BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Kamis, 24 April 2025

Gara- Gara Injak Lantai Rumah Tetangganya, Seorang Bocah di Panunggangan Utara Alami Kekerasan

Gara- Gara Injak Lantai Rumah Tetangganya, Seorang Bocah di Panunggangan Utara Alami Kekerasan


Tangerang Kota, Hiwata-  Gara- gara injak lantai rumah yang baru di bersihkan, seorang anak alami kekerasan hingga trauma oleh tetangganya sendiri, di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis (24/4/2025).


Hal tersebut diceritakan oleh orang tua korban, "Jadi awalnya anak saya yang masih menggunakan seragam sekolah SD (Sekolah Dasar- red) tidak sengaja menginjak menginjak rumah tetangga saya yang baru saja di bersihkan," kata Agus, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Jum'at (25/4/2025).


"Namun, secara tiba- tiba terlapor langsung mendorong (dengan keras- red) anak saya karena merasa kesal dengan anak saya, sehingga anak saya mengalami sejumlah luka atau lecet pada pada bagian kedua pergelangan tangan," tambahnya.


Tak terima dengan perlakuan tetangganya terhadap anaknya tersebut, ayah korban melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor surat LP/B/543/IV/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.


"Mendapatkan perlakuan seperti itu, saya langsung menuju pihak kepolisian untuk membuat laporan atas hal kekerasan yang di alami anak saya," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, selain mendapatkan luka secara fisik, anak tersebut juga diduga mengalami trauma yang cukup mendalam.


" Anak saya juga trauma karena hal itu, saya berharap agar pelaku dihukum sesuai peraturan perundang undangan, dan polisi segera menindaklanjutinya dengan serius. agar dapat menjadi pembelajaran kedepannya supaya tidak ada hal serupa dikemudian hari terhadap anak saya pribadi atau anak anak lainnya," tegasnya.


Sumber : Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 22 April 2025

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Nasional, Hiwata - TB alias Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan Jak TV di tetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi PT Timah dan Impor Gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).


Diketahui, selain penetapan tersangka, juga dilakukannya tindakan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.


Harli Sieregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV tersebut karena kesalahan pribadi, dengan menyalahgunakan jabatannya.


“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.


Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.


Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa :



Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).


Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:  


- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula 

- 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

- 10 berita topik Ronald Loblobly.

- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.


Dan pada periode 14 Maret 2025 Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming.


Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, sebagai laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS.


Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.


Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.


Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.


Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing.

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Seperti diketahui, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.


Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. 


"Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut," ucapnya.


Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. "Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.


Penangkapan hari ini merupakan pengembangan perkara penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sumber : Likaliku/Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi

Rabu, 16 April 2025

LSMP Audiensi Dengan Kejari Kabupaten Tangerang Terkait Korupsi APBDes : Potensi Adanya Tersangka Baru

LSMP Audiensi Dengan Kejari Kabupaten Tangerang Terkait Korupsi APBDes  : Potensi Adanya Tersangka Baru


Tangerang Kabupaten, Hiwata - Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda (LSMP) mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada tanggal 14 April 2025 untuk menanyakan perihal tranparansi proses hukum kasus korupsi APBDes di Kabupaten Tangerang, Rabu (16/04/2025).


Kasus korupsi APBDes ini dalam perkembangannya sudah menetapkan 3 tersangka akan tetapi tidak ada transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat perihal kasus tersebut.


Ketua Umum Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda, Mohamad E.S menjelaskan bahwa pertemuan dengan Kejari Kabupaten Tangerang ialah bentuk kepedulian kita sebagai mahasiswa dan pemuda kepada Kabupaten Tangerang.


"Pertemuan tersebut memberikan sebuah jawaban bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan akan di selesaikan secepatnya, karena dalam penyelidikan membutuhkan proses yang hati-hati dan matang", ujar Mohamad.


Diskusi yang dilakukan antara LSMP dan Kejari juga bahwa akan ada potensi tersangka baru karena dalam proses pencairan dana APBDes perlu adanya persetujuan dari atasan karena dalam kasus ini yang menjadi tersangka baru bagian operator di DPMPD Kabupaten Tangerang yang.


"Kami sebagai LSMP dalam kajian yang sudah di lakukan memunculkan sebuah dugaan bahwa jajaran tertinggi di DPMPD Kabupaten Tangerang  dan Dinas BPKAD Kabupaten Tangerang berpotensi terlibat dalam kasus ini, dan kita akan terus mengawal keberlanjutan dari kasus korupsi yang sudah terjadi", tegas Mohamad.


Kejari harus dengan serius dalam menyelesaikan kasus korupsi ini sampai kepada akar-akarnya karena sudah merugikan pemerintahan Kabupaten Tangerang dan juga masyarakat, dan LSMP mendesak untuk kejari segera menyelesaikan kasus korupsi APBDes.


Sumber : Hs


Ramai Diberitakan, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Berikan Penjelasan Terkait Dua RS di Tangerang

Ramai Diberitakan, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Berikan Penjelasan Terkait Dua RS di Tangerang


Tangerang Kota, Hiwata - Disoal ramai diberitakannya terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Benda dan Panungganan Barat yang diduga mangkrak.


Dimana dikutip dalam pemberitaan yang ramai tersebut bahwa, proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat di Kota Tangerang diduga mangkrak. Menurut informasi yang dihimpun, proyek ini sempat mengalami beberapa kali penundaan dan perubahan jadwal.


Sementara RSUD Benda di tahun diduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan berupa kekurangan volume sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, membenarkan bahwa Kejari Kota Tangerang pernah melakukan pemeriksaan namun tidak ditemukannya indikasi kerugian uang negara atau perbuatan melawan hukum.


"Benar, pernah ada laporan kemudian di tindak lanjuti oleh Pidsus dilakukan pemeriksaan, ketika dilakukan pemeriksaan oleh pidsus ternyata pengerjaan instalasi tersebut masih dalam masa pemeliharaan sehingga tidak bisa dinyatakan sebagai suatu tindak pidana dari instalasinya semua pengerjaannya sesuai," katanya melalui aplikasi pesan singkat What's App, pada Rabu (16/4/2025).


Lanjut Teja Buana, menjelaskan, bahwa pengerjaan tersebut dikerjakan secara bertahap lantaran biaya yang diperlukan sangatlah tinggi.


" Jadi bukan gelondongan ini kok engga selesai segala macem, bukan. karena kan biayanya cukup tinggi biayanya jadi bertahapan dia, ada tiga (3) tahapan yang pertama adalah pengerjaan fisik, kemudia ke dua (2) 2024 itu pengerjaan instalasi nah di 2025 ini diadakan lagi," ujarnya.


"Nah terkait BPK ini kan menyampaikan tidak ada secara spesifik BPK menemukan, itu kan hasil print-printan aja temen temen di bawah, BPK kan tidak pernah menerangkan. bahwa itukan suatu internal BPK dengan pihak pemerintah daerah," tambahnya.


Kasih intelijen Kejari Kota Tangerang, menegaskan bahwa, belum ada secara jelas terkait kejanggalan yang di temukan oleh BPK.


"Jadi BPK hanya ini loh pengerjaan misalnya rumah sakit Panunggangan Barat udah selesai begitu engga ada integrasi temuan A,B,C engga ada itu," tuturnya.


Sumber : Tim/Tangerangsiber.co.id


Senin, 14 April 2025

Pelatihan BHD untuk Relawan Meminimalisir Risiko Kematian Korban di Situasi Bencana

Pelatihan BHD untuk Relawan Meminimalisir Risiko Kematian Korban di Situasi Bencana


Tangerang Kota, Hiwata- Bencana merupakan suatu kejadian yang bisa datang secara tiba-tiba, kapanpun, dimanapun, dan dapat menimpa siapapun. Bencana di era modern seperti sekarang ini dapat diantisipasi dengan cara diketahui secara dini melalui tindakan prediksi ataupun mitigasi. 


Kemajuan tersebut tidak terlepas dari bagaimana pihak yang terlibat seperti relawan dapat lebih siaga dalam memprediksi maupun memitigasi bencana dengan meningkatkan kemampuan serta kapasitasnya didalam proses pembelajaran seperti kegiatan pelatihan. 


Salahsatu antisipasi dan mitigasi yang dilakukan adalah untuk menyelesaikan kasus henti jantung di situasi bencana.


Kasus Henti Jantung Dalam Situasi Bencana


Kasus henti jantung (cardiac arrest) adalah kondisi medis darurat di mana jantung tiba-tiba berhenti berdetak secara efektif, sehingga aliran darah ke otak dan organ vital lainnya terhenti. 


Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat menyebabkan kematian dalam hitungan menit. Henti jantung dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di lokasi bencana. 


Penyebab henti jantung di situasi bencana yang paling sering ditemukan diantaranya seperti :


Pertama, trauma berat yang diakibatkan oleh kejadian cedera kepala, cedera dada, dan perdarahan yang masif. 


Kedua, asfiksia yaitu kekurangan oksigen pada seseorang, yang diakibatkan oleh tertimpa reruntuhan, tenggelam, atau menghirup asap kebakaran terlalu banyak. 


Ketiga, hipotermia (keadaan suhu rendah pada tubuh) atau hipertermia (keadaan suhu tinggi pada tubuh) yang diakibatkan terpapar suhu ekstrem terlalu lama. 


Keempat, syok dan dehidrasi ekstrem yang diakibatkan oleh kehilangan cairan, atau terjadi luka bakar, atau infeksi sistemik atau infeksi parah yang terjadi pada korban. 


Kelima, gagal jantung yang diakibatkan oleh stres berlebih atau adanya riwayat penyakit jantung pada korban di situasi bencana. 


Keenam, keterlambatan penanganan medis, akibat akses yang terbatas atau sistem kesehatan yang lumpuh di situasi bencana. 


Namun, ada suatu penelitian menunjukkan bahwa sekitar 35.000 hingga 50.000 kematian terjadi akibat kecelakaan dan bencana alam yang disebabkan oleh henti napas dan henti jantung. 


Beberapa kasus henti napas di situasi bencana dapat menjadi rujukan seperti pada tsunami Aceh tahun 2004 dimana banyak korban mengalami asfiksia dan hipotermia parah pada saat itu.


Bencana gempa Yogyakarta pada tahun 2006 juga banyak korban dengan trauma berat yang tidak sempat tertangani cepat, termasuk kasus henti jantung karena tertimpa bangunan. 


Bencana yang terbaru pada tahun 2018 seperti gempa dan tsunami Palu dan bencana gempa dan tsunami Banten dan Lampung juga menjadi catatan bahwa kejadian henti jantung di lokasi bencana perlu mendapatkan penanganan serius. 


Pelatihan BHD Salah Satu Solusi Penanganan Henti Jantung

Pelatihan BHD untuk Relawan Meminimalisir Risiko Kematian Korban di Situasi Bencana


Keadaan henti jantung yang terjadi pada seseorang, perlu mendapatkan penanganan segera dalam situasi apapun tanpa mengacuhkan keamanan penolong atau korban saat melakukan tindakan. Salah satu cara yang efektif dan dapat dilakukan oleh orang awam sebelum tenaga medis tiba adalah melalui Bantuan Hidup Dasar (BHD). 


BHD merupakan serangkaian tindakan pertolongan pertama yang bertujuan untuk menjaga aliran oksigen ke otak dan organ vital lainnya selama menunggu bantuan medis lanjutan. 


Dalam konteks henti jantung, BHD mencakup pengenalan tanda-tanda kegawatdaruratan, pemanggilan bantuan (aktivasi sistem kegawatdaruratan), serta tindakan 


resusitasi jantung paru (RJP), yang meliputi kompresi dada dan pemberian napas buatan jika diperlukan. 


Meskipun tindakan RJP tampak sederhana, pelaksanaannya membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang tepat agar pelaksanaannya berjalan secara efektif. 


Faktanya, seringkali dilapangan petugas kesehatan terlambat tiba di lokasi bencana, sehingga korban yang seharusnya dapat cepat tertolong namun mengalami wasting time, karena keterlambatan petugas. Di sinilah pelatihan BHD menjadi sangat penting bagi masyarakat awam khususnya relawan, sehingga pengetahuan dan keterampilan masyarakat khususnya relawan dalam melakukan BHD menjadi krusial. 


BHD yang dilakukan oleh orang awam seperti relawan dapat meningkatkan probabilitas atau peluang korban untuk bertahan hidup sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan. Oleh karena itu, pelatihan BHD bagi relawan bencana dan masyarakat umum sangat penting untuk meningkatkan respons terhadap kejadian henti jantung di lokasi bencana. Dengan demikian, diharapkan angka kematian akibat henti jantung di situasi bencana dapat diminimalkan.


Relawan Sebagai Agent of Probability Kasus Cardiac Arrest


Relawan sebagai pihak atau ‘agen’ yang hampir selalu pertama menemukan korban disituasi kejadian, harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dituntut memberikan dampak safetyp robability terhadap korban. 


Istilah agen of probability merujuk pada individu atau kelompok yang dapat memengaruhi kemungkinan atau probabilitas hasil tertentu yang dalam hal ini adalah peluang korban cardiac arrest untuk bertahan hidup. Penelitian menunjukkan bahwa tindakan RJP yang diberikan dalam dua menit pertama dapat meningkatkan kemungkinan selamat hingga 2-3 kali lipat. 


Relawan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam BHD, termasuk pengenalan tanda-tanda henti jantung, teknik kompresi dada yang benar, serta aktivasi sistem kegawatdaruratan, secara nyata meningkatkan outcome atau hasil dari peristiwa cardiac arrest.


Dalam konteks bencana, relawan seringkali menjadi responder 


Pertama (first responder) karena relawan hampir selalu berada di lokasi atau lebih cepat sampai sesaat ketika kejadian. 


Peran relawan jika kita tinjau diantaranya pertama, meliputi identifikasi cepat seperti mengenali korban yang tidak bernapas atau tidak responsif. 


Kedua, tindakan awal seperti memberikan RJP segera tanpa harus menunggu tenaga kesehatan. 


Ketiga, koordinasi evakuasi dan medis seperti menghubungi tim medis serta mengarahkan proses evakuasi medis lanjutan. Keempat, penyelamatan berbasis komunitas seperti membantu menciptakan sistem tanggap darurat berbasis warga.


Agar relawan benar-benar bisa menjadi agen of probability, maka pelatihan berkelanjutan sangat diperlukan. 


Pelatihan BHD tidak hanya memberikan keterampilan teknis, tetapi juga membentuk mentalitas tanggap dan percaya diri dalam mengambil tindakan darurat. Pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi kebencanaan perlu menyusun strategi pelatihan yang terstruktur dan berjenjang. 


Penulis sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk turut serta menyusun strategi tersebut dimana mayoritas adalah akademisi dan sebagian sebagai praktisi, telah melaksanakan suatu program berupa pelatihan BHD yang di ditransformasikan kepada relawan untuk ditingkatkan pengetahuan dan keterampilannya. 


Hasil program yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2025 lalu, alhamdulillah memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kapasitas relawan untuk dijadikan bekal dalam melakukan respon keadaan darurat, terutama pada kasus henti jantung di situasi bencana. 




Penulis : Alpan Habibi, Annisaa Fitrah Umara, Poppy Irawati, Nurcholis Ali Sya’bana

Editor/Penerbit : Youdha 

Minggu, 13 April 2025

Disoal Dugaan Gratifikasi Penanganan di PN Jakpus, Kejaksaan RI Periksa 5 Tempat di Provinsi DKJ

 


Jakarta, Hiwata- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak pukul 09.00 WIB, pada Jum'at (11/4/2025).

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 305/011/K.3/Kph.3/04/2025, Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:

SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG. 

Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.


Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100 

c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi: 

23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100; 

1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000; 

3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50; 

11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100; 

5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10; 

8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2; 

7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;  

235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;

33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000; 

3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);

1 (satu) lembar uang pecahan RM 100 

1 (satu) lembar uang pecahan RM 5; 

1 (satu) lembar uang pecahan RM 1 

1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR

1 (satu) unit mobil

Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain: 

Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara; 

Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat; 

Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 

Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR, 

Sdr. IIN dan Sdr. BS (BUDI SANTOSO) sopir Sdr. MAN; 

dan 5 (lima) staff Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

" Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:

Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum.

" Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair," ujarnya.

"Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," tambahnya.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada:

Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen);

Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);

Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);

"Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Kapuspenkum.

Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing:

Tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Tersangka AR selaku Advokat, berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan:

Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

PASAL YANG DISANGKAKAN:

a. Tersangka WG disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:

a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;

b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Sumber : Tim/Likaliku

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 25 Maret 2025

Disoal Remaja Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan, Korban Minta APH Tindak Tegas

Disoal Remaja Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan, Korban Minta APH Tindak Tegas


Nasional, Hiwata- Disoal seorang remaja berinisial JAS atau Justin Aristo Sutanto (26 Tahun) yang mengelapkan dana perusahaan senilai ratusan juta rupiah, kini berlanjut hingga jalani persidangan di Ruang 9, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (25/3/2025).


Diberitakan sebelumnya, bahwa hal tersebut dilakukannya untuk bermain Judi Online (Judol) dan membelikan barang mewah untuk kekasihnya.


Seperti yang diungkapkan oleh orang tua korban saat dijumpai di PN Jakarta Barat, "Bahwa pelaku JAS (Justin Aristo Susanto) menggunakan uang hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut untuk berfoya foya dan gaya hidup mewah," ujarnya.


"Barang hasil tindak kejahatan yang diserahkan oleh kekasihnya, Felina Desiana kepada pihak kejaksaan berupa uang tunai 20jt rupiah dan emas 15 gram," tambaynya.


Selain itu, pihak korban meminta APH (Aparat Penegak Hukum -Red) dapat menindak tegas remaja bernama Justin Aristo Susanto tersebut yang diduga sudah kerap kali melakukan hal yang sama.


"Semoga bisa diberikan hukuman yang maksimal untuk efek jera karena ternyata Justin sudah berulang kali melakukan tipu gelap seperti ini," kata Korban, yang didampingi oleh kuasa hukum dan orang tuanya, di Halaman Kantor PN Jakarta Barat, pada Selasa (25/3/2025) kepada wartawan.


Lanjutnya, untuk melancarkan aksinya tersebut Justin Arsino Susanto (Diduga Pelaku- red) menggunakan rekening atas nama Indra Heru Sutanto (52 Tahun) yang dimana adalah rekening milik orang tuanya sendiri, dan sudah dilakukan berulang kali. 


"Banyak sekali korbannya, setelah kasus ini terjadi juga ternyata banyak yang menginfokan ke kita bahwa Justin telah melakukan hal serupa, jumlahnya 20 orang lebih, dan kerap kali mengunakan rekening papanya untuk melancarkan penipuan nya," ujar K.A.


Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian senilai 425 juta rupiah. 


Saat ini diketahui, Korban,  Ayah Justin (Indra Heru Susanto) dan mantan kekasih justin (Felina Desiana) serta sejumlah saksi lainnya turut diperiksa dalam persidangan.


Sumber : Hiwata/RM

Editor/Penerbit : Redaksi 

Iklan

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes