BREAKING NEWS

Selasa, 01 Juli 2025

Dibangun Secara Independen, Posko Media Center Siap Layani Persoalan di Pasar Anyar

Dibangun Secara Independen, Posko Media Center Siap Layani Persoalan di Pasar Anyar



Tangerang Kota, Hiwata - Kebebasan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. 


Sedangkan Keterbukaan Informasi Publik adalah undang-undang yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. 


Tujuan utamanya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.


Dari sekian banyaknya polemik, masyarakat sangat membutuhkan terbukanya ruang informasi publik dan pelayanan khusus sebagai tumpuan dalam mengatasi segala persoalan yang kerap terjadi. Salahsatunya yang saat ini terjadi diantara para pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang.


Menyikapi adanya ragam persoalan di lokasi tersebut, para awak media serta pegiat sosial di Kota Tangerang akhirnya berkesimpulan untuk membuka pelayanan publik secara gratis untuk para pedagang dan masyarakat.


"Guna membantu dari banyaknya ragam keluhan dari para pedagang di Pasar Anyar, akhirnya para pekerja publik dan pegiat sosial berinisiatif untuk mendirikan Media Center sebagai Posko Pelayanan Aduan Pedagang di Pasar Anyar," terang Indra Rubadi selaku wartawan salahsatu media online di Kota Tangerang, Selasa, 01 Juli 2025.


Hal itu juga berlandaskan dalam Undang-undang Pers dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana peran dan upaya media massa dalam mendapatkan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.


Lain hal, seorang pedagang berinisial GF yang diketahui sebagi salahsatu pengurus Paguyuban pedagang di Pasar Anyar sempat menyinggung saat awak media menginformasikan untuk mendirikan Posko kepada dirinya. Bahwa wartawan profesional, harus menyampaikan berita secara obyektif bukan membentuk suatu Posko.


"Kalo ada pedagang yang tidak merasa dapet hak-nya, kami ada Paguyuban, lapor ke Paguyuban, gitu," teriak GF saat dilangsungkannya musyawarah para pedagang di kantor Perumda Pasar Kota Tangerang, Senin 30 Juni 2025 kemarin.


Menyikapi hal itu, Indra berpendapat bahwa, miskomunikasi di ruang publik adalah hal yang biasa. Namun tekadnya tetap bulat untuk membuka ruang pelayanan publik dalam memperjuangkan hak-hak bagi seluruh pedagang di Pasar Anyar.


"Apapun yang menjadi miskomunikasi di ruang publik itu hal yang biasa, namun tekad kita yang serta-merta bertujuan untuk membantu para pedagang dan masyarakat tetap menjadi visi misi kita membangun Media Center ini," terangnya, Selasa 01 Juli 2025.


"Dan pelayanan ini gratis, kita akan bantu semampu kita," tuturnya.


Dijelaskannya lagi, Posko Media Center ini dibentuk atas dasar solidaritas dan independen tanpa ada dorongan dari pihak manapun.


"Media Center ini dibangun secara independen dan tanpa ada dorongan dari Pemerintah ataupun swasta. Jadi ini real terbentuk dari hati nurani kita untuk sama-sama membangun Kota Tangerang," tegas Indra.


Disampaikannya, bagi para pedagang dan masyarakat yang sangat membutuhkan informasi dan pelayanan publik dapat langsung mengunjungi Posko Media Center yang terletak di sisi selatan gedung Pasar Anyar.


"Langsung aja datang ke Posko pelayanan Media Center, kita terbuka untuk siapapun, dan tanpa ada batasan apapun, kita netral, dan kita akan bantu semaksimal mungkin untuk membantu segala persoalan para pedagang dan masyarakat pengunjung yang berkaitan dengan Pasar Anyar," pungkasnya. 


Sumber : Media Center/Posko Layanan Pedagang & Informasi Publik

Share this:

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes