Tangerang Kota, Hiwata - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang. Rentetan sidang dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra akhirnya di gelar, pada Rabu 02 Juli 2025 siang.
Majelis Hakim menyampaikan, bahwa para saksi sebelumnya berjumlah 4 (empat) orang. Namun 1 (satu) saksi digugurkan kesaksiannya karena telah dinyatakan meninggal dunia.
Kendati demikian, pasca sidang diistirahatkan, kekisruhan kembali terjadi di halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang. Diketahui, keributan dilakukan oleh kedua kubu massa pendukung terdakwa dan saksi yang turut hadir dalam persidangan tersebut.
"Itu massa dari pendukung Charlie Chandra sama massa pendukung dari saksi," kata seorang warga yang melihat peristiwa tersebut.
"Awalnya PH terdakwa intervensi Polisi yang bawa senjata waktu ngawal terdakwa ke ruang sidang, terus mulai dah pada adu mulut, terus berlanjut chaos lagi di depan (halaman Pengadilan Negeri -red) waktu sidang Isoma (Istirahat -red)," ungkapnya.
Selanjutnya, kekisruhan tersebut akhirnya dapat dilerai oleh para petugas piket Kepolisian yang tengah berjaga di lokasi.
Sumber : Tim