![]() |
| Diduga Korban Malpraktik Cabut Gigi, Pengacara Laporkan Klinik di Tangerang ke Polres Metro |
Tangerang Kota, Hiwata- Diduga jadi Korban Malpraktik, Seorang pengacara resmi melapor salah satu klinik di Kota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ini ditayangkan setelah kliennya meninggal dunia pasca menjalani prosedur pencabutan empat (4) gigi sekaligus di klinik tersebut.
Kuasa hukum korban, GLC & Partners Law Office And Mediator, yang diwakili oleh Mutiara Anisa, S.H, mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Laporan Polisi diterima dengan Nomor : LP/B/318/ II / 2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2026.
"Ya, jadi pada tanggal 7 Februari 2026, klien kami almarhumah Karmila mengunjungi Klinik E.A.G ( Inisial-red) yang berada di daerah Pinang, Kota Tangerang, untuk melakukan pemeriksaan gigi, ya. Setelah menjelaskan kondisi gigi klien kami kepada dokter gigi M, dokter gigi M langsung mengambil tindakan pencabutan 4 buah gigi," ujar Mutiara.
" 3 gigi pada bagian bawah dan 1 gigi pada bagian atas. Namun setelah pencabutan keempat gigi tersebut, muncul pembengkakan pada bagian leher sebelah kanan klien kami, yang kian hari tambah membesar, dan saat ini klien kami telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2026," tambahnya.
Kronologi dan Kondisi Korban
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pembengkakan yang dialami korban terus berlanjut setelah pencabutan. Korban kemudian dan sempat menjalani perawatan.
"Kalau untuk proses pengecekan pada rumah sakit, setelah dari klinik tersebut klien kami juga sudah mengecek ya di beberapa rumah sakit. Nah, informasi yang kami dapatkan terakhir itu klien kami telah berobat juga di Rumah Sakit Mandaya. Mandaya yang di Karangtengah (Setelah mengalami pembengkakan yang diduga akibat melakukan pencabutan gigi-red)," Lanjutnya.
Pihak keluarga merasa adanya kejanggalan dalam proses penanganan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum atas dugaan tersebut melalui kuasa hukumnya.
Laporan Resmi ke Polres Metro Tangerang Kota
Atas peristiwa itu, GLC & Partners Law Office And Mediator telah melaporkan pihak klinik atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun hingga saat ini belum adanya tindak lanjut mendalam terkait atas adanya hal tersebut.
"Yang pertama, kami selaku kuasa hukum sudah membuka laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 10 Februari 2026. Namun diduga terdapat kendala pada pelaporan tersebut, dan saat ini pelaporan kami sudah masuk tahap SP2HP yang keempat dan belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian secara tegas," kata Mutiara, S.H.
"Iya, dari keprofesian tersebut selanjutnya kita juga sudah melakukan pelaporan, kami sebagai pihak Pengadu pada Majelis Disiplin Profesi atau yang disingkat MDP. Namun hasilnya sangat mengecewakan dan adanya kejanggalan dalam proses persidangan di MDP (majelis disiplin profesi-red) tersebut," tuturnya.
Atas peristiwa itu juga, diketahui sebelumnya sudah adanya upaya mediasi namun tidak adanya titik terang terhadap pasian sehingga proses hukum ini terus berjalan.
"Ya, untuk itikad baik sendiri sebelumnya kami juga sebagai kuasa kan telah melakukan mediasi ya untuk mendapatkan itikad baik tersebut dari pihak klinik maupun dari pihak dokter. Namun, dari pihak dokter dan klinik tersebut setelah kami melakukan mediasi, tidak ada itikad baik untuk klien kami selaku pasien. Kami berharap pihak kepolisian dapat menindak lanjuti secara tegas untuk memberikan keadilan terhadap klien kami seadil adilnya," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tindakan medis yang seharusnya rutin justru berujung fatal. Hingga berita ini dilayangkan pihak pihak terkait belum dikonfirmasi atas adanya hal tersebut, sehingga kami membuka seluas luasnya untuk memberikan hak jawab kepada para pihak terkait.
Sumber : Tim/ns


