BREAKING NEWS
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kabupaten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Kabupaten. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Agustus 2025

Berikan 50 Sak Semen, Kapolsek Sepatan Laksanakan Bhakti Religi

Berikan 50 Sak Semen, Kapolsek Sepatan Laksanakan Bhakti Religi


Tangerang Kabupaten, Hiwata – Polsek Sepatan memberikan bantuan semen sebanyak 50 sak untuk pembangunan Masjid Al Wustho, di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Tangerang Jumat 1 Agustus 2025.


Kegiatan bhakti religi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani dengan didampingi Wakapolsek Sepatan Iptu Reynold Richard dan anggota lainnya dalam rangka Jumat berkah.


“Semoga bantuan yang kami berikan ini dapat bermanfaat untuk pembangunan Masjid Whusto yang saat ini prosesnya tengah berlangsung,” kata Fahyani.


Fahyani berharap bantuan yang telah diberikan oleh pihaknya kepada tempat sarana ibadah di wilayahnya ini dapat menjadi keberkahan dan ladang pahala.



“Meski tidak banyak semoga bantuan ini mendatangkan keberkahan dan menjadi ladang pahala khususnya bagi kami di jajaran kepolisian polsek Sepatan” pungkasnya.


Sementara salah satu pengurus Masjid Al Wustho menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolsek Sepatan AKP Fahyani yang telah memberikan bantuan 50 Sak Semen


“Saya ucapkan terimakasih kepada pak Kapolsek Sepatan yang telah memberikan bantuan 50 Sak Semen semoga ini menjadi sepirit kami untuk lebih semangat membangun tempat ibadah,” kata pengurus Masjid Al Wustho.



Dia juga mendoakan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani agar senantiasa diberikan kesehatan dan selalu dilindungi dalam menjalankan tugas kepolisian.


“Semoga pak Kapolsek Sepatan selalu di berikan kesehatan dan umur yang panjang dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.


Sumber : Tim/Hms

Rabu, 16 April 2025

LSMP Audiensi Dengan Kejari Kabupaten Tangerang Terkait Korupsi APBDes : Potensi Adanya Tersangka Baru

LSMP Audiensi Dengan Kejari Kabupaten Tangerang Terkait Korupsi APBDes  : Potensi Adanya Tersangka Baru


Tangerang Kabupaten, Hiwata - Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda (LSMP) mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada tanggal 14 April 2025 untuk menanyakan perihal tranparansi proses hukum kasus korupsi APBDes di Kabupaten Tangerang, Rabu (16/04/2025).


Kasus korupsi APBDes ini dalam perkembangannya sudah menetapkan 3 tersangka akan tetapi tidak ada transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat perihal kasus tersebut.


Ketua Umum Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda, Mohamad E.S menjelaskan bahwa pertemuan dengan Kejari Kabupaten Tangerang ialah bentuk kepedulian kita sebagai mahasiswa dan pemuda kepada Kabupaten Tangerang.


"Pertemuan tersebut memberikan sebuah jawaban bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan akan di selesaikan secepatnya, karena dalam penyelidikan membutuhkan proses yang hati-hati dan matang", ujar Mohamad.


Diskusi yang dilakukan antara LSMP dan Kejari juga bahwa akan ada potensi tersangka baru karena dalam proses pencairan dana APBDes perlu adanya persetujuan dari atasan karena dalam kasus ini yang menjadi tersangka baru bagian operator di DPMPD Kabupaten Tangerang yang.


"Kami sebagai LSMP dalam kajian yang sudah di lakukan memunculkan sebuah dugaan bahwa jajaran tertinggi di DPMPD Kabupaten Tangerang  dan Dinas BPKAD Kabupaten Tangerang berpotensi terlibat dalam kasus ini, dan kita akan terus mengawal keberlanjutan dari kasus korupsi yang sudah terjadi", tegas Mohamad.


Kejari harus dengan serius dalam menyelesaikan kasus korupsi ini sampai kepada akar-akarnya karena sudah merugikan pemerintahan Kabupaten Tangerang dan juga masyarakat, dan LSMP mendesak untuk kejari segera menyelesaikan kasus korupsi APBDes.


Sumber : Hs


Minggu, 09 Maret 2025

Dinilai Tidak Sesuai, Developer Perumahan di Gading Serpong di Gugat ke PN Tangerang Oleh Konsumennya

 

Dinilai Tidak Sesuai, Developer Perumahan di Gading Serpong di Gugat ke PN Tangerang Oleh Konsumennya

Tangerang Kabupaten, Hiwata- Dinilai tidak sesuai, seorang konsumen keluhkan dan laporkan salah satu developer perumahan di Gading Serpong ke PN Tangerang.


Seperti yang diungkapkan oleh salah satu konsumen di salah satu perumahan yang berada di Gading Serpong tersebut, " Jadi saya beli rumah di Gading Serpong dengan developer Paramount Land di Jl. Mesa no.60 Cluster Malibu Village, saya untuk Dp dan biaya KPR diawal mencapai 130 juta dan harga rumahnya adalah 1 milyar," kata SI (Inisial-red) dalam keterangan tertulisnya melalui aplikasi pesan singkat kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Sabtu (8/3/2025).


Dirinya juga menjelaskan, bahwa ukuran bangunan yang dia inginkan dan ia beli tersebut diduga tidak sesuai.


" Unit saya berukuran 5x8 dengan luas bangunan 53, inden 18 bulan semenjak Desember 2022 dan serah terima Juni 2024," paparnya.


"Tapi ketika saya ukur rumahnya dari tembok luas (garis tetangga ketemu garis tetangga) hasilnya adalah 490 cm, mengapa saya bisa ukur dari luar adalah ketika saya mau interior rumah dengan bawa meteran, hasilnya didalam adalah 460 dan saya sudah curiga," tambahnya.

Dinilai Tidak Sesuai, Developer Perumahan di Gading Serpong di Gugat ke PN Tangerang Oleh Konsumennya


Lebih lanjut dirinya menceritakan, Ketika itu tim serah terima dari Paramount Land mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan bangunan tersebut tebal, dan bagus.


" temboknya adalah 20cm kiri dan kanan," ucapnya.


Merasa tidak puas dengan jawaban dan penjelasan tersebut dirinya melaporkan pihak developer ke pihak berwajib yang didampingi oleh kuasa hukumnya.


"Tidak ada itikad baik dari developer dan mereka juga bersikeras pengukuran adalah dari pihak BPN membuat saya geram dan menuntut pihak developer ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya.


"Sekarang ini kasusnya sudah saya bawa ke Pengadilan Negeri Tangerang dan masih dalam tahap gugatan," tuturnya.


Hingga berita ini dilayangkan, pihak developer belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai adanya hal tersebut.


Sumber : Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata)

Sabtu, 08 Maret 2025

Dibulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Dua Tempat Massage dan SPA di Kelapa Dua Tetap Buka

 

Dibulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Dua Tempat Massage dan SPA di Kelapa Dua Tetap Buka


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Diduga tidak mengindahkan surat edaran yang telah diberikan oleh Bupati Tangerang, wisata hiburan malam masih tetap beroprasi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (8/3/2025).


Pasalnya, berdasarkan surat edaran nomor 2 tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum pada bulan suci ramadhan yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang, masih saja ditemukannya tempat massage dan SPA, yang buka dibulan suci Ramadhan 1446 H/2025 ini.

Dibulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Dua Tempat Massage dan SPA di Kelapa Dua Tetap Buka


Diketahui, berdasarkan informasi dan pantauan tim dilokasi saat ini mereka terkesan seperti kucing kucingan dan bermanipulasi seakan seperti tutup, namun nyatanya tetap buka, diantaranya seperti Balemu, Orchid Massage dan SPA.


"Masih buka," kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Tim di kedua lokasi tersebut, pada Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB (Malam hari).


" Ada yang jaga juga di parkiran, jadi kalau ada yang datang kendaraan di suruh pindahin agak sedikit berjauhan, atau di tempat lain," tambahnya.

Dibulan Suci Ramadhan 1446 H/2025, Dua Tempat Massage dan SPA di Kelapa Dua Tetap Buka


Selain itu, kedua tempat Massage dan SPA tersebut juga kerap memperomosikan dengan memberitahukan bahwa tempat tersebut masih buka atau beroperasi.


"Open kak, masuk aja ka, emang lampu di matiin,"  dalam percakapan salah satu admin group telegram Balemu.


Sementara itu, dalam group telegram Orchid juga kerap memperomosikan hal yang serupa, dan juga memberikan daftar absensi kehadiran terapis.


"Selama bulan ramadhan, untuk promo FR tidak berlaku dulu ya om, berlaku kembali setelah lebaran," tulis salah satu admin dalam group tersebut.


Hingga berita ini dilayangkan pihak pemerintah Kabupaten Tangerang, maupun pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.


Sumber : Tim Sepuluh


Selasa, 04 Februari 2025

Miris, Seorang Wanita Alami Kekerasan Oleh Pacarnya di Kelapa Dua

 

Miris, Seorang Wanita Alami Kekerasan Oleh Pacarnya di Kelapa Dua

Tangerang Kabupaten, Hiwata- Miris seorang wanita alami kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Kabupaten, Banten.


Diketahui, pacarnya yang diduga sebagai General Manager (GM) disalah satu pengusaha Outsourcing atau penyedia jasa atau layanan tersebut diduga kerap terbakar api cemburu dan sehingga melakukan kekerasan terhadap pacarnya tersebut.


Hal tersebut diceritakan langsung oleh Cindy Oktaviana, sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh (CR - Inisial) pacarnya sendiri. kekerasan tersebut bermula saat pacarnya tersebut diduga cemburu saat dirinya dan kekasihnya tersebut sedang bersantai di Bar dan Resto Pendekar, Gading Serpong.


" Permasalah pertamanya itu dia (CR) cemburu karena Kita duduk disofa yg ga ada pembatas dan pas banget disamping sofa ada cowo yg aku ga kenal, terus dia izin ke toilet, nah pas dia dateng Cindy tuh lagi dibisikin sama cowo itu dan Cindy pun ga kenal, nah dia salah fahamlah disitu dan cemburu, udah gitu dia mencoba untuk pulang dan Cindy mengejar sampe didalem mobil, pas didalem mobil dia marah besar dan dia berusaha mau pergi dan Cindy tahan untuk biar Kita masih baik-baik aja tapi dia tetep kekeh mau pergi trus Cindy bilang "udah ayo Kita pulang, pulang anterin pulang dulu Aku", trus dia tetep kekeh juga trus dia marah besar tuh marah trus Cindy bilang "trus maunya kamu gimana?" trus dia bilang "udahlah udah cukup" udah gitu Cindy tuh kekeh tetep untuk sama dia," katanya kepada Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), pada Selasa (4/2/2025).


Lebih lanjut, Cindy menceritakan, akibat kesalah pahaman dan terbakar api cemburu, kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya tersebut terjadi berulang kali.


" Dia itu emosi besar trus Cindy bilang "kalo emang aku ini salah itu coba nih tampar aku" nah dia tampar beneran Cindynya ditampar sekali dia bilang "tuh udah tuh gue tampar tuh" trus Cindy bilang "coba sekali lagi tampar aku" trus Cindy ditampar lagi tuh "plak" nah terus ada Sekuriti (Yogi), Sekurity itu bilang "Ka, bapak itu cemburu sama Kaka" gitu, "tapi bukan begini caranya," papar Cindy.


"Tuh yaudah coba kamu tampar lagi aku biar ada saksi" kata Cindy gitu, nah trus ditampar lagi depan si Yogi (Sekurity) itu dah sampe 3x, trus dia bilang "ayo pulang" terus baru dianterin pulang sampe Arcadia, terus masih mencoba untuk marah dan berdebat lah berdebat yang pada akhirnya Cindy emosi karna Cindy ga terima ditampar, pada akhirnya Cindy memecahkan piring nah Cindy ambillah pecahan piring itu mau goresin diri Cindy mau melukai diri Cindy yang pada akhirnya dia menarik tangan Cindy sampe biru sampe lebam, sekuat mungkin dia teken. Trus dia bilang "yaudah kalo emang mau balik, balik" tapi dia tetep masih disitu karna dia melihat Cindy lebamkan," tambahnya.


Dilain waktu, kejadian kekerasan terhadap Cindy tersebut kembali berlanjut, saat pacarnya tersebut melihat dirinya sedang bersama kerabat dan saudaranya sedang beristirahat di rumah yang ditinggalinya.


" Ketika Cindy tiduran di Arcadia sama temen Cindy, dia dateng tiba-tiba masuk kedalem rumah, trus dia buka pintu kamar dan dia ngeliat Cindy tidur sama temen Cindy dan dia marah, dia emosi trus langsung dia menarik baju temen Cindy trus dia memukul trus Cindy mau pisahin terus Cindy ditampar. trus dia tariklah temen Cindy itu kebawah sampe akhirnya ditonjok berkali-kali trus Cindy mau pisahin lagi malah Cindy ditampar lagi dan itu tamparan udah berkali-kali deh. Sepupu Cindy ini dipanggilah, dia bilang "Ba'a, Ba'a sini" karna sepupu ini ga bisa bicara trus ditariklah bajunya, Cindy berusaha misahin terus dia bilang "diem, lu diem lu lu diem" kata dia gitu, Dia masih marah, sambil marah sambil mencoba memanggil Rt setempat trus Rt itu dateng, pas Rt itu mencoba buat melerai tapi dia menelfon temen-temennya, trus ga lama dia balik, pergi begitu aja," ujarnya


Mendapati hal tersebut, Cindy merasa kecewa dan akan melaporkan adanya peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya (CR- Inisial).


"Saya sih pengennya di visum, divisum karena buat bukti supaya buat dia jera, semoga ga ada kejadian yang terus terjadi seperti saya" ucapnya.

Miris, Seorang Wanita Alami Kekerasan Oleh Pacarnya di Kelapa Dua


Selain itu, seorang saksi yang juga sebagai keluarga dan kerabat Cindy, membenarkan adanya peristiwa kekerasan tersebuh, bahkan kerabatnya tersebut mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajahnya.

"Saat dirumah "saya belum sempat jelasin udah keburu emosi, padahal saya sama Cindy sama keluarga Cindy itu udah seperti keluarga dan ga ada saling, mungkin fikirannya negatif tapi apa, karena awalnya belum kenal saya, dia kesitu dan mukul saya, " ungkap Ers (Kerabat Cindy-red).

Dua saksi yang memang kerabat dan keluarganya tersebut juga selain mengalami perlakuan tidak menyenangkan dirinya juga melihat secara langsung kekerasan yang dialami oleh Cindy.

" Dan sampe dibawah dia mukul saya sampe abis saya diem aja, trus saya liat si Cindy nya ditampar, saya ngeliat sepupunya si Ba'a kaosnya di tarik keatas, akhirnya dateng tuh Rt, Satpam semua dateng, ga lama dia telfon temennya, Oke saya ngobrol didepan, dijalanan, temennya nengahin, Oke saya bilang "Oke dari sini Oke bang selesai" - "ada masalah lagi ga?" - "Oke saya ga nuntut apa-apa dari sini, saya anggap selesai masalah ini dan saya ga nuntut apa-apa dari abang dan ga ada unsur untuk kejalur hukum, saya ga ada dendam" - "Oke ya kalo gitu" - "Oke ya Kita selesai semua disini ya dan itu temen yang nengahin itu saksinya tuh temennya tuh, sempat direkamkan" - "Oke berarti ga ada masalah ini ya" - "Oke bang Kita ga ada masalah, Kita udah selesai masalah Kita, ga ada saling dendam" - "Oke siap" trus ga lama dia pergi," tuturnya.


Sementara itu, Ariana, Orang Tua Cindy, merasa sedih dan kesal mendengar perlakuan yang dialami oleh putri tercintanya tersebut.


"Saya sebagai orang tua cindy ga terima kalo anak saya dianiaya dan inipun dia baru cerita, ngadu, ternyata bukan sekali doang dia di tamparin sama (CR-inisial), pokonya mamah ga terima walau bagaimanapun, karena dia anak mamah, mamah aja engga pernah mukul dia, kenapa kamu yang belum jadi suami mukul- mukul dia, nampar dia," ujarnya.


Orang tua cindy, tersebut juga berharap, pihak aparat hukum (APH) dapat menindak lanjuti dengan adanya peristiwa yang menyayat hatinya tersebut.


"Mamah terpukul banget ngeliat anak kita di gituin, mamah ga bakal terimalah dan sakit hati banget, saya bakalan lanjut ke jalur hukum," tutupnya.


Atas kejadian tersebut, keluarga Cindy telah melaporkan dan melanjutkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib yang didampingi oleh Ilham F. Muttaqien, LBH Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (PMBI) sebagai kuasa hukumnya.


Sumber : Tim/Ll


Kamis, 05 Desember 2024

Pabrik dan Gudang Sandal di Legok Diduga Tak Penuhi Perizinan, Hiwata Siap Surati Instasi Terkait

Pabrik dan Gudang Sandal di Legok Diduga Tak Penuhi Perizinan, Hiwata Siap Surati Instasi Terkait


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Sebuah pabrik dan gudang sandal yang beroperasi di salah satu wilayah Babakan, Legok, Kabupaten Tangerang, diduga tidak penuhi sejumlah izin.


Pasalnya, Industri sandal milik PT SSI (Singkatan-red) tersebut, diduga belum melakukan komitmen produksi dengan pemerintah daerah sehingga diduga kuat belum mengantongi Izin Usaha Industri (IUI), diduga produk yang dibuat tidak di lengkapinya dengan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan yang ditetapkan oleh BSN, serta diduga tidak adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.


" Belum berkomitmen dengan pemerintah daerah baik itu kabupaten ataupun kota, Itu betul sudah berbasis resiko betul, cuma dia belum berkomitmen, dan itu adanya dikawasan pemukiman atau perdagangan, kalau memang dia industri ya mestinya dia di zona industri, kalau memang dia home industri berartikan sekalanya kecil, engga berbasis resiko, engga mungkin itu berbasis resiko, KBLInya aja kan bannyak banget itu, coba bersurat ke Disperindag," ucap salah satu pegawai Dinas Perizinan, kepada Tangerangsiber.co.id.


Adanya hal tersebut, Hasan Abdullah, pimpinan redaksi media Tangerangsiber, yang juga sebagai Sekertaris Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), mengatakan bahwa dirinya akan segera bersurat kepada instansi terkait.


" Kami akan segera bersurat kepada dinas atau instansi terkait dengan adanya dugaan-dugaan tersebut, berdasarkan sejumlah data yang berhasil kami miliki bisa menjadi salah satu acuan atau dasar kami untuk mengetahui kebenarannya apakah benar perusahaan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.


" Saya meminta kepada instansi atau aparatur terkait (APH) untuk memeriksa dan menindak lanjuti adanya aduan atau temuan tersebut dengan tegas bilamana dugaan tersebut benar adanya," tambahnya.


Menanggapi adanya laporan tersebut, Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang   beserta jajarannya sudah mendatangi perusahaan tersebut.


" Saya, bersama tim dari desperindag sudah turun kelapangan tetapi tdk diterima alasannya pimpinan perusahaan tdk ada di tempat

dan akan menghubungi pihak dinas, saat ini surat sedang dibuat," kata H Samsul R, Kabid Sarana Prasarana Industri, Disperindag Kabupaten Tangerang, pada Jum'at (6/12/24).


Namun sangat di sayangkan pihak perusahaan seperti tidak mengindahkan kedatangan Disperindag Kabupaten Tangerang tersebut.


Dari bannyaknya aktivitas pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut juga diduga bayaran/gaji/pesangon mereka dibawah Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK), serta diduga pemilik atau direktur berinisial LW dari perusahaan tersebut adalah warga negara asing (WNA) berasal dari Negara China yang belum diketahui pasti bahwa dirinya sudah memiliki atau memenuhi persyaratan mendirikan usaha di indonesia seperti memiliki izin tinggal yang sah, hingga taat pajak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.


Perlu diketahui, Bilamana merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU 6/ 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum. 


Bila ditemukannya perusahaan yang melanggar hal tersebut, maka sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003.


Hingga berita ini dilayangkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi serta belum diketahui pasti kapan adanya pemanggilan dan tindakan yang akan diberikan oleh Disperindag Kabupaten Tangerang.


Sumber : Hiwata (Humas)

Senin, 30 September 2024

Peringatan Maulid Nabi, Kades Kohod Beri Hadiah Alat Hadroh Untuk SMPN 4 Pakuhaji

Peringatan Maulid Nabi, Kades Kohod Beri Hadiah Alat Hadroh Untuk SMPN 4 Pakuhaji


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Suasana yang menggembirakan dan penuh semangat mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (30/9/2024). Acara yang mengangkat tema “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW untuk Membentuk Generasi Akhlaqul Karimah” ini menjadi semakin istimewa berkat kejutan dari Kepala Desa Kohod, Arsin SH Bin Asip.


Dalam sambutannya, Kades Arsin menyampaikan motivasi yang tinggi kepada para siswa. “Saya berharap kalian semua bisa menjadi generasi penerus yang lebih baik lagi,” ucapnya. Ia pun mengajak para siswa untuk merenungkan apa yang bisa dilakukan dalam momen peringatan Maulid Nabi ini.


Saat itu, para siswa dengan riang menyampaikan permintaan mereka, yakni alat hadroh yang baru. Mendengar permintaan tersebut, Kades Arsin langsung mengabulkan. “Ini adalah bentuk kepedulian saya terhadap dunia pendidikan di Desa Kohod. Saya ingin mendorong semangat belajar dan berprestasi bagi para siswa,” tegasnya.


Kejutan dari Kades Arsin ini tentu saja disambut antusias oleh seluruh siswa dan guru SMP 4 Pakuhaji. Kepala Sekolah, Yulia Puspitasari, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Kohod. “Semoga dengan adanya alat hadroh ini, kegiatan keagamaan di sekolah bisa semakin semarak dan siswa-siswi dapat meneladani akhlak Rasulullah SAW,” ujarnya.


Hibah alat hadroh ini bukan hanya sekadar pemberian, tetapi juga sebuah pesan mendalam tentang pentingnya pendidikan karakter dan keagamaan. Semoga semangat berbagi dan kepedulian yang ditunjukkan oleh Kades Arsin dapat menginspirasi banyak pihak.

Sumber : Rom (Globalbanten)

Minggu, 15 September 2024

Dinilai Merusak Lingkungan, Eddy Sopyan Kritik Penutupan Galian Tanah Dengan Sampah di Kabupaten

Dinilai Merusak Lingkungan, Eddy Sopyan Kritik Penutupan Galian Tanah Dengan Sampah di Kabupaten


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Wabendum PTKP PB HMI, Moh. Eddy Sopyan mengkritisi aktivitas penutupan galian tanah yang berada di Kp. Rawa Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.


Wabendum PTKP PB HMI, Moh. Eddy Sopyan menuturkan bahwa aktivitas penutupan galian tersebut mendapatkan respon negatif dari masyarakat sekitar, adanya aduan dan keluhan masyarakat atas penggunaan sampah dalam menutup galian tersebut yang dimana menimbulkan aroma tak sedap serta pengerusakan lingkungan.


"Kegiatan penutupan galian tersebut berada di Kp. Rawa Bolang Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Sangat disayangkan galian tanah tersebut harus di tutup menggunakan media sampah, yang dimana efek dari pengguna media sampah tersebut bisa merusak lingkungan," ujarnya.


Selain itu, dampak jangka panjang yang disebabkan dari penggunaan media sampah untuk menutupi galian tanah tersebut, bisa berdampak pada kualitas baku air tanah serta menimbulkan penyakit dikemudian hari.


" Pihak pengelola aktivitas penutupan galian tersebut, seharusnya memikirkan matang-matang akan dampak yang akan terjadi dikemudian hari," Lanjut pria yang akrab disapa Edoy tersebut.


Penggunaan media sampah memanglah sangat tidak efektif karena bisa memberikan efek negatif kepada masyarakat setempat. Terlebih efek yang timbul akibat sampah tersebut sangatlah berbahaya, mulai dari tercemarnya lingkungan, rusaknya ekosistem sekitar, serta penyakit bagi masyarakat sekitar.


"Dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang membahas tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan menjelaskan, bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. Padahal jelas dalam Undang-Undang 32 tahun 2009 Huruf C menjelaskan prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan. Namun nyatanya, pihak pengelola tersebut acuh akan dampak yang akan terjadi pada masyarakat  Kp. Rawa Bolang Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg," ucapnya.

Dinilai Merusak Lingkungan, Eddy Sopyan Kritik Penutupan Galian Tanah Dengan Sampah di Kabupaten


" Sangat miris melihat apa yang terjadi ditempat tersebut, Pemerintah setempat harusnya bergerak cepat karena masalah seperti ini harus segera diselesaikan, apakah layak media sampah digunakan untuk menutupi lubang galian yang mana disekitar titik tersebut banyak pemukiman warga yang mengeluh karena efek yang ditimbulkan," tambahnya.


Menjadi sebuah pertanyaan besar akan kegiatan penutupan galian tanah tersebut, apakah legalitas nya teruji atau memang galian tersebut tidak mempunyai izin/ilegal.


Menanggapi hal tersebut, Edoy mengatakan "izin dari pada galian tersebut juga harus di pertanyakan legalitas nya, jikalau galian tersebut tidak memiliki legalitas, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk memberi hukuman yang pantas karena dianggap secara ilegal merusak alam," tuturnya.


Dirinya menilai adanya kejadian tersebut sangat miris, dan sangat berpotensi menimbulkan Pencemaran lingkungan, Merusak Ekosistem, dan timbul wabah penyakit dikemudian hari bagi masyarakat sekitar. 


"Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat setempat, apalagi jika menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat," tegasnya.

Sumber : Hs

Kamis, 29 Agustus 2024

Deklarasi Akbar, Relawan PREMAN Lakukan Deklarasi dan Antarkan Maesyal- Intan

 

Deklarasi Akbar, Relawan PREMAN Lakukan Deklarasi dan Antarkan Maesyal- Intan


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Bertepatan dengan DEKLARASI AKBAR serta mengantarkan Maesyal-Intan, untuk menyerahkan berkas pencalonannya sebagai Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, pada Kamis (29/8/24) ke KPU Kabupaten Tangerang.


Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Dewan Pengarah A. Adi Pratama, S.H., Eki Dias Pratama Ketua PREMAN, serta seluruh jajaran anggota dan 6 partai politik Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PKS, PKB.


" Kami relawan PREMAN ( Pasukan Remaja Maesal-Intan) Mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk hadir dalam deklarasi akbar dan mendukung Maesal-Intan," kata Ketua PREMAN.


Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan mengapa harus memilih Maesal Intan?


" Maesal Intan bukan sekadar nama dalam daftar calon. Beliau adalah sosok yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam berbagai bidang," ujarnya.


" Mulai dari pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi, dari kesehatan hingga pembangunan infrastruktur. Maesal Intan memiliki rekam jejak yang terbukti dalam menyelesaikan proyek strategis yang membawa dampak positif langsung kepada masyarakat," tambahnya.


Maesal Intan memiliki visi yang fokus dan jelas, diantaranya :


1. Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan: Memastikan jalan, transportasi umum, dan fasilitas publik diperbaiki dan diperbarui, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga.


2. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Mengembangkan sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, mempersiapkan generasi mendatang untuk menghadapi tantangan global dengan keterampilan dan pengetahuan yang relevan.


3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah,menciptakan lapangan kerja baru, dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh komunitas.


4. Kesehatan dan Kesejahteraan: Memperbaiki akses dan kualitas layanan kesehatan, serta memperkenalkan program-program yang mendukung kesejahteraan mental dan fisik warga.


Maka dari itu, dirinya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mendukung serta mewujudkan cita-cita dan harapan Kabupaten Tangerang.


" Kabupaten Tangerang harus menjadi tempat yang lebih baik untuk kita semua. Tempat di mana setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi. Semakin gemilang dengan kita mengantarkan Maesal-Intan mendaftar ke KPU Kabupaten Tangerang,demi munuju Kabupaten Tangerang semakin gemilang," harapnya.

Sumber : Tim

Kamis, 22 Agustus 2024

Kasus Korupsi Lahan Rumah Sakit Tigaraksa Bak Ditelan Bumi, Ada Cawe-Cawe ?

Kasus Korupsi Lahan Rumah Sakit Tigaraksa Bak Ditelan Bumi, Ada Cawe-Cawe ?


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang merupakan isu yang sedang disorot masyarakat kabupaten tangerang, Pasalnya penyidikan Kasus ini sudah memasuki  satu tahun lebih namun penyidik kejaksaan negeri kabupaten tangerang belum mengumumkan penetapan tersangka atas para terduga pelaku.


Sebagai pihak yang merasa dirugikan, masyarakat kabupaten tangerang telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung kejaksaan negeri kabupaten tangerang untuk segera mengusut dan menetapkan tersangka terhadap para terduga pelaku.


Sejak dari tahun 2021 sampai dengan sekarang terpantau berbagai kecaman serta aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat hingga ke KPK dan Kejagung RI untuk meminta kepastian hukum atas kasus korupsi lahan rumah sakit tigaraksa, namun semua langkah seolah menelan pil pahit yang berkepanjangan. 


Kasus tersebut terpantau sudah memasuki tahapan penyidikan sejak dari tahun 2023 lalu, Sebelumnya tahapan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan setidaknya 40 orang saksi dari berbagai pihak dan dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan sehingga terduga pelaku telah mengembalikan uang Rp32,8 Miliar ke Kas Daerah.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataullah mengatakan, pengembalian uang ke kas daerah Rp32,8 miliar merupakan uang dari kegiatan belanja modal pada kegiatan pengadaan lahan  RSUD Tigaraksa.


“Ya, benar. Sudah uang itu sudah tercatat masuk di kas daerah,” kata Ataullah yang di wawancarai wartawan pada Ruang kerjanya Kantor BPKAD, Jumat (31/5/2024) lalu.


Muhamad Hidayat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mengungkapkan, pihaknya sudah menyerahkan bukti setoran berupa rekening koran atas masuknya pengembalian uang Rp32,8 miliar dari belanja modal pengadaan lahan  RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.


Pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD milik Pemkab Tangerang yang sudah masuk sejak Februari 2024 berlangsung di tengah proses hukum yang sudah tahap penyidikan oleh pihak Kejari atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.


“Sudah, sudah. Tim kami (BPKAD) sudah, artinya berkoordinasi langsung dengan pihak kejaksaan. Yaah berjalan koordinasi seperti itu,” ungkap Muhammad Hidayat, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Senin (22/07/2024) lalu saat diwawancari wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang usai Rapat Paripurna.


Sejauh ini berbagai pihak telah mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera menetapkan tersangka kepada para terduga pelaku karena dengan adanya pengembalian uang tersebut seharusnya sudah membuat penyidik dapat mengetahui identitas para pelaku.


“ Kami minta kejaksaan segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” ucap masa aksi saat diwawancarai wartawan saat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/6/2024) Lalu.


Ia menyebut pengembalian 32 miliyar itu seharusnya menjadi titik terang bagi kejaksaan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menjadi terduga pelaku dalam kasus korupsi pengadaan lahan RSUD ini.


“Sederhana saja, Kejaksaan konfirmasi ke BPKAD, siapa yang mengembalikan uang itu, dan berasal dari Dinas mana,”  ucap masa aksi Rabu (12/6/2024) Lalu.


Terpisah, Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan, sebuah kasus yang penyidikannya telah berjalan hampir setahun seharusnya sudah dapat menetapkan tersangka.


“Kewenangan penetapan tersangka memang ada ditangan penyidik untuk menetapkan, namun idealnya kasus yang penyidikan telah berlangsung hampir setahun seharusnya sudah mengungkap tersangka,” katanya kepada wartawan pada Jumat (21/6/2024) lalu.


Atas penanganan kasus tersebut, Masyarakat tangerang berharap kejaksaan negeri kabupaten tangerang profesional untuk mengusut sampai tuntas, karena tindakan korupsi di kabupaten tangerang dinilai sudah sangat leluasa bahkan sampai lahan rumah sakit telah dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk itu demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat kejaksaan harus segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku.

" tidak ada campur tangan atau cawe-cawe oleh siapapun karena ini menyangkut kerugian negara lebih khususnya masyarakat kabupaten tangerang yang paling dirugikan," tandasnya.

Sumber : Tim

Editor/Penerbit : Redaksi 

Selasa, 06 Agustus 2024

Disoal Jems Gunakan Seragam Lengkap Kopassus Saat Sidang, Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Klarifikasi

Disoal Jems Gunakan Seragam Lengkap Kopassus Saat Sidang, Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Klarifikasi


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang lakukan klarifikasi soal viralnya seorang anggota Kopassus sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada beberapa waktu lalu.


Diketahui, saat ini media ramai memberitakan seorang terdakwa kasus penipuan berinisial Jems (JM) yang mengikuti persidangan di PN Tangerang dengan mengenakan pakaian dan atribut lengkap Kopassus. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, menjelaskan bahwa JM mantan Anggota Kopasus tersebut menjalani sidang pada 5 Agustus 2024 dengan nomor register perkara BDM 1675/M.6.12, atas pelanggaran Pasal 378/372 KUHP.


“Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada petugas pengawal tahanan bahwa bersangkutan masih berstatus aktif,” ucap Malda dalam jumpa pers, pada Selasa (6/8/24).


Lebih lanjut, dikarena ketidaktahuan dan kesungkanan pengawal tahanan, eks Anggota Kopassus berinisial JM tersebut diizinkan untuk berganti pakaian. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terdakwa menggunakan seragam TNI selama persidangan. Meskipun demikian, ketua majelis hakim memberikan izin kepada JM untuk mengenakan seragam tersebut.


“Ada poin penting di sini yang disampaikan oleh majelis hakim yaitu itu hak terdakwa untuk memakai pakaian apapun. Sehingga dengan adanya pendapat seperti itu, proses persidangan tetap dilanjutkan,” ujarnya.


Namun, Malda menegaskan bahwa berdasarkan berkas perkara, status JM sudah tidak aktif sebagai anggota TNI. Berdasarkan surat petikan putusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor KEP/14/2/2008, terdakwa sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat sejak 11 Februari 2008, sesuai dengan yang diberitakan sebelumnya oleh Kadispenad.


“Sehingga penyampaian yang disampaikan oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan masih aktif itu salah dan tidak benar,” tandasnya.


Sumber : Hs

Jumat, 02 Agustus 2024

Diduga Disimpan di Sekolah Buku PIP Hilang, Wali Murid Datangi SMPN 2 Pakuhaji

Diduga Disimpan di Sekolah Buku PIP Hilang, Wali Murid Datangi SMPN 2 Pakuhaji


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Wali murid pertanyakan hilangnya buku rekening Program Indonesia Pintar (PIP) ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pakuhaji. Sebab, siswi penerima program pemerintah ini sebelumnya berstatus sebagai siswi di sekolah tersebut.


"Saya mau nanyain kartu PIP adik saya kok gak cair- cair, sedangkan yang lain pada cair," kata seorang wali murid yang mengaku sudah 3 kali menanyakan hal pencairan PIP ke pihak SMPN 2 Pakuhaji.


Ia mengungkap, saat adiknya sudah masuk di sekolah tingkat SMA, sempat ditanyakan prihal kepemilikan PIP, sehingga dirinya kembali mendatangi SMPN 2 Pakuhaji untuk menanyakan buku tabungan PIP adiknya yang dikatakan disimpan oleh pihak sekolah.


"Pas di SMA kita ditanyakan buku PIP nya, yaudah saya balik lagi ke sekolah (SMPN 2 Pakuhaji -red) dan menanyakan dimana buku tabungan PIP nya," terang dia.


Berdasarkan data pencairan penerima yang dilihat dari layanan website resmi Kemendikbud, siswi atas nama Wahyuni telah disalurkan tertanggal 8 April 2024 namun pencairan tersebut dikatakan sama sekali tidak pernah diterima oleh pihak yang bersangkutan.


"Saya inget-inget ya waktu itu kan cair ya, terus nomer rekeningnya saya lupa," katanya.


Dikhawatirkan ada penggiringan opini saat keluarga penerima PIP mendatanginya, Kepsek SMPN 2 Pakuhaji, Hj. Sudarmi mengatakan akan bertanggung jawab prihal buku rekening yang diduga hilang di sekolah.


"Saya khawatir konotasinya negatif, jangan menggiring opini, ini bukan Kejaksaaan. Kalau tujuan hanya ke buku rekening nanti kita cari. Kalau tidak ketemu nanti kita buatkan surat hilangnya, dan kita chek disini nomer rekeningnya ada atau enggak ya, jadi kita jangan melebar, kita ke Wahyuni saja (nama siswi penerima PIP -red) kalau ada nanti kita berikan kepada keluarganya," ucap Kepsek.


Saat ditanyakan, Hj. Sudarmi mengakui bahwa sebagian buku tabungan penerima PIP disimpan oleh pihak sekolah semasa pandemi Covid.


"Iya, tapi gak semua, hanya sebagian," katanya.


Lebih lanjut, akhirnya pihak sekolah membuatkan surat kehilangan buku rekening yang dimiliki atas nama siswi penerima ke Polsek Pakuhaji Polresta Tangerang dengan nomor laporan B/289/VII/2024/SPKT/Polsek Pakuhaji/Restro Tangerang Kota/PMJ.


Sebagai penanggungjawab sekolah, ia pun mengaku akan mengevaluasi para guru dan staf agar kelalaian tersebut tidak terulang kembali. 


"Terimakasih sudah hadir kesini, nanti masukan untuk saya membina para guru dan staf, itu kontrol saya," terangnya. 


Sumber : YD

Sabtu, 20 Juli 2024

Baliho Maesyal Rasyid Dirusak OTK, Pospera Kabupaten Tangerang : Merusak Materi Kampanye Sudah Kuno

Baliho Maesyal Rasyid Dirusak OTK, Pospera Kabupaten Tangerang : Merusak Materi Kampanye Sudah Kuno


Tangerang Kabupaten, Hiwata- DPC Posko Perjuangan Rakyat atau Pospera Kabupaten Tangerang mengecam keras tindak perusakan baliho bergambar Maesyal Rasyid yang ramai terpampang di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Sindang Jaya.


Ketua DPC Pospera Kabupaten Tangerang, Rahmat Sanjaya, mengatakan bahwa pola-pola yang dilakukan oknum manapun dengan merusak materi kampanye dalam konteks pertarungan politik sudah kuno.


”Sangat-sangat tidak terpuji dan ketinggalan zaman,” kata Rahmat Sanjaya, Sabtu 20 Juli 2024.


Rahmat melanjutkan, kalau pun itu dilakukan oleh lawan politik, seharusnya tidak perlu melakukan perusakan baliho. Lebih elok apabila bertarung melalui ide dan gagasan sehingga tidak mencederai nilai-nilai demokrasinya.


“Siapa pun orangnya dan pendukung dari pihak mana pun, seharusnya kita bersikap dewasa dan demokratis. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi, baik di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang maupun di setiap daerah di Indonesia yang sedang menggelar pilkada,” ujar Rahmat.


Diketahui, pada Jum’at malam 19/07, sejumlah baliho bergambar Maesyal Rasyid di sekitar Kecamatan Sindang Jaya telah dirusak.


Sejauh ini belum diketahui pihak mana yang melakukan perusakan materi sosialisasi Bakal Calon Bupati Kabupaten Tangerang itu.


Adapun perusakan baliho Maesyal Rasyid dengan cara dirobek, bahkan ada juga yang dirubuhkan.

Sumber : Fahri

Kamis, 11 Juli 2024

Untuk Mengisi PLH Sekda Kabupaten Tangerang, LBH Situmeang : Adalah Hak Prerogatif Pj Bupati Tangerang

Untuk Mengisi PLH Sekda Kabupaten Tangerang, LBH Situmeang : Adalah Hak Prerogatif Pj Bupati Tangerang


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Direktur Eksekutif LBH SITUMEANG Anri Saputra Situmeang mengungkapkan, kita mengetahui  Rudi Maesyal saat Apel dilingkup pemerintahan kabupaten tangerang pada tanggal 8 Juli 2024, mengatakan akan mengajukan pensiun dini dari jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA) kabupaten Tangerang.



Pasca ucapan dari Rudy Maesyal akan mengajukan pengunduran diri dari jabatan sekda kabupaten tangerang, beberapa dari kalangan para aktivis dan para pengamat telah melakukan analisa/opini dalam hal nama-nama yang akan mengisi jabatan plh sekda di pemerintahan kabuoaten tangerang.  



Lanjut, Anri Saputra Situmeang yang pernah mendapat penghargaan sebagai praktisi hukum inspiratif dalam media center DPRD KabupatenTangerang menjelaskan, jika sudah resmi secara legalitas Rudi Maesyal pensiun dini dari sekda, maka secara otomatis terjadi kekosongan jabatan sekda tersebut.


Kekosongan jabatan sekda tidak boleh lama terjadi, harus segara di isi karena posisi sekda sangat vital ditubuh pemerintahan kabupaten tangerang.


"Sah-sah saja jika masyarakat memberikan masukan yang layak dan siapa yang pantas mengisi plh sekda, termasuk saya. Saya sendiri pun berpendapat, banyak ASN yang sudah masuk kategori untuk mengisi posisi plh sekda adalah para ASN yang hebat dikalangan pemda kabupaten tangerang.kata  Anri saputra Situmeang , SH.,MH., C.NSP, C.CL , kepada awak dikantornya , R 2/ 39  bizpoint kamis ,11/7/2024 .



Salahsatunya saja dirinya menyebutkan adalah Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto,M.Si (Kepala Badan Pendapatan Daerah). Bukan tidak ada alasan. Alasan saya contohkan Dr. H. Slamet Budhi Mulyanto,M.Si sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) diberikan apresiasi oleh Andy Ony selaku Pj. Bupati Tangerang, dikarenakan bisa memberikan berbagai inovasi yang telah dilakukan dalam mendukung prioritas Pembangunan yang digagas Presiden Joko Widodo. 


"Salah satu upaya utamanya adalah melaksanakan reformasi birokrasi yang menjadi bagian dari lima program prioritas. Selanjutnya hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa PAD yang tinggi harus dapat membiayai berbagai program Pembangunan masing-masing daerah.," ujarnya 



Dirinya juga berharap plh sekda jangan dari pejabat yang sedang menjabat kepala dinas yang berstatus definitive dan sebagai plt di opd lain.


" Karena kenapa ?  agar pejabat tersebut diberikan konsentrasi penuh pada  2 (dua) opd yang di amanahkan untuk dikerjakan sesuai tupoksi nya, agar mengantisipasi tidak terjadinya terbengkalai tanggung jawab yang di berikan oleh pimpinan, walaupun tidak ada aturan peraturannya yang mengaturnya dan saya pertegas dalam pendapat saya ini bukan karena tendensius," tutur ketua Bidang Hukum dan Avokasi Perkumpulan Media Online Indonesia ( MOI ) DPW Provinsi Banten.



"Pada intinya, jangan terjadi kekosongan jabatan sekda berlarut-larut tidak di isi dan para ASN jangan pada rebutan untuk mengisi nya, semua serahkan kepada yang prerogatif untuk menentukan siapa yang mengisi plh sekda, akan tetapi perlu pertimbangan yang sangat matang serta pengangkatan plh sekda sesuai prosedur hukum yang berlaku ," tandasnya.

Sumber : Ampera


Kamis, 04 Juli 2024

Kelompok Wanita Tani Desa Kohod Kembangkan Holtikultura Dan Peningkatan SDM

Kelompok Wanita Tani Desa Kohod Kembangkan Holtikultura Dan Peningkatan SDM


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Kohod Kembangkan Holtikultura Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia. Di wilayah Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.


Dalam kunjungan Bina wilayah (Binwil) Kelompok Wanita Tani yang dihadiri oleh Ketua Tim penggerak TP- PKK Kabupaten Tangerang beserta rombongan tersebut diwakili oleh Ketua 4, Bidang Kesehatan dan Lingkungan Masyarakat Kabupaten Tangerang Enni Hendy Sudjono menuturkan, Kunjungan kita dalam rangka Bina Wilayah dengan tujuan pemeriksaan administrasi di lapangan, Penilaian dan Pembinaan. 


Serta menilai 10 pokok program PKK yang ada di Desa Kohod sudah terlaksanakan dengan baik atau belum sehingga ini menjadi tolak ukur untuk keberhasilan.


"Semoga KWT Desa Kohod mendapatkan hasil yang maksimal apa yang sudah di laksanakan Kader PKK dan bersama masyarakat Desa Kohod. Sehingga hasil hari ini lebih baik dari yang masa lalu. Serta apa yang kita cita citakan bersama dan semua. Semoga Desa Kohod menjadi yang terbaik,"ujar Enni. Seusai kegiatan berlangsung kepada awak media. Kamis (4/7/2024) 


Disela kegiatan, Ketua TP-PKK Desa Kohod, Sri Wahyuni mengucapkan banyak terima kasih kepada Tim penggerak PKK Kabupaten Tangerang yang sudah hadir dalam rangka kunjungan kerja  Bina Wilayah yang di selenggarakan di Desa Kohod. 


"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Tim penggerak PKK Kabupaten Tangerang yang sudah hadir, Semoga Desa Kohod kedepannya bisa sukses dan lebih maju lagi."ucapnya


Ditempat yang sama, Kepala Desa Kohod Arsin mengatakan hari ini kita melaksanakan Bina Wilayah,yang dihari ibu ibu PKK dari Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pakuhaji Dan PKK Desa Kohod.


"Alhamdulillah dari 10 program pokok PKK sudah terlaksanakan dengan baik dan berjalan dengan lancar dan aman. Harapan saya, semoga Desa Kohod menjadi Desa yang lebih baik lagi, Maju dan Berkembang,"pungkasnya.


Giat tersebut dihadiri, Ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Tangerang yang diwakilkan beserta rombongan, Ketua TP-PKK Kecamatan Pakuhaji beserta rombongan, Camat Pakuhaji, Ketua TP-PKK Desa Kohod, Kepala Desa Kohod beserta Staf dan Aparatur Desa dan para tamu undangan.

Sumber : Rom (Globalbanten.com)

Jumat, 07 Juni 2024

Sebanyak 436 Bangunan Yang Beradiri Digaris Sempadan Sungai di Alar Jiban Ditertibkan

Sebanyak 436 Bangunan Yang Beradiri Digaris Sempadan Sungai di Alar Jiban Ditertibkan


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Bangunan yang berdiri di bantaran kali Alar Jiban yang berada di wilayah Desa Kohod dan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat tertunda kini ditertibkan kembali dan giat tersebut berjalan kondusif, pada Kamis (6/6/2024) 


Dalam penertiban bangunan tersebut sedikitnya ada 436 rumah yang berdiri di lahan pengairan berjarak 10 meter dari pinggir kali  dibongkar menggunakan eskavator, Dan pembongkaran itupun sesuai Perda nomor 12 tahun 2006 tentang garis sempadan sungai. 


"Kita hanya menjalankan tugas saja, berdasarkan laporan dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) yang menyangkut garis sempadan sungai (GSS) sesuai Perda nomor 12 tahun 2006, yakni 10 meter dari pinggir kali." kata Kasad Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di lokasi penertiban kepada wartawan. 


Ia menjelaskan, Bahwa bangunan yang di bongkar itu kebanyakan bangunan yang tidak ada penghuninya (bangunan kosong_red). Dan yang berpenghuni diberikan toleransi untuk membongkar mandiri. 


"Rata rata bangunan yang kita bongkar ini tidak ada penghuninya, dan yang ada penghuninya kita kasih toleransi.dan kita sudah ingatkan untuk membongkar mandiri."tukasnya


Sebelum pembongkaran ini dilakukan, kata Agus Suryana. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dua minggu sebelumnya. 


"Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi dua minggu sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan." paparnya


Diketahui, Dalam pembongkaran bangunan yang berada digaris sempadan sungai di Alar jiban tersebut berjalan kondusif.

Sumber : Romli (Globalbanten.com)

Rabu, 03 April 2024

Jelang Lebaran, Stok Pangan di Tangerang Aman

Jelang Lebaran, Stok Pangan di Tangerang Aman


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Harga dan ketersediaan bahan pokok di sejumlah komoditi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di setiap pasar se-Kabupaten Tangerang dikabarkan masih stabil. 


Hal itu dikatakan oleh Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), H. Ashari Asmat, usai dirinya beserta tim meninjau sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tangerang.


Dikatakannya, kegiatan tersebut memang rutin dilakukan Perumda Pasar NKR menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), untuk dapat memantau harga pangan dan ketersediaan bahan pokok khususnya sembako.


"Dari hasil pemantauan kita hari ini bersama tim, untuk stok bahan pokok Insya Allah aman dalam menghadapi hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Tetapi memang ada beberapa yang naik walaupun tidak signifikan," kata H. Ashari Asmat saat berkunjung di Pasar Cisoka, Rabu 03 April 2024.


Dari hasil tinjauan, ada beberapa komoditi yang mengalami kenaikan harga, diantaranya :


• Bawang Merah Rp 45 ribu per kg,

• Daging Segar masih berkisar Rp130 ribu per kg,

• Daging Ayam Rp45 ribu per kg, 

• Cabe Rawit Merah Rp35 ribu per kg,

• Beras Premium Rp15 ribu per kg,

• Beras Medium Rp12 ribu per kg,

• Cabe Merah Keriting Rp35 ribu per kg,


"Selain itu, harga komoditi masih setabil. Bahkan telor terjadi penurunan yang biasanya Rp30 ribu per kilogram, sekarang turun jadi Rp28 ribu. Mudah-mudahan ini juga bertahan," jelasnya.


Dia menyampaikan, adanya kenaikan harga pangan saat menjelang Lebaran itu merupakan hal yang sangat wajar terjadi. Kenaikan harga tersebut disebabkan adanya permintaan yang meningkat dari para konsumen, serta kenaikan biaya distribusi dan psikologi pasar pada saat menjelang Hari Raya. 


"Yang terpenting adalah ketersediaan atau stok yang mencukupi. Apabila ditemukan adanya harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang signifikan, maka pihak Perumda Pasar NKR akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk Bulog, dan bila diperlukan, melaksanakan operasi pasar," tegasnya.


Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak khawatir akan sulitnya mencari bahan kebutuhan pokok. Karena di setiap pasar tradisional di Kabupaten Tangerang, stok pangan dinilai masih dikatakan aman.


"Insya Allah semua stoknya aman untuk menghadapi hari Raya Idul Fitri ini," terangnya.


Rabu, 06 Maret 2024

Ali Alatas Gempar : Jangan Bawa Nama Sekda Untuk Kepentingan Kampanye

Ali Alatas Gempar : Jangan Bawa Nama Sekda Untuk Kepentingan Kampanye


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Belakangan ini di sejumlah titik kecamatan di Kabupaten Tangerang bertebaran baliho calon Bupati dengan foto Moch  Maesyal Rasyid.  Di beberapa baliho dengan jelas ditulis Moch Maesyal Rasyid, MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang. Menanggapi hal itu, Koordinator GEMPAR ( Gerakan Elemen Muda Peduli Kab Tangengang), Ali Alatas protes keras karena pemasangan baliho kandidat bupati oleh pejabat yang masih aktif dinilai melanggar etika.


Lebih lanjut, Ali Alatas mengatakan kalau Maesyal Rasyid mau mencalonkan diri sebagai bupati, seharusnya dia mundur sebagai ASN.  Ali mengutip pasal 58 ayat 3 UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota  dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.


"Meskipun pencalonan ini belum resmi, tetapi pemansangan baliho kampanye yang dilakukan oleh Sekda syarat dengan konflik kepentingan," ujar Ali Alatas.


Salah satu bentuk konflik kepentingan itu menurut Ali, pejabat yang melakukan kampanye dikuatirkan menggunakan fasilitas negara. Pejabat bisa juga atas nama jabatannya memobilisasi ASN dan SKPD. 

"Ini nyata nyata sebuah pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir," ucap Ali Alatas.

Ali Alatas Gempar : Jangan Bawa Nama Sekda Untuk Kepentingan Kampanye


Lebih lanjut, koordinator Gerakan Elemen Muda Peduli Kab Tangerang atau GEMPAR ini juga mengutip pasal 3 huruf (2) Peraturan Presiden no 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai pegawai negeri sipil termasuk pengunduran diri Sekda karena mencalonkan diri dalam pemilihan  umum atau pilkada.


"Peraturannya jelas, kalau mau maju sebagai Calon Bupati harus mengundurkan diri dulu sebagai Sekda.  Jangan bawa-bawa nama Sekda untuk kepentingan kampanye," lontar Ali.


Ali juga menyitir peraturan KPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan KPU no 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum no 3 th 2017 pasal 4 huruf U berbunyi: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.


Sederet aturan tersebut walaupun belum masa pencalonan secara etis sudah dilanggar karena secara terang terangan menyebut jabatannya sebagai Sekda dan menyebutkan diri sebagai calon bupati Tangerang.


"Siapapun yang melakukan pemasangan baliho itu, harus menurunkan kembali karena tidak etis. Pemerintah Kab Tangerang dalam hal ini Satpol  PP harus bertindak tegas untuk menurunkan baliho tersebut," ujarnya.


Kalau pelanggaran tersebut didiamkan saja, maka GEMPAR tidak akan tinggal diam.

 "Gempar akan melaporkan pelanggaran pemasangan baliho itu ke Pejabat Bupati," pungkas Ali Alatas.


Lebih lanjut Ali nenyebutkan apa yang dilakukan Maesyal Rasyid sebagai contoh yang buruk terhadap tata kelola pemerintahan.


Sumber : San



Jumat, 01 Maret 2024

Kepergok Patroli Saat Dorong Motor Curian, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Kepergok Patroli Saat Dorong Motor Curian, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Polisi Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota saat sedang melaksanakan patroli rutin memergoki seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB. 


Pelaku ini berinisial N. OIP (33), Dia tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria pada waktu dinihari sedang  mendorong motor.


"Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita," terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).


Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.


"Kepada petugas, pelaku N OIP mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” kata Zain.


Namun, lanjut Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.


"Sehingga pelaku mendorong sepeda motor kejalan raya," ujarnya.


Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.


"Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian," tutup Kapolres.

Sumber : Rom (Globalbanten.com)

Gunakan Anggaran Pemkab Tangerang, Aliansi Mahasiswa Banten Kritik Simulasi Makan Siang Gratis

Gunakan Anggaran Pemkab Tangerang, Aliansi Mahasiswa Banten Kritik Simulasi Makan Siang Gratis


Tangerang Kabupaten, Hiwata- Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) menyikapi simulasi program makan siang gratis yang diadakan di Kabupaten Tangerang dengan menggunakan anggaran APBD.

Menurut mahasiswa, hal ini sangat lekat intervensi kekuasaan dan menganggap terburu-buru ketika ada refocusing APBD.

"Lalu bicara mekanisme anggaran sama sekali tidak ada transparansinya, ini kemudian menjadi penting," ucap Sandi, ketua Aliansi Mahasiswa Banten, Jumat (1/3/2024).

Sandi mengatakan, seharusnya anggaran tersebut harus dilakukan pengkajian dan transparansi. Ia menganggap bahwa pentingnya anggaran seperti APBD perlu melewati mekanisme supaya tidak salah digunakan.

"Setiap rupiah dana rakyat yang mengalir perlu lah melewati mekanisme yang detail dan transparan apalagi mengenai program makan siang gratis yang digagas paslon 02 (Prabowo-Gibran). Padahal, KPU sendiri belum memutuskan siapa pemenang Pilpres 2024," katanya.

Sandi pun menyinggung pemerintahan Jokowi. Menurutnya, Jokowi tidak mencerminkan etika baik dalam berpolitik dan bernegara.

"Sangat sembrono menurut saya, sepertinya cultur tidak bermoral dan tidak beretika yang dicontohkan Jokowi sudah sampai ke tingkat daerah, ini harus menjadi sinyal waspada kita," ujarnya.

"Kecuali paslon 02 sudah diumumkan menang oleh KPU dan rencana anggaran sudah rampung di tingkat pusat," tambahnya.

Lebih lanjut, Sandi mempertanyakan PJ Bupati Tangerang, Andy Ony, terhadap kebijakan dirinya soal menganggarkan dana untuk simulasi makan siang gratis tersebut.

"Inisiatif yang keliru menurut saya. Ini juga menjadi bukti PJ bupati Tangerang begitu mudah di intervensi pemerintah pusat." Pungkas Sandi.

Perlu diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (29/2) melakukan kunjungan di salah satu sekolah di Tangerang.

Kunjugannya tersebut adalah untuk menghadiri simulasi program makan siang gratis. Namun, Airlangga menyebutkan jika simulasi program makan siang gratis tersebut bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Anggaran dari Pak Bupati. Kan namanya volunteer (relawan) itu kan siapa yang mau ikut program duluan," kata Airlangga, seperti dikutip dari detik.com pada Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, simulasi itu disebut lokasinya mewakili Indonesia yang terletak di tiga tipologi nasional, yakni perkotaan, pedesaan, dan pesisir. Dia juga menyebut sekolah menengah pertama ini secara sukarelawan menjadi pilot project untuk program makan siang gratis.

Sumber : San (Tangerangsiber.co.id)

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes