BREAKING NEWS

Senin, 30 Juni 2025

PD Pasar di Gruduk Pedagang, Ketua Paguyban Pasar Anyar : Waiting List

PD Pasar di Gruduk Pedagang, Ketua Paguyban Pasar Anyar : Waiting List


Tangerang Kota, Hiwata - Puluhan pedagang beramai-ramai datangi Kantor Perumda Pasar Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan , Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin 30 Juni 2025 siang.

Mereka datang untuk meminta haknya dengan membawa bukti sertifikat atas kios yang sudah bertahun-tahun mereka tempati sebelum gedung Pasar Anyar itu direvitalisasi.

Kepada wartawan, para pedagang mengaku banyak yang belum mendapatkan kios pasca adanya informasi bahwa Gedung Pasar Anyar sudah dapat ditempati kembali.

Mendengar banyaknya keluhan dari pedagang soal belum mendapatkan kios, Perumda Pasar Kota Tangerang akhirnya menggelar musyawarah bersama para pedagang Pasar Anyar. Namun, suasana sempat kisruh saat para pedagang saling berbeda pendapat. Teriakan argumen mereka terdengar hingga luar kantor yang disertai dengan suara gebrakan meja.

" Sebentar- sebentar saya mau ngomong, saya mau protes dengan pak wali juga. Kenapa dia baru tahu sekarang ternyata ada Perdanya, saya pertanyakan doa sebagai Walikota. saya Ghufron Sulaiman yang pertama kali menyatakan itu, ada perdanya bahkan saya unjukin ada sertifikatnya, bilangin pak wali," ucap Ghufron, Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, yang terdengar hingga luar ruangan kantor PD Pasar Kota Tangerang.

Lebih lanjut, dengan lantang dirinya juga menyebut Walikota Tangerang, sebagai walikota palsu.

"Kenapa mau jadi pahlawan, baru tahu ada Perda-nya, Walikota Palsu, ahh... Sampein walikota, gua bilang Ghfron Sulaiman, pengen tau dia sejarahnya," tuturnya.

Diketahui, saat menjelang mulainya pertemuan  Wakil Paguyuban Pedagang Pasar Anyar tersebut juga meminta untuk para wartawan keluar meninggalkan ruangan tersebut.

Kendati demikian, akhirnya para pedagang kembali bermusyawarah dengan membahas pokok permasalahan secara internal.

Ketua paguyuban pedagang Pasar Anyar, H. Zen, mengatakan telah mendapatkan hasil yang positif. Pedagang yang memiliki sertifikat akan diprioritaskan untuk kembali mengisi kios di Gedung baru Pasar Anyar.

"Intinya, yang pertama, semua yang bersertifikat aktif itu Insya Allah dapet, tapi ada ketentuan-ketentuan yang empat item itu tadi, yang kedua, yang punya sertifikat tapi dikontrakan ke orang lain itu juga dapet, ketiga, mereka yang punya toko udah lama, namun pasca Covid itu udah gak pernah buka, itu gak dapet, dan yang terakhir itu yang keempat, orang punya toko dari awal sampai akhir gak pernah buka itu tidak dapet," terang H. Zen.

"Tapi Perumda mengatakan Insya Allah nanti di Tahun 2026 kesana itu semua yang punya sertifikat akan dapet, karena alasannya apa, jadi yang dulunya punya toko 10 nanti akan dikurangi minimal lima lah 50 persennya. Jadi misal ada yang punya 20 tetep dikurangi 50 persen, jadinya yang 10 tokonya lagi diberikan kepada orang lain. Cuma saat ini masih waiting list, masih menunggu," jelasnya.


Sumber : Tim

Diduga Diberikan Untuk Guru, Sejumlah Orang Tua Murid SDN Tangerang 2 Keluhkan Aliran Dana Kas Kelas

Diduga Diberikan Untuk Guru, Sejumlah Orang Tua Murid SDN Tangerang 2 Keluhkan Aliran Dana Kas Kelas


Tangerang Kota, Hiwata -- Dikeluhkan, Wajibnya iuran uang kas dari setiap siswa/i yang dikumpulkan melalui koordinator kelas (Korlas) yang ada di setiap sekolah diduga menjadi salah satu dampak beban ekonomi bagi para orang tua murid.

Diketahui, dana kas yang ditampung dari para orang tua murid itu diperuntukkan dalam hal keperluan para siswa/i bersekolah. Namun, hal itu tidak memungkiri bahwa anggaran kas yang tertampung dari puluhan murid di setiap kelas ini menjadi tanda tanya besar kemana saja aliran dana kas yang telah dipergunakan.

"Kita mempertanyakan kemana saja aliran dana itu keluar, digunakan untuk apa saja, itukan juga gak tau secara menyeluruh kita selaku orang tua," ucap orang tua siswa yang tidak dapat disebutkan namanya.

"Untuk kegiatan anak sendiri aja harus mengeluarkan duit lagi untuk ini itu bukan pakai uang kas, kaya untuk (transportasi- red) saat praktik sekolah, atau kegiatan kegiatan murid lainnya, dan setau saya harusnya kalau memang uang tersebut untuk di berikan kepada guru harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu, sama harusnya itu kan bagian dari inisiatif orang tua sendiri kalo yang mau memberikan hadiah secara masing masing, tambahnya.

Ditemukan, dana kas tersebut diberikan untuk keperluan membayar tenaga didik hingga pegawai sekolah, dan bukan untuk keperluan para siswa/i.

Hal demikian diduga terjadi di SD Negeri Tangerang 2, yang berlokasi di Jalan A. Dimyati, Sukarasa, Tangerang, Kota Tangerang, dengan rincian :

Diduga Untuk Wali Kelas Rp. 1.000.000.-
Guru Mapel Rp. 100.000.- x 4 orang
Keamanan Rp. 50.000.-
Kebersihan Rp. 150.000.- x 3 Orang
Bahkan untuk TU & Operator Rp. 75.000.- x 2 orang
Serta, Pembina Pramuka Rp. 75.000.- x 2 orang

Seperti diketahui, dalam rincian tersebut tenaga didik dan pegawai sekolah memiliki kelayakan upah yang ditanggung oleh Pemerintah. Namun, dana kas yang diperuntukkan bagi para siswa/i yang selalu dibebankan merasa tertekan dari adanya penagihan dari para Koorlas.

"Kalu menagihnya juga agak menekan banget, juga sampai ada yang diumumkan di grup kelas dengan menyindir, siapa aja yang belum bayar, kan malu juga," imbuhnya.

Diduga Diberikan Untuk Guru, Sejumlah Orang Tua Murid SDN Tangerang 2 Keluhkan Aliran Dana Kas Kelas


Hal senada juga di sampaikan oleh orang tua siswa lain yang juga anaknya bersekolah di SDN Tangerang 2, dirinya mengeluhkan dengan tindakan korlas, serta peran dan sikap sekolah terkait.

"Tuman trus kl nagih uang kas bahasa suka g enak.kadang kayak ngidir gitu... Orang Tua juga wajib. Ribet dari dulu udah gitu korlasnya slalu carmuk...kl ad ap ank dia aj yg tampil...G pernah kasih kesempatan buat ank yg lain...," ungkapnya.

"Korlas juga harus kenain sangsi, Kl emang kepseknya  g setuju ad uang kas....kenapa juga korlas ngeyel.dah gitu main kasih nominalny sekian g rapat dulu keberatan ap gnya walimuridnya.Kl emang ad anggara dari pemerintah...kenapa di pinta lagi.trus katanya orang tua suruh ngadep ke kepsek...bawah ank ank kls 123 belum mampu piket.tapi kita kan ad korlas yg memakilkan ngomong ke kepsek ...korlas juga g ngomong ap ap ke walimurid...kl emang suruh ngadep.dan korlas cuma kasih info bayar 10 buat tukang bersih ...," keluhnya.

Namun sayangnya, saat dikonfirmasi, pihak  Sekolah SD Negeri Tangerang 2 belum dapat memberikan tanggapan prihal adanya temuan temuan dan keluhan dana kas tersebut.

Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar diharap dapat turut andil dan memberikan pengawasan terhadap adanya pungutan-pungutan di Sekolah yang menjadi beban ekonomi para wali murid.

Sumber : Tim

Kamis, 26 Juni 2025

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran


Tangerang Kota, Hiwata- Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Sebut saja Melati (3), seorang anak yang masih sangat belia mendapat tindakan tidak pantas oleh terduga pelaku berinisial UN (50). Namun, saat dilaporkan pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar rumahnya.

"Alasan lapor ke Polres agar ditindaklanjutkan secara hukum yang berlaku, Agar pelaku menjalani hukuman," harap Riza, paman korban, Rabu 25 Juni 2025.

Namun, Riza merasa heran saat terduga pelaku UN (50) yang telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota masih terlihat di rumahnya. Hal itu dengan alasan belum cukup bukti untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Katanya (Polisi -red) sih harus ada bukti visum dulu, pelaku untuk saat ini ada dirumah, dibebaskan," kata Riza.

Surat laporan kasus adanya dugaan pelecehan seksual oleh orang tua korban ke DP3AP2KB Kota Tangerang.

Merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum, selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan kembali ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang, agar kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Kita (pihak keluarga -red) akhirnya melakukan pelaporan ke Komnas Perlindungan Anak, dan untuk saat ini ditangani dengan baik," jelasnya.

Dengan kembali adanya hal tersebut, kasus pelecehan yang dilakukan oleh para Predator terutama terhadap anak di Kota Tangerang terus meningkat.

Sebagai bentuk rasa kepedulian dan solidaritas  terhadap keluarga dan para korban di Kota Tangerang sejumlah journalis atau wartawan yang tergabung dalam Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), bersama dengan masyarakat Kota Tangerang meramaikan hastag #StopPelecehanSeksualDiKotaTangerang dan #TindakTegasPredatorAnakDiKotaTangerang hal tersebut juga sebagai bentuk rasa kasih sayang terhadap para anak penerus bangsa.

Sumber : Tim

Selasa, 24 Juni 2025

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang



Tangerang Kota, Hiwata - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut seperti yang diucapkan dan ditetapkan pada saat sidang putusan Majelis Hakim yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang, sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (24/6/2025).


Diketahui, seperti yang di beritakan sebelumnya saat sidang tanggapan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang meminta untuk segala permintaan ataupun tuntutan keberatan oleh pihak pengacara terdakwa di tolak dan berlanjut demi hukum lantaran kasus tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk disidangkan.


“Bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumitra Chandra tidak beralasan dan tidak berdasar,” ucap Martin Josen, pada (17/6/2025).


“Maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra agar tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambahnya.



Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup membacakan sidang putusan atas penolakan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Charlie Chandra.


"Bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan pada tanggal 10 Juni 2025. Setelah saya membaca nota Penuntut Umum dan eksepsi Penasehat Hukum atas terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra. Menimbang, yang pertama bahwa eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima, dan kedua eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum," jelas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama, pada Selasa (24/6/2025).


Lebih lanjut, Majelis Hakim membacakan penolakan atas eksepsi keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa, sehingga pemeriksaan terdakwa Charlie Chandra dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.


"Keberatan atas penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan," pungkas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup.

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang


Dalam kesempatan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kabupaten Tangerang akan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada tanggal 2 Juli 2025.


"Kami akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada lanjutan sidang Minggu depan," ujar tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di dalam persidangan pembacaan putusan Majelis Hakim kali ini.

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang


Usai persidangan, sempat terjadi keriuhan di ruang sidang hingga di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang dari para pendukung terdakwa bahkan hingga memukul kaca mobil kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Seperti diketahui terdakwa Charlie Chandra ditahan di rumah tahanan negara sejak 14 Maret 2024.


Sumber : Tim

Selasa, 17 Juni 2025

Kasus Charly Chandra, JPU Tegaskan Dakwaan Sah dan Minta Eksepsi Ditolak

Kasus Charly Chandra, JPU Tegaskan Dakwaan Sah dan Minta Eksepsi Ditolak


Tangerang Kota, Hiwata- Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama Charlie Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih berlanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nilai kasus tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk disidangkan.

Dengan agenda jawaban atas tanggapan penasehat hukum Charlie Chandra, bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, hal tersebut seperti yang disampaikan Martin Josen Saputra S.H,M.Kn., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidangnya di PN Tangerang, pada Selasa (17/6/2025).

“Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1 A telah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Untang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “ katanya.

Dalam hal tersebut, JPU juga mengatakan, bahwa alasan permohonan keberatan hukum penasehat hukum terdakwa tidak sesuai, serta mendesak majelis hakim untuk tidak memenuhi tuntutan dari pihak penasihat hukum terdakwa dan persidangan tetap dilanjutkan.

“Bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumitra Chandra tidak beralasan dan tidak berdasar,” ucap Martin Josen.

“Maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra agar tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa Charlie Chandra didakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 87.100 persegi milik The Pit Nio, tetapi oleh Paul Chandra surat AJB dipalsukan dengan menggunakan  cap jempol pemilik SHM Asli, The Pit Nio.

Namun pada 9 Februari 2023 lalu, Charli datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang didampingi Notaris Sukamto untuk membuat surat balik nama. Bahkan Charlie diduga mengetahui perolehan tanah dari Suminta tersebut tidak sah, sehingga dilaporkan ke Polda Banten dan akhirnya di ciduk polisi karena telah melanggar pasal 263 KUHP.

Diketahui, saat ini Majelis Hakim memutuskan untuk menunda terlebih dahulu dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (24/6/2025) pekan depan pukul 10.30 WIB.

Sumber : TIM

Minggu, 15 Juni 2025

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM


Nasional, Hiwata-  Mahasiswa/i program pascasarjana magister manajemen Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Perumahan Bukit Rivaria, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu (15/6/2025).

Kegiatan ini merupakan implementasi  kerjasama dan kepedulian terhadap masyarakat khususnya UMKM untuk meningkatkan daya saing di era digitalisasi. Ada 30 (Tiga Puluh) mahasiswa/i yang dibagi beberapa kelompok dengan materi yang berbeda dengan didampingi oleh 12 (dua belas) Dosen pendamping Universitas Pamulang.

Hal tersebut seperti yang di jelaskan oleh Dr. Agustina Mogi,S.Si.,M.M, Dosen Pendamping yang juga sebagai penanggung jawab kegiatan PKM, hal tersebut merupakan rangkaian dasar menuju jenjang selanjutnya.

‎" Pengabdian kepada masyarakat di mana ini adalah salah satu bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi, yang pertama adalah pengajaran atau pendidikan di kampus, yang kedua penelitian, yang ketiga adalah pengabdian kepada masyarakat, " ujarnya, Minggu (15/6)

‎Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa pentingnya sinergitas antara mahasiswa dan masyarakat memahami cara mengembangkan usaha,

‎" Kami sebagai akademisi mendorong sinergitas antara mahasiswa dan praktisi yang secara teori dikembangkan untuk masyarakat, semoga UMKM nya lebih berkembang lagi dengan adanya kolaborasi ini, " tandasnya.

‎Ditempat yang sama, ketua RW 13, Nana Setyo, mengapresiasi langkah UNPAM, pasalnya, melalui forum grup diskusi ini, warganya dapat menambah wawasan serta pengetahuan berbagai strategi UMKM,

‎" Kegiatan yang sangat bermanfaat , karena UMKM itu membantu memahami sesamannya. Semoga ibu-ibu yang ada di Indonesia ini semuanya semangat tidak hanya di rumah, tetapi memberdayakan menjadi pendamping bapak pada saat keruntuhan ekonomi. Teruslah menyebar kebaikan untuk mahasiswa, " katanya.

Gandeng Warga Bedahan, Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Gelar PKM



‎UMKM merupakan tulang punggung perekonomian, oleh karenanya melalui sumber daya manusia, UMKM dapat di pasarkan melalui strategi digital pelaku usaha bisa memberikan inovasi, bahkan dapat menambah daya saing tinggi melalui manajemen keuangan

‎Ketua KPM UNPAM, Ferdian mengungkapkan, pentingnya membahas tentang bagaimana cara menguasai platform digital agar bisa membangkitkan UMKM di wilayah.

‎" Tujuan kami memberikan materi ini kedepannya agar UMKM yang ada di wilayah ini bisa maju dan berkembang apalagi tujuan kami bersama UMKM ini adalah merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang mulai dikembangkan dan di mana-mana oleh karena itu dengan adanya acara ini tujuan kita harus bisa membangkitkan UMKM yang ada disini, " ungkapnya

‎Melalui pemberdayaan UMKM, masyarakat diminta untuk mengaplikasikan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), literasi keuangan dan strategi pemasaran guna meningkatkan daya saing tinggi.


Sumber : Tim

Rabu, 11 Juni 2025

Diduga Akibat Semerawutnya Kabel Udara di Kota Tangerang, Petugas Sampah Terjatuh Dari Truck

Diduga Akibat Semerawutnya Kabel Udara di Kota Tangerang, Petugas Sampah Terjatuh Dari Truck


Tangerang Kota, Hiwata – Kabel udara yang semrawut dan menjuntai rendah kembali memakan korban. Seorang petugas angkutan truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terjatuh dari atas truk akibat tersangkut kabel udara yang melintang rendah di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Selasa (10/6/2025).


Peristiwa yang terjadi di Jalan Buaran PLN itu sontak menggemparkan warga sekitar. Menurut keterangan sejumlah saksi, korban terjatuh dalam kondisi muatan truk penuh dan langsung tak sadarkan diri di lokasi kejadian.


"Petugas itu terkapar tidak sadarkan diri setelah tersangkut kabel udara yang melintang dengan ketinggian tak semestinya," ungkap salah satu saksi di tempat kejadian.


Sebagian warga sempat mengira korban tersengat aliran listrik. Namun, dugaan itu ditepis oleh Juman, seorang pedagang sayur di sekitar lokasi kejadian.


"Tidak kesetrum, sebelumnya ada mobil minibus yang juga tersangkut. Sama pengemudinya disangkutin kabel itu ke pinggir. Nah, tadi juga dipegang sama warga setelah tukang sampah itu jatuh," jelas Juman.


Petugas malang tersebut langsung dilarikan ke RSUD Kota Tangerang menggunakan mobil bak terbuka yang kebetulan melintas di lokasi.


"Langsung dibawa pake losbak yang lewat ke rumah sakit," tambah Juman.


Namun mirisnya, hingga peristiwa ini terjadi, kabel udara yang menjuntai rendah itu belum diperbaiki secara layak. Kabel hanya disangkutkan ke pagar bambu warung terdekat meski sejumlah petugas terlihat meninjau lokasi.


Truk sampah bernomor polisi B 9048 COQ pun sempat ditinggalkan pengemudinya tak jauh dari tempat kejadian.


Setibanya di RSUD Kota Tangerang, kondisi korban dipastikan tidak mengalami luka serius. Petugas keamanan rumah sakit menyebut korban tidak dirawat lama dan sudah diperbolehkan pulang.


"Ya tadi diantar losbak, ga lama langsung pulang. Ada petugas dinasnya juga. Dia jalan kaki biasa, mungkin tadi jatuh kaget aja kali," ujar Ahmad, petugas keamanan IGD RSUD Kota Tangerang.


Hal senada disampaikan Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, yang memastikan korban dalam keadaan baik.


"Hasil dari dokter RSUD, Alhamdulillah korban sehat-sehat saja. Hanya kaget, dan sekarang korban diperbolehkan pulang," tegas Wawan saat dikonfirmasi melalui telepon.


Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri, menyatakan keprihatinannya dan mendesak Pemkot Tangerang untuk bertindak tegas menata kabel udara yang semrawut.


"Kabel semrawut sudah makan korban. Sudah saatnya Pemerintah Kota Tangerang bertindak tegas. Jangan tunggu korban berjatuhan lagi," tegasnya.


Ia menyebut peristiwa ini sebagai ultimatum keras bagi pemerintah kota.


"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan sampai kita tidak belajar dari peristiwa hari ini. Untuk dinas terkait, SOP keselamatannya segera dirapikan. Tapi yang paling penting, kabel-kabel semrawut harus segera ditindak tegas. Tidak hanya diberikan teguran-teguran semata," pungkasnya.


Sumber : Ups

Editor/Penerbit : Redaksi 

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes