BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 November 2025

Ditengah Efisiensi, Akademisi : Tangerang Kota Harus Mewah Prestasi Bukan Mewah Dalam Euforia

 

Ditengah Efisiensi, Akademisi : Tangerang Kota Harus Mewah Prestasi Bukan Mewah Dalam Euforia


Tangerang Kota, Hiwata - Maraknya kegiatan Festival di Kota Tangerang, Akademisi singgung pemerintah harus dapat menjadi contoh di tengah efisiensi. Sebab, saat kondisi seperti ini sumber daya tidak dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.

Merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran daerah sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dimana dana hasil efisiensi dapat dialihkan untuk membiayai program-program prioritas yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Hal tersebut seperti irigasi, kesehatan, pendidikan, dan penguatan ketahanan pangan.

“Efisiensi, dikurangi lah perjalanan dinas, kurangilah rapat-rapat, kurangilah seminar-seminar, kurangilah kunjungan-kunjungan kerja, untuk apa lagi kunjungan kerja? yang penting kerja, bukan kunjungan-kunjungan kerjanya,” ujar Presiden dalam siaran Pers pada Agustus 2025 lalu.

Namun tidak demikian dengan Kota Tangerang saat ini. Menurut pandangan Akademisi dari Universitas Yuppentek Indonesia (UYI), Dr. Bambang Kurniawan, maraknya kegiatan Festival yang digelar telah membuang banyak anggaran untuk kepentingan hiburan semata.

"Menurut saya ya, ditengah kondisi kita saat ini kaya begini itu, in-efisiensi lah. Jadi di itung-itung itu kan anggarannya lumayan cukup banyak. Ya, walaupun masyarakat kita juga banyak juga yang demen-demen kaya begitu (hiburan -red). Tapikan masyarakat itu bagaimana pemerintahnya mengedukasikan," kata Dr. Bambang Kurniawan, di Kota Tangerang, pada Sabtu 15 November 2025, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata)

"Kalau pemerintah-nya mengedukasi dengan contoh yang bagus, dengan yang sederhana, masyarakat kan ngikut. Disajikan yang mewah model yang kemarin itu (Festival Cisadane -red), ya masyarakat ikut. Yakan?,"

"Masyarakat mah dibawa kemana aja kan ngikut aja, harusnya inisiatif itu datangnya dari pemerintah," imbuhnya.

Diketahui dalam gelaran Festival Cisadane 2025 dihimpun terdapat dua anggaran paket kegiatan melalui Penyedia dan Swakelola yang tertuang dalam SIRUP LKPP Kota Tangerang.

"Satu sisi memang ini sudah dianggarkan, apalagi anggarannya 2025 pastikan diajukan anggarannya 2024 kan, tetapi kan kita punya yang namanya pergeseran anggaran. Jadi walaupun sudah diajukan 2024, dan dianggarkan saat 2025 itu ada yang namanya pergeseran anggaran, Jadi pergeseran anggaran itu tergantung Walikota," terang dia.

"Anggarannya engga berubah, misalnya kata walikota ini anggarannya 400 juta buat pembukaan Festival Cisadane terus nih kira-kira kita lagi prihatin nih, lagi efisiensi nih, udahlah nih dari 400 juta, 200 jutanya kita alihkan buat stunting, atau yang kaya gitu-gitu lah (kegiatan sosial -red), buat infrastruktur, dan pendidikan itu bisa. Jadi nambah kegiatan tetapi tidak mengubah jumlah anggaran yang 400 juta," papar Bambang.

Menurut Bambang, Kota Tangerang saat ini terlalu menunjukan kemewahannya dalam segi pentas dan hiburan semata tapi bukan dalam mewahnya prestasi.

"Kalo ini kan legacy ya sebenernya pengen menunjukan kemewahan lah, Tangerang tuh udah mewah. Lebih baik kita itu mewah dalam prestasi!! Jadi elegant gitu jalannya, itu Kota Tangerang prestasinya bagus gitukan, ASN nya juga bagus, kegiatan juga ada, jadi mewahnya dalam prestasi bukan mewah dalam euforianya," tegasnya.

Bambang berharap, kedepannya Kota Tangerang lebih mengedepankan keperluan masyarakat yang lebih bermanfaat dan mengejar segudang prestasi untuk menuju Indonesia Emas 2045.

"Ya Kota Tangerang harus cerdas menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat lebih detail lagi, kan sekarang soalnya Gampang Kerja, Gampang Sembako kan?," singgung dia.

"Untuk  Kota Tangerang kedepan sendiri jangan continue aja, kalo mau mewah, mewahnya di prestasi lah. Gausah mewah yang sifatnya hura-hura kaya gitu," imbuh Bambang bergumam.

Sumber : Tim

Rabu, 12 November 2025

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

 

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja


Tangerang Kota, Hiwata - Proyek pembangunan perumahan swasta Like View Cipondoh diduga kuat tidak mematuhi aturan daerah serta Undang-undang yang berlaku. Diantaranya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Di lokasi, pelaksanaan proyek pembangunan perumahan tersebut para pekerja bangunan terlihat tidak mengenakan standar keselamatan kerja, yang penggunaannya diwajibkan di setiap pekerjaan proyek konstruksi.


Saat ditemui, seorang penanggungjawab proyek pembangunan perumahan Like View Cipondoh, Gregorius Prihambodo, mengakui adanya kelalaian kerja konstruksi di proyek yang saat ini dinaunginya.


"Ya memang ada beberapa yang tidak sesuai," singkat Greg kepada awak media, pada Senin 10 November 2025.


Diketahui, Peraturan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia, dimana hal tersebut juga mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Menteri nomor 3 Tahun 1986, dan nomor 8 Tahun 2010.

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja



Sehingga, hal ini menjadi sorotan Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA). "Kalau saja setiap investor mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bahkan aturan Negara, itu sama saja tidak mengindahkan dan telah berbuat dzolim terhadap aturan dan pada masyarakat yang berdampak," ujar Ketua HIWATA, HR Alfian Yudha di Kota Tangerang, pada Kamis 13 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB.


Lebih jauh, selain tidak dilengkapinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proses pengerjaan proyek pembangunan perumahan tersebut juga diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya karena perusahaan juga wajib mendaftarkan semua pekerjanya dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.


"Apalagi di lokasi kita juga mendapatkan informasi dari salahsatu pekerja bangunan yang mencurahkan isi hatinya. Mulai dari ketidakjelasan kontrak kerja, maupun jaminan keselamatan seperti BPJS," ungkapnya.


Hal ini, dipaparkan Yudha juga tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja, dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang berlaku menggantikan Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022, seperti yang diatur dalam Peraturan BPK RI. Bahkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (yang kemudian diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019).


"Kenapa mereka belum bergabung dengan program jaminan sosial?, mereka tidak tahu apa itu pentingnya jaminan sosial, dan mereka enggak tahu bahwa memang setiap pekerjaan itu ada risikonya atau gimana?," imbuh Yudha seraya mendesak pihak perusahaan developer agar lebih peduli lagi akan jaminan dan keselamatan kerja para pegawainya.


Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Caesarika Palupi, yang juga diduga menjadi salahsatu penangung jawab maupun pihak developer perumahan Like View Cipondoh masih belum dapat dikonfirmasi lebih dalam prihal adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pembangunan perumahan yang kerap dikeluhkan oleh para penghuninya tersebut.


"Padahal Pemerintah Kota Tangerang sudah membuka ruang dan kemudahan bagi para investor untuk dapat berinvestasi di Kota Tangerang. Namun bila ketentuan dan aturan yang diberlakukan itu diabaikan, sama saja oknum investor tersebut telah mengangkangi, dan saya harap dalam hal ini, Pemerintah Kota Tangerang khususnya pada dinas terkait, dapat segera melakukan penindakan dan pengkajian spesifikasi proyek lebih intens lagi terhadap pihak developer dengan adanya ragam keluhan dan temuan penyimpangan ini sebagi efek jera!, dan kedepannya para pelaku investasi paham bahwa Kota Tangerang yang tentram ini taat akan aturannya," tegas dia. 


-HIWATA-

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN


Tangerang Kota, Hiwata– Dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan generasi muda, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) kepada para remaja, pelajar SMA, dan mahasiswa di wilayah Kota Tangerang.


Kegiatan ini diselenggarakan oleh KNPI Kota Tangerang dan berlangsung di Aula Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (13/11/2025). 


Acara dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya: Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam, S.Th.I., M.S.I., Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Kesbangpol Kota Tangerang Bapak Teguh Supriyanto, S.Sos., M.AP. mewakili Wali Kota Tangerang, Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Bapak Dede Maulana Paisal, S.H., M.H., Deputy General Manager Business Support Bandara Soekarno-Hatta, Ibu Titi Permata Sari, Para anggota KNPI Kota Tangerang, media, dan personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.


Dalam sambutannya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan narkoba.


“Pemuda adalah masa depan bangsa. Jika mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, maka masa depan bangsa akan terganggu. Oleh karena itu, kita harus terus melakukan edukasi agar mereka sadar akan bahaya narkoba dan menjauhinya,” ujar Kapolres.


Beliau juga mengapresiasi inisiatif KNPI Kota Tangerang yang berperan aktif mengedukasi generasi muda untuk menjauhi narkoba, serta mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.


Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Iptu Eko Cahyono, S.H., yang memaparkan sejumlah poin penting, antara lain:

- Maksud dan tujuan program P4GN;

- Jenis dan bentuk narkotika yang beredar di masyarakat;

- Efek dan dampak narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental;

- Aspek hukum terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009.


Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, di mana para siswa dan mahasiswa aktif bertanya seputar upaya pencegahan serta langkah hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.


Kegiatan sosialisasi P4GN ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pelajar dan mahasiswa untuk berani berkata tidak pada narkoba dan menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing,” tutup Kasatresnarkoba Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H.


Sumber : Tim

Rabu, 05 November 2025

Satpol PP Kota Tangerang Gencar Tegakan Gakumda, Hiwata Berikan Apresiasi

Satpol PP Kota Tangerang Gencar Tegakan Gakumda, Hiwata Berikan Apresiasi


Tangerang Kota, Hiwata -- Dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gencar melakukan Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) dengan melakukan monitoring ke setiap setiap titik yang terindikasi menjadi tempat adanya anjal dan gepeng.


Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan giat tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018.


"Demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan agar Gakumda menegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kota Tangerang yang berlaku saat ini," ujar Kasat Pol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Kamis 6 November 2025.


Dijelaskan Irman, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 ini mengatur berbagai hal, termasuk larangan untuk menempatkan atribut di fasilitas publik dan pelarangan kegiatan yang mengganggu ketertiban seperti pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. 


"Mengingat Kota Tangerang memiliki banyak ikon yang salahsatunya seperti Bandara Internasional. Oleh karenanya Kota Tangerang harus menjadi cerminan sebagai daerah yang tentram dan menjadi salahsatu ikon wajah Kota penyanggah dimata dunia," harapnya.


Disisi lain, Ketua Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) HR Alfian Yudha memberikan apresiasi terhadap kinerja Satpol PP Kota Tangerang yang saat ini tengah gencar melakukan penegakan peraturan daerah di Kota Tangerang.


"Upaya Satpol PP Kota Tangerang dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan untuk masyarakat Kota Tangerang saat ini sangat kami apresiasi," tutur Yudha.


Dari pandangan HIWATA, 3 (tiga) pekan ini, para personel Satpol PP Kota Tangerang dinilai sangat intens dalam melakukan pelayanan, kegiatan monitoring dan penindakan terhadap pelanggar produk hukum.


"Dari kacamata kami sebagai kontrol sosial, kinerja Satpol PP Kota Tangerang saat ini dapat dikatakan cukup maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan menjalankan penegakan produk hukum," terangnya.


Lebih lanjut, Yudha berharap agar Satpol PP Kota Tangerang dapat terus bersinergi dengan masyarakat dan mempertahankan kinerja yang sudah baik seperti saat ini.


"Satpol PP Kota Tangerang dapat lebih intens lagi dalam memberikan pelayanan serta informasi kepada publik. Juga, tidak down saat mendapati adanya segala macam kritikan. Sebab, hal demikian dapat dijadikan sebagai salahsatu acuan untuk meningkatkan kinerja Satpol PP sehingga pelayanan dan fasilitas publik di Kota Tangerang ini dapat terus terjaga dan berfungsi dengan baik," harapnya.


Sumber : Tim

Kamis, 25 September 2025

Diduga Tidak di Realisasikan, PIM Pertanyakan Anggaran Pemusnahan Obat RSUD Kota Tangerang

Diduga Tidak di Realisasikan, PIM Pertanyakan Anggaran Pemusnahan Obat RSUD Kota Tangerang



Tangerang Kota, Hiwata – Poros Intelektual Muda (PIM) menyoroti dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di RSUD Kota Tangerang terkait pemusnahan obat kadaluwarsa. Sorotan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan adanya persediaan obat kedaluwarsa yang tidak dimusnahkan sepanjang tahun 2024.


Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tertanggal 19 Februari 2025, tercatat nilai persediaan obat kadaluwarsa mencapai Rp674.564.331,77. Obat-obatan tersebut berasal dari persediaan yang kedaluwarsa sejak Januari hingga Desember 2024.


Padahal, RSUD Kota Tangerang mengalokasikan anggaran untuk belanja jasa pengelolaan sampah (limbah medis dan B3) sebesar Rp450 juta, yang kemudian meningkat menjadi Rp750 juta dalam APBD-P 2024.


Pandangan PIM


Menurut PIM, seharusnya RSUD Kota Tangerang melakukan pemusnahan obat sesuai alokasi anggaran tahunan yang sudah disiapkan. Alasan pihak rumah sakit bahwa pemusnahan belum dilakukan karena kapasitas tampung belum terpenuhi dinilai sebagai penyesatan informasi.


“Pemusnahan obat tidak harus menunggu volume kapasitas tertentu. Kalau anggarannya sudah ada, seharusnya tetap dijalankan. Faktanya, anggaran telah direalisasikan, tapi pemusnahan tidak terlaksana,” tegas Ketua PIM, Daniel H Nainggolan, Kamis (25/09/2025).


PIM juga menyoroti penjelasan RSUD yang menyebut realisasi anggaran hingga Desember 2024 sebesar Rp565.230.000,00 dengan sisa Rp184.770.000,00. Dari realisasi tersebut, pengelolaan limbah B3 memang dilakukan, tetapi tidak termasuk limbah obat kadaluwarsa.


Bertolak Belakang dengan Dokumen KAK


Hal ini dianggap janggal karena dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Belanja Jasa Pengelolaan Sampah B3 Rumah Sakit, disebutkan bahwa kegiatan pemusnahan mencakup pembakaran limbah medis B3 sekaligus limbah obat kadaluwarsa.


Dengan demikian, PIM menilai terdapat inkonsistensi antara dokumen perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Kota Tangerang.

Sumber : Sid



Akreditasi LKS, Yayasan Sinar Hati Titah Bumi Disambangi Tim Verifikasi BALKS

Swafoto bersama pengurus Yayasan dan Tim Verifikasi dan Pendamping dari Dinsos Kota Tangerang, Foto Freddy

Tangerang Kota, Hiwata - Yayasan Sinar Hati Titah Bumi. Yang beralamat di JL Budiasih No 5 RT/RW 03/02, Kelurahan Budiasih, Kota Tangerang, mendapat kunjungan dari tim Verifikasi BALKS dan Tim Pendamping Dinas Sosial, Kota Tangerang, pada Kamis, 25 September 2025.

Kunjungan Tim asesordan pendamping Dinas Sosial Kota Tangerang dalam rangka akreditasi LKS untuk melihat apakah LKS di Kota Tangerang memenuhi standar kelembagaan dan Standar layanan sesuai permensos no.5 tahun 2024 dan peraturan perundangan lain tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 

BALKS merupakan badan yang dibentuk oleh Kementerian Sosial untuk melaksanakan akreditasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). tujuan dari akreditasi ini adalah untuk memastikan bahwa LKS menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, dikelola secara profesional, dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang ahli.

Yang terlibat dalam hal ini adalah asesor dari BALKS, Kementerian Sosial dan pendamping Dinas Sosial Kota Tangerang

Mia SyIfa salah seorang pendamping dari Dinas Sosial Kota Tangerang menjelaskan "kunjungan atau visitasi akreditasi LKS pada periode ini sebanyak 9 LKS yang ada di Kota Tangerang, salah satunya adalah Yayasan Sinar Hati Titah Bumi".

Sementara itu, Adit Maulana salah satu Tim Asesor BALKSK Kementerian Sosial menyampaikan bahwa, 

​"Akreditasi ini penting untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan oleh LKS, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Melalui akreditasi, Kementerian Sosial dapat mengawasi dan menindak tegas LKS yang tidak mematuhi regulasi, termasuk memberikan sanksi administratif, pidana, bahkan penutupan lembaga," papar Adit. 

Sementara pak Andri Irawan sebagai Ketua Yayasan Sinar Hati Titah Bumi kota Tangerang mengungkapkan juga, 

"Senang di kunjungi tim Asesor dan pendamping sosial Kota Tangerang karena dengan adanya verifikasi akreditasi ini membuat Kami tahu bagaimana menjalankan yayasan secara administratif sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak asal bikin program," 

"Banyak masukan dan kekurangan Kami yang pada akhirnya harus Kita tempuh baik program maupun administrasi dengan baik dan benar. Salah satunya kegiatan mampu menggunakan medsos sebagai bentuk sosialisasi ke publik," tuturnya.


Kontributor : Freddy

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes