BREAKING NEWS

Selasa, 06 Januari 2026

Peralihan Pelanggan TKR Dengan Tirta Benteng, Walikota Tangerang Awasi Pemotongan Pipa Air

 

Peralihan Pelanggan TKR Dengan Tirta Benteng, Walikota Tangerang Awasi Pemotongan Pipa Air
Doc. Istimewa Hiwata, Dilokasi Proses Peralihan Pipa Air Bersih Saat Ditinjau Walikota Tangerang.

Tangerang Kota, Hiwata - Walikota Tangerang, H. Sachrudin tinjau proses peralihan pipa interkoneksi dari Perumda Tirta Kerta Raharja kepada Perumda Tirta Benteng yang berlokasi di jalan Teuku Umar, Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB malam.


Pengerjaan peralihan koneksi pipa yang diketahui Ada 24 titik galian di wilayah tersebut bakal dikebut dalam sehari, hingga Rabu 7 Januari 2026.


"Ini merupakan tindaklanjut dari penyerahan pipa air bersih pelanggan dari Perumda TKR kepada Perumda Tirta Benteng," ujar Walikota Tangerang, H. Sachrudin, yang didampingi oleh Dirut Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi.


Disampaikan Walikota, pengerjaan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.


"Karena ini proses peralihan dan baru saja pemotongan (pipa interkoneksi) jadi kemungkinan akan terjadi kekeruhan sementara yang barang kali ini juga Sudan disosialisasikan. Semoga masyarakat bisa memaklumi karena ini sebagai upaya peningkatan pelayanan air bersih," terangnya.


Perumda Tirta Benteng juga sudah menyiapkan 15 mobil tangki air bersih untuk memenuhi pasokan sementara para pelanggan yang terdampak perbaikan pipa.


"Kita siapkan malam ini ada 15 mobil tangki air. Jam 5 pagi sudah selesai, tapi mungkin sekira satu hari alirannya masih keruh. Mudah-mudahan peralihan air ini bisa berjalan dengan baik, demi perbaikan pelayanan terhadap masyarakat," jelas Sachrudin.


Lebih lanjut, proses pengerjaan interkoneksi pipa yang menggunakan anggaran Perumda Tirta Benteng ini dijanjikan juga akan memperbaiki sisa bekas galian, sehingga jalan tersebut dapat dilalui kembali.


"Ya nanti anggaran yang digunakan melalui anggaran PDAM. Karena dalam rangka peralihan perbaikan pipa, kita meski melalui galian. Jadi kita minta kepada masyarakat mohon bersabar dan nanti terkait bekas galian ini akan kita perbaiki kembali," tam bah Sachrudin mengakhiri.


Sumber : Hiwata

Penulis : Yudha

Senin, 22 Desember 2025

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra


Tangerang Kota, Hiwata- Ngeri, warga perumahan cipondoh like view, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dihebohkan dengan munculnya sejumlah ular berbisa.


Diduga, ular yang bermunculan tersebut merupakan kategori ular yang memiliki bisa (racun-red) yang cukup tinggi yakni ular Kobra, dan spesies ular lainnya.


Kejadian tersebut bermula, saat salah satu warga yang juga melihat ular tersebut bermunculan, sehingga melaporkan hal tersebut ke BPBD Kota Tangerang, apalagi peristiwa munculnya ular berbisa tersebut sudah terjadi beberapa kali.


"Yg ada damkarnya  di dalam kamar, Yang ini di bawah kolong mobil, Sudah 5x. Nah yang baru kemarin ada di blok C, jadi sebelumnya juga ada uler juga," kata salah satu penghuni perumhaan like view cipondoh, kepada Hiwata, pada Senin (22/12/2025) malam hari saat dijumpai.


"Beda2, Dalam satu minggu sudah 5X ya. Ada yang di dalam rumah, ada yang di luar atau di halaman rumah, nah kalo yang di blok C itu ada damkar yang dateng," tambahnya.


Dirinya mengatakan, kerap adanya hal tersebut warga perumahan cipondoh like view  merasa resah, dan merasa takut.


"Jadi warga tidak tenang," ujarnya.

Salah Satu Ular Kobra Lainnya Yang Berhasil Diamankan Oleh Warga dan Skuriti.



Selain itu, salah satu warga lainnya juga menambahkan dirinya merasa kecewa dengan pihak developer perumahan tersebut lantaran aduan atau keluhan para konsumen perumahan tersebut terkesan selalu di acuhkan.


"Udah sering kita ngadu ke pihak perumahan tapi kaya di cuekin gitu, dan tidak ada respon," pungkasnya.


Diketahui, dahulu sebelum adanya perumahan cipondoh like view merupakan tanah resapan dan waduk atau danau kecil yang merupakan menjadi habitat atau salah satu tempat satwa liar tinggal dan bersarang, baik itu reptil maupun amfibi.


Sumber : Bid. Humas Hiwata

Jumat, 19 Desember 2025

Disoal SPG "Anker Beer" Belum Terima Gaji, Aktivis Buruh Kritik Pemerintah !!!

Disoal SPG "Anker Beer" Belum Terima Gaji, Aktivis Buruh Kritik Pemerintah !!!


Tangerang Selatan, Hiwata - H. Sugandi, S.H, aktivis buruh angkat bicara soal SPG "Angker Beer" yang belum menerima upah sejak bulan Oktober 2025 lalu.

Menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan, “Kasus SPG yang belum menerima upah adalah bentuk pelanggaran hak normatif pekerja yang tidak boleh dibiarkan " kata H. Sugandi yang juga menjabat sebagai Koordinator/Ketua BPJS Watch Tangerang Raya.

H. Sugandi juga menegaskan, Pemerintah harus segera menindak tegas tanpa tebang pilih atas adanya praktik yang merugikan para pegawai tersebut.

"Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten," ujarnya.

Lebih lanjut, Negara harus lebih menjaga dan memperhatikan masyarakat khususnya para pekerja.

"Jangan sampai buruh selalu menjadi pihak yang dirugikan, sementara pelaku usaha dibiarkan tanpa sanksi. Negara, melalui pemerintah, wajib hadir dan melindungi buruh, bukan justru membiarkan praktik-praktik yang merugikan pekerja terus berulang,” ucap Sugandi.

"Itu masuk katagori pelanggaran normatif dan ada sangsi nya dari mulai sangsi administratif, denda bahkan pidana," tambahnya.

Selain itu, salah satu SPG Cantik "Anker Beer" yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa, pihak perusahaan "Anker Beer" saat ini hanyalah memberikan harapan palsu.

"Bohong gk gk ada payment apapun, jahat banget, katanya berkas semua udah di finance tapi belom ada paymen. TL (Team Leader-red) aku bilang sampe saat ini belom, ada uang masuk tapi berkas smuanya udah masuk finance," keluhnya, kepada Hiwata, pada Jum'at (19/12/2025). Padahal, pihak perusahaan ataupun agency terkait sempat menjanjikan akan segera menyelesaikan permasalahan ini, dalam kurung waktu.

Diketahui, sampai saat ini belum adanya kejelasan terkait permasalahan pembayaran upah terhadap para SPG "Anker Beer" tersebut.  Padahal para SPG tersebut sangatlah berharap untuk upah atas upaya/ gaji kerja keras mereka segera di bayarkan untuk memenuhi segala kebutuhannya, baik itu untuk keluarga maupun untuk sekedar makan dan membayar rumah tinggal sementara (ngontrak/kost).

Sumber : Bid. Humas Hiwata

Kamis, 18 Desember 2025

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka

 

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka


Nasional, Hiwata - Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024.

Dimana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) pada Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 04.00 WIB berlokasi di Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat telah membawa seorang wanita berinisal RAS untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 (dua) kali yakni Surat Panggilan Saksi Nomor: B-1684/M.1.5/Fd.1/10/2025 tanggal 04 November 2025 dan Surat Panggilan Saksi Nomor : B-1988/M.1.5/Fd. 1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sdri. RAS, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Penyidik Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan Saudari RAS sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024," kata Rans Fismy P, S.H, M.H, Plt. Kasi Penkum, kepada Wartawan dalam siaran persnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

" Bahwa RAS memperdaya para karyawan Perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS 10% dan mengiming-imingi para karyawan tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- s.d Rp 2.000.000,-. Meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan No. Rekening peserta BPJS pada beberapa Perusahaan," ujar Rans.

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu: Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2). Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 21 Milyar.

" Dalam tahap penyidikan, Penyidik setelah mempertimbangkan syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam pasal Pasal 21 KUHAP melakukan penahanan kepada para tersangka RAS untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, terhitung hari ini Kamis, tgl 18 Desember 2025 berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025," tuturnya.

Sumber : 610/Hiwata

Rabu, 17 Desember 2025

Anggaran Fantastis Disorot HIWATA, Disdik Ngeles Ke BOSDA Inklusif!

Anggaran Fantastis Disorot HIWATA, Disdik Ngeles Ke BOSDA Inklusif!



Kota Tangerang, Hiwata - Dinas Pendidikan Kota Tangerang berikan respon jawaban dari surat teguran (somasi) yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) pada 27 November 2025 lalu, prihal Kegiatan Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi di jenjang SD dan SMP periode Tahun 2025.


Dimana dalam rencana kerja Dinas Pendidikan  telah dianggarkan dengan nilai yang fantastis yang diduga sejak diturunkan sub kegiatan tersebut, hingga dipenghujung tahun 2025 ini belum terealisasi.


"Bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan, dengan sub Kegiatan Pemberian Layanan Pendampingan Bagi Satuan Pendidikan untuk Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi dengan anggaran sebesar Rp. 5.300.000.000,00 pada jenjang SD dan Rp 2.600.000.000,00 pada jenjang SMP," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Ruta Ireng Wicaksana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan dalam surat jawaban somasi, tertanggal 4 Desember 2025.


Dalam isi tanggapan surat jawaban dengan Nomor : 3802/100.3.11/X11/2025 yang disampaikan, pihaknya juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan anggaran dana BOSDA Inklusif yang telah direalisasikan ke 53 SD Negeri dan 13 SMP Negeri di Kota Tangerang.


"Merupakan anggaran dana BOSDA Inklusif yang merupakan bantuan operasional untuk 53 SD Negeri (Rp 50.000.000,00/semester per sekolah) dan 13 SMP Negeri (Rp 100.000.000,00/semester per sekolah) yang ditetapkan sebagai Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) dan seluruh anggarannya disalurkan ke SPPI tersebut per semester dan telah direalisasikan," jelasnya.


Ketika hendak ditanyakan lebih jauh mengenai hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksana masih belum memberikan respon saat dihubungi oleh HIWATA melalui pesan singkatnya.



Rilis Resmi Bid. Humas HIWATA

Minggu, 14 Desember 2025

Disoal SPG Anker Belum Terima Gaji, Hiwata : Miris!!!



Tangerang Selatan, Hiwata - Disoal Puluhan Sales Promotion Girl (SPG) dari sebuah perusahaan minuman beralkohol ternama "Anker Beer" diduga sudah hampir 2 (dua) bulan tidak menerima gaji, sejak bulan Oktober lalu.

Diketahui, "Aset Anker" mengacu pada aset PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir merek Anker, yang sebagian sahamnya (sekira 26,25%)  dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, yang menghasilkan dividen signifikan bagi pemerintah daerah tersebut dari penjualan bir, termasuk Anker. 

Mirisnya, perusahaan yang sebagian besar-nya adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta atau yang saat ini di kenal Daerah Istimewa Jakarta (DKJ) tersebut justru terkesan tidak memiliki hati, lantaran bannyaknya karyawan SPG Anker Beer yang tidak menerima gaji, padahal mereka memiliki keluarga kecil yang harus mereka nafkahi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, "Udah dua bulan engga nerima gaji, makannya sekarang kami sales bir angker mogok serentak, " ujar salah satu SPG Anker Beer, kepada Tim, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Sabtu (13/12/2025).

Usai adanya pemberitaan, bannyak para SPG lain yang berkomentar mengenai hal memilukan tersebut, seperti yang di tuliskan @Raniie Rahardika "Gw juga korban nyaa ..masih nunggu kejelasan dr org2 yg mempersulit hidup manusia," ucapnya.

Selain itu, hal tersebut juga diakatakan oleh @scorpiogurl "gue korbannya, 2 bulan blm di gaji😭😭😭," katanya.

Menanggapi adanya hal tersebut, Sekertaris Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), Hasan mengatakan, dirinya merasa prihatin atas adanya hal tersebut.

"Sungguh miris ya, padahal perusahaan tidak akan bisa besar jika tidak dari Karyawannya sendiri, perusahaan tidak akan sukses jika tidak ada karyawannya sendiri, bagaimanapun mereka berjuang dan berusaha untuk perusahaan, walau dilain sisi memang mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau keluarganya, jujur saya merasa sedih jika memang adanya hal tersebut, apalagi berdasarkan adanya informasi mereka rela mencari pekerjaan sampingan untuk mencari makan, dan tempat tinggal, bahkan ada yang menumpang untuk tinggal kepada temannya," kata Hasan, pada Minggu (14/12/25).

Hasan, mengungkapkan, mengacu pada hukum bahwa perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. dan seharusnya Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

" Yang kita sama sama ketahui, Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Denda yang dimaksud dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/ PP Pengupahan)," paparnya.

Lanjutnya, Secara hukum, pengusaha dapat memberikan upah atau gaji kepada pekerja secara harian, mingguan, atau bulanan, dengan jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.

" Apabila perusahaan atau pengusaha terlambat membayar upah, bisa dikenai denda dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021," terangnya.

Hal tersebut seperti :

- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan dari tanggal pencairan gaji, dikenakan denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan upah yang seharusnya dibayarkan.

- Sesudah hari kedelapan, dikenakan keterlambatan sesuai dengan huruf a ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

- Sesudah satu bulan, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

"Semoga hal ini juga dapat menjadi perhatian pemerintah agar hal serupa tidak terulang kembali, dan dapat melindungi para pekerja yang ada di manapun. serta adanya peristiwa ini pihak perusahaan terkait harus segera menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

Saat ini pihak "Anker Beer" atau PT Delta Djakarta Tbk, maupun pihak agency belum dapat dikonfirmasi atau belum adanya keterangan resmi mengenai adanya hal tersebut, apalagi sampai saat ini para karyawan atau SPG Anker Beer belum menerima haknya.

Sumber : Hiwata

Sabtu, 13 Desember 2025

Sadisss !!! , SPG Angker Beer Diduga 2 Bulan Tak di Gaji

 

Sadisss !!! , SPG Angker Beer Diduga 2 Bulan Tak di Gaji



Tangerang Selatan, Hiwata- Dibalik kemajuan perusahaan minuman beralkohol, Puluhan Sales Promotion Girl (SPG) dari sebuah perusahaan minuman beralkohol ternama "Angker Beer" diduga sudah hampir 2 (dua) bulan tidak menerima gaji, sejak bulan Oktober lalu.

Hal tersebut seperti yang di sampaikan oleh salah satu SPG yang mengaku dari salah satu perusahaan beer ternama (Angker Beer- red). Mereka berharap hak mereka dapat segera dipenuhi oleh perusahaan maupun agensi terkait.

"Udah dua bulan engga nerima gaji, makannya sekarang kami sales bir angker mogok serentak, " ujarnya, kepada Tim, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Sabtu (13/12/2025).

“ ada sekitar 20 sampai 25 orang (terdampak-red) yang belum nerima gaji itu baru kita yang di tangerang," tambahnya.

Ia juga menambahkan, sebagian besar pekerja tidak memiliki kemampuan finansial untuk menunggu lebih lama.

“Gaji ini sangat penting untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu tuntutan kami jelas, agar gaji kami segera dibayarkan sesuai hak kami,” katanya.

Atas adanya peristiwa tersebut puluhan karyawan/SPG terdampak merasa geram sehingga sebagian mereka melakukan mogok kerja, bahkan hingga mengundurkan diri dan membanjiri komentar di sosial media milik Angker Beer.

Seperti komentar yang dituliskan oleh, @hellugirl21 disalah satu postingan sosial media instagram milik Angker Beer. " Gimana sama kami yg kerja 2 bulan belum di gaji sama angker, tolong kami, gaji kami turunkan, tolong kasih kejelasan atas gaji kami," ucapnya.

Dalam kolom komentar tersebut, @hellugirl21 juga mengungkapkan, " Tolong kami dong, kami bekerja di Angker bir belum di gaji 2 bulan, tolong kami, kami juga punya kebutuhan," paparnya.

Senada hal yang sama juga dilakuakan @ayakhairunnisa, "Woy, bayar gaji gua udah 2 bulan telat," tegasnya.

Diketahui, para SPG Angker Beer yang  tersebar di Tangerang Raya tersebut juga akan melakukan upaya lainnya, bahkan akan melaporkan hal tersebut ke instansi terkait dikemudian hari sampai hak mereka terpenuhi. Hingga berita ini dilayangkan belum adanya pernyataan resmi dari pihak Angker Beer maupun agency terkait.

Sumber : HIWATA

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes