BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Maret 2026

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

 

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah


Nasional, Hiwata -Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada saya, oleh pemberitaan Media Satuju.com dan beberapa Website media online lainnya, saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat dan publik mendapatkan informasi yang benar dan tidak sepihak.

Pertama, saya tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap siapapun, termasuk kepada berinisial S yang disebut-sebut sebagai pihak yang merasa diperas. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya,” ungkap Yosi Aro Zebua Kakorda Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias di Gunungsitoli kepada beberapa awak media, Rabu (04/03/2026).

Kedua, Muhammad Ridho Wartawan media Zona Kabar yang tertera ID Card di Foto Profil berita media Satuju.com dan berinisial DF di kaitkan dengan saya telah melakukan pemerasan puluhan juta rupiah kepada berinisial S korban Vidio VCS, kedua orang pelaku dimaksud tidak saya kenal dan belum pernah berkomunikasi.

Dikutip dari pemberitaan media Satuju.com yang tayang pada tanggal 02 Maret 2026, korban S menyebut pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial DF dan YA yang mengaku sebagai kepala biro (kabiro), serta MR yang disebut sebagai wartawan Zona Kabar.

“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bermula ketika DF menghubungi korban melalui telepon dan meminta melakukan video call. Dalam percakapan tersebut, DF diduga menampilkan dirinya tanpa busana dan mendesak korban untuk melakukan hal serupa. Korban mengaku tidak menuruti permintaan tersebut, namun tetap menyaksikan panggilan video yang dilakukan pelaku.

Tidak berselang lama setelah panggilan berakhir, DF diduga mengirimkan rekaman yang menampilkan korban dalam kondisi tanpa busana dan langsung mengancam akan menyebarkannya ke publik jika tidak diberikan sejumlah uang. Korban mengaku terkejut dan panik karena merasa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Karena takut dan malu apabila video tersebut benar-benar disebarkan, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan cara meminjam dari kerabat dan kenalan. Namun, setelah uang dikirim, pelaku disebut terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan dan ancaman.

Situasi semakin rumit ketika YA menghubungi korban dan mengaku menerima laporan dari DF terkait dugaan video asusila tersebut. YA kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghentikan publikasi melalui pimpinan media. Dalam kondisi tertekan, korban kembali mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.

Selanjutnya, korban kembali menerima ancaman akan dipublikasikan melalui televisi nasional dan media massa lainnya apabila tidak memenuhi permintaan tambahan uang.

Merasa terpojok, korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di salah satu grup media di Jakarta sekaligus pimpinan lembaga yang memiliki layanan bantuan hukum. Dari situ korban menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban pemerasan dan penipuan.

Secara tegas, Yosi Aro Zebua yang disebut YA Kakorda Media Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mengenal kedua para pelaku yang memeras korban berinisial S.

“Saya telah menghubungi pimpinan Redaksi Media Satuju.com, Romi mengatakan sumber pemberitaan tersebut merupakan wawancara dari Kuasa Hukum korban berinisial S, silahkan menghubungi beliau agar berita tersebut di jelaskan bagaimana kebenaranya bang,” ungkap Romi.

Kuasa Hukum korban S atas nama P. Rudy ketika dihubungi menjelaskan bahwa kejadian tersebut benar sesuai yang disampaikan oleh kliennya. Pelaku tiga orang mengaku sebagai wartawan termasuk mengatasnamakan Media Suarainvestigasi.com ketika mengkonfirmasi korban S tentang Vidio VCS.

“Korban S berdomisili di Jambi dan bekerja disalah satu PT. Kebun Sawit, terakhir yang mengatasnamakan media Suarainvestigasi.com terjadi transaksi puluhan juta rupiah melalui rekening Bank BNI dan BRI yang disodorkan pelaku,” terang Rudy.

Saya telah menjelaskan kepada kuasa hukum S bahwa Muhammad Ridho yang mengaku wartawan Zona Kabar dan DF tidak saya kenal dan tidak pernah berkomunikasi, saya juga heran kenapa ID Card saya bisa di dapatkan pelaku sehingga bisa melakukan pemerasan.

“Selain itu nomor WhatsApp yang digunakan oleh pelaku mengkonfirmasi korban S bukan nomor WhatsApp yang biasa saya gunakan berkomunikasi kepada siapa pun dalam sehari-hari. Jadi pada intinya saya dalam kejadian tersebut hanya diatas namakan dan ikut menjadi korban menggunakan indentitas saya sebagai alat pemulus sasaran para pelaku,” tegas Yosi.

Selanjut, saya mencurigai salah seorang oknum wartawan di Kepulauan Nias yang selama ini dekat dengan saya sengaja menyebarkan ID Card saya tersebut, untuk menjelekan nama baik saya ke publik, mengkonfirmasi korban untuk melakukan pemerasan.

“Kejadian itu berada di Jambi sementara saya berada di Pulau Nias, serta orang yang dikaitkan dengan saya melakukan pemerasan tidak saya kenal. Saya berharap kepada Kuasa Hukum korban nomor WhatsApp dan rekening transfer uang yang diberikan korban, untuk ditelusuri siapa pemiliknya agar masalah ini segera terungkap,” harap Yosi.

Lanjut Yosi, tuduhan pemerasan ini sangat membuat saya terpukul dan keberatan yang tidak saya ketahui kejadiannya tiba-tiba diberitakan. Tuduhan ini sangat menjatuhkan reputasi saya di publik sebagai jurnalis dilapangan yang notabene bukan kebenaran perbuatan saya dalam waktu dekat segera saya laporkan ke Polisi,” ungkap kesal Yosi.

Kesimpulan P. Rudy kuasa hukum korban menegaskan Media Suarainvestigasi.com merupakan sebagai korban dalam pemerasan para pelaku tersebut. Memintak untuk kerjasama mencari tau alamat dan indentitas lengkap para pelaku pemeras tersebut, serta berjanji meluruskan kembali pemberitaan tersebut untuk menjaga nama baik YA dimata masyarakat dan publik,” kata Kuasa Hukum korban.

Yosi beranggapan tuduhan pemerasan tersebut tanpa dasar dan penyebaran berita tanpa verifikasi hanya akan menciptakan fitnah dan merusak reputasi seseorang tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, saya meminta agar pihak yang menuduh saya secara sepihak segera memberikan klarifikasi.

“Tujuannya untuk melindungi hak dan kehormatan saya di publik. Saya percaya bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya, dan keadilan akan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” akhir kata Yosi.


Sumber : Tim

Sabtu, 24 Januari 2026

Dihadiri Ribuan Orang, Reuni Akbar Veteran 7680 Hadirkan Alumni 3 Sekolah di Kota Tangerang

Dihadiri Ribuan Orang, Reuni Akbar Veteran 7680 Hadirkan Alumni 3 Sekolah di Kota Tangerang


Tangerang Kota, Hiwata — Rindu jaman sekolah, Reuni Akbar Veteran 7680 pertemukan alumni tiga sekolah legendaris di Kota Tangerang yang terletak di Jalan Veteran. Yakni SMKN 2 atau yang dikenal dengan STM 76, SMKN 4 atau STM 80, dan SMK Yuppentek 1 atau STM 68, yang di singkat STM Veteran 7680.

Kegiatan ini belangsung sukses di Mall Balekota, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi lintas angkatan yang memperkuat ikatan kebersamaan para alumni.

Reuni Akbar Veteran 7680 menjadi momentum perdana yang menghadirkan alumni dari angkatan tertua hingga angkatan termuda bahkan hingga yang masih aktif. Kehadiran lintas generasi tersebut mencerminkan kuatnya rasa kekeluargaan dan solidaritas antar alumni tiga sekolah yang berada di kawasan Veteran.

Ketua Pelaksana Reuni Akbar Veteran 7680, Ramzy Raihan, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan diawali dengan konvoi alumni dari sejumlah titik kumpul di wilayah Veteran menuju lokasi acara. Suasana kebersamaan kian terasa ketika para alumni berkumpul kembali, mengenang masa sekolah, serta mempererat tali persaudaraan yang telah terjalin selama puluhan tahun.

“Tak hanya menjadi ajang temu kangen, Reuni Akbar Veteran 7680 juga diisi dengan berbagai kegiatan sosial dan hiburan. Panitia menyelenggarakan santunan, pembagian doorprize, serta penampilan musik lokal yang menambah kemeriahan acara,” ujar Ramzy.

Menurut Ramzy, kegiatan Reuni Akbar Veteran 7680 digelar sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga silaturahmi antar alumni tiga sekolah veteran yang selama ini jarang dipertemukan dalam satu wadah kegiatan bersama yang bersifat positif.

Ia menambahkan, Reuni Akbar Veteran 7680 diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Panitia berharap kegiatan ini dapat berlanjut dan menjadi agenda rutin tahunan.

“Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut, agar kebersamaan dan solidaritas alumni tiga sekolah veteran tetap terjaga,” kata Ramzy.

Sementara salahsatu peserta Reuni Akbar Veteran 7680 menyatakan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya acara tersebut.

"Acara ini sangat meriah seru dan alhamdulilah lancar," ujar Viray, salahsatu peserta Reuni dari daerah Ciledug, alumni SMKN 4 Tangerang.

Humas dari panitia pelaksana Reuni Akbar Veteran 7680, Supriyadi, menambahkan, bahwa suksesnya acara berkat dukungan dari berbagai lintas angkatan alumni dari 3 sekolah. Yang umumnya terhimpun dari basis-basis yang tersebar di Tangerang Raya.

"Secara kolektif teman-teman Alumni baik dari basis maupun bukan basis kita himpun, ada lebih dari 1500 alumni, berkat dukungan membeli kaos sebagai pembiayaan, acara ini bisa terselenggara, serta tambahan dukungan dari beberapa sponsor dan donatur." Ucapnya.

Selain itu, menurutnya kelancaran pelaksanaan acara ini tidak terlepas dari perhatian dan bantuan pihak kepolisian Polres Metro Tangerang yang membantu menjaga keamanan hingga akhir acara.

"Kami dari Panitia dan teman-teman Alumni mengapresiasi kinerja Polisi yang humanis membantu hingga sukses acara ini. Terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang yang aktif, baik di dalam venue acara maupun di luar,"tutupnya.


Sumber : Tim

Rabu, 21 Januari 2026

Resmi Dibuka, Perumda Tirta Benteng Gelar Seleksi Calon Penyedia Jasa Tahun Anggaran 2026

Resmi Dibuka, Perumda Tirta Benteng Gelar Seleksi Calon Penyedia Jasa Tahun Anggaran 2026


Tangerang Kota, Hiwata- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun Anggaran 2026, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang lakukan seleksi daftar calon penyedia jasa.

Berdasarkan pengumuman pendaftaran calon penyedia jasa terseleksi nomor 01/PBJ/PerumdaTB/I/2026, Perumda Tirta Benteng buka seleksi untuk bidang jasa  kebersihan kantor dan jasa keamanan kantor.

” Jenis pekerjaan tersebut di antaranya Jasa Kebersihan Kantor dan Jasa Keamanan Kantor, yang nantinya kita akan melakukan evaluasi, mulai dari administrasi, teknis dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dody Effendi, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun kualifikasi yang harus dimiliki calon perusahaan penyedia jasa.

" Memiliki ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja buruh dari instansi yang berwenang. - Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Kecil senilai Rp. 1.193.010.984,67 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat koma Enam Puluh Tujuh Rupiah)," ucapnya.

"Memiliki ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja buruh dari instansi yang berwenang. Memiliki Surat Ijin Operasional Jasa Pengamanan dari Polda Metro Jaya yang masih berlaku. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan Kecil, senilai Rp 2.021.291.422,18 (Dua Milyar Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Koma Delapan Belas Rupiah)," tambahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengajak para Calon Penyedia Jasa yang sesuai dengan bidang Pekerjaan yang di tentukan.

" Untuk ikut berpartisipasi dalam Seleksi Masuk Daftar Calon Penyedia Jasa Terverifikasi yang akan ikut dalam Kegiatan Pengadaan di PERUMDA TIRTA BENTENG. Akan dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga 28 Januari 2026, dan pada tanggal 29-30 Januari akan melakukan Verifikasi Peserta pendaftaran, dan hasil akan diumumkan pada tanggal 2 Februari 2026, untuk Informasi lebih lanjut dan cara Pendaftaran, dapat dilakukan melalui aplikasi E-Procurement pengadaan barang dan jasa Perumda Tirla Benteng Kota Tangerang," pungkasnya.

Sumber : Tim Humas Hiwata

Senin, 19 Januari 2026

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ


Jakarta, Hiwata-  Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Periode 2015- 2023, pada Senin Senin (19/1/2026).

Dimana kedua orang tersangka tersebut berinisial, AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Per. 2011-2017, dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah-2 Per. 2011-2016.

" Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026 yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan Penyidik Dalam perkara ini," ucap Rans Fismy S.H, M.H, PLT. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, pada Senin (19/1/2026).

Penyidik juga telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yaitu Sdr. LR, Sdr. HL, Sdr. DW, Sdr. RW., Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ, dengan peranan masing - masing dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

" Sdr. LR dan Sdr. HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan me mark-up jaminan pembiayaan. Sedangkan peranan Sdr. RW, Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," jelas Rans Fismy S.H, M.H,.

" Adapun peranan Sdr. DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK," tambahnya.

Diketahui, Terhadap Tersangka Sdr. AMA dan Sdr. KRZ dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Senin, 19 Januari 2026 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

" Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar," pungkasnya.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber : 610/Sans

Sabtu, 17 Januari 2026

Usulan Prolegda 2026 Soal Miras dan Prostitusi Ciderai Kota Akhlakul Karimah

Iqbal Utama, Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, dan juga Wakil Ketua DPD KNPI Prov. Banten

HIWATAKekhawatiran terhadap masa depan generasi muda Kota Tangerang saat ini menjadi sorotan utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia. Hal ini berkaitan dengan adanya rencana revisi peraturan daerah yang disinyalir akan membuka ruang untuk peredaran minuman keras dan praktik prostitusi di Kota Akhlakul Karimah.

Mengacu pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang tahun 2026 yang mengusulkan pembahasan 16 rancangan peraturan daerah (raperda). Dimana salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Ketua Bidang Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, menyampaikan kegelisahannya terhadap arah kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi membuka ruang bagi legalisasi miras dan prostitusi.

Langkah tersebut sangat kontraproduktif dengan visi pembangunan karakter pemuda dalam menyambut Indonesia Emas 2045.

"Kami khawatir, jika miras dilegalkan secara terbuka, pemuda Kota Tangerang akan kehilangan arah. Padahal, pemuda adalah aset utama pembangunan daerah dan bangsa," ujar Iqbal Utama yang juga selaku Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten, saat ditemui di Kota Tangerang, Sabtu 17 Januari 2025.

Menurut Iqbal, rencana legalisasi miras dan prostitusi yang dirancang sesuai zonasi ini hanya akan memberi keuntungan jangka pendek berupa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun berisiko besar menimbulkan dampak sosial jangka panjang, seperti meningkatnya kenakalan remaja, kriminalitas, hingga degradasi moral.

"Kota Tangerang yang dikenal dengan identitas sebagai Kota yang Kolaboratif, Maju Berkelanjutan, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah, seharusnya konsisten menjaga nilai-nilai dalam setiap kebijakan publik," papar Iqbal.

"Kami berharap Eksekutif dan legislatif  di Kota Tangerang tidak semata-mata mempertimbangkan aspek ekonomi. Harus ada kajian yang menyeluruh, terutama pada aspek sosial dan dampak terhadap generasi muda," terangnya.

"Alasan Peningkatan PAD Kota Tangerang tidak relevan, dimana melegalkan miras demi PAD dianggap seperti "membakar rumah untuk mendapatkan hangatnya api", dimana biaya pemulihan sosial dan kesehatan jauh melampaui pendapatan yang dihasilkan.

Iqbal menjabarkan. Jika pembahasan revisi Perda untuk peningkatan PAD, diantaranya sudah dapat disimpulkan dengan berbagai poin pencapaian yang diraih oleh Kota Tangerang, diantaranya :

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil meraih penghargaan APBD Award 2024 atas capaiannya sebagai satu dari Lima Kota dengan realisasi pendapatan daerah tertinggi di Tahun Anggaran 2023-2024.

Dan pada Tahun 2025 mengindikasikan bahwa Kota Tangerang mempertahankan posisinya sebagai penghasil PAD terbesar di Provinsi Banten karena basis industri dan jasa yang kuat serta pengelolaan pajak yang efektif. 

Dan investasi di Kota Tangerang  juga menunjukkan tren kenaikan, Pada Triwulan II Tahun 2025, nilai investasi yang masuk mencapai Rp8,21 triliun, menjadikan Kota Tangerang sebagai daerah dengan kontribusi investasi terbesar di Provinsi Banten.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa melegalkan minuman keras (miras) dapat dilakukan melalui optimalisasi potensi daerah, digitalisasi sistem, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengolahan potensi ekonomi daerah untuk meningkatkan pendapatan itu jauh lebih produktif.

Contohnya :

Belum lama ini, Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Menerima aset jaringan air bersih pelanggan dari Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang sekitar 30 ribu pelanggan.

"Ini menjadi keuntungan bagi pemerintah daerah Kota Tangerang khususnya PerumdaTirta Benteng Kota Tangerang. Sehingga dapat meningkatkan laba bersih Perumda TB Kota Tangerang, yang selanjutnya meningkatkan setoran deviden ke kas daerah," jelas dia.

"Apabila Aset peralihan jaringan ini dikelola dengan baik oleh Perumda (Perusahaan Umum Daerah) TB Kota Tangerang, maka dapat memaksimalkan potensi penerimaan PAD yang besar dan efektif," terangnya.

Kota Tangerang memang perlu investasi, tapi sebagai daerah yang ber-Pancasila dan ber-Akhlakul Karimah, investasi yang diperlukan adalah yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tangerang, tapi aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral. 

"Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan Rakyat dan Daerah, karena investasinya malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda," imbuhnya.

Iqbal juga menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada Tahun 2026. 

"Penyesuaian regulasi dianggap mendesak untuk mencegah kekosongan hukum dan menjaga efektivitas penertiban peredaran miras di wilayah Kota Tangerang," ujar Iqbal.

Dalam kajiannya, Perda miras saat ini wajib segera disesuaikan dengan ketentuan KUHP Baru. Harmonisasi regulasi, bukan sekadar formalitas, tetapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan ketertiban umum.

"KUHP Baru akan mengubah lanskap hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, daerah bisa kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penertiban," kata dia.

Lalu, revisi Perda, lanjut Iqbal, harus mencakup penyesuaian sanksi, klasifikasi minuman beralkohol, serta kejelasan kewenangan dalam melakukan penindakan.

"Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih aturan dan celah hukum setelah KUHP baru diterapkan," jelasnya. (RR/HWT)

Kamis, 15 Januari 2026

Ajukan Fasos Fasum, Penghuni Layangkan Surat ke Cipondoh Lake View

Ajukan Faos Fasum, Penghuni Layangkan Surat ke Cipondoh Lake View


Tangerang Kota, Hiwata-  Ajukan permohonan aspirasi mengenai fasos fasum hingga keamanan penghuni,  warga penghuni Cipondoh Lake View (CLV) layangkan surat kepada pihak pengembang (developer).

"Kemarin, kami sudah kirim suratnya. Yang terima surat tadi salah satu stafnya," kata salah satu perwakilan warga penghuni Cipondoh Lake View (CLV) kepada Hiwata, pada Kamis (15/1/2026).

Adapun sejumlah permohonan yang di ajukan oleh para konsumen atau warga perumahan Cipondoh Lake View (CLV), diantaranya :

1. Fasos dan Fasum (Seperti : Lokasi / Tempat Ibadah ( Masjid/Mushola), Lapangan/Fasilitas Olahraga, dll).

2. Tempat Pemakaman Umum (TPU).

3. Jaringan Telekomunikasi/Internet (Wi-Fi).

4. Penambahan Sumur Resapan / Fasillitas Untuk Antisipasi/Pencegahan Banjir/Genangan.

5. Tambahan Pos / Penjaga Keamanan.

6. Penanganan dan Antisipasi Hewan Liar (Dikarenakan Sudah Beberapa Kali Muncul dan Di Tangkap).

7. Jaminan Tidak Adanya Permasalahan/Keluhan Dikemudian Hari Oleh Warga Setempat Yang Ada di Wilayah (Penyebab Banjir, Dan Sebagainya).

8. Penambahan Ketinggian Pembatas (Pagar) Lingkup Perumahan (Dikarenakan Masih Ditemukannya Warga Sekita (Diluar Penghuni) Yang Loncat/Menerobos Masuk).

9. Membersihkan/membereskan sisa bangunan/pengerjaan/ puing di sekitar rumah yang sudah di huni (dikarenakan untuk mengantisipasi hewan liar yang membahayakan).

Dimana, surat Aspirasi yang dilayangkan tersebut telah di tandatangani oleh puluhan warga perumahan Cipondoh Lake View (CLV).

"Kemarin bannyak yang tanda tangan, langkah ini dilakukan dikarenakan hal tersebut sangatlah penting bagi kami," ucap Penghuni CLV tersebut.

Dalam surat tersebut juga mencantumkan beberapa dokumentasi sebagai dasar permohonan kami, sebagai contoh juga yang prihal ular kobra meresahkan beberapa waktu lalu juga kami cantumkan," tambahnya.

Para konsumen atau penghuni perumahaan Cipondoh Lake View (CLV) tersebut berharap pihak pengembang dapat merespon dan merealisasikan hal tersebut.


Sumber : Humas Hiwata

Rabu, 14 Januari 2026

Berikan Kembali Kelonggaran Kepada Sop Mak Garang Tangerang, Lurah Terkesan Tidak Tegas!!!

Berikan Kembali Kelonggaran Kepada Sop Mak Garang Tangerang, Lurah Terkesan Tidak Tegas!!!


Tangerang Kota, Hiwata- Kembali meminta dispensasi waktu, Lurah terkesan tidak tegas tangani persoalan Sop Mak Garang (SMG) Tangerang, yang terletak di Sukamanah V Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang, Banten.

Dimana sebelumnya pihak Kecamatan Tangerang melalu Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, sudah melakukan sidak yang kedua kalinya, dan sudah memberikan tempo waktu selama 7 hari kerja sesuai yang diminta oleh pihak Sop Mak Garang (SMG) untuk menyelesaikan perosalan yang ada baik itu persoalan sampah maupun kelengkapan dokumen perizinan yang ada.

Dikarenakan ketidak mampuannya untuk menunjukan berkas perizinan, pihak Sop Mak Garang (SMG) dipanggil kembali oleh Kelurahan Sukasari, namun bukan pihak Sop Mak Garang (SMG) yang datang memenuhi panggilan melainkan Lurah bersama staf yang kembali mendatangi pihak restauran tersebut ke lokasi.

Hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Setiyo Pambudi, Lurah Sukasari, Kota Tangerang, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) saat dijumpai di halaman Sop Mak Garang usai mereka melakukan pertemuan intens tersebut.

" Jadi dia bilang karena memang beberapa minggu ini orangnya lagi padet, terus dia minta waktu tengang. Cuma secepat cepatnya akan dibongkar (Tempat Sampah-red) di hari Jum'at, secepat cepatnya ya, tetapi paling lambat di hari Senin," kata Lurah Sukasari, Rabu (14/1/2026).

" Termasuk legalitasnya nanti akan ditunjukan di hari Senin, karena mengingat sekarang sudah jam tutup kantor, besok juga mungkin baru mau di foll-up, jadi baru mau ngasih nanti hari Senin. tapi untuk pembongkaran (Tempat sampah-red) nanti secepat- cepatnya hari Jum'at," tambahnya.

Namun saat dipertanyakan soal tengang waktu yang diminta selama 7 hari untuk menunjukan legalitasnya tersebut Lurah mengatakan," Karena dia cuti posisinya, ini itu humasnya, jadi si Riski itu bukan yang sebagai megang legalitas, orang orang humas itu (yang memegang legalitas tersebut-red). Jadi yang megang legalitasnya itu yang cewe cewe tadi ya,dia cuti mungkin cuti akhit tahun kali ya pikir saya atau mungkin cuti awal tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Lurah mengatakan bahwa pihak Sop Mak Garang tersebut menepis terkait permintaan waktu yang ditentukan oleh pihaknya tersebut.

"Kata dia mah bukan kami lalai, atau mungkin tidak mengindahkan, tapi saya cuti. Beda lagi, bukan dengan yang Riski itu, karenakan dia orang yang di sini (penanggung jawab/manager wilayah). Jadi kalo masalah yang itu ada di orang kantor pusat, itu yang cewe tadi bu Dinah. Cuma dia bilang nanti dia minta nomor bapak (Lurah-red), saya mau buat screenshot nanti model tong sampahnya, jadi apa yang direkomendasikan Lurah akan saya beli, gitu. Nanti mereka ke kantor pusat, rapat sama pimpinan, nanti sekiranya udah cocok, nanti saya (pihak sop mak garang-red) beli gitu. Paling cepet itu Jum'at, itu bongkar ya, tapi untuk legalitas itu Senin," paparnya.

Lurah Sukasari tersebut juga sempat menunggu kedatangan pihak Sop Mak Garang guna memenuhi pemanggilan tersebut.

"Tadi (Katanya-red) dia mau ke kelurahan, saya udah gemes nih kok udah setengah lima belum ada yang dateng nih, ya kan. Sampe jam 16.35- 16.40 belum dateng juga, ah gemes lah udah saya kesana, dia juga bilang dia abis rapat, saya mampir ke indomaret dulu bentar ehh ga taunya katanya pak lurah udah berangkat, terus (lurah berkata-red) iya saya gemes bu, iya memang dia janji awal jam 2 ternyata belum ada," tutur Lurah Sukasari.

" Agak ngeyel juga awalnya sebenernya itu, katanya kami belum ada laporan dari warga secara langsung, walaupun memang secara bau udah rada ya, nah akhirnya saya coba jelaskan dan saya bilang juga udah di tanya tanya terus nih, karena awal kita dateng waktu itu sudah bilang satu minggu, mau melakukan aksi nih, ternyatakan belum juga di bongkar atau dilakukan," ucapnya.

Dilain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Wawan Fauzi menyampaikan tanggapan melalui pesan singkat bahwa hasil pemberitaan akan dijadikan "Sebagai bahan informasi dan tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang".

"Kabid TL, PPKL, Kebersihan dan PPKLH, coba jadikan hal ini sebagai ruang studi kasus kolaborasi penyelesaian masalah antar Bidang DLH. Saya harap para Kabid mempelajari kasus ini dan ambil/susun renops atas kondisi yang terjadi, besok insyaAllah Kita diskusikan," pesan Kadis LH Kota Tangerang.

"DUM (Demikian Untuk menjadi Maklum). Saya jadikan berita ini untuk studi kasus buat Kami di DLH. Karena semua bidang yang ada di DLH saling terkait, satu dengan yang lainnya," tutupnya.

Sumber : Hiwata/Tim

Selasa, 13 Januari 2026

Disoal Sampah Milik Sop Mak Garang Tangerang Terus Bergulir, Lurah Sukasari : Persuasif Dulu

Disoal Sampah Milik Sop Mak Garang Tangerang Terus Bergulir, Lurah Sukasari : Persuasif Dulu


Tangerang Kota, Hiwata- Masih terus bergulir, Disoal tempat pembuangan sampah (TPS-red) milik Sop Mak Garang Tangerang, yang terletak di Jl. Sukamanah V Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang, Banten masih terus beroperasi, dan dinilai acuh terhadap teguran.


Dimana dalam pemberitaan sebelumnya pihak Kelurahan Sukasari dan Satpol PP Kota Tangerang memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Sop Mak Garang Tangerang, melalui Manager atau yang bertangungjawab, guna membongkar dan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan.


Hal tersebut, Berawal dari aduan warga yang mengeluhkan bau tidak sedap dari tempat pembuangan sampah milik Sop Mak Garang Tangerang hingga berkembang terkait perijinan operasional serta perijinan pengelolaan limbah namun dinilai acuh terhadap teguran yang dilontarkan oleh Kelurahan Sukasari maupun Satpol PP Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. 


Dalam pemberitaan sebelumnya pihak Kelurahan Sukasari bersama Satpol PP Kota Tangerang memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Sop Mak Garang Tangerang, guna membongkar dan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan sesuai permintaan Rizki, Manager Sop Mak Garang di lokasi.


Ketika dipertanyakan terkait batas waktu yang ditentukan, Camat Tangerang, Yudi Pradana dengan tegas menyampaikan "Sudah ditangani kelurahan. Segera akan kita tindaklanjuti sesuai dgn aturan yg ada," ujarnya.


Dilain sisi, Lurah Sukasari Setiyo Pambudi menerangkan bahwa, " tadi pagi saya sudah ke lokasi, koordinator resto nya belum datang, saya sudah telfon dan WA juga ga di respon, sekiranya mau langsung ke TKP silahkan saja pak. Tadi pagi saya ke lokasi bareng sama Pak Binamas," ucapnya.


Lebih lanjut, Saat dipertanyakan lebih dalam terkait berkas perijinan operasional hingga janji pengelola resto yang akan membongkar sendiri tempat sampah yang digunakan Sop Mak Garang tersebut.


"Saya komunikasi dulu sama resto dulu ya, Saya lebih kepada persuasif dulu. Kalo ini sudah ga ada tanggapan, baru saya bersurat ke Satpol PP, tetap 1 minggu, tapi ini kan saya belum dapet jawaban dari Rizki. Paling ga saya punya jawaban dulu," balas Setiyo Pambudi. 


Namun, saat dipertanyakan kembali di hari yang sama, Lurah Sukasari tersebut mengatakan, "Besok siang dari pihak resto mau berkunjung ke kelurahan. Iya, besok kita konfirmasi. setelah bsk siang dpt klarifikasi yg utuh dr management  & jika management tetap tdk mengindahkan, maka kita lakukan tindakan," pungkasnya.


Selain itu, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Hendra menegaskan, "Biar lurah aja yang bersurat. Besok mau ditanyain kelurahnya," kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.


"Jika benar tidak bisa menunjukan berkas pejinanan maka akan di segel", tegasnya.


Diketahui, hingga saat ini tempat pembungan sampah tersebut masih saja digunakan, serta pihak Sop Mak Garang Tangerang belum dapat memberikan kejelasan dan menunjukan terkait perijinan operasional, serta perijinan pengelolaan limbah tersebut.


Sumber : Hiwata

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes