BREAKING NEWS

Senin, 15 Juni 2026

Trisula Keadilan Bantah Siaran Jawaban Direktur RSUD Kota Tangerang


Kota Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia membantah pernyataan Direktur RSUD Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny, yang menyebut jumlah sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit tersebut telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Sebelumnya, Direktur RSUD Kota Tangerang menjelaskan bahwa jumlah pegawai rumah sakit pada 2024 tercatat sebanyak 863 orang dan pada Juni 2026 berjumlah sekitar 830 orang. 

Menurutnya, kebutuhan SDM dihitung berdasarkan berbagai indikator pelayanan, mulai dari jumlah kunjungan rawat jalan, pasien rawat inap, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR), layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, jumlah ruang pelayanan, hingga layanan spesialistik dan subspesialistik yang tersedia.

Namun, LBH Trisula Keadilan Indonesia menilai penjelasan tersebut belum disertai data Analisis Beban Kerja (ABK) yang dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan kebutuhan riil SDM di RSUD Kota Tangerang.

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, mengatakan bahwa apabila mengacu pada kapasitas layanan sekitar 230 tempat tidur (TT), maka rasio SDM terhadap tempat tidur di RSUD Kota Tangerang diperkirakan mencapai sekitar 4,2 pegawai per tempat tidur. Angka tersebut tergolong tinggi apabila dibandingkan dengan sejumlah rumah sakit swasta yang memiliki kapasitas layanan serupa.

“Pada umumnya rumah sakit swasta berskala besar mengoperasikan layanan dengan rasio tenaga kerja berkisar antara 2 hingga 3,5 pegawai per tempat tidur, tergantung kompleksitas pelayanan yang diberikan,” kata Iqbal, dalam keterangan yang dilayangkan kepada redaksi. Senin, 15 Juni 2026.


Ia menilai tingkat efisiensi tersebut umumnya didukung oleh penerapan sistem kerja yang terintegrasi, digitalisasi layanan, penguatan manajemen, serta distribusi tenaga kerja yang lebih efektif.

LBH Trisula Keadilan Indonesia juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mengamanatkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyusun kebutuhan SDM berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), standar ketenagaan, kebutuhan riil pelayanan, distribusi tenaga kerja, serta produktivitas organisasi.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan apakah jumlah SDM yang ada saat ini benar-benar telah disusun berdasarkan hasil ABK yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun profesional.

Selain persoalan SDM, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga menyoroti arah pengembangan RSUD Kota Tangerang yang hingga kini masih berstatus rumah sakit tipe C. Menurut mereka, sarana, prasarana, dan sejumlah fasilitas penunjang kesehatan yang tersedia dinilai telah cukup memadai untuk mendukung peningkatan status menjadi rumah sakit tipe B.

“Kami melihat Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun publik juga perlu mengetahui apa kendala yang menyebabkan RSUD Kota Tangerang belum ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe B, padahal fasilitas dan alat kesehatan yang tersedia dinilai sudah cukup memadai,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan status rumah sakit tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga berimplikasi pada penyesuaian struktur organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Rumah sakit tipe B, kata dia, memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dibandingkan rumah sakit tipe C guna mendukung pelayanan yang lebih luas dan komprehensif.

LBH Trisula Keadilan Indonesia turut menyoroti status kelembagaan RSUD Kota Tangerang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut mereka, kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas tata kelola organisasi, pelaksanaan Analisis Beban Kerja, distribusi SDM, serta tingkat produktivitas pelayanan yang berjalan selama ini.

“Jika RSUD Kota Tangerang berstatus UPT, maka penting untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan SDM, distribusi pegawai, dan tata kelola organisasi telah berjalan secara efektif serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga menyoroti Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditetapkan Wali Kota Tangerang pada 27 Februari 2026. Berdasarkan surat tersebut, Direktur UPT RSUD Kota Tangerang, dr. H. Yusuf Alfian Geovanny, M.K.M., ditunjuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang di lingkungan RSUD Kota Tangerang sejak 1 Maret 2026.

Menurut Iqbal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kebutuhan pejabat struktural dan efektivitas pengelolaan SDM di lingkungan rumah sakit.

“Apabila kebutuhan SDM dan struktur organisasi selama ini dinyatakan telah sesuai dengan kebutuhan pelayanan, maka publik juga berhak mengetahui alasan jabatan strategis setingkat kepala bidang masih harus diisi melalui penugasan rangkap kepada direktur rumah sakit,” katanya.

Pihaknya menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi dalam kerangka Analisis Beban Kerja, perencanaan kebutuhan pegawai, serta efektivitas tata kelola organisasi. Menurutnya, mekanisme pelaksana tugas seharusnya bersifat sementara dan tidak mengurangi efektivitas fungsi manajerial maupun pelayanan kesehatan.


Selain itu, LBH Trisula Keadilan Indonesia mendorong Pemerintah Kota Tangerang untuk membuka informasi terkait struktur pembiayaan pegawai di RSUD Kota Tangerang yang menerapkan pola pengelolaan BLUD, termasuk komponen gaji, tunjangan, jasa pelayanan, dan kebijakan remunerasi lainnya.

Transparansi tersebut dinilai penting guna memastikan belanja pegawai sejalan dengan produktivitas organisasi, kebutuhan pelayanan, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Iqbal menegaskan bahwa kritik dan kajian yang disampaikan pihaknya bukan untuk menghambat pelayanan kesehatan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik agar pengelolaan rumah sakit daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, LBH Trisula Keadilan Indonesia mendorong Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SDM, efektivitas organisasi, serta roadmap peningkatan status RSUD Kota Tangerang guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin optimal bagi masyarakat. (Red)

Share this:

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes