BREAKING NEWS

Jumat, 08 Agustus 2025

Sidang Masuki Babak Baru, Terdakwa Dugaan Mafia Tanah Charlie Chandra Bacakan Pembelaan

Sidang Masuki Babak Baru, Terdakwa Dugaan Mafia Tanah Charlie Chandra Bacakan Pembelaan


Tangerang Kota, Hiwata - Sidang kasus mafia tanah berlanjut memasuki tahap nota pembelaan terdakwa Charlie Chandra, di ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum'at sekira pukul 13.53 WIB siang.

Bersamaan dalam sidang nota pembelaan tersebut terdakwa Charlie Chandra turut mengutarakan isi hati dan mengucapkan rasa terimakasih atas dukungan terhadap dirinya di hadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, nota pembelaan tersebut dilaksanakan atas toleransi Majelis Hakim usai terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/8) kemarin.

Meski demikian, selanjutnya Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang perkara terdakwa Charlie Chandra pada Selasa 12 Agustus 2025, dalam lanjutan nota pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, sekira pukul 11.00 WIB.

"Karena sudah cukup tidak ada lagi yang perlu disampaikan, jadi sidang hari ini kita tutup," pungkas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang pada Selasa (5/8/2025) silam.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim.

Menurut JPU, terdakwa Charlie Chandra dengan sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ujar Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan adanya kerugian PT Mandiri Bangun Makmur mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).


Sumber : Hiwata

Rabu, 06 Agustus 2025

Layanan Gizi Terpadu untuk Negeri: Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Groundbreaking SPPG

Layanan Gizi Terpadu untuk Negeri: Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Groundbreaking SPPG



Tangerang Kota, Hiwata– Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan gizi nasional. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di Jl. KS. Tubun, Karawaci, Kota Tangerang, jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggelar kegiatan Peresmian dan Groundbreaking Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara nasional dan dipimpin langsung oleh Kapolri dari Malang, Jawa Timur, melalui sambungan virtual. Di Kota Tangerang, acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat utama dan tokoh masyarakat.


Dalam sambutannya, Kombes Jauhari menyampaikan bahwa pembentukan SPPG merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Presiden RI melalui Kapolri.


“SPPG ini akan berdampak besar terhadap perbaikan gizi anak-anak dan masyarakat, sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru yang menyerap tenaga kerja lokal. Ini bukan hanya soal makanan, tapi soal masa depan bangsa,” tegasnya.


Beliau juga menambahkan, SPPG Polres Metro Tangerang Kota akan melayani sekitar 4.000 peserta, yang terdiri dari siswa-siswi sekolah dan peserta Posyandu, dengan menyediakan makanan bergizi setiap hari.


“Kami akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Koperasi Merah Putih, dan seluruh unsur terkait untuk menjamin program ini berjalan optimal. Ini adalah kerja bersama demi generasi sehat dan kuat,” ungkap Kapolres.


Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan simbolis peletakan batu pertama, pertanda dimulainya pembangunan fisik SPPG di atas lahan berukuran 20×45 meter yang terletak di lokasi strategis wilayah Karawaci.


Acara turut dihadiri berbagai tokoh penting seperti Wakapolres, para Kabag dan Kasat, Wadanramil, Ketua DPRD Kota Tangerang, anggota DPRD Provinsi Banten, Ketua Koperasi Merah Putih, hingga Camat Karawaci.


Acara berjalan lancar dan penuh khidmat. Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tak hanya hadir dalam penegakan hukum, namun juga hadir sebagai pelayan masyarakat dalam bidang sosial dan kesehatan.


Sumber : Humas

Selasa, 05 Agustus 2025

Dugaan Atas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Jatuhi Sanksi 5 Tahun Penjara

Dugaan Atas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Jatuhi Sanksi 5 Tahun Penjara


Tangerang Kota, Hiwata - Atas dugaan praktik mafia tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang.


Putusan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim.


Menurut JPU, terdakwa Charlie Chandra dengan sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.


“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ujar Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama.


Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan adanya kerugian PT Mandiri Bangun Makmur mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).


Meskipun demikian, ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. 


Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan, bahkan terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara.


Ya, usai tuntutan tersebut, Penasehat Hukum dari terdakwa Charlie Chandra meminta banding kepada Majelis Hakim. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum'at 8 Agustus 2025, dalam agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan.


"Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.


Dan bila masih ada kendala, Hakim pun masih memberikan kelonggaran tunda hingga Selasa 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.


"Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” paparnya.


Sumber : Tim

Senin, 04 Agustus 2025

Sinergitas Terjaga, KPU Serahkan Laporan Pemilu 2024 kepada Polres Metro Tangerang Kota

Sinergitas Terjaga, KPU Serahkan Laporan Pemilu 2024 kepada Polres Metro Tangerang Kota



Tangerang Kota, Hiwata– Sinergitas antara lembaga penyelenggara pemilu dan aparat keamanan kembali dibuktikan. Pada hari Senin siang, 4 Agustus 2025, suasana di Aula Lantai 2 Polres Metro Tangerang Kota terasa khidmat namun hangat. Hari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang secara resmi menyerahkan buku laporan Pemilu dan Pilkada 2024, sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas peran serta aktif Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses demokrasi.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menerima langsung laporan serta piagam penghargaan yang diserahkan oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, disaksikan oleh sekitar 50 tamu undangan.


“Saya, selaku Kapolres Metro Tangerang Kota, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU Kota Tangerang. Ini bukan hanya simbol penghargaan, tapi wujud nyata dari kerja sama dan komunikasi yang kuat antara KPU dan Polri,” ujar Jauhari dalam sambutannya.


Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan seluruh tahapan Pemilu hingga Pilkada adalah hasil sinergi yang erat dan saling menghargai peran masing-masing.


Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah dalam sambutannya turut menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas peran Polres dalam menciptakan situasi yang kondusif selama proses pemilihan.


“Keberhasilan Pilpres dan Pileg tidak mungkin hanya karena KPU. Peran besar Kepolisian-lah yang memastikan semua berjalan damai dan aman. Terima kasih untuk Polres Metro Tangerang Kota,” ucap Qori, yang kemudian memperkenalkan jajaran komisioner serta sekretariat KPU.


Dalam acara tersebut, piagam penghargaan juga diberikan kepada sejumlah pejabat utama Polres, mulai dari Wakapolres AKBP Eko Bagus Riyadi, Kabagops, para Kasat, hingga jajaran Kanit Satintelkam. Acara berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan.


Sumber : Humas

Minggu, 03 Agustus 2025

Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan dan HP Transaksi

Tim Opsnal Polsek Benda Gerebek Buruh Pengedar Sabu, Temukan Timbangan dan HP Transaksi



Tangerang Kota, Hiwata – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar, pada Kamis (31/07/2025).


Tersangka berinisial C (42) alias Udin, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kampung Kojan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.


Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita lima paket plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 4,5 gram, sebuah timbangan digital, serta satu unit handphone merek Vivo yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.


Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penggerebekan.


“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kalideres. Tim langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan terhadap pelaku yang tengah berada di rumahnya,” ujar Sriyono.


Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan menggenggam lima paket sabu siap edar di tangan kanannya. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan akan diedarkan di sekitar Kalideres.


“Pelaku mengaku bahwa sabu itu hendak ia jual. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek.


Barang bukti telah dikirim ke laboratorium Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan hasil uji awal menunjukkan positif mengandung Methamfetamin.


Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.


“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar,” tambah Sriyono.


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sumber : Hms/Seno

Sabtu, 02 Agustus 2025

Keliling Bareng Jaga Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Tekan Tawuran

Keliling Bareng Jaga Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Tekan Tawuran



Tangerang Kota, Hiwata — Udara malam terasa sejuk saat suara komando menggema di halaman Polres Metro Tangerang Kota. Tepat pukul 23.00 WIB, sebanyak 277 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Senkom, hingga Pokdarkamtibmas, berdiri tegap mengikuti apel Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. Sabtu malam (2/8/2025). 


Dalam arahannya yang lugas dan penuh semangat, Kapolres menekankan bahwa operasi ini bukan hanya rutinitas, tetapi bentuk kehadiran negara menjaga keamanan di tengah masyarakat.


“Apabila ada pelanggaran kasat mata, tindak dengan tegas namun tetap humanis,” tegas Kombes Jauhari. “Beberapa waktu lalu ada korban tawuran, tangannya sampai terputus. Ini tidak bisa kita biarkan. Kita harus hadir untuk memberi rasa aman.”


Tak hanya itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran yang telah membentuk Satgas Anti Tawuran, seraya mendorong wilayah lainnya segera menyusul.


“Saya pagi tadi menghadiri pelantikan Satgas Anti Tawuran di wilayah Karawaci. Luar biasa! Saya minta jajaran Polsek lain berkoordinasi dengan kecamatan dan tokoh masyarakat untuk segera membentuk Satgas serupa,” imbuhnya.


Patroli skala besar dimulai pukul 23.45 WIB, menyisir berbagai titik rawan kejahatan dan tawuran. Rutenya cukup panjang, melintasi wilayah strategis seperti Jl. Perintis Kemerdekaan, Tanah Gocap, Imam Bonjol, Merdeka, Proklamasi, hingga kawasan Puspem dan Taman Elektrik—lokasi yang dikenal ramai pada malam Minggu.

Keliling Bareng Jaga Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Tekan Tawuran


Hingga pukul 01.15 WIB, kegiatan berjalan aman dan tertib. Dalam keterangannya kepada media di lokasi Taman Elektrik, Kapolres kembali menegaskan komitmen menjaga keamanan Kota Tangerang secara berkelanjutan.


“Malam ini kita libatkan semua unsur—TNI, Satpol PP, Dishub, Mitra Polri—dengan pendekatan dialogis dan hunting system, terutama bagi pengendara motor dan mobil yang dicurigai. Beberapa kita periksa, dan ada indikasi pelanggaran serta dugaan kepemilikan obat terlarang. Tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.


Ia juga memastikan bahwa kegiatan seperti ini tidak hanya digelar di malam minggu, tetapi menjadi patroli rutin demi menjaga ketertiban wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


“Harapan saya, dengan stabilnya situasi Kamtibmas, seluruh kegiatan masyarakat bisa berjalan tenang, nyaman, dan produktif,” tutupnya.


Kekuatan penuh pasukan, semangat sinergi lintas instansi, dan pendekatan yang tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis menjadi ciri utama keberhasilan Operasi Cipta Kondisi kali ini.


Sumber : HMS /TIM I

Dihadapan Majelis Hakim, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

Dihadapan Majelis Hakim, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra



Tangerang Kota, Hiwata – Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum'at 01 Agustus 2025.

‎Pada persidangan kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana, yakni seorang akademisi hukum pidana, Prof. Sagiono, yang diriwayatkan telah berpengalaman menangani berbagai kasus pemalsuan.

Dihadapan Majelis Hakim, Prof.  Sagiono memberikan keterangan penting terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra. Ia menilai terkait pidana dengan yang ditafsirkan menggunakan perumpamaan tak berdasar,

‎"Pidana harus jelas, tak boleh ditafsirkan dengan menggunakan analogi. Nilai kerugian dinilai masing-masing tak sesuai dengan pelapor namun hal ini ada kewenangan Jaksa," ungkapnya.

‎Ia pun menjelaskan, bahwa adanya pembuatan surat palsu yang disengaja oleh pelaku. ‎"Unsur membuat surat palsu itu disengaja," ujarnya.

‎Adapun tafsiran unsur pidana harus melalui kaitan yang secara rill, tidak mempersempit kaidah tertentu. ‎"Penafsiran unsur pidana diperluas jangan dipersempit," papar dia.

Dihadapan Majelis Hakim, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra



‎Ahli pun berujar, konteks pemalsuan dokumen surat palsu, seolah digunakan pelaku adalah asli. ‎"Jadi konsep seolah asli digunakan oleh pelaku untuk memalsukan surat itu rill, tak ada yang salah dan otentik," pungkas Sugiono.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan kepada Saksi Ahli terkait penguasaan fisik tanah dalam konsep hukum pertanahan?. Lalu, apakah orang yang melakukan penggarapan tersebut adalah orang yang bisa dikatakan sebagai orang yang menguasai fisik tanah?.

"Mungkin maksudnya disitu penguasaan fisik tanah adalah orang yang melakukan penggarapan tanah. Tetap dasarnya harus ada, apa ada harus naik, apakah ada sertifikat, apakah SPPT di daerah-daerah tertentu, apakah tanah hak milik adat yang boleh dikonversi menjadi lokasi milik negara," jawab ahli.

Penuntut Umum pun menanyakan terkait seseorang yang memiliki fisik tanah, dapat dikategorikan sebagai pemilik tanah tersebut?.

"Nah..yang ini nih! Kalau misalnya sekarang gak ada dasar hukumnya, berarti itu yang menguasai fisik (tanah) tadi itu telah melakukan okuvasi ilegal. Kalo sudah melakukan okuvasi ilegal itu sudah 60, kalo gak salah itu Undang-undang Nomor 51 PP 60 itu orang dilarang melakukan okuvasi ilegal tanah orang," ucapnya.

Untuk diketahui, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Selasa 5 Agustus 2025.


Sumber : Tim Sepuluh

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes