BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Selatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Desember 2025

Disoal SPG "Anker Beer" Belum Terima Gaji, Aktivis Buruh Kritik Pemerintah !!!

Disoal SPG "Anker Beer" Belum Terima Gaji, Aktivis Buruh Kritik Pemerintah !!!


Tangerang Selatan, Hiwata - H. Sugandi, S.H, aktivis buruh angkat bicara soal SPG "Angker Beer" yang belum menerima upah sejak bulan Oktober 2025 lalu.

Menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan, “Kasus SPG yang belum menerima upah adalah bentuk pelanggaran hak normatif pekerja yang tidak boleh dibiarkan " kata H. Sugandi yang juga menjabat sebagai Koordinator/Ketua BPJS Watch Tangerang Raya.

H. Sugandi juga menegaskan, Pemerintah harus segera menindak tegas tanpa tebang pilih atas adanya praktik yang merugikan para pegawai tersebut.

"Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten," ujarnya.

Lebih lanjut, Negara harus lebih menjaga dan memperhatikan masyarakat khususnya para pekerja.

"Jangan sampai buruh selalu menjadi pihak yang dirugikan, sementara pelaku usaha dibiarkan tanpa sanksi. Negara, melalui pemerintah, wajib hadir dan melindungi buruh, bukan justru membiarkan praktik-praktik yang merugikan pekerja terus berulang,” ucap Sugandi.

"Itu masuk katagori pelanggaran normatif dan ada sangsi nya dari mulai sangsi administratif, denda bahkan pidana," tambahnya.

Selain itu, salah satu SPG Cantik "Anker Beer" yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa, pihak perusahaan "Anker Beer" saat ini hanyalah memberikan harapan palsu.

"Bohong gk gk ada payment apapun, jahat banget, katanya berkas semua udah di finance tapi belom ada paymen. TL (Team Leader-red) aku bilang sampe saat ini belom, ada uang masuk tapi berkas smuanya udah masuk finance," keluhnya, kepada Hiwata, pada Jum'at (19/12/2025). Padahal, pihak perusahaan ataupun agency terkait sempat menjanjikan akan segera menyelesaikan permasalahan ini, dalam kurung waktu.

Diketahui, sampai saat ini belum adanya kejelasan terkait permasalahan pembayaran upah terhadap para SPG "Anker Beer" tersebut.  Padahal para SPG tersebut sangatlah berharap untuk upah atas upaya/ gaji kerja keras mereka segera di bayarkan untuk memenuhi segala kebutuhannya, baik itu untuk keluarga maupun untuk sekedar makan dan membayar rumah tinggal sementara (ngontrak/kost).

Sumber : Bid. Humas Hiwata

Minggu, 14 Desember 2025

Disoal SPG Anker Belum Terima Gaji, Hiwata : Miris!!!



Tangerang Selatan, Hiwata - Disoal Puluhan Sales Promotion Girl (SPG) dari sebuah perusahaan minuman beralkohol ternama "Anker Beer" diduga sudah hampir 2 (dua) bulan tidak menerima gaji, sejak bulan Oktober lalu.

Diketahui, "Aset Anker" mengacu pada aset PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir merek Anker, yang sebagian sahamnya (sekira 26,25%)  dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, yang menghasilkan dividen signifikan bagi pemerintah daerah tersebut dari penjualan bir, termasuk Anker. 

Mirisnya, perusahaan yang sebagian besar-nya adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta atau yang saat ini di kenal Daerah Istimewa Jakarta (DKJ) tersebut justru terkesan tidak memiliki hati, lantaran bannyaknya karyawan SPG Anker Beer yang tidak menerima gaji, padahal mereka memiliki keluarga kecil yang harus mereka nafkahi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, "Udah dua bulan engga nerima gaji, makannya sekarang kami sales bir angker mogok serentak, " ujar salah satu SPG Anker Beer, kepada Tim, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Sabtu (13/12/2025).

Usai adanya pemberitaan, bannyak para SPG lain yang berkomentar mengenai hal memilukan tersebut, seperti yang di tuliskan @Raniie Rahardika "Gw juga korban nyaa ..masih nunggu kejelasan dr org2 yg mempersulit hidup manusia," ucapnya.

Selain itu, hal tersebut juga diakatakan oleh @scorpiogurl "gue korbannya, 2 bulan blm di gaji😭😭😭," katanya.

Menanggapi adanya hal tersebut, Sekertaris Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), Hasan mengatakan, dirinya merasa prihatin atas adanya hal tersebut.

"Sungguh miris ya, padahal perusahaan tidak akan bisa besar jika tidak dari Karyawannya sendiri, perusahaan tidak akan sukses jika tidak ada karyawannya sendiri, bagaimanapun mereka berjuang dan berusaha untuk perusahaan, walau dilain sisi memang mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau keluarganya, jujur saya merasa sedih jika memang adanya hal tersebut, apalagi berdasarkan adanya informasi mereka rela mencari pekerjaan sampingan untuk mencari makan, dan tempat tinggal, bahkan ada yang menumpang untuk tinggal kepada temannya," kata Hasan, pada Minggu (14/12/25).

Hasan, mengungkapkan, mengacu pada hukum bahwa perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dapat dikenakan denda. dan seharusnya Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.

" Yang kita sama sama ketahui, Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Denda yang dimaksud dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/ PP Pengupahan)," paparnya.

Lanjutnya, Secara hukum, pengusaha dapat memberikan upah atau gaji kepada pekerja secara harian, mingguan, atau bulanan, dengan jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.

" Apabila perusahaan atau pengusaha terlambat membayar upah, bisa dikenai denda dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021," terangnya.

Hal tersebut seperti :

- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan dari tanggal pencairan gaji, dikenakan denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan upah yang seharusnya dibayarkan.

- Sesudah hari kedelapan, dikenakan keterlambatan sesuai dengan huruf a ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

- Sesudah satu bulan, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

"Semoga hal ini juga dapat menjadi perhatian pemerintah agar hal serupa tidak terulang kembali, dan dapat melindungi para pekerja yang ada di manapun. serta adanya peristiwa ini pihak perusahaan terkait harus segera menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

Saat ini pihak "Anker Beer" atau PT Delta Djakarta Tbk, maupun pihak agency belum dapat dikonfirmasi atau belum adanya keterangan resmi mengenai adanya hal tersebut, apalagi sampai saat ini para karyawan atau SPG Anker Beer belum menerima haknya.

Sumber : Hiwata

Sabtu, 13 Desember 2025

Sadisss !!! , SPG Angker Beer Diduga 2 Bulan Tak di Gaji

 

Sadisss !!! , SPG Angker Beer Diduga 2 Bulan Tak di Gaji



Tangerang Selatan, Hiwata- Dibalik kemajuan perusahaan minuman beralkohol, Puluhan Sales Promotion Girl (SPG) dari sebuah perusahaan minuman beralkohol ternama "Angker Beer" diduga sudah hampir 2 (dua) bulan tidak menerima gaji, sejak bulan Oktober lalu.

Hal tersebut seperti yang di sampaikan oleh salah satu SPG yang mengaku dari salah satu perusahaan beer ternama (Angker Beer- red). Mereka berharap hak mereka dapat segera dipenuhi oleh perusahaan maupun agensi terkait.

"Udah dua bulan engga nerima gaji, makannya sekarang kami sales bir angker mogok serentak, " ujarnya, kepada Tim, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, pada Sabtu (13/12/2025).

“ ada sekitar 20 sampai 25 orang (terdampak-red) yang belum nerima gaji itu baru kita yang di tangerang," tambahnya.

Ia juga menambahkan, sebagian besar pekerja tidak memiliki kemampuan finansial untuk menunggu lebih lama.

“Gaji ini sangat penting untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itu tuntutan kami jelas, agar gaji kami segera dibayarkan sesuai hak kami,” katanya.

Atas adanya peristiwa tersebut puluhan karyawan/SPG terdampak merasa geram sehingga sebagian mereka melakukan mogok kerja, bahkan hingga mengundurkan diri dan membanjiri komentar di sosial media milik Angker Beer.

Seperti komentar yang dituliskan oleh, @hellugirl21 disalah satu postingan sosial media instagram milik Angker Beer. " Gimana sama kami yg kerja 2 bulan belum di gaji sama angker, tolong kami, gaji kami turunkan, tolong kasih kejelasan atas gaji kami," ucapnya.

Dalam kolom komentar tersebut, @hellugirl21 juga mengungkapkan, " Tolong kami dong, kami bekerja di Angker bir belum di gaji 2 bulan, tolong kami, kami juga punya kebutuhan," paparnya.

Senada hal yang sama juga dilakuakan @ayakhairunnisa, "Woy, bayar gaji gua udah 2 bulan telat," tegasnya.

Diketahui, para SPG Angker Beer yang  tersebar di Tangerang Raya tersebut juga akan melakukan upaya lainnya, bahkan akan melaporkan hal tersebut ke instansi terkait dikemudian hari sampai hak mereka terpenuhi. Hingga berita ini dilayangkan belum adanya pernyataan resmi dari pihak Angker Beer maupun agency terkait.

Sumber : HIWATA

Sabtu, 26 Juli 2025

Ramai Terkait Program Makanan Siap Saji di Tangerang Selatan, Kareg MBG Provinsi Banten Angkat Bicara

Ramai Terkait Program Makanan Siap Saji di Tangerang Selatan, Kareg MBG Provinsi Banten Angkat Bicara


Tangerang Selatan, Hiwata - Disoal ramainya di beritakan terkait adanya laporan dari SDN Rawa Buntu 03 pada 17 lalu mengenai makanan siap saji dalam program makanan bergizi gratis (MBG), Kepala Regional (Kareg) MBG Provinsi Banten angkat suara.

Diketahui, dalam laporan tersebut menu MBG berupa tahu bakso diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi—berlendir dan ditolak oleh sebagian siswa. Hal ini memicu ke khawatiran orang tua dan menjadi sorotan media nasional.

"Iya betul atas adanya hal tersebut. sebelumnya kami menyayangkan hal tersebut.  Sudah ada upaya dan yang sedang kami cari tahu lebih dalam mengenai hal tersebut” kata Ichsan R, Kareg MBG Provinsi Banten saat dijumpai, pada Sabtu (26/7/2025) malam hari.

Kepala Regional (Kareg), juga menceritakan terkait adanya penyelidikan mengenai pembuatan makanan yang berada di SPPG

" Setelah kami selidiki, semua pembuatan makanan sudah sesuai dengan standard operasional yang berlaku dari proses pemasakan hingga waktu pengantaran”, ujarnya.

Ramai Terkait Program Makanan Siap Saji di Tangerang Selatan, Kareg MBG Provinsi Banten Angkat Bicara


Lanjut Ichsan, atas hal tersebut dirinya juga mengatakan, dikarenakan makanan siap saji ini memiliki waktu yang terbatas, diharapkan untuk tidak memakannya di rumah. Tidak disarankan untuk dibawa pulang mengingat waktu yang cukup lama.

" Untuk menghimbau selalu kepada setiap pihak sekolah untuk menyampaikan kepada siswa/i nya bahwa MBG Tidak boleh dibawa pulang harus makan ditempat. Semua makanan memang sebaiknya dimakan salam jangka waktu 2 jam dalam waktu distribusi" paparnya.

Dirinya berharap, peristiwa tersebut tidak kembali terjadi di kemudian hari.

" Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ke depannya, selain pengawasan SPPG bersama rekan-rekan Koordinator Wilayah (Korwil) dan KA SPPG lainnya diperketat, perlu juga adanya edukasi kepada siswa dan walimurid” ujarnya.

Adanya temuan tersebut membuat penghentian sementara operasional MBG khususnya untuk SDN rawa buntu 03 untuk proses evaluasi.

Diketahui, saat ini tim MBG Provinsi Banten sedang berupaya mengevaluasi dan memaksimalkan jalannya program MBG, serta dirinya akan terus berupaya melakulan sosialisasi dan memonitoring secara langsung ke sejumlah sekolah yang ada di wilayahnya tersebut.

Sumber : Tim

Senin, 24 Maret 2025

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga


Tangerang Selatan, Hiwata- Akhir sebuah cerita seorang oknum anggota polisi bernama Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dengan membekingi usaha pakan ternak ilegal di wilayah hukum Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan. Senin, 24/03/2025.


Meski sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinilai tak sebanding dengan apa yang telah dirasakan oleh ke 3 wartawan. Pasalnya akibat ulah para oknum anggota Polsek Pagedangan ini mereka sempat dirampas kemerdekaannya.


Meski demikian, seiring dengan berjalannya waktu, sutradara dan aktor dibalik rekayasa kasus yang dilakukan oleh sekelompok oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 wartawan kini kasusnya mendapat angin segar.


Karena dari kegigihan mereka ini, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dalam sidang etik beberapa waktu yang lalu telah terbukti membekingi sebuah usaha pakan ternak ilegal, hingga akhirnya dia dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang dilakukannya.


Dengan adanya kabar bahagia ini, wartawan korban kriminalisasi semakin yakin dan optimis bahwa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terbongkar.


Oleh karena itu, untuk memberikan apresiasinya atas profesionalisme kinerja Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan, ke 3 Wartawan korban kriminalisasi menghadiahkan karangan bunga sebagai bentuk tanda terima kasihnya kepada Institusi Polri.


Juliah atau Lia, Wartawati salah satu korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.


"Kami kirimkan karangan bunga untuk memberikan apresiasi kepada Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang sudah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kami yakin Tuhan akan selalu berpihak kepada orang yang benar," ungkapnya.


Senada, Anugrah Prima, SH., mengucapkan terima kasihnya sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang tidak berpihak kepada oknum polisi yang bersalah.


"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya, semoga untuk laporan kami selanjutnya yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya menjadi bahan pertimbangan, karena dari dasar dinyatakannya Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini bersalah, tidak menutup kemungkinan oknum lainnya yang terlibat dapat disanksi lebih berat, Polri tangguh atas profesionalnya propam," pungkasnya.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal/Hiwata 

Jumat, 21 Maret 2025

Berita Hoax yang Beredar Luas Tentang 3 Wartawan Kini Terbantahkan, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Terbukti Bersalah

Berita Hoax yang Beredar Luas Tentang 3 Wartawan Kini Terbantahkan, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Terbukti Bersalah


Tangerang Selatan, Hiwata- Perjuangan ke 3 Wartawan korban kriminalisasi untuk menuntut keadilan kini membuahkan hasil positif, paska dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Jum'at, 21/03/2025.


Ke 3 Wartawan yaitu Lia atau Juliah, Dedi Suprayitno dan Cahyo Wahyu Widodo kini dapat bernafas dengan lega setelah oknum polisi yang menjebaknya dinyatakan bersalah. Sehingga stigma negatif dan berita miring tentang mereka yang selama ini beredar luas menyangkut nama baiknya kini terbantahkan.


Kendati demikian, perjuangannya tersebut tak cukup sampai disini, ke 3 Wartawan meminta laporan mereka selanjutnya mengenai para oknum anggota Polsek Pagedangan dalam melakukan dugaan Obstruction of Justice dapat segera dituntaskan serta diungkap siapa dibalik dalang ini semua.


Juliah atau Lia salah satu Wartawati yang sempat mengalami trauma berat akibat tindakan kriminalisasi ini menyampaikan apresiasinya atas kinerja Propam Polres Tangsel yang telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran Etik yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan.


"Alhamdulillah satu demi satu terungkap dan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu sudah dinyatakan bersalah, semoga atas dasar ini laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota polsek Pagedangan segera diungkap," ujar Lia dengan berlinangan air mata.


Sementara, Anugrah Prima SH., Kuasa Hukum Wartawan korban Kriminalisasi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.


"Sudah diputuskan bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal, sehingga semua berita miring tentang kami sebelumnya sudah terpatahkan. Sedangkan ini baru permulaan saja, karena ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya yang juga kami laporkan masih dalam proses penanganan Propam," ungkap Anugrah kepada Wartawan.


Lain daripada itu, Anugrah meminta kepada propam untuk segera menindak lanjuti laporan berikutnya mengenai adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilainya telah menciderai nama baik Institusi Polri.


"Dengan adanya kabar baik ini, kami dari Kuasa Hukum yakin bahwa semua aktor dan sutradara dibalik tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terungkap semuanya," imbuhnya.


Dikatakan Anugrah, dia berharap untuk laporan yang kedua jika para oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat terbukti kembali, maka ancaman sanksi hukumannya dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Karena kata Anugrah, pelanggaran etik yang mereka lakukan secara bersama-sama ini sudah termasuk pelanggaran berat. Karena akibat ulah mereka ini Wartawan dikriminalisasi dan direnggut hak kemerdekaannya.


Sedangkan, Humas Polres Metro Tangerang Selatan hingga sampai saat ini belum dapat memberikan tanggapannya.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Kamis, 13 Maret 2025

Anugerah Prima, SH.,Kuasa Hukum Wartawan Meminta Majelis Hakim Segera Buat Keputusan

Anugerah Prima, SH.,Kuasa Hukum Wartawan Meminta Majelis Hakim Segera Buat Keputusan



Tangerang Selatan, Hiwata -- Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan cara membekingi usaha ilegal kini telah usai dilaksanakan. Kamis, 13/03/2025.


Kendati demikian, Ketua Majelis Sidang KKEP belum memberikan keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yaitu oknum polisi yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.


Anugerah Prima, SH., Kuasa Hukum dari ke 3 Wartawan mengutarakan bahwa hasil keputusan persidangan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akan diberitahukan melalui surat resmi yang akan dikirimkan kepadanya.


"Saya memenuhi panggilan menjadi saksi dalam perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, namun saya sedikit kecewa dengan hasil persidangan kali ini, karena saya harus menunggu lagi hasil keputusannya," ungkapnya


Dikatakan Anugerah, dirinya merasa kurang puas, karena dalam persidangan dia tidak diberikan kesempatan untuk memaparkan bukti-bukti yang dimilikinya berupa rekaman suara dan video percakapan Fhilip dengan Wartawan. 


"Kalau rekaman yang saya miliki dibeberkan didepan ketua majelis di ruang sidang, bukti ini saya rasa cukup kuat untuk membuktikan bahwa Fhilip ini memang terindikasi membekingi pengusaha ilegal. Tapi nyatanya saya sebagai saksi hanya diminta untuk memberikan keterangan saja," papar Anugerah kepada Wartawan.

Anugerah Prima, SH.,Kuasa Hukum Wartawan Meminta Majelis Hakim Segera Buat Keputusan


Sementara, Juliah atau Lia yaitu Wartawati korban kriminalisasi mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap ketua majelis yang dinilainya kurang tegas dalam persidangan. Pasalnya setiap dirinya menjelaskan kronologi akibat dari perbuatan Fhilip dirinya diminta untuk tidak bercerita diluar konteks. Padahal yang dia jelaskan semuanya itu saling berkaitan.


"Saya ditangkap dan dirampas kemerdekaannya dengan ditahan selama Dua Bulan Setengah itu awal mulanya ya gara-gara Fhilip memerintahkan Pengusaha Ilegal untuk menjebak saya dan rekan-rekan, semua yang dikatakan Fhilip kepada ketua majelis hakim itu semuanya bohong," ucapnya sembari menitihkan air mata.


Disisi lain, Iwan Setiawan yang juga menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu saat dikonfirmasi setelah dirinya memberikan kesaksiannya. Dia dengan terburu-buru bergegas meninggalkan kerumunan Wartawan karena takut untuk dipublikasi.


Sedangkan dari pihak Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saat dikonfirmasi menangani sidang etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu enggan memberikan komentarnya dengan alasan sidang pelanggaran kode etik kepolisian sifatnya tertutup dan tidak diperkenankan untuk dihadiri oleh umum.


Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal/Hiwata 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Rabu, 12 Maret 2025

Dapat Pemberitahuan Sidang Etik, Anugerah Prima Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Berat

Dapat Pemberitahuan Sidang Etik, Anugerah Prima Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Dihukum Berat


Tangerang Selatan, Hiwata - Disoal dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Polsek Pagedangan terhadap ke 3 Wartawan, kini kasus tersebut mulai temui titik terang.


Pasalnya, oknum polisi tersebut, Brigadir Philip Hendrikus Pasaribu yang diduga melindungi oknum pengusaha pakan ternak ilegal, pada hari Kamis (13/3/2025) esok, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).


Kabar bahagia itu terdengar dari surat undangan panggilan saksi yang dikirim oleh Propam Polres Tangerang Selatan kepada saudara Anugerah Prima, SH yang sekaligus sebagai Kuasa Hukum ke 3 Wartawan tersebut.


Adanya hal tersebut, Anugerah Prima, S.H, membenarkan panggilan sebagai saksi pada sidang KKEP terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang akan dilaksanakan di Ruang Aula Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan.


"Informasi itu benar adanya, bahwa pada hari Kamis besok Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu  akan menjalani sidang etik atas perbuatannya yang diduga membekingi pengusaha ilegal serta melakukan pelanggaran hukum," jelas Anugerah Prima kepada Wartawan.


Harapannya kata Anugerah, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu diberikan sanksi yang setimpal. Karena akibat dari ulahnya tersebut ke 3 Wartawan ini menjadi korban kriminalisasi dan dijebak yang berujung merampas kemerdekaannya.


"Saya berharap dia diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena apa yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu terindikasi telah mencoreng Institusi Polri dengan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum," imbuhnya.


Selain itu, Juliah alias Lia yaitu salah satu Wartawan korban kriminalisasi merasa sangat bersyukur bahwa kasus Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akhirnya menemui titik terang. Sehingga apa yang menjadi harapannya selama ini dapat terwujud.


"Saya meminta Fhilip ini merasakan apa yang saya rasakan, saya ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan para oknum Polsek Pagedangan ini tidak menjalankan prosedur mereka sebagai aparatur penegak hukum, saya harap semua oknum dihukum seberat-beratnya, kalau bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkapnya.


Sementara, Humas Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi mengenai perihal tersebut belum dapat memberikan tanggapannya.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal/FMI

Editor/Penerbit : Redaksi 

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes