BREAKING NEWS

Senin, 24 Maret 2025

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga

Berhasil Ungkap Kebenaran, Wartawan Apresiasi Kasi Propam Polres Tangsel dengan Karangan Bunga


Tangerang Selatan, Hiwata- Akhir sebuah cerita seorang oknum anggota polisi bernama Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dengan membekingi usaha pakan ternak ilegal di wilayah hukum Polsek Pagedangan, Polres Metro Tangerang Selatan. Senin, 24/03/2025.


Meski sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinilai tak sebanding dengan apa yang telah dirasakan oleh ke 3 wartawan. Pasalnya akibat ulah para oknum anggota Polsek Pagedangan ini mereka sempat dirampas kemerdekaannya.


Meski demikian, seiring dengan berjalannya waktu, sutradara dan aktor dibalik rekayasa kasus yang dilakukan oleh sekelompok oknum anggota Polsek Pagedangan terhadap ke 3 wartawan kini kasusnya mendapat angin segar.


Karena dari kegigihan mereka ini, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dalam sidang etik beberapa waktu yang lalu telah terbukti membekingi sebuah usaha pakan ternak ilegal, hingga akhirnya dia dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang dilakukannya.


Dengan adanya kabar bahagia ini, wartawan korban kriminalisasi semakin yakin dan optimis bahwa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terbongkar.


Oleh karena itu, untuk memberikan apresiasinya atas profesionalisme kinerja Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan, ke 3 Wartawan korban kriminalisasi menghadiahkan karangan bunga sebagai bentuk tanda terima kasihnya kepada Institusi Polri.


Juliah atau Lia, Wartawati salah satu korban kezaliman oknum anggota Polsek Pagedangan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.


"Kami kirimkan karangan bunga untuk memberikan apresiasi kepada Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang sudah menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kami yakin Tuhan akan selalu berpihak kepada orang yang benar," ungkapnya.


Senada, Anugrah Prima, SH., mengucapkan terima kasihnya sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Kasi Propam Polres Tangerang Selatan yang tidak berpihak kepada oknum polisi yang bersalah.


"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya, semoga untuk laporan kami selanjutnya yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya menjadi bahan pertimbangan, karena dari dasar dinyatakannya Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini bersalah, tidak menutup kemungkinan oknum lainnya yang terlibat dapat disanksi lebih berat, Polri tangguh atas profesionalnya propam," pungkasnya.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal/Hiwata 

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, KNPI Kota Tangerang Gelar Bukber dan Santunan Yatim Piatu

Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, KNPI Kota Tangerang Gelar Bukber dan Santunan Yatim Piatu


 Tangerang Kota, Hiwata- Mengusung tema "Bulan Suci Ramadhan, Memperkuat Silaturahmi Kepemudaan Kota Tangerang", KNPI Kota Tangerang Gelar buka bersama dan santunan anak yatim-piatu, pada Minggu (23/3/2025).


Kegiatan yang dilakukan di Gedung Pemuda Kota Tangerang ini, dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam, Polres Metro Tangerang Kota, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, dan jajaran pengurus DPD KNPI Kota Tangerang bersama dengan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK).


Ketua KNPI Kota Tangerang, Dede Maulana Paisal, berharap organisasi kepemudaan (OKP) dan DPK di setiap kecamatan dapat lebih maksimal dalam menjalankan program.


“DPD KNPI telah mendapatkan stimulan yang sedang dalam proses. Kami harap OKP dan DPK mempersiapkan pengurusan baru dengan baik agar program yang ada bisa dijalankan optimal di setiap wilayah,” kata Dede.


Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan kerapihan administrasi dalam menjalankan program kepemudaan.


“Kita semua satu kesatuan, harus memiliki komitmen yang kuat. Tahun ini kita akan lebih tertib administrasi agar tidak ada yang terlewat. Kami di sini siap berkomunikasi 24 jam,” tambahnya.


Selain itu, Wakil Wali Kota Maryono Hasan menegaskan, bahwa pemuda harus berperan aktif dalam pembangunan Kota Tangerang.


“Pemuda harus terus berkontribusi, berkolaborasi, dan berinovasi. Kami berharap generasi muda menjadi motor penggerak untuk mewujudkan Kota Tangerang yang lebih baik,” ujarnya.


Diketahui, usai lakukan penyerahan santunan kepada anak- anak yatim piatu, dilanjutkan dengan sholat berjamaah dan buka puasa bersama sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas pemuda.

Sumber : Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

Jumat, 21 Maret 2025

Penasehat Hukum terdakwa Kades Wanakerta,Tumpang Sugian Ajukan Eksepsi

 

Penasehat Hukum terdakwa Kades Wanakerta,Tumpang Sugian Ajukan Eksepsi


Kota Tangerang, Hiwata - Sidang lanjutan terkait terdakwa Tumpang Sugian masuk agenda eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 20 Maret 2025.


Nota keberatan di ajukan oleh kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Law Firm AS SITUMEANG & Co Anri Saputra Situmeang,SH,.MH, Sutejo Simatupang, SH. MH, dan Abel Marbun,SH.,MH.


Lanjut, didalam eksepsi kuasa hukum terdakwa memaparkan beberapa poin;


1. Ini ranah keperdataan bukan pidana, maka selayaknya perkara klien kami tidak dilanjutkan:


2. Bahwa klien kami di dakwa oleh jaksa penuntut umum yang berisi, Kesatu Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Atau; Kedua Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 385 ayat (4) KUHPidana. 


"Didalam dakwaan kesatu sampai ketiga kami menilai dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak teliti dan tidak jelas sehingga kami menilai dakwaan yang di buat jaksa penuntut umum (copy paste)," ungkap Anri Saputra Situmeang kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.


Oleh karena itu, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk:


1. Menerima Eksepsi dari penasihat hukum TUMPANG SUGIAN BIN SALI untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa perkara karena bukan suatu tindak pidana;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara: PDM-460/M.6.12.3/Eku.2/2/2025 Batal Demi Hukum;

4. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI tidak dilanjutkan;

5. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;

6. Memulihkan hak Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya


Tambahnya, Anri Saputra Situmeang,SH.,MH kuasa hukum terdakwa juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum mengindahkan saran dari ketua majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara terdakwa Tumpang Sugian, untuk menghadirkan Terdakwa ketika sidang secara langsung / Offline," ujar Anri. 

Sumber : Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi 

Berita Hoax yang Beredar Luas Tentang 3 Wartawan Kini Terbantahkan, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Terbukti Bersalah

Berita Hoax yang Beredar Luas Tentang 3 Wartawan Kini Terbantahkan, Oknum Anggota Polsek Pagedangan Terbukti Bersalah


Tangerang Selatan, Hiwata- Perjuangan ke 3 Wartawan korban kriminalisasi untuk menuntut keadilan kini membuahkan hasil positif, paska dilaksanakannya Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akhirnya Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Jum'at, 21/03/2025.


Ke 3 Wartawan yaitu Lia atau Juliah, Dedi Suprayitno dan Cahyo Wahyu Widodo kini dapat bernafas dengan lega setelah oknum polisi yang menjebaknya dinyatakan bersalah. Sehingga stigma negatif dan berita miring tentang mereka yang selama ini beredar luas menyangkut nama baiknya kini terbantahkan.


Kendati demikian, perjuangannya tersebut tak cukup sampai disini, ke 3 Wartawan meminta laporan mereka selanjutnya mengenai para oknum anggota Polsek Pagedangan dalam melakukan dugaan Obstruction of Justice dapat segera dituntaskan serta diungkap siapa dibalik dalang ini semua.


Juliah atau Lia salah satu Wartawati yang sempat mengalami trauma berat akibat tindakan kriminalisasi ini menyampaikan apresiasinya atas kinerja Propam Polres Tangsel yang telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran Etik yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan.


"Alhamdulillah satu demi satu terungkap dan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu sudah dinyatakan bersalah, semoga atas dasar ini laporan kami selanjutnya mengenai rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota polsek Pagedangan segera diungkap," ujar Lia dengan berlinangan air mata.


Sementara, Anugrah Prima SH., Kuasa Hukum Wartawan korban Kriminalisasi mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas profesionalisme kinerja Propam Polres Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu.


"Sudah diputuskan bahwa Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran etik dengan membekingi usaha ilegal, sehingga semua berita miring tentang kami sebelumnya sudah terpatahkan. Sedangkan ini baru permulaan saja, karena ada beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan lainnya yang juga kami laporkan masih dalam proses penanganan Propam," ungkap Anugrah kepada Wartawan.


Lain daripada itu, Anugrah meminta kepada propam untuk segera menindak lanjuti laporan berikutnya mengenai adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh para oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilainya telah menciderai nama baik Institusi Polri.


"Dengan adanya kabar baik ini, kami dari Kuasa Hukum yakin bahwa semua aktor dan sutradara dibalik tindakan kriminalisasi dan rekayasa kasus yang melibatkan beberapa oknum anggota Polsek Pagedangan ini akan terungkap semuanya," imbuhnya.


Dikatakan Anugrah, dia berharap untuk laporan yang kedua jika para oknum anggota Polsek Pagedangan ini dapat terbukti kembali, maka ancaman sanksi hukumannya dapat dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Karena kata Anugrah, pelanggaran etik yang mereka lakukan secara bersama-sama ini sudah termasuk pelanggaran berat. Karena akibat ulah mereka ini Wartawan dikriminalisasi dan direnggut hak kemerdekaannya.


Sedangkan, Humas Polres Metro Tangerang Selatan hingga sampai saat ini belum dapat memberikan tanggapannya.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal 

Editor/Penerbit : Redaksi 

Kamis, 20 Maret 2025

Gelar Buka Bersama, Hiwata Santuni Puluhan Yatim Piatu dan Bagikan Takjil

Gelar Buka Bersama, Hiwata Santuni Puluhan Yatim Piatu dan Bagikan Takjil


Tangerang Kota, Hiwata- Warnai bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025, Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) santuni puluhan anak-anak yatim & piatu, pada Kamis 20 Maret 2025.


Dalam momentum tersebut, salahsatu wadah wartawan di Kota Tangerang ini juga turut membagikan takjil di Jalan A. Dimyati, Sukasari, Kota Tangerang, do'a bersama yang dipimpin oleh Ustadz Fachry, hingga berbuka puasa.


"Ada puluhan takjil yang dibagikan untuk pengendara yang melintas berupa 80 nasi bungkus, dan 38 santunan," ujar ketua HIWATA, HR Alfian Yudha.


"Tidak lupa, pada kesempatan yang sama, kami juga turut memanjatkan do'a untuk sahabat-sahabat kita yang telah berpulang mendahului kita ke pangkuan Allah Subhana hu'wata'alla,"  terangnya.

Gelar Buka Bersama, Hiwata Santuni Puluhan Yatim Piatu dan Bagikan Takjil


Ketua Panitia kegiatan, Hasan Abdullah juga mengungkapkan banyak terimakasih untuk para donatur yang turut serta berpartisipasi dalam kegiatan buka puasa bersama ini.


"Terimakasih banyak untuk para stakeholder yang sudah bersedia membantu memberikan partisipasi bantuan dalam berjalannya kegiatan ini," ucap Hasan yang juga selaku sekretaris HIWATA.


Lebih jauh, kegiatan santunan ini merupakan agenda program kerja HIWATA yang dilaksanakan disetiap tahun sekali.


"Ini merupakan agenda tahunan kita, dan memang disetiap kegiatan kita selalu merangkul anak-anak yatim dan piatu, semoga dengan kebersamaan ini kita masih terus solid dan bermanfaat untuk masyarakat dan Kota Tangerang," pungkasnya. 


Sumber : Himpunan Wartawan Tangerang 

Sabtu, 15 Maret 2025

Sinergi Dengan Polisi, Aksi Tangerang Gelar Buka Bersama dan Bagikan Ratusan Takjil di Ciledug

Sinergi Dengan Polisi, Aksi Tangerang Gelar Buka Bersama dan Bagikan Ratusan Takjil di Ciledug


Tangerang Kota, Hiwata--  Media, relawan, dan driver ambulance yang tergabung dalam Aksi Tangerang Gelar buka puasa bersama (Bukber) dan Bagikan Takjil, di Ciledug, Kota Tangerang, pada Sabtu (15/3/2025).


Dalam kegiatan tersebut, ratusan takjil diberikan kepada masyarakat sekitar dan para penggunaan jalan di lampu merah Ciledug, secara langsung oleh para media, relawan dan driver ambulance tersebut yang di dampingi oleh pihak kepolisian Polsek Ciledug, Kota Tangerang.


Seperti yang di ungkapkan oleh Linda Mae Sari, Koordinator kegiatan Aksi Tangerang, yang juga sebagai awak media Tangerangsiber.co.id, "Alhamdulillah, dibulan suci ramadhan 1446/H 2025 ini, kita masih bisa kembali melakukan yang memang menjadi agenda rutin kita di setiap tahunnya. Untuk takjil sendiri sebannyak 800 bungkus takjil yang kami berikan kepada masyarakat dan para pengguna jalan secara langsung oleh teman teman yang Alhamdulillahnya juga didampingi oleh pihak kepolisian khususnya polsek Ciledug," kata Linda.


" Dimana dengan adanya hal ini diharapkan selain menjadi ladang amal ibadah kita, hal ini juga dapat menjadi bentuk memper erat tali silaturahmi, serta mendekatkan diri juga kepada masyarakat khususnya Kota Tangerang," tambahnya.

Sinergi Dengan Polisi, Aksi Tangerang Gelar Buka Bersama dan Bagikan Ratusan Takjil di Ciledug


Selain itu, Hasan Abdullah pimpinan redaksi Tangerangsiber.co.id, yang juga tergabung dalam Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata) menambahkan, "Ini merupakan kegiatan sinergi yang positif antara temen temen media, polri, relawan dan driver ambulance yang juga sebagai bentuk semangat kebersamaan dan juga insyaallah dapat menghadirkan keberkahan untuk kita semua," ujar Hasan.


" Saya pribadi juga mengapersiasi dan mengucapkan bannyak terimakasih kepada para donatur maupun support temen temen semua, Semoga dengan kegiatan menabur kebaikan ini  bisa memotivasi kita semua untuk lebih giat lagi dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan ini, maupun kegiatan positif lainnya lagi," tuturnya.


Sementara itu, salah satu relawan yang tergabung dalam Aksi Tangerang berharap, bahwa kegiatan- kegiatab positif seperti ini dapat terus dilakukan.


" Semoga kegiatan kita ini bisa menjadi agenda rutin kedepannya dan tidak hannya berhenti sampai di situ saja, karena sebaik baiknyaa seseorang ialah yang dapat bermanfaat untuk orang lain," ucap Hafidz.


Diketahui dilokasi dalam kegiatan tersebut, dihadiri dan di ikuti langsung oleh Ambulance 234 SC, Shincan Ambulance, Ambulance IMS, Ambulance Semar, Ambulance Gerindra gondrong, ASC Ambulance, Ambulance Dede Seleb, Ambulance Cross Country, Ambulance PCNU jakbar, Ambulance Sultan 104, Ambulance Dewi kunti, Ambulance Icha, Ambulance Cordova, Montir Motor, Cahaya Bagus Mandiri Ambulance Service, Abudzar, Relawan RATC, Rs Petukangan, Tangerangsiber, Team Network Likaliku, Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), IWC, dan Aiptu Marsudin, S.Sos Panit 1 Unit beserta beberapa personel Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang.

Sumber : Team Network Likaliku

Editor/Penerbit : Redaksi 

Kamis, 13 Maret 2025

Anugerah Prima, SH.,Kuasa Hukum Wartawan Meminta Majelis Hakim Segera Buat Keputusan

Anugerah Prima, SH.,Kuasa Hukum Wartawan Meminta Majelis Hakim Segera Buat Keputusan



Tangerang Selatan, Hiwata -- Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Oknum anggota Polsek Pagedangan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan cara membekingi usaha ilegal kini telah usai dilaksanakan. Kamis, 13/03/2025.


Kendati demikian, Ketua Majelis Sidang KKEP belum memberikan keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yaitu oknum polisi yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.


Anugerah Prima, SH., Kuasa Hukum dari ke 3 Wartawan mengutarakan bahwa hasil keputusan persidangan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ini akan diberitahukan melalui surat resmi yang akan dikirimkan kepadanya.


"Saya memenuhi panggilan menjadi saksi dalam perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu, namun saya sedikit kecewa dengan hasil persidangan kali ini, karena saya harus menunggu lagi hasil keputusannya," ungkapnya


Dikatakan Anugerah, dirinya merasa kurang puas, karena dalam persidangan dia tidak diberikan kesempatan untuk memaparkan bukti-bukti yang dimilikinya berupa rekaman suara dan video percakapan Fhilip dengan Wartawan. 


"Kalau rekaman yang saya miliki dibeberkan didepan ketua majelis di ruang sidang, bukti ini saya rasa cukup kuat untuk membuktikan bahwa Fhilip ini memang terindikasi membekingi pengusaha ilegal. Tapi nyatanya saya sebagai saksi hanya diminta untuk memberikan keterangan saja," papar Anugerah kepada Wartawan.

Anugerah Prima, SH.,Kuasa Hukum Wartawan Meminta Majelis Hakim Segera Buat Keputusan


Sementara, Juliah atau Lia yaitu Wartawati korban kriminalisasi mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap ketua majelis yang dinilainya kurang tegas dalam persidangan. Pasalnya setiap dirinya menjelaskan kronologi akibat dari perbuatan Fhilip dirinya diminta untuk tidak bercerita diluar konteks. Padahal yang dia jelaskan semuanya itu saling berkaitan.


"Saya ditangkap dan dirampas kemerdekaannya dengan ditahan selama Dua Bulan Setengah itu awal mulanya ya gara-gara Fhilip memerintahkan Pengusaha Ilegal untuk menjebak saya dan rekan-rekan, semua yang dikatakan Fhilip kepada ketua majelis hakim itu semuanya bohong," ucapnya sembari menitihkan air mata.


Disisi lain, Iwan Setiawan yang juga menjadi saksi dalam sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu saat dikonfirmasi setelah dirinya memberikan kesaksiannya. Dia dengan terburu-buru bergegas meninggalkan kerumunan Wartawan karena takut untuk dipublikasi.


Sedangkan dari pihak Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saat dikonfirmasi menangani sidang etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu enggan memberikan komentarnya dengan alasan sidang pelanggaran kode etik kepolisian sifatnya tertutup dan tidak diperkenankan untuk dihadiri oleh umum.


Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.


Sumber : Tim Pemburu Ilegal/Hiwata 

Editor/Penerbit : Redaksi 

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes