BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kota. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Juni 2025

Diduga Akibat Semerawutnya Kabel Udara di Kota Tangerang, Petugas Sampah Terjatuh Dari Truck

Diduga Akibat Semerawutnya Kabel Udara di Kota Tangerang, Petugas Sampah Terjatuh Dari Truck


Tangerang Kota, Hiwata – Kabel udara yang semrawut dan menjuntai rendah kembali memakan korban. Seorang petugas angkutan truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terjatuh dari atas truk akibat tersangkut kabel udara yang melintang rendah di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Selasa (10/6/2025).


Peristiwa yang terjadi di Jalan Buaran PLN itu sontak menggemparkan warga sekitar. Menurut keterangan sejumlah saksi, korban terjatuh dalam kondisi muatan truk penuh dan langsung tak sadarkan diri di lokasi kejadian.


"Petugas itu terkapar tidak sadarkan diri setelah tersangkut kabel udara yang melintang dengan ketinggian tak semestinya," ungkap salah satu saksi di tempat kejadian.


Sebagian warga sempat mengira korban tersengat aliran listrik. Namun, dugaan itu ditepis oleh Juman, seorang pedagang sayur di sekitar lokasi kejadian.


"Tidak kesetrum, sebelumnya ada mobil minibus yang juga tersangkut. Sama pengemudinya disangkutin kabel itu ke pinggir. Nah, tadi juga dipegang sama warga setelah tukang sampah itu jatuh," jelas Juman.


Petugas malang tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kota Tangerang menggunakan mobil bak terbuka yang kebetulan melintas di lokasi.


"Langsung dibawa pake losbak yang lewat ke rumah sakit," tambah Juman.


Namun mirisnya, hingga peristiwa ini terjadi, kabel udara yang menjuntai rendah itu belum diperbaiki secara layak. Kabel hanya disangkutkan ke pagar bambu warung terdekat meski sejumlah petugas terlihat meninjau lokasi.


Truk sampah bernomor polisi B 9048 COQ pun sempat ditinggalkan pengemudinya tak jauh dari tempat kejadian.


Setibanya di RSUD Kota Tangerang, kondisi korban dipastikan tidak mengalami luka serius. Petugas keamanan rumah sakit menyebut korban tidak dirawat lama dan sudah diperbolehkan pulang.


"Ya tadi diantar losbak, ga lama langsung pulang. Ada petugas dinasnya juga. Dia jalan kaki biasa, mungkin tadi jatuh kaget aja kali," ujar Ahmad, petugas keamanan IGD RSUD Kota Tangerang.


Hal senada disampaikan Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, yang memastikan korban dalam keadaan baik.


"Hasil dari dokter RSUD, Alhamdulillah korban sehat-sehat saja. Hanya kaget, dan sekarang korban diperbolehkan pulang," tegas Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon.


Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri, menyatakan keprihatinannya dan mendesak Pemkot Tangerang untuk bertindak tegas menata kabel udara yang semrawut.


"Kabel semrawut sudah makan korban. Sudah saatnya Pemerintah Kota Tangerang bertindak tegas. Jangan tunggu korban berjatuhan lagi," tegasnya.


Ia menyebut peristiwa ini sebagai ultimatum keras bagi pemerintah kota.


"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai kita tidak belajar dari peristiwa hari ini. Untuk dinas terkait, SOP keselamatannya segera dirapikan. Tapi yang paling penting, kabel-kabel semrawut harus segera ditindak tegas. Tidak hanya diberikan teguran-teguran semata," pungkasnya.


Sumber : Ups

Editor/Penerbit : Redaksi 

Heboh, Sidang Kedua Pemalsuan Surat Charlie Chandra Dipenuhi Teriakan Pengunjung

Heboh, Sidang Kedua Pemalsuan Surat Charlie Chandra Dipenuhi Teriakan Pengunjung


Tangerang Kota, Hiwata - Kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama Charly Chandra yang di laporkan oleh PT MBM telah melalui sidang ke-dua eksepsi nota keberatan, Selasa (10/6) 

‎Beberapa point tersebut disampaikan oleh pengacara, bahwa tindakan ini merasa mengkriminalisasi klientnya tersebut yang seakan merasa salah.

‎" Klient kami selaku ahli waris pemilik yang sah tanpa ada permasalahan hukum apapun. Bahkan PT MBM mediasi kepada Charly Chandra ingin membeli tanahnya, namun pihaknya menolak lantaran harganya terlalu murah, " ujar pengacara Ahmad Khozinudin pasca sidang, Selasa (10/6) siang.

‎Pada kesempatan itu, sorakan pendukung Charly Chandra beberapa kali ramai dan berulang kali terdengar di ruangan sidang sehingga dapat berpotensi mengganggu dan mencoreng marwah dari Pengadilan Negeri (Tangerang). Sementara, Ketua Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, mendapati adanya hal tersebut langsung memberikan arahan dan melarang para hadirin untuk berbicara demi ketertiban saat persidangan.

‎" Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana, " ujarnya.


Dalam sidang agenda esepsi tersebut bahwa kuasa hukum terdakwa Charlie Chandra meminta agar hakim membebaskan terdakwa dari hukuman atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan dakwaan jaksa bahwa tanah tersebut dengan seluas 87.100 meter persegi tersebut milik The Pit Nio, tetapi oleh Paul Chandra surat AJB tersebut telah dipalsukan dengan menggunakan cap jempol pemilik SHM Asli, The Pit Nio, dan di jual kepada Chairil Widjaya sehingga pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten menangkap Charlie Chandra. Apalagi sebelumnya atas perkara tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah melakukan proses serta berkekuatan hukum tetap. 


Sidang ditunda sampai 17 Juni 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .


Sumber : Tim

‎Editor/Penerbit : Redaksi 

Jumat, 09 Mei 2025

The Nice Garden Ditutup Sementara, DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Tindak Oknum UA

The Nice Garden Ditutup Sementara, DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Tindak Oknum UA



Tangerang Kota, Hiwata – Pemerintah Kota Tangerang resmi menutup sementara wahana hiburan The Nice Garden pada Rabu, 7 Mei 2025. Penutupan ini dilakukan karena pemilik tempat tersebut terbukti melanggar izin operasional yang berlaku.


Fakta tersebut terungkap dalam acara hearing antara perwakilan The Nice Garden dan Komisi I DPRD Kota Tangerang di hari yang sama. Dalam forum itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, membenarkan adanya pelanggaran izin oleh pihak pengelola.


*"The Nice Garden betul-betul melanggar aturan. Izinnya memang belum sesuai dengan peruntukannya. Yang turun itu adalah ujin perizinan perkantoran, cafe, dan rumah makan. Untuk permainan rumah anak memang belum, kafe memang belum dicantumkan,"* ujar Junaidi, politisi Partai Gerindra Kota Tangerang.


Dalam hasil pertemuan tersebut, Junaidi menyebutkan telah diambil dua kesepakatan penting. Yang pertama adalah penutupan sementara operasional wahana, dan yang kedua adalah proses hukum terhadap oknum LSM berinisial UA.


*"Berdasarkan keputusan bersama yaitu dinas terkait dan pernyataan daripada pemilik The Nice Garden mereka siap tidak akan membuka lagi sementara mengurus izin. Yang kedua, rekomendasi kepada Satpol PP untuk memproses secara hukum yang kemarin Satpol PP setelah dicopot oleh dinas garden,"* jelasnya.


Sebagai informasi tambahan, UA diketahui merupakan Ketua dari sebuah LSM yang diduga terlibat dalam pencopotan segel tanpa izin. DPRD Kota Tangerang kini mendorong Satpol PP untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan tersebut.

Sumber : Ups (Mcnn)


Jumat, 02 Mei 2025

Membanggakan, Kejari Kota Tangerang Peroleh Penghargaan IKPA 2024 Dengan Predikat Sangat Baik

Membanggakan, Kejari Kota Tangerang Peroleh Penghargaan IKPA 2024 Dengan Predikat Sangat Baik


 Tangerang Kota, Hiwata- Peroleh prestasi yang membanggakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima penghargaan sebagai satuan kerja dengan capaian indikator kerja pelaksanaan anggaran (IKPA) tahun 2024 berpredikat "Sangat Baik".


Penghargaan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang ini, berdasarkan  penilaian terhadap pelaksanaan anggaran sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 107 Tahun 2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023, yang mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.


Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhamad Amin, S.H, M.H, melalui AA Made Suarja Teja Buana,Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, sembari mengapresiasi atas pencapaian yang membanggakan tersebut.


" Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil meraih penghargaan IKPA tahun 2024, dengan kelola anggaran yang sangat baik. Ini adalah hasil dari kerja keras tim, seluruh jajaran struktural pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran," kata Kasi Intelijen yang kerap di sapa Teja, kepada Hiwata Jum'at (2/5/2025).


"Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bapak Muhammad Amin SH, MH, mengapresiasi atas pencapaian tersebut," tambahnya.



Mendapati pencapaian prestasi yang membanggakan tersebut, Kepala Kejari Kota Tangerang melalui Kasi Intelijen mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota akan terus berkomitmen untuk mempertahankan dan mengembangkan prestasi tersebut.


" Kami berkomitmen untuk menjadikan pencapaian ini sebagai pemacu untuk terus meningkatkan kinerja serta integritas dari struktural sampai dengan staf dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang humanis serta pelayanan yang cepat dan ramah. Penghargaan ini bukan tujuan akhir tetapi bagian dari proses awal untuk kita berbenah khususnya di Kejaksaan Negeri Tangerang kita membenah diri membenah daripada institusi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.


Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang juga menambahkan, " Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen mendukung secara penuh baik itu di tingkat bawah sampai tingkat jajaran tertinggi dalam tata kelola anggaran yang transparan dan sesuai prinsip- prinsip good government," ucapnya.


Sebagai informasi, IKPA merupakan salah satu alat pengukur kinerja pelaksanaan anggaran yang mencerminkan kualitas belanja negara oleh setiap satuan kerja, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.


Sumber : Sans/Tim 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Rabu, 30 April 2025

DPRD Revisi Perda Pajak Retribusi Agar Tidak Beratkan Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang atas Persetujuan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, foto : Istimewa

Kota Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (22/4/2025).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menyampaikan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas. Hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terdampak, dan semuanya menyangkut langsung ke pelayanan masyarakat.

“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” ujar Rusdi. Ia menjelaskan, RSUD ke depannya akan diarahkan menjadi rumah sakit tipe B, dan retribusi pun harus disesuaikantermasuk dengan memasukkan layanan yang sebelumnya belum diatur, seperti ambulans.

Menurut Rusdi, layanan ambulans kini akan dikenakan retribusi karena sudah menjadi bagian dari klaim dalam program BPJS. “Selama ini belum ada. Ke depan harus mulai diatur karena berpengaruh ke sistem layanan dan pendapatan daerah,” katanya.

Tidak hanya kesehatan, sektor perumahan dan olahraga pun terkena dampak. Di Dinas Perkim, retribusi Kakus dan Rusunawa akan dibenahi. Sementara itu, Dispora akan mengalami pergeseran aturan retribusi GOR dari Perwal ke Perda.

Hal baru yang cukup mencuri perhatian adalah kos-kosan. Ya, tempat tinggal sementara itu kini akan masuk sebagai objek pajak baru. "Sebelumnya belum jadi objek, sekarang kita dorong supaya bisa masuk," jelas Rusdi.

Salah satu kebijakan besar adalah penerapan single tarif 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rusdi mengakui, ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi juga bisa jadi beban bagi sebagian masyarakat.

“Untuk itu kami mengimbau OPD menyiapkan skenario. Untuk warga yang masuk kategori tertentu dan tidak mampu, nanti ada perlakuan khusus lewat Perwal. Prinsipnya, kita nggak mau memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan berbagai perubahan ini, DPRD berharap pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat tanpa harus mengorbankan kenyamanan warga. “Intinya, pendapatan naik, tapi tetap adil. Jangan sampai jadi beban yang bikin masyarakat keberatan,” tutup Rusdi. 


Kontributor : HR Alfian Yudha

Kamis, 24 April 2025

Gara- Gara Injak Lantai Rumah Tetangganya, Seorang Bocah di Panunggangan Utara Alami Kekerasan

Gara- Gara Injak Lantai Rumah Tetangganya, Seorang Bocah di Panunggangan Utara Alami Kekerasan


Tangerang Kota, Hiwata-  Gara- gara injak lantai rumah yang baru di bersihkan, seorang anak alami kekerasan hingga trauma oleh tetangganya sendiri, di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis (24/4/2025).


Hal tersebut diceritakan oleh orang tua korban, "Jadi awalnya anak saya yang masih menggunakan seragam sekolah SD (Sekolah Dasar- red) tidak sengaja menginjak menginjak rumah tetangga saya yang baru saja di bersihkan," kata Agus, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Jum'at (25/4/2025).


"Namun, secara tiba- tiba terlapor langsung mendorong (dengan keras- red) anak saya karena merasa kesal dengan anak saya, sehingga anak saya mengalami sejumlah luka atau lecet pada pada bagian kedua pergelangan tangan," tambahnya.


Tak terima dengan perlakuan tetangganya terhadap anaknya tersebut, ayah korban melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor surat LP/B/543/IV/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.


"Mendapatkan perlakuan seperti itu, saya langsung menuju pihak kepolisian untuk membuat laporan atas hal kekerasan yang di alami anak saya," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, selain mendapatkan luka secara fisik, anak tersebut juga diduga mengalami trauma yang cukup mendalam.


" Anak saya juga trauma karena hal itu, saya berharap agar pelaku dihukum sesuai peraturan perundang undangan, dan polisi segera menindaklanjutinya dengan serius. agar dapat menjadi pembelajaran kedepannya supaya tidak ada hal serupa dikemudian hari terhadap anak saya pribadi atau anak anak lainnya," tegasnya.


Sumber : Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi 

Rabu, 16 April 2025

Ramai Diberitakan, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Berikan Penjelasan Terkait Dua RS di Tangerang

Ramai Diberitakan, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Berikan Penjelasan Terkait Dua RS di Tangerang


Tangerang Kota, Hiwata - Disoal ramai diberitakannya terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Benda dan Panungganan Barat yang diduga mangkrak.


Dimana dikutip dalam pemberitaan yang ramai tersebut bahwa, proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat di Kota Tangerang diduga mangkrak. Menurut informasi yang dihimpun, proyek ini sempat mengalami beberapa kali penundaan dan perubahan jadwal.


Sementara RSUD Benda di tahun diduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan berupa kekurangan volume sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, membenarkan bahwa Kejari Kota Tangerang pernah melakukan pemeriksaan namun tidak ditemukannya indikasi kerugian uang negara atau perbuatan melawan hukum.


"Benar, pernah ada laporan kemudian di tindak lanjuti oleh Pidsus dilakukan pemeriksaan, ketika dilakukan pemeriksaan oleh pidsus ternyata pengerjaan instalasi tersebut masih dalam masa pemeliharaan sehingga tidak bisa dinyatakan sebagai suatu tindak pidana dari instalasinya semua pengerjaannya sesuai," katanya melalui aplikasi pesan singkat What's App, pada Rabu (16/4/2025).


Lanjut Teja Buana, menjelaskan, bahwa pengerjaan tersebut dikerjakan secara bertahap lantaran biaya yang diperlukan sangatlah tinggi.


" Jadi bukan gelondongan ini kok engga selesai segala macem, bukan. karena kan biayanya cukup tinggi biayanya jadi bertahapan dia, ada tiga (3) tahapan yang pertama adalah pengerjaan fisik, kemudia ke dua (2) 2024 itu pengerjaan instalasi nah di 2025 ini diadakan lagi," ujarnya.


"Nah terkait BPK ini kan menyampaikan tidak ada secara spesifik BPK menemukan, itu kan hasil print-printan aja temen temen di bawah, BPK kan tidak pernah menerangkan. bahwa itukan suatu internal BPK dengan pihak pemerintah daerah," tambahnya.


Kasih intelijen Kejari Kota Tangerang, menegaskan bahwa, belum ada secara jelas terkait kejanggalan yang di temukan oleh BPK.


"Jadi BPK hanya ini loh pengerjaan misalnya rumah sakit Panunggangan Barat udah selesai begitu engga ada integrasi temuan A,B,C engga ada itu," tuturnya.


Sumber : Tim/Tangerangsiber.co.id


Senin, 14 April 2025

Pelatihan BHD untuk Relawan Meminimalisir Risiko Kematian Korban di Situasi Bencana

Pelatihan BHD untuk Relawan Meminimalisir Risiko Kematian Korban di Situasi Bencana


Tangerang Kota, Hiwata- Bencana merupakan suatu kejadian yang bisa datang secara tiba-tiba, kapanpun, dimanapun, dan dapat menimpa siapapun. Bencana di era modern seperti sekarang ini dapat diantisipasi dengan cara diketahui secara dini melalui tindakan prediksi ataupun mitigasi. 


Kemajuan tersebut tidak terlepas dari bagaimana pihak yang terlibat seperti relawan dapat lebih siaga dalam memprediksi maupun memitigasi bencana dengan meningkatkan kemampuan serta kapasitasnya didalam proses pembelajaran seperti kegiatan pelatihan. 


Salahsatu antisipasi dan mitigasi yang dilakukan adalah untuk menyelesaikan kasus henti jantung di situasi bencana.


Kasus Henti Jantung Dalam Situasi Bencana


Kasus henti jantung (cardiac arrest) adalah kondisi medis darurat di mana jantung tiba-tiba berhenti berdetak secara efektif, sehingga aliran darah ke otak dan organ vital lainnya terhenti. 


Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat menyebabkan kematian dalam hitungan menit. Henti jantung dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di lokasi bencana. 


Penyebab henti jantung di situasi bencana yang paling sering ditemukan diantaranya seperti :


Pertama, trauma berat yang diakibatkan oleh kejadian cedera kepala, cedera dada, dan perdarahan yang masif. 


Kedua, asfiksia yaitu kekurangan oksigen pada seseorang, yang diakibatkan oleh tertimpa reruntuhan, tenggelam, atau menghirup asap kebakaran terlalu banyak. 


Ketiga, hipotermia (keadaan suhu rendah pada tubuh) atau hipertermia (keadaan suhu tinggi pada tubuh) yang diakibatkan terpapar suhu ekstrem terlalu lama. 


Keempat, syok dan dehidrasi ekstrem yang diakibatkan oleh kehilangan cairan, atau terjadi luka bakar, atau infeksi sistemik atau infeksi parah yang terjadi pada korban. 


Kelima, gagal jantung yang diakibatkan oleh stres berlebih atau adanya riwayat penyakit jantung pada korban di situasi bencana. 


Keenam, keterlambatan penanganan medis, akibat akses yang terbatas atau sistem kesehatan yang lumpuh di situasi bencana. 


Namun, ada suatu penelitian menunjukkan bahwa sekitar 35.000 hingga 50.000 kematian terjadi akibat kecelakaan dan bencana alam yang disebabkan oleh henti napas dan henti jantung. 


Beberapa kasus henti napas di situasi bencana dapat menjadi rujukan seperti pada tsunami Aceh tahun 2004 dimana banyak korban mengalami asfiksia dan hipotermia parah pada saat itu.


Bencana gempa Yogyakarta pada tahun 2006 juga banyak korban dengan trauma berat yang tidak sempat tertangani cepat, termasuk kasus henti jantung karena tertimpa bangunan. 


Bencana yang terbaru pada tahun 2018 seperti gempa dan tsunami Palu dan bencana gempa dan tsunami Banten dan Lampung juga menjadi catatan bahwa kejadian henti jantung di lokasi bencana perlu mendapatkan penanganan serius. 


Pelatihan BHD Salah Satu Solusi Penanganan Henti Jantung

Pelatihan BHD untuk Relawan Meminimalisir Risiko Kematian Korban di Situasi Bencana


Keadaan henti jantung yang terjadi pada seseorang, perlu mendapatkan penanganan segera dalam situasi apapun tanpa mengacuhkan keamanan penolong atau korban saat melakukan tindakan. Salah satu cara yang efektif dan dapat dilakukan oleh orang awam sebelum tenaga medis tiba adalah melalui Bantuan Hidup Dasar (BHD). 


BHD merupakan serangkaian tindakan pertolongan pertama yang bertujuan untuk menjaga aliran oksigen ke otak dan organ vital lainnya selama menunggu bantuan medis lanjutan. 


Dalam konteks henti jantung, BHD mencakup pengenalan tanda-tanda kegawatdaruratan, pemanggilan bantuan (aktivasi sistem kegawatdaruratan), serta tindakan 


resusitasi jantung paru (RJP), yang meliputi kompresi dada dan pemberian napas buatan jika diperlukan. 


Meskipun tindakan RJP tampak sederhana, pelaksanaannya membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang tepat agar pelaksanaannya berjalan secara efektif. 


Faktanya, seringkali dilapangan petugas kesehatan terlambat tiba di lokasi bencana, sehingga korban yang seharusnya dapat cepat tertolong namun mengalami wasting time, karena keterlambatan petugas. Di sinilah pelatihan BHD menjadi sangat penting bagi masyarakat awam khususnya relawan, sehingga pengetahuan dan keterampilan masyarakat khususnya relawan dalam melakukan BHD menjadi krusial. 


BHD yang dilakukan oleh orang awam seperti relawan dapat meningkatkan probabilitas atau peluang korban untuk bertahan hidup sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan. Oleh karena itu, pelatihan BHD bagi relawan bencana dan masyarakat umum sangat penting untuk meningkatkan respons terhadap kejadian henti jantung di lokasi bencana. Dengan demikian, diharapkan angka kematian akibat henti jantung di situasi bencana dapat diminimalkan.


Relawan Sebagai Agent of Probability Kasus Cardiac Arrest


Relawan sebagai pihak atau ‘agen’ yang hampir selalu pertama menemukan korban disituasi kejadian, harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dituntut memberikan dampak safetyp robability terhadap korban. 


Istilah agen of probability merujuk pada individu atau kelompok yang dapat memengaruhi kemungkinan atau probabilitas hasil tertentu yang dalam hal ini adalah peluang korban cardiac arrest untuk bertahan hidup. Penelitian menunjukkan bahwa tindakan RJP yang diberikan dalam dua menit pertama dapat meningkatkan kemungkinan selamat hingga 2-3 kali lipat. 


Relawan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam BHD, termasuk pengenalan tanda-tanda henti jantung, teknik kompresi dada yang benar, serta aktivasi sistem kegawatdaruratan, secara nyata meningkatkan outcome atau hasil dari peristiwa cardiac arrest.


Dalam konteks bencana, relawan seringkali menjadi responder 


Pertama (first responder) karena relawan hampir selalu berada di lokasi atau lebih cepat sampai sesaat ketika kejadian. 


Peran relawan jika kita tinjau diantaranya pertama, meliputi identifikasi cepat seperti mengenali korban yang tidak bernapas atau tidak responsif. 


Kedua, tindakan awal seperti memberikan RJP segera tanpa harus menunggu tenaga kesehatan. 


Ketiga, koordinasi evakuasi dan medis seperti menghubungi tim medis serta mengarahkan proses evakuasi medis lanjutan. Keempat, penyelamatan berbasis komunitas seperti membantu menciptakan sistem tanggap darurat berbasis warga.


Agar relawan benar-benar bisa menjadi agen of probability, maka pelatihan berkelanjutan sangat diperlukan. 


Pelatihan BHD tidak hanya memberikan keterampilan teknis, tetapi juga membentuk mentalitas tanggap dan percaya diri dalam mengambil tindakan darurat. Pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi kebencanaan perlu menyusun strategi pelatihan yang terstruktur dan berjenjang. 


Penulis sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk turut serta menyusun strategi tersebut dimana mayoritas adalah akademisi dan sebagian sebagai praktisi, telah melaksanakan suatu program berupa pelatihan BHD yang di ditransformasikan kepada relawan untuk ditingkatkan pengetahuan dan keterampilannya. 


Hasil program yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2025 lalu, alhamdulillah memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kapasitas relawan untuk dijadikan bekal dalam melakukan respon keadaan darurat, terutama pada kasus henti jantung di situasi bencana. 




Penulis : Alpan Habibi, Annisaa Fitrah Umara, Poppy Irawati, Nurcholis Ali Sya’bana

Editor/Penerbit : Youdha 

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes