggu, tapi ini kan saya belum dapet jawaban dari Rizki. Paling ga saya punya jawaban dulu," balas Setiyo Pambudi. 


Namun, saat dipertanyakan kembali di hari yang sama, Lurah Sukasari tersebut mengatakan, "Besok siang dari pihak resto mau berkunjung ke kelurahan. Iya, besok kita konfirmasi. setelah bsk siang dpt klarifikasi yg utuh dr management  & jika management tetap tdk mengindahkan, maka kita lakukan tindakan," pungkasnya.


Selain itu, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Hendra menegaskan, "Biar lurah aja yang bersurat. Besok mau ditanyain kelurahnya," kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.


"Jika benar tidak bisa menunjukan berkas pejinanan maka akan di segel", tegasnya.


Diketahui, hingga saat ini tempat pembungan sampah tersebut masih saja digunakan, serta pihak Sop Mak Garang Tangerang belum dapat memberikan kejelasan dan menunjukan terkait perijinan operasional, serta perijinan pengelolaan limbah tersebut.


Sumber : Hiwata

Selasa, 06 Januari 2026

Peralihan Pelanggan TKR Dengan Tirta Benteng, Walikota Tangerang Awasi Pemotongan Pipa Air

 

Peralihan Pelanggan TKR Dengan Tirta Benteng, Walikota Tangerang Awasi Pemotongan Pipa Air
Doc. Istimewa Hiwata, Dilokasi Proses Peralihan Pipa Air Bersih Saat Ditinjau Walikota Tangerang.

Tangerang Kota, Hiwata - Walikota Tangerang, H. Sachrudin tinjau proses peralihan pipa interkoneksi dari Perumda Tirta Kerta Raharja kepada Perumda Tirta Benteng yang berlokasi di jalan Teuku Umar, Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB malam.


Pengerjaan peralihan koneksi pipa yang diketahui Ada 24 titik galian di wilayah tersebut bakal dikebut dalam sehari, hingga Rabu 7 Januari 2026.


"Ini merupakan tindaklanjut dari penyerahan pipa air bersih pelanggan dari Perumda TKR kepada Perumda Tirta Benteng," ujar Walikota Tangerang, H. Sachrudin, yang didampingi oleh Dirut Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi.


Disampaikan Walikota, pengerjaan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.


"Karena ini proses peralihan dan baru saja pemotongan (pipa interkoneksi) jadi kemungkinan akan terjadi kekeruhan sementara yang barang kali ini juga Sudan disosialisasikan. Semoga masyarakat bisa memaklumi karena ini sebagai upaya peningkatan pelayanan air bersih," terangnya.


Perumda Tirta Benteng juga sudah menyiapkan 15 mobil tangki air bersih untuk memenuhi pasokan sementara para pelanggan yang terdampak perbaikan pipa.


"Kita siapkan malam ini ada 15 mobil tangki air. Jam 5 pagi sudah selesai, tapi mungkin sekira satu hari alirannya masih keruh. Mudah-mudahan peralihan air ini bisa berjalan dengan baik, demi perbaikan pelayanan terhadap masyarakat," jelas Sachrudin.


Lebih lanjut, proses pengerjaan interkoneksi pipa yang menggunakan anggaran Perumda Tirta Benteng ini dijanjikan juga akan memperbaiki sisa bekas galian, sehingga jalan tersebut dapat dilalui kembali.


"Ya nanti anggaran yang digunakan melalui anggaran PDAM. Karena dalam rangka peralihan perbaikan pipa, kita meski melalui galian. Jadi kita minta kepada masyarakat mohon bersabar dan nanti terkait bekas galian ini akan kita perbaiki kembali," tam bah Sachrudin mengakhiri.


Sumber : Hiwata

Penulis : Yudha

Senin, 22 Desember 2025

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra


Tangerang Kota, Hiwata- Ngeri, warga perumahan cipondoh like view, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dihebohkan dengan munculnya sejumlah ular berbisa.


Diduga, ular yang bermunculan tersebut merupakan kategori ular yang memiliki bisa (racun-red) yang cukup tinggi yakni ular Kobra, dan spesies ular lainnya.


Kejadian tersebut bermula, saat salah satu warga yang juga melihat ular tersebut bermunculan, sehingga melaporkan hal tersebut ke BPBD Kota Tangerang, apalagi peristiwa munculnya ular berbisa tersebut sudah terjadi beberapa kali.


"Yg ada damkarnya  di dalam kamar, Yang ini di bawah kolong mobil, Sudah 5x. Nah yang baru kemarin ada di blok C, jadi sebelumnya juga ada uler juga," kata salah satu penghuni perumhaan like view cipondoh, kepada Hiwata, pada Senin (22/12/2025) malam hari saat dijumpai.


"Beda2, Dalam satu minggu sudah 5X ya. Ada yang di dalam rumah, ada yang di luar atau di halaman rumah, nah kalo yang di blok C itu ada damkar yang dateng," tambahnya.


Dirinya mengatakan, kerap adanya hal tersebut warga perumahan cipondoh like view  merasa resah, dan merasa takut.


"Jadi warga tidak tenang," ujarnya.

Salah Satu Ular Kobra Lainnya Yang Berhasil Diamankan Oleh Warga dan Skuriti.



Selain itu, salah satu warga lainnya juga menambahkan dirinya merasa kecewa dengan pihak developer perumahan tersebut lantaran aduan atau keluhan para konsumen perumahan tersebut terkesan selalu di acuhkan.


"Udah sering kita ngadu ke pihak perumahan tapi kaya di cuekin gitu, dan tidak ada respon," pungkasnya.


Diketahui, dahulu sebelum adanya perumahan cipondoh like view merupakan tanah resapan dan waduk atau danau kecil yang merupakan menjadi habitat atau salah satu tempat satwa liar tinggal dan bersarang, baik itu reptil maupun amfibi.


Sumber : Bid. Humas Hiwata

Jumat, 19 Desember 2025

Disoal SPG "Anker Beer" Belum Terima Gaji, Aktivis Buruh Kritik Pemerintah !!!

Disoal SPG "Anker Beer" Belum Terima Gaji, Aktivis Buruh Kritik Pemerintah !!!


Tangerang Selatan, Hiwata - H. Sugandi, S.H, aktivis buruh angkat bicara soal SPG "Angker Beer" yang belum menerima upah sejak bulan Oktober 2025 lalu.

Menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan, “Kasus SPG yang belum menerima upah adalah bentuk pelanggaran hak normatif pekerja yang tidak boleh dibiarkan " kata H. Sugandi yang juga menjabat sebagai Koordinator/Ketua BPJS Watch Tangerang Raya.

H. Sugandi juga menegaskan, Pemerintah harus segera menindak tegas tanpa tebang pilih atas adanya praktik yang merugikan para pegawai tersebut.

"Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten," ujarnya.

Lebih lanjut, Negara harus lebih menjaga dan memperhatikan masyarakat khususnya para pekerja.

"Jangan sampai buruh selalu menjadi pihak yang dirugikan, sementara pelaku usaha dibiarkan tanpa sanksi. Negara, melalui pemerintah, wajib hadir dan melindungi buruh, bukan justru membiarkan praktik-praktik yang merugikan pekerja terus berulang,” ucap Sugandi.

"Itu masuk katagori pelanggaran normatif dan ada sangsi nya dari mulai sangsi administratif, denda bahkan pidana," tambahnya.

Selain itu, salah satu SPG Cantik "Anker Beer" yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa, pihak perusahaan "Anker Beer" saat ini hanyalah memberikan harapan palsu.

"Bohong gk gk ada payment apapun, jahat banget, katanya berkas semua udah di finance tapi belom ada paymen. TL (Team Leader-red) aku bilang sampe saat ini belom, ada uang masuk tapi berkas smuanya udah masuk finance," keluhnya, kepada Hiwata, pada Jum'at (19/12/2025). Padahal, pihak perusahaan ataupun agency terkait sempat menjanjikan akan segera menyelesaikan permasalahan ini, dalam kurung waktu.

Diketahui, sampai saat ini belum adanya kejelasan terkait permasalahan pembayaran upah terhadap para SPG "Anker Beer" tersebut.  Padahal para SPG tersebut sangatlah berharap untuk upah atas upaya/ gaji kerja keras mereka segera di bayarkan untuk memenuhi segala kebutuhannya, baik itu untuk keluarga maupun untuk sekedar makan dan membayar rumah tinggal sementara (ngontrak/kost).

Sumber : Bid. Humas Hiwata

Kamis, 18 Desember 2025

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka

 

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka


Nasional, Hiwata - Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024.

Dimana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) pada Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 04.00 WIB berlokasi di Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat telah membawa seorang wanita berinisal RAS untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 (dua) kali yakni Surat Panggilan Saksi Nomor: B-1684/M.1.5/Fd.1/10/2025 tanggal 04 November 2025 dan Surat Panggilan Saksi Nomor : B-1988/M.1.5/Fd. 1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sdri. RAS, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Penyidik Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan Saudari RAS sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024," kata Rans Fismy P, S.H, M.H, Plt. Kasi Penkum, kepada Wartawan dalam siaran persnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

" Bahwa RAS memperdaya para karyawan Perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS 10% dan mengiming-imingi para karyawan tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- s.d Rp 2.000.000,-. Meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan No. Rekening peserta BPJS pada beberapa Perusahaan," ujar Rans.

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu: Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2). Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 21 Milyar.

" Dalam tahap penyidikan, Penyidik setelah mempertimbangkan syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam pasal Pasal 21 KUHAP melakukan penahanan kepada para tersangka RAS untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, terhitung hari ini Kamis, tgl 18 Desember 2025 berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025," tuturnya.

Sumber : 610/Hiwata

Rabu, 17 Desember 2025

Anggaran Fantastis Disorot HIWATA, Disdik Ngeles Ke BOSDA Inklusif!

Anggaran Fantastis Disorot HIWATA, Disdik Ngeles Ke BOSDA Inklusif!



Kota Tangerang, Hiwata - Dinas Pendidikan Kota Tangerang berikan respon jawaban dari surat teguran (somasi) yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) pada 27 November 2025 lalu, prihal Kegiatan Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi di jenjang SD dan SMP periode Tahun 2025.


Dimana dalam rencana kerja Dinas Pendidikan  telah dianggarkan dengan nilai yang fantastis yang diduga sejak diturunkan sub kegiatan tersebut, hingga dipenghujung tahun 2025 ini belum terealisasi.


"Bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan, dengan sub Kegiatan Pemberian Layanan Pendampingan Bagi Satuan Pendidikan untuk Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi dengan anggaran sebesar Rp. 5.300.000.000,00 pada jenjang SD dan Rp 2.600.000.000,00 pada jenjang SMP," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Ruta Ireng Wicaksana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan dalam surat jawaban somasi, tertanggal 4 Desember 2025.


Dalam isi tanggapan surat jawaban dengan Nomor : 3802/100.3.11/X11/2025 yang disampaikan, pihaknya juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan anggaran dana BOSDA Inklusif yang telah direalisasikan ke 53 SD Negeri dan 13 SMP Negeri di Kota Tangerang.


"Merupakan anggaran dana BOSDA Inklusif yang merupakan bantuan operasional untuk 53 SD Negeri (Rp 50.000.000,00/semester per sekolah) dan 13 SMP Negeri (Rp 100.000.000,00/semester per sekolah) yang ditetapkan sebagai Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) dan seluruh anggarannya disalurkan ke SPPI tersebut per semester dan telah direalisasikan," jelasnya.


Ketika hendak ditanyakan lebih jauh mengenai hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksana masih belum memberikan respon saat dihubungi oleh HIWATA melalui pesan singkatnya.



Rilis Resmi Bid. Humas HIWATA

Minggu, 14 Desember 2025

Disoal SPG Anker Belum Terima Gaji, Hiwata : Miris!!!



Tangerang Selatan, Hiwata - Disoal Puluhan Sales Promotion Girl (SPG) dari sebuah perusahaan minuman beralkohol ternama "Anker Beer" diduga sudah hampir 2 (dua) bulan tidak menerima gaji, sejak bulan Oktober lalu.

Diketahui, "Aset Anker" mengacu pada aset PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir merek Anker, yang sebagian sahamnya (sekira 26,25%)  dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, yang menghasilkan dividen signifikan bagi pemerintah daerah tersebut dari penjualan bir, termasuk Anker. 

Mirisnya, perusahaan yang sebagian besar-nya adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta atau yang saat ini di kenal Daerah Istimewa Jakarta (DKJ) tersebut justru terkesan tidak memiliki hati, lantaran bannyaknya karyawan SPG Anker Beer yang tidak menerima gaji, padahal mereka memiliki keluarga kecil yang harus mereka nafkahi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, "Udah dua bulan engga nerima gaji, makannya sekarang kami sales bir angker mogok serentak, " ujar salah satu SPG Anker Beer, kepada Tim, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Sabtu (13/12/2025).

Usai adanya pemberitaan, bannyak para SPG lain yang berkomentar mengenai hal memilukan tersebut, seperti yang di tuliskan @Raniie Rahardika "Gw juga korban nyaa ..masih nunggu kejelasan dr org2 yg mempersulit hidup manusia," ucapnya.

Selain itu, hal tersebut juga diakatakan oleh @scorpiogurl "gue korbannya, 2 bulan blm di gaji😭😭😭," katanya.

Menanggapi adanya hal tersebut, Sekertaris Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), Hasan mengatakan, dirinya merasa prihatin atas adanya hal tersebut.

"Sungguh miris ya, padahal perusahaan tidak akan bisa besar jika tidak dari Karyawannya sendiri, perusahaan tidak akan sukses jika tidak ada karyawannya sendiri, bagaimanapun mereka berjuang dan berusaha untuk perusahaan, walau dilain sisi memang mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau keluarganya, jujur saya merasa sedih jika memang adanya hal tersebut, apalagi berdasarkan adanya informasi mereka rela mencari pekerjaan sampingan untuk mencari makan, dan tempat tinggal, bahkan ada yang menumpang untuk tinggal kepada temannya," kata Hasan, pada Minggu (14/12/25).

Hasan, mengungkapkan, mengacu pada hukum bahwa perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. dan seharusnya Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

" Yang kita sama sama ketahui, Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Denda yang dimaksud dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/ PP Pengupahan)," paparnya.

Lanjutnya, Secara hukum, pengusaha dapat memberikan upah atau gaji kepada pekerja secara harian, mingguan, atau bulanan, dengan jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.

" Apabila perusahaan atau pengusaha terlambat membayar upah, bisa dikenai denda dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021," terangnya.

Hal tersebut seperti :

- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan dari tanggal pencairan gaji, dikenakan denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan upah yang seharusnya dibayarkan.

- Sesudah hari kedelapan, dikenakan keterlambatan sesuai dengan huruf a ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

- Sesudah satu bulan, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

"Semoga hal ini juga dapat menjadi perhatian pemerintah agar hal serupa tidak terulang kembali, dan dapat melindungi para pekerja yang ada di manapun. serta adanya peristiwa ini pihak perusahaan terkait harus segera menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

Saat ini pihak "Anker Beer" atau PT Delta Djakarta Tbk, maupun pihak agency belum dapat dikonfirmasi atau belum adanya keterangan resmi mengenai adanya hal tersebut, apalagi sampai saat ini para karyawan atau SPG Anker Beer belum menerima haknya.

Sumber : Hiwata

Senin, 17 November 2025

Ditengah Efisiensi, Akademisi : Tangerang Kota Harus Mewah Prestasi Bukan Mewah Dalam Euforia

 

Ditengah Efisiensi, Akademisi : Tangerang Kota Harus Mewah Prestasi Bukan Mewah Dalam Euforia


Tangerang Kota, Hiwata - Maraknya kegiatan Festival di Kota Tangerang, Akademisi singgung pemerintah harus dapat menjadi contoh di tengah efisiensi. Sebab, saat kondisi seperti ini sumber daya tidak dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.

Merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran daerah sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dimana dana hasil efisiensi dapat dialihkan untuk membiayai program-program prioritas yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Hal tersebut seperti irigasi, kesehatan, pendidikan, dan penguatan ketahanan pangan.

“Efisiensi, dikurangi lah perjalanan dinas, kurangilah rapat-rapat, kurangilah seminar-seminar, kurangilah kunjungan-kunjungan kerja, untuk apa lagi kunjungan kerja? yang penting kerja, bukan kunjungan-kunjungan kerjanya,” ujar Presiden dalam siaran Pers pada Agustus 2025 lalu.

Namun tidak demikian dengan Kota Tangerang saat ini. Menurut pandangan Akademisi dari Universitas Yuppentek Indonesia (UYI), Dr. Bambang Kurniawan, maraknya kegiatan Festival yang digelar telah membuang banyak anggaran untuk kepentingan hiburan semata.

"Menurut saya ya, ditengah kondisi kita saat ini kaya begini itu, in-efisiensi lah. Jadi di itung-itung itu kan anggarannya lumayan cukup banyak. Ya, walaupun masyarakat kita juga banyak juga yang demen-demen kaya begitu (hiburan -red). Tapikan masyarakat itu bagaimana pemerintahnya mengedukasikan," kata Dr. Bambang Kurniawan, di Kota Tangerang, pada Sabtu 15 November 2025, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata)

"Kalau pemerintah-nya mengedukasi dengan contoh yang bagus, dengan yang sederhana, masyarakat kan ngikut. Disajikan yang mewah model yang kemarin itu (Festival Cisadane -red), ya masyarakat ikut. Yakan?,"

"Masyarakat mah dibawa kemana aja kan ngikut aja, harusnya inisiatif itu datangnya dari pemerintah," imbuhnya.

Diketahui dalam gelaran Festival Cisadane 2025 dihimpun terdapat dua anggaran paket kegiatan melalui Penyedia dan Swakelola yang tertuang dalam SIRUP LKPP Kota Tangerang.

"Satu sisi memang ini sudah dianggarkan, apalagi anggarannya 2025 pastikan diajukan anggarannya 2024 kan, tetapi kan kita punya yang namanya pergeseran anggaran. Jadi walaupun sudah diajukan 2024, dan dianggarkan saat 2025 itu ada yang namanya pergeseran anggaran, Jadi pergeseran anggaran itu tergantung Walikota," terang dia.

"Anggarannya engga berubah, misalnya kata walikota ini anggarannya 400 juta buat pembukaan Festival Cisadane terus nih kira-kira kita lagi prihatin nih, lagi efisiensi nih, udahlah nih dari 400 juta, 200 jutanya kita alihkan buat stunting, atau yang kaya gitu-gitu lah (kegiatan sosial -red), buat infrastruktur, dan pendidikan itu bisa. Jadi nambah kegiatan tetapi tidak mengubah jumlah anggaran yang 400 juta," papar Bambang.

Menurut Bambang, Kota Tangerang saat ini terlalu menunjukan kemewahannya dalam segi pentas dan hiburan semata tapi bukan dalam mewahnya prestasi.

"Kalo ini kan legacy ya sebenernya pengen menunjukan kemewahan lah, Tangerang tuh udah mewah. Lebih baik kita itu mewah dalam prestasi!! Jadi elegant gitu jalannya, itu Kota Tangerang prestasinya bagus gitukan, ASN nya juga bagus, kegiatan juga ada, jadi mewahnya dalam prestasi bukan mewah dalam euforianya," tegasnya.

Bambang berharap, kedepannya Kota Tangerang lebih mengedepankan keperluan masyarakat yang lebih bermanfaat dan mengejar segudang prestasi untuk menuju Indonesia Emas 2045.

"Ya Kota Tangerang harus cerdas menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat lebih detail lagi, kan sekarang soalnya Gampang Kerja, Gampang Sembako kan?," singgung dia.

"Untuk  Kota Tangerang kedepan sendiri jangan continue aja, kalo mau mewah, mewahnya di prestasi lah. Gausah mewah yang sifatnya hura-hura kaya gitu," imbuh Bambang bergumam.

Sumber : Tim

Rabu, 12 November 2025

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

 

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja


Tangerang Kota, Hiwata - Proyek pembangunan perumahan swasta Like View Cipondoh diduga kuat tidak mematuhi aturan daerah serta Undang-undang yang berlaku. Diantaranya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Di lokasi, pelaksanaan proyek pembangunan perumahan tersebut para pekerja bangunan terlihat tidak mengenakan standar keselamatan kerja, yang penggunaannya diwajibkan di setiap pekerjaan proyek konstruksi.


Saat ditemui, seorang penanggungjawab proyek pembangunan perumahan Like View Cipondoh, Gregorius Prihambodo, mengakui adanya kelalaian kerja konstruksi di proyek yang saat ini dinaunginya.


"Ya memang ada beberapa yang tidak sesuai," singkat Greg kepada awak media, pada Senin 10 November 2025.


Diketahui, Peraturan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia, dimana hal tersebut juga mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Menteri nomor 3 Tahun 1986, dan nomor 8 Tahun 2010.

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja



Sehingga, hal ini menjadi sorotan Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA). "Kalau saja setiap investor mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bahkan aturan Negara, itu sama saja tidak mengindahkan dan telah berbuat dzolim terhadap aturan dan pada masyarakat yang berdampak," ujar Ketua HIWATA, HR Alfian Yudha di Kota Tangerang, pada Kamis 13 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB.


Lebih jauh, selain tidak dilengkapinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proses pengerjaan proyek pembangunan perumahan tersebut juga diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya karena perusahaan juga wajib mendaftarkan semua pekerjanya dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.


"Apalagi di lokasi kita juga mendapatkan informasi dari salahsatu pekerja bangunan yang mencurahkan isi hatinya. Mulai dari ketidakjelasan kontrak kerja, maupun jaminan keselamatan seperti BPJS," ungkapnya.


Hal ini, dipaparkan Yudha juga tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja, dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang berlaku menggantikan Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022, seperti yang diatur dalam Peraturan BPK RI. Bahkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (yang kemudian diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019).


"Kenapa mereka belum bergabung dengan program jaminan sosial?, mereka tidak tahu apa itu pentingnya jaminan sosial, dan mereka enggak tahu bahwa memang setiap pekerjaan itu ada risikonya atau gimana?," imbuh Yudha seraya mendesak pihak perusahaan developer agar lebih peduli lagi akan jaminan dan keselamatan kerja para pegawainya.


Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Caesarika Palupi, yang juga diduga menjadi salahsatu penangung jawab maupun pihak developer perumahan Like View Cipondoh masih belum dapat dikonfirmasi lebih dalam prihal adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pembangunan perumahan yang kerap dikeluhkan oleh para penghuninya tersebut.


"Padahal Pemerintah Kota Tangerang sudah membuka ruang dan kemudahan bagi para investor untuk dapat berinvestasi di Kota Tangerang. Namun bila ketentuan dan aturan yang diberlakukan itu diabaikan, sama saja oknum investor tersebut telah mengangkangi, dan saya harap dalam hal ini, Pemerintah Kota Tangerang khususnya pada dinas terkait, dapat segera melakukan penindakan dan pengkajian spesifikasi proyek lebih intens lagi terhadap pihak developer dengan adanya ragam keluhan dan temuan penyimpangan ini sebagi efek jera!, dan kedepannya para pelaku investasi paham bahwa Kota Tangerang yang tentram ini taat akan aturannya," tegas dia. 


-HIWATA-

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN


Tangerang Kota, Hiwata– Dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan generasi muda, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) kepada para remaja, pelajar SMA, dan mahasiswa di wilayah Kota Tangerang.


Kegiatan ini diselenggarakan oleh KNPI Kota Tangerang dan berlangsung di Aula Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (13/11/2025). 


Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya: Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam, S.Th.I., M.S.I., Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Kesbangpol Kota Tangerang Bapak Teguh Supriyanto, S.Sos., M.AP. mewakili Wali Kota Tangerang, Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Bapak Dede Maulana Paisal, S.H., M.H., Deputy General Manager Business Support Bandara Soekarno-Hatta, Ibu Titi Permata Sari, Para anggota KNPI Kota Tangerang, media, dan personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.


Dalam sambutannya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan narkoba.


“Pemuda adalah masa depan bangsa. Jika mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, maka masa depan bangsa akan terganggu. Oleh karena itu, kita harus terus melakukan edukasi agar mereka sadar akan bahaya narkoba dan menjauhinya,” ujar Kapolres.


Beliau juga mengapresiasi inisiatif KNPI Kota Tangerang yang berperan aktif mengedukasi generasi muda untuk menjauhi narkoba, serta mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.


Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Iptu Eko Cahyono, S.H., yang memaparkan sejumlah poin penting, antara lain:

- Maksud dan tujuan program P4GN;

- Jenis dan bentuk narkotika yang beredar di masyarakat;

- Efek dan dampak narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental;

- Aspek hukum terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009.


Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, di mana para siswa dan mahasiswa aktif bertanya seputar upaya pencegahan serta langkah hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.


Kegiatan sosialisasi P4GN ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pelajar dan mahasiswa untuk berani berkata tidak pada narkoba dan menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” tutup Kasatresnarkoba Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H.


Sumber : Tim

Rabu, 05 November 2025

Satpol PP Kota Tangerang Gencar Tegakan Gakumda, Hiwata Berikan Apresiasi

Satpol PP Kota Tangerang Gencar Tegakan Gakumda, Hiwata Berikan Apresiasi


Tangerang Kota, Hiwata -- Dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gencar melakukan Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) dengan melakukan monitoring ke setiap setiap titik yang terindikasi menjadi tempat adanya anjal dan gepeng.


Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan giat tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018.


"Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan agar Gakumda menegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kota Tangerang yang berlaku saat ini," ujar Kasat Pol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Kamis 6 November 2025.


Dijelaskan Irman, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 ini mengatur berbagai hal, termasuk larangan untuk menempatkan atribut di fasilitas publik dan pelarangan kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. 


"Mengingat Kota Tangerang memiliki banyak ikon yang salahsatunya seperti Bandara Internasional. Oleh karenanya Kota Tangerang harus menjadi cerminan sebagai daerah yang tentram dan menjadi salahsatu ikon wajah Kota penyanggah dimata dunia," harapnya.


Disisi lain, Ketua Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) HR Alfian Yudha memberikan apresiasi terhadap kinerja Satpol PP Kota Tangerang yang saat ini tengah gencar melakukan penegakan peraturan daerah di Kota Tangerang.


"Upaya Satpol PP Kota Tangerang dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan untuk masyarakat Kota Tangerang saat ini sangat kami apresiasi," tutur Yudha.


Dari pandangan HIWATA, 3 (tiga) pekan ini, para personel Satpol PP Kota Tangerang dinilai sangat intens dalam melakukan pelayanan, kegiatan monitoring dan penindakan terhadap pelanggar produk hukum.


"Dari kacamata kami sebagai kontrol sosial, kinerja Satpol PP Kota Tangerang saat ini dapat dikatakan cukup maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan menjalankan penegakan produk hukum," terangnya.


Lebih lanjut, Yudha berharap agar Satpol PP Kota Tangerang dapat terus bersinergi dengan masyarakat dan mempertahankan kinerja yang sudah baik seperti saat ini.


"Satpol PP Kota Tangerang dapat lebih intens lagi dalam memberikan pelayanan serta informasi kepada publik. Juga, tidak down saat mendapati adanya segala macam kritikan. Sebab, hal demikian dapat dijadikan sebagai salahsatu acuan untuk meningkatkan kinerja Satpol PP sehingga pelayanan dan fasilitas publik di Kota Tangerang ini dapat terus terjaga dan berfungsi dengan baik," harapnya.


Sumber : Tim

Kamis, 25 September 2025

Diduga Tidak di Realisasikan, PIM Pertanyakan Anggaran Pemusnahan Obat RSUD Kota Tangerang

Diduga Tidak di Realisasikan, PIM Pertanyakan Anggaran Pemusnahan Obat RSUD Kota Tangerang



Tangerang Kota, Hiwata – Poros Intelektual Muda (PIM) menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di RSUD Kota Tangerang terkait pemusnahan obat kadaluwarsa. Sorotan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan adanya persediaan obat kedaluwarsa yang tidak dimusnahkan sepanjang tahun 2024.


Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tertanggal 19 Februari 2025, tercatat nilai persediaan obat kadaluwarsa mencapai Rp674.564.331,77. Obat-obatan tersebut berasal dari persediaan yang kedaluwarsa sejak Januari hingga Desember 2024.


Padahal, RSUD Kota Tangerang mengalokasikan anggaran untuk belanja jasa pengelolaan sampah (limbah medis dan B3) sebesar Rp450 juta, yang kemudian meningkat menjadi Rp750 juta dalam APBD-P 2024.


Pandangan PIM


Menurut PIM, seharusnya RSUD Kota Tangerang melakukan pemusnahan obat sesuai alokasi anggaran tahunan yang sudah disiapkan. Alasan pihak rumah sakit bahwa pemusnahan belum dilakukan karena kapasitas tampung belum terpenuhi dinilai sebagai penyesatan informasi.


“Pemusnahan obat tidak harus menunggu volume kapasitas tertentu. Kalau anggarannya sudah ada, seharusnya tetap dijalankan. Faktanya, anggaran telah direalisasikan, tapi pemusnahan tidak terlaksana,” tegas Ketua PIM, Daniel H Nainggolan, Kamis (25/09/2025).


PIM juga menyoroti penjelasan RSUD yang menyebut realisasi anggaran hingga Desember 2024 sebesar Rp565.230.000,00 dengan sisa Rp184.770.000,00. Dari realisasi tersebut, pengelolaan limbah B3 memang dilakukan, tetapi tidak termasuk limbah obat kadaluwarsa.


Bertolak Belakang dengan Dokumen KAK


Hal ini dianggap janggal karena dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Belanja Jasa Pengelolaan Sampah B3 Rumah Sakit, disebutkan bahwa kegiatan pemusnahan mencakup pembakaran limbah medis B3 sekaligus limbah obat kadaluwarsa.


Dengan demikian, PIM menilai terdapat inkonsistensi antara dokumen perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Kota Tangerang.

Sumber : Sid



Akreditasi LKS, Yayasan Sinar Hati Titah Bumi Disambangi Tim Verifikasi BALKS

Swafoto bersama pengurus Yayasan dan Tim Verifikasi dan Pendamping dari Dinsos Kota Tangerang, Foto Freddy

Tangerang Kota, Hiwata - Yayasan Sinar Hati Titah Bumi. Yang beralamat di JL Budiasih No 5 RT/RW 03/02, Kelurahan Budiasih, Kota Tangerang, mendapat kunjungan dari tim Verifikasi BALKS dan Tim Pendamping Dinas Sosial, Kota Tangerang, pada Kamis, 25 September 2025.

Kunjungan Tim asesordan pendamping Dinas Sosial Kota Tangerang dalam rangka akreditasi LKS untuk melihat apakah LKS di Kota Tangerang memenuhi standar kelembagaan dan Standar layanan sesuai permensos no.5 tahun 2024 dan peraturan perundangan lain tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 

BALKS merupakan badan yang dibentuk oleh Kementerian Sosial untuk melaksanakan akreditasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). tujuan dari akreditasi ini adalah untuk memastikan bahwa LKS menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, dikelola secara profesional, dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang ahli.

Yang terlibat dalam hal ini adalah asesor dari BALKS, Kementerian Sosial dan pendamping Dinas Sosial Kota Tangerang

Mia SyIfa salah seorang pendamping dari Dinas Sosial Kota Tangerang menjelaskan "kunjungan atau visitasi akreditasi LKS pada periode ini sebanyak 9 LKS yang ada di Kota Tangerang, salah satunya adalah Yayasan Sinar Hati Titah Bumi".

Sementara itu, Adit Maulana salah satu Tim Asesor BALKSK Kementerian Sosial menyampaikan bahwa, 

​"Akreditasi ini penting untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan oleh LKS, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Melalui akreditasi, Kementerian Sosial dapat mengawasi dan menindak tegas LKS yang tidak mematuhi regulasi, termasuk memberikan sanksi administratif, pidana, bahkan penutupan lembaga," papar Adit. 

Sementara pak Andri Irawan sebagai Ketua Yayasan Sinar Hati Titah Bumi kota Tangerang mengungkapkan juga, 

"Senang di kunjungi tim Asesor dan pendamping sosial Kota Tangerang karena dengan adanya verifikasi akreditasi ini membuat Kami tahu bagaimana menjalankan yayasan secara administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak asal bikin program," 

"Banyak masukan dan kekurangan Kami yang pada akhirnya harus Kita tempuh baik program maupun administrasi dengan baik dan benar. Salah satunya kegiatan mampu menggunakan medsos sebagai bentuk sosialisasi ke publik," tuturnya.


Kontributor : Freddy

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes