BREAKING NEWS

Rabu, 02 Juli 2025

Berlanjut, Sidang Kasus Charlie Chandra Kembali Diwarnai Chaos

Berlanjut, Sidang Kasus Charlie Chandra Kembali Diwarnai Chaos


Tangerang Kota, Hiwata  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang. Rentetan sidang dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra akhirnya di gelar, pada Rabu 02 Juli 2025 siang.

Majelis Hakim menyampaikan, bahwa para saksi sebelumnya berjumlah 4 (empat) orang. Namun 1 (satu) saksi digugurkan kesaksiannya karena telah dinyatakan meninggal dunia.

Kendati demikian, pasca sidang diistirahatkan,  kekisruhan kembali terjadi di halaman Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang. Diketahui, keributan dilakukan oleh kedua kubu massa pendukung terdakwa dan saksi yang turut hadir dalam persidangan tersebut.

"Itu massa dari pendukung Charlie Chandra sama massa pendukung dari saksi," kata seorang warga yang melihat peristiwa tersebut.

Berlanjut, Sidang Kasus Charlie Chandra Kembali Diwarnai Chaos


"Awalnya PH terdakwa intervensi Polisi yang bawa senjata waktu ngawal terdakwa ke ruang sidang, terus mulai dah pada adu mulut, terus berlanjut chaos lagi di depan (halaman Pengadilan Negeri -red) waktu sidang Isoma (Istirahat -red)," ungkapnya.

Selanjutnya, kekisruhan tersebut akhirnya dapat dilerai oleh para petugas piket Kepolisian yang tengah berjaga di lokasi.

Sumber : Tim

Selasa, 01 Juli 2025

Usai Viral Tantang dan Sebut Walikota Palsu, Paguyuban Pedagang Minta Maaf


Usai Viral Tantang dan Sebut Walikota Palsu, Paguyuban Pedagang Minta Maaf


Tangerang Kota, Hiwata- Seorang pengurus pedagang Pasar Anyar berinisal GF meminta maaf secara terbuka atas ucapan lantang dengan menantang nama orang nomor satu di Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi saat dilangsungkannya musyawarah prihal polemik kios pedagang beberapa waktu lalu.


Usai kabar tantangan itu viral, pendukung Walikota Tangerang dari salahsatu kelompok JAGO yang tidak terima jargonnya dilecehkan di muka umum, langsung menyambangi kios usaha GF di Pasar Anyar.


"Kami mewakili JAGO tim Walikota Tangerang, bapak Haji Sachrudin, sudah ketemu dengan Gufron, dan hari ini sore ini kami coba klarifikasi prihal kejadian kemarin, mudah-mudahan beliau mau memberikan tanggapannya dan mengklarifikasi hal tersebut," ujar Ketua JAGO, Sam Pitung, pada Selasa 01 Juli 2025.


Dikesempatan tersebut, perwakilan paguyuban pedagang Pasar Anyar juga meminta maaf. Menurutnya peristiwa ujaran kebencian yang sempat viral itu merupakan kesalahpahaman.


"Kami sudah memberikan klarifikasi dari apa yang sebenarnya terjadi. Jadi biar menciptakan suasana kondusif iya kan, kami atas nama pribadi memohon maaf," ujar Gufron Sulaeman saat didampingi oleh Ketua Umum Paguyuban Pedagang, dan tim JAGO.


Senada dikatakan oleh Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, H. Zenudin. Pihaknya meminta maaf atas kekhilafan yang telah menciderai nama baik Walikota Tangerang.


"Bapak Haji Sachrudin, saya selaku ketua paguyuban Haji Zenudin banyak kekhilafan. Untuk itu saya atas nama pribadi dan sahabat saya (GS -red) dan juga organisasi mengucapkan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar H. Zen.


Ikhwal kejadian, GF dengan arogan menantang Walikota Tangerang saat di tengah para pedagang dan pegawai, bahkan dihadapan media massa yang tengah melakukan peliputan di kantor Perumda Pasar tersebut.


"Apa, mau jadi pahlawan, Walikota palsu, sampein sama Walikota, gua yang bilang Gufron Sulaeman," tutur GS dengan nada tinggi.


Pasca berteriak-teriak di dalam forum, GS juga meminta kepada wartawan yang tengah mengambil gambar dan video di kantor Perumda Pasar itu untuk keluar. Dengan alasan bahwa rapat sekarang adalah urusan Paguyuban dengan PD Pasar.


Sumber : Media Center/Posko Layanan Aduan Pedagang & Informasi Publik

Dibangun Secara Independen, Posko Media Center Siap Layani Persoalan di Pasar Anyar

Dibangun Secara Independen, Posko Media Center Siap Layani Persoalan di Pasar Anyar



Tangerang Kota, Hiwata - Kebebasan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. 


Sedangkan Keterbukaan Informasi Publik adalah undang-undang yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya. 


Tujuan utamanya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.


Dari sekian banyaknya polemik, masyarakat sangat membutuhkan terbukanya ruang informasi publik dan pelayanan khusus sebagai tumpuan dalam mengatasi segala persoalan yang kerap terjadi. Salahsatunya yang saat ini terjadi diantara para pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang.


Menyikapi adanya ragam persoalan di lokasi tersebut, para awak media serta pegiat sosial di Kota Tangerang akhirnya berkesimpulan untuk membuka pelayanan publik secara gratis untuk para pedagang dan masyarakat.


"Guna membantu dari banyaknya ragam keluhan dari para pedagang di Pasar Anyar, akhirnya para pekerja publik dan pegiat sosial berinisiatif untuk mendirikan Media Center sebagai Posko Pelayanan Aduan Pedagang di Pasar Anyar," terang Indra Rubadi selaku wartawan salahsatu media online di Kota Tangerang, Selasa, 01 Juli 2025.


Hal itu juga berlandaskan dalam Undang-undang Pers dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana peran dan upaya media massa dalam mendapatkan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.


Lain hal, seorang pedagang berinisial GF yang diketahui sebagi salahsatu pengurus Paguyuban pedagang di Pasar Anyar sempat menyinggung saat awak media menginformasikan untuk mendirikan Posko kepada dirinya. Bahwa wartawan profesional, harus menyampaikan berita secara obyektif bukan membentuk suatu Posko.


"Kalo ada pedagang yang tidak merasa dapet hak-nya, kami ada Paguyuban, lapor ke Paguyuban, gitu," teriak GF saat dilangsungkannya musyawarah para pedagang di kantor Perumda Pasar Kota Tangerang, Senin 30 Juni 2025 kemarin.


Menyikapi hal itu, Indra berpendapat bahwa, miskomunikasi di ruang publik adalah hal yang biasa. Namun tekadnya tetap bulat untuk membuka ruang pelayanan publik dalam memperjuangkan hak-hak bagi seluruh pedagang di Pasar Anyar.


"Apapun yang menjadi miskomunikasi di ruang publik itu hal yang biasa, namun tekad kita yang serta-merta bertujuan untuk membantu para pedagang dan masyarakat tetap menjadi visi misi kita membangun Media Center ini," terangnya, Selasa 01 Juli 2025.


"Dan pelayanan ini gratis, kita akan bantu semampu kita," tuturnya.


Dijelaskannya lagi, Posko Media Center ini dibentuk atas dasar solidaritas dan independen tanpa ada dorongan dari pihak manapun.


"Media Center ini dibangun secara independen dan tanpa ada dorongan dari Pemerintah ataupun swasta. Jadi ini real terbentuk dari hati nurani kita untuk sama-sama membangun Kota Tangerang," tegas Indra.


Disampaikannya, bagi para pedagang dan masyarakat yang sangat membutuhkan informasi dan pelayanan publik dapat langsung mengunjungi Posko Media Center yang terletak di sisi selatan gedung Pasar Anyar.


"Langsung aja datang ke Posko pelayanan Media Center, kita terbuka untuk siapapun, dan tanpa ada batasan apapun, kita netral, dan kita akan bantu semaksimal mungkin untuk membantu segala persoalan para pedagang dan masyarakat pengunjung yang berkaitan dengan Pasar Anyar," pungkasnya. 


Sumber : Media Center/Posko Layanan Pedagang & Informasi Publik

Senin, 30 Juni 2025

PD Pasar di Gruduk Pedagang, Ketua Paguyban Pasar Anyar : Waiting List

PD Pasar di Gruduk Pedagang, Ketua Paguyban Pasar Anyar : Waiting List


Tangerang Kota, Hiwata - Puluhan pedagang beramai-ramai datangi Kantor Perumda Pasar Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan , Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin 30 Juni 2025 siang.

Mereka datang untuk meminta haknya dengan membawa bukti sertifikat atas kios yang sudah bertahun-tahun mereka tempati sebelum gedung Pasar Anyar itu direvitalisasi.

Kepada wartawan, para pedagang mengaku banyak yang belum mendapatkan kios pasca adanya informasi bahwa Gedung Pasar Anyar sudah dapat ditempati kembali.

Mendengar banyaknya keluhan dari pedagang soal belum mendapatkan kios, Perumda Pasar Kota Tangerang akhirnya menggelar musyawarah bersama para pedagang Pasar Anyar. Namun, suasana sempat kisruh saat para pedagang saling berbeda pendapat. Teriakan argumen mereka terdengar hingga luar kantor yang disertai dengan suara gebrakan meja.

" Sebentar- sebentar saya mau ngomong, saya mau protes dengan pak wali juga. Kenapa dia baru tahu sekarang ternyata ada Perdanya, saya pertanyakan doa sebagai Walikota. saya Ghufron Sulaiman yang pertama kali menyatakan itu, ada perdanya bahkan saya unjukin ada sertifikatnya, bilangin pak wali," ucap Ghufron, Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, yang terdengar hingga luar ruangan kantor PD Pasar Kota Tangerang.

Lebih lanjut, dengan lantang dirinya juga menyebut Walikota Tangerang, sebagai walikota palsu.

"Kenapa mau jadi pahlawan, baru tahu ada Perda-nya, Walikota Palsu, ahh... Sampein walikota, gua bilang Ghfron Sulaiman, pengen tau dia sejarahnya," tuturnya.

Diketahui, saat menjelang mulainya pertemuan  Wakil Paguyuban Pedagang Pasar Anyar tersebut juga meminta untuk para wartawan keluar meninggalkan ruangan tersebut.

Kendati demikian, akhirnya para pedagang kembali bermusyawarah dengan membahas pokok permasalahan secara internal.

Ketua paguyuban pedagang Pasar Anyar, H. Zen, mengatakan telah mendapatkan hasil yang positif. Pedagang yang memiliki sertifikat akan diprioritaskan untuk kembali mengisi kios di Gedung baru Pasar Anyar.

"Intinya, yang pertama, semua yang bersertifikat aktif itu Insya Allah dapet, tapi ada ketentuan-ketentuan yang empat item itu tadi, yang kedua, yang punya sertifikat tapi dikontrakan ke orang lain itu juga dapet, ketiga, mereka yang punya toko udah lama, namun pasca Covid itu udah gak pernah buka, itu gak dapet, dan yang terakhir itu yang keempat, orang punya toko dari awal sampai akhir gak pernah buka itu tidak dapet," terang H. Zen.

"Tapi Perumda mengatakan Insya Allah nanti di Tahun 2026 kesana itu semua yang punya sertifikat akan dapet, karena alasannya apa, jadi yang dulunya punya toko 10 nanti akan dikurangi minimal lima lah 50 persennya. Jadi misal ada yang punya 20 tetep dikurangi 50 persen, jadinya yang 10 tokonya lagi diberikan kepada orang lain. Cuma saat ini masih waiting list, masih menunggu," jelasnya.


Sumber : Tim

Diduga Diberikan Untuk Guru, Sejumlah Orang Tua Murid SDN Tangerang 2 Keluhkan Aliran Dana Kas Kelas

Diduga Diberikan Untuk Guru, Sejumlah Orang Tua Murid SDN Tangerang 2 Keluhkan Aliran Dana Kas Kelas


Tangerang Kota, Hiwata -- Dikeluhkan, Wajibnya iuran uang kas dari setiap siswa/i yang dikumpulkan melalui koordinator kelas (Korlas) yang ada di setiap sekolah diduga menjadi salah satu dampak beban ekonomi bagi para orang tua murid.

Diketahui, dana kas yang ditampung dari para orang tua murid itu diperuntukkan dalam hal keperluan para siswa/i bersekolah. Namun, hal itu tidak memungkiri bahwa anggaran kas yang tertampung dari puluhan murid di setiap kelas ini menjadi tanda tanya besar kemana saja aliran dana kas yang telah dipergunakan.

"Kita mempertanyakan kemana saja aliran dana itu keluar, digunakan untuk apa saja, itukan juga gak tau secara menyeluruh kita selaku orang tua," ucap orang tua siswa yang tidak dapat disebutkan namanya.

"Untuk kegiatan anak sendiri aja harus mengeluarkan duit lagi untuk ini itu bukan pakai uang kas, kaya untuk (transportasi- red) saat praktik sekolah, atau kegiatan kegiatan murid lainnya, dan setau saya harusnya kalau memang uang tersebut untuk di berikan kepada guru harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu, sama harusnya itu kan bagian dari inisiatif orang tua sendiri kalo yang mau memberikan hadiah secara masing masing, tambahnya.

Ditemukan, dana kas tersebut diberikan untuk keperluan membayar tenaga didik hingga pegawai sekolah, dan bukan untuk keperluan para siswa/i.

Hal demikian diduga terjadi di SD Negeri Tangerang 2, yang berlokasi di Jalan A. Dimyati, Sukarasa, Tangerang, Kota Tangerang, dengan rincian :

Diduga Untuk Wali Kelas Rp. 1.000.000.-
Guru Mapel Rp. 100.000.- x 4 orang
Keamanan Rp. 50.000.-
Kebersihan Rp. 150.000.- x 3 Orang
Bahkan untuk TU & Operator Rp. 75.000.- x 2 orang
Serta, Pembina Pramuka Rp. 75.000.- x 2 orang

Seperti diketahui, dalam rincian tersebut tenaga didik dan pegawai sekolah memiliki kelayakan upah yang ditanggung oleh Pemerintah. Namun, dana kas yang diperuntukkan bagi para siswa/i yang selalu dibebankan merasa tertekan dari adanya penagihan dari para Koorlas.

"Kalu menagihnya juga agak menekan banget, juga sampai ada yang diumumkan di grup kelas dengan menyindir, siapa aja yang belum bayar, kan malu juga," imbuhnya.

Diduga Diberikan Untuk Guru, Sejumlah Orang Tua Murid SDN Tangerang 2 Keluhkan Aliran Dana Kas Kelas


Hal senada juga di sampaikan oleh orang tua siswa lain yang juga anaknya bersekolah di SDN Tangerang 2, dirinya mengeluhkan dengan tindakan korlas, serta peran dan sikap sekolah terkait.

"Tuman trus kl nagih uang kas bahasa suka g enak.kadang kayak ngidir gitu... Orang Tua juga wajib. Ribet dari dulu udah gitu korlasnya slalu carmuk...kl ad ap ank dia aj yg tampil...G pernah kasih kesempatan buat ank yg lain...," ungkapnya.

"Korlas juga harus kenain sangsi, Kl emang kepseknya  g setuju ad uang kas....kenapa juga korlas ngeyel.dah gitu main kasih nominalny sekian g rapat dulu keberatan ap gnya walimuridnya.Kl emang ad anggara dari pemerintah...kenapa di pinta lagi.trus katanya orang tua suruh ngadep ke kepsek...bawah ank ank kls 123 belum mampu piket.tapi kita kan ad korlas yg memakilkan ngomong ke kepsek ...korlas juga g ngomong ap ap ke walimurid...kl emang suruh ngadep.dan korlas cuma kasih info bayar 10 buat tukang bersih ...," keluhnya.

Namun sayangnya, saat dikonfirmasi, pihak  Sekolah SD Negeri Tangerang 2 belum dapat memberikan tanggapan prihal adanya temuan temuan dan keluhan dana kas tersebut.

Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar diharap dapat turut andil dan memberikan pengawasan terhadap adanya pungutan-pungutan di Sekolah yang menjadi beban ekonomi para wali murid.

Sumber : Tim

Kamis, 26 Juni 2025

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran


Tangerang Kota, Hiwata- Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Sebut saja Melati (3), seorang anak yang masih sangat belia mendapat tindakan tidak pantas oleh terduga pelaku berinisial UN (50). Namun, saat dilaporkan pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar rumahnya.

"Alasan lapor ke Polres agar ditindaklanjutkan secara hukum yang berlaku, Agar pelaku menjalani hukuman," harap Riza, paman korban, Rabu 25 Juni 2025.

Namun, Riza merasa heran saat terduga pelaku UN (50) yang telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota masih terlihat di rumahnya. Hal itu dengan alasan belum cukup bukti untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Katanya (Polisi -red) sih harus ada bukti visum dulu, pelaku untuk saat ini ada dirumah, dibebaskan," kata Riza.

Surat laporan kasus adanya dugaan pelecehan seksual oleh orang tua korban ke DP3AP2KB Kota Tangerang.

Merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum, selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan kembali ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang, agar kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Kita (pihak keluarga -red) akhirnya melakukan pelaporan ke Komnas Perlindungan Anak, dan untuk saat ini ditangani dengan baik," jelasnya.

Dengan kembali adanya hal tersebut, kasus pelecehan yang dilakukan oleh para Predator terutama terhadap anak di Kota Tangerang terus meningkat.

Sebagai bentuk rasa kepedulian dan solidaritas  terhadap keluarga dan para korban di Kota Tangerang sejumlah journalis atau wartawan yang tergabung dalam Himpunan Wartawan Tangerang (Hiwata), bersama dengan masyarakat Kota Tangerang meramaikan hastag #StopPelecehanSeksualDiKotaTangerang dan #TindakTegasPredatorAnakDiKotaTangerang hal tersebut juga sebagai bentuk rasa kasih sayang terhadap para anak penerus bangsa.

Sumber : Tim

Selasa, 24 Juni 2025

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang



Tangerang Kota, Hiwata - Majelis Hakim putuskan Charlie Chandra tetap sebagai terdakwa. Hal tersebut seperti yang diucapkan dan ditetapkan pada saat sidang putusan Majelis Hakim yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang, sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (24/6/2025).


Diketahui, seperti yang di beritakan sebelumnya saat sidang tanggapan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang meminta untuk segala permintaan ataupun tuntutan keberatan oleh pihak pengacara terdakwa di tolak dan berlanjut demi hukum lantaran kasus tersebut telah memenuhi syarat dan layak untuk disidangkan.


“Bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumitra Chandra tidak beralasan dan tidak berdasar,” ucap Martin Josen, pada (17/6/2025).


“Maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama Charlie Chandra agar tetap dilanjutkan untuk memeriksa materi pokok perkara,” tambahnya.



Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Alfi Sahrin Usup membacakan sidang putusan atas penolakan nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Charlie Chandra.


"Bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan keberatan pada tanggal 10 Juni 2025. Setelah saya membaca nota Penuntut Umum dan eksepsi Penasehat Hukum atas terdakwa Charlie Chandra anak dari Sumita Chandra. Menimbang, yang pertama bahwa eksepsi tentang dakwaan tidak dapat diterima, dan kedua eksepsi tentang surat dakwaan batal demi hukum," jelas Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama, pada Selasa (24/6/2025).


Lebih lanjut, Majelis Hakim membacakan penolakan atas eksepsi keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa, sehingga pemeriksaan terdakwa Charlie Chandra dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.


"Keberatan atas penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya maka pemeriksaan perkara tersebut untuk dilanjutkan," pungkas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup.

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang


Dalam kesempatan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kabupaten Tangerang akan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada tanggal 2 Juli 2025.


"Kami akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi pada lanjutan sidang Minggu depan," ujar tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di dalam persidangan pembacaan putusan Majelis Hakim kali ini.

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang


Usai persidangan, sempat terjadi keriuhan di ruang sidang hingga di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang dari para pendukung terdakwa bahkan hingga memukul kaca mobil kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Seperti diketahui terdakwa Charlie Chandra ditahan di rumah tahanan negara sejak 14 Maret 2024.


Sumber : Tim

 
Copyright © 2014 Himpunan Wartawan Tangerang. Designed by OddThemes