BREAKING NEWS

Rabu, 14 Januari 2026

Berikan Kembali Kelonggaran Kepada Sop Mak Garang Tangerang, Lurah Terkesan Tidak Tegas!!!

Berikan Kembali Kelonggaran Kepada Sop Mak Garang Tangerang, Lurah Terkesan Tidak Tegas!!!


Tangerang Kota, Hiwata- Kembali meminta dispensasi waktu, Lurah terkesan tidak tegas tangani persoalan Sop Mak Garang (SMG) Tangerang, yang terletak di Sukamanah V Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang, Banten.

Dimana sebelumnya pihak Kecamatan Tangerang melalu Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, sudah melakukan sidak yang kedua kalinya, dan sudah memberikan tempo waktu selama 7 hari kerja sesuai yang diminta oleh pihak Sop Mak Garang (SMG) untuk menyelesaikan perosalan yang ada baik itu persoalan sampah maupun kelengkapan dokumen perizinan yang ada.

Dikarenakan ketidak mampuannya untuk menunjukan berkas perizinan, pihak Sop Mak Garang (SMG) dipanggil kembali oleh Kelurahan Sukasari, namun bukan pihak Sop Mak Garang (SMG) yang datang memenuhi panggilan melainkan Lurah bersama staf yang kembali mendatangi pihak restauran tersebut ke lokasi.

Hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Setiyo Pambudi, Lurah Sukasari, Kota Tangerang, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) saat dijumpai di halaman Sop Mak Garang usai mereka melakukan pertemuan intens tersebut.

" Jadi dia bilang karena memang beberapa minggu ini orangnya lagi padet, terus dia minta waktu tengang. Cuma secepat cepatnya akan dibongkar (Tempat Sampah-red) di hari Jum'at, secepat cepatnya ya, tetapi paling lambat di hari Senin," kata Lurah Sukasari, Rabu (14/1/2026).

" Termasuk legalitasnya nanti akan ditunjukan di hari Senin, karena mengingat sekarang sudah jam tutup kantor, besok juga mungkin baru mau di foll-up, jadi baru mau ngasih nanti hari Senin. tapi untuk pembongkaran (Tempat sampah-red) nanti secepat- cepatnya hari Jum'at," tambahnya.

Namun saat dipertanyakan soal tengang waktu yang diminta selama 7 hari untuk menunjukan legalitasnya tersebut Lurah mengatakan," Karena dia cuti posisinya, ini itu humasnya, jadi si Riski itu bukan yang sebagai megang legalitas, orang orang humas itu (yang memegang legalitas tersebut-red). Jadi yang megang legalitasnya itu yang cewe cewe tadi ya,dia cuti mungkin cuti akhit tahun kali ya pikir saya atau mungkin cuti awal tahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Lurah mengatakan bahwa pihak Sop Mak Garang tersebut menepis terkait permintaan waktu yang ditentukan oleh pihaknya tersebut.

"Kata dia mah bukan kami lalai, atau mungkin tidak mengindahkan, tapi saya cuti. Beda lagi, bukan dengan yang Riski itu, karenakan dia orang yang di sini (penanggung jawab/manager wilayah). Jadi kalo masalah yang itu ada di orang kantor pusat, itu yang cewe tadi bu Dinah. Cuma dia bilang nanti dia minta nomor bapak (Lurah-red), saya mau buat screenshot nanti model tong sampahnya, jadi apa yang direkomendasikan Lurah akan saya beli, gitu. Nanti mereka ke kantor pusat, rapat sama pimpinan, nanti sekiranya udah cocok, nanti saya (pihak sop mak garang-red) beli gitu. Paling cepet itu Jum'at, itu bongkar ya, tapi untuk legalitas itu Senin," paparnya.

Lurah Sukasari tersebut juga sempat menunggu kedatangan pihak Sop Mak Garang guna memenuhi pemanggilan tersebut.

"Tadi (Katanya-red) dia mau ke kelurahan, saya udah gemes nih kok udah setengah lima belum ada yang dateng nih, ya kan. Sampe jam 16.35- 16.40 belum dateng juga, ah gemes lah udah saya kesana, dia juga bilang dia abis rapat, saya mampir ke indomaret dulu bentar ehh ga taunya katanya pak lurah udah berangkat, terus (lurah berkata-red) iya saya gemes bu, iya memang dia janji awal jam 2 ternyata belum ada," tutur Lurah Sukasari.

" Agak ngeyel juga awalnya sebenernya itu, katanya kami belum ada laporan dari warga secara langsung, walaupun memang secara bau udah rada ya, nah akhirnya saya coba jelaskan dan saya bilang juga udah di tanya tanya terus nih, karena awal kita dateng waktu itu sudah bilang satu minggu, mau melakukan aksi nih, ternyatakan belum juga di bongkar atau dilakukan," ucapnya.

Dilain sisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Wawan Fauzi menyampaikan tanggapan melalui pesan singkat bahwa hasil pemberitaan akan dijadikan "Sebagai bahan informasi dan tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang".

"Kabid TL, PPKL, Kebersihan dan PPKLH, coba jadikan hal ini sebagai ruang studi kasus kolaborasi penyelesaian masalah antar Bidang DLH. Saya harap para Kabid mempelajari kasus ini dan ambil/susun renops atas kondisi yang terjadi, besok insyaAllah Kita diskusikan," pesan Kadis LH Kota Tangerang.

"DUM (Demikian Untuk menjadi Maklum). Saya jadikan berita ini untuk studi kasus buat Kami di DLH. Karena semua bidang yang ada di DLH saling terkait, satu dengan yang lainnya," tutupnya.

Sumber : Hiwata/Tim

Selasa, 13 Januari 2026

Disoal Sampah Milik Sop Mak Garang Tangerang Terus Bergulir, Lurah Sukasari : Persuasif Dulu

Disoal Sampah Milik Sop Mak Garang Tangerang Terus Bergulir, Lurah Sukasari : Persuasif Dulu


Tangerang Kota, Hiwata- Masih terus bergulir, Disoal tempat pembuangan sampah (TPS-red) milik Sop Mak Garang Tangerang, yang terletak di Jl. Sukamanah V Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang, Banten masih terus beroperasi, dan dinilai acuh terhadap teguran.


Dimana dalam pemberitaan sebelumnya pihak Kelurahan Sukasari dan Satpol PP Kota Tangerang memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Sop Mak Garang Tangerang, melalui Manager atau yang bertangungjawab, guna membongkar dan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan.


Hal tersebut, Berawal dari aduan warga yang mengeluhkan bau tidak sedap dari tempat pembuangan sampah milik Sop Mak Garang Tangerang hingga berkembang terkait perijinan operasional serta perijinan pengelolaan limbah namun dinilai acuh terhadap teguran yang dilontarkan oleh Kelurahan Sukasari maupun Satpol PP Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. 


Dalam pemberitaan sebelumnya pihak Kelurahan Sukasari bersama Satpol PP Kota Tangerang memberikan waktu selama satu minggu kepada pihak Sop Mak Garang Tangerang, guna membongkar dan menunjukan kelengkapan dokumen perizinan sesuai permintaan Rizki, Manager Sop Mak Garang di lokasi.


Ketika dipertanyakan terkait batas waktu yang ditentukan, Camat Tangerang, Yudi Pradana dengan tegas menyampaikan "Sudah ditangani kelurahan. Segera akan kita tindaklanjuti sesuai dgn aturan yg ada," ujarnya.


Dilain sisi, Lurah Sukasari Setiyo Pambudi menerangkan bahwa, " tadi pagi saya sudah ke lokasi, koordinator resto nya belum datang, saya sudah telfon dan WA juga ga di respon, sekiranya mau langsung ke TKP silahkan saja pak. Tadi pagi saya ke lokasi bareng sama Pak Binamas," ucapnya.


Lebih lanjut, Saat dipertanyakan lebih dalam terkait berkas perijinan operasional hingga janji pengelola resto yang akan membongkar sendiri tempat sampah yang digunakan Sop Mak Garang tersebut.


"Saya komunikasi dulu sama resto dulu ya, Saya lebih kepada persuasif dulu. Kalo ini sudah ga ada tanggapan, baru saya bersurat ke Satpol PP, tetap 1 minggu, tapi ini kan saya belum dapet jawaban dari Rizki. Paling ga saya punya jawaban dulu," balas Setiyo Pambudi. 


Namun, saat dipertanyakan kembali di hari yang sama, Lurah Sukasari tersebut mengatakan, "Besok siang dari pihak resto mau berkunjung ke kelurahan. Iya, besok kita konfirmasi. setelah bsk siang dpt klarifikasi yg utuh dr management  & jika management tetap tdk mengindahkan, maka kita lakukan tindakan," pungkasnya.


Selain itu, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Hendra menegaskan, "Biar lurah aja yang bersurat. Besok mau ditanyain kelurahnya," kata Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.


"Jika benar tidak bisa menunjukan berkas pejinanan maka akan di segel", tegasnya.


Diketahui, hingga saat ini tempat pembungan sampah tersebut masih saja digunakan, serta pihak Sop Mak Garang Tangerang belum dapat memberikan kejelasan dan menunjukan terkait perijinan operasional, serta perijinan pengelolaan limbah tersebut.


Sumber : Hiwata

Selasa, 06 Januari 2026

Peralihan Pelanggan TKR Dengan Tirta Benteng, Walikota Tangerang Awasi Pemotongan Pipa Air

 

Peralihan Pelanggan TKR Dengan Tirta Benteng, Walikota Tangerang Awasi Pemotongan Pipa Air
Doc. Istimewa Hiwata, Dilokasi Proses Peralihan Pipa Air Bersih Saat Ditinjau Walikota Tangerang.

Tangerang Kota, Hiwata - Walikota Tangerang, H. Sachrudin tinjau proses peralihan pipa interkoneksi dari Perumda Tirta Kerta Raharja kepada Perumda Tirta Benteng yang berlokasi di jalan Teuku Umar, Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB malam.


Pengerjaan peralihan koneksi pipa yang diketahui Ada 24 titik galian di wilayah tersebut bakal dikebut dalam sehari, hingga Rabu 7 Januari 2026.


"Ini merupakan tindaklanjut dari penyerahan pipa air bersih pelanggan dari Perumda TKR kepada Perumda Tirta Benteng," ujar Walikota Tangerang, H. Sachrudin, yang didampingi oleh Dirut Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi.


Disampaikan Walikota, pengerjaan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.


"Karena ini proses peralihan dan baru saja pemotongan (pipa interkoneksi) jadi kemungkinan akan terjadi kekeruhan sementara yang barang kali ini juga Sudan disosialisasikan. Semoga masyarakat bisa memaklumi karena ini sebagai upaya peningkatan pelayanan air bersih," terangnya.


Perumda Tirta Benteng juga sudah menyiapkan 15 mobil tangki air bersih untuk memenuhi pasokan sementara para pelanggan yang terdampak perbaikan pipa.


"Kita siapkan malam ini ada 15 mobil tangki air. Jam 5 pagi sudah selesai, tapi mungkin sekira satu hari alirannya masih keruh. Mudah-mudahan peralihan air ini bisa berjalan dengan baik, demi perbaikan pelayanan terhadap masyarakat," jelas Sachrudin.


Lebih lanjut, proses pengerjaan interkoneksi pipa yang menggunakan anggaran Perumda Tirta Benteng ini dijanjikan juga akan memperbaiki sisa bekas galian, sehingga jalan tersebut dapat dilalui kembali.


"Ya nanti anggaran yang digunakan melalui anggaran PDAM. Karena dalam rangka peralihan perbaikan pipa, kita meski melalui galian. Jadi kita minta kepada masyarakat mohon bersabar dan nanti terkait bekas galian ini akan kita perbaiki kembali," tam bah Sachrudin mengakhiri.


Sumber : Hiwata

Penulis : Yudha

Senin, 22 Desember 2025

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra


Tangerang Kota, Hiwata- Ngeri, warga perumahan cipondoh like view, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dihebohkan dengan munculnya sejumlah ular berbisa.


Diduga, ular yang bermunculan tersebut merupakan kategori ular yang memiliki bisa (racun-red) yang cukup tinggi yakni ular Kobra, dan spesies ular lainnya.


Kejadian tersebut bermula, saat salah satu warga yang juga melihat ular tersebut bermunculan, sehingga melaporkan hal tersebut ke BPBD Kota Tangerang, apalagi peristiwa munculnya ular berbisa tersebut sudah terjadi beberapa kali.


"Yg ada damkarnya  di dalam kamar, Yang ini di bawah kolong mobil, Sudah 5x. Nah yang baru kemarin ada di blok C, jadi sebelumnya juga ada uler juga," kata salah satu penghuni perumhaan like view cipondoh, kepada Hiwata, pada Senin (22/12/2025) malam hari saat dijumpai.


"Beda2, Dalam satu minggu sudah 5X ya. Ada yang di dalam rumah, ada yang di luar atau di halaman rumah, nah kalo yang di blok C itu ada damkar yang dateng," tambahnya.


Dirinya mengatakan, kerap adanya hal tersebut warga perumahan cipondoh like view  merasa resah, dan merasa takut.


"Jadi warga tidak tenang," ujarnya.

Salah Satu Ular Kobra Lainnya Yang Berhasil Diamankan Oleh Warga dan Skuriti.



Selain itu, salah satu warga lainnya juga menambahkan dirinya merasa kecewa dengan pihak developer perumahan tersebut lantaran aduan atau keluhan para konsumen perumahan tersebut terkesan selalu di acuhkan.


"Udah sering kita ngadu ke pihak perumahan tapi kaya di cuekin gitu, dan tidak ada respon," pungkasnya.


Diketahui, dahulu sebelum adanya perumahan cipondoh like view merupakan tanah resapan dan waduk atau danau kecil yang merupakan menjadi habitat atau salah satu tempat satwa liar tinggal dan bersarang, baik itu reptil maupun amfibi.


Sumber : Bid. Humas Hiwata

Jumat, 19 Desember 2025

Disoal SPG "Anker Beer" Belum Terima Gaji, Aktivis Buruh Kritik Pemerintah !!!

Disoal SPG "Anker Beer" Belum Terima Gaji, Aktivis Buruh Kritik Pemerintah !!!


Tangerang Selatan, Hiwata - H. Sugandi, S.H, aktivis buruh angkat bicara soal SPG "Angker Beer" yang belum menerima upah sejak bulan Oktober 2025 lalu.

Menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan, “Kasus SPG yang belum menerima upah adalah bentuk pelanggaran hak normatif pekerja yang tidak boleh dibiarkan " kata H. Sugandi yang juga menjabat sebagai Koordinator/Ketua BPJS Watch Tangerang Raya.

H. Sugandi juga menegaskan, Pemerintah harus segera menindak tegas tanpa tebang pilih atas adanya praktik yang merugikan para pegawai tersebut.

"Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten," ujarnya.

Lebih lanjut, Negara harus lebih menjaga dan memperhatikan masyarakat khususnya para pekerja.

"Jangan sampai buruh selalu menjadi pihak yang dirugikan, sementara pelaku usaha dibiarkan tanpa sanksi. Negara, melalui pemerintah, wajib hadir dan melindungi buruh, bukan justru membiarkan praktik-praktik yang merugikan pekerja terus berulang,” ucap Sugandi.

"Itu masuk katagori pelanggaran normatif dan ada sangsi nya dari mulai sangsi administratif, denda bahkan pidana," tambahnya.

Selain itu, salah satu SPG Cantik "Anker Beer" yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa, pihak perusahaan "Anker Beer" saat ini hanyalah memberikan harapan palsu.

"Bohong gk gk ada payment apapun, jahat banget, katanya berkas semua udah di finance tapi belom ada paymen. TL (Team Leader-red) aku bilang sampe saat ini belom, ada uang masuk tapi berkas smuanya udah masuk finance," keluhnya, kepada Hiwata, pada Jum'at (19/12/2025). Padahal, pihak perusahaan ataupun agency terkait sempat menjanjikan akan segera menyelesaikan permasalahan ini, dalam kurung waktu.

Diketahui, sampai saat ini belum adanya kejelasan terkait permasalahan pembayaran upah terhadap para SPG "Anker Beer" tersebut.  Padahal para SPG tersebut sangatlah berharap untuk upah atas upaya/ gaji kerja keras mereka segera di bayarkan untuk memenuhi segala kebutuhannya, baik itu untuk keluarga maupun untuk sekedar makan dan membayar rumah tinggal sementara (ngontrak/kost).

Sumber : Bid. Humas Hiwata

Kamis, 18 Desember 2025

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka

 

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka


Nasional, Hiwata - Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024.

Dimana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) pada Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 04.00 WIB berlokasi di Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat telah membawa seorang wanita berinisal RAS untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 (dua) kali yakni Surat Panggilan Saksi Nomor: B-1684/M.1.5/Fd.1/10/2025 tanggal 04 November 2025 dan Surat Panggilan Saksi Nomor : B-1988/M.1.5/Fd. 1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sdri. RAS, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Penyidik Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan Saudari RAS sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024," kata Rans Fismy P, S.H, M.H, Plt. Kasi Penkum, kepada Wartawan dalam siaran persnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

" Bahwa RAS memperdaya para karyawan Perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS 10% dan mengiming-imingi para karyawan tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- s.d Rp 2.000.000,-. Meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan No. Rekening peserta BPJS pada beberapa Perusahaan," ujar Rans.

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu: Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2). Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 21 Milyar.

" Dalam tahap penyidikan, Penyidik setelah mempertimbangkan syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam pasal Pasal 21 KUHAP melakukan penahanan kepada para tersangka RAS untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, terhitung hari ini Kamis, tgl 18 Desember 2025 berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025," tuturnya.

Sumber : 610/Hiwata

Rabu, 17 Desember 2025

Anggaran Fantastis Disorot HIWATA, Disdik Ngeles Ke BOSDA Inklusif!

Anggaran Fantastis Disorot HIWATA, Disdik Ngeles Ke BOSDA Inklusif!



Kota Tangerang, Hiwata - Dinas Pendidikan Kota Tangerang berikan respon jawaban dari surat teguran (somasi) yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) pada 27 November 2025 lalu, prihal Kegiatan Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi di jenjang SD dan SMP periode Tahun 2025.


Dimana dalam rencana kerja Dinas Pendidikan  telah dianggarkan dengan nilai yang fantastis yang diduga sejak diturunkan sub kegiatan tersebut, hingga dipenghujung tahun 2025 ini belum terealisasi.


"Bahwa berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan, dengan sub Kegiatan Pemberian Layanan Pendampingan Bagi Satuan Pendidikan untuk Pencegahan Perundungan, Kekerasan dan Intoleransi dengan anggaran sebesar Rp. 5.300.000.000,00 pada jenjang SD dan Rp 2.600.000.000,00 pada jenjang SMP," kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Ruta Ireng Wicaksana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan dalam surat jawaban somasi, tertanggal 4 Desember 2025.


Dalam isi tanggapan surat jawaban dengan Nomor : 3802/100.3.11/X11/2025 yang disampaikan, pihaknya juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan anggaran dana BOSDA Inklusif yang telah direalisasikan ke 53 SD Negeri dan 13 SMP Negeri di Kota Tangerang.


"Merupakan anggaran dana BOSDA Inklusif yang merupakan bantuan operasional untuk 53 SD Negeri (Rp 50.000.000,00/semester per sekolah) dan 13 SMP Negeri (Rp 100.000.000,00/semester per sekolah) yang ditetapkan sebagai Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI) dan seluruh anggarannya disalurkan ke SPPI tersebut per semester dan telah direalisasikan," jelasnya.


Ketika hendak ditanyakan lebih jauh mengenai hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksana masih belum memberikan respon saat dihubungi oleh HIWATA melalui pesan singkatnya.



Rilis Resmi Bid. Humas HIWATA

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes