BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Maret 2025

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga


Tangerang Selatan, Hiwata- Akhir sebuah cerita seorang oknum anggota polisi bernama Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dengan membekingi usaha pakan ternak ilegal di wilayah hukum Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan. Senin, 24/03/2025.


Meski sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinilai tak sebanding dengan apa yang telah dirasakan oleh ke 3 wartawan. Pasalnya akibat ulah para oknum anggota Polsek Pagedangan ini mereka sempat dirampas kemerdekaannya.


Meski demikian, seiring dengan berjalannya waktu, sutradara dan aktor dibalik rekayasa kasus yang dilakukan oleh sekelompok oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 wartawan kini kasusnya mendapat angin segar.


Karena dari kegigihan mereka ini, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dalam sidang etik beberapa waktu yang lalu telah terbukti membekingi sebuah usaha pakan ternak ilegal, hingga akhirnya dia dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang dilakukannya.


Dengan adanya kabar bahagia ini, wartawan korban kriminalisasi semakin yakin dan optimis bahwa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terbongkar.


Oleh karena itu, untuk memberikan apresiasinya atas profesionalisme kinerja Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan, ke 3 Wartawan korban kriminalisasi menghadiahkan karangan bunga sebagai bentuk tanda terima kasihnya kepada Institusi Polri.


Juliah atau Lia, Wartawati salah satu korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.


"Kami kirimkan karangan bunga untuk memberikan apresiasi kepada Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang sudah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kami yakin Tuhan akan selalu berpihak kepada orang yang benar," ungkapnya.


Senada, Anugrah Prima, SH., mengucapkan terima kasihnya sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang tidak berpihak kepada oknum polisi yang bersalah.


"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya, semoga untuk laporan kami selanjutnya yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya menjadi bahan pertimbangan, karena dari dasar dinyatakannya Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini bersalah, tidak menutup kemungkinan oknum lainnya yang terlibat dapat disanksi lebih berat, Polri tangguh atas profesionalnya propam," pungkasnya.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal/Hiwata 

Jumat, 21 Maret 2025

Berita Hoax yang Beredar Luas Tentang 3 Wartawan Kini Terbantahkan, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Terbukti Bersalah

Berita Hoax yang Beredar Luas Tentang 3 Wartawan Kini Terbantahkan, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Terbukti Bersalah


Tangerang Selatan, Hiwata- Perjuangan ke 3 Wartawan korban kriminalisasi untuk menuntut keadilan kini membuahkan hasil positif, paska dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Jum'at, 21/03/2025.


Ke 3 Wartawan yaitu Lia atau Juliah, Dedi Suprayitno dan Cahyo Wahyu Widodo kini dapat bernafas dengan lega setelah oknum polisi yang menjebaknya dinyatakan bersalah. Sehingga stigma negatif dan berita miring tentang mereka yang selama ini beredar luas menyangkut nama baiknya kini terbantahkan.


Kendati demikian, perjuangannya tersebut tak cukup sampai disini, ke 3 Wartawan meminta laporan mereka selanjutnya mengenai para oknum anggota Polsek Pagedangan dalam melakukan dugaan Obstruction of Justice dapat segera dituntaskan serta diungkap siapa dibalik dalang ini semua.


Juliah atau Lia salah satu Wartawati yang sempat mengalami trauma berat akibat tindakan kriminalisasi ini menyampaikan apresiasinya atas kinerja Propam Polres Tangsel yang telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran Etik yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan.


"Alhamdulillah satu demi satu terungkap dan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu sudah dinyatakan bersalah, semoga atas dasar ini laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota polsek Pagedangan segera diungkap," ujar Lia dengan berlinangan air mata.


Sementara, Anugrah Prima SH., Kuasa Hukum Wartawan korban Kriminalisasi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.


"Sudah diputuskan bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal, sehingga semua berita miring tentang kami sebelumnya sudah terpatahkan. Sedangkan ini baru permulaan saja, karena ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya yang juga kami laporkan masih dalam proses penanganan Propam," ungkap Anugrah kepada Wartawan.


Lain daripada itu, Anugrah meminta kepada propam untuk segera menindak lanjuti laporan berikutnya mengenai adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilainya telah menciderai nama baik Institusi Polri.


"Dengan adanya kabar baik ini, kami dari Kuasa Hukum yakin bahwa semua aktor dan sutradara dibalik tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terungkap semuanya," imbuhnya.


Dikatakan Anugrah, dia berharap untuk laporan yang kedua jika para oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat terbukti kembali, maka ancaman sanksi hukumannya dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Karena kata Anugrah, pelanggaran etik yang mereka lakukan secara bersama-sama ini sudah termasuk pelanggaran berat. Karena akibat ulah mereka ini Wartawan dikriminalisasi dan direnggut hak kemerdekaannya.


Sedangkan, Humas Polres Metro Tangerang Selatan hingga sampai saat ini belum dapat memberikan tanggapannya.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Kamis, 13 Maret 2025

Anugerah Prima, SH.,Kuasa Hukum Wartawan Meminta Majelis Hakim Segera Buat Keputusan

Anugerah Prima, SH.,Kuasa Hukum Wartawan Meminta Majelis Hakim Segera Buat Keputusan



Tangerang Selatan, Hiwata -- Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan cara membekingi usaha ilegal kini telah usai dilaksanakan. Kamis, 13/03/2025.


Kendati demikian, Ketua Majelis Sidang KKEP belum memberikan keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yaitu oknum polisi yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.


Anugerah Prima, SH., Kuasa Hukum dari ke 3 Wartawan mengutarakan bahwa hasil keputusan persidangan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akan diberitahukan melalui surat resmi yang akan dikirimkan kepadanya.


"Saya memenuhi panggilan menjadi saksi dalam perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, namun saya sedikit kecewa dengan hasil persidangan kali ini, karena saya harus menunggu lagi hasil keputusannya," ungkapnya


Dikatakan Anugerah, dirinya merasa kurang puas, karena dalam persidangan dia tidak diberikan kesempatan untuk memaparkan bukti-bukti yang dimilikinya berupa rekaman suara dan video percakapan Fhilip dengan Wartawan. 


"Kalau rekaman yang saya miliki dibeberkan didepan ketua majelis di ruang sidang, bukti ini saya rasa cukup kuat untuk membuktikan bahwa Fhilip ini memang terindikasi membekingi pengusaha ilegal. Tapi nyatanya saya sebagai saksi hanya diminta untuk memberikan keterangan saja," papar Anugerah kepada Wartawan.

Anugerah Prima, SH.,Kuasa Hukum Wartawan Meminta Majelis Hakim Segera Buat Keputusan


Sementara, Juliah atau Lia yaitu Wartawati korban kriminalisasi mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap ketua majelis yang dinilainya kurang tegas dalam persidangan. Pasalnya setiap dirinya menjelaskan kronologi akibat dari perbuatan Fhilip dirinya diminta untuk tidak bercerita diluar konteks. Padahal yang dia jelaskan semuanya itu saling berkaitan.


"Saya ditangkap dan dirampas kemerdekaannya dengan ditahan selama Dua Bulan Setengah itu awal mulanya ya gara-gara Fhilip memerintahkan Pengusaha Ilegal untuk menjebak saya dan rekan-rekan, semua yang dikatakan Fhilip kepada ketua majelis hakim itu semuanya bohong," ucapnya sembari menitihkan air mata.


Disisi lain, Iwan Setiawan yang juga menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu saat dikonfirmasi setelah dirinya memberikan kesaksiannya. Dia dengan terburu-buru bergegas meninggalkan kerumunan Wartawan karena takut untuk dipublikasi.


Sedangkan dari pihak Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saat dikonfirmasi menangani sidang etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu enggan memberikan komentarnya dengan alasan sidang pelanggaran kode etik kepolisian sifatnya tertutup dan tidak diperkenankan untuk dihadiri oleh umum.


Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal/Hiwata 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Rabu, 12 Maret 2025

Dapat Pemberitahuan Sidang Etik, Anugerah Prima Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Berat

Dapat Pemberitahuan Sidang Etik, Anugerah Prima Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Berat


Tangerang Selatan, Hiwata - Disoal dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Polsek Pagedangan terhadap ke 3 Wartawan, kini kasus tersebut mulai temui titik terang.


Pasalnya, oknum polisi tersebut, Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu yang diduga melindungi oknum pengusaha pakan ternak ilegal, pada hari Kamis (13/3/2025) esok, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).


Kabar bahagia itu terdengar dari surat undangan panggilan saksi yang dikirim oleh Propam Polres Tangerang Selatan kepada saudara Anugerah Prima, SH yang sekaligus sebagai Kuasa Hukum ke 3 Wartawan tersebut.


Adanya hal tersebut, Anugerah Prima, S.H, membenarkan panggilan sebagai saksi pada sidang KKEP terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang akan dilaksanakan di Ruang Aula Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan.


"Informasi itu benar adanya, bahwa pada hari Kamis besok Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu  akan menjalani sidang etik atas perbuatannya yang diduga membekingi pengusaha ilegal serta melakukan pelanggaran hukum," jelas Anugerah Prima kepada Wartawan.


Harapannya kata Anugerah, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu diberikan sanksi yang setimpal. Karena akibat dari ulahnya tersebut ke 3 Wartawan ini menjadi korban kriminalisasi dan dijebak yang berujung merampas kemerdekaannya.


"Saya berharap dia diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena apa yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu terindikasi telah mencoreng Institusi Polri dengan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum," imbuhnya.


Selain itu, Juliah alias Lia yaitu salah satu Wartawan korban kriminalisasi merasa sangat bersyukur bahwa kasus Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akhirnya menemui titik terang. Sehingga apa yang menjadi harapannya selama ini dapat terwujud.


"Saya meminta Fhilip ini merasakan apa yang saya rasakan, saya ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan para oknum Polsek Pagedangan ini tidak menjalankan prosedur mereka sebagai aparatur penegak hukum, saya harap semua oknum dihukum seberat-beratnya, kalau bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkapnya.


Sementara, Humas Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi mengenai perihal tersebut belum dapat memberikan tanggapannya.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal/FMI

Editor/Penerbit : Redaksi 

Jumat, 17 Januari 2025

Diduga Adanya Obstruction of Justice, Anugrah Prima : Hendrik Itu Kapasitasnya PH Polsek Apa PH Iwan

Diduga Adanya Obstruction of Justice, Anugrah Prima : Hendrik Itu Kapasitasnya PH Polsek Apa PH Iwan


Tangerang Selatan, Hiwata- Menanggapi berita klarifikasi yang dimuat oleh beberapa media online mengenai Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang telah angkat bicara tentang adanya Restorative Justice (RJ). Perlu digaris bawahi, mengenai Restorative Justice kedua belah pihak antara pelapor (Iwan) dan terlapor (Wartawan) yang menjadi korban kriminalisasi sudah selesai, karena kedua belah pihak sangat menghargai dan menghormati peristiwa tersebut. Jum'at, 17/01/2024.


Kendati demikian, Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) yang angkat bicara ini terindikasi belum memahami proses hukum yang saat ini dilaporkan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan, disini masyarakat yang membaca juga ikut mempertanyakan kapasitas seorang Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan. 


Karena yang dilaporkan ke 3 Wartawan ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan itu bukan terkait Restorative Justice (RJ) nya, melainkan proses hukumnya dimana dalam Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ. yang diduga ada rekayasa dan penanganan kasus yang tidak sesuai prosedur. 


Seperti penangkapan saudari Juliah atau Lia yang tidak dipanggil untuk diklarifikasi dan atau dimintai keterangannya, bahkan dalam proses penangkapan Lia ini tanpa disertai surat penangkapan, mengingat Laporan Polisi ini dikategorikan sebagai LP/B yaitu dilaporkan oleh masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui suatu tindak pidana dan dalam penanganan proses hukum tersebut mesti mendengarkan terlebih dahulu keterangan-keterangan, baik dari pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi.


Sedangkan yang menjadi dasar peristiwa dilakukannya penangkapan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan ini bukan LP/A, yaitu peristiwa pidana yang dilaporkan langsung oleh aparat kepolisian yang mengetahui atau menemukan suatu peristiwa pidana saat bertugas yang bisa langsung ditangkap.


Sedangkan pada faktanya, Saudari Juliah atau Lia dan rekan seprofesinya atau disebut ke 3 Wartawan ini langsung ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat pemanggilan untuk dimintai keterangannya atau klarifikasi terlebih dahulu oleh Oknum Polsek Pagedangan yang memeriksa Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ.


Selain itu, adanya dugaan penerapan pasal yang tidak sesuai dengan alat bukti merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan. 


Mengenai apa yang menjadi dasar laporan ke 3 Wartawan kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan adalah karena para Wartawan merasa adanya Obstruction of Justice dalam pembuatan laporan polisi dan melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur.


Bahkan para oknum polisi tersebut sampai melakukan perampasan hak kemerdekaan, sehingga tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice seperti apa yang disebutkan Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan. 


Sedangkan dalam pemberitaan sanggahan yang dimuat oleh beberapa media online yang tersebar itu dapat dikategorikan sebagai berita hoax atau berita bohong. Karena narasi dalam berita tersebut diduga telah memutar balikan fakta dan tidak sesuai dengan realita yang sebenarnya.

 

Saat dijumpai, Juliah atau Lia yaitu salah satu korban kriminalisasi mengatakan bahwa dirinya dan rekan seprofesinya tidak pernah mempersoalkan Restorative Justice (RJ) yang telah disepakati.


Karena Restorative Justice (RJ) itu dianggapnya sudah selesai, yang dilaporkannya itu terkait pelanggaran kode etik kepolisian, prosedur penangkapan dan mengenai dugaan rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.


"Hendrik yang dahulu sebagai Penasehat Hukum Iwan  kalau menyampaikan sesuatu di media harusnya sesuai fakta, jangan mengarang cerita dan untuk media yang menerbitkan berita juga diharap melakukan klarifikasi kepada kami terlebih dahulu, jangan salah satu pihak, agar berita yang ditayangkan berimbang, karena kita itu satu profesi sebagai Jurnalis, bagaimana perasaan kalian jika difitnah dengan berita yang tidak sesua fakta sebenarnya," bebernya. 


Tidak ada hubungannya kata Lia, antara Restorative Justice (RJ) dan yang sedang dilaporkan, karena yang dilaporkan ini mengenai prosedur Pembuatan Laporan Polisi sampai dengan penanganan kasus, sehingga diduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan. 


"Kami memiliki bukti dasar untuk melaporkan ketidak adilan ini ke Propam Polres Metro Tangerang Selatan, supaya oknum polisinya segera diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Sementara, Dedi Suprayitno yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi mengutarakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan Restorative Justice (RJ) tersebut.


Akan tetapi, dirinya merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang pernah menjeratnya, sehingga patut diduga apa yang telah dilakukan oknum polsek pagedangan ini tidak sesuai dengan prosedur kepolisian dalam memproses laporan polisi kategori B.


Sehingga akibat ulah oknum anggota Polsek Pagedangan ini dirinya dengan rekan seprofesinya mengalami kerugian materi dan immaterilnya saat berada dalam tahanan.

 

Oleh sebab itu, Dedi meminta keadilan dengan seadil-adilnya kepada Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk memproses dan memberikan sanksi terhadap oknum-oknum polisi yang terindikasi terlibat dalam menunggangi atau merekayasa kasus yang sempat menjeratnya.

 

"Harus diperjelas yang kita laporkan itu oknum polisinya bukan mempersoalkan RJ nya, sebenernya Hendrik ini kapasitasnya sebagai apa sih, sebagai PH si Iwan kah atau sebagai PH Polsek, sedangkan yang kita laporkan kan itu oknum anggota Polseknya," paparnya.


Lain dari pada itu, Anugrah Prima, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan menyampaikan bahwa apa yang diberitakan pihak mereka itu tidak benar adanya. Karena dirinya tidak mempersoalkan adanya Restorative Justice (RJ) yang sudah disepakati bersama.


"Kok Hendrik mantan Penasehat Hukum Iwan  angkat bicara mengenai Restorative Justice (RJ), tidak nyambunglah, pelajari dulu perkaranya apa dan pastikan setiap melakukan tindakan harus jelas legal standingnya jangan asal statement," ungkapnya.


Dalam pemberitaan sebelumnya kata Anugrah, serta proses hukum yang sedang berjalan saat ini adalah melaporkan dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi sehigga diduga keras terjadi adanya Obstruction of Justice dalam proses pembutan Laporan Polisi Nomor : TTL/B/150/IV/2024/ SPKT/Sek.Pdg/Res.Tangsel/PMJ sampai dengan Perampasan hak kemerdekaan yang dialami ke 3 Wartawan.


Lebih rinci Anugrah menjelaskan, bahwa dirinya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang sangat kuat tentang adanya Obstruction of Justice, dia juga menegaskan dan menantang semua pihak 

yang merasa dirugikan terhadap proses hukum yang berjalan saat ini.


"Kalau mereka punya bukti silahkan kita berdebat terbuka, jangan hanya memprovokasi tanpa dasar, sehingga membuat HOAX, jangan asal menyebarkan berita tidak sesuai fakta, terus pelajari dulu perkaranya. Karena laporan kami tidak ada hubungannya dengan Restorative Justice (RJ) seperti yang disebutkan mereka, karena Restorative Justice (RJ) itu sudah selesai," pungkasnya.


Disisi lain, Hendrik Mantan Penasehat Hukum (PH) Iwan (Pelapor) saat dikonfirmasi mengenai ucapannya yang dipublikasikan serta bidang usaha kliennya, dia mengatakan bahwa hal itu adalah ranah penyidik dan sudah ada berbagai proses hukumnya.


"Oh itu mah ranah penyidik, itukan sudah ada berbagai proses hukum, sudah ada peraturan/undang-undang yang mengatur itu, mengenai perumahan itu, kalau saya sih tergantung lingkungannya, adanya keberatan atau enggak dari wilayah setempat," tulis Hendri melalui pesan whatsapp. Selasa, 14/01/2025.

Sumber : Tim Pemburu Ilegal/Fi

Minggu, 12 Januari 2025

Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri

Perdamaian Senilai 62 Juta, Pelapor Hanya Kebagian 5 Juta, Kapolsek Pagedangan : Nanti Kita Telusuri


Tangerang Selatan, Hiwata- Menindak lanjuti pemberitaan yang sempat menjadi trending topik di media online mengenai dugaan kriminalisasi dan skenario rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 Wartawan yang berujung perampasan hak kemerdekaan. Senin, 13/01/2025.


Oknum polisi yang dimaksud diantaranya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga sebagai pelindung pengusaha pakan ternak ilegal dan sebagai aktor yang menjebak ke 3 Wartawan.


Selain itu, Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang diduga menjadi dalang dibalik terjadinya kriminalisasi dan rekayasa kasus kepada Wartawan. Dialah seseorang yang berperan sebagai penghasut sekaligus orang yang melakukan intervensi dan intimidasi terhadap pelapor (Iwan).


Sedangkan, Bripka Rudiyanto yaitu oknum penyidik Polsek Pagedangan yang melakukan pemeriksaan terhadap ke 3 Wartawan diduga juga terlibat dalam skenario rekayasa kasus ini. Karena Bripka Rudiyanto diduga secara sengaja menentukan pasal pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan, padahal alat bukti yang dia miliki tidak memenuhi unsur.


Para oknum anggota Polsek Pagedangan ini diduga mempunyai tugas masing-masing dalam menjalankan perannya merekayasa kasus. Sehingga dinamika yang mereka mainkan tersebut terindikasi telah terorganisir, terstruktur dan sistematis demi mengkriminalisasi Wartawan.


Oleh sebab itu, setelah 10 Bulan berlalu, Wartawan korban kriminalisasi tak tinggal diam, demi menuntut keadilan dan memperjuangkan hak-haknya yang sudah dirampas, mereka melakukan penelusuran serta mengumpulkan bukti-bukti yang akurat untuk membongkar dalang dibalik kasus kriminalisasi yang telah melibatkan para oknum anggota Polsek Pagedangan.


AKP Daniel Dirgala, Kapolsek Pagedangan saat dikonfirmasi mengenai dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggotanya terhadap Wartawan. Menurut Daniel perkara tersebut adalah kasus yang terjadi pada pertengahan tahun lalu.


Terkait laporan ke propam kata Daniel, itu ya silahkan saja, tapi sesuai atau tidaknya nanti biarlah pihak pengawas yang memberi jawaban, yang jelas selama perkara ini dari pihaknya akan kooperatif.


"Ada pidananya waktu itu, mengenai penyelesaian kan antara korban dan pelapor, kalau terkait dugaan itu nanti tanyakan ke pengawas saja, sedangkan mengenai uang 62 Juta itu kita belum mengetahuinya, nanti kita telusuri terlebih dahulu sumbernya darimana," bebernya kepada Wartawan melalui telepon seluler. Selasa, 07/01/2025.


Sementara, salah satu Wartawan korban kriminalisasi, Juliah atau Lia mengungkapkan bahwa rekayasa kasus yang menimpa dirinya dan rekan seprofesinya ini sekiranya sudah 10 Bulan berlalu. Namun dengan seiring berjalannya waktu dia melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap ketidak adilan yang dialaminya.


Dikatakan Lia, saat itu dia disangkakan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh oknum polisi. Bagaimana mungkin kena OTT, sedangkan laporan Iwan itu diterima Polsek Pagedangan saja sekiranya setelah 3 Minggu kemudian setelah kejadian. Berhubung tidak masuk unsur OTT maka dirinya dijerat dengan pasal 368 KUHP.


"Saya dituduh melakukan unsur pidana yaitu pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan, padahal alat bukti yang mereka miliki berupa rekaman video berdurasi pendek, itupun didalam rekaman tidak ada unsur perilaku atau bahasa yang mengarah ke pasal yang ditentukan," ungkapnya.


Selama 10 Bulan ini kata Lia, dirinya memang tidak bersuara, karena barang bukti berupa rekaman pengakuan si Iwan (Pelapor) yang menyatakan bahwa dia telah di intervensi dan di intimidasi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan baru dimilikinya, makanya dia ingin membongkar semuanya sekarang.


Disisi lain, Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang diduga menjadi sutradara dibalik adanya kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap ke 3 Wartawan. Saat dikonfirmasi dia mengatakan bahwa mengenai laporan ke propam yang menyangkut dirinya, dia mengaku belum sepenuhnya mengetahui hal tersebut.


"Silahkan tanyakan saja ke pihak terkait, terkait uang 62 Juta saya tidak mengerti, saya kan orang lapangan, bertugas sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Sudah itu aja, surat tugasnya dari pimpinan," ujar Syahrul kepada Wartawan melalui telepon seluler. 07/01.


Sampai berita ini diterbitkan, Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

Sumber : Tim Pemburu Ilegal 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Kamis, 09 Januari 2025

Adanya Indikasi Pelanggaran Kode Etik, Kuasa Hukum 3 Wartawan Memenuhi Panggilan Divisi Propam Polres Tangsel

Adanya Indikasi Pelanggaran Kode Etik, Kuasa Hukum 3 Wartawan Memenuhi Panggilan Divisi Propam Polres Tangsel


Tangerang Selatan, Hiwata.my.id- Kuasa Hukum 3 Wartawan korban kriminalisasi oknum anggota Polsek Pagedangan memenuhi panggilan Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan. Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangannya mengenai pelanggaran kode etik oleh oknum polisi bernama Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga telah membekingi dan berusaha melindungi pengusaha pakan ternak ilegal. Kamis, 10/01/2025.


Sebelumnya Kuasa Hukum ke 3 Wartawan telah melaporkan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan : SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan.


Kemudian pengaduan tersebut dilimpahkan ke Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk ditindak lanjuti. Meski sudah 5 bulan berlalu, penanganan kasus oknum Polsek Pagedangan ini status hukumnya hingga detik ini masih dalam proses.


Diketahui Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu terindikasi dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum. Sebab oknum polisi tersebut yaitu Brigadir Fhilip mengarahkan Iwan (Pengusaha Pakan Ternak) untuk memvideokan penerimaan uang dengan maksud menjebak Wartawan.


Sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 3 Minggu kemudian setelah kejadian tersebut, ke 3 Wartawan ini tiba-tiba dilaporkan atas tuduhan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga ulah dari Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang menghasut, melakukan intervensi serta mengintimidasi pelapor.


Padahal alat bukti yang mereka miliki diduga hanya rekaman video berdurasi pendek dan dalam video tersebut tidak ada bahasa pemerasan apalagi perbuatan pengancaman dengan kekerasan.


Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan oleh Bripka Rudiyanto penyidik yang menangani ke 3 Wartawan ini menerapkan pasal 368 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan.


Harusnya sebagai penyidik yang profesional dan sesuai dengan prosedur kode etik kepolisian, Bripka Rudiyanto ini wajib menganalisa terlebih dahulu pasal yang ditentukan berdasarkan alat bukti yang dimilikinya sebelum menahan seseorang. Karena apa yang dilakukannya tersebut menyangkut hak kemerdekaan orang lain.


Sebelum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ke 3 Wartawan, Tim 3 Polsek Pagedangan sudah melakukan penangkapan dan penahanan, kemudian setelah ditangkap barulah dilakukan pemeriksaan oleh Bripka Rudiyanto.


Saat di BAP oleh Bripka Rudiyanto, Cahyo Widodo salah satu Wartawan korban kriminalisasi yang diduga telah dirampas kemerdekaannya sempat menanyakan dan memprotesnya mengenai penerapan pasal yang menurutnya tidak sesuai. 


Namun Bripka Rudiyanto menjelaskan bahwa penerapan pasal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterimanya dan atas dasar perintah dari pimpinannya di Polsek Pagedangan.


Cahyo Widodo mengatakan bahwa dirinya langsung ditangkap tanpa adanya surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu, padahal dasar laporan tersebut adalah LP/B yaitu merupakan delik aduan.


"Waktu di BAP, dulu saya sempat protes, kenapa pasalnya tidak sesuai, kan saya tidak pernah melakukan pemerasan apalagi pengancaman, mana buktinya kalau saya melakukan perbuatan itu, kan tidak ada perilaku atau bahasa yang mengarah pada pengancaman, malah saya ditahan tanpa adanya surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.


Selain itu, Juliah atau Lia yaitu Wartawati yang juga menjadi korban dugaan kriminalisasi serta rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan, dia menginginkan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu segera diproses secara hukum bersama oknum-oknum lainnya yang terlibat.


"Gara-gara dikriminalisasi saya mengalami trauma yang cukup mendalam serta mengalami kerugian materi dan inmateril, akibat kasus yang direkayasa ini hak kemerdekaan saya dirampas serta nama baik saya tercoreng, saya menginginkan semua oknum segera diproses secara hukum," bebernya.


Tak hanya itu, akibat dari kriminalisasi yang dialaminya yang berujung penahanan selama kurang lebih 2 Bulan 15 Hari oleh oknum anggota Polsek Pagedangan tanpa dasar alat bukti yang kuat, anak semata wayangnya sempat terlantar dan tak ter-urus serta ibu kandungnya mengalami sakit-sakitan.


"Saya sebenarnya tidak mau menerima uang, tapi saya dibujuk Iwan (Pengusaha Pakan Ternak) untuk menerima uang tersebut atas arahan Brigadir Fhilip, berhubung saya sudah kenal dengan oknum Polisi ini, saya bersedia menerimanya, eh ternyata saya malah dijebak dan dikriminalisasi," ujar Lia.


Sedangkan, Dedi Suprayitno salah satu dari ke 3 Wartawan yang jadi korban kriminalisasi, dia sangat menyayangkan perbuatan oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilai telah mencoreng nama baik Institusi Polri dan tidak mencerminkan sebagai pengayom masyarakat.


"Oknum ini harus ditindak tegas demi nama baik  serta marwah kepolisian, karena saya sangat dirugikan atas tindakan oknum polisi ini, saya dijebloskan ke penjara tanpa dasar alat bukti yang kuat dan kasus yang direkayasa," paparnya.


Sementara, Anugrah Prima, SH,. Kuasa Hukum 3 Wartawan korban kriminalisasi dan juga sebagai pelapor Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu meminta kepada Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Disampaikan Anugerah bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP/B) Nomor : LP/B/ 150/IV/2024/SPKT / Sek. Pgd / Res. Tangsel / PMJ, ke 3 Wartawan belum pernah dilakukan pemanggilan pemeriksaan klarifikasi mengenai laporan polisi tersebut. 


Tanpa dasar hukum yang jelas kata Anugerah, Tim 3 Polsek Pagedangan begitu mudahnya menetapkan ke 3 Wartawan menjadi tersangka. Kemudian mereka melakukan penangkapan, barulah mereka melakukan pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan ketiganya dilakukan penahanan seketika olehnya.


Disampaikan Anugerah, berdasarkan perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Polsek Pagedangan yaitu Tim 3 bukanlah mencerminkan seorang penegak hukum yang presisi. Sehingga apa yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum ke 3 Wartawan terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu telah jelas terbukti.


"Saya selaku Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kasus ini segera ditangani dan diproses, karena dari ulah oknum polisi ini ke 3 Wartawan menjadi korban kriminalisasi dan ditahan kurang lebihnya 2 bulan 15 hari. Tentu saja perilaku oknum polisi yang semena-mena ini telah merampas kemerdekaan seseorang," jelas Anugerah,. SH kepada Wartawan.


Sampai berita ini diterbitkan Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.


Sumber : Z

Editor/Penerbit : Redaksi 

Senin, 06 Januari 2025

Diduga Memaksakan Kasus, 3 Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam

Diduga Memaksakan Kasus, 3 Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan ke Propam


Tangerang Selatan, Hiwata- Berawal dari kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap 3 Wartawan yang dituding seolah-olah telah melakukan pemerasan kepada pengusaha pakan ternak pada 10 bulan yang lalu. Senin, 06/01/2025.


Akibat ditangkap tidak sesuai prosedur dan ditahan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan sekiranya selama 2 bulan 15 hari pada bulan Maret 2024 yang lalu membuat ke 3 Wartawan mengalami kerugian materil dan in materil serta hak kemerdekaannya telah dirampas.


Oknum anggota Polsek Pagedangan yang dimaksud adalah seseorang berinisial S yang sekarang dipindah tugaskan ke Kepulauan Seribu karena dugaan kasus pencemaran nama baik petinggi Polri dan oknum anggota polisi satunya lagi ialah seseorang berinisial P yang kini masih bertugas di Polsek Pagedangan.


S beserta komplotannya pada waktu itu diduga mendatangi kediaman si Iwan (pengusaha pakan ternak) dan melakukan intervensi serta mengintimidasinya untuk membuat laporan atas perintah oknum polisi berinisial S serta didampingi oleh YD yaitu oknum Wartawan yang diduga menjadi provokator.


Singkat cerita, Wartawan dan Pelapor (pengusaha pakan ternak) yaitu kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian dengan menempuh Restorative Justice (RJ). Maka terjadilah kesepakatan bersama bahwa Wartawan harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 62 Juta. Namun uang ganti rugi tersebut sampai ke Iwan (Pelapor) hanya Rp 5 Juta.


Dari hasil penelusuran Wartawan, bahwa Iwan (Pelapor) terindikasi telah di intervensi oleh oknum anggota Polsek Pagedangan untuk dipaksa membuka laporan. Usut punya usut pelapor (Iwan) tidak berniat sedikitpun untuk melaporkan Wartawan.


Dia membuka laporan itu karena diduga diancam oleh oknum Polsek Pagedangan, karena dia menyadari bahwa usaha yang dijalankannya tersebut terindikasi ilegal. Mungkin dirinya jika tidak membuka laporan akan dikasuskan usahanya oleh oknum dari anggota Polsek.


Oleh sebab itu, ke 3 Wartawan melalui kuasa hukumnya ingin mengusut tuntas kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan dan akan membongkar siapa dalang dibalik ini semua.


Juliah alias Lia, seorang Wartawati media Online yang menjadi korban kriminalisasi dan intimidasi oknum Polsek Pagedangan melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan. Hal itu dilakukannya karena demi mengembalikan nama baiknya serta menguak rekayasa kasus yang didalangi oleh oknum polisi.


"Atas tindakan mereka yang merekayasa kasus, kami telah melaporkan oknum anggota Polsek Pagedangan ini ke Divisi Propam Polres Tangerang Selatan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," bebernya.


Semoga kata Lia, ini menjadi pelajaran juga bagi anggota lainnya, bahwa sebagai anggota kepolisian tidak sepatutnya saat menjalankan tugas melakukan tindakan yang melawan hukum. 


"Saya ditangkap ditengah malam, sebelumnya saya juga tidak ada surat pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu, padahal kasus yang menimpa saya ini adalah delik aduan bukan pidana murni, itupun kasusnya dipaksakan dan direkayasa. Bahkan saat penjemputan saya mereka tidak menunjukan surat penangkapan," ungkap Lia.


Tak hanya itu, dikatakan Lia akibat ulah oknum anggota Polsek yang mengkriminalisasi nya, dia harus menjual motor kesayangannya dan menggadaikan sertifikat tanah miliknya untuk ganti rugi kepada Iwan (Pelapor). Namun apa yang mereka minta nilainya tak sebanding dengan jumlah kerugian. Padahal Iwan hanya terima uang Rp. 5 Juta, sisanya kemana.


"Sisa uang yang saya kasih untuk perdamaian Rp. 62 Juta itu kemana, orang sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta,  lagian si Iwan tidak pernah berniat untuk melaporkan, dia juga tidak pernah minta uang sebesar itu untuk RJ, saya harap semuanya diungkap dan diusut supaya uang saya kembali," tandasnya.


Hal senada juga dikatakan Dedi Suprayitno, yaitu salah satu Wartawan yang menjadi korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan yang pada tempo lalu sempat merasakan dinginnya jeruji besi karena di kriminalisasi.


"Dari awal sudah terlihat bahwa kasus yang saya alami adalah skenario oknum Polsek, seakan-akan saya dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pengusaha pakan ternak, nyatanya pengusaha itu mengakui bahwa dia buka laporan karena di suruh oleh oknum anggota polisi," paparnya.


Sedangkan, Cahyo Widodo yaitu Wartawan yang juga menjadi korban kriminalisasi, dia mengatakan bahwa skenario yang dimainkan mereka itu sudah diketahuinya semenjak laporan itu mencuat. Namun dirinya hanya bisa diam dan mengikuti proses hukum.


"Sebelumnya saya menunggu surat panggilan klarifikasi setelah ada pelaporan, namun setelah ditunggu-tunggu hari demi hari surat itu tidak ada, malahan saya tiba-tiba ditangkap setelah Lia. Padahal kan ini delik aduan bukan pidana murni, disitu saja mereka tidak menjalankan prosedur yang semestinya," ucapnya.


Disisi lain, Anugerah, SH,. Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kepada Divisi Propam Polres Tangsel untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pagedangan serta mengungkap dalang dibalik kasus yang direkayasa ini.


Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam melaksanakan tugasnya


"Proses oknumnya, kembalikan semua kerugian materil dan in materilnya dan pulihkan nama baik ke 3 Wartawan ini, itu uang perdamaian Rp. 62 Juta sampai ke Iwan hanya Rp. 5 Juta, terus sisanya kemana, itu harus ditelusuri dan diungkap siapa saja oknum yang menikmati hasil RJ itu," tegasnya kepada Wartawan.


Lebih rinci, dirinya memohon agar oknum-oknum tersebut ditindak dengan Pasal 333 KUHP yang mengatur tentang kejahatan berupa perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.


Sementara, Hanafi Kanit Propam Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai laporan 3 Wartawan dirinya belum memberikan keterangannya karena masih bertugas keluar kota.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal


 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes