BREAKING NEWS

Jumat, 02 Mei 2025

Membanggakan, Kejari Kota Tangerang Peroleh Penghargaan IKPA 2024 Dengan Predikat Sangat Baik

Membanggakan, Kejari Kota Tangerang Peroleh Penghargaan IKPA 2024 Dengan Predikat Sangat Baik


 Tangerang Kota, Hiwata- Peroleh prestasi yang membanggakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima penghargaan sebagai satuan kerja dengan capaian indikator kerja pelaksanaan anggaran (IKPA) tahun 2024 berpredikat "Sangat Baik".


Penghargaan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang ini, berdasarkan  penilaian terhadap pelaksanaan anggaran sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 107 Tahun 2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023, yang mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.


Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhamad Amin, S.H, M.H, melalui AA Made Suarja Teja Buana,Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, sembari mengapresiasi atas pencapaian yang membanggakan tersebut.


" Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah berhasil meraih penghargaan IKPA tahun 2024, dengan kelola anggaran yang sangat baik. Ini adalah hasil dari kerja keras tim, seluruh jajaran struktural pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran," kata Kasi Intelijen yang kerap di sapa Teja, kepada Hiwata Jum'at (2/5/2025).


"Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bapak Muhammad Amin SH, MH, mengapresiasi atas pencapaian tersebut," tambahnya.



Mendapati pencapaian prestasi yang membanggakan tersebut, Kepala Kejari Kota Tangerang melalui Kasi Intelijen mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota akan terus berkomitmen untuk mempertahankan dan mengembangkan prestasi tersebut.


" Kami berkomitmen untuk menjadikan pencapaian ini sebagai pemacu untuk terus meningkatkan kinerja serta integritas dari struktural sampai dengan staf dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang humanis serta pelayanan yang cepat dan ramah. Penghargaan ini bukan tujuan akhir tetapi bagian dari proses awal untuk kita berbenah khususnya di Kejaksaan Negeri Tangerang kita membenah diri membenah daripada institusi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat," ujarnya.


Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang juga menambahkan, " Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen mendukung secara penuh baik itu di tingkat bawah sampai tingkat jajaran tertinggi dalam tata kelola anggaran yang transparan dan sesuai prinsip- prinsip good government," ucapnya.


Sebagai informasi, IKPA merupakan salah satu alat pengukur kinerja pelaksanaan anggaran yang mencerminkan kualitas belanja negara oleh setiap satuan kerja, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.


Sumber : Sans/Tim 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Rabu, 30 April 2025

DPRD Revisi Perda Pajak Retribusi Agar Tidak Beratkan Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang atas Persetujuan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, foto : Istimewa

Kota Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (22/4/2025).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menyampaikan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas. Hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terdampak, dan semuanya menyangkut langsung ke pelayanan masyarakat.

“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” ujar Rusdi. Ia menjelaskan, RSUD ke depannya akan diarahkan menjadi rumah sakit tipe B, dan retribusi pun harus disesuaikantermasuk dengan memasukkan layanan yang sebelumnya belum diatur, seperti ambulans.

Menurut Rusdi, layanan ambulans kini akan dikenakan retribusi karena sudah menjadi bagian dari klaim dalam program BPJS. “Selama ini belum ada. Ke depan harus mulai diatur karena berpengaruh ke sistem layanan dan pendapatan daerah,” katanya.

Tidak hanya kesehatan, sektor perumahan dan olahraga pun terkena dampak. Di Dinas Perkim, retribusi Kakus dan Rusunawa akan dibenahi. Sementara itu, Dispora akan mengalami pergeseran aturan retribusi GOR dari Perwal ke Perda.

Hal baru yang cukup mencuri perhatian adalah kos-kosan. Ya, tempat tinggal sementara itu kini akan masuk sebagai objek pajak baru. "Sebelumnya belum jadi objek, sekarang kita dorong supaya bisa masuk," jelas Rusdi.

Salah satu kebijakan besar adalah penerapan single tarif 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rusdi mengakui, ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi juga bisa jadi beban bagi sebagian masyarakat.

“Untuk itu kami mengimbau OPD menyiapkan skenario. Untuk warga yang masuk kategori tertentu dan tidak mampu, nanti ada perlakuan khusus lewat Perwal. Prinsipnya, kita nggak mau memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Dengan berbagai perubahan ini, DPRD berharap pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat tanpa harus mengorbankan kenyamanan warga. “Intinya, pendapatan naik, tapi tetap adil. Jangan sampai jadi beban yang bikin masyarakat keberatan,” tutup Rusdi. 


Kontributor : HR Alfian Yudha

Kamis, 24 April 2025

Gara- Gara Injak Lantai Rumah Tetangganya, Seorang Bocah di Panunggangan Utara Alami Kekerasan

Gara- Gara Injak Lantai Rumah Tetangganya, Seorang Bocah di Panunggangan Utara Alami Kekerasan


Tangerang Kota, Hiwata-  Gara- gara injak lantai rumah yang baru di bersihkan, seorang anak alami kekerasan hingga trauma oleh tetangganya sendiri, di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis (24/4/2025).


Hal tersebut diceritakan oleh orang tua korban, "Jadi awalnya anak saya yang masih menggunakan seragam sekolah SD (Sekolah Dasar- red) tidak sengaja menginjak menginjak rumah tetangga saya yang baru saja di bersihkan," kata Agus, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Jum'at (25/4/2025).


"Namun, secara tiba- tiba terlapor langsung mendorong (dengan keras- red) anak saya karena merasa kesal dengan anak saya, sehingga anak saya mengalami sejumlah luka atau lecet pada pada bagian kedua pergelangan tangan," tambahnya.


Tak terima dengan perlakuan tetangganya terhadap anaknya tersebut, ayah korban melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor surat LP/B/543/IV/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.


"Mendapatkan perlakuan seperti itu, saya langsung menuju pihak kepolisian untuk membuat laporan atas hal kekerasan yang di alami anak saya," ujarnya.


Atas kejadian tersebut, selain mendapatkan luka secara fisik, anak tersebut juga diduga mengalami trauma yang cukup mendalam.


" Anak saya juga trauma karena hal itu, saya berharap agar pelaku dihukum sesuai peraturan perundang undangan, dan polisi segera menindaklanjutinya dengan serius. agar dapat menjadi pembelajaran kedepannya supaya tidak ada hal serupa dikemudian hari terhadap anak saya pribadi atau anak anak lainnya," tegasnya.


Sumber : Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 22 April 2025

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Nasional, Hiwata - TB alias Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan Jak TV di tetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi PT Timah dan Impor Gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).


Diketahui, selain penetapan tersangka, juga dilakukannya tindakan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.


Harli Sieregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV tersebut karena kesalahan pribadi, dengan menyalahgunakan jabatannya.


“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.


Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.


Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa :



Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).


Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:  


- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula 

- 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

- 10 berita topik Ronald Loblobly.

- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.


Dan pada periode 14 Maret 2025 Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming.


Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, sebagai laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS.


Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.


Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.


Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.


Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing.

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Seperti diketahui, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.


Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. 


"Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut," ucapnya.


Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. "Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.


Penangkapan hari ini merupakan pengembangan perkara penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sumber : Likaliku/Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi

Rabu, 16 April 2025

LSMP Audiensi Dengan Kejari Kabupaten Tangerang Terkait Korupsi APBDes : Potensi Adanya Tersangka Baru

LSMP Audiensi Dengan Kejari Kabupaten Tangerang Terkait Korupsi APBDes  : Potensi Adanya Tersangka Baru


Tangerang Kabupaten, Hiwata - Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda (LSMP) mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada tanggal 14 April 2025 untuk menanyakan perihal tranparansi proses hukum kasus korupsi APBDes di Kabupaten Tangerang, Rabu (16/04/2025).


Kasus korupsi APBDes ini dalam perkembangannya sudah menetapkan 3 tersangka akan tetapi tidak ada transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat perihal kasus tersebut.


Ketua Umum Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda, Mohamad E.S menjelaskan bahwa pertemuan dengan Kejari Kabupaten Tangerang ialah bentuk kepedulian kita sebagai mahasiswa dan pemuda kepada Kabupaten Tangerang.


"Pertemuan tersebut memberikan sebuah jawaban bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan akan di selesaikan secepatnya, karena dalam penyelidikan membutuhkan proses yang hati-hati dan matang", ujar Mohamad.


Diskusi yang dilakukan antara LSMP dan Kejari juga bahwa akan ada potensi tersangka baru karena dalam proses pencairan dana APBDes perlu adanya persetujuan dari atasan karena dalam kasus ini yang menjadi tersangka baru bagian operator di DPMPD Kabupaten Tangerang yang.


"Kami sebagai LSMP dalam kajian yang sudah di lakukan memunculkan sebuah dugaan bahwa jajaran tertinggi di DPMPD Kabupaten Tangerang  dan Dinas BPKAD Kabupaten Tangerang berpotensi terlibat dalam kasus ini, dan kita akan terus mengawal keberlanjutan dari kasus korupsi yang sudah terjadi", tegas Mohamad.


Kejari harus dengan serius dalam menyelesaikan kasus korupsi ini sampai kepada akar-akarnya karena sudah merugikan pemerintahan Kabupaten Tangerang dan juga masyarakat, dan LSMP mendesak untuk kejari segera menyelesaikan kasus korupsi APBDes.


Sumber : Hs


Ramai Diberitakan, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Berikan Penjelasan Terkait Dua RS di Tangerang

Ramai Diberitakan, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Berikan Penjelasan Terkait Dua RS di Tangerang


Tangerang Kota, Hiwata - Disoal ramai diberitakannya terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Benda dan Panungganan Barat yang diduga mangkrak.


Dimana dikutip dalam pemberitaan yang ramai tersebut bahwa, proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat di Kota Tangerang diduga mangkrak. Menurut informasi yang dihimpun, proyek ini sempat mengalami beberapa kali penundaan dan perubahan jadwal.


Sementara RSUD Benda di tahun diduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan berupa kekurangan volume sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, membenarkan bahwa Kejari Kota Tangerang pernah melakukan pemeriksaan namun tidak ditemukannya indikasi kerugian uang negara atau perbuatan melawan hukum.


"Benar, pernah ada laporan kemudian di tindak lanjuti oleh Pidsus dilakukan pemeriksaan, ketika dilakukan pemeriksaan oleh pidsus ternyata pengerjaan instalasi tersebut masih dalam masa pemeliharaan sehingga tidak bisa dinyatakan sebagai suatu tindak pidana dari instalasinya semua pengerjaannya sesuai," katanya melalui aplikasi pesan singkat What's App, pada Rabu (16/4/2025).


Lanjut Teja Buana, menjelaskan, bahwa pengerjaan tersebut dikerjakan secara bertahap lantaran biaya yang diperlukan sangatlah tinggi.


" Jadi bukan gelondongan ini kok engga selesai segala macem, bukan. karena kan biayanya cukup tinggi biayanya jadi bertahapan dia, ada tiga (3) tahapan yang pertama adalah pengerjaan fisik, kemudia ke dua (2) 2024 itu pengerjaan instalasi nah di 2025 ini diadakan lagi," ujarnya.


"Nah terkait BPK ini kan menyampaikan tidak ada secara spesifik BPK menemukan, itu kan hasil print-printan aja temen temen di bawah, BPK kan tidak pernah menerangkan. bahwa itukan suatu internal BPK dengan pihak pemerintah daerah," tambahnya.


Kasih intelijen Kejari Kota Tangerang, menegaskan bahwa, belum ada secara jelas terkait kejanggalan yang di temukan oleh BPK.


"Jadi BPK hanya ini loh pengerjaan misalnya rumah sakit Panunggangan Barat udah selesai begitu engga ada integrasi temuan A,B,C engga ada itu," tuturnya.


Sumber : Tim/Tangerangsiber.co.id


Senin, 14 April 2025

Pelatihan BHD untuk Relawan Meminimalisir Risiko Kematian Korban di Situasi Bencana

Pelatihan BHD untuk Relawan Meminimalisir Risiko Kematian Korban di Situasi Bencana


Tangerang Kota, Hiwata- Bencana merupakan suatu kejadian yang bisa datang secara tiba-tiba, kapanpun, dimanapun, dan dapat menimpa siapapun. Bencana di era modern seperti sekarang ini dapat diantisipasi dengan cara diketahui secara dini melalui tindakan prediksi ataupun mitigasi. 


Kemajuan tersebut tidak terlepas dari bagaimana pihak yang terlibat seperti relawan dapat lebih siaga dalam memprediksi maupun memitigasi bencana dengan meningkatkan kemampuan serta kapasitasnya didalam proses pembelajaran seperti kegiatan pelatihan. 


Salahsatu antisipasi dan mitigasi yang dilakukan adalah untuk menyelesaikan kasus henti jantung di situasi bencana.


Kasus Henti Jantung Dalam Situasi Bencana


Kasus henti jantung (cardiac arrest) adalah kondisi medis darurat di mana jantung tiba-tiba berhenti berdetak secara efektif, sehingga aliran darah ke otak dan organ vital lainnya terhenti. 


Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat menyebabkan kematian dalam hitungan menit. Henti jantung dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di lokasi bencana. 


Penyebab henti jantung di situasi bencana yang paling sering ditemukan diantaranya seperti :


Pertama, trauma berat yang diakibatkan oleh kejadian cedera kepala, cedera dada, dan perdarahan yang masif. 


Kedua, asfiksia yaitu kekurangan oksigen pada seseorang, yang diakibatkan oleh tertimpa reruntuhan, tenggelam, atau menghirup asap kebakaran terlalu banyak. 


Ketiga, hipotermia (keadaan suhu rendah pada tubuh) atau hipertermia (keadaan suhu tinggi pada tubuh) yang diakibatkan terpapar suhu ekstrem terlalu lama. 


Keempat, syok dan dehidrasi ekstrem yang diakibatkan oleh kehilangan cairan, atau terjadi luka bakar, atau infeksi sistemik atau infeksi parah yang terjadi pada korban. 


Kelima, gagal jantung yang diakibatkan oleh stres berlebih atau adanya riwayat penyakit jantung pada korban di situasi bencana. 


Keenam, keterlambatan penanganan medis, akibat akses yang terbatas atau sistem kesehatan yang lumpuh di situasi bencana. 


Namun, ada suatu penelitian menunjukkan bahwa sekitar 35.000 hingga 50.000 kematian terjadi akibat kecelakaan dan bencana alam yang disebabkan oleh henti napas dan henti jantung. 


Beberapa kasus henti napas di situasi bencana dapat menjadi rujukan seperti pada tsunami Aceh tahun 2004 dimana banyak korban mengalami asfiksia dan hipotermia parah pada saat itu.


Bencana gempa Yogyakarta pada tahun 2006 juga banyak korban dengan trauma berat yang tidak sempat tertangani cepat, termasuk kasus henti jantung karena tertimpa bangunan. 


Bencana yang terbaru pada tahun 2018 seperti gempa dan tsunami Palu dan bencana gempa dan tsunami Banten dan Lampung juga menjadi catatan bahwa kejadian henti jantung di lokasi bencana perlu mendapatkan penanganan serius. 


Pelatihan BHD Salah Satu Solusi Penanganan Henti Jantung

Pelatihan BHD untuk Relawan Meminimalisir Risiko Kematian Korban di Situasi Bencana


Keadaan henti jantung yang terjadi pada seseorang, perlu mendapatkan penanganan segera dalam situasi apapun tanpa mengacuhkan keamanan penolong atau korban saat melakukan tindakan. Salah satu cara yang efektif dan dapat dilakukan oleh orang awam sebelum tenaga medis tiba adalah melalui Bantuan Hidup Dasar (BHD). 


BHD merupakan serangkaian tindakan pertolongan pertama yang bertujuan untuk menjaga aliran oksigen ke otak dan organ vital lainnya selama menunggu bantuan medis lanjutan. 


Dalam konteks henti jantung, BHD mencakup pengenalan tanda-tanda kegawatdaruratan, pemanggilan bantuan (aktivasi sistem kegawatdaruratan), serta tindakan 


resusitasi jantung paru (RJP), yang meliputi kompresi dada dan pemberian napas buatan jika diperlukan. 


Meskipun tindakan RJP tampak sederhana, pelaksanaannya membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang tepat agar pelaksanaannya berjalan secara efektif. 


Faktanya, seringkali dilapangan petugas kesehatan terlambat tiba di lokasi bencana, sehingga korban yang seharusnya dapat cepat tertolong namun mengalami wasting time, karena keterlambatan petugas. Di sinilah pelatihan BHD menjadi sangat penting bagi masyarakat awam khususnya relawan, sehingga pengetahuan dan keterampilan masyarakat khususnya relawan dalam melakukan BHD menjadi krusial. 


BHD yang dilakukan oleh orang awam seperti relawan dapat meningkatkan probabilitas atau peluang korban untuk bertahan hidup sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan. Oleh karena itu, pelatihan BHD bagi relawan bencana dan masyarakat umum sangat penting untuk meningkatkan respons terhadap kejadian henti jantung di lokasi bencana. Dengan demikian, diharapkan angka kematian akibat henti jantung di situasi bencana dapat diminimalkan.


Relawan Sebagai Agent of Probability Kasus Cardiac Arrest


Relawan sebagai pihak atau ‘agen’ yang hampir selalu pertama menemukan korban disituasi kejadian, harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dituntut memberikan dampak safetyp robability terhadap korban. 


Istilah agen of probability merujuk pada individu atau kelompok yang dapat memengaruhi kemungkinan atau probabilitas hasil tertentu yang dalam hal ini adalah peluang korban cardiac arrest untuk bertahan hidup. Penelitian menunjukkan bahwa tindakan RJP yang diberikan dalam dua menit pertama dapat meningkatkan kemungkinan selamat hingga 2-3 kali lipat. 


Relawan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam BHD, termasuk pengenalan tanda-tanda henti jantung, teknik kompresi dada yang benar, serta aktivasi sistem kegawatdaruratan, secara nyata meningkatkan outcome atau hasil dari peristiwa cardiac arrest.


Dalam konteks bencana, relawan seringkali menjadi responder 


Pertama (first responder) karena relawan hampir selalu berada di lokasi atau lebih cepat sampai sesaat ketika kejadian. 


Peran relawan jika kita tinjau diantaranya pertama, meliputi identifikasi cepat seperti mengenali korban yang tidak bernapas atau tidak responsif. 


Kedua, tindakan awal seperti memberikan RJP segera tanpa harus menunggu tenaga kesehatan. 


Ketiga, koordinasi evakuasi dan medis seperti menghubungi tim medis serta mengarahkan proses evakuasi medis lanjutan. Keempat, penyelamatan berbasis komunitas seperti membantu menciptakan sistem tanggap darurat berbasis warga.


Agar relawan benar-benar bisa menjadi agen of probability, maka pelatihan berkelanjutan sangat diperlukan. 


Pelatihan BHD tidak hanya memberikan keterampilan teknis, tetapi juga membentuk mentalitas tanggap dan percaya diri dalam mengambil tindakan darurat. Pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi kebencanaan perlu menyusun strategi pelatihan yang terstruktur dan berjenjang. 


Penulis sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk turut serta menyusun strategi tersebut dimana mayoritas adalah akademisi dan sebagian sebagai praktisi, telah melaksanakan suatu program berupa pelatihan BHD yang di ditransformasikan kepada relawan untuk ditingkatkan pengetahuan dan keterampilannya. 


Hasil program yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2025 lalu, alhamdulillah memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kapasitas relawan untuk dijadikan bekal dalam melakukan respon keadaan darurat, terutama pada kasus henti jantung di situasi bencana. 




Penulis : Alpan Habibi, Annisaa Fitrah Umara, Poppy Irawati, Nurcholis Ali Sya’bana

Editor/Penerbit : Youdha 

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes