Tangerang Kota, Hiwata - Puluhan pedagang beramai-ramai datangi Kantor Perumda Pasar Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan , Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin 30 Juni 2025 siang.
Mereka datang untuk meminta haknya dengan membawa bukti sertifikat atas kios yang sudah bertahun-tahun mereka tempati sebelum gedung Pasar Anyar itu direvitalisasi.
Kepada wartawan, para pedagang mengaku banyak yang belum mendapatkan kios pasca adanya informasi bahwa Gedung Pasar Anyar sudah dapat ditempati kembali.
Mendengar banyaknya keluhan dari pedagang soal belum mendapatkan kios, Perumda Pasar Kota Tangerang akhirnya menggelar musyawarah bersama para pedagang Pasar Anyar. Namun, suasana sempat kisruh saat para pedagang saling berbeda pendapat. Teriakan argumen mereka terdengar hingga luar kantor yang disertai dengan suara gebrakan meja.
" Sebentar- sebentar saya mau ngomong, saya mau protes dengan pak wali juga. Kenapa dia baru tahu sekarang ternyata ada Perdanya, saya pertanyakan doa sebagai Walikota. saya Ghufron Sulaiman yang pertama kali menyatakan itu, ada perdanya bahkan saya unjukin ada sertifikatnya, bilangin pak wali," ucap Ghufron, Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, yang terdengar hingga luar ruangan kantor PD Pasar Kota Tangerang.
Lebih lanjut, dengan lantang dirinya juga menyebut Walikota Tangerang, sebagai walikota palsu.
"Kenapa mau jadi pahlawan, baru tahu ada Perda-nya, Walikota Palsu, ahh... Sampein walikota, gua bilang Ghfron Sulaiman, pengen tau dia sejarahnya," tuturnya.
Diketahui, saat menjelang mulainya pertemuan Wakil Paguyuban Pedagang Pasar Anyar tersebut juga meminta untuk para wartawan keluar meninggalkan ruangan tersebut.
Kendati demikian, akhirnya para pedagang kembali bermusyawarah dengan membahas pokok permasalahan secara internal.
Ketua paguyuban pedagang Pasar Anyar, H. Zen, mengatakan telah mendapatkan hasil yang positif. Pedagang yang memiliki sertifikat akan diprioritaskan untuk kembali mengisi kios di Gedung baru Pasar Anyar.
"Intinya, yang pertama, semua yang bersertifikat aktif itu Insya Allah dapet, tapi ada ketentuan-ketentuan yang empat item itu tadi, yang kedua, yang punya sertifikat tapi dikontrakan ke orang lain itu juga dapet, ketiga, mereka yang punya toko udah lama, namun pasca Covid itu udah gak pernah buka, itu gak dapet, dan yang terakhir itu yang keempat, orang punya toko dari awal sampai akhir gak pernah buka itu tidak dapet," terang H. Zen.
"Tapi Perumda mengatakan Insya Allah nanti di Tahun 2026 kesana itu semua yang punya sertifikat akan dapet, karena alasannya apa, jadi yang dulunya punya toko 10 nanti akan dikurangi minimal lima lah 50 persennya. Jadi misal ada yang punya 20 tetep dikurangi 50 persen, jadinya yang 10 tokonya lagi diberikan kepada orang lain. Cuma saat ini masih waiting list, masih menunggu," jelasnya.
Sumber : Tim