BREAKING NEWS

Senin, 27 Mei 2024

Tolak RUU Penyiaran, Organisasi Wartawan di Tangerang dan Mahasiswa Gelar Demo di Kantor DPRD Kota Tangerang

Tolak RUU Penyiaran, Organisasi Wartawan di Tangerang dan Mahasiswa Gelar Demo di Kantor DPRD Kota Tangerang


Tangerang Kota, Hiwata- Disoal revisi rancangan undang- undang (RUU) penyiaran, Puluhan organisasi wartawan di Tangerang Raya geruduk kantor DPRD Kota Tangerang, pada Senin (27/5/24).


Puluhan organisasi wartawan dan jurnalis dari berbagai media massa seperti media Televisi, Media Cetak, Radio, serta Online ini, menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPRD Kota Tangerang dengan semangat dan menggebu-gebu, bahkan salah satu Jurnalis melakukan atraksi dengan meneteskan lilin ke tubuh sebagai bentuk rasa kekecewaan.


Hingga akhirnya, para puluhan wartawan yang juga diramaikan dengan kehadiran para mahasiswa ini pun berhasil menembus pagar besi yang dijaga personel Satpol PP Kota Tangerang. Kehadiran para juru tulis ini pun meminta kehadiran Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, dan menemui secara langsung.


Salah satu pewarta senior, Ikbal menyampaikan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pers telah dijamin kemerdekaannya dan telah diakui keberadaannya sebagi Pilar ke-4 demokrasi. Pers dianggap amat erat dengan roh demokrasi yakni kebebasan berekspresi. Bahkan secara konseptual, kebebasan pers dapat membuahkan

pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih.


“Melalui pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga tercipta mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan. Sayangnya, nilai- nilai di atas dapat memumadar, bahkan lenyap ditelan kekuasaan,” tegas Ikbal.


Sebab saat ini, kata Ikbal, Anggota DPR RI tengah merancang Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang mana di dalamnya berisi pasal-pasal yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, bahkan pembungkaman terhadap pers.


Berikut Pasal-Pasal Kontroversi RUU Penyiaran:


Pasal 508 ayat 2 huruf C;


Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.


Pasal 50B ayat 2 huruf K;


Melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.


Pasal 8A ayat 1 huruf q;


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.


4. Pasal 51 huruf E;


Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tolak RUU Penyiaran, Organisasi Wartawan di Tangerang dan Mahasiswa Gelar Demo di Kantor DPRD Kota Tangerang


Lebih lanjut, Kami menganggap pasal-pasal RUU Penyiaran di atas kontroversi karena bertentangan atau terjadi tumpang tindih hukum.


" Kami menilai, Pasal 50B ayat 2 huruf C bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat 2, bahwa: Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran," ujarnya.


"Terkait sengketa pers pada Pasal 8A ayat 1 huruf q dan Pasal 51E bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat 2 huruf D: Salah satu fungsi dewan pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Artinya, sengketa pers haruslah diselesaikan dengan Dewan Pers. Selain itu, pada Pasal 50B ayat 2 huruf K; dapat mengakibatkan hilangnya lapangan kerja para pekerja kreatif seperti konten kreator atau pegiat media sosial," tambahnya.


Sementara itu, salah satu pejabat DPRD Kota Tangerang, Gunawan, saat menemui para jurnalis tersebut menyampaikan, jika Ketua DPRD Kota Tangerang sedang melakukan kunjungan kerja.


 “Tidak ada di tempat, kemungkinan baru besok ada,” papar Gunawan yang didampingi personel Satpol PP dan Polri.



Diketahui, sejumlah aliansi jurnalis yang tergabung dalam aksi unjuk rasa tersebut, yakni : 


1. Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya,

2. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya Raya,

3. Aliansi Jumalis Independen (Aji) Banten,

4. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (UTI) Kota Tangerang, 

5. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Tangerang, 

6.Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya (WHTR), 

7. Forum Wartawan Tangerang (Forwat), 

8. Lembaga Pers Mahasiswa Stisnu,

9. Yatsi Madani,

10. Jurnal UMT.


Sumber : Tim

Share this:

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes