BREAKING NEWS

Sabtu, 08 Maret 2025

Dibulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Dua Tempat Massage dan SPA di Kelapa Dua Tetap Buka

 

Dibulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Dua Tempat Massage dan SPA di Kelapa Dua Tetap Buka


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Diduga tidak mengindahkan surat edaran yang telah diberikan oleh Bupati Tangerang, wisata hiburan malam masih tetap beroprasi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (8/3/2025).


Pasalnya, berdasarkan surat edaran nomor 2 tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum pada bulan suci ramadhan yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang, masih saja ditemukannya tempat massage dan SPA, yang buka dibulan suci Ramadhan 1446 H/2025 ini.

Dibulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Dua Tempat Massage dan SPA di Kelapa Dua Tetap Buka


Diketahui, berdasarkan informasi dan pantauan tim dilokasi saat ini mereka terkesan seperti kucing kucingan dan bermanipulasi seakan seperti tutup, namun nyatanya tetap buka, diantaranya seperti Balemu, Orchid Massage dan SPA.


"Masih buka," kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Tim di kedua lokasi tersebut, pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB (Malam hari).


" Ada yang jaga juga di parkiran, jadi kalau ada yang datang kendaraan di suruh pindahin agak sedikit berjauhan, atau di tempat lain," tambahnya.

Dibulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Dua Tempat Massage dan SPA di Kelapa Dua Tetap Buka


Selain itu, kedua tempat Massage dan SPA tersebut juga kerap memperomosikan dengan memberitahukan bahwa tempat tersebut masih buka atau beroperasi.


"Open kak, masuk aja ka, emang lampu di matiin,"  dalam percakapan salah satu admin group telegram Balemu.


Sementara itu, dalam group telegram Orchid juga kerap memperomosikan hal yang serupa, dan juga memberikan daftar absensi kehadiran terapis.


"Selama bulan ramadhan, untuk promo FR tidak berlaku dulu ya om, berlaku kembali setelah lebaran," tulis salah satu admin dalam group tersebut.


Hingga berita ini dilayangkan pihak pemerintah Kabupaten Tangerang, maupun pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.


Sumber : Tim Sepuluh


Kamis, 06 Maret 2025

Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan


Jakarta, Hiwata- Diduga seorang remaja di Jakarta Barat menggelapkan dana Perusahaan senilai ratusan juta rupiah untuk bermain judi online dan membeli barang mewah untuk kekasihnya.


Menurut keterangan korban berinisial KA, remaja berinisial JAS tersebut diduga telah terbukti melakukan tindak pindana penggelapan uang Perusahaan senilai 450jt.


" Menurut pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut habis untuk bermain judi online dan membelanjakan emas logam mulai dan barang mewah untuk kekasihnya," ucap K.A, kepada Wartawan saat dijumpai, pada Kamis (6/3/2025).


Lanjutnya, setelah JAS melakukan penggelapan, JAS melarikan diri pada tanggal 2 Desember 2024 dan baru berhasil tertangkap oleh polres Jakarta barat pada tanggal 18 Desember 2024. 


"Setelah proses penyelidikan ternyata JAS juga memliki kasus serupa (penggelapan dan penipuan) di kota kelahiranya (Purwokerto) sejak desember 2023 dan berhasil melarikan diri ke Jakarta," kata K.A.


" Diluar dari pada kasus ini ternyata JAS kerap kali melakukan penipuan dan banyak memakan korban tetapi tidak pernah tertangkap," tambahnya.


Dirinya juga mengatakan atas kasus tersebut, saat ini remaja berinisial JAS tersebut telah di serahkan kepada pihak kejaksaan untuk mengikuti proses meja hijau.


"Polres jakarta barat, tapi sudah P21. Ditahanan Kejaksaan sekarang, lagi nunggu proses sidang.... Banyak banget korbannya," tuturnya.

Sumber : Hiwata/Tim


Senin, 03 Maret 2025

Adanya Pemberitaan Terkait Pungutan Pengayaan, Ini Kata Komite dan Wali Murid SDN Tangerang 14

Adanya Pemberitaan Terkait Pungutan Pengayaan, Ini Kata Komite dan Wali Murid  SDN Tangerang 14


Tangerang Kota, Hiwata - Disoal adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh salahsatu media daring (online) lokal yang mengklaim adanya pungli rencana kegiatan praktik Sekolah pada SD Negeri Tangerang 14 itu ditegaskan tidak benar.


Sebab, pihak Sekolah beserta Komite, dan para wali murid telah melakukan musyawarah bersama, guna meningkatkan kualitas didik siswa dalam menghadapi Ujian Sekolah (US) yang terbagi dalam ujian tulis dan ujian praktik.


"Itu titik beratnya bukan di US (Ujian Sekolah), tetapi dikegiatan peraktik, karena memang sudah jelas bawasannya praktik itu tidak di danai oleh ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah -red), dan itu merupakan bagian dari meningkatkan kualitas pendidikan anak, jadi anak lulus punya nilai skill, punya kemampuan," terang Wali Kelas 6 SDN Tangerang 14, Puji kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2024.


Senada dikatakan oleh Kepala SDN Tangerang 14, Drs. Supandi, bahwa dalam kegiatan praktik tersebut merupakan hasil kesepakatan dari para orang tua siswa dalam memberikan kemampuan anak melalui uji praktik yang segala kebutuhannya dikelola oleh anggaran kolektif yang dikumpulkan di Koordinator Kelas (Koorlas).


"Kronologinya itu tidak ada yang diberatkan, tidak ada kewajiban, tidak ada pemaksaan, dan uang itu juga tidak di pegang oleh pihak Sekolah, uang itu ada di Koorlas masing-masing, dan sistemnya itu pengelolaan Korlas, jadi contoh, seperti mau belanja magnet, itu Sekolah mintanya dalam bentuk magnet (belanja baku untuk peraktik -red) bukan dalam bentuk uang," jelas Supandi saat dijumpai di kantornya.


"Tapi praktik itu jadi terkubur ya, karena prihal masalah ini (pemberitaan yang menuding adanya pungli prihal kegiatan praktik ini)," sesalnya.


Di lokasi yang sama, perwakilan orag tua siswa, Lilis Siti Maryah pun menyesalkan adanya pemberitaan yang dianggap telah merugikan proses pendidikan tambahan bagi anaknya di Sekolah.


"Mungkin banyak ibu-ibu juga berprinsip bahwa anak kita itu adalah aset, investasi jangka panjang seumur hidup dan tangung jawab orang tua dunia akhirat," terang Lilis saat didampingi oleh perwakilan dari para Koordinator Kelas 6 di SDN Tangerang 14, Selasa (4/3) pagi.


"Apalagi pendidikan, jujur apalagi saya sebagai kaum ibu, untuk baju aja di bela-belain yang bermerek atau apa!, masa ini untuk anak kita sendiri, pendidikan yang nantinya akan dibawa sampai dia seumur hidup, dibawa ilmu itu!!, masa kita enggak dukung, apalagi praktik ini bisa menjadi salahsatu kemajuan untuk Sekolah. Ada praktik elekto magnetik, terus menyulam, itu juga kan nanti bakal jadi bekal," tegas Lilis.


"Kami mendukung sekali itu, dan hasil pada rapat saat itu ibu-ibu pada setuju, pada dukung lah, terus ini kan mungkin kaitannya terkait masalah ekonomi ya, itu kan tidak di tetapkan harus seperti itu, nanti itu kan ada subsidi silang, dimana untuk saling membantu ya, bagi untuk yang tidak mampu ya, jadi intinya kita setuju kalau untuk mengarah ke yang positif," jelasnya.


Lilis pun menyayangkan bilamana kegiatan praktik belajar tambahan bagi anaknya ini dibatalkan. Menurutnya, praktik tambahan tersebut merupakan pola pembelajaran yang sangat penting dalam menimba ilmu pengetahuan.


"Jadi, anak-anak untuk praktek elektro magnetik ini, namanya orang tua antusias sekali ya, karena itu suatu program baru untuk anak-anak, maksudnya bisa praktek IPAS, Menyulam, jadi ya sebagian orang tua menanyakan dan menyayangkan sekali kalau sampai ini dibatalkan," jelasnya.


"Jadi imbasnya ke 84 (jumlah siswa Kelas 6). Bahkan ya mohon maaf!!, ini bukan hanya kelas 6 aja, jadi seluruh kelas jadi terimbas. Jadi sayang sekali sekarang semua harus di kembalikan. Aduh!! ini gimana ya jadi imbasnya malah semuanya," imbuh Lilis.


Dilain sisi, Ketua Komite SD Negeri Tangerang 14, Ilham Fadillah Muttaqien juga menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan sangat menyudutkan pihak Sekolah. Sehingga kegiatan untuk menambah kemampuan siswa dalam menghadapi Ujian menjadi tersendat.


"Jadi terkait pemberitaan tersebut, saya mewakili para wali murid dan sekaligus sebagai Komite SDN Tangerang 14, saya menyaksikan langsung dalam rapat musyarawah di hari Sabtu, pada tanggal 18 Januari 2025, dimana rapat tersebut diwakili para Koorlas dari kelas 6A, 6B, 6C, dan disitupun ada orang tua murid dari masing-masing kelas 6, yang dimana hasil kesepakatan tersebut tidak ada sama sekali yang merasa keberatan dan semua,"


"Tujuannya adalah untuk kelangsungan program sekolah agar anak-anak kita ini mendapatkan pembelajaran yang layak yang ibaratnya juga bisa menggali skill-skill ataupun keterampilan dari anak-anak kita sendiri yang tujuannya adalah demi kemaslahatan anak-anak kita," terang Ilham.


Ilham pun menyarankan, agar pihak Sekolah dan para orang tua siswa tetap fokus pada pendidikan anak dan tidak terpancing dengan adanya isu dan pemberitaan yang dianggap tidak berimbang.


"Tidak ada sama sekali pada rapat itu Forum itu kita tidak terbuka dan kita menawarkan Apabila ada masing-masing apa ke keluarga ataupun orang tua murid yang tidak setuju, dengan adanya seperti itu boleh melakukan komunikasi dengan pihak Sekolah jadi biar tidak ada timbul miskomunikasi dikemudian hari," tambahnya.


Ilham pun menerangkan, pihak sekolah dan Komite sudah sangat transparan dan tidak ada pengelolaan uang yang dilakukan oleh pihak Sekolah. Sebab, dalam hal ini, proses pembelajaran tambahan bagi siswa dilakukan berdasarkan musyawarah bersama dari para orang tua.


"Sifatnya adalah disesuaikan dengan kebutuhan praktik ujian tersebut tidak ada sama sekali bentuk komersil ataupun hal-hal yang sifatnya merugikan dari orang tua murid," ungkap Ilham.


"Ini menjadikan pembelajaran buat kita semua bahwasanya kita sebagai orang tua murid yang saya pun mewakili dari komite SDN 14 sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini, kemudian yang kedua harapan kami sebagai Komite apabila orang tua murid ada hal-hal sekecil apapun lebih baik berkomunikasi langsung dengan Sekolah dan Komite. Karena tujuan kita tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengembangkan potensi anak-anak kita ke depan untuk ke jenjang yang lebih tinggi, agar mendapatkan Sekolah-sekolah favorit yang diinginkan," harapnya.


"Kami Komite dan Wali Murid sepakat apabila terindikasi ataupun terjadi bentuk pemerasan dan intimidasi oleh oknum tertentu kami akan melaporkan kepada APH terkait," pungkasnya.

Sumber : Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata)

HOT Skandal Tiang Internet di Kota Tangerang, Diduga Seret Nama Kepala Dinas

HOT Skandal Tiang Internet di Kota Tangerang, Diduga Seret Nama Kepala Dinas


Tangerang Kota, Hiwata -  HOT, Maraknya proyek pemasangan tiang Kabel Udara (KU) di Kota Tangerang diklaim telah mengantongi izin rekomendasi dari salahsatu Dinas di Kota Tangerang.


Seperti diketahui, dalam aturannya Kota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang tidak memperbolehkan adanya pemasangan tiang tumpu yang senantiasa untuk ketertiban menjaga estetika.


Namun, berbeda saat ditemukan ada vendor dari salahsatu perusahaan provider yang saat ini tengah melakukan pemasangan tiang tumpu di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.


Pihak perusahaan mengklaim pihaknya telah mengantongi izin, yang terbukti dalam di dalam izinnya telah ditandatangani oleh Kepala Dinas berinisial TS.


Dalam hal ini, Aktivis dari Poros Tangerang Solid (PORTAS), Hilman Santosa menduga adanya permainan antara para oknum dari Dinas-dinas terkait, sehingga para vendor lebih leluasa menjalankan pengerjaan pemasangan tiang tumpu di Kota Tangerang.


"Kita menemukan adanya surat rekomendasi dari Dinas PUPR Kota Tangerang yang juga sudah di tandatangani oleh Kepala Dinas. Hal ini membuktikan bahwa pejabat di Kota Tangerang ini sedang mempermainkan rakyatnya dengan aturan yang tidak diindahkan oleh para abdinya," sesal Hilman.


Seperti diketahui, proyek tiang tumpu dari perusahaan My Republik di wilayah Neglasari sempat ditindak oleh Satpol PP Kota Tangerang dengan menyita sejumlah tiang tumpu pada Rabu (26/2) kemarin. Namun pada Kamis (27/2) pengerjaan tersebut terus berlanjut dan beralasan telah memiliki izin.


"Ini mereka menunjukan bukti izinnya ke warga, saat pemasangan dilanjutkan kembali. Terkesan pertemuan kita (Hiwata -red) dengan para Dinas yang menangani persoalan ini dianggap hanya formalitas saja. Seolah-olah Dinas sudah melakukan upaya penegakan, dan mengaku tidak mengeluarkan izin apapun soal tiang ini. Tapi nyatanya proyek ilegal masih jalan, dan ditemukan bukti yang ditandangani dan berstample dinas," ungkap Hilman.


"Saya kira hal ini sudah menjadi bahan bancakan koordinasi oleh para oknum yang diduga juga sudah melibatkan para pejabat di Kota Tangerang," tambahnya.


Dalam hal ini, kata Hilman, Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) dalam waktu singkat akan menyampaikan laporan ke Aparatur Penegak Hukum (APH) berdasarkan bukti-bukti yang didapat dari adanya proyek tiang Kabel Udara (KU) yang saat ini sedang marak.


"Kita bakal terus mengawal skandal pertiangan ini hingga ke APH, agar masyarakat dapat mengetahui, dan siapa saja oknum yang sudah terlibat dalam persoalan ini nantinya," tegasnya.


Sumber : Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata)

Kamis, 27 Februari 2025

Terima RP 11,5 Miliar Uang Suap, Kejati Jakarta Tangkap Oknum Jaksa Berinisial AZ

 

Terima RP 11,5 Miliar Uang Suap, Kejati Jakarta Tangkap Oknum Jaksa Berinisial AZ


Nasional, Hiwata–– Kejaksaan Tinggi Negeri Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetapkan jaksa penuntut umum (JPU) berinisial AZ sebagai tersangka yang terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi sebannyak Rp. 11,5 miliar.


Hal tersebut berdasarkan, surat : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, a.n.HENDRY SUSANTO tanggal 12 Desember 2022, ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.


Penerimaan suap tersebut terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah pada 23 Desember 2025.


" Atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu Sdr. BG dan Sdr. OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M (Sebelas Milyar lima ratus juta Rupiah) diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum," ucap Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam keterangan siaran persnya, pada Kamis (27/2/2025) malam.


Sayangnya, uang tersebut dikembalikan tidak secara menyeluruh kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Sdr. BG dan Sdr. OS.


" Akan tetapi Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp. 38,2 M (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dan sisanya senilai Rp. 23,2 M (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagikan kepada oknum Jaksa inisial AZ dan Kuasa Hukum Korban," ujarnya.


"Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut Penyidik Kejati DKJ telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka," tambah Kajati DKJ.


Lanjut Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, sementara satu orang saksi inisial OS berstatus selaku Kuasa Hukum Korban belum memenuhi panggilan.


" Untuk itu Kuasa Hukum Korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum," katanya.


Adapun sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Jaksa berinisial AZ tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dan Pasal yang disangkakan terhadap Kuasa Hukum berinisial BG, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Saat ini Tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan dan Tersangka oknum Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.


Sumber : Sanss


Selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025, Warga Tangerang Diimbau Gelar Kegiatan Positif dan Produktif

Selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025, Warga Tangerang Diimbau Gelar Kegiatan Positif dan Produktif


Tangerang Kota, Hiwata  -- Selaras dengan Pemerintah daerah (Pemda). Kapolres, KBP Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.


Adapun kegiatan yang dilarang tersebut adalah Sahur On The Road (SOTR), Tawuran termasuk Perang Sarung antar Remaja, Balapan Liar dan menyalakan petasan.


"Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan," tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Kamis, (27/2/2025).


Zain menyatakan, akan kedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan, namun bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel ada konsekuensi hukum apabila ada sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.


"Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyu'an selama bulan suci ramadhan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman," katanya.


Kapolres mensarankan, masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di masjid-masjid di lingkungan.


Penegasan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang, yang menegaskan, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.


"Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan," kata Maryono.


Wakil Wali Kota menegaskan, kegiatan. SOTR, Tawuran, Balap Liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di kota Tangerang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu.


"Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di Wilayah," tandasnya.


Sumber : Humas Polres Metro Tangerang Kota

Editor/Penerbit : Redaksi 

Hadiah HUT Kota Tangerang, Satpol PP dan PUPR Kolaborasi Tindak Tegas Tiang Kabel Udara

 

Hadiah HUT Kota Tangerang, Satpol PP dan PUPR Kolaborasi Tindak Tegas Tiang Utilitas Udara

Tangerang Kota, Hiwata- Satpol PP Kota Tangerang melalui bidang Penegak Hukum dan Peraturan Daerah (Gakumda) berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Tangerang, sita puluhan tiang tumpu Kabel Udara (KU) di dua wilayah.


Penyitaan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya proyek ilegal pemasangan utilitas internet dari salahsatu perusahaan provider MY Republik di Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Pinang.


Dalam penindakannya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang sudah melalui tahapan prosedur, dengan memberikan sanksi berupa teguran, surat pemanggilan, hingga penyitaan alat kerja.


"Dari Neglasari anggota mendapati adanya pengerjaan pada hari Rabu 26 Februari 2025 siang, dari salahsatu perusahaan yang sama yakni My Republik, dan berhasil disita 10 tiang tumpu," kata R. Irman Pujahendra, Kasatpol PP Kota Tangerang, melalui Kasi Penegakan, Alex Suyitno.,SH., M.A.P kepada Hiwata, Kamis 27 Februari 2025.


Selanjutnya, bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penindakan tegas di Kp. Sawah Dalam, Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang.


"Anggota menyita sejumlah tiang yang sudah tertanam dan gulungan kabel," jelas Alex.

Hadiah HUT Kota Tangerang, Satpol PP dan PUPR Kolaborasi Tindak Tegas Tiang Kabel Udara


Lebih jauh diungkapkan Alex, dari kedua wilayah tersebut pengerjaan tiang Kabel Udara (KU) My Republik dikerjakan oleh vendor yang berbeda.


"Jadi pengerjaan tiang internet ini dikerjakan oleh para vendor yang berbeda, tapi memang dari satu perusahaan yang sama, yakni My Republik," terangnya.


Dari penindakan tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait, bahkan hingga ke meja persidangan.


"Dari barang bukti penyitaan ini kita akan panggil pihak perusahaannya untuk dilakukan pendataan terkait izin secara aturan, dan selanjutnya Satpol PP akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Kota Tangerang untuk dilakukan sidang tipiring," ujarnya.


Sumber : Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata)

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes