BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kota. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Juli 2025

Sidang Lanjutan Dugaan Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria

Sidang Lanjutan Dugaan Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria


Tangerang Kota, Hiwata - Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025).


Saksi ahli seorang pakar hukum Arsin Lukman, ia menyebutkan bahwa terkait surat menyurat mengenai keabsahan didasarkan oleh ketentuan hukum, 

"Pada dasarnya yang diakui adalah sertifikat. Terkait nama orang/badan hukum yang tertera di sertifikat. AJB peralihan hak dari penjual dan pembeli. AJB sifatnya diantara kedua belah pihak yang tahu plus PPAT," saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, Selasa (29/7/2025) 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan, Surat Hak Milik (SHM) bisa dibatalkan dengan kata lain pertimbangan oleh pihak berwenang, 

"SHM dimungkinkan dibatalkan oleh BPN dengan pertimbangan mal administrasi," ujarnya

Ahli menghimbau agar segera ditindaklanjuti permohonan pembatalan sekiranya ada unsur pidana.

"Kalau ada unsur pidana, lanjutkan dengan permohonan pembatalan, " katanya

Ia pun mengungkapkan pernyataan form 13 sesuai dengan unsur yang berlaku penanganan administratif menjadi pidana, 

"Isi yang berbeda dari penyataan pada form 13 ahli menyatakan perbedaan dengan tindakan administratif menjadi pidana, yang berbau perdata dikesampingkan dahulu," ujarnya. 

Kewenangan kantor wilayah dalam menjalankan tupoksi, berada pada naungan pusat atau satu frekuensi.

"Kewenangan ada di kanwil pusat adapun pemerintah daerah menuruti kewenangan pusat. Seharusnya pidana itu diperkuat dengan perdata untuk menjadi suatu hukum yang tetap, " pungkasnya.


Untuk diketahui, agenda sidang akan dilanjutkan pada Jumat 1 Agustus 2025. Dengan agenda keterangan saksi ahli dan Terdakwa Charlie Chandra.


Sumber : Tim

Jumat, 25 Juli 2025

Dalam Sidang Pemalsuan Surat, JPU Keberatan Atas Saksi Terdakwa Charlie Chandra : Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa

Dalam Sidang Pemalsuan Surat, JPU Keberatan Atas Saksi Terdakwa Charlie Chandra : Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa


Tangerang Kota, Hiwata - Sidang dugaan mafia tanah terdakwa Cahrlie Chandra masih terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas kesaksian salah satu saksi fakta terdakwa, Jumat 25 Juli 2025.



Pasalnya, Jaksa merasa keberatan lantaran salah satu saksi yang di hadirkan dalam ruangan persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Charlie Chandra tersebut ialah salah satu penasehat hukum (PH) terdakwa.



"Kami merasa keberatan, karena dia rupanya kuasa hukumnya jadi saksi," ucap salah satu JPU Esti Alda Putri saat dijumpai di PN Tangerang, pada Jumat (25/7/2025).


Selain itu, dalam sidang atas dugaan pemalsuan surat saat ini, penasehat hukum (PH) terdakwa Charlie Chandra menghadirkan 2 orang saksi yakni Den Sahab dan Bintang Okto Timotius selaku penasehat hukum terdakwa.


Dalam keterangannya, saksi pertama yang bernama Den Sahab, ia mengaku tidak kenal dengan Sumita Chandra dan Terdakwa Charlie Chandra, namun dirinya kenal dengan Paul Chandra.

"Saya sebagai kuli tahun 1980 bekerja di pak paul Chandra sampai 1982 sebagai kuli tukang cat, amplas dan bersihin meja, kursi pesanan, " katanya

Perusahaan milik Paul Chandra pada saat itu bernama CV. Air Laut yang bergerak dibidang furniture mebel untuk kebutuhan sekolah

"Setau saya Paul Chandra usahanya di bidang mebel saja. Dia punya Empang di desa Lemo," lanjut Sahat dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim.


"Setau saya tanahnya dibeli paul chandra buat the pit neo," tambahnya.


Paul Chandra yang tinggal di Kampung Melayu Teluknaga, saksi pun tak jarang bertolak ke rumah Paul Chandra untuk bersilaturahmi hingga bertemu seseorang wanita paruh baya yang bernama The Pit Nio yang biasa dipanggil Memey.

"Seringkali ke rumah pak Paul Candra pada saat bekerja saya kerja di sana. Terus saya juga sering ketemu si Memey (The Pit Nio - Red), "kata Sahat.

Ia pun sempat berkomunikasi dengan Memey (The Pit Nio-red) sembari senda gurau diwaktu senggang, namun, tak pernah bertanya kepada yang bersangkutan, 

"Waktu saya ngopi saya ngobrol sama Memey (The Pit Nio) mau mancing ternyata kata Memey bukan Empangnya tapi punya Paul Candra. Saya gak pernah nanya langsung ke Pak Paul Chandra, hanya guyonan aja ke Memey," ujar Sahat

Dalam Sidang Pemalsuan Surat, JPU Keberatan Atas Saksi Terdakwa Charlie Chandra : Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa


Sebagai informasi, The Pit Nio memiliki hubungan keluarga serta bertempat tinggal dengan Paul Chandra dengan anak dan cucunya, hal ini diungkapkan saksi. Selepas itu, tak diketahui lantaran pihaknya keluar dari tempat kerja Paul Chandra,


Sementara itu, saksi kedua, Bintang Okto Timotius yang juga sebagai kuasa hukum terdakwa saat pengurusan balik nama surat tanah Lemo, hingga pendampingi laporan pidana, perdata dan tata usaha negara

"Saya membantu fotokopi dokumen pada saat konsultasi tersebut dan tak menelisik lebih jauh pembicaraan mereka," kata Bintang.


Diberitakan sebelum- sebelumnya eksepsi terdakwa Charlie Chandra telah di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran alasan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar.


Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan akan kembali pada Selasa (29/7/2025) dengan agenda penasehat hukum terdakwa menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Saksi Ahli Pertanahan.


Sumber : Tim

Selasa, 22 Juli 2025

Kupas Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Terdakwa Charlie Chandra Sebut Tahu Nama The Pit Neo

Kupas Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Terdakwa Charlie Chandra Sebut Tahu Nama The Pit Neo


Tangerang Kota, Hiwata - Sidang Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluknaga hadirkan saksi pihak terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Juli 2025.

Saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa pada gelaran ini atas nama Jani dan Hairum selaku anak dari Alm. H. Rijan mengklaim seorang penggarap dan menantu selaku pengelola Empang yang di yang diklaim Suminta Chandra yakni orang tua terdakwa Charlie Chandra.

Ia mengaku pernah mendengar bahwa The Pit Nio sebelumnya miliki lahan berupa empang tersebut.

"Saya pernah mendengar nama tanah tersebut milik The Pit Nio tapi engga pernah ketemu orangnya, " ujar Hairum, anak dari H. Rijan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Selasa (22/7)

Setiap tahunnya, kata Hairum, Suminta Chandra datang menemui H. Rijan untuk memanen hasil ikan tambaknya dan bersilaturahmi ke kediamannya,

"Dari tahun 1989 sampai 2000 empangnya dikuasain pak bos Suminta yang di kelola oleh almarhum bapak saya. Setahun 2 kali panen, bapak Suminta datang pada saat panen dan tanam bening ikan. Beliau juga pernah kerumah bapak saya untuk bersilaturahmi, " lanjut dia

Pasca menjadi Empang ikan bandeng yang dikelolanya sudah, tak ada lagi yang mengurus, melainkan dioper alih kepada orang lain,

"Uncay sebagai penyewa setelah saya udah engga ngurus lagi, " tandasnya

Keluarga H. Rijan yang notabene penduduk asli, dalam keterangan saksi, mengaku tak mengenal Paul Chandra dan Khairil Wijaya. Asal usul tanah tersebut, diduga dapat dipastikan tanah tersebut milik The Pit Nio.

"Keluarga saya engga tau kalau asal usul tanah itu," ujarnya

Pada saat disewakan oleh Uncay, ditanam bibit udang dan Suminta Chandra tak datang kembali. Info yang diperoleh saat itu sedang ada nya permasalahan terkait dugaan pemalsuan surat tanah tersebut pihak kepolisian menetapkan sebagai DPO hingga kabur keluar negeri.

Saksi kedua, Selur, mengaku kenal dengan terdakwa Charlie Chandra, lantaran lahan Empang almarhum Suminta Chandra dekat dengan lahan yang ia kelola,

"Iyah saya kenal karena Empang yang saya kelola dekat dengan Empang pak Suminta Chandra, " cetusnya

Namun begitu, ia pun mengaku tak mengetahui surat nomor 05/Lemo,

" engga tau suratnya," kata Selur

Selur juga merupakan pengelola lahan yang diketahui milik Yanto Chandra. Ia menjelaskan bahwa tanah itu milik dari Yanto Chandra sebagai ahli waris The Pit Nio.

Adapun ahli waris The Pit Nio diungkap saksi Selur yakni Sopian Anwar, siti Romlah, Tah Hong Tjan (Yanto Chandra) , dari Yanto Chandra di wariskan kepada kedua anaknya yakni Delfi Sagita dan Selvi Sagita.

Selur mengaku bahwa pernah memiliki tanah di daerah tersebut yang dibayar oleh pihak perusahaan Agung Sedayu Group.

"kalau saya tanahnya di bayar ko sama pihak PT. Agung Sedayu," ujar Selur.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat 25 Juli 2025. Dengan agenda keterangan saksi pihak terdakwa.


Sumber : Tim

Sabtu, 19 Juli 2025

Gelar Program GEBER SL, Perumda TB Hadir di Kelurahan Gondrong

Gelar Program GEBER SL, Perumda TB Hadir di Kelurahan Gondrong



Tangerang Kota, Hiwata — Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang kembali menggelar program Gerakan Bersama Sambungan Langganan (GEBER SL) di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (19/7).


Program ini merupakan bagian dari upaya Perumda Tirta Benteng dalam memperluas akses layanan air bersih kepada masyarakat. Melalui GEBER SL, warga Kelurahan Gondrong diberikan kemudahan untuk mendapatkan sambungan langsung air bersih dengan skema pembayaran ringan, yaitu uang muka hanya Rp 250.000 dan sisanya dapat dicicil maksimal 10 kali. Adapun untuk yang membayar hari ini di Kel. Gondrong akan diberikan voucher belanja sebesar Rp. 100.000 di Indomart (selama persediaan masih ada)


Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, H. Doddy Effendi, menyampaikan bahwa GEBER SL menjadi komitmen nyata perusahaan dalam memberikan layanan prima dan mendukung program pemerintah daerah di bidang pelayanan air bersih.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya di wilayah Gondrong, dapat menikmati air bersih dengan biaya yang terjangkau. Harapannya, kualitas hidup masyarakat semakin meningkat,” ujar Doddy.


Selain itu Direktur Umum TB, H. Tommy Herdiansyah juga menambahkan bahwa  program ini akan terus berlanjut kedepannya secara berkala di seluruh wailayah demi percepatan dan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat kota Tangerang


Kegiatan GEBER SL di Gondrong juga mendapat sambutan positif dari warga. Dengan program ini, Perumda Tirta Benteng berharap mampu mempercepat cakupan layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Kota Tangerang dan terus berinovasi memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.

Sumber : Humas 

Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Perumda TB Gelar GEBER NRW di Duta Gardenia

Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Perumda TB Gelar GEBER NRW di Duta Gardenia


Tangerang Kota, Hiwata— Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Benteng Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Melalui program GEBER NRW (Gerakan Bersama Non Revenue Water), PERUMDA TB menggelar kegiatan pencarian dan penanganan kebocoran air yang tidak tercatat dalam sistem penagihan pelanggan di wilayah Perumahan Duta Gardenia, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Sabtu, 19 Juni 2025.


Kegiatan ini melibatkan tim teknis dari berbagai unit kerja di lingkungan PERUMDA TB, dengan tujuan utama mengurangi tingkat Non Revenue Water (NRW) — air yang hilang karena kebocoran fisik, pencurian, atau pencatatan yang tidak akurat — yang selama ini menjadi tantangan dalam operasional pelayanan air bersih.


“Melalui GEBER NRW, kami secara proaktif mendatangi langsung titik-titik potensi kebocoran dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jaringan perpipaan. Langkah ini penting agar air yang didistribusikan benar-benar sampai ke pelanggan dan tercatat dalam sistem,” ujar Direktur Teknik PERUMDA TB Kota Tangerang, Joko Surana.


"Selain pemeriksaan jaringan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan air secara bijak dan sesuai aturan. PERUMDA TB berharap, dengan sinergi bersama masyarakat, tingkat kebocoran dan kehilangan air dapat ditekan secara signifikan demi keberlanjutan layanan air bersih di Kota Tangerang," ujar Manager Pengendalian Kehilangan Air, M Ali Mu'min.


Program GEBER NRW ini akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah pelayanan sebagai bagian dari komitmen PERUMDA TB untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. 


Sumber : Hms

Kamis, 10 Juli 2025

Lakukan Upaya Hidup Bersih, Sejumlah TPS Liar di Sukasari Ditutup

Lakukan Upaya Hidup Bersih, Sejumlah TPS Liar di Sukasari Ditutup


Tangerang Kota, Hiwata - Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, gerak cepat melakukan penataan dengan membersihkan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada di lingkungannya, pada Rabu, 9 Juli 2025.


"Menata beberapa lokasi sampah atau TPS liar yang mungkin peruntukannya kurang tepat. Salahsatunya di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, karna lokasi tersebut memang jalan utama dan jalur protokol," jelas Lurah Sukasari, M. Herdiansyah Hasibuan kepada Indonesia Terbit, pada Rabu 9 Juli 2025 petang.


Selanjutnya, Herdi menerangkan, usai dilakukan pembersihan di jalur protokol, ia pun memonitor di tepian Sungai Cisadane, tepatnya di kawasan Taman Flying Deck.


"Setelah tadi kita menutup di Jalan TMP Taruna kita memantau lagi wilayah sampah di sekitar Flaying Deck RW 07 dan kita menertibkan juga beberapa rongsok yang memilah sampahnya di lokasi tersebut," paparnya.


Selain sebagai upaya dalam menata lingkungan Sukasari lebih bersih, Alumni IPDN Jatinangor ini pun mengungkap bahwa penindakan menutup TPS Liar tersebut juga merupakan salahsatu atensi dari program Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.


"Menindak lanjuti atensi dan program kerja Walikota dan Wakil Walikota tentang lingkungan bersih dan tertata," jelasnya.


Dengan dilakukannya penutupan TPS Liar ini, Herdi pun berharap, agar masyarakat khususnya di lingkungan Sukasari dapat terus membudayakan hidup sehat, dengan menjaga kebersihan di lingkungan.


"Saya selaku Lurah Sukasari masyarakat dapat memahami dan sadar akan pentingnya hidup sehat dengan memulai membuang sampah sesuai yang sudah disiapkan, karena dengan kita membuang sampah sembarang ataupun membuat tempat sampah di tempat sembarang akan menimbulkan hal-hal yang mungkin merugikan kita juga seperti terjadinya banjir, terkena penyakit," imbaunya.


"Jadi saya ingin mengajak warga saya tercinta dan yang utama bapak ibu RT dan bapak RW kita bersama-sama menata kampung kita, lingkungan kita, dan rumah kita untuk jadi lebih baik dan sehat," ajak Herdi menambahkan. 


Sumber : Yud


Selasa, 08 Juli 2025

Terungkap! Proses Sertifikat Tanah Terdakwa Charlie Chandra Diduga Tidak Sesuai Prosedur

Terungkap! Proses Sertifikat Tanah Terdakwa Charlie Chandra Diduga Tidak Sesuai Prosedur


Tangerang Kota, Hiwata-  Rentetan sidang dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terus berlanjut, tiga (3) saksi baru kembali dihadirkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (8/7/2025).

Ketiga (3) saksi baru yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut diantaranya, H M/Nisan Pelor (Mandor/Perangkat Desa) sebagai saksi pertama, Marimin (Sebagai Mantan Kasi Hukum BPN), dan Johan S.H ( mantan / pensiunan ASN/BPN).

Saksi pertama, Tokoh masyarakat yang mengaku sebagai mantan perangkat desa, Mandor Pelor, mengaku telah menerima sejumlah ratusan juta rupiah dari pihak terdakwa, Charlie Chandra,

‎" Pernah nerima uang Rp. 132.450.000 dari si bos (Charlie Chandra-red) melalui Rendi menantu saya dari AJB saya gade, saya bagi juga ke Marimin (saksi-red), " kata Mandor Pelor

‎Lebih lanjut, dirinya hanya diperintahkan oleh mertua untuk mengelola tanah yang dahulunya hanya kubangan empang,

‎" Saya disuruh sama mertua saya buat kelola tanah orangtua nya pak Charlie, namanya Suminta Chandra, yang dulunya Empang, " pungkasnya.

‎Kendati demikian, Saksi kedua, Marimin, menyatakan bahwa ia tidak pernah diberitahu mengenai adanya masalah pada tanah yang dikuasakan kepadanya dan mandor Pelor untuk proses balik nama.

"Tidak pernah dikasih tahu ada masalah, waktu mau balik nama itu tidak pernah ke lokasi. Dikasih Surat Kuasa itu di Jakarta," ungkap Marimin dalam persidangan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dirinya hanya menjadi pengarah untuk membuatkan AJB balik nama yang diperintahkan oleh Mandor Pelor dan membenarkan telah menerima sejumlah uang dengan dibantu oleh pegawai BPN (badan pertanahan nasional) Kabupaten Tangerang pada saat itu.

" Dari pak mandor dapetnya, 3 kali. Sekali waktu itu pertama daftar ya di masjid al adzom waktu itu 17 (juta-red) seinget saya malah waktu itu lain lebih (diduga lebih besar-red), saya nerima pokoknya sekitar segitu lah (sekitar 15 juta pada saat pertemuan kedua red di wilayah yang sama-red) , ya di kantor notaris (ketiga-red) saya lupa soalnya saya engga ada tanda terima tapi saya nerima jadi saya lupa, tapi bener itu mah,"  tutur Marimin.

‎" Saya cuma mengarahkan saja namun, mendapatkan uang jasa dari pak Mandor Pelor, lalu saya membagikan uang itu kepada rekan-rekan di BPN (badan pertahan nasional) juga, salah satunya pak Wahyono, nanti coba tanya ke beliau saja lebih spesifiknya," tambah pensiunan BPN tersebut.

Namun, proses balik nama tersebut tidak berjalan mulus. Sertifikat yang diajukan untuk balik nama dikembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya keberatan dari pihak ketiga. Marimin akhirnya mengetahui bahwa tanah yang dimaksud ternyata memiliki izin lokasi dari pihak Agung Sedayu. Setelah kendala ini muncul, barulah Charlie Chandra diduga bersikap terbuka mengenai masalah tersebut.

Terungkap! Proses Sertifikat Tanah Terdakwa Charlie Chandra Diduga Tidak Sesuai Prosedur


Selain itu, saksi ketiga (3) Johan S.H, yang juga sebagai pensiunan BPN, menjelaskan terkait penolakan atau penundaan pengajuan terdakwa untuk membalik nama atas sertifikat tersebut.

" Setelah saya memverifikasi hal tersebut, saya berkoordinasi cuma surat yang permohonan ini untuk di pending. Dalam waktu seminggu itu juga (setelah dilakukan pemeriksaan oleh polda-red)," ujarnya.

Dirinya juga menceritakan terkait ke janggalan mengenai proses dalam penyerahan berkas pengajuan yang di bawa oleh rekan kerjanya tersebut.

"Jadi yang bawa berkas itu ke saya itu pak wahono namanya, pak wahyono itu adalah pegawai BPN juga bagian pengukuran cuma pas hari itu dia membawa berkas itu. Walaupun di dalamnya itu penerima kuasa dari pemohon itu adalah pak Sukamto PPAT. Saya engga tahu ya, Sebenernya pegawai di BPN itu kan ada bagian loketnya, tiba tiba pak wahono itu datang ke saya menyampaikan berkas itu, dia (wahyono) membawa anak buah saya. Memverifikasi ulang ada bagian pemeriksaanya, Biasanya pemohon itu datang ke loket dan ada antriannya ada," paparnya.

Diketahui, Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jum'at (11/7/2025) pukul 10.00 WIB.

Sumber : Tim

Jumat, 04 Juli 2025

Kades dan Camat Teluknaga Ungkap Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan

Kades dan Camat Teluknaga Ungkap Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan


Tangerang Kota, Hiwata- Setelah hadirkan 3 saksi kunci dalam dugaan kasus pemalsuan sertifikat yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan dua (2) saksi di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri IA Tangerang, pada Jum'at (4/7/2025).

Dihadapan Majelis Hakim, pada agenda sidang saat ini Jum'at (4/7/2025), para saksi memberikan sejumlah keterangan guna mengungkap dugaan kasus pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra. Yakni, Satria Kepala Desa Lemo yang menjabat sejak akhir 2019 hingga saat ini yang juga tinggal di Desa Lemo, dan Zamzam Manohara, Camat Teluknaga sejak 2020.

Saat dalam persidangan tersebut, Satria, Kepala Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga mengatakan, bahwa fisik atau sebidang tanah tersebut ditempati dan di kelola oleh pihak perusahaan.

"Saya tidak kenal Charlie Chandra (terdakwa-red). Sepengetahuan saya pengembang di situ (pemilik dan yang menempati-red). PT MBM (Mandiri Bangun Makmur). Kalau girik saya tidak tahu, ya sepengetahuan saya kalo itu ya hanya fisik kalo masalah surat saya tidak tahu," jelas Satria, pada Jum'at (4/7/2025).

"Tapi seingat saya pernah diperlihatkan (surat/dokumen milik perusahaan-red) tersebut, saya tidak tahu kalau punya Charlie (Terdakwa-red). Sebagian kecil tanah tanah masyarakat saya tahu, tetapi engga tau pemiliknya siapa. Ya kalau memang itu penguasaan fisik dan sudah ada gedungnya ya (ditindaklanjuti-red), waktu itu ada dari staf MBM, ya waktu itu dia datang buat minta surat itu (permohonan penguasaan fisik-red), staf (desa-red) yang membuatkan," tambahnya.

Kades dan Camat Teluknaga Ungkap Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan


Sementara itu, Zamzam Manohara, Camat Teluknaga, memberikan keterangan prihal pemeriksaan Akte Jual Beli (AJB) yang tidak terregister di kantornya.

"Kami menyatakan surat permohonan untuk klarifikasi terkait masalah AJB ya, Kami melakukan pemeriksaan terhadap register AJB yang kami bikin bawasannya di AJB nomor 202 (Akta Jual Beli Nomor 202/12/1/1982/12/Maret-red) tersebut dengan data dan nomor yang tercantum dengan laporan yang masuk itu tidak terdaftar dan tidak terregister di kami," ungkapnya.

Zamzam Manohara juga menyatakan bahwa AJB tersebut hanya tercatat atas nama Mungil selaku penjual dan direvisi dengan nama Ko Injok selaku pembeli.

"Sedangkan yang teregister di kami dengan 202 itu atas nama Mungil selaku penjual, dan ko injok selaku pembeli dengan lokasi berada di Desa Dadap (berdasarkan data leter C atau girik yang tercatat di Kantor Desa -red). Selama ada transaksi jual beli yang dilaksanakan atau dibuatkan melalui kecamatan maka kami pasti akan melakukan registrasi dan tercatat di kami,  namun jika tidak melalui Kecamatan tidak ter register. Yang tercatat dan teregister di kami untuk 202 itu terletak di Desa Dadap," ujarnya.

Selanjutnya ditegaskan oleh Zamzam, bahwa bidang tanah yang berlokasi di Desa Lemo itu, untuk saat ini telah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

"Betul, untuk fisik kondisinya (bidang tanah di desa lemo tersebut-red) saat ini sudah dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur. Kami mengetahui adanya sertifikat lemo itu setelah dipanggil pada saat pemeriksaan di kepolisian saat pemeriksaan itu dipertunjukan dokumen dokumen, dan lokasi- lokasi yang memang teruntuk sertifikat itu dilokasi desa lemo itu," paparnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim memutus penundaan dengan agenda persidangan akan dilanjutkan pemeriksaan satu orang saksi dari pihak JPU pada tanggal 8 Juli 2025 mendatang.

Sumber : Tim


 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes