BREAKING NEWS

Sabtu, 12 Oktober 2024

Disoal Pemasangan Tiang My Republik, Ajis Pramuji Minta Satpol PP Tindak Tegas

Disoal Pemasangan Tiang My Republik, Ajis Pramuji Minta Satpol PP Tindak Tegas


Tangerang Kota, Hiwata- Maraknya pemasangan infrastruktur jaringan utilitas atau yang biasa disebut kabel udara di Kota Tangerang, yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan lengkap luput dari pengawasan Pemerintah Kota Tangerang.


Seperti yang saat ini dilaporkan oleh Ajis Pramuji, LSM GNRI telah melaporkan adanya pengerjaan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan provider milik My Republik yang diduga tidak berizin kepada Satpol PP Kota Tangerang.


" Beberapa waktu lalu kita telah melalorkan kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang pada tanggal 10 September 2024, terkait adanya pengerjaan pemasangan tiang, dan kabel fiber optic di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang," kata Wakil Ketua LSM GNRI, kepada Hiwata.


Ajis menjelaskan, secara aturan, Pemerintah Kota Tangerang dihimpun juga sudah tidak memperbolehkan adanya pemasangan ataupun penambahan tiang jaringan utilitas atau disebut kabel udara tersebut.


" Yang saya tau sudah tidak di perbolehkan adanya pengerjaan pemasangan tiang baru atau kabel udara, apalagi mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang "Ketertiban Umum", " ujarnya.


"Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017  tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang tertera dalam poin nomor 16 dan 17, pengerjaan milik perusahaan penyedia layanan internet tersebut diduga belum memiliki izin yang pasti terkait pemasangan tiang di Kota Tangerang," tambahnya.


Lebih lanjut dirinya mengatakan, setelah adanya pelaporan tersebut pihak Satpol PP Kota Tangerang telah melakukan langkah penindakan dengan menyegel pengerjaan tersebut.


"Atas dasar laporan kita waktu itu sudah dilakukannya penyegelan, namun kemarin (8/10/24), kami kembali menannyakan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut, apakah nantinya akan di tindak sesuai aturan atau seperti apa karena sudah jelas tidak ada izinnya," ucapnya.


Sementara itu, pihak Satpol PP Kota Tangerang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengerjaan tersebut tidak didasarinya perizinan yang kuat di Kota Tangerang.


" Tahapan-tahapan prosedur sudah kita lakuin, pertama klarifikasi dari pihak dinas terkait, kedua kita sudah memanggil pihak perusahaan terkait sesuai ketentuan Trantibum perda 8 th 2018 " jelas Jarot Munahwan, pada (8/10/24) kepada Ajis yang didampingi oleh Tim Investigasi Hiwata.


Jarot Munawar menyampaikan bahwa perwakilan MyRepublic saat menghadap PPNS Satpol PP Kota Tangerang mengakui bahwa pemasangan tiang tersebut belum mengantongi izin.


" Pihak My Republik memang membenarkan bahwa pemasangan tiang yang dilaksanakan oleh pihaknya belum mengantongi izin dan aka segera diurus perijinannya, itu pun setelah kami tegaskan beberapa kali, baru dirinya mengaku hal tersebut," ujarnya.


Serta, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.


" Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara,"


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan adanya bukti prihal persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh Bidang Tata Ruang dari Dinas PUPR Kota Tangerang, Kominfo, beserta persyaratan izin dari aparatur wilayah atas dilaksanakan pengerjaan tersebut.


Sumber : Hiwata

Share this:

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes