BREAKING NEWS

TANGERANG SELATAN

NASIONAL

TANGERANG RAYA

Rabu, 11 Juni 2025

Diduga Akibat Semerawutnya Kabel Udara di Kota Tangerang, Petugas Sampah Terjatuh Dari Truck

Diduga Akibat Semerawutnya Kabel Udara di Kota Tangerang, Petugas Sampah Terjatuh Dari Truck


Tangerang Kota, Hiwata – Kabel udara yang semrawut dan menjuntai rendah kembali memakan korban. Seorang petugas angkutan truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terjatuh dari atas truk akibat tersangkut kabel udara yang melintang rendah di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Selasa (10/6/2025).


Peristiwa yang terjadi di Jalan Buaran PLN itu sontak menggemparkan warga sekitar. Menurut keterangan sejumlah saksi, korban terjatuh dalam kondisi muatan truk penuh dan langsung tak sadarkan diri di lokasi kejadian.


"Petugas itu terkapar tidak sadarkan diri setelah tersangkut kabel udara yang melintang dengan ketinggian tak semestinya," ungkap salah satu saksi di tempat kejadian.


Sebagian warga sempat mengira korban tersengat aliran listrik. Namun, dugaan itu ditepis oleh Juman, seorang pedagang sayur di sekitar lokasi kejadian.


"Tidak kesetrum, sebelumnya ada mobil minibus yang juga tersangkut. Sama pengemudinya disangkutin kabel itu ke pinggir. Nah, tadi juga dipegang sama warga setelah tukang sampah itu jatuh," jelas Juman.


Petugas malang tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kota Tangerang menggunakan mobil bak terbuka yang kebetulan melintas di lokasi.


"Langsung dibawa pake losbak yang lewat ke rumah sakit," tambah Juman.


Namun mirisnya, hingga peristiwa ini terjadi, kabel udara yang menjuntai rendah itu belum diperbaiki secara layak. Kabel hanya disangkutkan ke pagar bambu warung terdekat meski sejumlah petugas terlihat meninjau lokasi.


Truk sampah bernomor polisi B 9048 COQ pun sempat ditinggalkan pengemudinya tak jauh dari tempat kejadian.


Setibanya di RSUD Kota Tangerang, kondisi korban dipastikan tidak mengalami luka serius. Petugas keamanan rumah sakit menyebut korban tidak dirawat lama dan sudah diperbolehkan pulang.


"Ya tadi diantar losbak, ga lama langsung pulang. Ada petugas dinasnya juga. Dia jalan kaki biasa, mungkin tadi jatuh kaget aja kali," ujar Ahmad, petugas keamanan IGD RSUD Kota Tangerang.


Hal senada disampaikan Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, yang memastikan korban dalam keadaan baik.


"Hasil dari dokter RSUD, Alhamdulillah korban sehat-sehat saja. Hanya kaget, dan sekarang korban diperbolehkan pulang," tegas Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon.


Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri, menyatakan keprihatinannya dan mendesak Pemkot Tangerang untuk bertindak tegas menata kabel udara yang semrawut.


"Kabel semrawut sudah makan korban. Sudah saatnya Pemerintah Kota Tangerang bertindak tegas. Jangan tunggu korban berjatuhan lagi," tegasnya.


Ia menyebut peristiwa ini sebagai ultimatum keras bagi pemerintah kota.


"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai kita tidak belajar dari peristiwa hari ini. Untuk dinas terkait, SOP keselamatannya segera dirapikan. Tapi yang paling penting, kabel-kabel semrawut harus segera ditindak tegas. Tidak hanya diberikan teguran-teguran semata," pungkasnya.


Sumber : Ups

Editor/Penerbit : Redaksi 

Heboh, Sidang Kedua Pemalsuan Surat Charlie Chandra Dipenuhi Teriakan Pengunjung

Heboh, Sidang Kedua Pemalsuan Surat Charlie Chandra Dipenuhi Teriakan Pengunjung


Tangerang Kota, Hiwata - Kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama Charly Chandra yang di laporkan oleh PT MBM telah melalui sidang ke-dua eksepsi nota keberatan, Selasa (10/6) 

‎Beberapa point tersebut disampaikan oleh pengacara, bahwa tindakan ini merasa mengkriminalisasi klientnya tersebut yang seakan merasa salah.

‎" Klient kami selaku ahli waris pemilik yang sah tanpa ada permasalahan hukum apapun. Bahkan PT MBM mediasi kepada Charly Chandra ingin membeli tanahnya, namun pihaknya menolak lantaran harganya terlalu murah, " ujar pengacara Ahmad Khozinudin pasca sidang, Selasa (10/6) siang.

‎Pada kesempatan itu, sorakan pendukung Charly Chandra beberapa kali ramai dan berulang kali terdengar di ruangan sidang sehingga dapat berpotensi mengganggu dan mencoreng marwah dari Pengadilan Negeri (Tangerang). Sementara, Ketua Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, mendapati adanya hal tersebut langsung memberikan arahan dan melarang para hadirin untuk berbicara demi ketertiban saat persidangan.

‎" Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana, " ujarnya.


Dalam sidang agenda esepsi tersebut bahwa kuasa hukum terdakwa Charlie Chandra meminta agar hakim membebaskan terdakwa dari hukuman atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan dakwaan jaksa bahwa tanah tersebut dengan seluas 87.100 meter persegi tersebut milik The Pit Nio, tetapi oleh Paul Chandra surat AJB tersebut telah dipalsukan dengan menggunakan cap jempol pemilik SHM Asli, The Pit Nio, dan di jual kepada Chairil Widjaya sehingga pihak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten menangkap Charlie Chandra. Apalagi sebelumnya atas perkara tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah melakukan proses serta berkekuatan hukum tetap. 


Sidang ditunda sampai 17 Juni 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .


Sumber : Tim

‎Editor/Penerbit : Redaksi 

Jumat, 09 Mei 2025

The Nice Garden Ditutup Sementara, DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Tindak Oknum UA

The Nice Garden Ditutup Sementara, DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Tindak Oknum UA



Tangerang Kota, Hiwata – Pemerintah Kota Tangerang resmi menutup sementara wahana hiburan The Nice Garden pada Rabu, 7 Mei 2025. Penutupan ini dilakukan karena pemilik tempat tersebut terbukti melanggar izin operasional yang berlaku.


Fakta tersebut terungkap dalam acara hearing antara perwakilan The Nice Garden dan Komisi I DPRD Kota Tangerang di hari yang sama. Dalam forum itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, membenarkan adanya pelanggaran izin oleh pihak pengelola.


*"The Nice Garden betul-betul melanggar aturan. Izinnya memang belum sesuai dengan peruntukannya. Yang turun itu adalah ujin perizinan perkantoran, cafe, dan rumah makan. Untuk permainan rumah anak memang belum, kafe memang belum dicantumkan,"* ujar Junaidi, politisi Partai Gerindra Kota Tangerang.


Dalam hasil pertemuan tersebut, Junaidi menyebutkan telah diambil dua kesepakatan penting. Yang pertama adalah penutupan sementara operasional wahana, dan yang kedua adalah proses hukum terhadap oknum LSM berinisial UA.


*"Berdasarkan keputusan bersama yaitu dinas terkait dan pernyataan daripada pemilik The Nice Garden mereka siap tidak akan membuka lagi sementara mengurus izin. Yang kedua, rekomendasi kepada Satpol PP untuk memproses secara hukum yang kemarin Satpol PP setelah dicopot oleh dinas garden,"* jelasnya.


Sebagai informasi tambahan, UA diketahui merupakan Ketua dari sebuah LSM yang diduga terlibat dalam pencopotan segel tanpa izin. DPRD Kota Tangerang kini mendorong Satpol PP untuk mengambil langkah hukum terhadap tindakan tersebut.

Sumber : Ups (Mcnn)


Jumat, 02 Mei 2025

Membanggakan, Kejari Kota Tangerang Peroleh Penghargaan IKPA 2024 Dengan Predikat Sangat Baik

Membanggakan, Kejari Kota Tangerang Peroleh Penghargaan IKPA 2024 Dengan Predikat Sangat Baik


 Tangerang Kota, Hiwata- Peroleh prestasi yang membanggakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima penghargaan sebagai satuan kerja dengan capaian indikator kerja pelaksanaan anggaran (IKPA) tahun 2024 berpredikat "Sangat Baik".


Penghargaan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang ini, berdasarkan  penilaian terhadap pelaksanaan anggaran sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 107 Tahun 2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023, yang mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.


Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhamad Amin, S.H, M.H, melalui AA Made Suarja Teja Buana,Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, sembari mengapresiasi atas pencapaian yang membanggakan tersebut.


" Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil meraih penghargaan IKPA tahun 2024, dengan kelola anggaran yang sangat baik. Ini adalah hasil dari kerja keras tim, seluruh jajaran struktural pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran," kata Kasi Intelijen yang kerap di sapa Teja, kepada Hiwata Jum'at (2/5/2025).


"Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bapak Muhammad Amin SH, MH, mengapresiasi atas pencapaian tersebut," tambahnya.



Mendapati pencapaian prestasi yang membanggakan tersebut, Kepala Kejari Kota Tangerang melalui Kasi Intelijen mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota akan terus berkomitmen untuk mempertahankan dan mengembangkan prestasi tersebut.


" Kami berkomitmen untuk menjadikan pencapaian ini sebagai pemacu untuk terus meningkatkan kinerja serta integritas dari struktural sampai dengan staf dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang humanis serta pelayanan yang cepat dan ramah. Penghargaan ini bukan tujuan akhir tetapi bagian dari proses awal untuk kita berbenah khususnya di Kejaksaan Negeri Tangerang kita membenah diri membenah daripada institusi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.


Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang juga menambahkan, " Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen mendukung secara penuh baik itu di tingkat bawah sampai tingkat jajaran tertinggi dalam tata kelola anggaran yang transparan dan sesuai prinsip- prinsip good government," ucapnya.


Sebagai informasi, IKPA merupakan salah satu alat pengukur kinerja pelaksanaan anggaran yang mencerminkan kualitas belanja negara oleh setiap satuan kerja, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.


Sumber : Sans/Tim 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Rabu, 30 April 2025

DPRD Revisi Perda Pajak Retribusi Agar Tidak Beratkan Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang atas Persetujuan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, foto : Istimewa

Kota Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (22/4/2025).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menyampaikan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas. Hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terdampak, dan semuanya menyangkut langsung ke pelayanan masyarakat.

“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” ujar Rusdi. Ia menjelaskan, RSUD ke depannya akan diarahkan menjadi rumah sakit tipe B, dan retribusi pun harus disesuaikantermasuk dengan memasukkan layanan yang sebelumnya belum diatur, seperti ambulans.

Menurut Rusdi, layanan ambulans kini akan dikenakan retribusi karena sudah menjadi bagian dari klaim dalam program BPJS. “Selama ini belum ada. Ke depan harus mulai diatur karena berpengaruh ke sistem layanan dan pendapatan daerah,” katanya.

Tidak hanya kesehatan, sektor perumahan dan olahraga pun terkena dampak. Di Dinas Perkim, retribusi Kakus dan Rusunawa akan dibenahi. Sementara itu, Dispora akan mengalami pergeseran aturan retribusi GOR dari Perwal ke Perda.

Hal baru yang cukup mencuri perhatian adalah kos-kosan. Ya, tempat tinggal sementara itu kini akan masuk sebagai objek pajak baru. "Sebelumnya belum jadi objek, sekarang kita dorong supaya bisa masuk," jelas Rusdi.

Salah satu kebijakan besar adalah penerapan single tarif 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rusdi mengakui, ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi juga bisa jadi beban bagi sebagian masyarakat.

“Untuk itu kami mengimbau OPD menyiapkan skenario. Untuk warga yang masuk kategori tertentu dan tidak mampu, nanti ada perlakuan khusus lewat Perwal. Prinsipnya, kita nggak mau memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan berbagai perubahan ini, DPRD berharap pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat tanpa harus mengorbankan kenyamanan warga. “Intinya, pendapatan naik, tapi tetap adil. Jangan sampai jadi beban yang bikin masyarakat keberatan,” tutup Rusdi. 


Kontributor : HR Alfian Yudha

Kamis, 24 April 2025

Gara- Gara Injak Lantai Rumah Tetangganya, Seorang Bocah di Panunggangan Utara Alami Kekerasan

Gara- Gara Injak Lantai Rumah Tetangganya, Seorang Bocah di Panunggangan Utara Alami Kekerasan


Tangerang Kota, Hiwata-  Gara- gara injak lantai rumah yang baru di bersihkan, seorang anak alami kekerasan hingga trauma oleh tetangganya sendiri, di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis (24/4/2025).


Hal tersebut diceritakan oleh orang tua korban, "Jadi awalnya anak saya yang masih menggunakan seragam sekolah SD (Sekolah Dasar- red) tidak sengaja menginjak menginjak rumah tetangga saya yang baru saja di bersihkan," kata Agus, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Jum'at (25/4/2025).


"Namun, secara tiba- tiba terlapor langsung mendorong (dengan keras- red) anak saya karena merasa kesal dengan anak saya, sehingga anak saya mengalami sejumlah luka atau lecet pada pada bagian kedua pergelangan tangan," tambahnya.


Tak terima dengan perlakuan tetangganya terhadap anaknya tersebut, ayah korban melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor surat LP/B/543/IV/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.


"Mendapatkan perlakuan seperti itu, saya langsung menuju pihak kepolisian untuk membuat laporan atas hal kekerasan yang di alami anak saya," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, selain mendapatkan luka secara fisik, anak tersebut juga diduga mengalami trauma yang cukup mendalam.


" Anak saya juga trauma karena hal itu, saya berharap agar pelaku dihukum sesuai peraturan perundang undangan, dan polisi segera menindaklanjutinya dengan serius. agar dapat menjadi pembelajaran kedepannya supaya tidak ada hal serupa dikemudian hari terhadap anak saya pribadi atau anak anak lainnya," tegasnya.


Sumber : Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 22 April 2025

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Nasional, Hiwata - TB alias Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan Jak TV di tetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi PT Timah dan Impor Gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).


Diketahui, selain penetapan tersangka, juga dilakukannya tindakan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.


Harli Sieregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV tersebut karena kesalahan pribadi, dengan menyalahgunakan jabatannya.


“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.


Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.


Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa :



Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).


Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:  


- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula 

- 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

- 10 berita topik Ronald Loblobly.

- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.


Dan pada periode 14 Maret 2025 Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming.


Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, sebagai laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS.


Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.


Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.


Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.


Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing.

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Seperti diketahui, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.


Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. 


"Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut," ucapnya.


Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. "Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.


Penangkapan hari ini merupakan pengembangan perkara penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sumber : Likaliku/Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi

Iklan

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes