BREAKING NEWS

Minggu, 13 April 2025

Disoal Dugaan Gratifikasi Penanganan di PN Jakpus, Kejaksaan RI Periksa 5 Tempat di Provinsi DKJ

 


Jakarta, Hiwata- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak pukul 09.00 WIB, pada Jum'at (11/4/2025).

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 305/011/K.3/Kph.3/04/2025, Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:

SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG. 

Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.


Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100 

c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi: 

23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100; 

1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000; 

3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50; 

11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100; 

5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10; 

8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2; 

7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;  

235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;

33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000; 

3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);

1 (satu) lembar uang pecahan RM 100 

1 (satu) lembar uang pecahan RM 5; 

1 (satu) lembar uang pecahan RM 1 

1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil

Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain: 

Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara; 

Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat; 

Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 

Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR, 

Sdr. IIN dan Sdr. BS (BUDI SANTOSO) sopir Sdr. MAN; 

dan 5 (lima) staff Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

" Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:

Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum.

" Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," tambahnya.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada:

Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen);

Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);

Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);

"Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Kapuspenkum.

Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing:

Tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Tersangka AR selaku Advokat, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

PASAL YANG DISANGKAKAN:

a. Tersangka WG disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:

a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;

b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Sumber : Tim/Likaliku

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 25 Maret 2025

Disoal Remaja Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan, Korban Minta APH Tindak Tegas

Disoal Remaja Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan, Korban Minta APH Tindak Tegas


Nasional, Hiwata- Disoal seorang remaja berinisial JAS atau Justin Aristo Sutanto (26 Tahun) yang mengelapkan dana perusahaan senilai ratusan juta rupiah, kini berlanjut hingga jalani persidangan di Ruang 9, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (25/3/2025).


Diberitakan sebelumnya, bahwa hal tersebut dilakukannya untuk bermain Judi Online (Judol) dan membelikan barang mewah untuk kekasihnya.


Seperti yang diungkapkan oleh orang tua korban saat dijumpai di PN Jakarta Barat, "Bahwa pelaku JAS (Justin Aristo Susanto) menggunakan uang hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut untuk berfoya foya dan gaya hidup mewah," ujarnya.


"Barang hasil tindak kejahatan yang diserahkan oleh kekasihnya, Felina Desiana kepada pihak kejaksaan berupa uang tunai 20jt rupiah dan emas 15 gram," tambaynya.


Selain itu, pihak korban meminta APH (Aparat Penegak Hukum -Red) dapat menindak tegas remaja bernama Justin Aristo Susanto tersebut yang diduga sudah kerap kali melakukan hal yang sama.


"Semoga bisa diberikan hukuman yang maksimal untuk efek jera karena ternyata Justin sudah berulang kali melakukan tipu gelap seperti ini," kata Korban, yang didampingi oleh kuasa hukum dan orang tuanya, di Halaman Kantor PN Jakarta Barat, pada Selasa (25/3/2025) kepada wartawan.


Lanjutnya, untuk melancarkan aksinya tersebut Justin Arsino Susanto (Diduga Pelaku- red) menggunakan rekening atas nama Indra Heru Sutanto (52 Tahun) yang dimana adalah rekening milik orang tuanya sendiri, dan sudah dilakukan berulang kali. 


"Banyak sekali korbannya, setelah kasus ini terjadi juga ternyata banyak yang menginfokan ke kita bahwa Justin telah melakukan hal serupa, jumlahnya 20 orang lebih, dan kerap kali mengunakan rekening papanya untuk melancarkan penipuan nya," ujar K.A.


Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian senilai 425 juta rupiah. 


Saat ini diketahui, Korban,  Ayah Justin (Indra Heru Susanto) dan mantan kekasih justin (Felina Desiana) serta sejumlah saksi lainnya turut diperiksa dalam persidangan.


Sumber : Hiwata/RM

Editor/Penerbit : Redaksi 

Senin, 24 Maret 2025

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga


Tangerang Selatan, Hiwata- Akhir sebuah cerita seorang oknum anggota polisi bernama Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dengan membekingi usaha pakan ternak ilegal di wilayah hukum Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan. Senin, 24/03/2025.


Meski sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinilai tak sebanding dengan apa yang telah dirasakan oleh ke 3 wartawan. Pasalnya akibat ulah para oknum anggota Polsek Pagedangan ini mereka sempat dirampas kemerdekaannya.


Meski demikian, seiring dengan berjalannya waktu, sutradara dan aktor dibalik rekayasa kasus yang dilakukan oleh sekelompok oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 wartawan kini kasusnya mendapat angin segar.


Karena dari kegigihan mereka ini, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dalam sidang etik beberapa waktu yang lalu telah terbukti membekingi sebuah usaha pakan ternak ilegal, hingga akhirnya dia dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang dilakukannya.


Dengan adanya kabar bahagia ini, wartawan korban kriminalisasi semakin yakin dan optimis bahwa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terbongkar.


Oleh karena itu, untuk memberikan apresiasinya atas profesionalisme kinerja Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan, ke 3 Wartawan korban kriminalisasi menghadiahkan karangan bunga sebagai bentuk tanda terima kasihnya kepada Institusi Polri.


Juliah atau Lia, Wartawati salah satu korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.


"Kami kirimkan karangan bunga untuk memberikan apresiasi kepada Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang sudah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kami yakin Tuhan akan selalu berpihak kepada orang yang benar," ungkapnya.


Senada, Anugrah Prima, SH., mengucapkan terima kasihnya sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang tidak berpihak kepada oknum polisi yang bersalah.


"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya, semoga untuk laporan kami selanjutnya yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya menjadi bahan pertimbangan, karena dari dasar dinyatakannya Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini bersalah, tidak menutup kemungkinan oknum lainnya yang terlibat dapat disanksi lebih berat, Polri tangguh atas profesionalnya propam," pungkasnya.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal/Hiwata 

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, KNPI Kota Tangerang Gelar Bukber dan Santunan Yatim Piatu

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, KNPI Kota Tangerang Gelar Bukber dan Santunan Yatim Piatu


 Tangerang Kota, Hiwata- Mengusung tema "Bulan Suci Ramadhan, Memperkuat Silaturahmi Kepemudaan Kota Tangerang", KNPI Kota Tangerang Gelar buka bersama dan santunan anak yatim-piatu, pada Minggu (23/3/2025).


Kegiatan yang dilakukan di Gedung Pemuda Kota Tangerang ini, dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam, Polres Metro Tangerang Kota, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, dan jajaran pengurus DPD KNPI Kota Tangerang bersama dengan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK).


Ketua KNPI Kota Tangerang, Dede Maulana Paisal, berharap organisasi kepemudaan (OKP) dan DPK di setiap kecamatan dapat lebih maksimal dalam menjalankan program.


“DPD KNPI telah mendapatkan stimulan yang sedang dalam proses. Kami harap OKP dan DPK mempersiapkan pengurusan baru dengan baik agar program yang ada bisa dijalankan optimal di setiap wilayah,” kata Dede.


Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan kerapihan administrasi dalam menjalankan program kepemudaan.


“Kita semua satu kesatuan, harus memiliki komitmen yang kuat. Tahun ini kita akan lebih tertib administrasi agar tidak ada yang terlewat. Kami di sini siap berkomunikasi 24 jam,” tambahnya.


Selain itu, Wakil Wali Kota Maryono Hasan menegaskan, bahwa pemuda harus berperan aktif dalam pembangunan Kota Tangerang.


“Pemuda harus terus berkontribusi, berkolaborasi, dan berinovasi. Kami berharap generasi muda menjadi motor penggerak untuk mewujudkan Kota Tangerang yang lebih baik,” ujarnya.


Diketahui, usai lakukan penyerahan santunan kepada anak- anak yatim piatu, dilanjutkan dengan sholat berjamaah dan buka puasa bersama sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas pemuda.

Sumber : Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

Jumat, 21 Maret 2025

Penasehat Hukum terdakwa Kades Wanakerta,Tumpang Sugian Ajukan Eksepsi

 

Penasehat Hukum terdakwa Kades Wanakerta,Tumpang Sugian Ajukan Eksepsi


Kota Tangerang, Hiwata - Sidang lanjutan terkait terdakwa Tumpang Sugian masuk agenda eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 20 Maret 2025.


Nota keberatan di ajukan oleh kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Law Firm AS SITUMEANG & Co Anri Saputra Situmeang,SH,.MH, Sutejo Simatupang, SH. MH, dan Abel Marbun,SH.,MH.


Lanjut, didalam eksepsi kuasa hukum terdakwa memaparkan beberapa poin;


1. Ini ranah keperdataan bukan pidana, maka selayaknya perkara klien kami tidak dilanjutkan:


2. Bahwa klien kami di dakwa oleh jaksa penuntut umum yang berisi, Kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Atau; Kedua Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (4) KUHPidana. 


"Didalam dakwaan kesatu sampai ketiga kami menilai dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak teliti dan tidak jelas sehingga kami menilai dakwaan yang di buat jaksa penuntut umum (copy paste)," ungkap Anri Saputra Situmeang kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.


Oleh karena itu, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk:


1. Menerima Eksepsi dari penasihat hukum TUMPANG SUGIAN BIN SALI untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa perkara karena bukan suatu tindak pidana;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-460/M.6.12.3/Eku.2/2/2025 Batal Demi Hukum;

4. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI tidak dilanjutkan;

5. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;

6. Memulihkan hak Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya


Tambahnya, Anri Saputra Situmeang,SH.,MH kuasa hukum terdakwa juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum mengindahkan saran dari ketua majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara terdakwa Tumpang Sugian, untuk menghadirkan Terdakwa ketika sidang secara langsung / Offline," ujar Anri. 

Sumber : Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi 

Berita Hoax yang Beredar Luas Tentang 3 Wartawan Kini Terbantahkan, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Terbukti Bersalah

Berita Hoax yang Beredar Luas Tentang 3 Wartawan Kini Terbantahkan, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Terbukti Bersalah


Tangerang Selatan, Hiwata- Perjuangan ke 3 Wartawan korban kriminalisasi untuk menuntut keadilan kini membuahkan hasil positif, paska dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Jum'at, 21/03/2025.


Ke 3 Wartawan yaitu Lia atau Juliah, Dedi Suprayitno dan Cahyo Wahyu Widodo kini dapat bernafas dengan lega setelah oknum polisi yang menjebaknya dinyatakan bersalah. Sehingga stigma negatif dan berita miring tentang mereka yang selama ini beredar luas menyangkut nama baiknya kini terbantahkan.


Kendati demikian, perjuangannya tersebut tak cukup sampai disini, ke 3 Wartawan meminta laporan mereka selanjutnya mengenai para oknum anggota Polsek Pagedangan dalam melakukan dugaan Obstruction of Justice dapat segera dituntaskan serta diungkap siapa dibalik dalang ini semua.


Juliah atau Lia salah satu Wartawati yang sempat mengalami trauma berat akibat tindakan kriminalisasi ini menyampaikan apresiasinya atas kinerja Propam Polres Tangsel yang telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran Etik yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan.


"Alhamdulillah satu demi satu terungkap dan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu sudah dinyatakan bersalah, semoga atas dasar ini laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota polsek Pagedangan segera diungkap," ujar Lia dengan berlinangan air mata.


Sementara, Anugrah Prima SH., Kuasa Hukum Wartawan korban Kriminalisasi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.


"Sudah diputuskan bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal, sehingga semua berita miring tentang kami sebelumnya sudah terpatahkan. Sedangkan ini baru permulaan saja, karena ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya yang juga kami laporkan masih dalam proses penanganan Propam," ungkap Anugrah kepada Wartawan.


Lain daripada itu, Anugrah meminta kepada propam untuk segera menindak lanjuti laporan berikutnya mengenai adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilainya telah menciderai nama baik Institusi Polri.


"Dengan adanya kabar baik ini, kami dari Kuasa Hukum yakin bahwa semua aktor dan sutradara dibalik tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terungkap semuanya," imbuhnya.


Dikatakan Anugrah, dia berharap untuk laporan yang kedua jika para oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat terbukti kembali, maka ancaman sanksi hukumannya dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Karena kata Anugrah, pelanggaran etik yang mereka lakukan secara bersama-sama ini sudah termasuk pelanggaran berat. Karena akibat ulah mereka ini Wartawan dikriminalisasi dan direnggut hak kemerdekaannya.


Sedangkan, Humas Polres Metro Tangerang Selatan hingga sampai saat ini belum dapat memberikan tanggapannya.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Kamis, 20 Maret 2025

Gelar Buka Bersama, Hiwata Santuni Puluhan Yatim Piatu dan Bagikan Takjil

Gelar Buka Bersama, Hiwata Santuni Puluhan Yatim Piatu dan Bagikan Takjil


Tangerang Kota, Hiwata- Warnai bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025, Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) santuni puluhan anak-anak yatim & piatu, pada Kamis 20 Maret 2025.


Dalam momentum tersebut, salahsatu wadah wartawan di Kota Tangerang ini juga turut membagikan takjil di Jalan A. Dimyati, Sukasari, Kota Tangerang, do'a bersama yang dipimpin oleh Ustadz Fachry, hingga berbuka puasa.


"Ada puluhan takjil yang dibagikan untuk pengendara yang melintas berupa 80 nasi bungkus, dan 38 santunan," ujar ketua HIWATA, HR Alfian Yudha.


"Tidak lupa, pada kesempatan yang sama, kami juga turut memanjatkan do'a untuk sahabat-sahabat kita yang telah berpulang mendahului kita ke pangkuan Allah Subhana hu'wata'alla,"  terangnya.

Gelar Buka Bersama, Hiwata Santuni Puluhan Yatim Piatu dan Bagikan Takjil


Ketua Panitia kegiatan, Hasan Abdullah juga mengungkapkan banyak terimakasih untuk para donatur yang turut serta berpartisipasi dalam kegiatan buka puasa bersama ini.


"Terimakasih banyak untuk para stakeholder yang sudah bersedia membantu memberikan partisipasi bantuan dalam berjalannya kegiatan ini," ucap Hasan yang juga selaku sekretaris HIWATA.


Lebih jauh, kegiatan santunan ini merupakan agenda program kerja HIWATA yang dilaksanakan disetiap tahun sekali.


"Ini merupakan agenda tahunan kita, dan memang disetiap kegiatan kita selalu merangkul anak-anak yatim dan piatu, semoga dengan kebersamaan ini kita masih terus solid dan bermanfaat untuk masyarakat dan Kota Tangerang," pungkasnya. 


Sumber : Himpunan Wartawan Tangerang 

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes