BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Maret 2026

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

 

Klarifikasi Tuduhan Pemberitaan Media Satuju.com Wartawan Suarainvestigasi.com Melakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah


Nasional, Hiwata -Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada saya, oleh pemberitaan Media Satuju.com dan beberapa Website media online lainnya, saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat dan publik mendapatkan informasi yang benar dan tidak sepihak.

Pertama, saya tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap siapapun, termasuk kepada berinisial S yang disebut-sebut sebagai pihak yang merasa diperas. Tuduhan ini sangat tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya,” ungkap Yosi Aro Zebua Kakorda Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias di Gunungsitoli kepada beberapa awak media, Rabu (04/03/2026).

Kedua, Muhammad Ridho Wartawan media Zona Kabar yang tertera ID Card di Foto Profil berita media Satuju.com dan berinisial DF di kaitkan dengan saya telah melakukan pemerasan puluhan juta rupiah kepada berinisial S korban Vidio VCS, kedua orang pelaku dimaksud tidak saya kenal dan belum pernah berkomunikasi.

Dikutip dari pemberitaan media Satuju.com yang tayang pada tanggal 02 Maret 2026, korban S menyebut pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial DF dan YA yang mengaku sebagai kepala biro (kabiro), serta MR yang disebut sebagai wartawan Zona Kabar.

“Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bermula ketika DF menghubungi korban melalui telepon dan meminta melakukan video call. Dalam percakapan tersebut, DF diduga menampilkan dirinya tanpa busana dan mendesak korban untuk melakukan hal serupa. Korban mengaku tidak menuruti permintaan tersebut, namun tetap menyaksikan panggilan video yang dilakukan pelaku.

Tidak berselang lama setelah panggilan berakhir, DF diduga mengirimkan rekaman yang menampilkan korban dalam kondisi tanpa busana dan langsung mengancam akan menyebarkannya ke publik jika tidak diberikan sejumlah uang. Korban mengaku terkejut dan panik karena merasa tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Karena takut dan malu apabila video tersebut benar-benar disebarkan, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan cara meminjam dari kerabat dan kenalan. Namun, setelah uang dikirim, pelaku disebut terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan dan ancaman.

Situasi semakin rumit ketika YA menghubungi korban dan mengaku menerima laporan dari DF terkait dugaan video asusila tersebut. YA kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghentikan publikasi melalui pimpinan media. Dalam kondisi tertekan, korban kembali mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.

Selanjutnya, korban kembali menerima ancaman akan dipublikasikan melalui televisi nasional dan media massa lainnya apabila tidak memenuhi permintaan tambahan uang.

Merasa terpojok, korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di salah satu grup media di Jakarta sekaligus pimpinan lembaga yang memiliki layanan bantuan hukum. Dari situ korban menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban pemerasan dan penipuan.

Secara tegas, Yosi Aro Zebua yang disebut YA Kakorda Media Suarainvestigasi.com Kepulauan Nias mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mengenal kedua para pelaku yang memeras korban berinisial S.

“Saya telah menghubungi pimpinan Redaksi Media Satuju.com, Romi mengatakan sumber pemberitaan tersebut merupakan wawancara dari Kuasa Hukum korban berinisial S, silahkan menghubungi beliau agar berita tersebut di jelaskan bagaimana kebenaranya bang,” ungkap Romi.

Kuasa Hukum korban S atas nama P. Rudy ketika dihubungi menjelaskan bahwa kejadian tersebut benar sesuai yang disampaikan oleh kliennya. Pelaku tiga orang mengaku sebagai wartawan termasuk mengatasnamakan Media Suarainvestigasi.com ketika mengkonfirmasi korban S tentang Vidio VCS.

“Korban S berdomisili di Jambi dan bekerja disalah satu PT. Kebun Sawit, terakhir yang mengatasnamakan media Suarainvestigasi.com terjadi transaksi puluhan juta rupiah melalui rekening Bank BNI dan BRI yang disodorkan pelaku,” terang Rudy.

Saya telah menjelaskan kepada kuasa hukum S bahwa Muhammad Ridho yang mengaku wartawan Zona Kabar dan DF tidak saya kenal dan tidak pernah berkomunikasi, saya juga heran kenapa ID Card saya bisa di dapatkan pelaku sehingga bisa melakukan pemerasan.

“Selain itu nomor WhatsApp yang digunakan oleh pelaku mengkonfirmasi korban S bukan nomor WhatsApp yang biasa saya gunakan berkomunikasi kepada siapa pun dalam sehari-hari. Jadi pada intinya saya dalam kejadian tersebut hanya diatas namakan dan ikut menjadi korban menggunakan indentitas saya sebagai alat pemulus sasaran para pelaku,” tegas Yosi.

Selanjut, saya mencurigai salah seorang oknum wartawan di Kepulauan Nias yang selama ini dekat dengan saya sengaja menyebarkan ID Card saya tersebut, untuk menjelekan nama baik saya ke publik, mengkonfirmasi korban untuk melakukan pemerasan.

“Kejadian itu berada di Jambi sementara saya berada di Pulau Nias, serta orang yang dikaitkan dengan saya melakukan pemerasan tidak saya kenal. Saya berharap kepada Kuasa Hukum korban nomor WhatsApp dan rekening transfer uang yang diberikan korban, untuk ditelusuri siapa pemiliknya agar masalah ini segera terungkap,” harap Yosi.

Lanjut Yosi, tuduhan pemerasan ini sangat membuat saya terpukul dan keberatan yang tidak saya ketahui kejadiannya tiba-tiba diberitakan. Tuduhan ini sangat menjatuhkan reputasi saya di publik sebagai jurnalis dilapangan yang notabene bukan kebenaran perbuatan saya dalam waktu dekat segera saya laporkan ke Polisi,” ungkap kesal Yosi.

Kesimpulan P. Rudy kuasa hukum korban menegaskan Media Suarainvestigasi.com merupakan sebagai korban dalam pemerasan para pelaku tersebut. Memintak untuk kerjasama mencari tau alamat dan indentitas lengkap para pelaku pemeras tersebut, serta berjanji meluruskan kembali pemberitaan tersebut untuk menjaga nama baik YA dimata masyarakat dan publik,” kata Kuasa Hukum korban.

Yosi beranggapan tuduhan pemerasan tersebut tanpa dasar dan penyebaran berita tanpa verifikasi hanya akan menciptakan fitnah dan merusak reputasi seseorang tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, saya meminta agar pihak yang menuduh saya secara sepihak segera memberikan klarifikasi.

“Tujuannya untuk melindungi hak dan kehormatan saya di publik. Saya percaya bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya, dan keadilan akan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” akhir kata Yosi.


Sumber : Tim

Senin, 02 Februari 2026

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!


NASIONAL, Hiwata- Api membara menjadi latar. Barisan jaksa berdiri tegak, seragam cokelat tersusun rapi, tatapan lurus tanpa kompromi. Di tangan mereka, selembar tuntutan. Sebuah pamflet beredar di ruang publik dan media sosial“Menuntut Kesejahteraan Jaksa & Pegawai Kejaksaan RI.”

Pamflet itu bukan sekadar visual. Ia adalah simbol. Simbol dari kegelisahan panjang aparatur penegak hukum yang selama bertahun-tahun bekerja dalam senyap, di balik tumpukan berkas perkara dan angka-angka kerugian negara yang nyaris tak terbayangkan.

Narasi yang dibangun pamflet tersebut diperkuat dengan capaian strategis Kejaksaan. Namun lebih dari itu, fakta-fakta penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung sepanjang 2020 hingga 2025 sesungguhnya telah berbicara lantang bahkan tanpa pamflet sekalipun.

Dalam kurun waktu tersebut, Kejaksaan Agung melalui penanganan perkara korupsi strategis telah berperan besar dalam mengembalikan dan memulihkan kerugian keuangan negara dalam skala triliunan rupiah. Beberapa di antaranya menjadi tonggak penting sejarah penegakan hukum nasional.

Kasus korupsi PT Jiwasraya misalnya, mencatat kerugian negara sekitar Rp16 triliun. Disusul perkara PT Asabri dengan nilai kerugian mencapai Rp22 triliun. Dua perkara besar di sektor keuangan negara yang membuka mata publik tentang rapuhnya tata kelola dana publik, sekaligus memperlihatkan kapasitas Kejaksaan dalam membongkar kejahatan sistemik.

Lebih jauh, perkara PT Duta Palma Group menjadi salah satu kasus korupsi sumber daya alam terbesar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Belum termasuk perkara tata kelola timah, yang mencatatkan potensi kerugian negara fantastis hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Beredar Luas Pamflet Jaksa, Mampukah Negara Berikan Kesejahteraan Sepadan !!!


Kejaksaan juga menangani perkara strategis lain yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat, seperti korupsi minyak goreng/CPO dengan kerugian sekitar Rp4 triliun, Krakatau Steel senilai Rp6,9 triliun, serta kasus BTS Kementerian Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp10 triliun.

Belum lagi perkara korupsi impor garam, impor gula, hingga pengadaan Chromebook di sektor pendidikan. kasus-kasus yang mungkin tak selalu bernilai ratusan triliun, tetapi berdampak langsung pada keadilan sosial dan kualitas layanan publik.

Tentu, sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan harus tetap menjaga marwah dan kepercayaan publik. Aspirasi kesejahteraan idealnya disalurkan melalui mekanisme yang elegan dan institusional. Namun kemunculan pamflet ini seolah menandai bahwa ada suara-suara dari dalam yang merasa belum sepenuhnya didengar.

Pamflet tersebut akhirnya menjadi lebih dari sekadar alat komunikasi. Ia adalah pengingat sunyi bahwa di balik triliunan rupiah yang berhasil diselamatkan untuk negara, ada aparatur yang berharap negara juga hadir secara adil bagi mereka.

Dan pada akhirnya, pertanyaannya kembali pada negara, mampukah memberi kesejahteraan yang sepadan kepada mereka yang berdiri paling depan menjaga hukum dan keuangan republik ini? 

Sumber : Lensa.Today/tim

Senin, 19 Januari 2026

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ

Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional, Dua Pejabat LPEI Ditahan Kejati DKJ


Jakarta, Hiwata-  Berdasarkan siaran persnya dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Periode 2015- 2023, pada Senin Senin (19/1/2026).

Dimana kedua orang tersangka tersebut berinisial, AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Per. 2011-2017, dan KRZ selaku Kadep. Pembiayaan Syariah-2 Per. 2011-2016.

" Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026 yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan Penyidik Dalam perkara ini," ucap Rans Fismy S.H, M.H, PLT. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, pada Senin (19/1/2026).

Penyidik juga telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yaitu Sdr. LR, Sdr. HL, Sdr. DW, Sdr. RW., Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ, dengan peranan masing - masing dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

" Sdr. LR dan Sdr. HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan me mark-up jaminan pembiayaan. Sedangkan peranan Sdr. RW, Sdr. GG, Sdr. IA, Sdr. AMA, dan Sdr. KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," jelas Rans Fismy S.H, M.H,.

" Adapun peranan Sdr. DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI da PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK," tambahnya.

Diketahui, Terhadap Tersangka Sdr. AMA dan Sdr. KRZ dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Senin, 19 Januari 2026 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

" Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar," pungkasnya.

Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber : 610/Sans

Kamis, 18 Desember 2025

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka

 

Disoal Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKJ Tetapkan RAS Sebagai Tersangka


Nasional, Hiwata - Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahun Anggaran 2014-2024.

Dimana Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) pada Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 04.00 WIB berlokasi di Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat telah membawa seorang wanita berinisal RAS untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 (dua) kali yakni Surat Panggilan Saksi Nomor: B-1684/M.1.5/Fd.1/10/2025 tanggal 04 November 2025 dan Surat Panggilan Saksi Nomor : B-1988/M.1.5/Fd. 1/11/2025 tanggal 24 November 2025.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Sdri. RAS, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup Penyidik Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan Saudari RAS sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024," kata Rans Fismy P, S.H, M.H, Plt. Kasi Penkum, kepada Wartawan dalam siaran persnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam klaim Fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

" Bahwa RAS memperdaya para karyawan Perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS 10% dan mengiming-imingi para karyawan tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- s.d Rp 2.000.000,-. Meminjam KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan No. Rekening peserta BPJS pada beberapa Perusahaan," ujar Rans.

"Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu: Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK (tahap 1 dan 2). Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS," tambahnya.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 21 Milyar.

" Dalam tahap penyidikan, Penyidik setelah mempertimbangkan syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam pasal Pasal 21 KUHAP melakukan penahanan kepada para tersangka RAS untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, terhitung hari ini Kamis, tgl 18 Desember 2025 berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025 tanggal 18 Desember 2025," tuturnya.

Sumber : 610/Hiwata

Senin, 25 Agustus 2025

Proses Verifikasi SPPG di Kecamatan Pagelaran, Kareg Provinsi Banten : Telah Memenuhi Prosedur

 

Proses Verifikasi SPPG di Kecamatan Pagelaran, Kareg Provinsi Banten : Telah Memenuhi Prosedur

Nasional, Hiwata - Disoal adanya pemberitaan terkait proses verifikasi SPPG di Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten. BGN Banten berikan tanggapan.

Disebutkan, bahwa ada beberapa evaluasi SPPG di Pagelaran yang dinilai jauh dari standar klasifikasi, baik dari segi luas bangunan, luas lahan, maupun posisi lahan yang tidak strategis.

Menanggapi hal tersebut, Ichsan Rizqiansyah Kepala Regional (KaReg) Provinsi Banten, "Lolosnya verifikasi tersebut, atas dasar keputusan dari BGN pusat yang telah memenuhi prosedur dan SOP," ucapnya, pada Senin (25/8/2025) saat dijumpai.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, bahwa verifikasi atau mekanisme survey lapangan tersebut sudah dilakukan oleh SPPI, dan sudah sesuai aturan yang ada.

"Dilakukan oleh SPPI (dilakukan pusat-red) dimana dalam verifikasi sistem tersebut sudah memiliki ahli dibidangnya, dan juga sudah dilakukannya verifikasi survey dilapangan yang dibantu oleh Babinsa atau Binamas wilayah setempat untuk kontroling dapur MBG untuk menjaga kualitas makanan sehingga sama seperti laporan yang ada pada system," ujarnya.

Namun dengan adanya hal tersebut, pihak BGN akan kembali melakukan evaluasi atau memperbaiki persoalan yang ada agar dapat mencegah adanya kegagalan atau kesalahan yang fatal.

"Akan ada Monitoring atau Kontroling Kapok (Kecamatan-red)/Korwil/Wakareg/Kareg, agar tidak terjadi kesalahan teknis dilapangan," tegas Ichsan.

" Mohon doa dan dukungannya, semoga pembangunan SPPG di Provinsi Banten ini bisa berjalan dengan lancar dan aman semua, sehingga bisa segera operasional dengan baik," harapnya.

Sumber : Lin

Senin, 11 Agustus 2025

GUBERNUR DIKADALIN? Skandal Pelantikan 59 Pejabat DKI Seret Nama Petinggi DPRD & Sekda!

GUBERNUR DIKADALIN? Skandal Pelantikan 59 Pejabat DKI Seret Nama Petinggi DPRD & Sekda!



Nasional, Hiwata – Pelantikan 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang digelar Gubernur Pramono Anung pada Rabu (7/5/2025) lalu, ternyata tak sesuci yang terlihat di panggung Balai Kota.


Di balik prosesi resmi itu, terendus aroma permainan panas yang melibatkan oknum pejabat tinggi!


Seorang sumber internal Pemprov DKI yang berani buka suara, menyebut ada 20 pejabat dari 59 nama yang dilantik, diduga titipan dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta berinisial IM (Fraksi PDIP) yang konon bersekongkol dengan Sekda DKI Jakarta berinisial MM.


“IM berkolaborasi sama Sekda MM supaya bisa loloskan orang-orangnya tanpa sepengetahuan Gubernur. Pak Gubernur nggak tahu apa-apa, karena semua mainnya di belakang layar,” ungkap SW, seorang ASN di Kedeputian Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi, Selasa (12/8/2025).


SW mengaku info panas ini ia kantongi dari empat anggota DPRD DKI Jakarta yang juga kader PDIP: IDM, PN, PS, dan MS. Disebut-sebut, misi IM ini diinstruksikan oleh kekasihnya berinisial DDY, dibantu tangan kanan DDY yang dikenal dengan kode HMT.


Bukan Sekadar Mutasi, Tapi Juga Proyek


Bukan cuma soal jabatan, bocoran info menyebut bahwa IM kerap memanggil kepala dinas, direktur utama BUMD, hingga kontraktor ke ruang kerjanya untuk mengatur proyek-proyek bernilai miliaran.


“Operatornya ya si HMT itu, sering didampingi UDN dan WSN yang katanya staff Gubernur. Mereka sering kelihatan nongkrong di ruang IM dan juga di ruang Sekda MM,” beber SW.


Yang bikin heboh, IM disebut punya “bekingan” dari pimpinan KPK periode sekarang. Dengan dukungan itu, IM dan rombongan bisa menekan para pejabat agar tunduk dan nurut.


Ancaman untuk Pelantikan Eselon 3 & 4


SW mengingatkan, permainan ini bisa berlanjut saat pelantikan eselon 3 dan 4 mendatang. Targetnya? Jabatan strategis seperti camat, lurah, dan kepala dinas teknis.


“Mereka sudah pasang kuda-kuda. Pak Gubernur harus waspada, jangan sampai kecolongan lagi,” tegasnya.


Hingga berita ini dirilis, IM dan Sekda MM belum memberikan klarifikasi. Sementara suasana di Balai Kota disebut mulai memanas sejak isu ini mencuat.


Warga Jakarta kini bertanya-tanya: Apakah Gubernur Pramono Anung akan bertindak tegas atau membiarkan “permainan kotor” ini terus berjalan di jantung Balai Kota? 


Sumber : Tim

Minggu, 15 Juni 2025

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM


Nasional, Hiwata-  Mahasiswa/i program pascasarjana magister manajemen Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Perumahan Bukit Rivaria, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu (15/6/2025).

Kegiatan ini merupakan implementasi  kerjasama dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya UMKM untuk meningkatkan daya saing di era digitalisasi. Ada 30 (Tiga Puluh) mahasiswa/i yang dibagi beberapa kelompok dengan materi yang berbeda dengan didampingi oleh 12 (dua belas) Dosen pendamping Universitas Pamulang.

Hal tersebut seperti yang di jelaskan oleh Dr. Agustina Mogi,S.Si.,M.M, Dosen Pendamping yang juga sebagai penanggung jawab kegiatan PKM, hal tersebut merupakan rangkaian dasar menuju jenjang selanjutnya.

‎" Pengabdian kepada masyarakat di mana ini adalah salah satu bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi, yang pertama adalah pengajaran atau pendidikan di kampus, yang kedua penelitian, yang ketiga adalah pengabdian kepada masyarakat, " ujarnya, Minggu (15/6)

‎Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa pentingnya sinergitas antara mahasiswa dan masyarakat memahami cara mengembangkan usaha,

‎" Kami sebagai akademisi mendorong sinergitas antara mahasiswa dan praktisi yang secara teori dikembangkan untuk masyarakat, semoga UMKM nya lebih berkembang lagi dengan adanya kolaborasi ini, " tandasnya.

‎Ditempat yang sama, ketua RW 13, Nana Setyo, mengapresiasi langkah UNPAM, pasalnya, melalui forum grup diskusi ini, warganya dapat menambah wawasan serta pengetahuan berbagai strategi UMKM,

‎" Kegiatan yang sangat bermanfaat , karena UMKM itu membantu memahami sesamannya. Semoga ibu-ibu yang ada di Indonesia ini semuanya semangat tidak hanya di rumah, tetapi memberdayakan menjadi pendamping bapak pada saat keruntuhan ekonomi. Teruslah menyebar kebaikan untuk mahasiswa, " katanya.

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM



‎UMKM merupakan tulang punggung perekonomian, oleh karenanya melalui sumber daya manusia, UMKM dapat di pasarkan melalui strategi digital pelaku usaha bisa memberikan inovasi, bahkan dapat menambah daya saing tinggi melalui manajemen keuangan

‎Ketua KPM UNPAM, Ferdian mengungkapkan, pentingnya membahas tentang bagaimana cara menguasai platform digital agar bisa membangkitkan UMKM di wilayah.

‎" Tujuan kami memberikan materi ini kedepannya agar UMKM yang ada di wilayah ini bisa maju dan berkembang apalagi tujuan kami bersama UMKM ini adalah merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang mulai dikembangkan dan di mana-mana oleh karena itu dengan adanya acara ini tujuan kita harus bisa membangkitkan UMKM yang ada disini, " ungkapnya

‎Melalui pemberdayaan UMKM, masyarakat diminta untuk mengaplikasikan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), literasi keuangan dan strategi pemasaran guna meningkatkan daya saing tinggi.


Sumber : Tim

Selasa, 22 April 2025

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Nasional, Hiwata - TB alias Tian Bahtiar Direktur Pemberitaan Jak TV di tetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi PT Timah dan Impor Gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).


Diketahui, selain penetapan tersangka, juga dilakukannya tindakan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.


Harli Sieregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV tersebut karena kesalahan pribadi, dengan menyalahgunakan jabatannya.


“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.


Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara korupsi PT Timah dan impor gula. Tian bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso (MS) dan pengacara sekaligus dosen Junaeidi Saebih (JS) yang juga menjadi tersangka untuk mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.


Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa :



Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah).


Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran:  


- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula 

- 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

- 10 berita topik Ronald Loblobly.

- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.


Dan pada periode 14 Maret 2025 Invoice tagihan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming.


Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, sebagai laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS.


Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.


Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.


Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.


Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS.


Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing.

Karena Kongkalikong Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Kejagung Berikan Penjelasan


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Seperti diketahui, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.


Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. 


"Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut," ucapnya.


Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. "Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.


Penangkapan hari ini merupakan pengembangan perkara penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Sumber : Likaliku/Hiwata

Editor/Penerbit : Redaksi

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes